logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN Papuanewsonline.com, Timika – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuala Kencana telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara tahap I untuk kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa magang di Mimika meninggal dunia pada 17 Februari 2026 lalu. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona pada hari Rabu (4/3/2026).Ia menjelaskan bahwa tahap pengiriman berkas telah dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.Proses pengiriman berkas dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana Ipda Y. Tansah Kristiono, yang didampingi personil Unit Reskrim Aipda Suparjo dan Brigpol Rivanda. Berkas perkara diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika yang beralamat di Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika.IPTU Hempy menyebutkan bahwa berkas yang dikirim merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/10/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diajukan pada 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W (disebut WBKD dalam berita sebelumnya)."Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas IPTU Hempy. Berdasarkan kronologi yang telah dikembangkan pihak kepolisian, kejadian berawal pada hari Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIT ketika korban datang ke kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga yang dimiliki orang tua tersangka. Tiba-tiba, tersangka melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martelu secara berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia pada 17 Februari 2026. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika akibat luka berat pada bagian kepala dan wajah akibat insiden yang terjadi di Jalan Elang RT 4 No. 57 Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.Korban telah dimakamkan pada 18 Februari 2026. Sebelumnya, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.  Penulis: Jid Editor: GF 04 Mar 2026, 19:57 WIT
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Papuanewsonline.com, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi meminta informasi kepada Kepolisian Daerah Papua Tengah terkait penanganan pengaduan dugaan intimidasi dan/atau kekerasan terhadap jurnalis Media PapuaNewsOnline, Ifo Rahabav dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Dugaan tersebut disebut melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Mimika.Permintaan informasi itu disampaikan melalui surat Nomor R - 1954 /4.1.IP/LPSK/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Tengah c.q Kabid Propam Nabire, Papua Tengah, sebagai bagian dari proses penelaahan internal LPSK.Langkah ini diambil karena LPSK tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh Ifo Rahabav dkk. Untuk memastikan objektivitas dalam pengambilan keputusan, LPSK membutuhkan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi tersebut di lingkungan kepolisian.Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa informasi dari pihak kepolisian diperlukan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada para pemohon. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme standar yang dijalankan lembaga dalam setiap permohonan perlindungan."Permohonan ini bertujuan untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan LPSK dalam memutuskan perlindungan," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., (Dr. M.Si. NIP. 197409091994031001) Ketua LPSK.LPSK berharap pihak Kepolisian Papua Tengah dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan komprehensif. Respons tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan korban berjalan sesuai mandat peraturan perundang-undangan.Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa aman bagi para pekerja media.LPSK menegaskan komitmennya untuk menelaah setiap permohonan perlindungan secara profesional dan independen, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian serta verifikasi informasi dari berbagai pihak terkait.  Penulis: HendEditor: GF 04 Mar 2026, 19:22 WIT
Dugaan Mega Korupsi Hibah KPU Mimika, Banyak Dana Siluman Hingga Temuan BPK 28 Miliar MIMIKA, Papuanewsonline.com– Satu per satu fakta mencengangkan publik terkait  pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Berdasarkan salinan Dokumen LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsonline.com, Rabu ( 4 / 2 ), BPK menemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga  fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun. Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik." Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai  Rp2 Miliar:  Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan,  Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusi.Ironisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025,  melewati tahun anggaran 2024,  sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK, pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya,  jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPKk Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada. Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius,  bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.Namun, kata BPK,  dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmi.PPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan colly.Pola  Sekretaris, Bendahara  dan Bagian Keuangan  Hingga Tenaga Honorer di KPUDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil,  perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Aneh Bin Ajaib!  Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan tanda heran satu ke tanda heran yang lain.Selain temuan BPK 28 Miliar,  terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang  bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Skandal ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Sorotan Publik Ke Polda Papua Tengah Yang Melakukan Penyelidikan Kasus Ini apakah akan tuntas?Kini pertanyaan besar menggantung di langit Kabupaten  Mimika, Provinsi Papua Tengah siapa yang sesungguhnya mengendalikan arus miliaran rupiah dana hibah Pilkada di tubuh KPU Mimika? dan yang lebih penting, beranikah Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah  membongkar seluruhnya hingga ke akar Mega korupsi ini?Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 04 Mar 2026, 12:26 WIT
Ekspansi Investasi di Merauke Picu Lonjakan Sengketa Tanah Papuanewsonline.com, Merauke – Ekpsi investasi berskala besar di sektor perkebunan, pengembangan pangan skala luas, dan pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Merauke dinilai telah meningkatkan intensitas sengketa tanah antara masyarakat adat dan aktor investasi. Dinamika ini menjadi sorotan dalam kajian terbaru yang menempatkan konflik agraria sebagai persoalan multidimensi.Yuldiana Zesa Azis, S.H., M.H dan Emiliana B Rahail, S.H., M.H. menilai bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar menyangkut persoalan administratif semata. Mereka menegaskan bahwa sengketa tanah di Merauke juga menyentuh dimensi sosial, ekologis, bahkan spiritual yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat Malind.Sejumlah kampung seperti Wasur, Rawa Biru, Sota, Erambu, dan Yanggandur disebut menjadi lokasi yang kerap mengalami tumpang tindih klaim antara tanah ulayat dan wilayah konsesi investasi. Wilayah konsesi tersebut umumnya dilegitimasi melalui mekanisme hukum negara yang berbasis dokumen administratif dan perizinan formal.Dalam praktiknya, batas konsesi sering kali ditentukan berdasarkan peta administratif yang tidak sepenuhnya dipahami masyarakat adat. Kondisi ini memunculkan situasi yang oleh warga disebut sebagai “tanah hilang tanpa pergi”, yakni hilangnya akses terhadap ruang hidup tanpa adanya proses persetujuan yang benar-benar bebas, didahului, dan diinformasikan secara memadai.Menghadapi situasi tersebut, masyarakat adat Malind mengandalkan kearifan lokal sebagai strategi adaptasi sekaligus bentuk perlawanan. Musyawarah adat di rumah adat (ewang), ritual simbolik penegasan batas tanah, serta narasi asal-usul klan menjadi instrumen penting dalam mempertahankan identitas dan hak atas wilayah adat.Namun demikian, hasil musyawarah adat sering kali tidak memiliki daya ikat dalam sistem hukum formal. Pengakuan terhadap masyarakat adat dinilai masih bersifat prosedural dan simbolik, sementara tata kelola agraria tetap didominasi oleh rezim perizinan investasi yang menempatkan legalitas administratif sebagai rujukan utama.Situasi ini menunjukkan perlunya perubahan pendekatan dalam kebijakan agraria dan investasi di Merauke. Pengakuan terhadap wilayah adat tidak cukup berhenti pada dokumen administratif, tetapi harus diikuti dengan perlindungan substantif atas hak masyarakat adat.Penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dinilai harus dijalankan secara nyata dan mengikat, bukan sekadar formalitas prosedural. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan menghormati kearifan lokal Malind, penyelesaian sengketa tanah di Merauke diharapkan dapat berlangsung lebih adil dan berkelanjutan. Penulis: HendEditor: GF 03 Mar 2026, 10:18 WIT
Edukasi Hukum di Wasur Dorong Perubahan Cara Pandang terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum Papuanewsonline.com, Merauke – Program edukasi dan pelatihan hukum yang dilaksanakan di Kampung Wasur, Distrik Merauke, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat pemahaman warga dalam mendukung implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di lingkungan komunitas.Program tersebut dipandu oleh Emiliana B. Rahail, S.H., M.H., bersama Dr. Kamariah, S.Pd., M.Pd., dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Siswa, aparat kampung, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat dilibatkan dalam pendekatan partisipatif yang dirancang sesuai dengan karakter sosial budaya setempat, sehingga materi hukum dapat dipahami secara kontekstual dan tidak terkesan formalistik."Sebelum pelaksanaan program, pemahaman masyarakat terhadap SPPA masih bersifat parsial. Prinsip diversi dan keadilan restoratif kerap disamakan dengan praktik penyelesaian informal biasa tanpa pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan hak anak," kata mereka.Melalui observasi partisipatif, diskusi kelompok terfokus, serta evaluasi pra dan pasca kegiatan, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat. Warga mulai menyadari bahwa SPPA bukan semata-mata urusan aparat penegak hukum, melainkan sebuah sistem perlindungan yang membutuhkan peran aktif keluarga, tokoh adat, dan aparat kampung sebagai bagian dari mekanisme pencegahan maupun penyelesaian konflik yang melibatkan anak.Perubahan juga terlihat dalam cara pandang masyarakat terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Anak tidak lagi ditempatkan sebagai objek penghukuman semata, melainkan sebagai subjek yang memerlukan pembinaan, pendampingan, serta proses reintegrasi sosial agar dapat kembali berfungsi secara optimal di tengah komunitasnya.Nilai keadilan restoratif yang menekankan dialog, tanggung jawab sosial, dan pemulihan hubungan dinilai selaras dengan tradisi musyawarah yang telah lama hidup dalam komunitas Wasur. Keterlibatan tokoh adat dan aparat kampung menjadi faktor penting dalam memperkuat legitimasi sekaligus efektivitas program di tingkat lokal.Meski demikian, sejumlah tantangan struktural masih dihadapi, terutama keterbatasan akses terhadap sumber daya hukum formal di wilayah pedesaan serta dinamika akulturasi sosial yang turut memengaruhi pola interaksi masyarakat. Karena itu, edukasi hukum berbasis komunitas dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan program pembinaan sosial di tingkat kampung.Program ini sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat tidak berhenti pada transfer pengetahuan normatif. Dengan pendekatan partisipatif dan kontekstual, hukum dapat hadir sebagai instrumen perlindungan yang hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi sarana transformasi sosial yang memperkuat perlindungan anak di Papua Selatan.  Penulis: HendEditor: GF 03 Mar 2026, 10:15 WIT
Hukum Adat Marind Dinilai Mampu Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak di Merauke Papuanewsonline.com, Merauke – Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Merauke hingga kini masih didominasi pendekatan formal-prosedural yang menitikberatkan pada aspek administratif. Pola tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial yang komprehensif bagi anak, terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Papua Selatan.Akademisi hukum, Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H., bersama Dapot Pardamean Saragih, S.Sos, menilai pendekatan yang terlalu menekankan prosedur formal justru membatasi ruang partisipasi lembaga adat. Dampaknya, proses reintegrasi sosial anak ke dalam komunitas adat menjadi kurang optimal dan berpotensi menghambat pemulihan hubungan sosial yang telah terganggu."Secara normatif, sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengamanatkan penerapan keadilan restoratif melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama," kata Dr. Anton Johanis Silubun.Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, prinsip keadilan restoratif memang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Namun dalam praktik di lapangan, penerapannya kerap dipahami sebatas pemenuhan kewajiban prosedural melalui diversi dan musyawarah formal, tanpa benar-benar menyentuh substansi pemulihan relasi antara anak, korban, keluarga, dan komunitas.Dalam konteks masyarakat adat Marind, mekanisme penyelesaian perkara justru memiliki keselarasan kuat dengan prinsip keadilan restoratif. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat sebagai otoritas moral dalam komunitas. Orientasinya bukan pada penghukuman semata, melainkan pada pengakuan kesalahan, tanggung jawab sosial, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial.Model integratif yang mengharmoniskan hukum negara dan hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum pun ditawarkan sebagai solusi strategis. Dalam skema ini, lembaga adat Marind dapat diposisikan sebagai mediator utama dalam proses pemulihan sosial, sementara aparat penegak hukum tetap memastikan perlindungan hak anak dan kepastian hukum berjalan seimbang.Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya relevan secara sosiologis, tetapi juga konstitusional, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, integrasi hukum adat Marind dalam penanganan ABH dapat menjadi bentuk konkret penerapan keadilan yang kontekstual dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.Upaya ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem peradilan anak yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Papua Selatan. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat diyakini dapat memperkuat legitimasi sosial sekaligus mempercepat proses pemulihan anak dalam lingkungan komunitasnya. Penulis: HendEditor: GF 03 Mar 2026, 10:11 WIT
Transformasi Pendidikan Polri, Seleksi S-2 STIK Fokus Integritas dan Kompetensi Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya dalam mencetak sumber daya manusia Polri yang unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika zaman melalui keterlibatan aktif dalam Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia serta Peserta Seleksi Program Pendidikan S-2 STIK Reguler Angkatan ke-16 dan S-2 STIK RPL Angkatan 1 Tahun Anggaran 2026.Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh Polda Maluku dari Ruang Command Center Lantai 4 Mapolda Maluku, Senin (2/3/2026), dan dipimpin terpusat oleh Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan dari Mabes Polri.Di Polda Maluku, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi, S.I.K., M.M., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, antara lain Kabid Propam, Kabid Dokkes, Kabidkum, Kabid Humas, Korsahli Kapolda, Wadir Lantas, serta Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Berdasarkan data Panitia Daerah (Panda) Polda Maluku, sebanyak 10 personel Polri telah resmi terdaftar dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi pendidikan S-2 STIK Tahun Anggaran 2026.Dalam arahannya, Karo Dalpers SSDM Polri Brigjen Pol. Erthel Stephan menegaskan bahwa seleksi pendidikan pengembangan ini merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan integritas, kompetensi, dan kualitas kepemimpinan personel Polri sesuai ketentuan Perkap Nomor 4 Tahun 2019.Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara pendidikan akademik (S-1, S-2, dan S-3 STIK) dengan pendidikan manajerial Polri seperti PKP, PKA, Sespimma, Sespimmen, hingga Sespimti dan Lemhannas.“Seleksi S-2 STIK tahun ini menjadi tahap awal penyesuaian kebijakan pendidikan Polri dengan kebijakan Kemendikbudristek. Ini merupakan langkah positif agar lulusan Akpol dapat langsung menyesuaikan diri ke jenjang S-2. Kita harus adaptif terhadap perubahan dan perkembangan situasi,” ujar Brigjen Pol. Erthel Stephan.Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru yang memberi ruang lebih luas bagi personel Polri, di mana pangkat minimal peserta kini diturunkan dari AKP menjadi Iptu dengan masa dinas nol tahun, dari total 553 peserta seleksi di seluruh Indonesia.Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral dan institusional untuk menjamin proses seleksi berjalan objektif, jujur, dan berkeadilan.“Seleksi ini adalah kesempatan emas bagi personel Polri untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesionalisme. Namun, peluang ini harus dijawab dengan kesiapan diri, integritas, dan kualitas. Jangan hanya mengandalkan rekam jejak penghargaan, tetapi buktikan kemampuan secara nyata dan terhormat,” tegas Kombes Pol. Jemi Junaidi.Ia juga mengingatkan pentingnya manajemen diri bagi para peserta agar mampu menyeimbangkan tugas kedinasan, proses belajar, dan waktu istirahat secara proporsional.“Peserta seleksi merupakan personel pilihan. Karena itu, standar akademik dan etika yang dijaga harus berada di atas rata-rata mahasiswa pada umumnya,” tambahnya.Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi S-2 STIK TA 2026 mencerminkan keseriusan Polri, khususnya Polda Maluku, dalam mendorong transformasi SDM yang presisi dan berdaya saing. Kebijakan penyesuaian persyaratan pangkat serta integrasi dengan kebijakan pendidikan nasional menjadi sinyal kuat bahwa Polri semakin terbuka, adaptif, dan meritokratis.Dengan menjunjung tinggi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), seleksi ini diharapkan mampu melahirkan perwira-perwira Polri yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi dan siap menjawab tantangan pelayanan publik di era modern. PNO-12 02 Mar 2026, 21:28 WIT
Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026 Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, bersama perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku mengikuti Video Conference (Vicon) Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Senin (2/3/2026).Rakor yang diikuti seluruh jajaran Polda se-Indonesia ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mematangkan kesiapan pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta unsur pemerintah daerah.Kegiatan Vicon di wilayah Maluku dipusatkan di Ruang Video Conference lantai dua Polda Maluku, dan turut dihadiri Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Kombes Pol. I Made Sunarta, S.I.K., para pejabat utama Polda Maluku, serta perwira terkait.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengikuti Rakor tersebut didampingi Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, I.P.U., sebagai wujud sinergi TNI–Polri dan pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kelancaran momentum hari besar keagamaan.Rapat Koordinasi Lintas Sektoral ini dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, dan dihadiri para menteri serta pejabat strategis tingkat pusat. Dalam arahannya, Kapolri menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel, kejelasan skenario pengamanan, serta langkah-langkah antisipatif terhadap potensi gangguan kamtibmas selama masa mudik dan perayaan Idul Fitri 2026.Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., MH, menegaskan bahwa jajaran Polda Maluku siap menindaklanjuti arahan pimpinan Polri dengan langkah konkret di lapangan.“Polda Maluku bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen melaksanakan pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri secara maksimal. Sinergi lintas sektoral menjadi kunci agar masyarakat dapat merayakan hari raya dengan aman, nyaman, dan lancar,” tegas Wakapolda.Ia juga menambahkan bahwa pemetaan kerawanan wilayah, kesiapan personel, serta optimalisasi pelayanan publik akan menjadi fokus utama dalam pelaksanaan operasi pengamanan Idul Fitri di wilayah Maluku.Dalam Rakor tersebut, Kapolri memaparkan sejumlah skenario pengamanan nasional, termasuk pengelolaan arus lalu lintas, pengamanan pusat-pusat keramaian, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur vital yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat.Seluruh jajaran Polda diminta untuk mengedepankan langkah preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum yang humanis, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik dan Lebaran.Partisipasi aktif Wakapolda Maluku bersama Forkopimda dalam Rakor Lintas Sektoral Polri menunjukkan keseriusan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mengawal agenda nasional yang berdampak langsung pada masyarakat. Dengan karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, koordinasi lintas sektor menjadi krusial guna memastikan distribusi pengamanan yang merata dan responsif.Rakor ini sekaligus menegaskan transformasi Polri yang adaptif dan kolaboratif, selaras dengan semangat pelayanan publik yang presisi. Masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta mendukung upaya aparat demi terwujudnya Idul Fitri 2026 yang aman dan damai. PNO-12 02 Mar 2026, 21:21 WIT
Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Mimika Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJ Papuanewsonline.com, Timika- Fakta demi fakta mulai terungkap dalam skandal dugaan korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 140,9 Miliar.Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Senin (2/3/2026) terungkap Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta selain sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, namun tidak memiliki sertifikat PBJ.Dari hasil pemeriksaan BPK ditemukan, Sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta ternyata tidak memiliki kompetensi atau sertifikat pengadaan barang dan jasa (PBJ).Hal ini berpengaruh terhadap  Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun kini memasuki proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK).Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Hal dipengaruhi oleh Roni Robert Toisuta sebagai KPA merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak  memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius,  apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, danrisiko penggunaan dana tidak tepat Sasaran Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Skandal dugaan korupsi  ini diketahui dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 02 Mar 2026, 19:46 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT