Astaga!! Terkait Roling Jabatan, Kedok Johanes Rettob Terungkap
Roling diam-diam yang dilakukan Johanes Rettob ini, dibenarkan Mantan asisten satu setda Kabupaten Mimika Robert Kambu
Papuanewsonline.com - 27 Sep 2024, 04:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com Timika-
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah kuno ini, pantas disandang mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, bagaimana tidak, Johanes Rettob yang saat ini tampil menghipnotis publik Timika dengan selalu menyatakan bahwa informasi roling diakhir masa jabatanya adalah fitna, dan informasi tersebut bagian dari menjatuhkan dirinya bahkan di dzolimi, ternyata kebenaran mulai terungkap kalau Johanes Rettob benar-benar melakukan roling, disaat akhir masa jabatan sebagai Plt Bupati Mimika.
Roling diam-diam yang dilakukan Johanes Rettob ini, dibenarkan Mantan asisten satu setda Kabupaten Mimika Robert Kambu.
Robert Kambu mengaku menjadi korban dalam roling jabatan secara brutal yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan.
" Saya dizolimi oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, karena saya diberhentikan dari jabatan sebagai asisten satu, tanpa ada surat keputusan (SK) sehingga saya adukan hal ini ke Bawaslu Mimika," ujar Robert di Timika, Kamis (26/9). Malam.
Kata Robert selain dirinya, ada juga belasan pejabat eselon tiga yang dimutasi secara diam-diam oleh Johanes Rettob yang ditempatkan pada bagian keuangan, PPKAD Kabupaten Mimika.
" Sesuai apa yang saya pahami bahwa yang dilakukan Johanes Rettob selaku petahana ini, bertentangan dengan aturan dan undang-undang, melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri," Jelasnya.
Robert Kambu menduga, roling yang dilakukan Johanes Rettob menjelang akhir masa jabatan, merupakan kepentingan terselubung untuk memuluskan kepentinganya maju sebagai calon Bupati Mimika.
" Ini fakta yang saya alami, sehingga kalau ada informasi bahwa tidak ada pergantian pejabat di lingkup birokrasi pemda Mimika, maka informasi tersebut merupakan pembohongan publik, karena saya sendiri alami. bayangkan saya digantikan menjelang Pilkada, ini ada kepentingan apa," sorot Robert.
Robert menjelaskan, dirinya menjadi korban atas roling tersebut sehingga mengadukan ke Bawaslu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
" Saya menduga apa yang dilakukan Johannes Rettob selaku Plt Bupati, merupakan tindakan maladministrasi fatal, karena roling yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sebagai Petahana dalam mengikuti Pilkada Mimika tahun 2024," ujar Robert.
Lanjut Robert walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob tetap melakukan pergantian, kemudian saat publik Mimika ketahui, Johanes Rettob seolah-olah menampik kalau informasi tersebut tidak benar alias hoax, sehingga dirinya seakan-akan difitna, Di dzolimi, padahal apa yang dilakukan benar-benar terjadi.
" Apa yang saya sampaikan ini fakta yang benar-benar terjadi, Saya dan beberapa teman-teman dizolimi,"ucap Robert.(Tim)
Editor: Piter