Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Anggota Polisi Kalteng Jangan Coba-Coba Terlibat Narkoba, Ini Ketegasan Kapolda
Papuanewsonline.com, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Langkah tegas Kapolda Kalteng ini, saat Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini."Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas."Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Kombes Pol Erlan.Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP."Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Kombes Pol Erlan.(Fausia)
31 Mei 2025, 22:17 WIT
Polisi di Tanimbar Berhasil Bongkar Mafia BBM Bersubsidi
Papuanewsonline.com, Maluku - Tim Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Operasi kilat yang dilakukan Kamis malam (29/5/2025) di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, membuahkan hasil: 29 jerigen solar disita dari kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.Informasi intelijen soal aktivitas ilegal ini langsung direspon cepat oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dan tim. Tim Polair bergerak dan menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi di atas kapal. Nahkoda kapal tak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM bersubsidi."Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," katanya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair menjelaskan, solar tersebut diduga akan digunakan untuk melaut dan mencari teripang di perairan Australia. Ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat."Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat."Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.Pelaku, pemilik kapal berinisial A (37 tahun) asal Dusun III, Desa P. Tambako, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan Unit Gakkum Sat Polair. Terungkap pula, solar tersebut diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten."BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten," ungkapnya.Ipda Reimal menegaskan, Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait BBM, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat Tanimbar.(Zidan)
31 Mei 2025, 21:18 WIT
Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun
empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan
terhadap korban Maria Natasya M. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura. Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim. Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan. “Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)
28 Mei 2025, 11:20 WIT
Jaksa Tetapkan Mirfan Palimbong Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Jembatan di Agimuga
Papuanewsonline.com, Timika- Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan kontraktor Mirfan Palimbong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada paket proyek pekerjaan jembatan di distrik Agimuga, Kabupeten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (27/05)." Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah menetapkan 1 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT- 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tanggal 19 Maret 2025, melakukan penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Ruang (8m) di Distrik Agiuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel melalui keterangan resminya, di Timika, Selasa (27/05).Novita menerangkan Bahwa dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat." Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga penyidik telah menetapkan seorang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT- 01/R. 1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025," Jelasnya.Kata Novita, Tersangka MP selaku Penyedia Jasa atau pelaksana CV. KA (swasta) dalam Kegiatan Pembangunan jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga bersumber dari APBD Tahun anggaran 2023, pada satuan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mimika. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika ini menyebutkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA." Dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)," ujar Novita.Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita, bahwa tersangka MP disangkahkan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Tersangka MP kita lakukan penahanan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 27 Mei 2025, sampai tanggal 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika," Ucapnya. Lebih lanjut Ia menjelaskan, Penyidik dalam perkara ini, tidak hanya fokus pada proses pemidanaan, namun akan tetap melakukan upaya-upaya dalam pemulihan keuangan negara. " Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura," pungkasnya. (Zidan/Fadli)
27 Mei 2025, 21:35 WIT
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Danlanud Pattimura
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Komandan Lanud Pattimura Ambon, Kolonel Pnb. Sugeng Sughirato, S.Sos., M.M, Senin (26/5/2025).Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku ini dilakukan untuk mempererat sinergi dan membangun komunikasi lintas matra demi menjaga stabilitas keamanan wilayah kepulauan Maluku.Kedatangan Danlanud Pattimura Ambon diterima hangat oleh Kapolda Maluku yang didampingi Wakapolda Irjen Pol. Samudi, S IK., M.H, beserta Irwasda, Direktur Samapta, Direktur Resnarkoba, Direktur Polairud, Direktur Pamobvit, Dansat Brimob, dan Kabid Hukum Polda Maluku.Saat pertemuan, Danlanud Pattimura menyampaikan bahwa dirinya baru dilantik oleh Pangkoopsud III pada 17 Mei 2025 untuk bertugas di wilayah Maluku.Sebagai pejabat yang baru, Danlanud pun menyampaikan maksud kedatangannya untuk bersilaturahmi serta membangun koordinasi dengan jajaran Polda Maluku.Ia memaparkan terkait kondisi dan tantangan pengamanan empat area lapangan terbang (Lapter) milik TNI AU di wilayah Maluku. Seperti di Namlea, Seram, Maluku Barat Daya (MBD), dan Tanimbar. Menurutnya, dari sisi pengamanan masih terdapat keterbatasan personel, yaitu hanya 2–4 prajurit di setiap lokasi. Olehnya itu, pihak Lanud berharap ke depan dapat bersinergi dengan Polri dalam mendukung pengamanan kawasan apabila diperlukan.“Kami mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolda, dan berharap kolaborasi yang selama ini telah berjalan baik antara Lanud Pattimura dan Polda Maluku dapat terus ditingkatkan,” pinta Danlanud.Kapolda Maluku menyambut baik kunjungan Danlanud Pattimura yang didampingi sejumlah pejabat utama Lanud Pattimura Ambon.Orang nomor 1 Polda Maluku ini menyampaikan selamat bergabung dan bertugas di Bumi Raja-Raja, Maluku Manise.“Maluku memiliki kekayaan budaya, laut, dan sejarah yang luar biasa," ungkap Kapolda. Masyarakat Maluku, lanjut Kapolda, terkenal dengan solidaritas, keberanian, dan semangat hidup orang basudara. "Namun di sisi lain, Maluku adalah wilayah kepulauan dengan tantangan geografis yang kompleks. Ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antar instansi,” ungkapnya.Kapolda menambahkan, sinergi antara TNI dan Polri menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah. Ia mengaku Polda Maluku selalu menjunjung tinggi semangat kebersamaan, koordinasi, dan saling dukung dengan seluruh satuan TNI dan unsur pemerintah daerah.Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas semangat koordinatif yang ditunjukkan oleh Danlanud Pattimura dan berharap jabatan baru yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.“Selamat bertugas. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas tinggi. Kami siap bersinergi dalam mengawal tugas pertahanan dan keamanan udara di wilayah ini,” jelasnya.Kapolda berharap kolaborasi antara TNI AU dan Polri tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional, tetapi juga dalam memperkuat ikatan sosial kemasyarakatan sebagai bentuk pengabdian kepada negara. PNO-12
27 Mei 2025, 17:28 WIT
Polda Maluku Ikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Propam Polri Tahun 2025 secara daring dari ruang Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (27/5/2025).Rakernis yang digelar Divisi Propam Mabes Polri ini diikuti Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, para Kasubid dan perwira di lingkup Bid Propam, serta Kasi Propam pada Polres jajaran Polda Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, rakernis fungsi Propam dilakukan untuk menyamakan persepsi anatar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri."Rapat kerja teknis fungsi Propam Polri ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antar seluruh pengemban fungsi Propam dalam mendukung arah dan kebijakan pimpinan Polri untuk menjadikan Polri yang Presisi," kata Kombes Areis.Bidang Propam Polda Maluku beserta jajarannya siap melaksanakan semua arahan dan kebijakan pimpinan Polri untuk meningkatkan kinerja personel dalam mewujudkan Polri yang Presisi.Propam Polda Maluku juga akan meningkatkan kompetensi anggota agar memiliki kemampuan yang handal, melakukan kegiatan-kegiatan bersifat pembinaan/pencegahan agar terhindar dari tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik. PNO-12
27 Mei 2025, 17:23 WIT
Polres Maluku Tenggara Ringkus 1 Tersangka Provokator Konflik Antar Warga
Papuanewsonline.com, Malra - Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual."Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. "Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," tambahnya.Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka."Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," jelasnya.Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan."Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," ungkap Kapolres.Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal."Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tegasnya. PNO-12
27 Mei 2025, 17:01 WIT
Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Polrestabes Makassar
Papuanewsonline.com, Makassar – Dalam upaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap paham radikalisme dan terorisme, Divhumas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Terorisme adalah Musuh Kita Bersama”, Senin (26/5). Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh pemuda.Kegiatan ini dibuka oleh Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan masyarakat menghadapi tantangan era digital.“Saat ini kita jangan mimpi untuk kembali ke era konvensional. Sekarang adalah era digitalisasi. Oleh karena itu, kita tidak perlu memusuhi situasi sekarang, tapi kita mengikuti dan bijaklah,” tegas Kombes Pol Erdi.Ia juga menyoroti pergeseran sumber kenakalan remaja yang kini lebih banyak bermula dari kamar pribadi, bukan lagi lingkungan pergaulan.“Anak kita nakal itu bukan dari faktor lingkungan, bukan karena berteman dengan si A, B, atau C. Tidak. Nakalnya anak kita itu dimulai dari kamarnya sendiri, dari gadget dan akses wifi yang tidak terkontrol,” jelasnya.Dalam konteks ini, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial. Menurutnya, sebagian besar aktivitas kini sudah melekat erat dengan gawai, mulai dari urusan keluarga hingga aktivitas sosial.FGD ini juga menghadirkan narasumber khusus Ustadz Muchtar Daeng Lau, seorang mantan narapidana terorisme (napiter) yang kini aktif berdakwah sebagai bentuk pengabdian kepada negara.Dalam pemaparannya, Ustadz Muchtar mengingatkan pentingnya verifikasi informasi, khususnya yang tersebar di media sosial, agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks atau paham-paham yang menyesatkan.“Saring sebelum sharing. Karena tanpa disadari, menyebarkan informasi tanpa sumber yang jelas itu bisa menambah dosa,” ujarnya.Ia juga mencontohkan bagaimana penyebaran konten keagamaan yang keliru kerap terjadi di grup-grup media sosial tanpa ada kejelasan sumbernya.“Hadis-hadis yang belum tentu sahih beredar bebas. Kalau dulu prestasi hanya dikenal di lingkungan sekitar, sekarang cukup unggah ke media sosial dan yang dicari hanya like, share, dan komen,” tambahnya.FGD ini diharapkan dapat menjadi ruang edukasi dan refleksi bersama untuk mencegah berkembangnya paham-paham intoleran dan radikal, khususnya di kalangan generasi muda. Melalui pendekatan yang lebih humanis dan berbasis literasi digital, Polri berkomitmen untuk terus merawat kebersamaan dan menjaga keutuhan NKRI. PNO-12
26 Mei 2025, 21:42 WIT
Wakapolda Maluku Pimpin Pemeriksaan Personel dan Kendaraan Dinas Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Guna meningkatkan kedisiplinan dan kesiapan operasional, Polda Maluku kembali melaksanakan kegiatan pemeriksaan personel dan kendaraan dinas yang dihelat di lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin (26/5/2025).Pemeriksaan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Samudi, S.IK., M.H, kali ini dilakukan terhadap jajaran Bidang Propam, Bidang Humas, Bidaang TIK, Bidang Hukum, Bidang Dokkes, dan Bidang Keuangan. Turut hadir dalam kegiatan itu, Karo Logistik, para Kabid dari satker terkait, serta personel masing-masing bidang. Kegiatan pemeriksaan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Wakapolda Maluku. Dalam arahannya, Brigjen Samudi menekankan pentingnya disiplin dalam berpenampilan, serta kelengkapan identitas pribadi seperti KTA, KTP, SIM, dan surat-surat penting lainnya.Kesiapan identitas bagi setiap anggota Polri penting disiapkan sebagai bentuk integritas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum.“Kedisiplinan dimulai dari diri sendiri. Penampilan dan kelengkapan identitas personel adalah cerminan dari profesionalitas kita sebagai anggota Polri,” tegas Wakapolda.Setelah apel dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik kendaraan oleh personel Rolog Polda Maluku. Kendaraan dinas Polri yang dicek kesiapannya yaitu meliputi kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6). Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi fisik kendaraan, serta perlengkapan pendukung operasional. Sementara pemeriksaan personel meliputi seragam dinas, dan atribut atau identitas lainnya. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota berada dalam kondisi siap dan layak dalam menjalankan tugas."Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Maluku untuk terus meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambah Wakapolda Maluku. PNO-12
26 Mei 2025, 21:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru