BPK Temukan Perjalanan Dinas Tipu-Tipu Pada 12 SKPD di Kabupaten Mimika
Menurut BPK bahwa hal ini disebabkan karena Kepala SKPD terkait selaku PA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran
Papuanewsonline.com - 16 Jul 2025, 11:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perjalanan dinas tipu-tipu alias perjalanan dinas fiktif pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Rabu 16 Juli 2025, menyebutkan akibat dari perjalanan dinas tipu-tipu ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Dua belas SKPD yang masuk temuan BPK dalam perjalan dinas fiktif ini diantaranya:
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Badan Pendapatan Daerah
- Distrik Iwaka
- Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Sekretariat DPRD
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja
- Dinas Lingkungan Hidup
- Perjalanan Dinas pada Distrik Jita
Menurut BPK bahwa hal ini disebabkan karena Kepala SKPD terkait selaku PA tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran.(red)