Kuasa Hukum Helena Beanal Protes Pembayaran Ganti Rugi ke PT Petrosea, Ancam Palang Bundaran
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty, SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah Kab
Papuanewsonline.com - 28 Feb 2026, 08:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com
– Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih
kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty,
SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah
Kabupaten Mimika atas pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.
Surat
bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu ditujukan kepada
Evert Lukas Hindom, Asisten III sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika.
Dalam surat
tersebut, Jermias menegaskan bahwa kliennya, Helena Beanal, anak kandung almarhum Dominikus Beanal dan
bagian dari keluarga adat Orang Asli Papua (OAP), adalah pemilik sah atas tanah yang
disengketakan.
Putusan
Pengadilan Dijadikan Dasar, Kuasa Hukum Menolak
Tim Terpadu
disebut telah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang kemudian
dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.
Namun, kuasa
hukum Helena menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar legitimasi
pembayaran. Dalam amar putusan disebutkan:
Gugatan penggugat ditolak seluruhnya, p
ermohonan banding diterima namun putusan PN dikuatkan dan p
enggugat dihukum membayar biaya perkara
Akan tetapi,
Jermias menyoroti bagian DALAM EKSEPSI, dimana pengadilan menolak eksepsi dari:
Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Kapolres
Mimika.
Menurutnya,
fakta tersebut menunjukkan masih ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan
begitu saja dalam proses administrasi pembayaran.
“Putusan itu
tidak serta-merta menghapus hak ulayat klien kami,” tegasnya.
SHGB dan
Data “Sentuh Tanah” Dipersoalkan
Kuasa hukum
juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea seluas 42.459 m² yang berlokasi di Kelurahan Kwamki.
Lebih jauh,
mereka mengungkap temuan data dari aplikasi Sentuh Tanah BPN yang menunjukkan
adanya beberapa luasan berbeda yakni, 12.743
m² (tercantum NIB 00668) dan 12.740 m² (tanpa NIB), termasuk 29.719 m² (lokasi
camp PT Petrosea, tanpa NIB)
Perbedaan
data ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi
pertanahan yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu rujukan Surat Gubernur 1994
Soal Tanah Adat.
Sebagai
penguat argumentasi, kuasa hukum Helena juga merujuk Surat Gubernur Tingkat I
Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah
untuk kepentingan umum.
Dalam surat
tersebut ditegaskan, pengadaan tanah harus diselesaikan tuntas dengan
masyarakat adat, pembangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah pelepasan tanah sesuai prosedur hukum dan gugatan masyarakat adat harus diselesaikan
secara persuasif dan koordinatif
“Jika hak
ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka pembangunan dan pembayaran tidak
boleh dilakukan sepihak,” tegas Jermias.
Ancaman
Pemalangan Jalan
Kuasa hukum
secara terbuka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan
mengancam aksi pemalangan Bundaran Cendrawasih bersama ahli waris, jika Helena Beanal tidak dimasukkan sebagai
penerima ganti rugi.
“Apabila
klien kami tidak diakui sebagai penerima ganti rugi, maka kami akan melakukan
langkah hukum dan aksi pemalangan sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua,”
tulisnya dalam surat tersebut.
Pernyataan
ini membuka potensi gejolak baru di tengah masyarakat Mimika, khususnya
keluarga besar ahli waris Dominikus Beanal.
Pemkab
Mimika Didesak Evaluasi Keputusan
Surat
tersebut juga meminta Ketua Tim Terpadu untuk mempelajari ulang seluruh dokumen
yang diserahkan dan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Mimika guna
mencegah konflik sosial.
Hingga
berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati
Mimika atau melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah.
Penulis : Risman Serang
Editor : Nerius Rahabav