logo-website
Jumat, 18 Okt 2024,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon sebagai tersangka.SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (10/10/2024).PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat."Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus," kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM."Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina," ungkapnya.Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar. "Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran" sebutnya.Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dlan barang bukti," pungkasnya. PNO-12 17 Okt 2024, 22:19 WIT
Karo Ops Polda Maluku Ingatkan Peran dan Dukungan Instansi Sukseskan Pilkada 2024 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar rapat koordinasi terkait kesiapan pengamanan Pilkada serentak tahun 2024 bersama KPU dan instansi terkait.Berharap Pilkada di Maluku dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar yang digelar di ruang rapat Karo Ops Polda Maluku, Kamis (17/10/2024), ini dipimpin Karo Ops Kombes Pol Ronald Refli Rumondor S.Ik, yang didampingi Direktur Intelkam Kombes Pol I Gede Arsana S.Ik."Kami meminta peran dan dukungan seluruh instansi terkait dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah provinsi Maluku," pinta Karo Ops dalam rapat tersebut.Kombes Ronald juga berharap koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait dapat terus dijaga dengan baik. Sehingga kendala dan permasalahan yang mungkin terjadi selama tahapan pilkada hingga pada pelaksanaan pencoblosan bisa diantisipasi dan dicegah."Kami berharap Pilkada di Maluku dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar," harapnya.Pada rakor tersebut, para perwakilan dari berbagai instansi terkait juga memaparkan kesiapannya dalam mendukung proses Pilkada di wilayah Maluku. Dukungan yang disampaikan baik terkait kestabilan pasokan listrik, kesiapan perhubungan udara, kesiapan perhubungan darat dan perhubungan laut serta kesiapan logistik Pemilu.Karo Ops selaku pimpinan rapat juga meminta saran dan masukan dari masing-masing perwakilan instansi terkait untuk mengantisipasi setiap persoalan yang terjadi. PNO-12 17 Okt 2024, 22:13 WIT
Majukan Kemampuan Personel, Polda Papua Laksanakan Pelatihan Disaster Victim Identification Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam upaya memperkuat kemampuan personel dalam mengidentifikasi korban akibat bencana alam dan kejahatan, Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) menggelar pelatihan Disaster Victim Identification (DVI) di Hotel Horizon Kotaraja, Rabu (16/10/2024).Pelatihan ini bertujuan untuk menghadapi potensi pengungkapan kasus yang disebabkan oleh faktor manusia maupun alam, seperti kebakaran, kecelakaan, ledakan bom, dan bencana alam di wilayah Papua dan Indonesia pada umumnya.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Dokkes Polda Papua, Kombes Pol dr. Bambang Pitoyo Nugroho, Sp.s., M.H. Kepala Seksi Operasi dan Siaga (Basarnas), Marinus B Ohoirat, S.H., Analis Kebencanaan Ahli Madya (SKM) BPBD, Paminto Widodo dan Kepala KSM Forensik RSUD Abepura, Dr Jimmg V.J. Sembay.Dalam kesempatannya Kabid Dokkes Polda Papua menyampaikan bahwa metode DVI merupakan salah satu teknik forensik yang mengalami perkembangan signifikan dan menjadi andalan dalam mengenali korban tragedi massal atau bencana. “Pelatihan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan korban jiwa yang sulit dikenali," jelasnya.Kombes Pitoyo juga menambahkan bahwa proses identifikasi korban membutuhkan kerja sama tim yang solid untuk memastikan hasil yang valid, reliabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. “Diharapkan melalui pelatihan ini, pengetahuan dan keterampilan personel Polri dalam menangani dan mengidentifikasi korban dapat meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga semakin kuat," ujarnya.Pelatihan ini menjadi bukti komitmen Polda Papua dalam mewujudkan Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang penanganan bencana dan kejahatan yang melibatkan korban jiwa. PNO-12 17 Okt 2024, 21:59 WIT
Bareskrim Polri Gelar Supervisi di Polda Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Pusiknas Bareskrim Polri melakukan supervisi di Polda Papua untuk analisa dan evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE dan sosialisasi EMP versi baru serta Optimlisasi SP2HP.Kegiatan supervisi yang digelar di Aula Rastra Samara Polda Papua Lama, Rabu (16/10/2024), ini dibuka oleh Irwasda Polda Papua, Kombes Pol Drs. Yosi Muhamartha. Ia didampingi Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, S.I.K, Ses-PusikNas Bareskrim Polri Kombes Pol Diki Budiman S.I.K., M.H, Dirpolairud Polda Papua, Kombes Pol Andi Anugrah, S.I.K dan Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H.Dalam sambutanya, Irwasda Polda Papua mengatakan supervisi ini memiliki nilai strategis profesionalisme dalam dan peningkatan kinerja penyidik, khususnya di Polda Papua dan Polda Papua Barat.“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen polri mendukung modernisasi dalam bidang penyidikan, melalui penerapan teknologi yang relevan dan sesuai dengan tuntutan zaman,” ucap Irwasda.Ia menyampaikan dengan penerapan EMP yang lebih maksimal, Pihaknya dapat meningkatkan efisiensi operasional serta menjamin bahwa setiap proses penyidikan berjalan dengan prinsip-prinsip hukum sesuai dan profesionalisme“Besar harapan saya, dengan adanya supervisi ini, seluruh penyidik dan penyidik pembantu di polda papua dan polda papua barat dapat kemampuan meningkatkan teknis dan strategis mereka dalam menggunakan aplikasi ini,” tuturnya.Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri yang dibacakan Ketua Tim Supervisi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si. yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan untuk penyidik/penyidik pembantu.Pusiknas Bareskrim Polri sebagai penyelenggara sistem informasi kriminal nasional meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik kriminal baik berupa data kejahatan, dan penegakan hukum. Ini meliputi data proses penyidikan tindak pidana dan data gangguan kamtibmas, pelanggaran dan laka lantas, serta identifikasi dan laboratorium forensik dalam mendukung penegakan hukum."Penyidik merupakan ujung tombak dalam penegakan hukum di Indonesia. Kinerja penyidik yang profesional, transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri khususnya dalam penegakan hukum," katanya.Berikut pentingnya implementasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) bagi seluruh penyidik/penyidik pembantu;1. EMP merupakan aplikasi utama yang datanya sangat penting sebagai data primer dalam mewujdukan satu data kriminal nasional;2. EMP wajib digunakan oleh seluruh penyidik/penyidik pembantu di seluruh wilayah Indonesia dalam proses penyidikan perkara tindak pidana yang efektif, efisien, profesional, transparan dan akuntabel;3. EMP merupakan sumber data utama dan dapat dijadikan indikator dalam menilai harkamtibmas pada suatu wilayah;4. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) online, data bersumber dari aplikasi EMP sehingga pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan berjalan profesional atau tidak, sehingga EMP menjadi sarana kualiti kontrol proses penyidikan perkara;5. Penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen administrasi di aplikasi EMP terus dioptimalkan, sehingga proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, TTE digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi;6. EMP menjadi sumber data untuk pertukaran data dengan aparat penegak hukum lainnya melalui SPPT-TI sehingga APH dapat saling berbagi pakai data dan bertukar data dalam proses penegakan hukum. PNO-12 17 Okt 2024, 21:51 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan 2 Unit Mobil Terbakar di Waena Papunewsonline.com, Jayapura – Dua Unit Mobil terbakar akibat dilemparkan sebuah benda oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, diantaranya yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit mobil Toyota Cayla, peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi tepatnya di Jalan SPG Perumnas II Distrik Heram, Rabu (16/10) sekira Pukul 02.30 WIT. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Ipda La Amin saat ditemui awak media di Mapolresta membenarkan peristiwa itu. Wakapolresta mengatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Heram saat menerima laporan langsung merespon dengan mendatangi lokasi kejadian kemudian mengambil langkah awal berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP dengan memasang garis polisi guna mengamankan status quo kemudian dilanjutkan dengan lakukan Olah TKP awal. "Pihak Kepolisian tentunya akan mendalami peristiwa ini melalui proses penyelidikan oleh anggota reskrim, terkait alat bukti dan para saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut datanya sementara masih di kompulir oleh pihak anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta AKP I Gde Aditya," ucap AKBP Deni. Lebih lanjut kata AKBP Deni, dari kejadian itu diketahui ada dua unit mobil yang alami kerusakan karena nyala api, rusaknya tepat pada bagian depan. Dua mobil yang terbakar di antaranya satu unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit Mobil Toyota Calya warna hitam, sementara mobil yang terbakar keduanya dari informasi awal merupakan kendaraan operasional milik PT. Media Redaksi Jubi. "Tentunya, merespon peristiwa ini, satuan reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan para saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, selain itu proses penyelidikan juga dibackup dari tim Satgas Damai Cartenz untuk dapat memaksimalkan pengungkapan kasus ini," tegas Wakapolresta. AKBP Deni juga menambahkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah benda yang memicu nyalanya api di TKP adalah Bom Molotov, Polresta Jayapura Kota akan bersinergi juga bersama pihak Bid Labfor Polda Papua untuk mengidentifikasinya. PNO-12 17 Okt 2024, 21:44 WIT
Satgas Preemtif OMPC II Papua Selatan Perkuat Keamanan Pilkada 2024 Papuanewsonline.com, Merauke – Satgas Preemtif Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 Papua Selatan melalui Subsatgas Binmas aktif melakukan serangkaian kegiatan sambang, silaturahmi, dan edukasi masyarakat di Kota Merauke. Kegiatan ini dihadiri oleh personel dari Subsatgas Binmas Ipda Samsul yang berkunjung di Jl. Pemuda tepatnya di Terminal Hilux Kota Merauke, Rabu (16/10/2024).Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengajak serta mengedukasi masyarakat. Agar turut menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada 2024. "Kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat pada aturan yang berlaku terkait Pilkada guna menciptakan suasana yang kondusif," ungkap Ipda Samsul.Sementara itu, Kasubsatgas Binmas, Iptu Halim juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menyaring informasi yg didapat guna menanggulangi penyebaran berita hoaks serta ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pilkada.Bersama warga setempat, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi melalui Bhabinkamtibmas serta mendorong partisipasi aktif seluruh warga dalam menjaga keamanan.“Sebagai langkah preemtif, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin selama tahapan Pilkada berlangsung untuk memastikan situasi tetap aman dan damai di Prov. Papua Selatan,” tuturnya.“Dengan harapan bahwa upaya ini akan memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara aman dan damai khususnya di Provinsi Papua Selatan,” imbuhnya. PNO-12 17 Okt 2024, 21:37 WIT
Satuan Reskrim Polres Asmat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Papuanewsonline.com, Asmat – Satuan Reskrim Polres Asmat telah mengamankan seorang oknum guru agama diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah kakak ipar korban.Kapolres Asmat AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Dicky Fariz R. Alhafizh, STr.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (12/08/2024) menjelaskan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur adalah kakak ipar korban inisial RYH sekaligus merupakan oknum guru agama, kejadian tersebut terjadi dari bulan November 2021 hingga bulan Mei 2024, dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2024, dimana tempat kejadian awal di rumah pelaku di Kampung Sagare Distrik Awyu Kab. Asmat dan terakhir di rumah korban di Jl. Zegward Kampung Bis Agats Distrik Agats Kab. Asmat.Pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, dilaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di Jalan Frans Kaisefo, Kampung Bis Agats Distrik Agats Kabupaten Asmat.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /17/VII/2024/SPKT/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, tanggal 23 Juli 2024 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Satuan Reskrim Polres Asmat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.Terhadap terduga pelaku inisial RYH disangka telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baju kemeja lengan pendek berwarna hitam, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah BH berwarna merah maron, satu buah celana dalam berwarna coklat dan satu buah celana pendek berwarna hitam dengan merk CONSINA.“Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Asmat dan dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Asmat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim. PNO-12 17 Okt 2024, 16:49 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi Papuanewsonline.com, Jambi - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan."Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).  Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi. "Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep.Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. PNO-12 17 Okt 2024, 16:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT