logo-website
Sabtu, 11 Jul 2026,  WIT

Janji Busuk Pemda Mimika: Ganti Rugi Suku Aika Cuma Omong Kosong, Tanah Tetap Digarap

Tuntutan ganti rugi tanah ulayat Suku Aika belum terealisasi meski pembangunan terus berjalan dan konflik lahan mengintai.

Papuanewsonline.com - 11 Jul 2026, 21:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika dituding ingkar janji. Tuntutan ganti rugi tanah ulayat Suku Aika yang dijanjikan sejak era Bupati T.O Potereyao hingga kini tak kunjung dibayar. Ironisnya, aktivitas pelepasan lahan di atas tanah adat itu justru terus berjalan.

Janji Pemda Mimika kepada Lembaga Ulayat Masyarakat Adat Suku Aika (LUMASA) disebut hanya tinggal wacana. Hingga Juli 2026, belum ada realisasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat, meski berbagai proses pembangunan tetap berlangsung di atas lahan yang dipersoalkan.

Kuasa Hukum LUMASA, Hendra Jamlaay, menegaskan dokumen hak ulayat Suku Aika telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Distrik Wania. "Tujuannya untuk menyandingkan data hak ulayat Suku Aika di Kabupaten Mimika. Tapi sampai sekarang Pemda belum juga menandatangani Surat Pelepasan," ujar Hendra, Senin (6/7/2026).

Menurut Hendra, terdapat perjanjian tertulis antara mantan Bupati Mimika T.O. Potereyao dengan masyarakat adat yang menyatakan pemerintah diperbolehkan membangun lebih dahulu, sementara pembayaran ganti rugi dilakukan kemudian. "Faktanya, pembangunan jalan terus. Tapi hak masyarakat adat diabaikan," sorot Hendra.

LUMASA juga menyoroti maraknya penerbitan surat pelepasan yang diduga tumpang tindih di atas tanah ulayat Suku Aika. Hendra menilai persoalan tersebut muncul karena belum adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menetapkan batas wilayah adat. "Kami berharap langkah Distrik Wania jadi rujukan, agar lembaga adat lain tidak seenaknya keluarkan surat pelepasan di tanah orang," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah adat yang tidak kunjung diselesaikan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. "Pemerintah daerah harus objektif. Kepastian batas ulayat harus jadi dasar sebelum pelepasan tanah. Ini penting untuk menghindari konflik di kemudian hari," tegasnya.

Bagi masyarakat adat Suku Aika, pembangunan yang terus berlangsung tanpa penyelesaian ganti rugi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka menilai janji pemerintah belum diwujudkan, sementara aktivitas alat berat dan "parlente" terus berjalan di atas tanah yang masih disengketakan.

LUMASA pun memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum. "Kami menunggu. Kalau tidak ada itikad baik, bersama masyarakat adat kami akan gugat," ancam Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait tuntutan ganti rugi tanah ulayat Suku Aika. Publik kini menunggu langkah pemerintah, apakah komitmen yang pernah disampaikan akan direalisasikan atau kembali menjadi catatan yang belum terselesaikan.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE