logo-website
Minggu, 16 Agu 2026,  WIT

Jelang Muktamar ke-35 NU, Forbes NU 26 Dorong Evaluasi Menyeluruh Terkait Konsesi Tambang

Forum Bersama (Forbes) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Jabodetabek di Institut Pertanian Bogor, Sabtu (15/8/2026).

Papuanewsonline.com - 16 Agu 2026, 14:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

NU (Nahdatul Ulama)

Papuanewsonline.com, Bogor — Dua belas hari menjelang penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Forum Bersama (Forbes) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Jabodetabek di Institut Pertanian Bogor, Sabtu (15/8/2026). Diskusi bertajuk “Tambang Ormas NU: Menimbang Fikih, Kemandirian Ekonomi, dan Keberlanjutan Lingkungan” digelar sebulan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengoreksi dasar hukum pemberian izin pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan.

Forum menegaskan bahwa persoalan konsesi tambang tidak cukup dinilai dari pertanyaan fikih semata soal “boleh atau tidak boleh”. 

Lebih dari itu, keputusan tersebut menyangkut kehormatan organisasi, kemandirian ekonomi, keadilan sosial dan gender, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan hidup. 

Semua aspek itu harus dipertimbangkan secara utuh dan seimbang sebelum mengambil keputusan yang berjangka panjang.

Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Minerba tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung. 

Jika pun diberikan prioritas, harus didasarkan pada parameter yang jelas, penilaian objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Ketidakjelasan prosedur dinilai berpotensi membuka ruang yang merugikan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

Dr. Ivanovich Agusta mengingatkan bahwa persoalan tambang harus dilihat sekaligus dengan persoalan kemandirian desa. 

“Jangan sampai desa kehilangan uang untuk membiayai koperasi, lalu kehilangan tanah untuk membiayai tambang. Kalau nilai tambahnya dibawa keluar, sementara desa hanya menanggung dampaknya, itu bukan kemandirian desa,” tegasnya. 

Pembangunan pun sebaiknya memperkuat kemampuan warga mengelola kekayaan sendiri, bukan justru menciptakan ketergantungan baru.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE