logo-website
Senin, 15 Des 2025,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12 15 Des 2025, 18:47 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12 15 Des 2025, 10:14 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12 15 Des 2025, 09:48 WIT
Sambangi SMP Negeri 14 Ambon, Satgaswil Maluku Sosialisasi Pencegahan IRET Sejak Dini Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di kalangan pelajar terus diperkuat. Tim Cegah Satgas Wilayah (Satgaswil) Maluku hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada siswa SMP Negeri 14 Ambon, Sabtu (13/12/2025).Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 14 Ambon, Jalan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari siswa, dewan guru, serta jajaran tenaga pendidik.Penjabat Kepala SMP Negeri 14 Ambon, Ramli, S.Pd, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam mencegah masuknya paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan pendidikan.“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Cegah Satgaswil Maluku atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada para siswa. Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya membentengi peserta didik dari pengaruh paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme sejak dini,” ujar Ramli.Ia juga menekankan bahwa materi yang disampaikan harus menjadi pembelajaran berkelanjutan di lingkungan sekolah.“Kami mengimbau seluruh guru dan siswa untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Materi pembinaan ini akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kembali dalam proses pembelajaran agar nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan cinta damai benar-benar tertanam dalam kehidupan sehari-hari di sekolah,” tambahnya.Menurutnya, sinergi antara pihak sekolah dan aparat menjadi kunci dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.“Sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat dan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga anak-anak kita agar tetap fokus pada pendidikan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun paham yang menyimpang,” tutup Ramli.Sementara itu, IPTU Irawan Rumasoreng, selaku Ketua Tim (Katim) Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT/Polri, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai strategi pencegahan penyebaran paham IRET di kalangan pelajar, khususnya pada usia SMP/MTs yang dinilai rentan terpapar.Dalam kegiatan yang diawali dengan pembinaan pada apel pagi tersebut, IPTU Irawan mengangkat tema “Pengaruh Media Sosial hingga Terpaparnya Siswa SMP/MTs terhadap Aksi Terorisme di Indonesia.”Ia menegaskan bahwa terorisme bukanlah ajaran agama tertentu, melainkan sebuah proses yang berawal dari sikap dan pola pikir intoleran yang kemudian berkembang menjadi radikalisme dan ekstremisme.“Anak-anak dan remaja saat ini menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikal, terutama melalui media sosial dan platform digital, termasuk game online. Karena itu, penting bagi siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.IPTU Irawan juga memaparkan potensi pelaku, modus operandi, serta modus baru yang digunakan kelompok teror, termasuk sasaran yang kerap dibidik. Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Indonesia telah ditemukan kasus pelajar tingkat SMP/MTs yang terpapar paham radikal dan diamankan oleh Densus 88 AT Polri.Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perilaku intoleransi dan radikalisme yang kerap muncul di lingkungan sekolah, indikator awal perubahan sikap, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi individu maupun lingkungan sosial.Kepada pihak sekolah dan para guru, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengimbau agar lebih peka dan melakukan pengawasan terhadap perubahan perilaku siswa, seperti menarik diri dari pergaulan, menutup diri, atau enggan mengikuti kegiatan sekolah, yang dapat menjadi indikasi awal paparan paham radikal.Di akhir kegiatan, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengajak seluruh siswa SMP Negeri 14 Ambon untuk menolak dan menjauhi paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme, serta menumbuhkan sikap toleran, cinta damai, dan cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Tim Cegah Satgaswil Maluku di SMP Negeri 14 Ambon menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ideologi generasi muda sejak dini. Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya konten bermuatan provokasi, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dinilai efektif sebagai benteng awal pencegahan radikalisme.Pelibatan aktif pihak sekolah, guru, dan siswa menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga ruang pendidikan tetap aman, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan. Upaya berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu menciptakan generasi pelajar Maluku yang cerdas, toleran, serta berkarakter kuat dalam menjaga keutuhan NKRI. PNO-12 15 Des 2025, 08:59 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Audiensi Terbuka Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si., menghadiri langsung audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).Kehadiran Kapolda Maluku menjadi penegas komitmen Polda Maluku dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pandangan dan kritik konstruktif dari publik.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyatakan bahwa Polda Maluku siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi.Suasana keterbukaan ini diperkuat oleh pernyataan Jenderal Purn. Badrodin Haiti:“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini.”Dorongan tersebut membuat sesi aspirasi berjalan aktif dan kritis.Tokoh agama, akademisi, adat, dan profesional Maluku memberikan pandangan strategis demi memperkuat implementasi Reformasi Polri di daerah, termasuk peningkatan layanan publik, pemantapan program profesionalisme SDM, dan penguatan kultur institusi yang inklusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal serta dasar penyusunan kebijakan strategis Polda Maluku.Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi merupakan pesan penting bahwa Polda Maluku membuka ruang kontrol publik sebagai bagian dari proses koreksi institusional.Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Polri untuk memperkuat legitimasi sosial dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.Dari sudut pandang komunikasi publik, pendekatan Kapolda yang dialogis dan transparan merupakan modal sosial signifikan untuk mengakselerasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Maluku. PNO-12  15 Des 2025, 08:38 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav, menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek, Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik Editor: GF 13 Des 2025, 19:40 WIT
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga. PNO-12 12 Des 2025, 20:05 WIT
Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Papuanewsonline.com, Jakarta - Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Launching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, Jumat (12/12/2025) di Mabes Polri, Jakarta.Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang secara langsung mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Brigjen Trunoyudo.Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:• Akses sangat mudah masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.• Komunikasi dua arah terintegrasi pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.• Transparansi progres laporan perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.• Gelar perkara online proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.• Didukung ruang pelayanan representatif & petugas kompeten dan petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas.“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” jelas Brigjen Pol Boy Rando.Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse PRESISI siap melayani,” katanya.Peluncuran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam Transformasi Polri, menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. PNO-12 12 Des 2025, 18:57 WIT
Sapa Masyarakat di Baileo Emarina Kepulauan Aru, Kapolda Maluku Serukan Pesan Kamtibmas Papuanewsonline.com, Aru - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si terus menyerukan pesan perdamaian dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah-daerah di Maluku.Hari ini, Rabu (10/12/2025) seruan penting untuk menghentikan semua bentuk tindakan kekerasan ini disampaikan dalam lawatannya di Baileo Emarina Dobo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.Saat menyapa masyarakat, Kapolda yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku dan Bupati Kepulauan Aru, serta Kapolres Kepulauan Aru, menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait keamanan, ketertiban, serta peran aktif semua pihak dalam menjaga kedamaian di Kepulauan Aru.Keamanan dan ketertiban, kata Kapolda, bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat Aru untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Keamanan yang baik adalah fondasi bagi aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi,” jelasnya.Dukungan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sebagai mitra strategis Polri dalam memberikan informasi sejak dini, kata Kapolda, penting diterima guna mencegah gangguan keamanan.“Peran para tokoh masyarakat sangat penting sebagai jembatan dalam memberikan keamanan yang baik. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi kunci pencegahan konflik,” tegas Kapolda.Kapolda juga menekankan terkait pentingnya sinergi bersama serta dalam menjaga komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. “Kita harus mengedepankan komunikasi. Ketika komunikasi berjalan baik, setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini pun menyoroti peran hadirnya Baileo Emarina sebagai Rumah Damai. Baileo Emarina merupakan wadah perdamaian, di mana masyarakat dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.“Baileo Emarina adalah wadah untuk mempertemukan berbagai pihak ketika muncul masalah. Dengan dialog dan kebersamaan, kedamaian dapat tercipta,” kata Kapolda.Para tokoh adat dan masyarakat menyambut baik arahan Kapolda. Mereka menyatakan komitmen untuk membantu serta mendukung kepolisian menjaga stabilitas keamanan di Kepulauan Aru. PNO-12 11 Des 2025, 11:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT