logo-website
Selasa, 03 Mar 2026,  WIT

Hukum Adat Marind Dinilai Mampu Perkuat Keadilan Restoratif bagi Anak di Merauke

Pendekatan formal-prosedural dalam penanganan ABH di Merauke dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial, sehingga integrasi hukum adat Marind ditawarkan sebagai model alternatif yang lebih kontekstual, manusiawi, dan berkelanjutan.

Papuanewsonline.com - 03 Mar 2026, 10:11 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H.

Papuanewsonline.com, Merauke – Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Merauke hingga kini masih didominasi pendekatan formal-prosedural yang menitikberatkan pada aspek administratif. Pola tersebut dinilai belum sepenuhnya menghadirkan pemulihan sosial yang komprehensif bagi anak, terutama dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Papua Selatan.


Akademisi hukum, Dr. Anton Johanis Silubun, S.H., M.H., bersama Dapot Pardamean Saragih, S.Sos, menilai pendekatan yang terlalu menekankan prosedur formal justru membatasi ruang partisipasi lembaga adat. Dampaknya, proses reintegrasi sosial anak ke dalam komunitas adat menjadi kurang optimal dan berpotensi menghambat pemulihan hubungan sosial yang telah terganggu.

"Secara normatif, sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengamanatkan penerapan keadilan restoratif melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama," kata Dr. Anton Johanis Silubun.

Ia menjelaskan bahwa secara regulatif, prinsip keadilan restoratif memang telah diakomodasi dalam sistem hukum nasional. Namun dalam praktik di lapangan, penerapannya kerap dipahami sebatas pemenuhan kewajiban prosedural melalui diversi dan musyawarah formal, tanpa benar-benar menyentuh substansi pemulihan relasi antara anak, korban, keluarga, dan komunitas.

Dalam konteks masyarakat adat Marind, mekanisme penyelesaian perkara justru memiliki keselarasan kuat dengan prinsip keadilan restoratif. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh adat sebagai otoritas moral dalam komunitas. Orientasinya bukan pada penghukuman semata, melainkan pada pengakuan kesalahan, tanggung jawab sosial, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial.

Model integratif yang mengharmoniskan hukum negara dan hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum pun ditawarkan sebagai solusi strategis. Dalam skema ini, lembaga adat Marind dapat diposisikan sebagai mediator utama dalam proses pemulihan sosial, sementara aparat penegak hukum tetap memastikan perlindungan hak anak dan kepastian hukum berjalan seimbang.

Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya relevan secara sosiologis, tetapi juga konstitusional, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian, integrasi hukum adat Marind dalam penanganan ABH dapat menjadi bentuk konkret penerapan keadilan yang kontekstual dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Upaya ini diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem peradilan anak yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Papua Selatan. Sinergi antara hukum negara dan hukum adat diyakini dapat memperkuat legitimasi sosial sekaligus mempercepat proses pemulihan anak dalam lingkungan komunitasnya.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE