Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak
Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme
kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait
pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan
Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah
daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah
adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah
seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat
secara adil dan transparan.Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan
menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan
tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum
dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di
Jayapura.Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut
belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat
kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian
serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana
SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun
penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat
dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan
kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi
dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini
terabaikan.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum
menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas
Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran
kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil
langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan
sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara
pemerintah dan masyarakat adat di Mimika. Penulis: HendrikEditor: GF
15 Jan 2026, 23:56 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua
Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12
15 Jan 2026, 22:01 WIT
Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi
pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah
ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah
yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto
Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan
dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung
merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada
para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat
laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah
merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika,
bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan
aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan
pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam
kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik
Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya
ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini
tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena
itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan
dalam bentuk apa pun.Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat
dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting
agar kejadian serupa tidak terulang.Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat
menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari
gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar
tetap terlindungi. Penulis: JidEditor: GF
15 Jan 2026, 17:19 WIT
Kasad: Kepemimpinan Bukan Sekadar Jabatan, Melainkan Memberi Arah dan Solusi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangdam XII/Tanjungpura, Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Danpuspenerbad), dan Kepala Dinas Sejarah Angkatan Darat (Kadisjarahad) yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (14/1/2026).Jabatan Pangdam XII/Tanjungpura diserahterimakan dari Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., kepada Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si. Sementara itu, jabatan Danpuspenerbad diserahterimakan dari Mayjen TNI Zainuddin kepada Brigjen TNI Mochamad Masrukin, M.Han., serta jabatan Kadisjarahad dari Brigjen TNI Veri Sudijianto Sudin, S.I.P., M.Si., kepada Brigjen TNI Teddy Arifiyanto Setimiharja, S.I.P., M.M., M.Han.Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakasad menegaskan bahwa serah terima jabatan di lingkungan TNI AD bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan peningkatan kinerja satuan.Kasad juga menekankan bahwa kepemimpinan bukan semata-mata tentang jabatan, melainkan kemampuan untuk memberi arah, membentuk karakter satuan, serta menghadirkan solusi atas setiap tantangan yang dihadapi. Pergantian kepemimpinan diharapkan mampu menghadirkan semangat dan perspektif baru dalam menjawab dinamika tugas TNI AD yang semakin kompleks.“Di tengah perkembangan lingkungan strategis dan meningkatnya tuntutan masyarakat, setiap pemimpin dituntut untuk mampu bergerak cepat, berpikir adaptif, dan bertindak tepat,” kutip Wakasad.Kasad juga memberikan penekanan kepada para pejabat baru agar segera beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing serta menghadirkan inovasi yang solutif dan aplikatif. Kepemimpinan yang dibangun diharapkan tetap berpegang pada prinsip, tegas dalam pelaksanaan tugas, serta bijak dalam pembinaan personel.Selain itu, para pejabat diminta untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan operasional satuan melalui latihan yang intensif dan realistis, serta mengelola potensi sumber daya secara optimal dengan membangun sistem kerja yang adaptif dan memanfaatkan teknologi secara tepat guna.Melalui estafet kepemimpinan ini, Kasad berharap seluruh satuan dapat terus meningkatkan profesionalisme, soliditas, dan kesiapan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas, sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. PNO-12
15 Jan 2026, 14:34 WIT
Terima Kunjungan OJK Maluku, Kapolda: Kolaborasi Lindungi Masyarakat dari Penipuan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala OJK provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf yang bertempat di ruang tamu Kapolda, Rabu (14/1/2026).Ajang silaturahmi ini sekaligus penguatan sinergi antara Polda dan OJK Maluku dalam upaya pengawasan sektor jasa keuangan, edukasi literasi keuangan, serta pencegahan investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah.Pertemuan yang berlangsung santai ini juga menjadi momen koordinasi lintas sektor untuk memperkuat melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.Hadir dalam pertemuan itu Direktur Binmas, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Keuangan, dan Kabid Hukum Polda Maluku. Sementara dari OJK hadir Wakil Kepala OJK Maluku Novian Suhardi, serta Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Maluku Marlia Halyanti.Kepala OJK Andi Muhammad Yusuf menyampaikan maksud kedatangan pihaknya selain ingin bersilaturahmi juga berbincang terkait kondisi sektor jasa keuangan di Maluku."Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda yang telah menerima kedatangan kami," kata Andi.Selain fungsi keuangan, Andi menjelaskan OJK juga memiliki tugas edukasi dan perlindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya investasi ilegal dan praktik keuangan yang merugikan.Andi juga menyorot adanya kasus investasi ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan modus kerja paruh waktu, yang menelan korban ratusan orang. Berkat langkah cepat dan koordinasi lintas sektor, OJK telah melakukan penutupan terhadap investasi ilegal tersebut dan proses hukumnya telah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat.Andi juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai perpanjangan tangan negara dalam membantu edukasi keuangan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini penting untuk mencegah masyarakat terjerat investasi ilegal, gadai ilegal, maupun pinjaman pribadi yang menyesatkan. Secara nasional, Andi menyebutkan terdapat lebih dari 14.000 investasi ilegal dengan kerugian mencapai sekitar Rp150 triliun.Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memberikan apresiasi atas kinerja OJK Provinsi Maluku yang telah menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, dan perlindungan konsumen secara aktif. Kapolda berharap pertemuan ini dapat menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menangani potensi kerawanan di sektor jasa keuangan.“Kita perlu memiliki data dan pemetaan bersama terkait potensi kerawanan di Maluku, seperti pinjaman online dan investasi ilegal. Hal-hal ini perlu menjadi atensi bersama karena korbannya tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri,” kata Kapolda.Kapolda juga menyoroti fenomena pinjaman yang melibatkan anggota Polri tanpa mekanisme pengawasan pimpinan. Ia menegaskan, setiap pembiayaan harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar (5C), serta perlunya koordinasi antara pihak pemberi pinjaman dengan pimpinan instansi terkait.“Jika anggota terlilit utang, hal ini akan berdampak pada kinerja dan mencoreng institusi. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.Lebih lanjut, Kapolda menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh program edukasi dan sosialisasi OJK, termasuk program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan). Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat merupakan langkah strategis, mengingat keterbatasan akses jasa keuangan di sejumlah kecamatan di Maluku.“Polda Maluku membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Edukasi keuangan harus menjangkau hingga ke pelosok agar masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak mudah terjerat praktik keuangan ilegal,” pungkasnya. PNO-12
15 Jan 2026, 14:01 WIT
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penyelundupan Roti Berisi Sabu ke Lapas Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menegaskan bahwa lapas masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum.Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., MH, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.“Betul sekali, namun lebih tepatnya ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).Tersangka diketahui berinisial AP, pria kelahiran 1993, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Kombes Pol. Indra Gunawan.Kasus ini kembali menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi target peredaran narkotika, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. Diperlukan kerja sama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya. PNO-12
15 Jan 2026, 13:47 WIT
Tanah Dijual, Rakyat Digeser: Sengketa Bundaran Petrosea Kian Memanas dan Soroti Sikap Pemerintah
Papuanewsonline.com, Timika — Sengketa tanah di kawasan
Bundaran Petrosea kembali mencuat ke permukaan setelah masyarakat adat suku
Amungme menuntut pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim milik
Ibu Helena Beanal, pada Selasa (13/1/2026).Aksi tuntutan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran
Petrosea, tepat di depan pintu masuk PT Petrosea Tbk. Masyarakat menyuarakan
kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum menunjukkan
keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung
lama.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Jeremias Patty, menyampaikan
sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil langkah
tegas terkait hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah tersebut.
Tuntutan itu diarahkan langsung kepada pimpinan daerah agar tidak terus
membiarkan konflik berlarut-larut.Ibu Helena Beanal disebut telah mengantongi kuasa hak
wilayah Imamukapawe dan Kapawe. Kehadirannya dalam aksi damai tersebut menjadi
simbol tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan
kejelasan atas status tanah Bundaran Petrosea.Pemalangan yang dilakukan dalam aksi itu dimaksudkan sebagai
bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan PT Petrosea Tbk agar persoalan tanah
tidak terus diabaikan. Masyarakat menilai tanah tersebut telah lama
dimanfaatkan sebagai jalan dan bundaran tanpa penyelesaian hak bagi pemilik dan
masyarakat adat.Menurut pihak kuasa hukum, pemanfaatan lahan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika belum diikuti dengan penyelesaian hak-hak masyarakat Amungme,
sehingga memicu ketidakadilan dan keresahan di kalangan masyarakat adat
setempat.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kondisi ini
semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum mengambil peran aktif
dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.Pihak masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan
hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebagai bagian
dari perlindungan terhadap hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat
Amungme. Penulis: HendrikEditor: GF
14 Jan 2026, 22:44 WIT
Mendekati Operasi Pekat dan Ketupat, Kombes Indra Laksanakan Apel KRYD 2026
Papuanewsonline.com, Ambon – Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, S.I.K., M.H., memimpin apel pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Tahapari Polda Maluku, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Maluku dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pelaksanaan Operasi Pekat dan Operasi Ketupat.Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel Polda Maluku yang terlibat langsung dalam Operasi KRYD. Kehadiran personel lintas fungsi ini mencerminkan kesiapan institusi dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas secara terukur dan terkoordinasi.Dalam arahannya, Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan bahwa Operasi KRYD merupakan upaya preventif dan preemtif Polri untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas yang berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing satuan.“Setiap personel harus memahami perannya dan melaksanakan tugas secara profesional. Operasi KRYD bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian dari kesiapan kita dalam menghadapi agenda operasi besar ke depan,” tegasnya.Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Maluku menekankan pendekatan humanis sebagai prinsip utama dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, tanpa mengabaikan ketegasan dalam penegakan hukum. Menurutnya, keseimbangan antara sikap persuasif dan ketegasan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjunjung tinggi integritas, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga sikap dan perilaku yang dapat mencederai citra institusi di mata masyarakat.“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan beretika,” ujarnya.Selain itu, Kombes Pol Indra Gunawan menegaskan pentingnya pelaporan setiap kegiatan secara berjenjang, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan, termasuk dalam forum analisa dan evaluasi (anev) serta pelaporan ke posko operasi. Hal tersebut dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan Operasi KRYD berjalan optimal, terukur, dan terkoordinasi.Dengan pelaksanaan apel ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan keamanan yang berkeadilan, mengedepankan nilai humanis, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Maluku. PNO-12
14 Jan 2026, 21:31 WIT
Aksi Pemalangan Sekolah Di Mimika Dikecam, Kepala Kampung Sebut Tindakan Premanisme
Papuanewsonline.com, Mimika — Aksi pemalangan gedung SMA
Negeri 1 Mimika dan SMA Negeri 7 Mimika oleh sekelompok warga mengakibatkan
terhentinya seluruh aktivitas belajar mengajar pada Rabu, (14/01/2026).
Penutupan akses sekolah dilakukan sejak pagi hari bertepatan dengan jam masuk
sekolah, sehingga siswa dan guru tidak dapat melaksanakan kegiatan pendidikan.Pemalangan dilakukan dengan menutup pintu masuk sekolah
menggunakan pduk, yang menyebabkan lingkungan sekolah lumpuh total selama
aksi berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik
maupun orang tua murid karena berdampak langsung pada proses pendidikan siswa.Kepala Kampung Nawaripi yang juga menjabat sebagai Ketua
Komite SMA Negeri 1 Mimika, Norman Ditubun, menyampaikan sikap tegas terhadap
aksi tersebut. Ia menilai sekolah tidak boleh dijadikan tempat untuk
menyampaikan tuntutan apa pun karena berpotensi merusak hak dasar anak-anak
untuk memperoleh pendidikan.Norman mengecam keras tindakan pemalangan yang dilakukan dan
menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penutupan sekolah secara paksa merupakan bentuk pembatasan terhadap
aktivitas belajar mengajar dan mencederai masa depan pendidikan generasi muda.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang
tua murid yang dengan sigap membuka pduk pemalangan di pintu masuk sekolah,
sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dalam waktu singkat.Sebagai Kepala Kampung Nawaripi, Norman menegaskan bahwa
dirinya memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah administrasi kampung,
termasuk lingkungan sekolah yang berada dalam wilayah pemerintahan kampung
tersebut.Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya berencana
membentuk tim keamanan yang melibatkan orang tua murid dan Karang Taruna
Nawaripi. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan aparat keamanan guna
menjaga kelancaran aktivitas sekolah.Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi
siswa dan tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar dapat
berlangsung tanpa gangguan di masa mendatang.Peristiwa pemalangan ini menjadi peringatan serius bagi
semua pihak agar sekolah tidak lagi dijadikan sasaran konflik atau tekanan
kepentingan tertentu, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa
depan generasi muda di Mimika. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 21:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru