logo-website
Jumat, 13 Mar 2026,  WIT
Berita Terbaru Lihat semua
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua, terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin Editor: GF 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa (APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim Editor: GF 11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib, dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri, terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses repatriasi. (GF) 11 Mar 2026, 22:03 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu, Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF 11 Mar 2026, 22:00 WIT
Pilihan Redaksi
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua, terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin Editor: GF 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua APA Mimika Kecewa, Minta Bupati Batalkan SK Pengangkatan Pejabat Non-OAP Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Aliansi Pemuda Amungsa (APA), Helois M. Kemong, menyampaikan kekecewaan mendalam kepada Bupati Kabupaten Mimika terkait kebijakan pengangkatan pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang beredar pada Rabu (11/3/2026).Dalam pernyataannya, Helois menilai kebijakan tersebut telah mengangkat pihak yang bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.“Kami sangat kecewa terhadap kebijakan yang telah mengangkat bukan Orang Asli Papua, khususnya dari wilayah Amungme dan Kamoro, untuk menjadi tuan di atas negerinya sendiri,” tegasnya.Ia juga meminta Bupati Mimika untuk segera menarik kembali Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan serta membatalkan proses rolling jabatan yang telah dilakukan.Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan ruang prioritas bagi Orang Asli Papua dalam pengisian jabatan di daerah.“Saya juga menegaskan kepada Bapak Bupati agar amanah Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.Helois menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan mengambil langkah-langkah lanjutan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.“Sekali lagi saya sampaikan kepada Bapak Bupati yang saya hormati, kami sangat kecewa. Hari ini masyarakat Amungsa sedang merasakan kesedihan atas keputusan tersebut,” pungkasnya. Penulis: Bim Editor: GF 11 Mar 2026, 22:11 WIT
Menko Polkam Tegaskan Negara Hadir Lindungi WNI, Evakuasi dari Wilayah Konflik Terus Berlanjut Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di manapun berada, termasuk mereka yang berada di wilayah terdampak konflik.Penegasan tersebut disampaikan menyusul tibanya gelombang pertama evakuasi WNI dari Iran yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (10/3/2026).Sebanyak 22 WNI berhasil dipulangkan ke tanah air setelah menempuh perjalanan udara melalui jalur transit di Baku, Azerbaijan, sebelum akhirnya tiba di Jakarta. Proses kepulangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keselamatan warga negara yang berada di kawasan konflik.Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Republik Indonesia di kawasan juga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi keamanan di wilayah tersebut.Selain pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait juga dilakukan untuk memastikan proses evakuasi berjalan dengan aman, tertib, dan terorganisasi dengan baik.Menko Polkam juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat serta koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bersama seluruh unsur terkait dalam menangani proses evakuasi tersebut.Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang berada di luar negeri, terutama di tengah situasi konflik yang dapat berubah sewaktu-waktu.Ia menegaskan bahwa langkah evakuasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh WNI, sekaligus memastikan keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama negara.Pemerintah juga menegaskan bahwa pemantauan situasi keamanan di kawasan konflik akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi perkembangan yang dapat berdampak pada keselamatan warga negara Indonesia.Tahapan evakuasi lanjutan juga akan segera dilaksanakan bagi WNI yang masih berada di wilayah terdampak konflik agar dapat kembali ke tanah air dengan aman.Pemerintah turut mengimbau para WNI yang masih berada di kawasan konflik Timur Tengah untuk terus berkoordinasi dengan perwakilan Republik Indonesia setempat guna memastikan keselamatan dan kelancaran proses repatriasi. (GF) 11 Mar 2026, 22:03 WIT
TPNPB Klaim Tembak Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap VIII Intan Jaya mengklaim telah menembak satu aparat militer Indonesia dalam kontak tembak yang terjadi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Senin (9/3/2026) pagi.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke IV Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada Rabu (11/3/2026). Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kontak tembak terjadi sekitar pukul 05.00 WIT di tiga titik berbeda di Distrik Sugapa.Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut mengakibatkan satu aparat militer Indonesia mengalami luka tembak dan disebut berpotensi meninggal dunia akibat insiden tersebut.TPNPB menyatakan bahwa kontak tembak tersebut melibatkan pasukan dari Pos Tanah Merah yang berada di bawah komando Marten Tigau bersama pasukannya."Kontak tembak tersebut melibatkan pasukan TPNPB dari Pos Tanah Merah dibawa pimpinan Marten Tigau dan pasukannya. Tidak ada korban jiwa dari pihak TPNPB, namun aparat militer Indonesia melakukan penembakan secara brutal ke pemukiman warga sipil, mengakibatkan pengungsian berkali-kali bagi warga sipil," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB, dalam siaran persnya.Selain insiden pada Senin pagi tersebut, TPNPB juga melaporkan adanya aktivitas operasi militer yang terjadi sehari sebelumnya di wilayah yang sama.Menurut laporan mereka, pada Minggu (8/3/2026) terdengar bunyi tembakan yang disebut berlangsung secara intens di Kampung Yoparu, Distrik Sugapa, yang disebut menyebabkan warga sipil meninggalkan kampung mereka untuk mengungsi.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam pernyataannya juga menyampaikan pandangan bahwa konflik bersenjata di Papua berkaitan dengan persoalan politik antara masyarakat Papua dan pemerintah Indonesia yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian.Selain itu, mereka juga menyinggung keberadaan operasi militer Indonesia yang disebut berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam di wilayah Papua.Dalam pernyataan yang sama, pihak TPNPB juga menyampaikan seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perhatian terhadap situasi konflik yang terjadi di Papua.TPNPB mengimbau kepada PBB dan komunitas internasional untuk hentikan seluruh investasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kolonialisme Indonesia di atas Tanah Papua. Penulis: HendrikEditor: GF 11 Mar 2026, 22:00 WIT
Berita utama
Hukum & Kriminal
Politik & Pemerintahan
Pendidikan & Kesehatan Lihat semua
SAMPAH MENUMPUK DI TIMIKA, DPRK JADWALKAN RDP UNTUK SELESAIKAN PERMASALAHAN PETUGAS PENGANGKUT Papuanewsonline.com, Timika – Petugas pengangkut sampah di Kota Timika melakukan aksi mogok kerja pada Senin (9/3/2026) pagi hingga siang hari. Akibat aksi tersebut, seluruh aktivitas pengangkutan sampah di wilayah kota lumpuh total sejak pagi, menyebabkan sampah menumpuk di beberapa ruas jalan utama dan kawasan permukiman masyarakat.Aksi mogok dimulai sejak subuh hari, sebelum akhirnya pengangkutan kembali berjalan normal pada siang hari setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika melakukan mediasi dengan perwakilan petugas. Menanggapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melalui Komisi IV segera mengambil langkah tindak lanjut untuk menangani permasalahan yang muncul.Anggota Komisi IV DPRK Mimika Abrian Katagame menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada DLH Mimika dan perwakilan pekerja untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kami perlu mendengar penjelasan langsung dari kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima media pada hari yang sama. RDP tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) dengan tujuan mencari solusi bersama dan memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan lancar. Abrian mengaku telah melihat langsung kondisi penumpukan sampah di beberapa lokasi di Mimika."Kita akan memanggil DLH dan perwakilan pekerja untuk RDP agar bisa menemukan solusi yang tepat dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," tegasnya. Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IV Simson Gujangge yang juga turun langsung mengecek situasi di lapangan dan berdiskusi dengan petugas. "Pelayanan kebersihan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu kami perlu membuka seluruh persoalan dan mencari titik temu untuk menyelesaikannya bersama," pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 09 Mar 2026, 18:03 WIT
Seleksi S2 STIK 2026, Karo SDM Polda Maluku Pimpin Uji Kesemaptaan Jasmani Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Biro SDM Jemi Junaidi memimpin langsung pelaksanaan uji kesemaptaan jasmani bagi peserta seleksi program S2 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Letkol Purn Chr Tahapary, Tantui, Senin (9/3/2026).Uji fisik tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam seleksi calon peserta pendidikan S2 STIK Reguler Angkatan ke-16 serta program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Angkatan ke-1.Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh peserta mengikuti rangkaian tes kesemaptaan jasmani yang meliputi uji ketahanan lari selama 12 menit, serta serangkaian tes kekuatan fisik seperti pull up, sit up, push up, dan shuttle run.Selain itu, peserta juga mengikuti uji kemampuan Bela Diri Polri (BDP) untuk mengukur kesiapan fisik dan keterampilan taktis yang menjadi bagian penting dalam pembinaan profesionalisme perwira Polri.Dari total tujuh peserta yang mengikuti seleksi tahap kesemaptaan jasmani, enam peserta dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara satu peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.Menurut Jemi Junaidi, seleksi tersebut dilakukan secara ketat dan transparan guna memastikan Polda Maluku dapat mengirimkan perwira terbaik untuk mengikuti pendidikan pengembangan di STIK.“Polda Maluku hanya akan mengirimkan personel terbaik yang memiliki keseimbangan antara kemampuan intelektual dan kesiapan fisik. Proses seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan objektif,” ujarnya.Pelaksanaan seleksi turut diawasi oleh sejumlah pejabat dan unsur pengawas internal, di antaranya personel Bidang Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Maluku, guna memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH).Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul yang diharapkan mampu menjadi pemimpin kepolisian profesional di masa depan.Seleksi pendidikan lanjutan bagi perwira Polri menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kualitas kepemimpinan di tubuh kepolisian. Melalui proses seleksi yang ketat, institusi berupaya memastikan hanya personel terbaik yang mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan strategis seperti program magister di STIK.Selain kemampuan akademik, kesiapan fisik dan keterampilan taktis tetap menjadi indikator penting bagi seorang perwira kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya menyiapkan pemimpin yang kuat secara intelektual, tetapi juga tangguh dalam menjalankan tugas operasional di lapangan.Pengawasan internal yang melibatkan berbagai unsur juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi agar berjalan transparan dan akuntabel. PNO-12 09 Mar 2026, 14:28 WIT
Berikan Layanan Visum Gratis, Kapolda Maluku Teken Komitmen Dengan 10 Rumah Sakit Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri seminar yang digelar Yayasan IPAS Maluku sekaligus menandatangani komitmen bersama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk memberikan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Kegiatan yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku, Tantui, Ambon, Sabtu (7/3/2026) ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah Maluku.Kapolda Maluku hadir didampingi sejumlah pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Kabid Dokkes Kombes Pol dr. M. Faizal Zulkarnaen, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi, Direskrimum Polda Maluku, Kabidkum Polda Maluku, serta Karumkit Bhayangkara Polda Maluku.Seminar tersebut juga dihadiri Anggota DPD RI Dapil Maluku Ana Latuconsina, Anggota DPR RI Mercy Chriesty Barends, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie, perwakilan DPRD Maluku, para direktur rumah sakit di Kota Ambon, tokoh agama, aktivis perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai unsur masyarakat sipil.Seminar mengangkat tema penguatan peran lembaga adat dan lembaga agama dalam mendukung akses layanan kesehatan, khususnya visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Dalam pemaparannya, Kapolda Maluku mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku masih cukup tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan keterlibatan semua pihak.“Kami melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius di Maluku. Karena itu, Polda Maluku berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan serta memperkuat langkah pencegahan bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Dadang.Ia juga menegaskan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan.Menurutnya, masyarakat harus berani melaporkan setiap kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditangani.“Kekuatan kita ada pada pencegahan. Masyarakat perlu berani melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan dukungan masyarakat, proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan tuntas,” katanya.Selain itu, Kapolda Maluku juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Direktorat khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polda Maluku guna memperkuat penanganan kasus-kasus tersebut.Ia berharap para wakil rakyat dari Maluku di tingkat pusat dapat membantu mendorong realisasi pembentukan direktorat tersebut.Di akhir sambutannya, Kapolda kembali menegaskan komitmen Polda Maluku untuk memberikan respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk melalui layanan call center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.“Melalui layanan 110, masyarakat dapat segera melaporkan berbagai kejadian, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga aparat dapat bergerak cepat memberikan perlindungan,” jelasnya.Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan korban, dalam kesempatan tersebut Kapolda Maluku juga menandatangani komitmen kerja sama dengan 10 rumah sakit di Kota Ambon untuk menyediakan layanan visum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Program ini diharapkan dapat membantu korban memperoleh akses pemeriksaan medis dan proses hukum tanpa terbebani biaya.Seminar yang digelar Yayasan IPAS Maluku tersebut berlangsung lancar dan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil dalam upaya melindungi perempuan dan anak di Maluku.Penandatanganan komitmen visum gratis antara Polda Maluku dan rumah sakit di Kota Ambon merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.Selama ini, biaya visum sering menjadi kendala bagi korban untuk melanjutkan proses hukum, padahal visum merupakan alat bukti penting dalam penyidikan perkara kekerasan.Kolaborasi antara aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, serta organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan IPAS menunjukkan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pendekatan lintas sektor.Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. PNO-12 08 Mar 2026, 15:09 WIT
Menko Polkam Tinjau Sekolah Rakyat di Pekanbaru, Pastikan Program Pendidikan untuk Masyarakat Papuanewsonline.com, Pekanbaru – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meninjau langsung pelaksanaan program Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 31 Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu berjalan secara efektif dan tepat sasaran.Dalam kesempatan itu, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program pendidikan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.“Karena saya juga di daerah lain, kami datangi sekolah-sekolah rakyat seperti ini untuk menemukan apakah ada masalah, apakah tidak kena sasaran, apakah sasarannya sudah tercapai sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah,” ujarnya di hadapan para guru dan siswa.Menko Djamari juga mengapresiasi perkembangan SRMA 31 Pekanbaru yang dinilai menunjukkan kemajuan cukup pesat meskipun baru berdiri sekitar tujuh bulan. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.“Dalam waktu hanya tujuh bulan sudah terlihat perkembangan yang sangat membanggakan. Tentunya ini bukan hasil kerja satu orang saja, tetapi hasil kerja bersama berbagai unsur pendukung,” ujar Menko Djamari.Ia menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu melanjutkan sekolah melalui jalur pendidikan reguler. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.Menko Polkam juga memberikan motivasi kepada para siswa agar memanfaatkan kesempatan belajar tersebut dengan sebaik-baiknya demi masa depan mereka.“Belajarlah dengan baik. Kalian adalah harapan bangsa ini ke depan. Masa depan kalian ada di tangan kalian sendiri,” ujarnya.Selain memberikan motivasi kepada siswa, Menko Djamari juga menyampaikan arahan khusus kepada para guru yang dinilai memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan. Ia meminta para guru untuk mendidik para siswa dengan penuh tanggung jawab serta membimbing mereka agar memiliki karakter dan mental yang kuat.Sementara itu, Kepala SRMA 31 Pekanbaru Tengku Muhammad Hanafi Mustafa menjelaskan bahwa saat ini sekolah tersebut memiliki 47 siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengikuti sistem pendidikan berasrama.“Anak-anak belajar bersama guru hingga sore hari, kemudian dilanjutkan pembinaan di asrama oleh wali asuh. Alhamdulillah dalam tujuh bulan ini sudah terlihat perkembangan yang baik, baik dari sisi akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya.Salah satu siswa kelas X, Indah Lestari, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Sekolah Rakyat karena berbagai kebutuhan pendidikan telah difasilitasi oleh sekolah.“Sekolah ini sangat membantu masyarakat yang kehidupannya cukup sulit. Semua fasilitas disediakan, seperti sepatu, baju, hingga laptop,” ujarnya.Hal senada disampaikan oleh siswa lainnya, Raihan Syahputra, yang menilai program Sekolah Rakyat membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.“Program ini membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan. Saya ingin belajar lebih serius dan meraih prestasi untuk membanggakan orang tua,” katanya. Kunjungan kerja Menko Polkam tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat sekaligus memastikan upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat terus berjalan dengan baik. Dalam kunjungan itu turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Polkam, di antaranya Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan serta sejumlah deputi dan staf ahli. (GF) 07 Mar 2026, 10:54 WIT
KARANTINA PAPUA TENGAH PERKUAT PENGAWASAN KOMODITAS DI PELABUHAN POMAKO Papuanewsonline.com, Timika – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Papua Tengah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa barang yang dilalui aman, sehat, dan bebas dari hama serta penyakit yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati lokal dan ekosistem daerah. (6/3/26)Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung secara berkelanjutan, petugas karantina melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai jenis komoditas tumbuhan dan hewani. Untuk komoditas tumbuhan, diperiksa antara lain buah anggur, apel, jeruk, pir, sayuran beku, kentang, dan jamur dengan total volume mencapai 7.948 kg. Sementara itu, komoditas produk hewani yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi daging olahan sapi, olahan susu, daging ayam beku, daging sapi beku, jeroan sapi, hingga daging olahan unggas dengan total berat mencapai 18.850 kg.Proses pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian langkah karantina yang komprehensif, meliputi pemeriksaan fisik langsung terhadap komoditas, pengecekan kelengkapan serta keabsahan dokumen karantina, pengamatan terhadap kemungkinan adanya gejala serangan hama dan penyakit, pemeriksaan label serta kemasan produk, hingga verifikasi kesesuaian antara data yang tercatat di dokumen dengan kondisi barang secara fisik di lapangan.Melalui pengawasan yang ketat di pintu pemasukan wilayah, Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan masyarakat serta mencegah masuk dan penyebaran hama penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Papua Tengah.Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan sumber daya alam, penjaminan kesehatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan perkembangan sektor pertanian dan peternakan di Indonesia.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:44 WIT
KM JAYA BARU TENGGELAM DI PERAIRAN MUARA POMAKO, KEEMPAT PENUMPANG SELAMAT Papuanewsonline.com, Timika – Kapal KM Jaya Baru dilaporkan tenggelam setelah dihantam gelombang tinggi di perairan Muara Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada malam Kamis (5/3/2026). Insiden terjadi ketika kapal yang sedang melakukan perjalanan dari Dobo menuju Timika dilanda angin kencang dan ombak besar sekitar pukul 19.00 WIT saat melintas di muara tersebut.Kejadian ini dilaporkan ke petugas jaga Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika pada Jumat (6/3) sekitar pukul 01.40 WIT oleh Kristian Pisakor dari Polisi Udara dan Perairan (Polairud) Timika. Setelah menerima laporan, Kepala Kantor SAR Timika I Wayan Suyatna melalui Kasubbag Operasi dan Siaga Charles Y. Batlajery segera mengerahkan tim SAR gabungan menuju lokasi kejadian menggunakan perahu RBB 600 PK untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.Namun sekitar pukul 07.00 WIT saat proses pencarian berlangsung, tim SAR menerima informasi bahwa seluruh korban telah lebih dahulu ditemukan dan dievakuasi oleh masyarakat setempat. Para korban kemudian diserahkan kepada petugas jaga Pos Polairud Timika sebelum dibawa ke Dermaga SAR untuk mendapatkan penanganan medis dari tim Layanan Darurat 119 (PSC 119).Keempat penumpang yang berhasil diselamatkan adalah Lukman, Andi, Toni, dan Ivon, yang dalam kondisi selamat setelah mendapatkan penanganan medis. Setelah memastikan tidak ada korban lagi yang membutuhkan bantuan, operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan untuk ditutup. Seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian kemudian kembali ke satuan masing-masing.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:15 WIT
Seni & Budaya Lihat semua
Safari Ramadhan, Bidhumas dan Bidpropam Polda Maluku Bagikan 250 Paket Takjil Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) membagikan ratusan paket takjil kepada masyarakat pengguna jalan di Kota Ambon, Selasa (10/3/2026).Aksi sosial yang digelar di ruas Jalan Sultan Hasanuddin, kawasan Kapaha, depan Kantor Dinas Perikanan Provinsi Maluku, ini menyasar para pekerja sektor informal yang masih beraktivitas menjelang waktu berbuka puasa.Sebanyak 250 paket takjil dibagikan langsung kepada pengemudi angkutan kota (angkot), pengendara sepeda motor, ojek pangkalan maupun ojek online, serta pejalan kaki yang melintas di lokasi kegiatan.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi yang turun ke jalan bersama personel Humas dan Propam untuk membagikan takjil secara langsung kepada masyarakat.Menurut Rositah, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya mereka yang masih bekerja di jalanan saat waktu berbuka puasa tiba.“Kami menyadari banyak saudara-saudara kita seperti pengemudi angkot dan ojek yang tetap bekerja hingga menjelang berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi sekaligus memastikan mereka dapat berbuka tepat waktu,” ujar Rositah di sela kegiatan.Selain membagikan takjil, personel kepolisian juga memberikan edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.Pengendara diingatkan untuk tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama di waktu-waktu menjelang berbuka yang biasanya ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.Aksi berbagi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sosial Polda Maluku selama bulan Ramadan sekaligus upaya memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat.Sejumlah warga yang menerima takjil mengaku mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai membantu masyarakat yang masih berada di jalan saat waktu berbuka puasa.Kegiatan berlangsung tertib dan lancar meski arus lalu lintas di kawasan tersebut terpantau cukup padat menjelang sore hari.Kegiatan pembagian takjil yang dilakukan jajaran Polda Maluku tidak hanya memiliki nilai aksi sosial, tetapi juga memperlihatkan pendekatan humanis Polri kepada masyarakat di ruang publik.Keterlibatan dua fungsi internal kepolisian, yakni Humas dan Propam, juga menunjukkan komitmen penguatan etika pelayanan serta transparansi institusi di tengah masyarakat.Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai sarana membangun public trust, terutama melalui interaksi langsung antara polisi dan warga yang beraktivitas di jalan.Langkah ini sejalan dengan upaya Polri untuk terus memperkuat citra sebagai institusi yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. PNO-12 11 Mar 2026, 11:23 WIT
Gus Miftah Serukan Perlawanan terhadap Intoleransi dalam Ngabuburit Lintas Iman di Gereja Sleman Papuanewsonline.com, Sleman – Kegiatan ngabuburit dan orasi kebangsaan bersama 200 tokoh lintas agama digelar di Gereja Maria Bunda Allah, Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya merawat kebhinekaan sekaligus menyemai semangat kerukunan di tengah masyarakat yang beragam.Kegiatan tersebut dihadiri berbagai tokoh penting, mulai dari tokoh Islam Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah hingga Komandan Korem (Danrem) 072 Pamungkas Brigjen TNI Bambang Sujarwo.Dalam kegiatan itu, sebanyak 200 buku karya Miftah Maulana Habiburrahman berjudul “Merawat Kebhinekaan Menyemai Kerukunan” dibagikan kepada para peserta yang hadir. Buku tersebut menjadi refleksi sekaligus ajakan untuk menjaga persatuan di tengah tantangan kebangsaan yang semakin kompleks.Buku yang ditulis Gus Miftah ini terinspirasi dari kegelisahannya terhadap kondisi kebangsaan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai peristiwa intoleransi dinilai telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.Sejumlah peristiwa seperti perusakan rumah ibadah, penolakan terhadap pembangunan gereja, pelarangan ritual dan perayaan keagamaan minoritas, hingga maraknya ujaran kebencian di media sosial menjadi fenomena yang berulang terjadi.Dalam bukunya, persoalan tersebut menjadi salah satu poin penting yang dibahas. Sebuah pertanyaan besar pun muncul mengenai mengapa bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai ideologi dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika masih bergumul dengan persoalan intoleransi yang tak kunjung terselesaikan.Gus Miftah juga mengajak masyarakat untuk melakukan refleksi terhadap berbagai kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia, baik di dunia nyata maupun di ruang digital yang semakin memengaruhi kehidupan sosial masyarakat."Saya percaya bahwa kerukunan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. Ia harus dirawat, dijaga, dan diperjuangkan oleh semua elemen bangsa, tokoh agama, masyarakat sipil, dan individu warga negara. Tanpa perlawanan kolektif terhadap intoleransi, kita akan kehilangan rumah besar bernama Indonesia, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siapa pun untuk hidup dan beribadah sesuai keyakinannya," tegas Gus Miftah.Ia juga menekankan pentingnya membangun harmoni, inklusivitas, serta literasi toleransi dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, banyak orang tidak menyadari bahwa ujaran kebencian yang disebarkan di dunia maya dapat memicu konflik di dunia nyata.Dalam kesempatan yang sama, Brigjen TNI Bambang Sujarwo turut menyampaikan pandangannya terkait pentingnya menjaga toleransi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia."Saya mengimbau kepada seluruh pemeluk agama agar saling menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi toleransi. Apabila ada masalah, selesaikanlah dengan cara bermusyawarah untuk menemukan jalan terbaik, sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat terwujud menjadi negara yang Ayom Ayem Toto Titi Tentrem," pesan Bambang Sujarwo. (GF) 09 Mar 2026, 14:24 WIT
Safari Ramadhan di Batu Merah, Kapolda Maluku Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Perangi Miras Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memerangi peredaran minuman keras dan narkoba.Ajakan tersebut disampaikan Kapolda saat melaksanakan Safari Ramadhan melalui kegiatan Sholat Isya dan Tarawih Keliling di Masjid Agung An-Nur, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (7/3/2026) malam.Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Polda Maluku, di antaranya Dirresnarkoba Polda Maluku, Kabid TIK Polda Maluku, Kabiddokes Polda Maluku, Wakapolsek Sirimau Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Raja Negeri Batu Merah, serta para tokoh agama dan jamaah Masjid Agung An-Nur.Dalam arahannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Batu Merah yang selama ini turut berperan menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kapolda.Kapolda menjelaskan bahwa keamanan merupakan fondasi penting dalam kehidupan masyarakat. Tanpa situasi yang aman, berbagai aktivitas sosial, ekonomi, hingga keagamaan tidak dapat berjalan dengan baik.Ia juga menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat Maluku yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan agama.Selain itu, Kapolda menyoroti peredaran minuman keras yang masih menjadi salah satu pemicu berbagai permasalahan sosial di masyarakat.Menurutnya, konsumsi minuman keras sering kali memicu pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga, hingga konflik antarwarga.“Kami terus melakukan berbagai operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, termasuk minuman tradisional seperti sopi. Hingga saat ini sekitar 15.000 liter minuman keras telah berhasil kami sita dan musnahkan,” ungkapnya.Kapolda berharap masyarakat dapat mendukung upaya tersebut dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras.Selain persoalan miras, Kapolda juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.Ia mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Tanpa adanya informasi dari masyarakat, tentu akan sulit bagi kami mengetahui setiap permasalahan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan bahkan memicu konflik sosial.Mengakhiri sambutannya, Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kedamaian di Maluku.“Mari kita terus menjaga persatuan dan kebersamaan yang telah kita bangun bersama. Dengan kebersamaan, kita dapat menciptakan Maluku yang aman, damai, dan sejahtera,” tutupnya.Kegiatan Safari Ramadhan Kapolda Maluku tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan hingga berakhir sekitar pukul 21.45 WIT dalam situasi aman dan kondusif.Safari Ramadhan yang dilakukan Kapolda Maluku menunjukkan pendekatan humanis dan dialogis antara aparat kepolisian dan masyarakat.Dalam konteks Maluku yang memiliki keberagaman sosial dan sejarah konflik di masa lalu, kegiatan seperti ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.Pesan Kapolda terkait bahaya minuman keras dan narkoba juga relevan dengan kondisi sosial di berbagai daerah di Maluku, di mana kedua masalah tersebut kerap menjadi pemicu konflik sosial dan tindak kriminal.Melalui pendekatan keagamaan, dialog masyarakat, serta langkah penegakan hukum yang konsisten, diharapkan upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. PNO-12 08 Mar 2026, 15:43 WIT
Pererat Silaturahmi, Kapolda Maluku Safari Ramadan di Masjid Raya Al Fatah Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, sH, S.I.K., M.Si, melaksanakan Safari Ramadan dengan mengikuti salat Isya dan Tarawih bersama masyarakat di Masjid Raya Al-Fatah, Kota Ambon, Jumat malam (6/3/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIT tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat sekaligus mengajak warga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.Ratusan jamaah memadati masjid terbesar di Provinsi Maluku tersebut untuk melaksanakan ibadah sekaligus mengikuti rangkaian kegiatan Safari Ramadan Kapolda.Turut hadir sejumlah pejabat utama Polda Maluku, di antaranya Karo SDM Polda Maluku, Dir Samapta Polda Maluku, Kabiddokkes Polda Maluku, serta Kapolsek Sirimau Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease. Hadir pula Imam Masjid Raya Al-Fatah Ustadz Anin Lihi, Ustadz Hamdun Alkatiri, serta para tokoh agama dan masyarakat.Dalam arahannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini turut berperan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Maluku, khususnya selama Ramadan.“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasi dan kerja sama dalam menjaga situasi kamtibmas selama Bulan Ramadan di Provinsi Maluku, khususnya di Kota Ambon. Hingga saat ini situasi keamanan secara umum masih aman, tertib, dan terkendali,” ujar Kapolda.Menurut Kapolda, stabilitas keamanan yang terjaga saat ini merupakan hasil kerja sama antara aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan dengan menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas.Ia mengungkapkan bahwa Polda Maluku bersama instansi terkait sebelumnya telah melakukan pemusnahan sekitar 15.000 botol minuman keras sebagai bentuk langkah tegas mencegah potensi konflik maupun tindak kriminalitas.“Minuman keras sering menjadi pemicu berbagai masalah, baik kecelakaan lalu lintas akibat berkendara dalam kondisi tidak sadar maupun konflik antar warga. Karena itu kami terus berupaya menekan peredarannya,” jelasnya.Kapolda berharap masyarakat turut mendukung upaya tersebut dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.Selain itu, Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar nantinya merayakan malam takbiran dengan penuh hikmat dan tidak melakukan konvoi kendaraan secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.“Kami mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran dilakukan dengan tertib dan tidak berlebihan, terutama dalam kegiatan konvoi di jalan raya, sehingga keamanan dan ketertiban bersama tetap terjaga,” kata Kapolda.Kegiatan Safari Ramadan tersebut juga diisi tausiah oleh Drs. Sarifuddin Sarif, M.Pd.I yang mengajak jamaah menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menjaga kedamaian di tengah kehidupan masyarakat.Seluruh rangkaian kegiatan Sholat Isya dan Tarawih Keliling Safari Ramadan Kapolda Maluku berakhir sekitar pukul 21.45 WIT dalam suasana aman, tertib, dan penuh kebersamaan.Safari Ramadan yang dilakukan Kapolda Maluku di Masjid Raya Al-Fatah Ambon bukan sekadar kegiatan seremonial keagamaan. Kegiatan tersebut mencerminkan pendekatan humanis Polri kepada masyarakat, khususnya dalam momentum Ramadan yang identik dengan penguatan nilai persaudaraan dan solidaritas sosial.Pesan Kapolda mengenai pentingnya menjaga kamtibmas serta menekan peredaran minuman keras juga memiliki konteks strategis di Maluku, di mana konsumsi miras kerap menjadi pemicu konflik sosial maupun tindak kriminalitas.Dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat dalam kegiatan keagamaan bersama, Polri berupaya memperkuat sinergi sosial dalam menjaga stabilitas keamanan daerah, sehingga situasi kondusif dapat terus terpelihara hingga perayaan Idul Fitri. PNO-12 08 Mar 2026, 14:49 WIT
Hangatnya Ramadan di Balik Jeruji, Dit Tahti Polda Maluku Buka Puasa Bersama Warga Binaan Papuanewsonline.com, Ambon – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Maluku menggelar kegiatan buka puasa bersama antara keluarga besar Dit Tahti dan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Maluku, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana sederhana namun penuh makna sebagai wujud kebersamaan, kepedulian sosial, sekaligus penguatan nilai toleransi antarumat beragama.Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Rutan Dit Tahti Polda Maluku itu dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Tahti Polda Maluku AKBP Yamy Reawaruw, S.E., Kabid Dokkes Polda Maluku Kombes Pol dr. M. Faizal Zulkarnaen, MH., Sp.F., serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon yang diwakili Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H. Saradju Kilret, S.Ag.Turut hadir Kabag Psikologi Biro SDM Polda Maluku Kompol Thukul Dwi Handayani, M.Psi., Psi., serta sejumlah tokoh agama lintas denominasi, antara lain perwakilan Klasis GPM Efrata Pandan Kasturi yang diwakili Pendeta Itje Touisuta, S.Th., Gembala GBI Rock Amstrong Tollo, serta Gembala Persekutuan Kristen Oikumene Ambon Alex Kapressy bersama istri.Kegiatan ini juga melibatkan para penyuluh agama Islam dan Kristen dari Kementerian Agama Kota Ambon, personel Dit Tahti Polda Maluku, serta 12 orang warga binaan yang terdiri dari pemeluk agama Islam dan Kristen.Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan dari Plt. Dir Tahti Polda Maluku serta perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan tali asih kepada sejumlah pihak yang membutuhkan.Penerima tali asih antara lain personel Tahti yang tengah menderita sakit menahun, anak dari almarhum Iptu Okto Momamy, anak dari almarhum Aipda P. Siahaya, masyarakat yang terdiri dari janda dan anak yatim piatu, serta para tahanan Muslim di Rutan Dit Tahti Polda Maluku.Plt. Dir Tahti Polda Maluku AKBP Yamy Reawaruw dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak sekadar menjadi momentum berbuka puasa bersama, tetapi juga sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di lingkungan kepolisian.“Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kepedulian kami, baik kepada anggota, keluarga besar Polri, masyarakat, maupun kepada warga binaan. Momentum Ramadan mengajarkan kita untuk saling berbagi, memperkuat iman, serta menjaga nilai kemanusiaan,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa pembinaan terhadap warga binaan tidak hanya dilakukan melalui aspek keamanan, tetapi juga pendekatan spiritual dan kemanusiaan agar mereka dapat menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, para warga binaan dapat merasakan perhatian dan pembinaan yang bersifat humanis sehingga dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kota Ambon H. Saradju Kilret menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dit Tahti Polda Maluku yang menghadirkan ruang kebersamaan lintas agama di dalam lingkungan rumah tahanan.Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan semangat toleransi dan persaudaraan yang menjadi nilai penting dalam kehidupan masyarakat Maluku.“Kebersamaan seperti ini sangat penting karena menunjukkan bahwa nilai toleransi, persaudaraan, dan kepedulian sosial tetap hidup dan dijaga, bahkan di dalam lingkungan rumah tahanan,” ungkapnya.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh penyuluh agama Islam dari Kementerian Agama Kota Ambon, yang menekankan pentingnya meningkatkan keimanan, kesabaran, serta memperbaiki diri selama bulan suci Ramadan.Memasuki waktu berbuka, seluruh peserta kegiatan mengikuti buka puasa bersama yang dilanjutkan dengan shalat berjamaah, ramah tamah, serta sesi foto bersama.Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan antara aparat kepolisian, tokoh agama, masyarakat, serta warga binaan.Momentum buka puasa bersama ini sekaligus menjadi simbol kuatnya budaya toleransi yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Maluku, di mana nilai persaudaraan dan kebersamaan terus dijaga meskipun berada dalam latar belakang yang berbeda. PNO-12 08 Mar 2026, 14:24 WIT
BAZNAS Mimika Kejar Target Zakat Rp11,5 Miliar, Puluhan UPZ dan Posko Dikerahkan Papuanewsonline.com, Mimika– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika menargetkan pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp11,5 miliar yang terdiri dari target off-balance Rp9,3 miliar dan on-balance Rp2,2 miliar.Wakil Ketua III BAZNAS Mimika bidang Keuangan, Pelaporan, dan Perencanaan, Katrina S.E, menjelaskan bahwa target off-balance merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan BAZNAS bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid.“Target off-balance sebesar Rp9,3 miliar merupakan pengumpulan zakat yang dilakukan bersama UPZ. Dana tersebut nantinya dapat disalurkan baik oleh UPZ maupun oleh BAZNAS,” ujarnya dalam wawancara, Jumat (6/3/2026) di Timika.Ia menjelaskan, target tersebut mencakup seluruh kegiatan pengumpulan zakat yang dilaksanakan oleh UPZ di masjid-masjid.Sementara itu, target on-balance sebesar Rp2,2 miliar merupakan dana yang langsung masuk dan dilaporkan melalui kantor BAZNAS.“Penerimaan on-balance ini bisa melalui pembayaran langsung ke kasir BAZNAS, melalui sistem payroll di bank, maupun melalui transfer,” jelasnya.Untuk mencapai target tersebut, khususnya target on-balance, BAZNAS Mimika bekerja sama dengan berbagai organisasi kepemudaan dengan membuka posko-posko zakat di sejumlah titik di Kota Timika.Saat ini telah didirikan 10 posko zakat yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat Muslim dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, maupun fidyah, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari masjid atau layanan pengumpulan zakat lainnya.“Hari ini juga sudah dimulai pemasangan tenda posko di beberapa titik, seperti di Jalan Hasanuddin, Jalan Budi Utomo, Pasar Sentral, Gorong-Gorong, SP1, dan Jalan SP2,” tambahnya.Selain posko zakat, BAZNAS Mimika juga telah membentuk 86 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai masjid. Dalam pengelolaannya, UPZ tidak hanya bertugas mengumpulkan zakat, tetapi juga dapat menyalurkan zakat secara langsung kepada masyarakat di lingkungan sekitar masjid.Hal ini berbeda dengan posko zakat yang hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan, sementara penyaluran zakatnya akan dilakukan oleh kantor BAZNAS.Nantinya, BAZNAS Kabupaten Mimika akan menerima laporan dari masing-masing UPZ atau masjid terkait hasil pengumpulan dan penyaluran zakat yang telah dilakukan.“Kami berharap dengan adanya posko zakat dan UPZ ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat,” pungkasnya.Penulis: BimEditor: GF 07 Mar 2026, 01:17 WIT
Video Lainnya
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT