logo-website
Jumat, 18 Apr 2025,  WIT

Masuk Penyidikan Kejati Papua,Pembangunan Venue Aerosport Dikerjakan Bos Chang

pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya atas nama Suyani

Papuanewsonline.com - 10 Apr 2025, 20:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto Istimewa

Papuanewsonline.com, Timika- Mega Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika dengan anggaran 79 Miliar bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 kini masuk Penyidikan oleh  penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Dari hasil penelusuran Media ini, paket pekerjaan tersebut dikerjakan  oleh PT. Karya Mandiri Permai, yang dimiliki seorang konglomerat di Timika, yakni Bos Chang.

Bos Chang dikenal sebagai sosok pengusaha taipan yang  memiliki kedekatan emosional dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum di Papua.

Beredar kabar  Bos Chang juga memiliki bekengan di Kejaksaan Agung, hal ini yang membuat publik Mimika ragu kalau kasus ini, bisa sampai ke Meja Hijau.

Etus Salah satu masyarakat Mimika mengatakan Publik Mimika pasti memiliki keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, dalam melakukan proses hukum kasus ini.

" Masyarakat pasti ragu dengan proses ini, karena informasi yang saya dengar sudah lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua, kenapa baru diangkat? Ini bukan hal baru bisa saja  bos Chang sebagai pemilik perusahan PT. Karya Mandiri Permai juga punya kenalan di Kejaksaan Agung," ujar Etus di Timika, Kamis (10/4).

Etus mengatakan Kejaksaan Tinggi Papua belum pernah menunjukan taring sebagai APH di Kabupaten Mimika, karena selalu mandul dalam melakukan proses hukum kasus-kasus di Kabupaten Mimika.

" Kalau saya, sudah lama tidak percaya dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani kasus di Timika, muda-mudahan dengan  kasus ini bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, itu kita akan dukung," ucapnya.

Diketahui, terkait mega korupsi ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyita 300 juta dari Suyani Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Mimika.

Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penyidikan perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021.

Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze membenarkan bahwa penyidik menyita 300 juta dari SY.

" Ada itikad baik dari PPK  SY sehingga uang yang diberikan Kadis  dikembalikan senilai 300 Juta," ujar Nixon di Jayapura, Rabu (8/4/2025).

Nixon menjelaskan Penyidik Kejaksaan Tinggi  Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.

“ Perkara ini sudah naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (9/4/2025).

Kata Nixon Mahuze Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi.

" Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.

Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.


Sementara itu Dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.


Dimana  pembangunan Venue Aerosport dikerjakan oleh PT. Karya Mandiri Permai perusahan milik Bos Chang, yang bersumber dari APBD 2021 senilai 79 Miliar Rupiah.


Pembangunan ini terpantau dari laman LPSE Kabupaten Mimika, Ada dua Item yakni pembangunan Sarana dan Prasarana Airomideling dengan satuan kerja Dinas PUPR Kabupaten Mimika dikerjakan oleh PT. Kurnia Makmur Jaya bersumber dari dana APBD Otsus senilai 14,5 Miliar,  sedangkan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport juga bersumber dari APBD Otsus senilai 79 Miliar, dikerjakaan oleh PT.Karya Mandiri Permai perusahan milik bos Chang.


Sebelum pembangunan dilaksanakan, Pemda Mimika lebih dulu membayar ganti rugi lahan tersebut, dengan total anggaran senilai  28 Miliar yang dibayarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga saat itu dijabat Kadispora Jacob Jantje Toisuta.


Pembayaran dilakukan melalui transfer  langsung ke 11 pemilik lahan, namun belakangan terdeteksi lokasi tanah tersebut hanya dimiliki oleh satu  pemilik yakni Bos Chang, sehingga lahan tersebut milik PT. Karya Mandiri Permai yakni  Bos Chang kemudian dijual ke Pemda Mimika dan Bos Chang juga sebagai kontraktor pelaksana pada pekerjaan tersebut.

Informasi terbaru yang diterimah Media ini menyebutkan, pada pekerjaan tersebut ada aliran Fee yang mengalir ke beberapa pihak, ada juga indikasi suap menyuap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, sala satunya Kadis PUPR Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut

Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red)





Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
D
Denny Habibullah Hidayat | 11 Apr 2025, 10:04 WIT
Tidak usah ragu ...itu sdh pasti tdk akan terselesaikan. Eksekutif,legislatif dan yudikatif di negeri ( amburadul ) ini, begitu terstruktur,sistematis dan masif sangat korup dan seperti pengemis yg selalu meminta imbalan (suap/gratifikasi) dlm menjalankan tugas biadabnya