Breaking News: Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ricuh Bahkan Hampir Adu Jotos
Papuanewsonline.com - 17 Apr 2023, 11:17 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).

Sesuai Video amatir yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan ini dipicu lantaran pengunjung sidang kubu terdakwa Johanes Rettob tidak terima bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen, padahal Sidang tersebut terbuka untuk umum.

Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang, akhirnya sidang ditunda hingga hari kamis pekan depan.
Diketahui, Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.
Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10.00 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.

Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.
Sementara itu diketahui, Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan secara tidak adil.
Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika.
" Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.
Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob harusnya sudah dilakukan penahanan.
" Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.
Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa.
" Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.
Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.
Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.
" Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.
Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi.
"Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan yang sangat subyektif," Paparnya.
Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
" Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.
Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua, Michael Hilman.

Hilman minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.
Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023).
" Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.
Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika.
" Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.
Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.
Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.
Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.
" Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi)