Hukum Adat Marind Dinilai Mampu Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak di Merauke
Pendekatan formal-prosedural dalam penanganan ABH di Merauke dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial, sehingga integrasi hukum adat Marind ditawarkan sebagai model alternatif yang lebih kontekstual, manusiawi, dan berkelanjutan.
Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:11 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Merauke – Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Merauke hingga kini masih didominasi pendekatan formal-prosedural yang menitikberatkan pada aspek administratif. Pola tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial yang komprehensif bagi anak, terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Papua Selatan.
Akademisi hukum, Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H.,
bersama Dapot Pardamean Saragih, S.Sos, menilai pendekatan yang terlalu
menekankan prosedur formal justru membatasi ruang partisipasi lembaga adat.
Dampaknya, proses reintegrasi sosial anak ke dalam komunitas adat menjadi
kurang optimal dan berpotensi menghambat pemulihan hubungan sosial yang telah
terganggu.
"Secara normatif, sistem peradilan pidana anak di
Indonesia telah mengamanatkan penerapan keadilan restoratif melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama," kata Dr.
Anton Johanis Silubun.
Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, prinsip keadilan
restoratif memang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Namun dalam
praktik di lapangan, penerapannya kerap dipahami sebatas pemenuhan kewajiban
prosedural melalui diversi dan musyawarah formal, tanpa benar-benar menyentuh
substansi pemulihan relasi antara anak, korban, keluarga, dan komunitas.
Dalam konteks masyarakat adat Marind, mekanisme penyelesaian
perkara justru memiliki keselarasan kuat dengan prinsip keadilan restoratif.
Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban,
keluarga, serta tokoh adat sebagai otoritas moral dalam komunitas. Orientasinya
bukan pada penghukuman semata, melainkan pada pengakuan kesalahan, tanggung
jawab sosial, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial.
Model integratif yang mengharmoniskan hukum negara dan hukum
adat dalam kerangka pluralisme hukum pun ditawarkan sebagai solusi strategis.
Dalam skema ini, lembaga adat Marind dapat diposisikan sebagai mediator utama
dalam proses pemulihan sosial, sementara aparat penegak hukum tetap memastikan
perlindungan hak anak dan kepastian hukum berjalan seimbang.
Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya relevan secara
sosiologis, tetapi juga konstitusional, mengingat pengakuan terhadap masyarakat
hukum adat telah dijamin dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian,
integrasi hukum adat Marind dalam penanganan ABH dapat menjadi bentuk konkret
penerapan keadilan yang kontekstual dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem
peradilan anak yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Papua Selatan. Sinergi
antara hukum negara dan hukum adat diyakini dapat memperkuat legitimasi sosial
sekaligus mempercepat proses pemulihan anak dalam lingkungan komunitasnya.
Penulis: Hend
Editor: GF