Papuanewsonline.com
BERITA Politik & Pemerintahan
Homepage
Peringatan Hari Lahir Pancasila: Pemkab Mimika Tegaskan Peran Pancasila untuk Perdamaian Dunia
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar upacara
pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila
2026, Senin (1/6/26) pagi di halaman Kantor Pusat Pemerintahan. Upacara
dipimpin langsung Bupati Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel
Kemong, dihadiri pimpinan OPD, unsur TNI-Polri, Basarnas, dan seluruh peserta
upacara. Pengibaran bendera dilakukan Paskibra angkatan 2025, sementara
pembacaan naskah UUD 1945 dibawakan oleh Ketua DPRK Mimika, Primus
Natikapereyau.Dalam amanat Kepala BPIP RI yang dibacakan Bupati,
dikemukakan bahwa tema tahun ini “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi
Perdamaian Dunia” mengandung makna mendalam. Pancasila terbukti menjadi bintang
penuntun yang menyatukan ribuan pulau dan ratusan suku bangsa, sekaligus
menjadi jangkar moral menghadapi tantangan global. Nilai musyawarah dan mufakat yang terkandung di dalamnya
dinilai sangat dibutuhkan dunia untuk menjembatani perbedaan dan menyelesaikan
konflik, sesuai amanat UUD 1945 untuk mewujudkan tatanan dunia yang merdeka,
damai, dan berkeadilan sosial.Kontribusi nyata Indonesia seperti pengiriman pasukan
perdamaian PBB, mediasi konflik regional, dan perjuangan keadilan bagi bangsa
lain merupakan wujud pengamalan sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.“Perdamaian sejati bukan hanya tanpa perang, melainkan
adanya keadilan bagi seluruh umat manusia,” tegas amanat tersebut. Peringatan ini juga mengajak seluruh elemen bangsa, terutama
pemuda, menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup, bukan sekadar teks
sejarah, melainkan pedoman dalam pembangunan dan kehidupan bernegara.Pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat memperteguh
komitmen kebangsaan dan menjaga nilai-nilai luhur bangsa.Penulis: Jid
Editor: GF
01 Jun 2026, 22:11 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Hibah Rp1,5M ke Kejari, Sebut Bertentangan dengan Peringatan KPK
Papuanewsonline.com, Mimika – Kebijakan Pemerintah Kabupaten
Mimika yang menghibahkan sejumlah aset dan fasilitas kepada Kejaksaan Negeri
Mimika mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketua Pemuda Kei Mimika, Edoardus
Rahawadan, menilai pemberian hibah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,5
miliar tersebut merupakan kebijakan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan
pertanyaan publik terkait independensi lembaga penegak hukum.Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin
(1/6/2026), Edoardus secara terbuka mengkritik keputusan pemerintah daerah yang
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk
mendukung kebutuhan fasilitas Kejari Mimika."Kalau begini perhatian dan pemahamannya terhadap
kebutuhan dasar Kejaksaan, sebaiknya Bupati saja yang diangkat menjadi Kepala
Kejaksaan Agung. Beliau sangat paham apa yang dibutuhkan instansi itu, sampai
berani dan sengaja menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat hanya untuk
membantu Kejari Mimika," ujar Edoardus dalam keterangan tertulis, senin 1
juni 2026.Menurut Edoardus, berdasarkan dokumen perjanjian hibah yang
ia kutip, bantuan tersebut mencakup berbagai fasilitas dengan nilai yang cukup
besar. Hibah itu meliputi satu unit mobil dinas Toyota All New Veloz 1.5 Q CVT
tahun 2025 senilai Rp365,8 juta, videotron indoor Platinum LED P2.5 Magnustek
berukuran 192 x 384 sentimeter senilai Rp480 juta, serta berbagai perangkat
kantor dengan nilai mencapai Rp165 juta.Selain itu, pemerintah daerah juga disebut menghibahkan dua
unit rumah dinas untuk mendukung operasional institusi tersebut. Jika ditotal,
seluruh bantuan yang diberikan kepada Kejari Mimika disebut melampaui angka
Rp1,5 miliar.Edoardus mempertanyakan urgensi pemberian hibah tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan merupakan lembaga vertikal yang seluruh kebutuhan
operasionalnya telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), sehingga tidak semestinya kembali memperoleh dukungan fasilitas
dari APBD daerah.Ia juga menyinggung berbagai peringatan yang selama ini
disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hubungan antara pemerintah
daerah dan aparat penegak hukum."Ini sangat bertentangan dengan pernyataan tegas KPK
yang sudah berulang kali mengingatkan dan melarang kepala daerah memberikan
bantuan, hibah, atau fasilitas apa pun kepada instansi penegak hukum. Alasannya
jelas: menjaga independensi dan integritas," tegasnya.Lebih lanjut, Edoardus menilai anggaran sebesar Rp1,5 miliar
tersebut seharusnya dapat diarahkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih
mendesak. Ia menyebut dana tersebut berpotensi digunakan untuk membangun rumah
layak huni bagi warga, memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak, maupun
meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan di daerah.Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap
rupiah anggaran publik benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat
luas, terutama di tengah berbagai kebutuhan dasar yang masih menjadi tantangan
di Kabupaten Mimika.Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten
Mimika maupun Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait
kritik yang disampaikan Ketua Pemuda Kei Mimika tersebut. Redaksi masih
berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan
penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan tujuan pemberian hibah tersebut.Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Jun 2026, 15:10 WIT
Keluarga Kehilangan Kontak dengan Mama Yasinta, Minta Negara Pastikan Keselamatan
Papuanewsonline.com, Merauke - Keluarga Mama Yasinta Moewen
mengaku kehilangan kontak dengan tokoh perempuan adat Papua itu sejak Minggu,
24 Mei 2026, atau sehari setelah video yang menampilkan dirinya viral dan
menjadi perhatian publik. Hingga kini, keluarga menyatakan belum memperoleh
kepastian mengenai keberadaan maupun kondisi Mama Yasinta.Dalam keterangan yang disampaikan kepada publik, keluarga
menyebut komunikasi terakhir dengan Mama Yasinta terjadi pada Sabtu, 23 Mei
2026. Namun sejak keesokan harinya, berbagai upaya untuk menghubungi dirinya
disebut tidak lagi mendapatkan respons.Menurut keluarga, situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran
karena Mama Yasinta yang sebelumnya masih dapat berkomunikasi secara normal,
mendadak tidak dapat dihubungi. Keluarga menduga Mama Yasinta berada dalam
tekanan dan tidak dapat berkomunikasi secara bebas dengan pihak keluarga.Keluarga juga mengklaim bahwa pada malam 24 Mei 2026, Mama
Yasinta tidak berada di kediamannya dan diduga bermalam di Kampung Wogekel,
Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Sehari setelahnya, berdasarkan informasi
yang mereka peroleh, Mama Yasinta diduga dipindahkan ke lokasi lain tanpa
sepengetahuan pihak keluarga.Selama beberapa hari berikutnya, keluarga mengaku sama
sekali tidak mengetahui keberadaan perempuan adat tersebut. Kondisi itu baru
sedikit terjawab ketika pada Jumat, 29 Mei 2026, mereka menerima komunikasi
yang menyebut Mama Yasinta berada di Jakarta.Dalam komunikasi tersebut, Mama Yasinta disebut meminta
sejumlah dokumen identitas keluarga, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK), karena akan melakukan pertemuan dengan Presiden. Namun
demikian, keluarga mengaku masih belum mendapatkan penjelasan yang memadai
mengenai kondisi maupun situasi yang sedang dihadapi Mama Yasinta.Kekhawatiran keluarga semakin bertambah karena hingga saat
ini mereka merasa belum memperoleh kepastian apakah Mama Yasinta dapat
mengambil keputusan secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun. Mereka juga
menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk
kepentingan yang berkaitan dengan konflik tanah adat dan proyek pembangunan di
Papua.Atas dasar itu, keluarga meminta Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk ikut
mengawal persoalan tersebut. Mereka berharap keselamatan, hak-hak, serta
kebebasan Mama Yasinta sebagai warga negara tetap mendapat perlindungan.
Keluarga juga meminta pihak yang membawa atau mendampingi
Mama Yasinta saat ini untuk memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan
kondisinya. Hingga berita ini ditulis, seluruh informasi tersebut masih
berdasarkan pernyataan dan dugaan dari pihak keluarga. Belum ada tanggapan
resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait berbagai
tudingan yang disampaikan. (GF)
01 Jun 2026, 12:15 WIT
Ketua Pemuda Kei Mimika Kritik Pemda: Pesawat-Helikopter Rp85,8 M Diduga Jadi Besi Tua
Papuanewsonline.com, Timika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mengkritik keras pengelolaan aset daerah berupa
pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 milik Pemkab
Mimika. Menurutnya, dua aset senilai total Rp85,8 miliar yang dibeli dari APBD
2015–2022 itu kini diduga tidak layak terbang dan hanya terparkir di Hanggar
Bandara Mozes Kilangin.Dalam keterangan tertulis ke redaksi, Minggu, (31/05/2026). Rahawadan menyebut janji Pemda Mimika kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoperasikan aset tersebut tak
kunjung direalisasi. “Informasi yang kami terima, dua aset itu kini ibarat besi
tua yang dipaksakan untuk terbang,” ujarnya.Dugaan Aset Mangkrak & Piutang MacetRahawadan mengutip data dari situs resmi KPK.go.id, Senin
(2/2/2026), yang menyebut kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air
(AOA) menimbulkan piutang Rp18,8 miliar sejak 2019. Dari total piutang sewa
2019–2022 sebesar Rp23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp4,5 miliar
hingga Oktober 2025, menurutnya.“Negara bayar mahal, tapi rakyat tak merasakan manfaat. Ini
berpotensi jadi beban fiskal dan kerugian negara,” kata Rahawadan. Ia juga
menyoroti Pajak Penjualan atas Barang Mewah 67,5 persen yang disebut Direktur
Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, berdampak signifikan pada keuangan daerah.
[PPnBM]Pertanyakan Tanggung Jawab & Konflik KepentinganKetua Pemuda Kei Mimika itu mempertanyakan pihak yang
bertanggung jawab mulai dari pengadaan hingga pengelolaan. Ia menyebut nama
Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty,
yang disebutnya sebagai adik ipar Bupati.“Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika? Jangan
sampai ‘Saya Gugat Saya’,” tegas Rahawadan, mengutip narasi yang beredar.Ia juga menyebut belum ada vendor yang berani mengelola aset
tersebut karena bertahun-tahun tidak difungsikan dan persyaratan mutlak operasi
diabaikan Pemda.Desak Evaluasi & Transparansi ke KPKMengutip pernyataan Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK,
Nurul Ichsan Alhuda, Rahawadan mendesak evaluasi total dari kondisi fisik,
status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat. KPK sebelumnya merekomendasikan
Pemkab menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK dan opsi gugatan perdata jika
PT AOA tak melunasi.“Publik bertanya, apakah untuk beroperasi harus kembali
menguras APBD? Apakah KPK sudah telusuri utang bea cukai puluhan miliar soal
helikopter ini?” ujar Rahawadan.Ia menilai asas manfaat dua aset mewah itu nihil bagi
masyarakat Mimika sejak pengadaan hingga kini. Selain itu, ia juga menyinggung
Pelabuhan Pomako yang disebut KPK belum optimal karena sengketa lahan dan
lemahnya koordinasi.Belum Ada Tanggapan Pemda & KPKHingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Bupati Mimika Johanes Rettob, PT Asian One Air, maupun KPK
terkait kritik tersebut. Redaksi juga belum mendapat keterangan dari Dinas
Perhubungan Mimika soal status kelaikan terbang pesawat dan helikopter. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Jun 2026, 12:07 WIT
Pemuda Muslim Mimika Kecam Tindakan Rasisme Pengurus PHBI
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Pemuda Muslim Mimika
menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan rasisme yang dilakukan oleh
Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika kepada sesama
anggota organisasi. Perilaku tersebut dinilai sangat mencederai nilai-nilai
persaudaraan, toleransi, serta semangat kebhinekaan yang selama ini terpelihara
baik di tengah masyarakat Mimika, terlebih dilakukan di dalam lembaga yang
mengemban nama dan ajaran agama Islam.Pemuda Muslim Mimika menegaskan bahwa Islam mengajarkan
persaudaraan sejati tanpa memandang batas suku, ras, maupun golongan. Oleh karena itu, tindakan diskriminatif dan penghinaan tidak
boleh diberi ruang sedikit pun di dalam organisasi keagamaan yang seharusnya
menjadi wadah pemersatu umat. Menyikapi hal ini, pihaknya mendesak Bupati Mimika segera
melakukan evaluasi menyeluruh dan mengganti kepengurusan PHBI saat ini demi
menjaga marwah organisasi. Selain pergantian pengurus, Pemuda Muslim Mimika juga
mendorong dilakukannya pembenahan struktur internal serta pembinaan etika dan
toleransi secara berkala, agar kejadian serupa tidak terulang di masa
mendatang. Pemerintah daerah juga diminta bersikap tegas dan transparan
dalam menangani persoalan ini guna mencegah berkembangnya konflik sosial di
masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
31 Mei 2026, 19:43 WIT
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Jadi Pilar Utama Penegakan Hukum Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa
Kejaksaan memiliki posisi strategis sebagai tulang punggung penegakan hukum di
Indonesia. Karena itu, seluruh insan kejaksaan diminta menjaga integritas dan
meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.Penegasan tersebut disampaikan Menko Polkam saat menghadiri
acara Anugerah Komisi Kejaksaan RI yang digelar di Jakarta, Senin (25/5/2026)
malam. Kegiatan itu menjadi momentum apresiasi terhadap insan kejaksaan yang
dinilai berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas
penegakan hukum.Dalam sambutannya, Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi
kepada Komisi Kejaksaan RI (Komjak) yang dinilai berhasil mendorong peningkatan
kualitas kelembagaan melalui pemberian penghargaan kepada aparat kejaksaan
berprestasi. Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam memperkuat
peran Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal kejaksaan.“Komisi Kejaksaan ini mampu menciptakan suasana persaingan
yang baik. Saya sangat meyakini bahwa tidak akan ada kemajuan yang dicapai jika
tidak ada persaingan,” ujar Menko Polkam Djamari Chaniago.Menurutnya, penghargaan yang diberikan bukan sekadar
seremoni atau simbol keberhasilan semata, melainkan bentuk evaluasi sekaligus
pengingat atas tanggung jawab besar aparat penegak hukum dalam menjaga
kepercayaan publik.Ia menilai, budaya persaingan sehat harus terus dibangun,
tidak hanya di internal kejaksaan tetapi juga antar lembaga negara, agar
tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur.“Suasana persaingan yang positif harus terus dilakukan,
bahkan sampai ke tingkat antar institusi negara. Bagi yang mendapat penghargaan
jangan berpuas diri dan bagi yang belum mendapatkan harus berupaya lebih keras
lagi,” kata Menko Polkam.Selain itu, Djamari juga mengingatkan agar capaian dan
penghargaan dijadikan bahan evaluasi dalam pembinaan karier aparatur.
Menurutnya, sistem penghargaan dapat menjadi acuan dalam promosi jabatan maupun
mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki integritas dan kinerja baik.“Saya mengajak seluruh insan kejaksaan untuk tidak pernah
menyerah, tidak bosan, dan tidak mengeluh dalam menjalankan tugas. Laksanakan
tugas sebaik-baiknya demi mewujudkan kebahagiaan masyarakat,” katanya.Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi
mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan
prestasi anggota kejaksaan di berbagai daerah. Ia menegaskan, proses penilaian
dilakukan secara objektif agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.“Kita betul-betul ingin objektivitas dalam penilaian
sehingga tidak menimbulkan conflict of interest,” kata Pujiyono.Pujiyono juga menyampaikan apresiasi kepada Menko Polkam dan
Jaksa Agung atas dukungan yang diberikan terhadap pelaksanaan tugas Komisi
Kejaksaan RI selama ini.“Terimakasih kepada Menko Polkam yang memfasilitasi selama
ini, karena secara dukungan administrasi Komisi Kejaksaan ada di Kemenko
Polkam,” ujarnya.Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin
menegaskan bahwa penghargaan bukanlah akhir pencapaian, melainkan awal dari
tanggung jawab yang lebih besar untuk terus meningkatkan kualitas kinerja
kejaksaan di seluruh Indonesia.“Ini bukan akhir sebuah pencapaian namun awal dari tanggung
jawab yang lebih besar. Saya ingin yang mendapat penghargaan menjadikan ini
sebagai awal untuk kita lebih maju lagi,” katanya.Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima
penghargaan Lifetime Achievement Award sebagai Jaksa Agung berprestasi.
Penghargaan itu menjadi penghargaan ke-76 yang diterimanya selama menjabat
sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.“Ini adalah award, anugerah atau penghargaan yang ke-76
selama saya menjadi Jaksa Agung. Penghargaan ini bukan untuk saya, ini untuk
seluruh jajaran Adhyaksa,” katanya.
Acara Anugerah Komisi Kejaksaan RI turut dihadiri Ketua
Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan,
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, perwakilan kementerian dan lembaga, serta
sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Polkam. (GF)
28 Mei 2026, 23:36 WIT
Anggota DPRD Papua Tengah Soroti Penambahan Izin Miras di Mimika, Minta Dicabut
Papuanewsonline.com, Timika – Anggota DPRD Provinsi Papua
Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan protes keras terkait kebijakan Pemerintah
Kabupaten Mimika yang memberikan izin penjualan minuman keras kepada dua
pengusaha baru. Kini jumlah penjual bertambah menjadi empat, padahal selama dua
dekade terakhir hanya ada dua pihak resmi, yaitu PT Pangansari di lingkungan
Freeport dan penjualan N66.Yohanes meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjelaskan
secara terbuka alasan di balik penerbitan izin tambahan tersebut kepada seluruh
masyarakat.Menurutnya, kebijakan ini sangat berisiko merusak masa depan
generasi muda, khususnya suku Amungme dan Kamoro. “Jika terus bertambah,
seluruh sudut kota akan penuh penjual miras, dan masa depan Mimika akan
hancur,” tegasnya. Ia mengingatkan dampak buruk yang sudah sering terjadi,
mulai dari kecelakaan, tindak kekerasan, kejahatan, hingga gangguan kesehatan
masyarakat. Yohanes juga menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli
Daerah tidak beralasan, karena anggaran daerah tahun ini mencapai Rp6,7 triliun
dan masih banyak sektor lain yang bisa digali tanpa mengorbankan kualitas
generasi penerus.Yohanes mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari
organisasi pemuda, gereja, perempuan, hingga lembaga adat, untuk bersama-sama
mengevaluasi kebijakan ini. Ia juga mendesak Majelis Rakyat Papua, DPRK Mimika,
dan DPRD Provinsi lebih tegas mengawasi persoalan yang dinilai dapat merusak
moral dan tatanan sosial. “Rakyat memilih pemimpin untuk membangun daerah dari kampung
ke kota, bukan menjadikan Mimika sebagai pusat peredaran miras,” ujarnya
menegaskan bahwa masih banyak masalah penting yang harus diselesaikan
pemerintah.Di akhir pernyataannya, Yohanes meminta pemerintah daerah
mempertimbangkan kembali dan mencabut izin yang baru diterbitkan demi
menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa. Penulis: Abim
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:29 WIT
Edoardus Rahawadan Tantang Buka Data Otsus Mimika, Kritik Bupati Dinilai Berdasar Fakta Lapangan
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, akhirnya angkat bicara menanggapi kritik Marianus
Maknaepek yang sebelumnya menilai pernyataan Edoardus mengenai kegagalan Otsus
di Mimika tidak didukung data dan cenderung mencari sensasi publik.Dalam hak jawab yang disampaikan kepada media, Edoardus
menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan bentuk serangan pribadi
terhadap pemerintah daerah, melainkan bagian dari kontrol sosial atas jalannya
pemerintahan dan implementasi Otsus di Kabupaten Mimika.“Kritik kami berdasarkan fakta di lapangan. Pernyataan soal
kegagalan pelaksanaan Otsus disampaikan setelah menerima laporan dan keluhan
langsung dari masyarakat Amungme dan Kamoro,” ujar Edoardus dalam rilis
tertulisnya ke media papuanewsonline,com. Selasa (26/5/2026).Edoardus menyebut berbagai persoalan mendasar yang hingga
kini dinilai belum mampu diselesaikan pemerintah daerah, terutama menyangkut
hak dasar masyarakat asli Papua di Mimika.Ia mengaku memiliki sejumlah data dan contoh nyata yang
menurutnya mencerminkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap Orang Asli
Papua, khususnya masyarakat Amungme dan Kamoro.“Saya bisa tunjukan fakta yg terjadi antara lain:Masyarakat Mimika yang tinggal di poumako di sekitar tempat
tinggal Pak Marianus di seputaran pelabuhan sampai hari ini sudah 15 tahun
tidak memiliki rumah layak huni, poin ini pasti Pemda beralasan bahwa itu
tempat singgah, kemudian pertanyaan saya apakah layak masyarakat asli memiliki
tempat singgah tidak layak seperti itu?;Diasetiap kampung di pesisir, tidak ada air bersih yang ada
air hujan, bahkan Pemda pernah bangun air bersih namun Gagal karena perencanaan
yang keliru;Kasus Jembatan waa banti yang gagal total tapi dananya sudah
dicairkan semua sekitar 10 miliar;Pembangunan gereja dengan dana miliaran Rupiah di agimuga
namun hanya Tiang Umpak/ pondasi,( gagal juga);
Mama-mama papua dan pemuda amungme harus demo ke kantor
bupati minta keadilan terkait kuota CPNS dan Mama-mama demo minta kuota
pelantikan untuk amungme dan KAMORO; Ini baru 5 fakta masih banyak
fakta yang saya akan angkat. Pertanyaan saya sederhana, KAPAN BUPATI MIMIKA
MEMINTA POLISI, JAKSA, Dan KPK untuk mengusut tuntas hal ini? Maka Disinilah
poin penting bagi saya bahwa, Bupati Gagal dan penerapan UU OTSUS juga Gagal.
Wajar kalau saya minta bupati Mundur dari jabatan. Pertanyaan berikut dari saya
adalah? Apakah wajar Tuan Rumah dan anak negeri berdemo serta meminta hak dalam
rumahnya sendiri?” tegas Edoardus.Pernyataan tersebut memperlihatkan meningkatnya ketegangan
kritik publik terhadap pelaksanaan Otsus di Mimika. Persoalan pembangunan yang
dianggap tidak tepat sasaran, minimnya fasilitas dasar masyarakat pesisir,
hingga polemik kuota CPNS Orang Asli Papua kembali menjadi sorotan.Edoardus menilai, masyarakat asli Papua seharusnya menjadi
prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah. Namun yang terjadi,
kata dia, masyarakat adat justru masih harus turun ke jalan untuk menuntut
hak-hak dasar mereka sendiri.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah mendokumentasikan
sejumlah data terkait minimnya keterlibatan Orang Asli Papua dalam proyek
strategis maupun birokrasi pemerintahan di Mimika.Menurut Edoardus, seluruh data tersebut siap dibuka kepada
publik apabila diperlukan agar masyarakat dapat menilai sendiri kondisi nyata
pelaksanaan Otsus di daerah tersebut.“Desakan agar Bupati mundur bukan serangan pribadi, tetapi
bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintahan yang dinilai belum berpihak
kepada masyarakat asli,” tegasnya.Lebih lanjut, Edoardus mengaku tetap membuka ruang dialog
dengan berbagai pihak, termasuk Marianus Maknaepek, guna membahas persoalan
Otsus secara terbuka dan berbasis data.“Tujuan kami satu: agar Otsus benar-benar dirasakan
manfaatnya oleh orang asli Papua di Mimika,” katanya.Pernyataan Edoardus ini kembali memperlihatkan bahwa isu
implementasi Otsus di Papua, khususnya di Mimika, masih menjadi persoalan
sensitif yang terus memunculkan kritik dari masyarakat sipil dan kelompok
pemuda.Di sisi lain, kritik keras terhadap pemerintah daerah juga
menjadi sinyal bahwa masyarakat mulai menuntut transparansi yang lebih besar
terhadap penggunaan anggaran dan keberpihakan kebijakan pembangunan bagi Orang
Asli Papua.Hak jawab ini disampaikan Edoardus sesuai Pasal 5
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga berita ini diterbitkan,
redaksi belum memperoleh tanggapan lanjutan dari Marianus Maknaepek terkait
pernyataan tersebut. Penulis: HendEditor: GF
26 Mei 2026, 19:37 WIT
Kemenko Kumham Imipas Raih Digital Innovation Awards 2026
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham
Imipas) kembali mencatatkan prestasi nasional dengan meraih penghargaan
kategori Best Integrated Digital Innovation for Public Service dalam ajang
Digital Innovation Awards 2026 yang diselenggarakan oleh I-News TV, Jumat
(22/5/2026).Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas
keberhasilan Kemenko Kumham Imipas menghadirkan ekosistem digital terintegrasi
melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sistem
tersebut dinilai mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih
cepat, terbuka, transparan, serta dapat diakses masyarakat secara on demand.Ajang Digital Innovation Awards 2026 sendiri merupakan
program penghargaan bagi institusi maupun pihak yang dinilai berhasil
menciptakan inovasi berbasis digital dengan dampak nyata terhadap pelayanan
publik dan kehidupan masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa
penghargaan tersebut bukan hanya simbol keberhasilan kelembagaan, melainkan
bentuk tanggung jawab untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di era
digital.“Pelayanan publik dan informasi hari ini harus semakin
cepat, semakin terbuka, semakin mudah diakses, dan semakin dekat dengan
kebutuhan masyarakat,” ujar Yusril.Menurut Yusril, transformasi digital yang dilakukan melalui
pengembangan aplikasi dan website PPID menjadi bagian dari komitmen pemerintah
dalam membangun layanan informasi publik yang proaktif, terintegrasi, serta
berpusat pada kebutuhan pengguna.Ia menilai perkembangan teknologi digital saat ini menuntut
setiap lembaga pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan cepat tanpa
meninggalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti
perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin pesat dan memengaruhi
berbagai sektor kehidupan, termasuk pelayanan publik dan tata kelola
pemerintahan.“Di tengah perkembangan artificial intelligence yang semakin
berkembang, natural intelligence tetap lebih pintar dari artificial
intelligence. Karena itu, kita sebagai manusia harus terus meningkatkan
kecerdasan, kemampuan berpikir, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan
zaman,” ujar Yusril.Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa teknologi
hanyalah alat bantu, sementara kemampuan manusia dalam mengambil keputusan,
membangun empati, dan memahami kebutuhan masyarakat tetap menjadi faktor utama
dalam pelayanan publik.Melalui penghargaan yang diraih, Kemenko Kumham Imipas
memastikan akan terus memperkuat pengembangan platform PPID, baik dari sisi
integrasi data, kecepatan layanan, kemudahan navigasi, keamanan informasi,
hingga perluasan pemanfaatan sistem digital untuk masyarakat luas.Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi model
pengembangan layanan informasi publik nasional yang modern, efisien, dan
akuntabel di tengah percepatan transformasi digital pemerintahan Indonesia.Acara penghargaan turut dihadiri Staf Khusus Bidang
Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi
Mamur Saputra, serta sejumlah perwakilan kementerian, lembaga, dan instansi
terkait lainnya.Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan
dalam ajang tersebut menunjukkan bahwa inovasi digital kini menjadi bagian
penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik di Indonesia.Pemerintah juga terus mendorong setiap kementerian dan
lembaga untuk melakukan inovasi pelayanan yang mampu menjawab tantangan era
digital, terutama dalam memberikan akses informasi yang cepat dan mudah kepada
masyarakat.Dengan penghargaan ini, Kemenko Kumham Imipas mempertegas
komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi yang
adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era transformasi
digital yang terus berkembang. (GF)
24 Mei 2026, 20:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru