logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

KPKA Akan Geruduk Kejagung Minta Usut Dana Bawaslu Mimika dan Bawaslu Papua Tengah

KPKA :Temuan BPK Miliaran Rupiah

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 22:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta -

Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di Ibu Kota Jakarta untuk mendesak penegakan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aksi yang mengusung tema "Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!" tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2029, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai. 

Massa aksi akan berkumpul di Tugu Proklamasi Jakarta sebelum bergerak menuju tiga titik utama, yakni Kantor Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI.

Koordinator Lapangan aksi, Alfred Pabika, membenarkan  aksi ini akan melibatkan sekitar 150 orang pemuda. 

Kata Dia, Aksi digelar sebagai bentuk keprihatinan atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan di Bawaslu Mimika dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah.

" Ya benar temuan BPK Jadi dasar aksi ini menuntut APH usut tuntas penggunaan dana di Bawaslu Mimika, dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah," Tegas Alfred melalui keterangan tertulis kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (24/7).

Kata Alfred, Pertama, tidak disusunnya Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pengadaan media di Bawaslu Kabupaten Mimika.

Kedua, adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Bawaslu Kabupaten Mimika sebesar Rp 49.358.000.

Ketiga, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Bawaslu Kabupaten Mimika tidak didukung dokumen yang lengkap dengan nilai mencapai Rp 615.655.565.

Keempat, keterlambatan penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BPK telah memberikan rekomendasi agar kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan ke Kas Negara dan seluruh dokumen pertanggungjawaban diverifikasi oleh Inspektorat.

Keenam, BPK juga menemukan berbagai penyimpangan pada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, di antaranya kelebihan pembayaran sewa kendaraan, perjalanan dinas, sewa gudang arsip, serta belanja tanpa bukti pertanggungjawaban yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh berhenti pada urusan administrasi saja," tandas Alfred.

Atas temuan tersebut, lanjut Alfred Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan enam tuntutan dalam aksi nanti :

1. Mendesak Ketua Bawaslu RI segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Bawaslu Kabupaten Mimika, dan Bawaslu Kabupaten Puncak.

 2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepolisian Daerah Papua Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh temuan BPK yang berindikasi menimbulkan kerugian negara.

 3. Mendesak Inspektorat Bawaslu RI segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. 

4. Mendesak seluruh pihak yang menerima kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan dana ke Kas Negara sesuai rekomendasi BPK. 

5. Mendesak Bawaslu RI untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah dan APBN pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di wilayah Papua Tengah. 

6. Meminta Komisi II DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK agar tidak berhenti hanya pada aspek administratif. 

" Aksi ini akan diwarnai dengan seruan-seruan moral seperti "Tolak Korupsi!", "Awasi Tuntaskan!", dan "Uang Rakyat Bukan Untuk Dikorupsi," Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi dan temuan BPK yang disoroti massa tersebut.

Penulis: Abim

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE