logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Mengendap di Polda Papua Tengah, KPI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Mega Korupsi KPU Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta-  Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan mega korupsi dana hibah KPU Mimika, dari Polda Papua Tengah.Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK." KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur." Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa  KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi  syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif." Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan. " Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah." KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun  termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar. " Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus  ini, dan  telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.Analisis dan Keprihatinan PublikKoalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:1.Lambannya Proses Hukum  Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.2. Minimnya Transparansi  Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.3. Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.4. Ancaman terhadap Demokrasi Penyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan HukumKetidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.Sikap dan PernyataanDengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. TuntutanSehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan  korupsi dana hibah KPU Mimika.2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk  segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini. Desakan kepada KPK RIKami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.Desakan ini didasarkan pada:- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .- Adanya temuan resmi dari BPK RI  - Lambannya proses penanganan di tingkat daerah  .- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah." Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 25 Mar 2026, 00:49 WIT
Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat Papuanewsonline.com, Bali - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat selama periode arus balik Lebaran 2026.Hal itu disampaikan Sigit usai meninjau pusat wisata dan persiapan arus balik Lebaran di Command Center ITDC, Nusa Dua, Bali, Selasa (24/3/2026). Sigit menyebut puncak arus balik Lebaran 2026 sendiri diprediksi akan terjadi pada Selasa (24/3) hari ini. Meski begitu, kata dia, diperkirakan akan terjadi penyebaran jumlah pemudik hingga Jumat (27/3), seiring penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). "Ini juga bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk tidak semuanya memilih balik pada hari ini, sehingga ini juga bisa mengurai puncak arus balik yang diperkirakan terjadi hari ini," kata Sigit.Secara khusus, Sigit menyebut di sejumlah daerah-daerah wisata seperti Bali, Yogyakarta, Pangandaran, Cianjur dan Puncak juga terdapat peningkatan wisatawan selama periode libur Lebaran.Karenanya, ia meminta hal itu menjadi perhatian serius bagi seluruh petugas di lapangan untuk mempersiapkan langkah-langkah pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran. Mulai dari skema rekayasa lalu lintas hingga penyeberangan laut.Terlebih, Sigit mengingatkan jika jumlah masyarakat yang mudik kemarin tercatat melebihi prediksi awal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sehingga jumlah masyarakat yang akan kembali juga akan melebihi prediksi jumlah pemudik."Utamanya Ketapang, karena akan terjadi arus balik yang selain mengarah ke Bali untuk bekerja, namun di sisi lain juga kemungkinan akan ada tambahan wisatawan yang masih belum selesai," ujar Sigit.Oleh sebab itu, ia meminta agar tingkat kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang berhasil ditekan selama arus mudik kemarin dapat kembali terjaga hingga Operasi Ketupat selesai dilakukan."Tentunya ini menjadi penekanan kita agar sampai dengan rangkaian arus balik selesai ini, angka-angka tersebut bisa dipertahankan," ujarnya. Terakhir, Sigit juga meminta seluruh jajaran memitigasi potensi cuaca buruk yang mungkin terjadi selama arus balik Lebaran. Khususnya, kata dia, untuk wilayah Timur dan titik-titik penyeberangan yang rentan terganggu cuaca buruk."Kami minta untuk semua anggota untuk betul-betul mempersiapkan diri menghadapi apabila terjadi cuaca yang tidak baik, khususnya di wilayah penyeberangan," tuturnya. "Sehingga kemudian rekayasa dan pengaturannya juga bisa menjadi lebih baik di kondisi yang tentunya terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan karena cuaca ekstrem," imbuhnya. PNO-12 24 Mar 2026, 22:39 WIT
Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA Papuanewsonline.com, Jateng - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) terkait arus balik Lebaran 2026. Hal ini disampaikan saat secara resmi membuka rekayasa lalu lintas one way nasional arus balik lebaran 2026 di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026).Kapolri menuturkan, kebijakan tersebut WFA dilakukan guna mengurai kepadatan di saat puncak arus balik Lebaran 2026. "Jadi kalau ada masyarakat yang ingin memilih balik bisa memanfaatkan besok tanggal 25, 26, 27, tadi sudah saya sampaikan dan ini saya sampaikan sekali lagi sehingga kemudian puncak arus mudik ini bisa terurai," kata Sigit.Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan pihaknya bersama stakeholders lainnya telah menyiapkan sejumlah strategi guna menghadapi arus balik pada hari ini. Salah satunya pemberlakuan one way nasional yang resmi dibuka dari GT Kalikangkung KM 414 hingga KM 70 Tol Jakarta-Cikampek."Kami membagi agar tidak terjadi bottleneck pada saat sampai di arah Jakarta. Oleh karena itu tentunya ada penggunaan-penggunaan tol fungsional, kemudian rekayasa lalu lintas yang akan dilaksanakan," katanya.Dalam kesempatan ini, Sigit meminta masyarakat tetap menjaga menjaga keamanan dan keselamatan. Untuk itu, pemudik diimbau agar memanfaatkan seluruh fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, apakah itu fasilitas yang di rest area, di pos pelayanan maupun pos terpadu."Sehingga pemudik yang kecapean tentunya kita harapkan untuk bisa beristirahat dan jangan memaksakan diri," katanya. PNO-12 24 Mar 2026, 22:33 WIT
Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgas Humas Operasi Ketupat 2026 menyampaikan update situasi kamtibmas dan lalu lintas pada hari ke-12 pelaksanaan operasi, Selasa (24/3/2026).Juru Bicara Polri Ops Ketupat 2026, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menyampaikan bahwa secara umum kondisi kamtibmas terpantau aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol dalam periode Senin (23/3) pukul 18.00 WIB hingga Selasa (24/3) pukul 06.00 WIB.“Secara umum situasi kamtibmas aman dan kondusif, serta tidak terdapat kejadian menonjol,” ujar Kombes Pol. Jansen.“Pada periode ini terdapat 198 kasus kecelakaan lalu lintas dengan rincian meninggal dunia 18 orang, luka berat 52 orang, dan luka ringan 468 orang. Dan atas kejadian ini menimbulkan kerugian materiil hingga Rp. 534.150.051,- Polri terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dalam berkendara.” jelasnya.Lalu tercatat sebanyak 497 pelanggaran lalu lintas, dengan rincian 133 pelanggaran terekam ETLE, 47 pelanggaran non-ETLE, serta 317 teguran.Sementara itu, arus lalu lintas menunjukkan adanya peningkatan signifikan, khususnya kendaraan yang kembali menuju Jakarta. Volume kendaraan keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 167.939 kendaraan atau naik 28,55 persen dibandingkan kondisi normal. Sedangkan kendaraan yang masuk Jakarta mencapai 225.293 kendaraan atau meningkat 73,71 persen dari kondisi normal.“Hal ini menunjukkan bahwa arus balik Lebaran sudah mulai meningkat, sehingga diperlukan langkah-langkah rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan,” ungkapnya.Pada sektor transportasi umum, pergerakan masyarakat juga mengalami peningkatan. Tercatat penumpang kapal penyeberangan mencapai 273 ribu orang, penumpang kereta api sekitar 1,5 juta orang, serta penumpang pesawat sebanyak 189 ribu orang.Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik, Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way nasional yang dimulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta.“Kami akan memberlakukan one way nasional mulai pukul 14.00 WIB dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 menuju Jakarta sebagai langkah mengurai kepadatan arus balik,” tegasnya.Polri juga mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mematuhi rekayasa lalu lintas yang diterapkan, serta tidak memaksakan diri apabila kondisi fisik tidak prima.“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan dengan baik, memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere atau WFA, serta tidak memaksakan diri apabila lelah. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26 hingga 27 Maret 2026 guna menghindari penumpukan kendaraan pada puncak arus balik.“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan diskon tarif tol pada 26 hingga 27 Maret 2026 agar perjalanan lebih fleksibel dan tidak menumpuk pada satu waktu,” tambahnya.Polri juga mengimbau masyarakat yang berwisata agar tetap mengutamakan keselamatan, serta selalu memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau mengalami kondisi darurat, dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.“Layanan 110 siap melayani masyarakat selama 24 jam untuk membantu berbagai kebutuhan dan kondisi darurat di perjalanan,” tutupnya.Polri bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik demi memastikan arus balik Lebaran 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar. PNO-12 24 Mar 2026, 22:28 WIT
Terbongkar!! Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika Mulai Terstruktur dan Masif Dari Perencanaan Papuanewsonline.com, Timika- Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar  kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com pada Selasa (24/3/2026) menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika  menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan,  angaran tersebut  dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar." Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair  melonjak menjadi  Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras  APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung 7 bulan masi mengendap di Polda Papua Tengah.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara  skandal  puluhan miliar keuangan dana hibah KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Seauai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung 7 bulan kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen. Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.Sekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyata.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: Hendrik Editor.  : Galang Fadila 24 Mar 2026, 11:28 WIT
"Aneh Bin Ajaib" 7 Bulan Kasus Korupsi Dana KPU Mimika Mengendap di Polda Papua Tengah Papuanewsonline.com, Timika- Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung tujuh bulan masi mengendap di Polda Papua Tengah.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini  BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Penanganan perkara  puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika ini secara resmi masuk penyelidikan  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Aneh Bin Ajaib-nya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar, dan sudah terhitung 7 bulan kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah,  hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit, dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI,  BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.Sekretaris Roni Robert Toisuta selaku PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola !! Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer  dan Komisoner KPU Mimika saling tudingKetika kasus ini Mencuat ke Publik, Komisoner KPU langsung menggelar konferensi pers dan berupaya mencuci tangan, kalau mereka tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang pengelolaan keuangan, karena pengelolaan keuangan tersebut mutlak ada di bagian keuangan sekretaris, bendahara dan beberapa tenaga honorer, namun ternyata fakta lain mulai terungkap kalau semua komisoner KPU turut kecipratan dana tersebut per devisi.Fakta lain juga muncul terkait dengan  seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran. PPK mengaku dihadapan auditor BPK bahwa  tidak memahami regulasiSkandal yang aneh : Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lainSelain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini sanngat-sangat berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini menuai badai korupsi yang saat ini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui dan melibatkan  lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Skandal Korupsi dana hiba KPU Mimika Teridentifikasi kalau  Kejahatan ini  dimulai dari PerencanaanInformasi terbaru terkait skandal mega korupsi dana hiba KPU Mimika mulai mencuat, kalau kejahatan ini, sudah mulai disusun rapi secara terstruktur dan masif dari awal perencanaan.Salah satu sumber terpercaya  media ini di KPU Mimika menjelaskan bahwa pengusulan awal sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan   dari KPU Mimika periode  2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa proposal pengusulan perubahan angaran, Pemda Mimika  mencairkan anggaran ratusan miliar tersebut kepada KPUD Mimika senilai Rp.140,9 Miliar yang bersumber dari APBD Mimika, sehingga terdapat selisih yang cukup signifikan, bayangkan dari Rp 113 Miliar naik menjadi Rp.140,9 Miliar." Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada  proposal perubahan permohonan, tiba-tiba dana  yang cair ke kami KPU Mimika, malah besar naik menjadi Rp.140,9 Miliar," ucap Sumber di Timika, Senin (23/3/2026).Malam.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 23 Mar 2026, 22:28 WIT
Masuki Arus Balik Lebaran: Tingkatkan Kewaspadaan Seluruh Personel Papuanewsonline.com, Ambon – Memasuki fase krusial arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polda Maluku memperkuat kesiapsiagaan melalui Apel Operasi Ketupat Salawaku 2026 yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba, Indra Gunawan, di Lapangan Tahapary, Ambon, Senin (23/3/2026).Langkah ini dilakukan menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat pada H+3 hingga H+4 Lebaran, yang berpotensi memicu kepadatan arus lalu lintas serta kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di jalur transportasi dan pusat aktivitas publik.Apel diikuti oleh seluruh kasubsatgas dan personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Salawaku 2026 sebagai bentuk konsolidasi untuk memastikan kesiapan pengamanan di lapangan.Dalam arahannya, Indra Gunawan menyampaikan apresiasi atas kinerja personel yang berhasil menjaga situasi tetap aman sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri.Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan pengamanan belum berakhir. Seluruh personel diminta meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat terhadap dinamika arus balik yang cenderung lebih kompleks.“Seluruh personel agar melaksanakan patroli sambang di titik-titik keramaian serta meningkatkan koordinasi dengan pos pengamanan terdekat apabila terjadi gangguan kamtibmas,” tegasnya.Ia juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dan profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan, seiring meningkatnya interaksi antara petugas dan masyarakat selama arus balik.“Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari minimnya gangguan keamanan, tetapi juga dari kemampuan kita memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.Selain penguatan patroli, personel juga diarahkan untuk aktif melakukan pemantauan di titik-titik rawan kemacetan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di jalur utama dan simpul transportasi.Di akhir arahannya, ia mengingatkan agar setiap kejadian segera dilaporkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini dan evaluasi berkelanjutan.Dengan kesiapsiagaan dan sinergi lintas satuan, Polda Maluku optimistis arus balik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.Fase arus balik Lebaran merupakan salah satu periode paling krusial dalam siklus pengamanan tahunan di Indonesia. Tingginya mobilitas masyarakat, ditambah kepadatan di jalur transportasi dan pusat ekonomi, membuka potensi terjadinya kemacetan hingga gangguan kamtibmas.Langkah konsolidasi melalui apel kesiapsiagaan yang dilakukan Polda Maluku menunjukkan pendekatan yang terukur dan antisipatif. Penekanan pada patroli, koordinasi, serta pelaporan cepat menjadi indikator penguatan sistem pengamanan berbasis deteksi dini.Selain itu, pendekatan humanis yang ditekankan pimpinan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas sosial di tengah dinamika arus balik. Ini sekaligus mencerminkan transformasi Polri yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pelayanan publik.Dalam konteks nasional, keberhasilan pengamanan arus balik akan sangat menentukan persepsi publik terhadap kinerja aparat dalam menjamin keamanan selama momentum Hari Raya Idul Fitri. PNO-12 23 Mar 2026, 17:54 WIT
Polisi Intensifkan Patroli Pasca-Lebaran, Antisipasi Kriminalitas di Pusat Keramaian Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Untuk mencegah potensi gangguan keamanan pasca-perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, personel Operasi Ketupat Salawaku 2026 dari Polda Maluku terus menggencarkan patroli di sejumlah titik keramaian, salah satunya di kawasuan Pasar Mardika, Senin (23/3/2026).Patroli dialogis dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi aksi kriminalitas, seperti pencopetan dan kejahatan jalanan, yang berpotensi meningkat di tengah tingginya aktivitas masyarakat pasca-Lebaran.Selain melakukan pemantauan aktivitas warga yang berbelanja kebutuhan pokok pada H+3 Idul Fitri, petugas juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan mereka.Tak hanya itu, personel di lapangan turut melakukan pengaturan arus lalu lintas di pintu masuk Terminal Pasar Mardika guna mencegah kemacetan akibat meningkatnya mobilitas kendaraan.Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Salawaku 2026, menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus diintensifkan selama masa arus balik Lebaran.“Patroli ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di pusat-pusat keramaian masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pencopetan,” ujarnya.Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan tidak hanya untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas.“Operasi Ketupat Salawaku 2026 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya selama momentum Hari Raya Idul Fitri,” tambahnya.Upaya ini menjadi bagian dari strategi pengamanan terpadu guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode arus mudik dan balik Lebaran.Penguatan patroli di titik-titik keramaian seperti Pasar Mardika mencerminkan pendekatan preventif yang semakin adaptif dari kepolisian dalam merespons dinamika pasca-Lebaran. Aktivitas ekonomi yang meningkat secara signifikan berbanding lurus dengan potensi kerawanan kriminalitas.Dengan mengedepankan patroli dialogis dan kehadiran langsung di lapangan, Polri tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi publik yang efektif. Ini menjadi penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Secara nasional, langkah ini sejalan dengan pola pengamanan Operasi Ketupat yang menitikberatkan pada stabilitas kamtibmas di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi. PNO-12 23 Mar 2026, 17:48 WIT
Skandal Mega Korupsi Dana KPU Mimika 28 Miliar Masuk Radar Polda Papua Tengah dari Tahun 2025 Papuanewsonline.com, Timika- Skandal Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika sesuai hasil audit BPK RI senilai Rp. 28 Miliar ternyata masuk penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah dari tahun kemarin tepatnya  tanggal 15 September 2025.Dari tanggal dan bulan keluarnya surat perintah penyelidikan mega korupsi ini, maka terhitung sudah tuju bulan kasus mega korupsi dana hiba KPU Mimika ini mengendap di Polda Papua Tengah, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.Berdasarkan data dan himpunan informasi Papuanewsonline.com di Polda Papua Tengah, Senin 23 Maret terungkap, terkait skandal penyalagunaan puluhan miliar keuangan dana hiba KPU Mimika,  Polda Papua Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada September 2025.Pemeriksaan perkara tersebut Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan yang berkembang.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau  "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat  Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarBau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai 140,9 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali  mencuat ke publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Pajak dibayar melewati tahun anggaran.PPK mengaku tidak memahami regulasi.Ini bukan sekadar kekeliruan administratif.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan banyak bukti  pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau laporan pertanggungjawaban fiktif.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat  bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw. Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 23 Mar 2026, 08:58 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT