logo-website
Senin, 01 Jun 2026,  WIT

Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Hibah Rp1,5M ke Kejari, Sebut Bertentangan dengan Peringatan KPK

Kebijakan Pemkab Mimika menghibahkan kendaraan dinas, videotron, perangkat kantor hingga rumah dinas kepada Kejaksaan Negeri Mimika menuai kritik

Papuanewsonline.com - 01 Jun 2026, 15:10 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi.

Papuanewsonline.com, Mimika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menghibahkan sejumlah aset dan fasilitas kepada Kejaksaan Negeri Mimika mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, menilai pemberian hibah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar tersebut merupakan kebijakan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait independensi lembaga penegak hukum.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (1/6/2026), Edoardus secara terbuka mengkritik keputusan pemerintah daerah yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk mendukung kebutuhan fasilitas Kejari Mimika.

"Kalau begini perhatian dan pemahamannya terhadap kebutuhan dasar Kejaksaan, sebaiknya Bupati saja yang diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Agung. Beliau sangat paham apa yang dibutuhkan instansi itu, sampai berani dan sengaja menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat hanya untuk membantu Kejari Mimika," ujar Edoardus dalam keterangan tertulis, senin 1 juni 2026.

Menurut Edoardus, berdasarkan dokumen perjanjian hibah yang ia kutip, bantuan tersebut mencakup berbagai fasilitas dengan nilai yang cukup besar. Hibah itu meliputi satu unit mobil dinas Toyota All New Veloz 1.5 Q CVT tahun 2025 senilai Rp365,8 juta, videotron indoor Platinum LED P2.5 Magnustek berukuran 192 x 384 sentimeter senilai Rp480 juta, serta berbagai perangkat kantor dengan nilai mencapai Rp165 juta.

Selain itu, pemerintah daerah juga disebut menghibahkan dua unit rumah dinas untuk mendukung operasional institusi tersebut. Jika ditotal, seluruh bantuan yang diberikan kepada Kejari Mimika disebut melampaui angka Rp1,5 miliar.

Edoardus mempertanyakan urgensi pemberian hibah tersebut. Menurutnya, Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang seluruh kebutuhan operasionalnya telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak semestinya kembali memperoleh dukungan fasilitas dari APBD daerah.

Ia juga menyinggung berbagai peringatan yang selama ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hubungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Ini sangat bertentangan dengan pernyataan tegas KPK yang sudah berulang kali mengingatkan dan melarang kepala daerah memberikan bantuan, hibah, atau fasilitas apa pun kepada instansi penegak hukum. Alasannya jelas: menjaga independensi dan integritas," tegasnya.

Lebih lanjut, Edoardus menilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar tersebut seharusnya dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak. Ia menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk membangun rumah layak huni bagi warga, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, maupun meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, terutama di tengah berbagai kebutuhan dasar yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Mimika.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan tujuan pemberian hibah tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE