Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Bantuan Pemda ke Kejari & Lambatnya Kasus dana Rp8 Miliar
Papuanewsonline.com, Mimika – Komitmen penegakan hukum atas
temuan BPK dan dugaan korupsi APBD di Kabupaten Mimika kembali disorot publik.
Ketua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan mempertanyakan langkah Pemkab yang
memberi bantuan dana/fasilitas ke Kejaksaan Negeri Mimika di tengah lambatnya
penanganan kasus ketidaksesuaian dana Rp8 miliar Media Mimika Center.Edoardus menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika belum
menunjukkan komitmen nyata menindaklanjuti temuan BPK dan kasus dugaan korupsi
APBD. "Alih-alih mendukung penegakan hukum, justru memberikan bantuan
dana/fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika. Hal ini berisiko merusak
independensi lembaga penegak hukum," tegasnya dalam rilis tertulis ke
redaksi, Kamis (25/6/2026).Rujuk UU Tipikor: KDH Wajib Fasilitasi Pengembalian
Kerugian Negara Menurut Edoardus, amanat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tipikor jelas. "Setiap kepala daerah wajib memfasilitasi
pengembalian kerugian daerah, bukan memberikan bantuan yang berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan," katanya.Singgung UU Keuangan Negara & UU Kekuasaan
Kehakiman Ia merujuk UU 1/2004 tentang Keuangan Negara: "APBD
harus dialokasikan sesuai peruntukan, dilarang memberi bantuan yang tidak
memiliki dasar hukum jelas dan mengganggu netralitas penegak hukum."
Ditambah UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: "Lembaga
peradilan/penyidik harus bebas dari pengaruh eksekutif. Bantuan dari Pemda
dapat menimbulkan dugaan intervensi," tegas Edoardus.Ketua Pemuda Kei Mimika melempar pertanyaan kritis.
"Ada apa sebenarnya antara Pemkab Mimika, Kejaksaan, dan Kepolisian?
Mengapa kasus ketidaksesuaian dana seperti Rp8 Miliar Media Mimika Center
lambat ditindaklanjuti?" tanyanya.Tanya Tujuan Bantuan: Jamin Hukum atau Lindungi
Oknum? Edoardus mempertanyakan maksud pemberian bantuan tersebut.
"Apakah bantuan ini untuk menjamin kelancaran penegakan hukum, atau justru
melindungi oknum yang bertanggung jawab?" ujarnya. Redaksi mencatat, ini
murni pertanyaan narasumber, bukan kesimpulan redaksi.Garis Bawah: Ini Penilaian Publik, Proses Hukum di Tangan
APH Edoardus menegaskan seluruh pernyataan adalah aspirasi dan
penilaian publik. Proses penyelidikan, penyidikan, dan kesimpulan hukum
sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. "Kami
menuntut transparansi dan kepastian hukum," katanya.Ia mengajak warga Mimika mengawasi, mengkritik, dan menuntut
kebijakan berpihak rakyat. "Penegakan hukum harus setinggi langit - tidak
pandang jabatan, tidak terhalang pemberian bantuan, dan tidak mengorbankan uang
rakyat," ajaknya.Pemkab, Kejari, Polres Belum Beri Keterangan Resmi Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima
keterangan resmi dari Pemkab Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan Polres Mimika
terkait penilaian Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut, termasuk dasar hukum
pemberian bantuan dan status penanganan kasus Rp8 miliar Media Mimika Center.
Redaksi buka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk semua pihak. Penulis: Hend
Editor: GF
26 Jun 2026, 02:27 WIT
Anggaran Media Mimika Center Disorot BPK: Ketua Pemuda Kei Mimika Desak Kejaksaan Periksa
Papuanewsonline.com, Mimika – Anggaran Rp8 miliar APBD
Kabupaten Mimika Tahun 2025 untuk Media Mimika Center kini jadi sorotan tajam
publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan/BPK atas dana sebesar itu memicu
desakan agar aparat penegak hukum turun dan pemerintah daerah membuka data secara
terang-benderang.Informasi yang diterima redaksi menyebut BPK menemukan
ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Rp8 miliar untuk Media Mimika
Center. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian dana sesuai
hasil audit. Temuan ini menjadi dasar kuat publik menuntut penjelasan.Ketua Pemuda Kei Mimika Angkat Bicara, Dorong Kejaksaan
PeriksaKetua Pemuda Kei Mimika Edoardus Rahawadan secara tegas
meminta Kejaksaan Negeri Mimika memeriksa dugaan kasus ketidaksesuaian dana
tersebut. "Kami desak Kejaksaan segera turun memeriksa. Uang rakyat Rp8
miliar tidak boleh menguap tanpa kepastian hukum," tegas Edoardus dalam
rilis tertulis, Rabu 23/6/2026.Sentil Pemkab: Transparansi Harga Mati, Buka Data
SekarangEdoardus menyorot minimnya keterbukaan informasi dari Pemkab
Mimika. Ia mendesak Dinas Kominfo dan bendahara pengelola segera membuka
rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban, dan rencana tindak
lanjut rekomendasi BPK. "Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Buka data,
itu hak masyarakat," ujarnya.Ingatkan Konsekuensi: Jika Rugikan Daerah, APH Wajib
TindakMenurut Edoardus, jika hasil pemeriksaan membuktikan ada
kerugian negara/daerah atau penyimpangan, maka aparat penegak hukum tidak boleh
ragu menindak. "Jika ada kerugian daerah, APH jangan tunggu lama. Proses
hukum harus jalan agar ada efek jera," katanya.Ia menegaskan, seluruh penyampaian saat ini masih sebatas
dugaan berdasarkan temuan BPK. Proses pembuktian, audit investigasi, dan
penentuan ada tidaknya unsur pidana sepenuhnya kewenangan Kejaksaan dan lembaga
terkait. "Kami serahkan ke proses hukum yang objektif," katanya.Publik Kecewa, Tuntut Akuntabilitas Dana APBDTemuan Rp8 miliar ini memicu kekecewaan warga. Publik
menilai, dana sebesar itu seharusnya berdampak langsung pada pelayanan publik
dan pembangunan. Desakan akuntabilitas kini menguat agar kepercayaan masyarakat
ke pemerintah tidak terkikis.Pemkab Mimika & Kominfo Bungkam, Belum Ada
KlarifikasiHingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari
Bupati Mimika, Sekda, Kepala Dinas Kominfo, maupun bendahara terkait. Publik
masih menunggu penjelasan detail temuan BPK dan langkah konkret Pemkab dalam
menindaklanjuti rekomendasi.Kejaksaan Negeri Mimika Juga Belum BersuaraRedaksi Papuanewsonline,com. telah berupaya mengonfirmasi ke
Kejaksaan Negeri Mimika terkait desakan pemeriksaan dari Ketua Pemuda Kei.
Hingga berita diturunkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi akan segera memuat
tanggapan jika sudah diterima. Penulis: Hendrik
Editor: GF
24 Jun 2026, 17:16 WIT
Law Firm Golda Minta Propam Polres Mimika Beri Update Perkembangan Aduan Oknum Penyidik
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda meminta Propam
Polres Mimika segera memberikan pemberitahuan perkembangan aduan kepada
pengadu/pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Satuan
Narkoba dan Unit PPA Polres Mimika. Permintaan itu disampaikan Hendra Jamlaay,
S.H. melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6/2026), dan
ditujukan kepada Kapolres Mimika melalui Kasi Propam Polres Mimika.Dugaan Pelanggaran yang Disampaikan Dalam rilis tersebut, Hendra Jamlaay menyebut dugaan
pelanggaran tidak hanya sebatas masalah prosedur. Menurutnya, pelanggaran
terhadap Hukum Acara Pidana berpotensi merampas hak asasi manusia.Ia juga menyoroti keterlibatan oknum advokat/pengacara dari
salah satu Lembaga Bantuan Hukum di Timika yang menurutnya mendukung tindakan
tersebut. "Bagaimana nasib setiap warga yang dijadikan tersangka dan
diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum yang juga melanggar hukum, lalu hanya
dianggap faktor administrasi?" ujarnya dalam rilis.Soal Peran Advokat
Hendra Jamlaay menegaskan, peran advokat untuk mendampingi
tersangka/terdakwa telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP. Fungsi tersebut, menurutnya, merupakan kontrol terhadap tindakan
sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan sekadar pelengkap administrasi
perkara. Ia menyayangkan adanya praktik advokat hanya ditunjuk di
atas kertas tanpa benar-benar mendampingi tersangka selama proses pemeriksaan.Tuntutan ke Polres Mimika
Law Firm Golda meminta Kapolres Mimika melalui Kasi Propam
segera memeriksa oknum-oknum penyidik yang telah diadukan sejak tanggal 25 Mei
2026. Selanjutnya, ia berharap proses pengangkatan dan penempatan
penyidik di Polres Mimika ke depan dapat lebih memperhatikan kualitas, baik
dari pemahaman terhadap undang-undang maupun hakikat keadilan menurut hukum.Belum Ada Pernyataan Resmi Hingga berita ini rilis, redaksi papuanewsonline.com belum
menerima pernyataan resmi dari Propam Polres Mimika, Kapolres Mimika, maupun
pihak Lembaga Bantuan Hukum yang disebut dalam rilis. Redaksi masih berupaya
mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
23 Jun 2026, 20:37 WIT
Perkuat Pengawasan, Komisi I DPRK Mimika Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Penyimpangan
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Komisi I DPRK Mimika,
Alfian Akbar Balyanan, menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam
mengawasi jalannya pembangunan daerah. Menurutnya, laporan yang disampaikan
warga mengenai ketidaksesuaian program dengan hasil Musrenbang maupun rencana
resmi pemerintah menjadi kendali publik yang sangat berharga demi mewujudkan
tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab.“Partisipasi warga adalah bagian penting agar setiap
kegiatan berjalan sesuai tujuan. Laporan ini menjadi peringatan dini sekaligus
bukti bahwa pembangunan benar-benar diawasi bersama,” ujarnya (23/6/2026). Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas
lembaga, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen masyarakat.Alfian mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk
memperketat pengawasan internal melalui standar operasional yang jelas. Langkah ini dimaksudkan agar penyimpangan dapat dicegah
sejak awal, sebelum berkembang menjadi temuan resmi Inspektorat, BPK, atau
BPKP. “Jangan biarkan masalah baru terdeteksi setelah menjadi
kasus. Pengawasan dini dapat mencegah kerugian dan menjaga kepercayaan publik,”
tegasnya.Apabila laporan sudah masuk ke ranah hukum, ia meminta
aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh dan objektif. “Jika terbukti ada
pelanggaran, proses hukum harus dilanjutkan. Namun jika tidak ditemukan bukti,
kasus harus segera dihentikan agar pejabat tidak terus terbebani tuduhan yang
tidak jelas,” jelasnya. Ia juga meminta BPK melakukan pemeriksaan berbasis fakta
lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen semata. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 19:53 WIT
Pemprov Papua Tengah Sempurnakan Regulasi Penanggulangan Penyakit Menular
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Provinsi Papua
Tengah melalui Biro Hukum Setda menggelar pencermatan mendalam terhadap
Rancangan Peraturan Gubernur. Kegiatan yang berlangsung Senin (22/6/2026) ini
mencakup aturan percepatan penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual,
rencana penanganan pneumonia dan diare, serta upaya pengendalian Tuberkulosis.Pembahasan ini bertujuan memastikan seluruh materi sesuai
peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan
pembangunan kesehatan. Rancangan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang
kokoh agar penanganan berbagai penyakit dapat berjalan terpadu, terukur, dan
berkelanjutan bagi masyarakat.Tim penyusun bersama Biro Hukum melakukan penyelarasan dan
penyempurnaan substansi agar aturan ini nantinya dapat diterapkan secara
efektif.Langkah ini merupakan wujud komitmen mewujudkan masyarakat
yang sehat, cerdas, produktif, dan sejahtera sesuai visi pembangunan daerah.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr Agus,
menegaskan pentingnya regulasi ini. “Dengan dasar hukum yang jelas, seluruh pihak dapat bekerja
terpadu untuk menekan angka penyakit menular dan meningkatkan kualitas layanan
kesehatan hingga ke wilayah terpencil,” ujarnya. Penulis: Jid
Editor: GF
23 Jun 2026, 04:25 WIT
Rp8 Miliar Anggaran APBD 2025 Untuk Media Mimika Center Jadi Temuan BPK, Diskominfo Di pertanyakan
Papuanewsonline.com, Timika – Pengelolaan anggaran sebesar
Rp8 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2025 yang dialokasikan untuk Media
Mimika Center menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya temuan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil pemeriksaan, lembaga tersebut
meminta pengembalian dana sesuai dengan temuan yang tercatat dalam laporan
auditnya.Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai tata
kelola keuangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan dan
operasional Media Mimika Center. Sejumlah pihak mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika
Mimika untuk membuka informasi secara transparan, mulai dari mekanisme
penggunaan anggaran hingga pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban
pengembalian dana tersebut.Beredar informasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam
pengelolaan dana, namun hal ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi
lebih lanjut dari pihak terkait. “Jika terbukti ada kerugian daerah atau penyimpangan, aparat
penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar salah
satu sumber.BPK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi, termasuk
kewajiban mengembalikan dana jika ditemukan kelebihan pembayaran atau
ketidaksesuaian.Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas
Kominfo, bendahara, serta Pemerintah Kabupaten Mimika terkait langkah
penyelesaian temuan ini.Hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan
ataupun klarifikasi dari pihak Dinas kominfo maupun pihak terkait temuan BPK,
agar pemberitaan ini menjadi berimbang. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Jun 2026, 18:48 WIT
Bangkai Pesawat Di Timika: "Ini Korupsi Berdarah! Kpk, Seret Bupati Mimika & Asia One"
Papuanewsonline.com, Timika - Hanggar Pemda Mimika bukan
lagi garasi pesawat, namun berubah menjadi kuburan. Kuburan armada udara rakyat
yang dibeli miliaran rupiah dari pajak warga. Kini tinggal bangkai, berkarat dan
diam tanpa manfaat. Sementara di atas gunung, warga Tembagapura, Jila, Agimuga,
Mimika Timur sedang sekarat.Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan,
meledak. Tidak ada lagi kata diplomatis. "Cukup! KPK, turun ke Timika!
Seret Bupati Mimika dan bos Asia One Air ke penjara!"Uang Rakyat Dibakar Hidup-Hidup Rabu (17/6/2026), Edoardus dalam Rilis tertulis nya
membongkar borok. Ia menuding ada utang-piutang gelap Pemda Mimika dengan Asia
One Air. Nilainya? Puluhan miliar. Uang yang harusnya jadi ambulans udara, kini
diduga jadi bancakan."APBD Mimika sedang dibantai! Setiap detik uang rakyat
menguap. Kalau KPK diam, berarti ikut jadi algojo," seru Edoardus. Monumen Kegagalan Di Depan Mata Pergi ke hanggar. Lihat sendiri. Pesawat dan helikopter
milik rakyat itu kini seperti kerangka dinosaurus. Mesin mati. Sayap patah.
Catnya luntur. Jadi sarang tikus dan debu.Ironis. Satu-satunya jalan ke distrik pegunungan dan pesisir
Mimika adalah udara. Tapi udara itu dimatikan sendiri oleh pemegang kuasa."Pesawat rakyat, tapi rakyat dikurung! Ini bukan lalai.
Ini jahat!" kata Edoardus.Mayat-Masyarakat Yang Tak Tercat Akibatnya? Berdarah. Guru di Jila tidak bisa mengajar
setahun. Ibu hamil di Agimuga meregang nyawa karena tidak ada pesawat rujukan.
Anak-anak di Mimika Timur kelaparan karena sembako tidak masuk."Bayangkan! Pajakmu, keringatmu, dipakai beli pesawat.
Tapi ibumu mati di jalan karena pesawat itu sengaja dibiarkan busuk. Apa ini
namanya kalau bukan pembunuhan?" tuding Edoardus. Ia menepuk meja.Bau Busuk Yang Tak Bisa Ditutupi Menurut Edoardus, ada 3 borok yang busuknya sudah sampai ke
langit: 1. Kontrak Siluman: Nilai sewa, harga beli, utang ke Asia
One Air ditutup rapat. Publik dibutakan.
2. Aset Disengaja Dimatikan: Pesawat tidak dirawat agar bisa
dibeli lagi. Proyek baru = komisi baru. 3. APBD Jadi Lumbung Pribadi: Tanpa audit terbuka, anggaran
Mimika hanya jadi pesta elit."Rakyat berhak tahu! Harga berapa? Utang berapa?
Uangnya ke mana? Kalau tidak dijawab, berarti ada yang disembunyikan,"
desaknya.Ultimatum: 1x24 Jam Untuk KPK Pemuda Kei tidak lagi memohon. Mereka memerintah. 1. Panggil Bupati Mimika dan Direksi Asia One Air. Hari ini
juga. 2. Sita semua dokumen kontrak. Bongkar rekeningnya. 3. Audit BPK total aset udara. Hasilnya wajib dibuka ke
publik."Jangan tunggu pesawat terakhir mati. Jangan tunggu
anak Papua berikutnya jadi mayat di gunung! KPK, buktikan kau masih punya
taring!" tantang Edoardus.Tamparan Terakhir Untuk Kita Semua Kasus ini tamparan telak. Di Papua, jalan tidak ada.
Jembatan tidak ada. Harapan terakhir warga adalah pesawat. Tapi pesawat itu
sendiri dibunuh oleh orang-orang yang disumpah melayani rakyat.Kini pertanyaannya satu: KPK mau jadi pahlawan atau
penonton?Hingga berita ini tayang, Bupati Mimika dan Asia One Air
belum dapat di konfirmasi Redaksi Papuanewsonline.com terus mengejar konfirmasi
ke BPKAD Mimika, BPK RI Perwakilan Papua, Kejari Mimika, dan manajemen Asia One
Air. Penulis: Hend
Editor: GF
18 Jun 2026, 11:16 WIT
Dana Hibah Haji Mimika Kembali Disorot, Bendahara Akui Tak Pegang Uang dan Panitia Belum Dibayar
Papuanewsonline.com, Mimika - Dugaan kejanggalan pengelolaan
dana hibah kegiatan haji Kabupaten Mimika kembali mencuat. Kontradiksi mencolok
terlihat: di satu sisi ada pertemuan untuk "mengkondisikan LPJ", di
sisi lain bendahara mengaku buta aliran dana dan panitia belum menerima haknya.Fakta baru ini terungkap setelah redaksi papaunewsonline.com
menerima pesan suara dari narasumber yang menolak disebut identitasnya, Minggu
12/6.Bendahara: "Saya Tidak Pegang Uangnya" Pernyataan paling mengejutkan datang dari B, bendahara
kegiatan. Menurut narasumber, B mengeluh tidak mengetahui realisasi anggaran
karena tidak memegang uang."B sudah mengeluh karena dia bendahara, dia tidak tahu
tentang realisasi anggaran itu karena dia tidak pegang uangnya. Cuma dimainkan
sama satu orang saja, itu informasi yang beredar," ungkap narasumber.Kondisi ini memunculkan pertanyaan: jika bendahara tak
pegang uang, lalu siapa yang mengendalikan dan mempertanggungjawabkan dana
hibah tersebut?Pertemuan Inisiasi H.H: Agenda "Kondisikan
LPJ" Narasumber membongkar adanya pertemuan yang diinisiasi H.H.
Pertemuan itu disebut dihadiri Kepala Kantor Kemenag segmen haji, bendahara B,
dan pihak terkait termasuk A."Panggil ketua kepala kantor kementerian haji. Dan haji
bendahara semua, mereka pertemuan untuk mau bantu A dalam rangka untuk
merealisasikan LPJ mungkin ya. Nah, ini kan sudah mulai mau bantu untuk
mengkondisikan," beber narasumber.Kata "mengkondisikan LPJ" memicu tafsir publik.
Apakah LPJ disusun sesuai fakta, atau disesuaikan agar "lolos"
administrasi?Sebelumnya, narasumber menyebut pihak Kemenag segmen haji
sudah menegaskan PPIH Daerah dan Kemenag tidak terlibat dalam pengelolaan
anggaran tersebut karena itu anggaran negara.Panitia: "Kami Belum Terima Fee" Kejanggalan ketiga ada di level paling bawah: panitia
pelaksana. Narasumber menegaskan berkali-kali bahwa hak panitia belum dipenuhi."Perlu diangkat kembali bahwa teman-teman panitia juga
merasa tidak menerima dan belum menerima fee mereka dalam pelaksanaan
kegiatan," tegas narasumber.Jika fee panitia saja belum dibayar, publik berhak bertanya
ke mana alokasi dana hibah itu mengalir.Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini ditayangkan, pihak A, H.H, B, dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mimika belum memberikan keterangan resmi.Redaksi papaunewsonline.com terus berupaya menghubungi dan
meminta hak jawab. Konfirmasi dan dokumen LPJ dari pihak terkait akan dimuat
sebagai bagian keberimbangan berita. Penulis: Hendrik
Editor: GF
16 Jun 2026, 17:02 WIT
Nakes Jalan Kaki 12 Jam, Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika Kapan Terbang
Papuanewsonline.com, Mimika,- Pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap fakta memilukan dimana untuk menyelamatkan pasien yang sakit malaria, tenaga kesehatan di Kampung Arwanop Distrik Tembagapura terpaksa menempuh perjalanan darat berjalan kaki selama 12 jam melewati hutan belantara dan banjir, karena tidak ada persediaan obat dan transportasi.Lucuh dan Ajaibnya, Nakes sudah berupaya sekuat tenaga dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, namun bukan mendapat apresiasi dari Bupati Mimika Johanes Rettob.Karena Bupati JR balik mengancam Nakes dengan luapan emosi hingga mengancam akan memecat para Nakes tersebut.Bupati mengakui informasi tersebut tidak benar, Ia bahkan mengancam akan mengefaluasi dan memecat para Nakes yang terlibat dalam aksi penyelamat pasien Malaria itu.Mental Emosi tak terkendali dari Bupati Johanes Rettob ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika Eduardus Rahawadan.Bung Edward menilai kecaman Bupati terhadap Nakes, menunjukan ketidak kemampuan Bupati sebagai pemimpin." Bupati ini seakan-akan lupa daratan kalau Visi dan Misi-nya membangun dari Kampung ke Kota, namun peristiwa ini terjadi di kampung, malah tidak diketahui ole Bupati, sudah begitu para Nakes yang sudah berkorban balik diancam ini Bupati model apa? Kalau tidak mampu ya mengundurkan diri," tegas Bung Edward melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Senin (15/5).Terkait dengan pernyataan Bupati secara emosional bahwa “Ada pesawat, kami bekerja sama dengan Freeport” nan." Pernyataan ini justru menuai kekecewaan mendalam sekaligus pertanyaan serius dari elemen masyarakat karena mempermalukan diri sendiri," Terangnya. Lanjut Bung Edward, Seharusnya Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Mimika malu, Jika melayani rakyat saja harus menggantungkan harapan sepenuhnya pada fasilitas milik perusahaan swasta. " Ini ibarat menjatuhkan harga diri dan meruntuhkan wibawa pemerintahan daerah sendiri,” tegasnya.Bung Edward menyinggung Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang kini membusuk di hanggar bandara Mosez Kilangin Mimika, padahal uang rakyat APBD Mimika telah dikuras untuk membeli barang mewah tersebut namun tidak ada asas manfaat bagi Masyarakat." Barang Mewah ini menguras APBD Mimika, namun tidak ada asas manfaat yang dinikmati Masyarakat di Timika, sudah begitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga sudah berafiliasi dengan Pemerintah Daerah Mimika untuk Pesawat dan Helikopter ini dijadikan barang rongsokan," ucap bung Edward. Kata dia Pemda berharap PT Freeport untuk memberikan maskapai penerbangan dalam melayani masyarakat sedangkan Pesawat dan Helikopter Pemda tinggal jadi barang rongsokan di Hanggar, hal ini justru mempermalukan Pemerintah Daerah sendiri. “Di mana wibawa pemerintah? Memang wajar meminta bantuan saat benar-benar tidak memiliki kemampuan, namun menjadi keliru fatal jika bergantung secara terus-menerus, seolah-olah Pemda tidak punya rencana dan anggaran sendiri," Sorotnya. Bung Edoard menegaskan prinsip kenegaraan memiliki kedudukan dan tanggung jawab dalam hal imi pemerintah daerah bertanggung jawab mutlak untuk melindungi rakyatnya sehingga Pema berharap fasilitas perusahan merupakan perbuatan yang memalukan. “ Bupati harus Tunjukkan kepada masyarakat Mimika! Di mana pesawat dan helikopter yang pernah diklaim akan dibeli atau dimiliki Pemda? Di mana aset daerah yang seharusnya siap siaga melayani nyawa rakyat itu?," Tegasnya. Bung Edward mengingatkan janji lama Bupati Johanes Rettob yang sering diucapkan: “Dulu alasannya jelas: ‘Daripada terus menyewa pesawat dan mengucurkan uang subsidi ke swasta hingga daerah justru merugi, lebih baik kita miliki armada sendiri.’ Janji itu sudah lama terdengar, tapi sampai hari ini faktanya tetap sama." Di mana buktinya? Pernyataan di depan kamera terasa hampa, sementara tenaga kesehatan dan rakyat harus bertaruh nyawa berjalan kaki berjam-jam menelusuri hutan belantara dan hujan deras apa masi ada nurani untuk membangun Mimika dan Masyarakatnya," Tanya bung Edward. Lanjut dijelaskan bung Edward Kasus ini menampakkan kontradiksi yang menyakitkan: di satu sisi diklaim ada kerja sama dan akses, namun di sisi lain pelayanan nyata gagal terpenuhi. " Jika kerja sama itu nyata dan bisa diandalkan, mengapa tidak dimanfaatkan saat rakyat paling membutuhkan pertolongan darurat? Jika memang belum memiliki sarana sendiri, di mana arah perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah selama ini?," Imbuhnya. Ia menegaskan Bupati Menggantungkan tugas pelayanan dasar yang menjadi kewajiban konstitusional pemerintah pada kebaikan hati perusahaan adalah bukti kegagalan Bupati dalam menata pemerintahan." Bukan berarti kerja sama dilarang, tapi menjadi aib jika itu dijadikan solusi tetap, dan alasan untuk menutupi peswat dan helikopter pemkab Mimika yang saat ini masi di hanggar," Ucapnya.Sosok Pemuda Kei yang kritis Ini menyebutkan polemik Nakes di Arwahnop, menunjukkan lemahnya prioritas, buruknya akuntabilitas anggaran, serta janji-janji yang ternyata hanya retorika kosong untuk pencitraan semata Bupati dan Wakil Bupati. " Masyarakat Mimika berhak mendapat jawaban yang jelas dan terukur: Ke mana alokasi dana untuk sarana transportasi udara dalam pelayanan publik? Apakah janji memiliki pesawat dan helikopter hanya omong kosong belaka? Atau pemerintah daerah akan terus nyaman dan lebih bangga menyebut nama perusahaan ketimbang bangga memiliki kemampuan sendiri melayani rakyatnya," Pungkasnya.Pewarta: HendrikEditor : Gf
15 Jun 2026, 15:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru