Kadistrik Jita dan Bendahara Diduga Tilep Biaya Perjalanan Dinas
Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran
Papuanewsonline.com - 17 Jul 2025, 12:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-,
Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini dan bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.
Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai dengan menifest.
Hal ini diduga dilakukan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Kepala Distrik Suto H. Rontini.
Dari salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis 17 Juli 2025, menyebutkan bahwa pertanggungjawaban fiktif yang ditemukan BPK senilai Rp.272.658.275.
Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(Resky)