logo-website
Jumat, 13 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Menko Yusril: Putusan MK Jadi Kompas Perbaikan Tata Kelola Profesi Kedokteran Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dua putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Kesehatan harus dimaknai sebagai arah koreksi konstitusional dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman penting bagi pembentukan kebijakan negara agar tetap menjaga keseimbangan antara peran negara dan independensi profesi dalam sistem kesehatan nasional.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, memiliki arti penting bagi masa depan pendidikan serta tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma. Ia merupakan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril.Ia menilai bahwa dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini memperlihatkan adanya tarik-menarik kewenangan antara organisasi profesi dan pemerintah. Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memegang peranan yang sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya melakukan koreksi dengan memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan nasional.Meski demikian, Yusril menilai Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan. Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.“Mahkamah pada dasarnya ingin menegaskan bahwa koreksi terhadap dominasi organisasi profesi tidak boleh digantikan oleh dominasi negara. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” katanya.Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memberikan penekanan pada tiga aspek penting dalam sistem profesi kedokteran, yakni kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group, serta pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.Forum tersebut turut dihadiri oleh Rektor Universitas YARSI Fasli Jalal, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, serta mantan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati bersama sejumlah akademisi dan tokoh profesi kesehatan lainnya.Menutup sambutannya, Menko Yusril mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi profesi, untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai momentum memperbaiki desain tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional, sekaligus menjaga mutu layanan kesehatan serta keselamatan pasien di Indonesia. (rls) 12 Mar 2026, 17:01 WIT
Kasasi Nihil, Surat Inkrah Misterius: Rp 11 Miliar ke PT Petrosea di Mimika Disorot Publik Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi sebesar Rp11 miliar kepada PT Petrosea Tbk oleh Pemerintah Kabupaten Mimika kembali memicu kegaduhan publik. Kali ini sorotan tertuju pada surat keterangan inkrah yang diduga menjadi dasar pencairan dana miliaran rupiah dari kas daerah, dokumen yang justru belum bisa dipastikan keberadaannya oleh pihak pengadilan sendiri.Perkara yang menjadi sumber polemik ini merujuk pada putusan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tertanggal 4 Desember 2024, dengan Helena Beanal sebagai penggugat.Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta yang terungkap justru membuka ruang tanda tanya besar: benarkah pembayaran Rp11 miliar itu memiliki dasar hukum yang jelas?Tidak Ada Kasasi, Tapi Ada Inkrah?Ketika dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Mimika melalui Humas PN Mimika, Dicky Dwi Setiadi, menegaskan bahwa tidak ada permohonan kasasi yang tercatat dalam sistem pengadilan setelah putusan perkara tersebut dibacakan.Menurutnya, setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.“Setelah para pihak menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Baik penggugat Helena Beanal maupun para tergugat, termasuk PT Petrosea, tidak mengajukan permohonan kasasi dalam sistem kami,” ujar Dicky dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Tualnews.com dan Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, melalui sambungan WhatsApp, Rabu (11/3/2026) pagi.Pernyataan ini mengindikasikan tidak adanya upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut. Secara teori, kondisi itu memang bisa membuat putusan berkekuatan hukum tetap. Namun persoalan baru muncul ketika dokumen inkrah yang menjadi dasar administrasi pembayaran justru belum jelas keberadaannya.Inkrah yang “Tak Dikenal” PengadilanKeganjilan mulai terlihat setelah beredar kabar bahwa panitera PN Mimika, Buddi, telah menerbitkan surat keterangan inkrah yang disebut-sebut menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mencairkan dana Rp11 miliar kepada PT Petrosea.Masalahnya, ketika hal ini dikonfirmasi kembali kepada pihak pengadilan, jawaban yang muncul justru tidak tegas.“Sepanjang pengetahuan kami tidak ada, tetapi kami akan cek terlebih dahulu terkait surat itu,” kata Dicky.Jawaban yang terdengar hati-hati ini justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, jika benar surat inkrah tersebut telah digunakan sebagai dasar pembayaran uang daerah, mengapa pihak pengadilan sendiri belum dapat memastikan keberadaan dokumen tersebut?Dasar Pembayaran Rp11 M DipertanyakanPertanyaan paling krusial kini mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika: apa dasar hukum pembayaran Rp11 miliar kepada PT Petrosea?Jika benar surat inkrah yang dimaksud telah diterbitkan dan dijadikan pijakan administrasi anggaran, maka publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang menandatangani, dan kapan dokumen itu dikeluarkan secara resmi.Namun ketika hal tersebut kembali ditanyakan, pihak PN Mimika memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.“Saya tidak bisa memberikan penjelasan terkait itu. Suratnya belum kami pastikan kepada yang bersangkutan. Soal pembayaran itu lebih tepat ditanyakan kepada pemerintah daerah,” ujar Dicky.Sikap saling melempar penjelasan ini membuat polemik semakin panas.Klaim Inkrah dari Media LainSementara itu, laporan media Fajar Papua menyebutkan bahwa PN Timika sebenarnya telah menerbitkan surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara tersebut.Dalam laporan itu disebutkan bahwa:Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim Jo putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP dinyatakan final, karena para pihak tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.Surat keterangan tersebut disebut ditandatangani oleh panitera Buddi, S.H. pada 28 April 2025.Pemda Klaim Hanya Jalankan PutusanDi sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan putusan pengadilan.“Dari putusan itu, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujarnya kepada awak media, seperti dikutip dari pemberitaan Fajar Papua.Namun pernyataan ini belum menjawab pertanyaan paling mendasar:apakah dokumen inkrah yang menjadi dasar pembayaran Rp11 miliar itu benar-benar sah dan tercatat secara resmi di pengadilan?Publik Menunggu KejelasanKasus ini menambah panjang polemik hukum yang berkaitan dengan proyek Bundaran Cendrawasih di Mimika—proyek yang sebelumnya juga menuai sorotan terkait penggunaan anggaran daerah.Jika pembayaran Rp11 miliar itu benar telah dilakukan, maka transparansi menjadi keharusan mutlak. Tanpa penjelasan yang terang, polemik ini berpotensi menjelma menjadi skandal tata kelola keuangan daerah.Di tengah kegamangan informasi antara pengadilan dan pemerintah daerah, publik Mimika kini menunggu satu hal:siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keputusan mencairkan Rp11 miliar uang rakyat tersebut?(Bersambung pada edisi berikutnya) Penulis: Nerius Rahabav 12 Mar 2026, 16:56 WIT
Tingkatkan Disiplin Personel, Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin Papuanewsonline.com, Ambon – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Maluku menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polri dan ASN di jajaran satuan kerja, Rabu (11/3/2026).Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIT ini menyasar personel di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku. Pemeriksaan dipimpin oleh Kanit Hartib Subbidprovos Bidpropam Polda Maluku, AKP Yabez Payung, bersama tim pengawas internal.Giat Gaktibplin ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri terkait penguatan disiplin internal serta upaya deteksi dini penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Polri, sekaligus memastikan kepatuhan personel terhadap aturan administrasi, etika, serta penggunaan perlengkapan dinas.Dalam pelaksanaannya, Propam melakukan sejumlah pemeriksaan meliputi kelengkapan identitas personel, surat kendaraan, papan nama, pemeriksaan telepon seluler terkait judi online, tes urine, hingga pengecekan senjata api dinas.Dari hasil pemeriksaan terhadap personel di kedua satuan kerja tersebut, Propam menemukan beberapa pelanggaran administrasi, antara lain:Kartu Tanda Anggota (KTA) yang telah habis masa berlaku, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa, Pajak kendaraan yang belum diperpanjang dan Penggunaan nama samaran atau alias pada papan nama personel.Namun demikian, dalam pemeriksaan lain yang menjadi perhatian serius institusi, tidak ditemukan pelanggaran terkait judi online maupun penyalahgunaan narkoba.Sebanyak 71 personel menjalani tes urine, terdiri dari 46 personel Ditresnarkoba dan 25 personel Ditpolairud. Hasilnya seluruhnya negatif narkoba.Sementara itu, pemeriksaan telepon seluler terkait aktivitas judi online (judol) juga tidak menemukan indikasi pelanggaran.Personel yang ditemukan melakukan pelanggaran administrasi diberikan teguran lisan dan tindakan disiplin berupa push-up sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K, menegaskan bahwa kegiatan Gaktibplin merupakan langkah konsisten untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggota Polri.“Kegiatan Gaktibplin ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri mematuhi aturan disiplin dan kode etik. Kami ingin memastikan tidak ada penyimpangan, baik terkait narkoba, judi online maupun kelengkapan administrasi personel,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan.Ia menambahkan, disiplin internal merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.“Polri harus menjadi contoh di tengah masyarakat. Karena itu, pengawasan internal akan terus dilakukan secara berkala agar setiap personel tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan kedisiplinan dalam bertugas,” tegasnya.Kegiatan Gaktibplin ini juga menjadi bagian dari komitmen penguatan pengawasan internal di lingkungan Polda Maluku untuk memastikan seluruh anggota bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.Selain pemeriksaan administrasi dan perilaku personel, Propam juga memastikan pengelolaan senjata api dinas berjalan sesuai prosedur, dengan penyimpanan yang aman di gudang senjata masing-masing satuan. PNO-12 11 Mar 2026, 20:28 WIT
Kadivhumas Polri Tekankan Peran Humas dalam Mendukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Humas dalam rangka Operasi Ketupat 2026 sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh jajaran Humas Polri siap mengawal, menyertai, dan menyampaikan informasi terkait pelaksanaan operasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan transparan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa peran Humas Polri sangat penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan terpercaya selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.“Melalui apel kesiapan ini, kami menegaskan kembali pentingnya peran Humas Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi Operasi Ketupat 2026. Hal ini juga dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait kondisi arus mudik, rekayasa lalu lintas, serta berbagai layanan yang disiapkan oleh Polri dan stakeholder terkait,” ujar Kadivhumas.Adapun potensi pergerakan masyarakat pada masa mudik Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143 juta orang atau sekitar 50,2 persen dari total populasi nasional dengan menggunakan berbagai moda transportasi.Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idul Fitri, Polri bersama TNI serta stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi Ketupat 2026 mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026 dengan melibatkan sebanyak 389.681 personel gabungan di seluruh Indonesia.Untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut, telah disiapkan 2.756 posko pengamanan yang terdiri dari pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu. Pos-pos tersebut ditempatkan di berbagai titik strategis guna memberikan pelayanan serta rasa aman kepada masyarakat selama perjalanan mudik maupun saat perayaan Idul Fitri.Selain itu, pengamanan juga difokuskan pada 185.544 objek pengamanan yang meliputi 121.796 masjid, 54.516 lokasi salat Idul Fitri, 4.640 objek wisata, 2.962 pusat perbelanjaan, 618 terminal, 562 pelabuhan, 268 stasiun kereta api, serta 182 bandara, termasuk berbagai titik keramaian masyarakat lainnya.Polri juga menyiapkan berbagai langkah rekayasa lalu lintas seperti penerapan contraflow dan sistem one way yang akan diberlakukan secara situasional berdasarkan hasil traffic counting di lapangan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik.Berdasarkan prediksi, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 13 dan 17 Maret 2026, sementara puncak arus balik diprediksi pada 24 dan 28 Maret 2026.Selain pengamanan arus lalu lintas, Polri juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan kriminalitas serta melakukan pengamanan rumah yang ditinggalkan pemiliknya selama mudik. Layanan hotline Polri 110 juga dioptimalkan agar masyarakat dapat dengan cepat melaporkan apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.Kadivhumas Polri juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak, menjaga kesehatan, serta mematuhi arahan petugas di lapangan.“Polri bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan mudik dan perayaan Idul Fitri tahun ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar, sejalan dengan tema komunikasi publik tahun ini yaitu Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” tutup Johnny Eddizon Isir. PNO-12 11 Mar 2026, 20:18 WIT
Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Operasi Ketupat 2026 Papuanewsonline.com, Jakarta - Bentuk sinergi dan kolaborasi lintas sektoral, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menghadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga Operasional Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 di TMII, Selasa (10/3). Apel ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi arus mudik dan balik dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.Hadir dalam kegiatan, Kementerian Pekerja Umum Wilan Octavian Direktur Utama PT. Jasa Marga Rivan A. Purwantono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja Muhammad Awaluddin. Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa berbagai pihak telah menyiapkan diri untuk mendukung kelancaran operasi pengamanan Lebaran tahun ini dengan sinergi antarinstansi yang telah dibangun sejak awal."Semua kesiapan dalam rangka Operasi Ketupat, baik dari stakeholder, sinergitas, baik dari Kementerian Perhubungan, dari Kementerian PUPR, semua menteri Kabinet Merah Putih Dirut Jasa Marga, Jasa Raharja, dan seluruhnya sudah siap," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Apel terpadu yang digelar bersama jajaran Jasa Marga menjadi penanda bahwa seluruh unsur yang terlibat telah berada dalam kondisi siaga. Ia menilai keberhasilan pengamanan pada tahun sebelumnya menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan tahun ini."Pagi ini kita melaksanakan apel terpadu Jasa Marga Siaga, tentunya ini menandakan bahwa kita semuanya sudah siap. Suksesi pengamanan Operasi Ketupat 2025 tahun lalu cukup bagus, tetapi tahun ini tentunya harus kita tingkatkan," tambah Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., Kakorlantas juga mengapresiasi Apel Terpadu Siaga yang dilaksanakan Jasa Marga. Hal ini menjadi bagian dari kesiapan stakeholder dalam mendukung keberhasilan Operasi Ketupat 2026. "Saya sebagai pihak yang mewakili Bapak Kapolri, tentunya menyampaikan apresiasi yang sangat luar biasa, terutama Jasa Marga yang saat ini mempersiapkan apel terpadu," jelas Kakorlantas Polri.Operasi Ketupat 2026 tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga merupakan operasi kemanusiaan yang bertujuan menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat selama periode Ramadan hingga Idul fitri."Operasi Ketupat tahun 2026 adalah operasi kemanusiaan, bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, bukan hanya kita mengamankan arus mudik dan balik, tetapi Operasi Ketupat tahun ini, negara hadir bersama untuk bisa menjamin momen sosial dan spiritual, menjaga rangkaian kegiatan masyarakat dari bulan suci Ramadan hingga Idul Fitri," tegas Kakorlantas Polri.Kunci keberhasilan Operasi Ketupat adalah kolaborasi bersama, Kakorlantas yakin dengan sinergitas kebersamaan dapat mensukseskan kelancaran arus mudik lebaran Idul fitri. "Kami yakin kata kunci dari keberhasilan Operasi Ketupat 2026 adalah kolaborasi, sinergitas, dan tentunya kebersamaan di lapangan. Together we can, bersama kita kuat, dan bersama kita berhasil," pungkas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., PNO-12 11 Mar 2026, 20:09 WIT
Polisi Gerak Cepat Redam Konflik di Langgur, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Mangga Dua, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara. Kedua pelaku diamankan tak lama setelah kejadian, sehingga situasi keamanan di wilayah tersebut kembali kondusif.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIT di depan Toko Vilia Makmur, Langgur.Menurut Kapolres, saat itu dua pelaku berinisial M.R alias Moses dan L.M alias Luky melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional (sopi)."Ketika melintas, pelaku M.R melihat korban berinisial E.M alias Risat yang sedang berdiri di depan toko. Kedua pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan menghampiri korban," jelas Kapolres, Selasa (10/3/2026).Saat berhadapan dengan korban, pelaku M.R menarik kerah baju korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Dalam waktu bersamaan, pelaku L.M datang dari belakang dan memeluk tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak.Korban sempat dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Ketika korban mencoba berdiri dan berusaha menangkis pukulan dengan menutupi wajah menggunakan kedua tangan, kedua pelaku terus melancarkan pukulan secara bersama-sama.Aksi pengeroyokan tersebut akhirnya berhenti setelah dilerai oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.Akibat insiden tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIT, terjadi aksi saling lempar di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Peristiwa tersebut sempat terekam dalam video amatir dan beredar di media sosial.Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku."Personel Polres Maluku Tenggara bersama Pemerintah Ohoi Langgur bergerak cepat mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka di Langgur," kata Kapolres.Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolres menambahkan, motif pengeroyokan diduga dipicu dendam lama antara para pelaku dan korban yang sebelumnya pernah terlibat perkelahian di kawasan Mangga Dua.Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara."Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara," jelas Kapolres.Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan kegiatan preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya.Kegiatan tersebut melibatkan Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat melalui patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat," ujar Kapolres.Kasus pengeroyokan yang dipicu konsumsi minuman keras kembali menunjukkan bahwa miras masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan di tingkat komunitas. Respons cepat Polres Maluku Tenggara yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi karena mampu meredam potensi konflik lanjutan di masyarakat.Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa (ohoi), dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Langgur. Upaya preventif seperti patroli lingkungan dan pelibatan pemuda dalam kegiatan kamtibmas diharapkan dapat menekan potensi konflik serupa di masa mendatang. PNO-12 11 Mar 2026, 19:59 WIT
Perkuat Kebijakan Berbasis Data, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo Rilis Dua Buku Papuanewsonline.com, Jakarta – Di tengah tantangan era digital dan dinamika geopolitik yang kian kompleks, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmennya dalam membangun Ilmu Kepolisian berbasis riset dan data melalui peluncuran dua karya literatur yakni buku ke-39 hasil karya beliau dengan judul "Rekrutmen, Meritokrasi, dan Teknologi". Selain itu, Wakapolri bersama tokoh-tokoh besar dan akademisi kepolisian seperti Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, Irjen Pol Dr. Achmad Kartiko, hingga Komjen Pol (P) Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel menulis buku berjudul "Prosiding Pusat Studi Kepolisian".Sebagaimana penyampaian Wakapolri dalam acara peresmian Pusat Studi Kepolisian di PTIK Lemdiklat Polri Selasa, 10 Maret 2026“Kedua buku ini membuktikan bahwa hasil penelitian akademik dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan kepolisian yang akurat dan berbasis data sehingga memastikan setiap langkah Polri dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah”Buku "Rekrutmen, Meritokrasi, dan Teknologi" merupakan catatan perjalanan kedinasan yang menawarkan visi pengelolaan SDM yang maju berkaitan dengan membentuk personel Polri yang profesional dan berintegritas. Intisari buku ini menekankan pada penggunaan pendekatan saintifik dan alat modern sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu poin utamanya adalah optimalisasi ekosistem digital melalui "Satu Data SDM" guna memastikan layanan yang transparan dan accessible bagi seluruh personel.Sementara itu, buku Prosiding Pusat Studi Kepolisian memiliki intisari sebagai sarana pengenalan Ilmu Kepolisian modern sehingga membawanya keluar dari eksklusivitas internal. Dengan begitu, Ilmu Kepolisian dapat berkembang menjad ilmu pengetahuan yang terbuka dan diakui secara nasional maupun internasional. Di dalam buku ini, terdapat penyampaian visi strategis pengembangan pusat studi kepolisian sebagai wadah pengembangan ilmu kepolisian dan evaluasi perkembangan pusat studi kepolisian. PNO-12 11 Mar 2026, 13:51 WIT
Polsek Tanimbar Selatan Tindak Lanjut Balap Liar di Saumlaki Papuanewsonline.com, Saumlaki – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanimbar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi balap liar yang viral di media sosial di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Aksi balap liar tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di depan area perbelanjaan Satos, Saumlaki. Kegiatan yang melibatkan sejumlah remaja dan pemuda itu sempat beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp hingga memicu perhatian publik.Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu Herpin Sima menginstruksikan personel untuk melakukan penelusuran serta pendataan terhadap para terduga pelaku.Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku untuk dilakukan pembinaan serta klarifikasi.“Kami tidak menoleransi aksi balap liar yang membahayakan keselamatan. Namun dalam penanganannya kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar,” ujar Kapolsek Tanimbar Selatan, Senin (10/3/2026).Dalam penelusuran tersebut, polisi mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat, baik sebagai joki maupun wasit balapan.Beberapa yang teridentifikasi sebagai wasit yakni PN (29), AST (18), dan YM (36). Sementara untuk joki di antaranya RB (17), JY (17), A, dan FF yang sebagian besar masih berstatus pelajar.Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku telah dipanggil untuk diberikan pembinaan serta diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.“Mereka menyadari kesalahannya dan secara sukarela membuat pernyataan untuk tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” jelasnya.Selain itu, para pelaku juga diminta turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.Kapolsek Tanimbar Selatan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada jam-jam rawan dini hari.“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli di titik-titik yang dianggap rawan balap liar,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bumi Duan Lolat.Penanganan kasus balap liar ini menunjukkan pendekatan preventif dan humanis oleh aparat kepolisian. Alih-alih langsung mengedepankan proses hukum, polisi memilih langkah pembinaan karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.Pendekatan seperti ini dinilai penting untuk mencegah kenakalan remaja berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius. Selain itu, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga menjadi faktor kunci dalam menekan aksi balap liar yang kerap terjadi pada jam-jam rawan dini hari.Langkah peningkatan patroli serta edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat meminimalisir potensi kejadian serupa di wilayah Saumlaki dan sekitarnya. PNO-12 11 Mar 2026, 11:50 WIT
Masuki Hari ke-3, Satgas Pangan Maluku Temukan Penjualan di Atas HET dan Beras Tanpa Izin Edar Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku terus memperketat pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 2026. Melalui rangkaian operasi pasar yang dilaksanakan pada 4, 6, hingga 10 Maret 2026 di sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Ambon, tim menemukan beberapa komoditas pangan yang dijual di atas ketentuan pemerintah serta adanya beras yang diperdagangkan tanpa izin edar.Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.Pengawasan pada Selasa (10/3/2026) dipusatkan di distributor pangan dan Pasar Tradisional Transit Passo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapusdatin Badan Pangan Nasional RI, Dr. Kelik Budiana.Dari hasil pemantauan di sejumlah titik distributor dan pedagang, tim menemukan sebagian besar komoditas pangan masih berada dalam kisaran harga yang relatif stabil. Di salah satu distributor, harga beras premium tercatat sekitar Rp15.625 per kilogram dan beras medium sekitar Rp13.750 per kilogram, sementara stok beras menjelang hari besar keagamaan dinyatakan aman.Namun di tingkat pedagang pasar, beberapa komoditas mengalami fluktuasi harga. Misalnya gula pasir yang dijual sekitar Rp18.000 per kilogram, minyak goreng merek Minyakita sekitar Rp18.000 per liter, serta cabai rawit yang mencapai Rp90.000 per kilogram.Selain pemantauan harga, Satgas juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan langsung memberikan surat teguran resmi.Pengawasan ini merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan Satgas Pangan pada 3 dan 6 Maret 2026 di sejumlah pasar dan distributor di Kota Ambon. Dalam operasi sebelumnya, tim juga menemukan beberapa komoditas seperti beras premium, telur, gula pasir, cabai, serta minyak goreng yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP).Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembinaan, sosialisasi aturan harga, serta pemberian teguran administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang juga Kasatgas Pangan Daerah Maluku, Piter Yanotama, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat.“Satgas Pangan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri agar tidak terjadi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Piter Yanotama.Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta harga yang telah ditetapkan pemerintah.“Kami mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan. Namun apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan konsumen, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku juga akan memperkuat sosialisasi terkait ketentuan HET minyak goreng Minyakita sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Maluku, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau.Operasi terpadu Satgas Pangan Maluku menunjukkan bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi pangan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Di wilayah kepulauan seperti Maluku, fluktuasi harga pangan sangat dipengaruhi oleh distribusi logistik dan rantai pasok yang panjang.Melalui pengawasan berkelanjutan sejak awal Maret hingga menjelang Ramadan, pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menutup celah praktik perdagangan yang melanggar aturan, mulai dari penjualan di atas HET hingga peredaran pangan tanpa izin edar. Konsistensi pengawasan seperti ini menjadi kunci untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan sistem pangan nasional berjalan secara transparan, adil, dan berkelanjutan. PNO-12 11 Mar 2026, 11:40 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT