Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Mayjen Lekagak Telenggen Lantik Mayor Botak Wanimbo Jadi Komandan Batalyon TPNPB di Tolikara
Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengeluarkan Siaran Pers Kedua pada Minggu, 9 Agustus 2026, terkait penetapan komandan baru di wilayah Tolikara.Dalam siaran pers yang diteruskan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, Komandan Operasi Umum TPNPB Mayor Jenderal Lekagak Telenggen mengumumkan penetapan Mayor Botak Wanimbo sebagai Komandan Batalyon TPNPB di Tolikara yang berada di bawah pimpinan Panglima TPNPB Kodap XVII Tolikara.Laporan tersebut diterima Markas Pusat KOMNAS TPNPB langsung dari Markas TPNPB di Tolikara pada hari yang sama. Penetapan tersebut, menurut pernyataan itu, disahkan atas nama perjuangan merebut kemerdekaan bangsa Papua yang diklaim pada 1 Desember 1961.Selain pengumuman jabatan, Mayjen Lekagak Telenggen juga mengeluarkan imbauan kepada pasukan yang baru dipimpinnya.Ia meminta seluruh pasukan di bawah komando Mayor Botak Wanimbo untuk tetap setia di medan juang serta mematuhi dan menghormati hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia selama konflik bersenjata melawan aparat militer Indonesia.Dalam pernyataannya, Lekagak menekankan bahwa pasukannya wajib melindungi fungsi sipil seperti guru, tenaga kesehatan, dan fasilitas sipil lainnya. Namun ia juga menyatakan bahwa jika terbukti ada keterlibatan aparat militer Indonesia dalam ranah sipil tersebut, pihaknya akan melakukan eksekusi dan siap bertanggung jawab penuh atas dasar hukum humaniter internasional.Siaran pers tersebut ditutup dan ditandatangani oleh penanggung jawab Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yaitu Panglima Tinggi Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayjen Lekagak Telenggen.Hingga berita ini dirangkum, siaran pers ini merupakan klaim sepihak dari pihak KOMNAS TPNPB. Belum ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait lainnya.Editor: OF
09 Agu 2026, 21:35 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Ancam Perang di Wamena, Tolak Pelaksanaan HUT RI ke-81 di Papua
Papuanewsonline.com, Wamena - Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (KOMNAS TPNPB-OPM) mengeluarkan siaran pers pada Minggu, 9 Agustus 2026, yang berisi pernyataan sikap dari Komandan Batalyon Albu Kodap III Ndugama Derakma, Mayor Ebarowak Gwijangge.Dalam siaran pers yang disampaikan Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom tersebut, Mayor Ebarowak menyatakan pihaknya siap membuka kembali perang hingga ke pusat Kota Wamena dan menolak pelaksanaan upacara HUT RI ke-81 di wilayah Papua.Isi PernyataanMelalui laporan dari medan perang di Kota Wamena, Ebarowak Gwijangge menegaskan larangan bagi seluruh orang Papua termasuk pejabat dan anak sekolah untuk mengikuti upacara HUT RI ke-81 di Wamena dan kabupaten lainnya.Pihaknya menyatakan, jika masih ditemukan warga yang terlibat dalam upacara tersebut, mereka akan dianggap sebagai bagian dari agen pemerintah Indonesia.Dalam rilis tersebut juga disampaikan kronologi internal Batalyon Albu. Disebutkan Komandan sebelumnya, Mayor Wisilul Gwijangge gugur pada 24 Maret 2023 di Kampung Asa, Distrik Mam, Kabupaten Nduga dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Sebagai balasan, pada 15 April 2023 pihaknya mengklaim menembak 15 aparat dan menyita 9 pucuk senjata laras panjang beserta amunisi.Pada Juni 2026, melalui evaluasi internal, Mayor Ebarowak Gwijangge ditunjuk sebagai pengganti Mayor Wisilul sebagai Komandan Batalyon Albu.Empat Poin UltimatumDalam siaran pers tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Albu mengeluarkan 4 poin pernyataan sikap:1. Penutupan Jalan Trans Wamena. Meminta agar aktivitas di Jalan Trans Wamena-Nduga, Wamena-Tolikara, Wamena-Lanny Jaya, dan Wamena-Yalimo dihentikan. Bagi warga asli Papua yang tetap melintas diminta membuka kaca mobil, membuka helm, dan mengurangi kecepatan.2. Larangan kerja sama dengan aparat. Mengancam akan menindak warga Papua yang membawa aparat militer Indonesia masuk ke kampung-kampung di wilayah operasi TPNPB.3. Pembatasan aktivitas sipil. Melarang warga sipil berkeliaran di sepanjang Jalan Trans Wamena hingga Kota Wamena, terutama pada malam hari, dengan alasan untuk menghindari menjadi target.4. Penolakan HUT RI ke-81. Menegaskan penolakan terhadap perayaan HUT RI ke-81 di atas Tanah Papua dan menyatakan siap menggagalkan pelaksanaannya. Dalam rilis tersebut disebutkan hari kemerdekaan Papua adalah 1 Desember 1961.Siaran pers tersebut ditutup dengan imbauan kepada seluruh orang Papua dari Sorong hingga Merauke untuk tidak mengikuti perayaan HUT RI ke-81 dan menyatakan bahwa upacara HUT RI sebaiknya dilaksanakan di Jakarta.Rilis tersebut ditandatangani atas nama Penanggungjawab Nasional Komando Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni sebagai Panglima Tinggi, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum, dan Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum.Hingga berita ini diuraikan, belum ada pernyataan resmi dari aparat keamanan maupun pemerintah daerah terkait siaran pers tersebut.Editor: OF
09 Agu 2026, 20:32 WIT
Tanggapi Isu Polwan Digerebek, Kabid Humas: Tidak Ada Pria Lain Dalam Kamar
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Salah seorang personel Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku kembali digerebek suaminya di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.Berdasarkan hasil klarifikasi dan penanganan awal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terdapat sejumlah fakta yang perlu diluruskan agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi,S.I.K., menjelaskan, laporan awal mengenai keberadaan Salah satu personel Polwan bersama seorang laki-laki di sebuah kamar indekos memang diterima oleh piket Bidpropam pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 00.29 WIT.Laporan tersebut disampaikan oleh suami yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang melaporkan dugaan keberadaan istrinya bersama laki-laki lain di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi.“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piketBidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rositah dalam keterangan klarifikasinya.Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik Salah seofang personel Polwan yang dilaporkan tersebut terparkir di depan indekos. Petugas juga menemukan sandal yang diduga milik yang bersangkutan berada di depan kamar nomor 402 di lantai empat.Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos diketahui bahwa personel tersebut memang telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.Situasi kemudian berkembang setelah warga sekitar mulai berkumpul di lokasi dengan jumlah sekitar 20 orang. Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110.Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Setelah situasi kondusif dan warga membubarkan diri, petugas tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi.Fakta Penting: Tidak Ditemukan Laki-Laki LainFakta penting dari hasil penanganan di lokasi adalah sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar tersebut terbuka dari dalam dan petugas mendapati salah seorang personel Polwan yang dilaporkan tersebut berada sendirian di dalam kamar.“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.Karena itu, Polda Maluku perlu meluruskan adanya kesan dalam pemberitaan bahwa Salah seorang personel Polwan tersebut kembali tertangkap atau digerebek sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.“Polda Maluku menghormati proses jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap informasi yang menyangkut personel maupun dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta hasil penanganan di lapangan, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.Polda Maluku juga memastikan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan oleh suami personel tersebut memang telah ditangani Bidpropam Polda Maluku.Berdasarkan hasil penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain terjadi pada 9 Mei 2026. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan paminal dan gelar perkara.Pada 2 Juni 2026 telah dilaksanakan gelar perkara secara eksternal. Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor.Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pihak pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam Polda Maluku.Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan terlapor dan menghentikan proses etik yang sedang berjalan.“Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelas Rositah.Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.Polda Maluku menegaskan bahwa terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam melihat persoalan tersebut.Pertama, terkait kejadian pada 8 Agustus 2026, hasil penanganan petugas di lokasi tidak menemukan laki-laki lain di dalam kamar saat pintu kamar dibuka sekitar pukul 04.53 WIT.Kedua, terkait laporan dugaan pelanggaran etik sebelumnya, perkara tersebut memang telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara serta saat ini masih ditangani Subbidwabprof sesuai mekanisme Kode Etik Profesi Polri.“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.Ia menambahkan, Polda Maluku tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat salah seorang personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, institusi juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap personel dari informasi atau pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh.“Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” tegasnya.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai.“Polda Maluku menghargai kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,” pungkas Rositah. PNO-12
09 Agu 2026, 15:55 WIT
Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Kapolri Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi serikat pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.Dalam dialog yang berlangsung hangat, Kapolri menerima pemaparan mengenai sejumlah substansi yang dinilai menjadi perhatian utama kalangan buruh. Ia menegaskan bahwa Polri siap mendukung terciptanya komunikasi yang konstruktif agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan berjalan dengan baik melalui mekanisme dialog dan musyawarah.Kapolri menyampaikan bahwa aspirasi para pekerja merupakan bagian penting yang perlu dipahami dalam proses penyusunan regulasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang diharapkan dapat diselesaikan bersama oleh rekan-rekan buruh dengan tim di DPR, sehingga revisi undang-undang ini dapat menghasilkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, serta peran pengawas agar keseimbangan tersebut tetap terjaga,” ujar Kapolri.Menurut Kapolri, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan perlu dikawal melalui jalur diplomasi dan dialog agar seluruh aspirasi dapat tersampaikan secara efektif. Namun demikian, ia memahami apabila para pekerja juga melakukan pengawalan terhadap proses legislasi sesuai dengan hak konstitusional yang dimiliki.Kapolri mengingatkan agar setiap bentuk penyampaian aspirasi tetap dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.“Saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga, cita-cita kita bersama terus berjalan, dan bagaimana kita mendorong Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” kata Kapolri.Lebih lanjut, Kapolri berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia dapat semakin harmonis dan mendukung peningkatan daya saing nasional di tingkat global.“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. PNO-12
09 Agu 2026, 15:26 WIT
Polri Tegaskan Pemeriksaan Personel di Aceh Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes Polri.Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku serta mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan praduga tak bersalah."Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Jhonny Edison Isir.Ia menjelaskan, proses yang saat ini berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang disampaikan kepada Polri. Menurutnya, setiap laporan maupun informasi yang diterima dari masyarakat akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bentuk respons atas kepercayaan masyarakat kepada Polri."Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujarnya.Sebelumnya, beredar informasi mengenai dibawanya Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh ke Jakarta oleh tim Mabes Polri pada Rabu (5/8).Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa Polri mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak mengganggu proses yang sedang berlangsung maupun menimbulkan kesimpangsiuran informasi.Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun laporan merupakan wujud kepedulian dan harapan agar Polri semakin profesional, semakin akuntabel, serta semakin dipercaya oleh masyarakat. Polri memandang hal tersebut sebagai bentuk kemitraan yang positif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.Polri juga menilai hubungan antara masyarakat dan kepolisian merupakan kemitraan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diperlakukan secara serius, profesional, dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku."Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi," ujarnya.Polri juga memastikan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat apabila telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan. Perkembangan penanganan perkara akan terus diperbarui dan disampaikan langsung oleh satuan yang menangani proses tersebut sesuai dengan tahapan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi."Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. PNO-12
09 Agu 2026, 15:19 WIT
Kapolri Gelar Dialog Publik: Rangkul Aspirasi Koalisi Buruh Terkait Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08).Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menyebut dialog tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, Polri, dan organisasi buruh guna mencari solusi terbaik terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan.“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Kapolri yang berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pak Kapolri mendengarkan langsung aspirasi kami terkait materi RUU Ketenagakerjaan. Kami berharap pembahasan undang-undang ini dapat berjalan dengan baik dan mampu merangkul seluruh stakeholder yang berkepentingan,” ujar Andi Gani.Andi Gani menegaskan, KBPBI akan terus mengedepankan jalur diplomasi dan dialog dalam mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang telah terbangun menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.Merespons aspirasi tersebut, Kapolri menyatakan siap mendukung terwujudnya komunikasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan regulasi yang berimbang.“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang kemudian kita harapkan bisa diselesaikan oleh rekan-rekan buruh bersama-sama dengan tim yang ada di DPR, sehingga menjadi satu kesepakatan dalam revisi undang-undang yang isinya menghadirkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, dan peran pengawas agar keseimbangan ini tetap terjaga,” kata Kapolri.Kapolri juga menilai proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dikawal bersama secara bertanggung jawab. Ia memahami hak buruh untuk menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertib dan damai.“Saya sangat memahami kalau teman-teman buruh akan turun untuk mengawal ketat proses ini. Namun saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga dan cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujar Kapolri.Menurut Kapolri, revisi RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini muncul, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global melalui terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri. PNO-12
09 Agu 2026, 15:02 WIT
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi APBD dan Dana Otsus 2025-2026
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ustad Isman Asso (Ismail Asso) bersama Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek, Yan Piet Sada, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Papua Pegunungan.Laporan tersebut disampaikan dengan terlapor Dr. HC John Tabo dalam jabatannya sebagai Gubernur Papua Pegunungan."Dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dr HC John Tabo, jabatan Gubernur Papua Pegunungan. Waktu kejadian diperkirakan dalam bulan April 2025 sampai saat ini," ujar Ustad Ismail Asso merujuk salinan surat pengaduan yang salinannya diterima di Jakarta, Jumat (7/8).Dalam salinan laporan tersebut dijelaskan, tempat kejadian dugaan tindak pidana korupsi berada di Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan Rumah Jabatan Gubernur di Kota Wamena.Terlapor diduga menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) dan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gubernur Papua Pegunungan, Dr. HC John Tabo, terkait laporan dugaan tersebut.Laporan pengaduan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk membuktikan kebenaran materiilnya.Editor: OF
09 Agu 2026, 11:43 WIT
Diduga Dua Gedung Casino di Lubuk Baja Batam Milik Akao, Berkedok Ruko di Atas Dapur MBG
Papuanewsonline.com, Kepri, - Praktik perjudian berkedok ruko diduga beroperasi secara terang-terangan di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.Dua gedung ruko di wilayah Lubuk Baja tersebut diduga kuat dijadikan sebagai markas judi Casino skala besar yang meresahkan warga.Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Sabtu (8/8/2026), di dalam dua gedung tersebut beroperasi berbagai jenis permainan judi. Mulai dari permainan mesin ketangkasan, GELPER (gelanggang permainan), tembak ikan, bola pingpong, hingga mesin SLOT.Modus kamuflasenya terbilang rapi. Di lantai bawah salah satu ruko yang diduga jadi arena Casino tersebut terdapat Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang setiap hari beraktivitas. Di samping bangunan terdapat kos-kosan Double D Residence, sementara di sepanjang lantai bawah ruko lainnya dipenuhi dengan arena permainan Gelper.Informasi yang beredar di kalangan warga sekitar, dua gedung yang dijadikan arena judi tersebut diduga milik seorang yang dikenal dengan nama Akao.Warga mengaku aktivitas keluar masuk pemain hingga larut malam di kawasan padat penduduk di Kecamatan Lubuk Baja ini membuat warga tidak nyaman dan khawatir akan dampak sosial bagi lingkungan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik perjudian di Kecamatan Lubuk Baja tersebut.Warga mendesak Kapolresta Barelang dan Polda Kepri untuk segera turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.Penulis: SuryadiEditor. : Of
08 Agu 2026, 21:35 WIT
KPK Pulihkan Aset Negara Rp289 Miliar di Semester I 2026, Perkuat Efek Jera Koruptor
Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.Melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), KPK memastikan sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi senilai Rp289 miliar berhasil dipulihkan dan diserahkan kembali kepada negara pada Semester I tahun 2026.Capaian tersebut berasal dari 176 aset dari 33 perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset yang dipulihkan didominasi barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta barang bergerak seperti kendaraan, emas, dan barang mewah lainnya. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, lelang barang rampasan dilaksanakan secara serentak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari strategi asset recovery nasional. "Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset, sehingga aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat," ujar Mungki melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Sabtu (8/8/2026).Tidak Hanya Lelang, Juga Hibah untuk PublikSelain penyetoran ke kas negara, KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah.Hingga Semester I 2026, optimalisasi aset melalui mekanisme PSP dan hibah telah mencapai sekitar Rp226 miliar, yang menjadi nilai optimalisasi terbesar dalam pengelolaan aset hasil korupsi selama periode tersebut. Aset-aset tersebut diserahkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk kepentingan publik, seperti yang dilakukan kepada Kejaksaan Agung, BP2MI, dan Kementerian Pekerjaan Umum.Hal ini dipertegas bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal vonis pengadilan, tetapi bagaimana aset hasil kejahatan dapat kembali dan dimanfaatkan negara.Strategi Beri Efek JeraKPK menegaskan, perampasan serta pemulihan aset menjadi bagian penting dari strategi penindakan yang harus terus diperkuat.Tujuannya agar hukuman terhadap hasil kejahatan korupsi tidak hanya memberikan sanksi pidana badan, tetapi juga memastikan para pelaku benar-benar kehilangan hasil kejahatannya dan memberikan efek jera.Langkah ini juga menandai komitmen KPK agar barang rampasan tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, namun kembali produktif mendukung kepentingan masyarakat luas.Editor: OF
08 Agu 2026, 19:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru