logo-website
Jumat, 27 Feb 2026,  WIT

Helena Beanal Cek Kebenaran Pemilik Saham PT Petrosea Tbk, Singgung Dugaan WNA di Balik Sengketa

Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.

Papuanewsonline.com - 27 Feb 2026, 08:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Mimika, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Petrosea, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.

Pemilik hak ulayat Orang Asli Papua (OAP), Helena Beanal, akhirnya angkat bicara dan secara terbuka mempertanyakan legalitas serta struktur kepemilikan saham PT Petrosea Tbk yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, Senin (16/2/2026), Helena menegaskan, tanah seluas kurang lebih 60 hektare atau 600.000 meter persegi di kawasan yang kini dikenal sebagai Bundaran Petrosea merupakan hak ulayat keluarganya, warisan dari almarhum Dominikus Beanal.

“Tanah bundaran Petrosea itu, sejak peristiwa pembebasan Irian Barat tahun 1961, orang tua saya sudah menempati tanah ini. Itu tanah kami,” tegas Helena.

Klaim Alas Hak Keluarga Beanal

Helena membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan sah atas tanah tersebut, di antaranya:

1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal seluas 9.941 m², diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Fak-Fak pada 16 November 1996.

2. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, ditandatangani Kepala Desa Kwamki dan telah dilegalisir serta mendapat pengesahan kembali dari Kepala Kelurahan Kwamki pada tahun 2024.

Menurut Helena, dokumen tersebut membuktikan bahwa keluarganya memiliki dasar hukum atas tanah yang kini disengketakan.

Soroti Status HGB PT Petrosea

Helena juga menyoroti status lahan yang dikuasai PT Petrosea Tbk. Ia menyebut perusahaan tersebut bukan pemilik hak milik, melainkan hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

“PT Petrosea Tbk tidak punya tanah di Papua. Mereka hanya punya HGB. Saya tanya, HGB itu apa?,  Bisa jadi hak milik kah?” Sorotnya.

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, dan tidak sama dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Pertanyakan Struktur Kepemilikan Saham

Lebih jauh, Helena mempertanyakan siapa sebenarnya pemilik saham PT Petrosea Tbk.

Ia menyinggung dugaan perusahaan tambang  tersebut dimiliki atau dikuasai pihak berkewarganegaraan asing (WNA).

“Sekarang ini ibaratnya, perusahaan yang diduga pemiliknya WNA bisa mengklaim sebagai pemilik hak ulayat Amungme dan Kamoro, sementara kami OAP jadi pendatang dan penonton di tanah sendiri,” katanya dengan nada kesal.

Pernyataan ini membuka babak baru polemik, bukan hanya soal batas dan status tanah, tetapi juga menyangkut transparansi struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di atas tanah adat Papua.

OAP Merasa Tersisih di Tanah Sendiri

Helena menggambarkan kondisi di Mimika saat ini sebagai ironi besar bagi Orang Asli Papua.

“Yang terjadi sekarang, orang asli Papua jadi pendatang di negeri sendiri. Orang pendatang justru seperti pemilik tanah adat,” sorot Helena Beanal.

Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat terkait penguasaan lahan, investasi besar, dan posisi tawar OAP dalam arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam di Papua Tengah.

Perlu Klarifikasi dan Transparansi

Sengketa ini kini tidak hanya menyentuh aspek keperdataan pertanahan, tetapi juga menyangkut hak ulayat, identitas, serta keadilan ekonomi bagi masyarakat adat.

Publik Mimika, menanti klarifikasi resmi dari manajemen PT Petrosea Tbk terkait, Status dan dasar hukum penguasaan lahan di Bundaran Petrosea.

Beanal menyoroti perbedaan antara HGB dan hak milik dalam konteks lahan sengketa, struktur kepemilikan saham perusahaan, termasuk keterlibatan investor asing bila ada.

Dia berharap transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik dan memastikan bahwa hukum agraria serta hak masyarakat adat ditegakkan secara adil.

Bersambung edisi berikutnya…

Penulis: Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE