logo-website
Selasa, 11 Agu 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura  Zaka Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua."Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 50000,"  kata Zaka Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi selaku  TERMOHON telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan. Termohon Kejati Papua  dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti pelimpahan perkara ke pengadilan  dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP : “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa :  “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”.  Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.Apabila sidang pertama tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati papua selaku termohon  telah mengajukan bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem Marco Erari S.H.,M.H., Donald Everly Malubaya, S.H., Nova Claudia Delima,  S.H. Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas, maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur demi hukum.(Redaksi)   16 Mar 2023, 10:05 WIT
Ini Uraian Dugaan Tindak Pidana KKN Yang Menjerat Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua  membuka tabir Fakta hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawat.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com  Rabu (15/3/2023), menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan hingga pengoperasian Pesawat dan Helicopter.Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 , nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Lanjut, Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, JR selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, JR menunjuk keluarganya yakni kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana untuk menikmati hasil operasi.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:58 WIT
Publik Menanti Palu Sidang Hakim Zaka Talapatty, Antara Keadilan dan Komisi Yudisial Papuanewsonline.com, Jakarta- Adu argumentasi hukum antara Tim Hukum Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan  jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua  dalam sidang lanjutan  praperadilan, masuk babak akhir, yakni menunggu putusan dari Wakil Tuhan, Hakim tunggal Zaka Talapatty.Kordinator Perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui keterangan tertulis  menyatakan, Terkait dengan penegakan kasus hukum ini, publik menanti vonis palu sidang dari sang hakim Zaka Talapatty yang bakal memutus perkara praperadilan antara pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Termohon Kejati Papua." Sesuai agenda hari ini, Rabu 15 Maret 2023 pukul 10 Pagi akan digelar putusan Praperadilan JR Vs Kejati Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, namun diundur Kamis 16 maret besok,nah publik akan menunggu ketukan palu sidang dari Hakim Zaka Talapatty antara keadilan dan Komisi Yudisial," tegas Acel melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (15/3/2023).Acel yang juga aktivis anti korupsi ini menyatakan, setelah mengikuti perkembangan maka penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sudah Sah, sehingga permohonan dari pemohon harusnya di tolak." Kalau Hakim berpendapat lain, maka kita tetap menghormati namun terkait perkara ini, disertai fakta persidangan praperadilan, kami sudah punya kajian matang secara yuridis sehingga ini menjadi dasar, kami  laporkan yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," Tegasnya.Acel mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak Saka Talapatty.SH.MH selaku Hakim tunggal praperadilan ini, tidak bisa kemasukan angin, karena sesuai kajian dan pengalaman kami dalam mengikuti sistim peradilan di Indonesia apa yang menjadi dalil pemohon tidak berdasar sehingga, harus ditolak, namun kalau hakim Zaka Talapatty berpendapat lain, maka  kami PMI akan menghormatinya, namun dengan yurespondensi dan kajian hukum yang kami miliki akan kami laporkan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," Pungkasnya.Kata Acel perkara tersebut harus masuk ke sidang perkara pokok sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:23 WIT
Tidak Main-Main!! Terkait Kasus Hukum Plt Bupati Mimika, BEM Uncen Langsung Kirim Pesan Ini Ke Hakim Papuanewsonline.com, Jayapura- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawaty mulai dilirik banyak pihak, bahkan kasus ini-pun sementara dikawal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Jayapura.Bahkan tidak main-main BEM Uncen langsung berpesan kepada   Kejati Papua dan hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar menuntaskan kasus tersebut.Presiden BEM Universitas Cendrawasih Jayapura Salmon Wantik meminta  Kejaksaan Tinggi  Papua dan Pengadilan Tipikor  Jayapura agar segerah menuntaskan kasus tersebut sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat asli Papua. “ Ini Tidak main-main, karena kami BEM Uncen akan mengawal proses hukum perkara ini, jadi kami mendesak Kejati Papua dan hakim praperadilan  menolak semua permohonan tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan, hakim pada  Pengadilan juga harus  segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika,” ungkap Salmon bersama pengurus BEM Uncen saat menggelar konferensi pers di Jayapura Minggu, (12/3/2023).Salmon menegaskan, tampak dari kasus hukum Plt Bupati Mimika, terlihat jelas kalau penegakan hukum di Papua  dilakukan secara tidak jujur.“ BEM Uncen melihat hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif, penjabat OAP langsung dikejar ditahan dan dipenjarakan sedangkan Non OAP tidak ini merupakan bagian penegakan hukum yang diskriminatif terhadap orang Papua,” Tegasnya. Salmon mengatakan, BEM Uncen tidak akan main-main, karena  Bila pesan mereka  tidak diindahkan,  maka akan mengerahkan Mahasiswa menduduki Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Papua.“ Kami mahasiswa melihat hukum di Indonesia ini sangat  Rasis dan Diskriminatif, kenapa demikian, karena  penegakan hukum yang di alami orang asli Papua dan non Papua penangananya berbeda, ini contohnya Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra, dimana sidangnya  sudah berjalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” Sorotnya.Kata Salmon, apa yang disampaikan merupakan fakta, karena hukum di Indonesia tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“ Kami BEM Uncen minta Menkopolhukam memantau perkembangan ini, tolonglah karena penerapan  hukum harus  adil ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua,’’ Tandas Salmon.Sementara itu, Yanes Hisage, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap agar  penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” Pungkasnya.(Redaksi) 13 Mar 2023, 11:12 WIT
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan praperadilan   Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah satunya ahli keuangan negara yakni  mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon  membawa ratusan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.  Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang,  keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang – undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022  tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX  dan Helicopter  Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua  Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022  yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp. 2`.848.875.000,-  yang mana hingga saat ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan  ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan  sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH  sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana  dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang  mendiklare kerugian negara, dimana ahli berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa  penetepan tersangka tidak sah, karena menurut pemohon penetapan tersangka  tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh  termohon   Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk  pada  Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan, karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah, karena para tersangka selain disangkakan dengan  pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan kerugian Negara.(Redaksi) 13 Mar 2023, 10:23 WIT
KPK & KY Diminta Memantau Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Yang Dipimpin Hakim Saka Talapatty Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta memantau Hakim Saka Talapatty,SH.MH selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Kejaksaan Tinggi Papua.Permintaan ini disampaikan Acel selaku kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Kamis (9/3/2023)." Kami ikuti dan tetap mengawal perkembangan perkara ini, sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua, maka kami minta agar  KPK dan Komisi Yudisial turut mengawal sidang praperadilan yang sementara berlangsung di pengadilan negeri Jayapura," ujar Acel.Aktivis Anti Korupsi ini dengan tegas meminta agar KPK dan Komisi Yudisial turun secara langsung ke Jayapura sehingga turut memantau Hakim Saka Talapatty dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan yang sementara berlangsung.Kata Acel,  hadirnya KPK dan KY, di Jayapura merupakan langkah antisipasi agar dalam penanganan perkara tersebut, terhindar dari aksi suap menyuap." Kami sudah dapat datanya, dimana  dalam perkara ini rentan dengan upaya penyuapan terhadap beberapa pihak, sehingga kehadiran KPK, KY dan Satgas Khusus Kejaksaan sangat diharapkan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas," Pungkasnya.Acel dengan tegas menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan  perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ini, bila tidak terbukti maka Kejati Papua dan Kejari Mimika telah melakukan pendzoliman." Kami tetap memberikan pandangan yang obyektif, jadi kalau Pak JR dan Ibu SH  tidak terbukti, maka itu penyidik Kejaksaan beserta pimpinannya harus dipecat, karena ditunggangi kepentingan dalam menangani perkara ini, terbalik lagi kalau Pak JR dan Ibu SH ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka tangkap dan penjarakan dengan ganjaran hukuman maksimal, sehingga ada efek jera bagi para pejabat di Papua," Ungkapnya.Kata Acel dalam serangkaian proses penyidikan perkara ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia telah memperoleh informasi, kalau ada penyidik Kejaksaan yang nakal, karena terdeteksi menerima sesuatu dari para pihak yang berperkara." Kenapa kami minta KPK dan KY Serta Satgas khusus Kejaksaan RI harus secara ketat memantau perkembangan perkara ini, karena kami sudah memperoleh informasi bahkan data kalau dalam proses hukum perkara ini rentan dengan suap menyuap, serta adanya indikasi intervensi dari pihak lain," Ungkapnya.Diakhir penyampaiannya, Aktivis anti korupsi ini kembali mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak serta LHKPN dari hakim Saka Talapatty.SH.MH ini, selaku Hakim tunggal praperadilan , tidak bisa kemasukan angin," Pungkasnya.(Redaksi)   09 Mar 2023, 23:17 WIT
Praperadilan JR Vs Kejati Papua, Terkait Kerugian Negara Jaksa Berikan Tanggapan Jitu Papuanewsonline.com, Jayapura-Upaya praperadilan  dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua masuk babak baru, dimana sidang praperadilan hari kedua yang digelar hari ini Kamis (9/3/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Jayapura ini, masuk agenda  tanggapan dari Jaksa selaku termohon, pascah permohonan dibacakan pemohon pada sidang perdana kemarin, Rabu (8/3/2023).Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Saka Talapatty,SH.MH ini, berjalan cukup elok dimana dalam tanggapan Kejaksaan Tinggi selaku termohon, membeberkan sejumlah fakta penetapan JR dan SH sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Dalam sidang hari ini, terkait  keberatan Pemohon yang menyatakan penetepan tersangka tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016, maka langsung dibantah oleh  Kejati Papua karena  Berdasarkan Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah tersebut diatas dan juga dibawah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Dalam tanggapan Jaksa yang dibacakan didepan hakim tunggal praperadilan, menyebutkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan tersangka Silvi Herawaty dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika sesuai Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan dalam hal ini perkara masuk tahap proses persidangan, sehingga status saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan saudari Silvi Herawaty saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum.Dimana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.Dalam tanggapan Kejati Papua juga menyebutkan, Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa, Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.Sehingga menurut Kejati Papua sesuai tanggapan yang dibacakan dipersiadangan, maka Berdasarkan dasar-dasar hukum disebutkan, maka Kejati Papua selaku termohon meminta Hakim tunggal praperadilan menggugurkan permohonan dari pemohon.Sedangkan keberatan penetapan tersangka, Jaksa menyebutkan penetapan tersangka sudah sah sesuai  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari. Jaksa membeberkan Bahwa penyidikan perkara ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan untuk itu Penyidik telah menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor (saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan saudari Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingg sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.Dari serangkaian proses yang sudah disebutkan maka telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Penyidik menetapkan tersangka yaitu saudara Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan saudari Silvi Herawaty, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap-06/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, dengan demikian penetapan tersangka telah sah menurut hukum. Dari Tanggapan itu, Jaksa juga membeberkan Adapun yang dipersoalkan Penasehat Hukum terkait Surat Perintah Penyidikan Khusus yang diterbitkan tertanggal 25 Januari 2023, tidak bisa berdiri sendiri melainkan tetap bersandar pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan menambah beberapa orang Penyidik sehingga tetap sah menurut hukum.Menurut Jaksa Berdasarkan uraian tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Papua meminta Hakim agar keberatan Pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak.(Redaksi)   09 Mar 2023, 14:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT