logo-website
Sabtu, 02 Agu 2025,  WIT

Kejari Mimika Diminta Periksa Kadis dan Bendahara Disnaker Mimika

Jaksa bisa melakukan penyelidikan tanpa laporan resmi, karena Jaksa juga diberikan kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi

Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 01:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Timika - Kejaksaan Negeri Mimika diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Angaran tahun 2024 pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika.

Permintaan ini disampaikan Corinus salah satu pegiat media sosial dan aktivis anti korupsi di Kabupaten Mimika saat bertandang ke kantor redaksi Media Papuanewsonline.com, di Timika, Jumat (1/8/2025).

Corinus mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi merupakan pintu masuk bagi kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy dan jajaranya untuk membongkar penggunaan anggaran puluhan miliar di OPD tersebut.

"Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Conny Novita Sahetapy beserta jajaranya harus proaktif, jangan bermain di zona nyaman secara terus menerus, panggil dan periksa," ucap Corinus.

Corinus mengatakan Jaksa tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan, karena Jaksa memiliki kewenangan melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan masyarakat.

"Jaksa bisa melakukan penyelidikan atas temuan sendiri, atau pengembangan informasi dari pihak lain, ini sudah ada berita yang dipublikasi Media, bahkan ada audit BPK, sehingga seharusnya Kejaksaan Negeri Mimika proaktif" Tegasnya.

Corinus menegaskan Jaksa bisa melakukan penyelidikan tanpa laporan resmi, karena Jaksa juga diberikan kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi.

kata Dia, dari temuan BPK terhadap perjalanan dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Mimika, membuka peluang besar kalau terjadi penyimpangan terhadap  program dan kegiatan lain yang  bersumber dari APBD maupun APBN   tahun 2024 pada Disnaker Kabupaten Mimika.

"Kepala Dinas Paulus Yanengga, dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem, seharusnya sudah dipanggil untuk diperiksa," Terangnya.

Terpisah Sesuai data yang diterima Media ini, banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran puluhan miliar pada disnaker Mimika yang diduga disalah gunakan oleh Kepala Disnaker Paulus Yanengga dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem.

Sebut saja mereka menghabiskan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp6.468.091.580,00

Dari hasil audit BPK perwakilan Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas ini.

Diketahui pada tahun 2024 Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi  Kabupaten Mimika menganggarkan belanja perjalanan dinas senilai Rp7.957.940.000,00 dan direalisasikan senilai Rp6.468.091.580,00 atau 81,28% dari anggaran.

Dari hasil uji petik BPK terhadap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest, dalam hal ini kepala dinas Paulus Yanengga menerima uang, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, senilai Rp.601.043.960,00.


Dugaan penyelewengan anggaran juga terjadi pada beberapa program dan kegiatan, antara lain :

Program belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.11.809..309.260,00.

   

Belanja pemberdayaan Masyarakat bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.475.624.500,00.

 

Program sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tahun 2024, senilai Rp.350.000.000.

Program pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta tahun 2024, senilai Rp.500.000.000,00.(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE