logo-website
Senin, 06 Jul 2026,  WIT
Berita Terbaru Lihat semua
Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Nginap di Hotel Predeo Papuanewsonline.com, Wamena-, Kejaksaan Negeri Jayawijaya akhirnya membongkar kejahatan dugaan korupsi yang menyeret  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thonny M. Mayor. Thonny M Mayor ditetapkan sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya, terkait dugaan korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jaya Wijaya Tahun 2023.Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor  kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian  keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP  senilai 7,3 miliar," ujar Kejeri Jayawijaya  Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek  pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah  pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.Sunandar  mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja  sebagai penerima manfaat dengan menggunakan  menggunakan CV Rumi Jaya  sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada  pada kontrak.Ia  mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan." Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal  maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 06 Jul 2026, 00:49 WIT
Peringati Hari Anak Nasional, KOHATI Mimika Dukung Anak Papua Cerdas & Berkarakter Papuanewaonline.com, Mimika – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Korps HMI‑Wati (KOHATI) Cabang Persiapan Mimika menyelenggarakan kegiatan bertajuk “KOHATI Goes to School”. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan masa depan anak‑anak di wilayah Papua.Kegiatan yang berlangsung penuh keceriaan ini diisi dengan beragam lomba yang mendidik, permainan yang mengasah kemampuan, serta penyuluhan ringan namun bermakna. (5/7/26) Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menempuh pendidikan, menjaga kebersihan diri, membangun karakter yang baik, hingga pemahaman tentang perlindungan hak‑hak anak. Pendekatan yang menyenangkan dirancang agar anak‑anak tidak hanya belajar, tetapi juga tumbuh percaya diri dan bersemangat ke sekolah.Ketua KOHATI Cabang Persiapan Mimika menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari komitmen membangun generasi muda Papua yang cerdas, sehat, berkarakter kuat, dan terlindungi. “Anak‑anak adalah investasi paling berharga bagi masa depan bangsa. Lewat kegiatan sederhana ini, kami ingin hadirkan ruang belajar yang menyenangkan dan memotivasi mereka agar berani bermimpi tinggi serta tekun mengejar cita‑cita,” ujarnya.KOHATI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, dan para orang tua untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung sepenuhnya tumbuh kembang anak. Hal ini penting demi membangun generasi penerus yang tangguh menuju Indonesia Emas tahun 2045.Penulis: JidEditor: OF 05 Jul 2026, 22:00 WIT
Skandal Korupsi Dana Hibah KPUD Biak Numfor Masuk Penyidikan Papuanewsonline.com, Biak Numfor- Cawe-cawe anggaran di kantor KPU Biak Numfor resmi masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.Dengan naiknya status perkara korupsi ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah tentu penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor, secara resmi  telah mengantongi beberapa pihak sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.Dari data yang diterima media Papuanewsonline.com, pada Minggu (5/7/2026) menyebutkan, Penyidik Polres Biak Numfor secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.Sebelum dikeluarkanya SPDP tersebut, Satreskrim Polres Biak lebih dahulu menggelar perkara tersebut dan meningkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprindik dengan nomor: SP. Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor pada tanggal 16 Mei 2026.Sayangnya SPDP telah terbit, namun tidak disertai pengumuman tersangka dalam perkara korupsi tersebut.Sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Biak Numfor menjelaskan kasus ini menyasar pertanggungjawaban pidana terhadap beberapa pihak" Kalau Sektetaris dan Bendahara sudah pasti calon tersangka, bisa juga lima komisoner KPUD Biak Numfor terlibat karena kecipratan anggaran negara tersebut, tapi publik diharapkan percayakan kepada penyidik Polres Biak Numfor agar secepatnya menuntaskan perkara ini, tanpa pandang buluh, siapapun yang terlibat sikat kasi rata," tegas Sumber.Kata sumber Indikasi kerugian Negara dalam perkara ini lebih dari tiga miliar rupiah.Terpisah Aktifis Anti korupsi Johan Rumkorem selaku sekjen LSM Kampak Papua, di Biak mengapresiasi kinerja Polres Biak Numfor." Kami mendukung penuh Polres Biak numfor untuk membongkar mafia hibah yang selama ini tertutup rapih oleh KPUD Biak, kami yakin polres biak akan mengungkap kasus ini karena kinerja polres biak akhir-akhir ini sangat tajam dan tepat sasaran," tegas Johan.Johan menyebutkan sejak tahun 2024-2025, publik sudah mencium bau kejahatan dalam KPUD Biak Numfor."bendahara dan sekertaris tidak transparan soal dana-dana itu, ini dilihat melalui pembayaran anggota KPPS yang tidak berjalan efektif dan transparan. Pada prinsipnya kami mendukung polres biak untuk membongkar kasus ini, bila perlu cek rekening transferan, karena kami menduga komisoner KPUD Biak Numfor semua terlibat," Pungkasnya.Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Biak Numfor, apakah kasus ini terhenti di Penyidikan, atau sampai penetapan tersangka? Penulis: HendrikEditor.  : Gf 05 Jul 2026, 20:06 WIT
Polda Papua Tengah Diduga Masuk Angin, Korupsi Hibah KPU Mimika 28 Miliar Satu Tahun Mengendap Papuanewsonline.com, Timika- Publik meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara  mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap  Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam,  tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika kepada Media ini Minggu (5/7/2026).JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik tentang progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.Terkait kasus yang mengenap itu, JW berharap agar pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga  mengaku kecewa dengan kinerja  Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertana gelap padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terpercaya di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Untuk diketahui publik bahwa Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah  Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya  penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : GF 05 Jul 2026, 13:24 WIT
Satu Tahun Mega Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 Miliar Mengendap di Polda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika- Publik kembali menyoroti Polda Papua Tengah dalam penyelidikan mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Pasalnya hingga kini kasus tersebut berjalan ditempat dan belum ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.RP warga Mimika mengaku kecewa dengan kinerja  Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, sangat  tertutup," ujar RP melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan, karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada tanda-tanda," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah  Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya  penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : GF 05 Jul 2026, 10:08 WIT
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Hadirkan Ajang Sport Tourism Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku sukses menggelar Bhayangkara Trail Run sebagai bagian dari rangkaian Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti 600 peserta dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas lari, hingga masyarakat umum itu menjadi bukti komitmen Polri menghadirkan sport tourism yang tidak hanya mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga memperkuat persatuan, kebersamaan, dan sinergi lintas elemen bangsa.Ajang olahraga yang berlangsung di Mako Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Jumat (3/7/2026), tersebut mempertandingkan nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer untuk kategori perorangan maupun beregu. Selain menjadi bagian dari semarak Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi positif antara Polri dan masyarakat melalui olahraga yang kompetitif namun tetap menjunjung tinggi sportivitas.Untuk meningkatkan semangat kompetisi sekaligus memberikan apresiasi kepada para pelari terbaik, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik. Selain piala, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan, juara I kategori perorangan pada masing-masing nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer memperoleh hadiah utama berupa satu unit sepeda motor. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas prestasi para atlet sekaligus menambah daya tarik Bhayangkara Trail Run sebagai ajang olahraga bergengsi di Maluku.Kegiatan dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolda Maluku Irjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polda Maluku, Ketua Bhayangkari Daerah Maluku beserta Wakil Ketua dan pengurus Bhayangkari Daerah Maluku, jajaran Satbrimob, serta para peserta dari berbagai instansi dan komunitas.Sebanyak 550 peserta perorangan dan 50 regu mengikuti kompetisi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari personel Polri, TNI, aparatur pemerintah, komunitas olahraga hingga masyarakat umum, yang bersama-sama meramaikan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 melalui semangat olahraga dan persaudaraan.Rangkaian kegiatan diawali sejak pukul 05.00 WIT dengan registrasi peserta dan tamu undangan. Setelah pembukaan, doa bersama serta pemanasan, Kapolda Maluku secara resmi melepas peserta kategori 15 kilometer, dilanjutkan Wakapolda Maluku melepas peserta kategori 10 kilometer, dan Ketua Bhayangkari Daerah Maluku Ny. Vitri Dadang Hartanto melepas peserta kategori 5 kilometer.Sepanjang perlombaan, para peserta menyusuri lintasan trail yang telah disiapkan panitia dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan sportivitas. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam suasana aman, tertib, lancar, dan penuh antusiasme.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Bhayangkara Trail Run merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang hadir membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan positif dan inklusif."Bhayangkara Trail Run bukan hanya perlombaan olahraga, tetapi juga menjadi momentum membangun sport tourism berbasis kebersamaan yang mempertemukan Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas olahraga, dan masyarakat dalam semangat persaudaraan. Inilah makna Hari Bhayangkara ke-80, bahwa Polri terus hadir sebagai perekat persatuan sekaligus mitra masyarakat," ujar Rositah.Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat yang mencapai 600 peserta menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media efektif dalam memperkuat hubungan sosial sekaligus membangun budaya hidup sehat."Partisipasi ratusan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi bahasa pemersatu. Kami mengapresiasi seluruh peserta, panitia, dan semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, sportif, dan sukses. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari penguatan sinergi Polri dengan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sport tourism di Maluku," tambahnya.Ia menambahkan, pemberian hadiah utama berupa satu unit sepeda motor kepada juara pertama kategori perorangan pada nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer merupakan bentuk penghargaan Polda Maluku terhadap semangat juang dan prestasi para pelari."Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah menunjukkan semangat juang dan sportivitas selama perlombaan. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor bagi juara pertama di masing-masing kategori perorangan diharapkan dapat memotivasi lahirnya semakin banyak atlet lari berprestasi sekaligus menjadikan Bhayangkara Trail Run sebagai agenda sport tourism yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya," jelas Rositah.Ia menegaskan, penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run juga menjadi wujud komitmen Polda Maluku dalam menghadirkan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi pembinaan fisik dan kesehatan, tetapi juga dalam mendorong promosi potensi daerah melalui olahraga.Daftar Pemenang Bhayangkara Trail Run Hari Bhayangkara ke-80Kategori Beregu 5 KilometerJuara I – GU RunnersLulu HeroHerlinYuliaLuluJuara II – Rindu Bertemu Musuh (RBM)Kriselda LesnussaSiti RahmaAulia KalauwHalifa LisaholithJuara III – Srikandi PrajahitaTantri Amelia SilakaMarlin Jokbet HeatubunSakina Tri YuliantiTira WahelataonKategori Perorangan 5 KilometerJuara I: Selfi Pattikase (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 5031 – Waktu 00:37:21Juara II: Mei Latupeirissa – Nomor Dada 5015 – Waktu 00:37:24Juara III: Lishendri M. Manuhutu – Nomor Dada 5056 – Waktu 00:37:25Kategori Beregu 10 KilometerJuara I – RBM (Rindu Bertemu Musuh)Ahmadi OdeArun Ahmad KilkusaSanetilewi SambonuGabriel ManahutuJuara II – Komunitas Alpha FamilyDafid IrawanAprilDandiCale SelaJuara III – UPUA 1Ariel SolissaIndra PelluJhon TasidjawaMaykel SalenussaKategori Perorangan 10 KilometerJuara I: Agustalis Lerebulan (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 10029 – Waktu 01:07:06Juara II: Edwin – Nomor Dada 10040 – Waktu 01:08:14Juara III: Glen Titawono – Nomor Dada 10041 – Waktu 01:10:40Kategori Beregu 15 KilometerJuara I – Pele Putus Malintang PatahRoy KudubunValdimir HengstWiro LattupeirissaAdam LattupeirissaJuara II – TNI AL IXSamsul BahriGustianIrsyadRois SyafulJuara III – UPUA 4Hendriansyah KoswanRiyadh ManiletRudolf PattiasinaIlham IpaKategori Perorangan 15 KilometerJuara I: Haidir Ali Lestaluhu (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 15012 – Waktu 01:19:12Juara II: Syahril Kaimuddin – Nomor Dada 15011 – Waktu 01:26:24Juara III: Alvino Tuatanassy – Nomor Dada 15001 – Waktu 01:35:23Menutup keterangannya, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run menjadi bukti bahwa Hari Bhayangkara tidak hanya diperingati melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui aktivitas yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat."Semangat Hari Bhayangkara ke-80 adalah semangat melayani, mengabdi, dan hadir bersama masyarakat. Melalui Bhayangkara Trail Run, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang mempererat persaudaraan, mendorong pola hidup sehat, sekaligus memperkenalkan potensi Maluku sebagai destinasi sport tourism yang aman, nyaman, dan penuh pesona. Kami berharap ajang ini terus berkembang menjadi agenda tahunan yang mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah," pungkasnya. PNO-12 05 Jul 2026, 09:48 WIT
Pilihan Redaksi
Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Nginap di Hotel Predeo Papuanewsonline.com, Wamena-, Kejaksaan Negeri Jayawijaya akhirnya membongkar kejahatan dugaan korupsi yang menyeret  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thonny M. Mayor. Thonny M Mayor ditetapkan sebagai  tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya, terkait dugaan korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jaya Wijaya Tahun 2023.Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor  kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian  keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP  senilai 7,3 miliar," ujar Kejeri Jayawijaya  Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek  pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah  pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.Sunandar  mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja  sebagai penerima manfaat dengan menggunakan  menggunakan CV Rumi Jaya  sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada  pada kontrak.Ia  mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan." Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal  maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 06 Jul 2026, 00:49 WIT
Peringati Hari Anak Nasional, KOHATI Mimika Dukung Anak Papua Cerdas & Berkarakter Papuanewaonline.com, Mimika – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Korps HMI‑Wati (KOHATI) Cabang Persiapan Mimika menyelenggarakan kegiatan bertajuk “KOHATI Goes to School”. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan masa depan anak‑anak di wilayah Papua.Kegiatan yang berlangsung penuh keceriaan ini diisi dengan beragam lomba yang mendidik, permainan yang mengasah kemampuan, serta penyuluhan ringan namun bermakna. (5/7/26) Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menempuh pendidikan, menjaga kebersihan diri, membangun karakter yang baik, hingga pemahaman tentang perlindungan hak‑hak anak. Pendekatan yang menyenangkan dirancang agar anak‑anak tidak hanya belajar, tetapi juga tumbuh percaya diri dan bersemangat ke sekolah.Ketua KOHATI Cabang Persiapan Mimika menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari komitmen membangun generasi muda Papua yang cerdas, sehat, berkarakter kuat, dan terlindungi. “Anak‑anak adalah investasi paling berharga bagi masa depan bangsa. Lewat kegiatan sederhana ini, kami ingin hadirkan ruang belajar yang menyenangkan dan memotivasi mereka agar berani bermimpi tinggi serta tekun mengejar cita‑cita,” ujarnya.KOHATI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, dan para orang tua untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung sepenuhnya tumbuh kembang anak. Hal ini penting demi membangun generasi penerus yang tangguh menuju Indonesia Emas tahun 2045.Penulis: JidEditor: OF 05 Jul 2026, 22:00 WIT
Skandal Korupsi Dana Hibah KPUD Biak Numfor Masuk Penyidikan Papuanewsonline.com, Biak Numfor- Cawe-cawe anggaran di kantor KPU Biak Numfor resmi masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.Dengan naiknya status perkara korupsi ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah tentu penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor, secara resmi  telah mengantongi beberapa pihak sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.Dari data yang diterima media Papuanewsonline.com, pada Minggu (5/7/2026) menyebutkan, Penyidik Polres Biak Numfor secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.Sebelum dikeluarkanya SPDP tersebut, Satreskrim Polres Biak lebih dahulu menggelar perkara tersebut dan meningkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprindik dengan nomor: SP. Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor pada tanggal 16 Mei 2026.Sayangnya SPDP telah terbit, namun tidak disertai pengumuman tersangka dalam perkara korupsi tersebut.Sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Biak Numfor menjelaskan kasus ini menyasar pertanggungjawaban pidana terhadap beberapa pihak" Kalau Sektetaris dan Bendahara sudah pasti calon tersangka, bisa juga lima komisoner KPUD Biak Numfor terlibat karena kecipratan anggaran negara tersebut, tapi publik diharapkan percayakan kepada penyidik Polres Biak Numfor agar secepatnya menuntaskan perkara ini, tanpa pandang buluh, siapapun yang terlibat sikat kasi rata," tegas Sumber.Kata sumber Indikasi kerugian Negara dalam perkara ini lebih dari tiga miliar rupiah.Terpisah Aktifis Anti korupsi Johan Rumkorem selaku sekjen LSM Kampak Papua, di Biak mengapresiasi kinerja Polres Biak Numfor." Kami mendukung penuh Polres Biak numfor untuk membongkar mafia hibah yang selama ini tertutup rapih oleh KPUD Biak, kami yakin polres biak akan mengungkap kasus ini karena kinerja polres biak akhir-akhir ini sangat tajam dan tepat sasaran," tegas Johan.Johan menyebutkan sejak tahun 2024-2025, publik sudah mencium bau kejahatan dalam KPUD Biak Numfor."bendahara dan sekertaris tidak transparan soal dana-dana itu, ini dilihat melalui pembayaran anggota KPPS yang tidak berjalan efektif dan transparan. Pada prinsipnya kami mendukung polres biak untuk membongkar kasus ini, bila perlu cek rekening transferan, karena kami menduga komisoner KPUD Biak Numfor semua terlibat," Pungkasnya.Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Biak Numfor, apakah kasus ini terhenti di Penyidikan, atau sampai penetapan tersangka? Penulis: HendrikEditor.  : Gf 05 Jul 2026, 20:06 WIT
Polda Papua Tengah Diduga Masuk Angin, Korupsi Hibah KPU Mimika 28 Miliar Satu Tahun Mengendap Papuanewsonline.com, Timika- Publik meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara  mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap  Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam,  tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika kepada Media ini Minggu (5/7/2026).JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik tentang progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.Terkait kasus yang mengenap itu, JW berharap agar pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga  mengaku kecewa dengan kinerja  Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertana gelap padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terpercaya di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Untuk diketahui publik bahwa Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah  Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya  penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : GF 05 Jul 2026, 13:24 WIT
Satu Tahun Mega Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 Miliar Mengendap di Polda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika- Publik kembali menyoroti Polda Papua Tengah dalam penyelidikan mega  korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Pasalnya hingga kini kasus tersebut berjalan ditempat dan belum ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.RP warga Mimika mengaku kecewa dengan kinerja  Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, sangat  tertutup," ujar RP melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, padahal  kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan, karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada tanda-tanda," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap  satu tahun  masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah  hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun  kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun  belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke  publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat  Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar  hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan  Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses  hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah  Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya  penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor.  : GF 05 Jul 2026, 10:08 WIT
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Hadirkan Ajang Sport Tourism Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku sukses menggelar Bhayangkara Trail Run sebagai bagian dari rangkaian Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti 600 peserta dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas lari, hingga masyarakat umum itu menjadi bukti komitmen Polri menghadirkan sport tourism yang tidak hanya mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga memperkuat persatuan, kebersamaan, dan sinergi lintas elemen bangsa.Ajang olahraga yang berlangsung di Mako Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Jumat (3/7/2026), tersebut mempertandingkan nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer untuk kategori perorangan maupun beregu. Selain menjadi bagian dari semarak Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi positif antara Polri dan masyarakat melalui olahraga yang kompetitif namun tetap menjunjung tinggi sportivitas.Untuk meningkatkan semangat kompetisi sekaligus memberikan apresiasi kepada para pelari terbaik, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik. Selain piala, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan, juara I kategori perorangan pada masing-masing nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer memperoleh hadiah utama berupa satu unit sepeda motor. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas prestasi para atlet sekaligus menambah daya tarik Bhayangkara Trail Run sebagai ajang olahraga bergengsi di Maluku.Kegiatan dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolda Maluku Irjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polda Maluku, Ketua Bhayangkari Daerah Maluku beserta Wakil Ketua dan pengurus Bhayangkari Daerah Maluku, jajaran Satbrimob, serta para peserta dari berbagai instansi dan komunitas.Sebanyak 550 peserta perorangan dan 50 regu mengikuti kompetisi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari personel Polri, TNI, aparatur pemerintah, komunitas olahraga hingga masyarakat umum, yang bersama-sama meramaikan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 melalui semangat olahraga dan persaudaraan.Rangkaian kegiatan diawali sejak pukul 05.00 WIT dengan registrasi peserta dan tamu undangan. Setelah pembukaan, doa bersama serta pemanasan, Kapolda Maluku secara resmi melepas peserta kategori 15 kilometer, dilanjutkan Wakapolda Maluku melepas peserta kategori 10 kilometer, dan Ketua Bhayangkari Daerah Maluku Ny. Vitri Dadang Hartanto melepas peserta kategori 5 kilometer.Sepanjang perlombaan, para peserta menyusuri lintasan trail yang telah disiapkan panitia dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan sportivitas. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam suasana aman, tertib, lancar, dan penuh antusiasme.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Bhayangkara Trail Run merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang hadir membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan positif dan inklusif."Bhayangkara Trail Run bukan hanya perlombaan olahraga, tetapi juga menjadi momentum membangun sport tourism berbasis kebersamaan yang mempertemukan Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas olahraga, dan masyarakat dalam semangat persaudaraan. Inilah makna Hari Bhayangkara ke-80, bahwa Polri terus hadir sebagai perekat persatuan sekaligus mitra masyarakat," ujar Rositah.Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat yang mencapai 600 peserta menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media efektif dalam memperkuat hubungan sosial sekaligus membangun budaya hidup sehat."Partisipasi ratusan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi bahasa pemersatu. Kami mengapresiasi seluruh peserta, panitia, dan semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, sportif, dan sukses. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari penguatan sinergi Polri dengan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sport tourism di Maluku," tambahnya.Ia menambahkan, pemberian hadiah utama berupa satu unit sepeda motor kepada juara pertama kategori perorangan pada nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer merupakan bentuk penghargaan Polda Maluku terhadap semangat juang dan prestasi para pelari."Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah menunjukkan semangat juang dan sportivitas selama perlombaan. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor bagi juara pertama di masing-masing kategori perorangan diharapkan dapat memotivasi lahirnya semakin banyak atlet lari berprestasi sekaligus menjadikan Bhayangkara Trail Run sebagai agenda sport tourism yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya," jelas Rositah.Ia menegaskan, penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run juga menjadi wujud komitmen Polda Maluku dalam menghadirkan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi pembinaan fisik dan kesehatan, tetapi juga dalam mendorong promosi potensi daerah melalui olahraga.Daftar Pemenang Bhayangkara Trail Run Hari Bhayangkara ke-80Kategori Beregu 5 KilometerJuara I – GU RunnersLulu HeroHerlinYuliaLuluJuara II – Rindu Bertemu Musuh (RBM)Kriselda LesnussaSiti RahmaAulia KalauwHalifa LisaholithJuara III – Srikandi PrajahitaTantri Amelia SilakaMarlin Jokbet HeatubunSakina Tri YuliantiTira WahelataonKategori Perorangan 5 KilometerJuara I: Selfi Pattikase (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 5031 – Waktu 00:37:21Juara II: Mei Latupeirissa – Nomor Dada 5015 – Waktu 00:37:24Juara III: Lishendri M. Manuhutu – Nomor Dada 5056 – Waktu 00:37:25Kategori Beregu 10 KilometerJuara I – RBM (Rindu Bertemu Musuh)Ahmadi OdeArun Ahmad KilkusaSanetilewi SambonuGabriel ManahutuJuara II – Komunitas Alpha FamilyDafid IrawanAprilDandiCale SelaJuara III – UPUA 1Ariel SolissaIndra PelluJhon TasidjawaMaykel SalenussaKategori Perorangan 10 KilometerJuara I: Agustalis Lerebulan (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 10029 – Waktu 01:07:06Juara II: Edwin – Nomor Dada 10040 – Waktu 01:08:14Juara III: Glen Titawono – Nomor Dada 10041 – Waktu 01:10:40Kategori Beregu 15 KilometerJuara I – Pele Putus Malintang PatahRoy KudubunValdimir HengstWiro LattupeirissaAdam LattupeirissaJuara II – TNI AL IXSamsul BahriGustianIrsyadRois SyafulJuara III – UPUA 4Hendriansyah KoswanRiyadh ManiletRudolf PattiasinaIlham IpaKategori Perorangan 15 KilometerJuara I: Haidir Ali Lestaluhu (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 15012 – Waktu 01:19:12Juara II: Syahril Kaimuddin – Nomor Dada 15011 – Waktu 01:26:24Juara III: Alvino Tuatanassy – Nomor Dada 15001 – Waktu 01:35:23Menutup keterangannya, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run menjadi bukti bahwa Hari Bhayangkara tidak hanya diperingati melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui aktivitas yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat."Semangat Hari Bhayangkara ke-80 adalah semangat melayani, mengabdi, dan hadir bersama masyarakat. Melalui Bhayangkara Trail Run, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang mempererat persaudaraan, mendorong pola hidup sehat, sekaligus memperkenalkan potensi Maluku sebagai destinasi sport tourism yang aman, nyaman, dan penuh pesona. Kami berharap ajang ini terus berkembang menjadi agenda tahunan yang mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah," pungkasnya. PNO-12 05 Jul 2026, 09:48 WIT
Berita utama
Hukum & Kriminal
Politik & Pemerintahan
Pendidikan & Kesehatan Lihat semua
Peringati Hari Anak Nasional, KOHATI Mimika Dukung Anak Papua Cerdas & Berkarakter Papuanewaonline.com, Mimika – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Korps HMI‑Wati (KOHATI) Cabang Persiapan Mimika menyelenggarakan kegiatan bertajuk “KOHATI Goes to School”. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan masa depan anak‑anak di wilayah Papua.Kegiatan yang berlangsung penuh keceriaan ini diisi dengan beragam lomba yang mendidik, permainan yang mengasah kemampuan, serta penyuluhan ringan namun bermakna. (5/7/26) Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menempuh pendidikan, menjaga kebersihan diri, membangun karakter yang baik, hingga pemahaman tentang perlindungan hak‑hak anak. Pendekatan yang menyenangkan dirancang agar anak‑anak tidak hanya belajar, tetapi juga tumbuh percaya diri dan bersemangat ke sekolah.Ketua KOHATI Cabang Persiapan Mimika menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari komitmen membangun generasi muda Papua yang cerdas, sehat, berkarakter kuat, dan terlindungi. “Anak‑anak adalah investasi paling berharga bagi masa depan bangsa. Lewat kegiatan sederhana ini, kami ingin hadirkan ruang belajar yang menyenangkan dan memotivasi mereka agar berani bermimpi tinggi serta tekun mengejar cita‑cita,” ujarnya.KOHATI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, dan para orang tua untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung sepenuhnya tumbuh kembang anak. Hal ini penting demi membangun generasi penerus yang tangguh menuju Indonesia Emas tahun 2045.Penulis: JidEditor: OF 05 Jul 2026, 22:00 WIT
Bersama PTFI, Pemkab Mimika Siap Bangun Kembali Sekolah Waa Banti, Lokasi Masih Dibahas Papuanewaonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Pemerintah PT Freeport Indonesia bersiap membangun kembali gedung SD dan SMP satu atap di Kampung Waa Banti, Distrik Tembagapura. Bangunan ini sebelumnya hangus dibakar Kelompok Kriminal Bersenjata pada tahun 2018 lalu.Sekretaris Dinas Pendidikan Mimika, Petrus Cahyono Balubun, menyampaikan hal itu usai survei bersama pihak PTFI dan Kepala Distrik Tembagapura pada Jumat (3/7/2026). Namun muncul aspirasi dari tokoh masyarakat yang menolak pembangunan di lokasi lama dan mengusulkan pemindahan ke Kampung Opitawak atau Banti 2. Pemerintah Distrik dijadwalkan segera menggelar musyawarah warga untuk menentukan titik yang paling tepat.Selain gedung sekolah, pihaknya juga meninjau rumah dinas guru yang saat ini masih ditempati tenaga kesehatan. PTFI berkomitmen merenovasi dua unit bangunan tersebut agar layak digunakan pengajar. Dinas Pendidikan berencana mengirim lima orang guru, Kepala TK, dan Kepala SD lebih dulu sebelum pembangunan dimulai.Petrus juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Mimika khususnya Polsek Tembagapura yang selama ini memfasilitasi kegiatan belajar mengajar anak-anak di wilayah konflik, terutama bagi siswa dari Kampung Kimbeli. Dukungan tersebut menjadi penopang penting agar proses pendidikan tidak terhenti meski dalam kondisi sulit.Penulis: JidEditor: OF 04 Jul 2026, 11:56 WIT
BRIDA dan Uncen Gelar FGD Kajian Sosial Budaya untuk Review Masterplan Pengelolaan Tailing di Mimika Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Sosial Budaya Mendukung Skema Pengangkutan Limbah Tailing di Kabupaten Mimika, Jumat (3/7/2026).Kegiatan ini merupakan bagian dari proses review Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Bumi Tembaga Indonesia (BTI) yang telah disusun sejak tahun 2002. Peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan masterplan dengan perkembangan regulasi, penataan ruang, pembangunan wilayah, serta kondisi terkini di Kabupaten Mimika.Sekretaris BRIDA Kabupaten Mimika, Darius Sabon Rain, mengatakan proses review masterplan pada tahun 2026 dilakukan melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan perguruan tinggi."Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing telah disusun sejak tahun 2002. Seiring perkembangan berbagai kebijakan dan kondisi daerah, sejumlah aspek dalam masterplan tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali," ujarnya.Menurut Darius, terdapat dua aspek utama yang menjadi fokus kajian. Aspek teknis dikerjakan melalui kerja sama dengan Universitas Yapis Papua yang melibatkan akademisi, termasuk dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Sementara aspek sosial budaya dipercayakan kepada Universitas Cenderawasih."Melalui FGD ini kami ingin menghimpun berbagai masukan, data, pandangan, dan saran dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan masterplan. Pengelolaan tailing tidak hanya dilihat dari sisi teknis dan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kehidupan sosial budaya masyarakat yang terdampak," katanya.Ia berharap proses review dapat segera diselesaikan sehingga hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan tailing di masa mendatang.Sementara itu, Bupati Mimika yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Mimika, Abraham Kateyau, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Cenderawasih, BRIDA Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tailing merupakan isu strategis karena tidak hanya menyangkut aspek teknis, lingkungan, infrastruktur, dan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial budaya masyarakat."Review masterplan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi pemanfaatan material atau nilai ekonominya saja. Kita harus memastikan setiap kebijakan memperhatikan kondisi masyarakat, hak-hak masyarakat adat, ruang hidup, nilai budaya, kearifan lokal, serta dampak sosial yang mungkin timbul," tegasnya.Abraham menambahkan Pemerintah Kabupaten Mimika menginginkan pemanfaatan tailing dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, namun tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.Ia juga menekankan empat hal penting dalam penyusunan masterplan, yakni mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat, mengarahkan pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan daerah dan membuka peluang ekonomi, menjadikan aspek sosial budaya sebagai bagian utama dalam perumusan kebijakan, serta mendorong seluruh organisasi perangkat daerah bekerja secara terpadu agar rekomendasi yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti dalam program maupun regulasi."Saya berharap hasil FGD ini menjadi bahan penting dalam penyempurnaan masterplan sehingga aspek sosial budaya benar-benar mendapat perhatian. Jangan sampai kebijakan pembangunan mengabaikan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan," pungkasnya.Penulis: BimEditor: OF 03 Jul 2026, 21:37 WIT
Wakapolri Resmikan Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud di Sespim Lemdiklat Polri Papuanewsonline.com, Lembang – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan revitalisasi Masjid Panggilan Sujud di Sespim Lemdiklat Polri dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026. Revitalisasi ini memperkuat fungsi masjid sebagai pusat pembentukan karakter, pengembangan ilmu, dan penguatan spiritual bagi peserta didik.Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia tidak dapat dibangun secara instan.“Proses dapat kita rancang, tetapi kualitas hasil tidak bisa direkayasa. Yang dapat kita kendalikan adalah kualitas hati, niat, dan ikhtiar, sedangkan hasil akhirnya merupakan ketetapan Allah SWT.”Menurut Wakapolri, pendidikan kepolisian harus memadukan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual. Ia menekankan bahwa revitalisasi Masjid Panggilan Sujud bukan sekadar pembaruan fisik, melainkan menghidupkan kembali fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, musyawarah, pelayanan sosial, dan pembangunan peradaban.“Masjid pendidikan harus menjadi tempat lahirnya pemimpin Polri yang unggul secara akademik, kuat secara spiritual, berintegritas, dan mengabdi kepada masyarakat.”Wakapolri juga mengajak seluruh peserta didik Sespim menginternalisasikan semangat “Impossible is Nothing” dengan meneladani kegigihan seluruh personel yang mampu tampil optimal termasuk personel penyandang disabilitas dalam rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80.Selain itu, ia menegaskan reformasi pendidikan Polri melalui penerapan meritokrasi, pengembangan kepemimpinan berbasis talent pool, penyempurnaan kurikulum, serta pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital untuk mempersiapkan pemimpin Polri yang adaptif menghadapi tantangan masa depan.Peresmian revitalisasi masjid turut diisi kuliah umum oleh K.H. Dr. Aang Ridwan, M.Ag., dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ia mengapresiasi komitmen Polri dalam memperkuat dimensi spiritual melalui revitalisasi rumah ibadah.“Nama Panggilan Sujud mengingatkan kita untuk selalu sadar waktu, sadar umur, dan sadar amal. Masjid ini diharapkan menjadi pusat silaturahmi, majelis ilmu, ruang diskusi, sekaligus tempat membentuk pribadi-pribadi yang berkualitas.”K.H. Aang Ridwan berharap Polri terus menjaga keutuhan NKRI, melanjutkan reformasi ke arah yang lebih baik, serta semakin dicintai masyarakat.Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud menjadi salah satu rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang menegaskan bahwa transformasi Polri tidak hanya diwujudkan melalui modernisasi organisasi, tetapi juga melalui penguatan karakter, spiritualitas, dan kepemimpinan yang berlandaskan integritas serta pengabdian kepada masyarakat. PNO-12 02 Jul 2026, 22:21 WIT
Dinkes Mimika Gelar Workshop Penanganan Filariasis, Perkuat Pencegahan Sejak Dini Papuanewsonline.com, Mimika – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika menggelar Workshop Tatalaksana Kasus Kronis Filariasis di Hotel Grand Tembaga pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh tenaga kesehatan dari 26 puskesmas serta perwakilan tiga rumah sakit se-Kabupaten Mimika, dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan yang hadir secara daring. Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, dr. Sisma HL, menyampaikan bahwa meskipun saat ini tercatat hanya dua kasus kronis, hal tersebut tidak boleh dianggap remeh.  Peningkatan pengetahuan dan keterampilan petugas sangat diperlukan, termasuk dalam hal pencatatan, pelaporan yang akurat, serta penanganan yang tepat di setiap wilayah kerja puskesmas. Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengambilan sampel darah yang biasanya dilakukan malam hari, yang sering membuat warga merasa terganggu.  Menanggapi hal itu, kini tersedia alat uji cepat atau RDT yang dapat dipakai pada siang hari. Masyarakat diharapkan memahami pentingnya pemeriksaan demi mencegah penyebaran penyakit yang ditularkan lewat gigitan nyamuk ini. Dr. Sisma menegaskan bahwa kunci utama pencegahan adalah Pola Hidup Bersih dan Sehat. Oleh karena itu, petugas promosi kesehatan dilibatkan untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat.  Pemerintah juga mengimbau warga segera berobat jika mengalami pembengkakan pada kaki atau lengan, serta mendukung program pengobatan massal yang dilaksanakan petugas.   Penulis: Jid Editor: GF   01 Jul 2026, 21:54 WIT
Perluas Akses Kesehatan Di Papua, Pemerintah Gelar Layanan Gratis dan Pengobatan Massal Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah terus berupaya memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat Papua melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis, pengobatan massal, dan kegiatan donor darah di Jayapura. Langkah ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memastikan layanan kesehatan dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan warga. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa peningkatan kualitas kesehatan menjadi prioritas utama sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan kondisi kesehatan yang baik adalah fondasi utama agar masyarakat dapat tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan berdaya saing tinggi. “Kegiatan seperti pengobatan massal tidak hanya memudahkan warga mendapatkan pengobatan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana deteksi dini penyakit. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan mencegah risiko yang lebih parah,” jelasnya. Program ini juga bertujuan memperkecil kesenjangan akses kesehatan serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga kondisi tubuh. Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Papua Suzana Wanggai mengapresiasi antusiasme warga yang ikut serta dalam donor darah. Ia mengingatkan bahwa setiap tetes darah yang disumbangkan memiliki nilai besar untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Keberhasilan layanan ini, katanya, sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan dukungan aktif masyarakat.   Penulis: Jid Editor: GF 30 Jun 2026, 21:32 WIT
Seni & Budaya Lihat semua
Ribuan Warga Padati Konser Rima Kebangsaan, GOG Juara Lomba Hip‑Hop Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Konser Rima Kebangsaan yang digelar Dewan Pengurus Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia Kabupaten Mimika sukses menyedot perhatian ribuan warga yang memadati Lapangan Timika Indah pada Rabu (1/7/2026). Meski diguyur hujan deras, antusiasme masyarakat tak luntur dan justru menjadikan suasana semakin meriah serta penuh semangat persaudaraan.Acara menampilkan lomba hip‑hop rap yang diikuti 14 grup lokal, antara lain 4Life, Lil’G, RKH, MCF, Emty Three, Blood AK, Bojoka Music, Arifin Letsoin, J3, LW Rap Production, GOG, East and Rap, Clann Diego, dan Vibe Cartel. Penampilan tamu spesial grup Owl Gank, Star East, serta penyanyi lokal Melati semakin memukau penonton yang hadir.Puncak acara diwarnai momen mengharukan berupa pemotongan kue ulang tahun peringatan Hari Bhayangkara ke‑80 bersama jajaran Forkopimda Mimika. Wakil Kapolsek Mimika Baru, Iptu Iqbal Saleh, menyampaikan apresiasi mendalam dan terkejut dengan kejutan tersebut.“Terima kasih atas dukungan dan kebersamaan ini, acara ini membuat Timika kembali hidup dan ramai,” ucapnya.Ketua DPC Barisan Merah Putih RI Mimika, Panius Kogoya, mengucapkan terima kasih atas dukungan luar biasa warga. Ia juga mengumumkan daftar pemenang: Juara 1 GOG (Rp7,5 juta), Juara 2 4Live (Rp5 juta), Juara 3 J3 (Rp3 juta), serta Juara Harapan I MCF, Harapan II RKH, Harapan III Clann Diego masing‑masing Rp2 juta. Gelar Juara Favorit diraih Blood AK lewat lagu andalan “Papteng Zone”.Penulis: JidEditor: OF 02 Jul 2026, 09:41 WIT
Momen Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Panggung Budaya Lokal dan Pembinaan Generasi Muda Papuanewsonline.com, Ambon – Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar Polda Maluku di Lapangan Letkol Chr. Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (1/7/2026), berlangsung semarak dan penuh nuansa budaya. Ribuan masyarakat yang hadir disuguhkan berbagai penampilan menarik, mulai dari tarian adat khas Maluku hingga atraksi Polisi Cilik yang memukau dan mendapat apresiasi dari para tamu undangan.Kegiatan yang dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pangdam XV/Pattimura, Gubernur Maluku, unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat tersebut menjadi wujud kedekatan Polri dengan masyarakat dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80.Salah satu penampilan yang menjadi pusat perhatian adalah tarian adat "Maku-Maku", tarian tradisional khas Maluku yang dibawakan secara kolaboratif oleh Remaja Bhayangkara Club Polda Maluku bersama Sanggar Kalesang Maluku.Dengan balutan busana adat Maluku yang berwarna-warni dan iringan musik tradisional yang khas, para penari menampilkan gerakan yang enerjik, harmonis, dan sarat makna persaudaraan dan persatuan. Penampilan tersebut mendapat sambutan meriah dari masyarakat dan tamu undangan yang memadati area kegiatan.Tarian Maku-Maku yang dikenal sebagai simbol kebersamaan dan persatuan masyarakat Maluku dinilai selaras dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung penguatan sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta persatuan bangsa.Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan bahwa kehadiran unsur budaya lokal dalam peringatan Hari Bhayangkara merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Maluku."Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi perayaan institusi Polri, tetapi juga menjadi momentum kebersamaan seluruh elemen bangsa. Karena itu kami menghadirkan budaya lokal sebagai simbol bahwa Polri tumbuh dan berkembang bersama masyarakat serta menghormati nilai-nilai budaya yang menjadi identitas daerah," ujar Kapolda.Selain tarian adat, perhatian pengunjung juga tertuju pada penampilan Polisi Cilik (Pocil) SD Negeri 7 Namlea, Kabupaten Buru, yang merupakan binaan Polres Pulau Buru.Puluhan anggota Polisi Cilik tampil penuh percaya diri dengan memperagakan berbagai formasi baris-berbaris yang dikombinasikan dengan gerakan tarian kreatif, disiplin, dan atraktif. Kekompakan serta ketepatan gerakan yang ditunjukkan para Pocil berhasil memukau para tamu undangan dan mengundang tepuk tangan meriah dari masyarakat.Kapolda Maluku menilai penampilan Polisi Cilik tersebut merupakan gambaran keberhasilan pembinaan karakter generasi muda yang dilakukan sejak usia dini melalui kemitraan antara Polri dan dunia pendidikan."Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dipersiapkan sejak dini. Melalui program Polisi Cilik, kami ingin menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, serta kecintaan terhadap bangsa dan negara. Apa yang ditampilkan hari ini menunjukkan bahwa generasi muda Maluku memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin masa depan," kata Kapolda.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku menjelaskan bahwa pelibatan Remaja Bhayangkara Club, Sanggar Kalesang Maluku, dan Polisi Cilik binaan Polres Pulau Buru merupakan bagian dari upaya Polri mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pendekatan budaya dan pembinaan generasi muda."Puncak Hari Bhayangkara ke-80 kami kemas sebagai perayaan rakyat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kehadiran tarian adat Maku-Maku dan Polisi Cilik menjadi simbol bahwa Polri tidak hanya hadir dalam tugas menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendukung pelestarian budaya dan pembangunan karakter generasi muda," ungkap Kabid Humas.Semarak tarian adat Maku-Maku dan penampilan Polisi Cilik SD Negeri 7 Namlea menjadi salah satu atraksi yang paling menyita perhatian dalam rangkaian puncak Hari Bhayangkara ke-80 di Ambon. Keduanya menghadirkan pesan kuat tentang pentingnya menjaga budaya, memperkuat persaudaraan, serta membangun generasi muda yang disiplin dan berkarakter sebagai fondasi menuju Indonesia yang aman, maju, dan sejahtera. PNO-12 01 Jul 2026, 21:17 WIT
Rekomendasi Destinasi Wisata di Timika, Cocok untuk Liburan Panjang Papuanewsonline.com, Mimika – Menjelang masa liburan panjang, warga Timika dan sekitarnya kini memiliki beragam pilihan tempat rekreasi yang keindahannya tak kalah menarik dibandingkan daerah lain. Sebagai ibu kota Kabupaten Mimika, Timika memang dikenal sebagai kawasan industri dan jasa dengan kehadiran PT Freeport Indonesia, namun di balik itu tersimpan sejumlah daya tarik wisata alam, sejarah, budaya, hingga edukasi yang sayang untuk dilewatkan. Bagi pencinta sejarah, Pantai Keakwa menjadi destinasi wajib. Situs ini menyimpan jejak Perang Dunia II dengan peninggalan seperti tank, pesawat tempur, meriam, dan mortar bekas tentara Amerika dan Jepang yang masih terawat baik. Selain nilai sejarahnya, pantai ini juga dikenal memiliki hasil laut yang melimpah. Sementara itu, Pantai Ipaya yang merupakan gabungan kawasan Ipiri, Paripi, dan Yaraya menawarkan hamparan pasir putih luas, serta kesempatan berkeliling laut atau memancing menggunakan perahu sewaan. Untuk rekreasi keluarga, tersedia sejumlah tempat seperti Waterboom SP 3 Park, Hokky Swimming Pool, dan Pemandian Pelangi Kilo 8 yang dilengkapi wahana air, fasilitas istirahat, serta tempat makan. Pilihan lain adalah Kali Kyura, yang dapat ditempuh sekitar satu jam perjalanan dari kota, cocok untuk bersantai di tengah suasana alami. Tak kalah istimewa, Taman Nasional Lorentz yang diakui UNESCO sebagai warisan dunia menjadi taman nasional terbesar di Asia Tenggara dengan kekayaan flora, fauna, dan budaya yang masih alami. Bagi yang ingin menikmati pemandangan, Pantai Kampus Biru menawarkan air laut berwarna kebiruan dan ombak tenang, sangat pas untuk menyaksikan matahari terbenam. Sementara itu, kawasan Tambang Grasberg dan Kuala Kencana juga menjadi daya tarik tersendiri. Perlu diketahui, kedua lokasi ini dikelola secara ketat oleh PT Freeport Indonesia, sehingga kunjungan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dan pemeriksaan keamanan yang berlaku. Dengan beragam pilihan ini, liburan panjang di Timika tidak perlu pergi jauh. Setiap tempat memiliki keunikan tersendiri, mulai dari pesona alam, nilai sejarah, hingga pemandangan yang menenangkan. Pastikan untuk mematuhi aturan dan persyaratan kunjungan di setiap lokasi agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh keluarga. Penulis: Jid Editor: GF 28 Jun 2026, 16:27 WIT
Kepala Suku Dani Tingginambut Sosialisasikan PSN & Salurkan Sembako Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kepala Suku Dani Distrik Tingginambut, Derinus Tabuni, menggelar sosialisasi penguatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirangkai bakti sosial pembagian paket sembako kepada warga. Kegiatan berlangsung di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Jumat (25/6/2026).Kegiatan dihadiri tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparatur distrik, serta ratusan warga dari berbagai kampung di Distrik Tingginambut. Derinus Tabuni bertindak sebagai pemateri sekaligus menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.Pesan Utama: PSN Dorong Pemerataan & Kesejahteraan Papua  Dalam sambutannya, Derinus Tabuni menyampaikan PSN adalah instrumen pemerintah untuk pemerataan pembangunan. "Proyek Strategis Nasional mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta membuka akses ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Papua," ujarnya.Ia menekankan keberhasilan PSN tidak hanya di tangan pemerintah. "Keberhasilan pelaksanaan PSN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," kata Derinus.Ajak Warga Paham Manfaat & Jaga Keamanan  Menurut Derinus, pemahaman manfaat pembangunan penting agar warga berperan aktif. "Diperlukan pemahaman yang baik mengenai manfaat pembangunan agar masyarakat dapat berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung berbagai program pembangunan di Papua Tengah," tegasnya.Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan dirangkai pembagian paket sembako. "Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara tokoh adat dan masyarakat di Distrik Tingginambut," katanya.Respon Warga: Sambut Baik & Harap Dampak Nyata  Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut. Warga berharap program pembangunan pemerintah berdampak nyata pada infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Puncak Jaya.Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Tidak ada insiden selama acara berlangsung. Aparat distrik turut hadir memantau jalannya kegiatan.Momentum Sinergi: Pemerintah-Tokoh Adat-Masyarakat  Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi. "Ini momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Papua Tengah," tutup Derinus Tabuni. Penulis: Hendrik Editor: GF 25 Jun 2026, 19:16 WIT
Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Mimika Tiba dengan Selamat Papuanewsonline.com, Mimika – Sebanyak 11 orang jamaah haji asal Kabupaten Mimika yang tergabung dalam Kloter 29 UPG-TIM tiba di Bandara Mozes Kilangin Timika, Rabu (24/6/2026) pagi. Rombongan ini merupakan kelompok pertama yang kembali setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci, terbang dari Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air dan mendarat tepat pukul 07.05 WIT.Sebelumnya, proses penyambutan tahap awal telah digelar di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar pada Selasa (23/6), menyambut total 392 jamaah dalam kloter yang sama. Setibanya di Timika, kedatangan mereka disambut secara resmi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Mimika, dihadiri juga oleh keluarga, kerabat, serta tokoh agama seperti Habib Helmi Khalid Al Kaff dan Ustadz H. Abdul Karim.Mewakili panitia, dr. M. Bustaman menyampaikan bahwa proses penyambutan berjalan lancar dan tertib sesuai arahan Kantor Kementerian Agama Bidang Haji dan Umrah Mimika. Ia menjelaskan adanya kebijakan baru tahun ini, di mana peran panitia lebih difokuskan pada penerimaan di daerah asal, sementara jumlah petugas yang diberangkatkan ke tempat pemberangkatan dibatasi mengingat sistem transit yang diterapkan.Panitia juga mengapresiasi kesadaran keluarga penjemput yang tetap menjaga ketertiban dan mengikuti petunjuk di lingkungan bandara. Kepulangan rombongan ini menandai dimulainya tahap pemulangan seluruh jamaah haji asal Mimika tahun 2026. Penulis: Jid Editor: GF 24 Jun 2026, 18:17 WIT
Video Lainnya
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT