logo-website
Minggu, 20 Jul 2025,  WIT

11,7 Miliar Perjalanan Dinas BKPSDM Kabupaten Mimika Bermasalah

BPKSM Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas Rp. 11.942.812.000, dengan realisasi senilai Rp. 11.710.167.866, atau 98,05% total dari anggaran

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 12:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Gedung Kantor BKPSDM Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com, Timika-

Perjalanan dinas pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Tahun 2024  Bermasalah.

BPKSM Kabupaten Mimika pada tahun 2024 menganggarkan belanja perjalanan dinas Rp. 11.942.812.000, dengan realisasi senilai Rp. 11.710.167.866, atau 98,05% total dari anggaran.

Dari data hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat 18 Juli 2025, terungkap bahwa, berdasarkan uji petik auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada BKPSDM dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut, terdapat penyelewengan.

Hal itu terkonfirmasi langsung dengan maskapai penerbangan dimana hasil uji petik auditor BPK ditemukan data ticet pelaksana penerbangan  tidak terdaftar pada manifest.

Dari hasil permintaan keterangan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas, teridentifikasi langsung ada 15 Orang ASN pada BKPSDM menerima biaya perjalanan dinas, senilai Rp 526.170.268 namun perjalanan dinasnya tidak sesuai kondisi nyata. 

Ditemukan lagi 7 orang  pelaksana perjalanan dinas menerima biaya perjalanan dinas senilai Rp. 81.348.000 namun hanya menerima namun tidak melakukan perjalanan dinas, namun bendahara melakukan tipuan kelas atas dalam laporan pertanggungjawaban namun tercium auditor BPK.

BPK juga menemukan anggaran sisa perjalanan dinas pada BKPSDM senilai, Rp 100.632.420 diterimah oleh dua orang PPTK dan bendahara sendiri senilai, Rp 10.685.000, namun uangnya diterimah tapi  tidak melakukan perjalanan dinas sebagaimana mestinya.

Atas kejadian ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.728.835.688.

Hal ini menurut BPK bahwa kepala BKPSDM selaku pengguna anggaran (PA) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan dari BKPSDM Kabupaten Mimika belum memberikan tanggapan resmi, sementara isu perjalanan dinas yang masuk temuan BPK menjadi sorotan publik Mimika, dimana sebelumnya  Media ini juga menyoroti hasil audit BPK pada 12 SKPD di Kabupaten Mimika yang melaksanakan perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif.(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
C
Chaqen | 20 Jul 2025, 15:06 WIT
BPK coba cek lagi di Distrik Distrik Krn tahun lalu itu ada agenda perjalanan dinas.
Y
yulian kudai | 20 Jul 2025, 13:11 WIT
RDP bagian penting antara kuasa pengguna anggaran di eksekutif berkewajiban melakukan realisasi penggunaan anggaran secara berkala kepada dewan terutama kepada komisi terkait