logo-website
Kamis, 04 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Tuntaskan Penyidikan, Polda Maluku Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Ke JPU Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).Penyerahan tersangka GEG alias Gilcans dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan."Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap dua ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban," ujar Kombes Rositah.Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang menyasar anak menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan generasi penerus bangsa serta upaya menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak."Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak. Setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat dan tepat sesuai mekanisme hukum," tambahnya.Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diterima dan diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Atas dasar tersebut, pada Selasa (2/6/2026), penyidik melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses penuntutan lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bagian dari agenda nasional dalam mewujudkan perlindungan anak dan menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keadilan.Melalui sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, serta masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan seksual terhadap anak dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh anak Indonesia. PNO-12 03 Jun 2026, 16:19 WIT
Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Polri Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Papuanewsonline.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi memulai rangkaian pelaksanaan Kompolnas Awards 2026 melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026). Program penghargaan tahunan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada satuan kerja Polri yang menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menjelaskan bahwa Kompolnas Awards 2026 merupakan penyelenggaraan yang kelima sejak pertama kali digelar. Ia menyebut kegiatan ini dilaksanakan bersama jajaran Polri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek di seluruh Indonesia.Sementara itu, Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Pelaksna Kompolnas Awards 2026, Irjen Pol. (Purn.) Ida Oetari Poernamasasi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah penyempurnaan dalam mekanisme penilaian tahun ini. Kategori peserta dibedakan lebih rinci, baik di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek, guna menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan proporsional.Menurut Ida, Kompolnas Awards bertujuan memberikan penghargaan kepada satuan kerja Polri yang memiliki kinerja terbaik sekaligus menjadi motivasi bagi satuan kerja lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.“Kompolnas Awards ini merupakan apresiasi atau penghargaan dari Kompolnas kepada satker Mabes Polri yang sudah berkinerja terbaik. Harapannya dapat memotivasi satker lainnya melalui penerapan best practice sehingga seluruh jajaran Polri dapat terus meningkatkan kinerjanya,” ujar Ida.Ia menjelaskan, salah satu aspek utama yang menjadi ciri khas penilaian Kompolnas Awards adalah respons satuan kerja terhadap pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Kompolnas, termasuk kecepatan dan kualitas tindak lanjut yang diberikan.Selain menilai aspek kinerja organisasi, Kompolnas juga akan melakukan proses visitasi lapangan terhadap para nominasi terbaik untuk memastikan kesesuaian data kuantitatif dengan kondisi nyata di lapangan. Penilaian tersebut mengacu pada lima indikator utama atau “5P”, yakni Prosperity, Planet, People, Partnership, dan Peace.“Kami ingin memastikan bahwa data yang kami nilai pada tahap awal benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Karena itu, tim juri akan melakukan visitasi langsung kepada para nominasi terbaik,” jelasnya.Tim juri Kompolnas Awards 2026 terdiri dari unsur Kompolnas, Mabes Polri, akademisi, tokoh masyarakat, dan media. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses penilaian yang independen, objektif, dan komprehensif.Kompolnas juga membuka ruang partisipasi publik dengan mengajak masyarakat, akademisi, media, dan berbagai elemen lainnya untuk memberikan masukan terkait satuan kerja Polri yang dinilai memiliki pelayanan terbaik.“Kami menghimbau masyarakat untuk berkontribusi memberikan masukan mengenai polda, polres, maupun polsek yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaik. Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong Polri semakin profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Ida.Pelaksanaan Kompolnas Awards 2026 dimulai pada Juni 2026 dan direncanakan mencapai puncaknya melalui malam penganugerahan pada 3 September 2026. PNO-12 03 Jun 2026, 15:52 WIT
Kuasa Hukum Debitur Somasi Adira Finance, Penarikan Kendaraan Disebut Langgar Putusan MK Papuanewsonline.com, Timika – Kuasa hukum Hamida Kameyau, Hendra Jamaay, S.H., melayangkan teguran keras kepada Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait penarikan sepihak kendaraan milik kliennya yang menunggak kredit selama 3 bulan.Menurut Hendra, penarikan kendaraan oleh kreditur tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. “Penarikan kendaraan terhadap klien kami melanggar prosedur sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 71/PUU-XIX/2021,” tegas Hendra dalam keterangan tertulis pada media Papuanewsonline,com. (2/6/2026).Belum Masuk Kategori Macet  Hendra menyebut alasan Adira Finance menarik kendaraan karena tunggakan 3 bulan tidak berdasar. Ia merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 yang mengatur kredit baru masuk kategori macet jika menunggak 121–180 hari atau 6 bulan.“Alasan Adira Finance menarik kendaraan dari klien kami karena tunggakan kredit 3 bulan adalah tindakan tidak berdasar dan menabrak POJK No. 40/2019,” ujarnya.Somasi Sudah Dilayangkan  Pihaknya mengaku sudah melayangkan somasi kepada Adira Finance Timika sejak 25 Mei 2026 dan meminta perusahaan mematuhinya.“Kami mengingatkan Adira Finance Timika agar melaksanakan somasi yang telah kami layangkan,” kata Hendra.Imbauan ke Masyarakat  Hendra juga mengimbau warga Mimika agar tidak langsung menyerahkan kendaraan jika didatangi kolektor, apalagi tunggakan belum masuk kategori macet. “Jika didatangi kolektor menarik kendaraan agar tidak langsung menyerahkannya jika belum mendapat peringatan secara tertulis dari perusahaan leasing atau lembaga pembiayaan,” pesannya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari Adira Finance Kantor Cabang Mimika terkait somasi tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF 03 Jun 2026, 08:50 WIT
Patroli Jalan Kaki, Personel Ops Damai Cartenz Jalin Pendekatan Humanis Bersama Warga Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Personel Pos Kulirik yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 melaksanakan patroli jalan kaki di wilayah Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Senin (1/6/2026), sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan meningkatkan kewaspadaan di wilayah penugasan.Patroli tersebut diawali dengan apel kesiapan di Pos Kulirik sebelum personel bergerak menyusuri sejumlah titik yang menjadi fokus pemantauan keamanan. Selama kegiatan berlangsung, personel melakukan pemantauan situasi dan pengecekan kondisi wilayah guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar.Selain melakukan pengawasan wilayah, personel juga terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai dinamika situasi yang mungkin terjadi. Selama patroli berlangsung, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol.Di sela-sela pelaksanaan patroli, personel juga menyapa warga yang sedang beraktivitas di sekitar jalur patroli. Melalui pendekatan yang humanis, personel berdialog dengan masyarakat untuk mendengarkan perkembangan situasi di lingkungan sekitar sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga.Interaksi tersebut disambut positif oleh masyarakat dan menjadi bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mempererat hubungan antara aparat keamanan dan warga. Kehadiran personel di tengah masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman serta memperkuat sinergi dalam menjaga situasi yang kondusif di wilayah Puncak Jaya.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa patroli rutin yang dilaksanakan personel di lapangan merupakan bagian dari komitmen Satgas Ops Damai Cartenz untuk menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat."Patroli yang dilakukan secara rutin merupakan langkah preventif untuk memantau perkembangan situasi di wilayah penugasan sekaligus memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Kaops.Selain itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa patroli jalan kaki menjadi salah satu metode efektif untuk meningkatkan pengawasan wilayah sekaligus memperkuat kesiapsiagaan personel di lapangan."Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, personel dapat memantau kondisi wilayah secara langsung dan merespons setiap perkembangan situasi dengan cepat. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan mendukung aktivitas masyarakat agar tetap berjalan dengan baik," kata Wakaops.Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan pendekatan humanis dalam menjaga keamanan di Papua, sekaligus membangun kedekatan dengan masyarakat sebagai mitra penting dalam menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif. PNO-12 02 Jun 2026, 13:36 WIT
Apresiasi Prestasi dan Dedikasi Personel, Kapolda Maluku Dorong Merit System di Lingkungan Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si memberikan penghargaan kepada sejumlah personel dan satuan kerja berprestasi sebagai bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.Penyerahan penghargaan dilaksanakan bertepatan dengan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Tahapary Tantui Mapolda Maluku, Senin (1/6/2026).Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Maluku memperkuat budaya kinerja, profesionalisme, dan sistem penghargaan berbasis prestasi (merit system) di lingkungan Polri.Kapolda menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar bentuk apresiasi simbolik, melainkan instrumen pembinaan sumber daya manusia untuk mendorong peningkatan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.“Penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar seluruh personel terus berinovasi, meningkatkan kualitas pengabdian, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Kapolda.Penghargaan diberikan kepada sejumlah personel yang dinilai berhasil menunjukkan dedikasi dan loyalitas tinggi dalam pengamanan konflik sosial di wilayah Maluku.Salah satunya diberikan kepada Kompol Jufri Jawa, Wakapolres Buru, atas kontribusinya dalam pelaksanaan pengamanan konflik di Kabupaten Maluku Tenggara.Penghargaan serupa juga diberikan kepada AKP Barry Talabessy bersama 20 personel lainnya yang dinilai berhasil menjalankan tugas pengamanan secara profesional dan humanis.Selain itu, Brigpol Dussalam Nunlehu bersama personel lainnya menerima penghargaan atas dedikasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penanganan konflik di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.Pada kategori satuan kerja, penghargaan diberikan kepada Bidang Keuangan Polda Maluku atas keberhasilannya mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi keuangan dengan capaian 100 persen selama periode Agustus 2025 hingga Februari 2026.Sementara itu, Piagam Penghargaan Kapolri diberikan kepada IPDA Arwin, S.I.P. atas prestasinya meraih nilai sempurna Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2025.Kapolda menilai keberhasilan personel dan satuan kerja tersebut mencerminkan semakin kuatnya budaya profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik di lingkungan Polda Maluku.Menurutnya, keberhasilan institusi Polri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga keamanan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola organisasi dan integritas sumber daya manusia yang menjalankan tugas.Melalui pemberian penghargaan tersebut, Polda Maluku berharap semangat berprestasi, inovasi, dan pengabdian terbaik terus tumbuh di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang semakin presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat. PNO-12 02 Jun 2026, 13:25 WIT
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Hadapi Tantangan Global dan Ancaman Disinformasi Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan menegaskan kembali pentingnya penguatan nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi menjaga persatuan nasional di tengah berbagai tantangan global dan perkembangan era digital.Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, saat memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Tahapary Tantui Mapolda Maluku, Senin (1/6/2026).Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, upacara diikuti jajaran pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polda Maluku sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian kepada masyarakat.Dalam amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI yang dibacakannya, Kapolda menegaskan bahwa Pancasila merupakan fondasi utama bangsa yang telah terbukti mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat.“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga jiwa bangsa, pedoman hidup, dan kekuatan moral yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam keberagaman,” kata Kapolda.Menurutnya, peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh dimaknai sekadar seremonial tahunan, tetapi harus menjadi momentum memperkuat implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.Kapolda menilai tema peringatan tahun ini sangat relevan dengan situasi global yang ditandai oleh konflik internasional, ketidakpastian ekonomi, serta perkembangan teknologi informasi yang membawa tantangan baru terhadap persatuan bangsa.Di era digital, kata dia, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi melalui media sosial menjadi ancaman nyata yang dapat mengganggu kohesi sosial dan stabilitas nasional.“Media sosial harus menjadi ruang untuk menyebarkan semangat persatuan, toleransi, optimisme, dan gotong royong, bukan menjadi sarana untuk menyebarkan kebencian dan perpecahan,” tegasnya.Kapolda juga menekankan bahwa Polri memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga keutuhan bangsa melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.“Menjaga keamanan sejatinya adalah bagian dari menjaga persatuan bangsa. Ketika masyarakat hidup aman dan harmonis, maka pembangunan dan kesejahteraan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.Melalui momentum Hari Lahir Pancasila, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menjaga stabilitas keamanan, dan mendukung agenda pembangunan nasional melalui pelayanan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya.Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Polda Maluku berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat kebangsaan sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PNO-12 02 Jun 2026, 13:19 WIT
Dandhy Laksono Hormati Laporan Mama Yasinta, Soroti Pihak yang Antar ke Jakarta Papuanewsonline.com, Jakarta – Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, menanggapi laporan polisi yang diajukan Mama Yasinta atau Mama Sinta, salah satu tokoh yang tampil dalam film tersebut.Dalam keterangan tertulis Sabtu, (30/5/2026), Dandhy menyatakan menghormati langkah hukum Mama Sinta. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku."Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," ujar Dandhy.Sorot Pihak Pendamping  Di sisi lain, Dandhy mempertanyakan pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan Mama Sinta ke Jakarta untuk melapor. Ia menilai perhatian terhadap masyarakat adat seharusnya tidak hanya muncul saat ada polemik film.Dandhy menyinggung persoalan tanah ulayat yang selama ini dihadapi masyarakat adat Papua. Ia menilai isu itu juga perlu mendapat perhatian yang sama besar."Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi," tegas Dandhy.Polemik Masih Berlanjut  Film Pesta Babi mengangkat berbagai persoalan di Papua dan memicu perbedaan pandangan antara tim produksi dengan Mama Sinta yang belakangan menyatakan keberatan. Sementara proses hukum berjalan, perdebatan publik terkait film tersebut masih berlangsung. Kasus ini menyangkut aspek hukum, sosial, dan isu masyarakat adat sehingga diperkirakan terus menjadi sorotan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pendamping Mama Sinta yang disinggung Dandhy. Penulis: Hend Editor: GF 02 Jun 2026, 12:27 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Kritik Pemda: Pesawat-Helikopter Rp85,8 M Diduga Jadi Besi Tua Papuanewsonline.com, Timika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mengkritik keras pengelolaan aset daerah berupa pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 milik Pemkab Mimika. Menurutnya, dua aset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD 2015–2022 itu kini diduga tidak layak terbang dan hanya terparkir di Hanggar Bandara Mozes Kilangin.Dalam keterangan tertulis ke redaksi, Minggu, (31/05/2026).  Rahawadan menyebut janji Pemda Mimika kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoperasikan aset tersebut tak kunjung direalisasi. “Informasi yang kami terima, dua aset itu kini ibarat besi tua yang dipaksakan untuk terbang,” ujarnya.Dugaan Aset Mangkrak & Piutang MacetRahawadan mengutip data dari situs resmi KPK.go.id, Senin (2/2/2026), yang menyebut kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air (AOA) menimbulkan piutang Rp18,8 miliar sejak 2019. Dari total piutang sewa 2019–2022 sebesar Rp23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp4,5 miliar hingga Oktober 2025, menurutnya.“Negara bayar mahal, tapi rakyat tak merasakan manfaat. Ini berpotensi jadi beban fiskal dan kerugian negara,” kata Rahawadan. Ia juga menyoroti Pajak Penjualan atas Barang Mewah 67,5 persen yang disebut Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, berdampak signifikan pada keuangan daerah. [PPnBM]Pertanyakan Tanggung Jawab & Konflik KepentinganKetua Pemuda Kei Mimika itu mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab mulai dari pengadaan hingga pengelolaan. Ia menyebut nama Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty, yang disebutnya sebagai adik ipar Bupati.“Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Jangan sampai ‘Saya Gugat Saya’,” tegas Rahawadan, mengutip narasi yang beredar.Ia juga menyebut belum ada vendor yang berani mengelola aset tersebut karena bertahun-tahun tidak difungsikan dan persyaratan mutlak operasi diabaikan Pemda.Desak Evaluasi & Transparansi ke KPKMengutip pernyataan Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Alhuda, Rahawadan mendesak evaluasi total dari kondisi fisik, status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat. KPK sebelumnya merekomendasikan Pemkab menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK dan opsi gugatan perdata jika PT AOA tak melunasi.“Publik bertanya, apakah untuk beroperasi harus kembali menguras APBD? Apakah KPK sudah telusuri utang bea cukai puluhan miliar soal helikopter ini?” ujar Rahawadan.Ia menilai asas manfaat dua aset mewah itu nihil bagi masyarakat Mimika sejak pengadaan hingga kini. Selain itu, ia juga menyinggung Pelabuhan Pomako yang disebut KPK belum optimal karena sengketa lahan dan lemahnya koordinasi.Belum Ada Tanggapan Pemda & KPKHingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Mimika Johanes Rettob, PT Asian One Air, maupun KPK terkait kritik tersebut. Redaksi juga belum mendapat keterangan dari Dinas Perhubungan Mimika soal status kelaikan terbang pesawat dan helikopter. Penulis: Hendrik Editor: GF 01 Jun 2026, 12:07 WIT
Rp11,8 M Kasus Jembatan Wa Banti Disorot, Hibah Pemda ke Kejaksaan Tuai Kritik Papuanewsonline.com, Timika - Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam penegakan hukum dan tata kelola anggaran menuai kritik. Edoardus Rahawadan, warga Mimika, meragukan komitmen Bupati Mimika membangun masyarakat melalui pemerintahan yang bersih. Dalam rilis tertulis ke redaksi, Jumat (30/5/2026), Rahawadan menyoroti dua kasus yang menurutnya belum ditangani tuntas.Kasus Jembatan Wa Banti & Air Bersih PesisirRahawadan menyebut kasus Jembatan Wa Banti dengan nilai Rp11,8 miliar “hilang dari tangan pemerintah”. Ia menyatakan hingga kini Bupati Mimika belum pernah mengeluarkan pernyataan resmi meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.“Yang ada hanyalah membangun rumah dinas untuk kejaksaan,” tulis Rahawadan.Ia juga menyinggung kasus air bersih di wilayah pesisir. Menurutnya, slogan penataan birokrasi yang digaungkan Pemda tidak sejalan dengan dorongan ke penegak hukum. “Saya menduga Bupati hanya menggaungkan slogan kosong tanpa mendorong penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.Rahawadan menegaskan penataan penegakan hukum di Mimika perlu diperkuat agar program miliaran rupiah tidak hilang di tangan pihak yang tidak berkepentingan.Soroti Hibah ke Kejaksaan  Rahawadan turut mengkritik kebijakan Pemda Mimika yang memberi hibah 2 unit rumah dan 1 unit mobil kepada institusi kejaksaan. Menurutnya, langkah itu keliru karena berpotensi memunculkan persepsi publik yang dapat memengaruhi independensi penegak hukum.“Memberikan hibah pembangunan kepada kejaksaan adalah tindakan yang sangat keliru. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak akan disentuh oleh pihak kejaksaan ketika terjadi persoalan hukum,” kata Rahawadan.Tuntut Transparansi Anggaran  Lebih lanjut, ia menilai masih ada persoalan anggaran pembangunan yang perlu perhatian serius. Ia menyebut adanya dugaan hilangnya anggaran dan kerugian negara yang belum ditangani transparan.Rahawadan meminta Pemda bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran publik serta memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses sesuai hukum.“Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang independen merupakan syarat penting untuk mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat Mimika,” tegasnya.Belum Ada Tanggapan Pemda  Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati Mimika, Sekda, maupun Kepala Bagian Hukum Pemda Mimika terkait kritik tersebut. Kejaksaan Negeri Mimika juga belum memberi tanggapan soal hibah yang disorot. Berlaku asas praduga tak bersalah dan hak jawab. Penulis: Hendrik Editor: GF 31 Mei 2026, 09:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT