logo-website
Minggu, 19 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Dr Rosaline Irene Terima 2.5 Miliar. Saat Diminta Ganti, Balik Ancam Lapor Polisi Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw senilai 2,5 Miliar berbuntut panjang.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com, pada Minggu (19/4) menyebutkan  Dr.Rosaline Irene bukanya berniat baik untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan, namun " Aneh Bin Ajaib" sang Dokter balik mengancam akan mempolisikan orang yang punya uang 2,5 Miliar itu.Ancaman Laporan itu terpublikasi melalui sejumlah Media melalui  Kuasa Hukumnya, bahkan Dr.Rosaline  juga tak tanggung-tanggung akan melaporkan wartawan Papuanewsonline.com tentang pemberitaan.Dari kutipan pemberitaan, Dr Rosaline membeberkan bahwa apa yang  diberberitakan merupakan fitna, padahal fakta berkata lain karena lebih dari dua orang saksi yang mengantar uang 2,5 Miliar tersebut, dan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene dan suaminya Pdt Sam Koibur di salah satu tempat di Jakarta.Saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur." Seingat saya, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerehan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber.A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar tersebut pada tahun 2020 beserta dua kerabatnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang tersebut di  sekretariat PAN," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakandal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan dugaan  penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 19 Apr 2026, 02:39 WIT
Pemkab Mimika Tekan MoU Dengan Kejari Dan Polres Tegakkan Komitmen Bersih Dari Korupsi Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi memperkuat barisan dalam pemberantasan korupsi dengan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. Acara berlangsung di Lobby Pusat Pemerintahan (Puspem), (18/4/26), dan difokuskan untuk mempererat koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran.Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, yang hadir dalam kesempatan tersebut menilai langkah ini sangat strategis. Ia menekankan bahwa keberadaan MoU bukan sekadar formalitas, melainkan pijakan agar seluruh aparat bekerja maksimal, profesional, dan objektif.“Tujuannya jelas, mencegah penyimpangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap Mimika tidak menjadi penyumbang perkara korupsi, justru menjadi contoh teladan di Tanah Papua,” tegasnya.“Saya mengapresiasi dan menyambut baik kerja sama ini. Sinergi yang solid adalah kunci mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa. Semoga dengan ikrar bersama ini, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin kuat dan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ujarnya.Sementara itu, perwakilan Kapolda Papua Tengah yang dibacakan Kapolres Mimika, Billyandha, menambahkan bahwa perjanjian ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi hukum. “Implementasinya harus dijalankan secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Penegakan hukum harus berjalan transparan, efektif, dan berpihak pada keadilan masyarakat, bukan hanya sekadar seremoni semata,” tegasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 18 Apr 2026, 21:47 WIT
Tingkatkan Kesiapsiagaan, 100 Personel Brimob Polda Maluku Ikuti Pelatihan PHH Papuanewsonline.com, Ambon - Sebanyak 100 personel Satuan Brimob Polda Maluku mengikuti pelatihan Penanganan Huru Hara (PHH) guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi bereskalasi tinggi, khususnya pengendalian massa.Pelatihan yang digelar di Lapangan Mapolda Maluku ini mendapat arahan langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto.Dalam arahannya, Kapolda menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berlandaskan hukum serta mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis.“Polri adalah civilian police. Setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.Ia menekankan, Satuan Brimob sebagai garda terdepan dalam penanganan kejahatan berintensitas tinggi dituntut mampu bertindak tegas, namun tetap proporsional.Menurutnya, penggunaan kekuatan di lapangan harus disesuaikan dengan tingkat ancaman, serta tidak boleh melampaui batas yang diatur dalam ketentuan hukum.Kapolda juga mengingatkan pentingnya pemahaman personel dalam membedakan antara tindakan tegas yang terukur dengan kekerasan yang melanggar prosedur.Selain itu, ia mengungkapkan bahwa setiap personel kini dibekali body camera untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan di lapangan.Pelatihan ini turut didukung oleh empat instruktur internal Brimob yang memberikan materi teknis kepada peserta.Melalui kegiatan tersebut, diharapkan personel Brimob Polda Maluku semakin siap menghadapi dinamika keamanan, sekaligus mampu memberikan perlindungan yang profesional dan humanis kepada masyarakat.Pelatihan Penanganan Huru Hara (PHH) yang digelar Polda Maluku menunjukkan adanya upaya peningkatan kapasitas personel dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, khususnya aksi massa yang berpotensi ricuh.Namun, dalam konteks kekinian, tantangan terbesar bukan hanya pada kesiapan teknis, melainkan pada bagaimana aparat mampu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Penekanan Kapolda Maluku terhadap profesionalisme dan pendekatan humanis menjadi relevan, mengingat penanganan aksi massa kerap menjadi sorotan publik, terutama jika berujung pada tindakan represif yang berlebihan.Penggunaan perangkat seperti body camera juga merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.Meski demikian, efektivitas pelatihan semacam ini akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan. Publik tidak hanya menilai dari kesiapan aparat, tetapi juga dari cara bertindak yang terukur, adil, dan tidak berlebihan dalam situasi nyata.Dengan demikian, pelatihan PHH tidak boleh berhenti sebagai agenda rutin, tetapi harus menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat. PNO-12 18 Apr 2026, 13:57 WIT
Skandal 2,5 Miliar, Saksi Mengaku Serahkan Uang Ke Dr. Rosaline Irene dan Suami Pdt Sam Koibur Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akhirnya terbongkar.Salah satu saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur." Seingat saya, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerehan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber.A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar tersebut pada tahun 2020 beserta dua kerabatnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang tersebut di  sekretariat PAN, dan turut hadir" ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (17/4).Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakndal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 17 Apr 2026, 19:47 WIT
Dua Kasus Mandek di Polres Mimika, Pengacara dan Ketua KPK Tagih Kepastian Hukum Papuanewsonline.com, Timika - Pengacara Lukman Chakim, S.H., bersama Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Edoardus Rahawadan mendatangi Polres Mimika di Mile 32 untuk mengecek perkembangan dua laporan polisi yang melibatkan terlapor berbeda. Hingga Rabu 16 April 2026, keduanya mengaku belum mendapat jawaban resmi dari penyidik. “Kami datang ke Polres Mimika untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memperoleh kejelasan terkait perkembangan perkara,” kata Lukman Chakim, S.H. saat diwawancarai media papuanewsonline. Laporan Pertama: Dugaan Penganiayaan oleh Henreka Dumatubun Laporan pertama dilayangkan dengan nomor LP/B/232/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal Minggu, 8 Maret 2026 pukul 20.04 WIT. Terlapor dalam LP ini adalah Henreka Dumatubun. Peristiwa disebut terjadi pada Selasa, 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIT di kawasan Jalan Irigasi Ujung Timika, Pasar Sentral, Distrik Mimika Baru. Dalam laporan itu disebutkan terlapor diduga memukul serta menginjak korban hingga menyebabkan luka lebam. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan harus mendapat penanganan medis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Pengacara menyebut kasus ini ditangani Polres Mimika dan pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Saat mendatangi Polres Mile 32, Lukman Chakim mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik terkait perkara tersebut. Pihak Polres disebut meminta surat pengantar visum untuk korban. Laporan Kedua: Dugaan Penganiayaan dan ITE oleh Advokat Laporan kedua menyeret seorang advokat bernama Agli Harto Elkel. Ia dilaporkan ke Polres Mimika atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan dilayangkan oleh perempuan berinsial HD yang merasa dirugikan atas dugaan penyebaran video yang disebut tidak layak disebarluaskan. Laporan teregister dengan nomor LP/180/II/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 20 Februari 2026 pukul 16.08 WIT. Belum Ada Kejelasan Lukman Chakim menyebut kedatangannya ke Polres Mile 32 bersama Ketua KPK Mimika untuk mengecek kedua laporan tersebut, namun belum ada jawaban resmi terkait progres BAP maupun SP2HP. Hingga berita ini diturunkan Kamis 16 April 2026 pukul 23.00 WIT, Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Mimika, pelapor Henreka Dumatubun, dan terlapor Agli Harto Elkel untuk mendapat hak jawab.   Penulis: Hendrik Editor: GF 17 Apr 2026, 19:21 WIT
Kapolda Maluku Gandeng Organisasi Perempuan, Tekan Konflik Sosial dan Kenakalan Remaja Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mendorong peran strategis organisasi perempuan dalam menekan konflik sosial dan membina generasi muda di Maluku.Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Pengurus Wilayah Wanita Islam Provinsi Maluku di Mapolda Maluku, Rabu (15/4/2026).Dalam pertemuan tersebut, Kapolda menyoroti masih tingginya kasus yang melibatkan perempuan dan anak, serta meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap pengaruh negatif seperti minuman keras, kekerasan, dan penyebaran informasi yang tidak benar.“Peran ibu sangat strategis karena pendidikan pertama anak dimulai dari keluarga. Dari sana terbentuk karakter dan nilai moral,” ujar Kapolda.Ia menegaskan, penguatan peran perempuan khususnya ibu menjadi kunci dalam membangun ketahanan sosial masyarakat sekaligus mencegah konflik sejak dini.Menurutnya, pendekatan keamanan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi harus melibatkan elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan berbasis keagamaan yang dinilai efektif dalam pendekatan sosial dan moral.Kapolda juga mengingatkan bahaya penggunaan isu SARA dalam konflik serta pentingnya menjaga nilai kebersamaan masyarakat Maluku yang dikenal dengan falsafah hidup orang basudara.Sementara itu, Ketua Wanita Islam Maluku, Hj. Irma Betaubun, menegaskan komitmen organisasinya untuk aktif dalam edukasi sosial dan pembinaan moral di masyarakat.“Perempuan memiliki kontrol sosial yang kuat dalam keluarga. Karena itu, kami siap terlibat dalam upaya pencegahan konflik dan pembinaan generasi muda,” katanya.Wanita Islam juga mengusulkan kolaborasi program edukasi seperti kunjungan ke sekolah serta penguatan pembinaan keagamaan melalui pengajian dan tausiah.Kapolda menyambut baik usulan tersebut dan membuka peluang kerja sama berkelanjutan antara kepolisian dan organisasi perempuan.Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat sekaligus menekan potensi konflik dan kenakalan remaja di Maluku. PNO-12 17 Apr 2026, 14:02 WIT
Kunjungi Polda Maluku, Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Personel Dalam Menangani Aduan Masyarakat Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Evaluasi dan Asistensi Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas penanganan laporan masyarakat serta mendorong transparansi di lingkungan kepolisian.Tim yang berjumlah empat orang tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Ade Permana. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan internal Polri terhadap efektivitas penanganan pengaduan masyarakat (Dumasan) di tingkat wilayah.Pelaksanaan evaluasi dan asistensi turut dihadiri Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, bersama perwakilan fungsi pengawasan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Reserse Narkoba, serta Bidang Propam. Selain itu, jajaran Satuan Reskrim Polres di wilayah Polda Maluku juga mengikuti kegiatan secara daring.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, I Made Sunarta menekankan pentingnya keterbukaan dan sikap proaktif dari seluruh satuan kerja yang menjadi objek evaluasi.“Setiap satuan kerja diharapkan dapat memberikan data dan informasi secara lengkap, sehingga proses evaluasi berjalan optimal dan menghasilkan perbaikan nyata dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.Ia juga menegaskan bahwa kerja sama yang baik antara tim evaluasi dan satuan kerja menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. PNO-12 16 Apr 2026, 20:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT