Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
TNI-Polri Lakukan Pengamanan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karubaga
Papuanewsonline.com, Karubaga – Sinergitas TNI-Polri yang semakin erat di wilayah Kabupaten Tolikara memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat muslim yang tengah melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M yang digelar di Masjid Khoirul Ummah kota karubaga, Senin (16/09/2024). Kapolres Tolikara, Kompol Irianto John,.S.Sos,.M.H melalui Kasikum Polres Tolikara Ipda Renardus Sikenyap mengatakan bahwa kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk memastikan acara berjalan lancar, tertib, dan aman bagi seluruh peserta.“Dengan Koordinasi yang baik antara Polres, Polsek, TNI, serta semua pihak yang dilibatkan, acara berjalan dengan baik dan suasana kondusif berhasil diwujudkan,” ucap Kasikum.Tak lupa juga ia berpesan kepada jemaah yang hadir di pengajian akbar Gus Iqdam, agar dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Karubaga."Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk sinergitas kami TNI-Polri memberikan pelayanan serta menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya umat muslim kota Karubaga yang tengah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya. PNO-12
18 Sep 2024, 14:04 WIT
Cooling System, Satgas Preventif Tingkatkan Patroli Jelang Pilkada 2024
Papuanewsonline.com, Ambon - Polresta P. Ambon & P.P Lease Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Mantap Praja Salawaku 2024 terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui kegiatan patroli dan sosialisasi. Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah cooling system, di mana personel Satgas Preventif menggelar patroli untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga stabilitas keamanan jelang Pilkada, Senin (16/09/2024).Dalam patroli yang dilakukan di berbagai titik strategis, personel Satgas memberikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung Polri dalam memelihara keamanan di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat dihimbau untuk menolak segala bentuk berita hoaks dan ujaran kebencian yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa."Menjelang Pilkada Serentak 2024, kita harus bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif. Hindari terpengaruh berita-berita hoaks dan provokasi yang bisa memicu konflik di tengah masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi," ujar salah satu personel Satgas Preventif saat memberikan sosialisasi.Selain memberikan sosialisasi, patroli ini juga bertujuan untuk memastikan kehadiran aparat di lapangan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan damai menjelang Pilkada Serentak 2024, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemerintah.Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kamtibmas serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat merusak persatuan dan kerukunan di tengah berlangsungnya proses demokrasi. PNO-12
17 Sep 2024, 15:46 WIT
Polres Jayapura Ringkus Pelaku Curas di Sentani
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Polres Jayapura kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani pada Minggu (15/9). Pelaku yang berinisial RPN (37) ditangkap berkat kerja cepat aparat kepolisian, yang langsung merespons laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kompleks Jalan Kuburan Polomo, Sentani.Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/IX/2024/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA yang dibuat pada 11 September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA, diungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar."Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut," jelas AKP Aryya.Dari hasil interogasi awal, RPN mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone iPhone XR milik korban. Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, sebuah handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan."RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi," tambah AKP Aryya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.Atas perbuatannya, RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa barang-barang berharga di tempat umum. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang-barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Tetap waspada dan selalu perhatikan lingkungan sekitar," tutupnya.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih merasa aman, namun tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. (PNO-12)
17 Sep 2024, 07:54 WIT
Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. "Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan."Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika. (PNO-12)
17 Sep 2024, 07:43 WIT
Satgas OMPC II 2024 Apresiasi Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Prov. Papua Selatan
Papuanewsonline.com, Merauke – Terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif selama pentahapan awal Pilkada 2024 yang telah berlangsung sejak akhir bulan Agustus lalu diapresiasi oleh Polda Papua melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 di Prov. Papua Selatan.Kasatgas Ops Wil Papua Selatan melalui Kasatgas Humas Kompol Nurjanah mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat bersama-sama pihak terkait untuk menciptakan situasi tersebut.“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat khususnya di Prov. Papua Selatan yang telah mendukung kelancaran, keamanan dan kondusifitas pada awal pentahapan Pilkada 2024,” kata Kasatgas Humas, Sabtu (14/9).Menjelang Penetapan pasangan calon (paslon) hingga pencoblosan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ia mengharapkan kerjasama yang sama antara Kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif.“Kedepan pentahapan pilkada akan kita hadapi bersama, mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif,”ujarnya.Lebih lanjut, Kasatgas Humas juga meminta saran terkait pelayanan Kepolisian yang ada di Prov. Papua Selatan.Menurutnya, saran yang diberikan oleh masyarakat akan dijadikan masukan bagi Kepolisian untuk meningkatkan pelayanan.“Kami harapkan ada masukan dari Bapak Ibu sekalian. Jika ada kendala silahkan sampaikan sebagai upaya kami dalam meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat,” tutupnya. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:38 WIT
Ditresnarkoba Polda Papua Musnakan 1 Kg Ganja dan 210 Paket Sabu
Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memuskanan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024. Adapun barang bukti yang di musnakan sebanyak 959,56 gram Narkoba jenis ganja dan 210 paket Narkoba jenis Sabu.Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda papua jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).”Ada dua giat pemusnahan, yang pertamana Giat pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal l 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 959,56 gram ganja dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” ungkap Kombes Alfian, Jumat (13/2024).Dijelaskan Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan kedalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis“Berikut untuk barang bukti 210 paket sabu di musnakan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian dsabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu di periksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.“Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bid Labfor dan Briptu Febri selaku Anggota Bid Labfor dan hasil pengujian nya positif,” ujarnya.“Kami berikan apresiasi kepada anggota dari tim subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di papua dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” imbuhnya. (PNO-12)
14 Sep 2024, 19:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru