Mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte Habiskan Puluhan Miliar Untuk Perjalanan Dinas Tahun 2024
Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024, Ia sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 14:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika
-
Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte semasa tugasnya ditahun 2024, terdeteksi mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas.
Data yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Sabtu 2 Agustus 2025 menyebutkan bahwa Petrus Yumte dimasah menjabat sebagai Pj Sekda tahun 2024. Petrus Yumte sekali melakukan perjalanan dinas mengahabiskan Rp125.000.000.
Dengan nominal ini bayangkan kalau satu bulan Petrus Yumte lima kali melakukan perjalanan dinas dikalikan selama menjabat, maka puluhan miliar habis untuk perjalanan dinas.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK) Bupati Nomor:348 Tahun 2024 yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.
Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, yang diterima Petrus Yumte senilai Rp2.425.000.000.
Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dimana telah diatur secara komperhensif karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.
Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.
Karena biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.
Diketahui atas permasalahan ini berpotensi terjadi dugaan korupsi, namun mantan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi.(Hendrik)