Kejari Mimika Diminta Periksa Kadis dan Bendahara Disnaker Mimika
Jaksa bisa melakukan penyelidikan tanpa laporan resmi, karena Jaksa juga diberikan kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 01:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika - Kejaksaan
Negeri Mimika diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap
penggunaan Angaran tahun 2024 pada dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Mimika.
Permintaan ini disampaikan
Corinus salah satu pegiat media sosial dan aktivis anti korupsi di
Kabupaten Mimika saat bertandang ke kantor redaksi Media Papuanewsonline.com,
di Timika, Jumat (1/8/2025).
Corinus mengatakan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perjalanan dinas pada dinas tenaga kerja
dan transmigrasi merupakan pintu masuk bagi kepala Kejaksaan Negeri Mimika,
Conny Novita Sahetapy dan jajaranya untuk membongkar penggunaan anggaran
puluhan miliar di OPD tersebut.
"Kepala Kejaksaan Negeri
Mimika Conny Novita Sahetapy beserta jajaranya harus proaktif, jangan
bermain di zona nyaman secara terus menerus, panggil dan periksa," ucap
Corinus.
Corinus mengatakan Jaksa tidak
perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan, karena Jaksa
memiliki kewenangan melakukan penyelidikan tanpa harus ada laporan masyarakat.
"Jaksa bisa melakukan
penyelidikan atas temuan sendiri, atau pengembangan informasi dari pihak lain,
ini sudah ada berita yang dipublikasi Media, bahkan ada audit BPK, sehingga
seharusnya Kejaksaan Negeri Mimika proaktif" Tegasnya.
Corinus menegaskan Jaksa bisa
melakukan penyelidikan tanpa laporan resmi, karena Jaksa juga diberikan
kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi.
kata Dia, dari temuan BPK
terhadap perjalanan dinas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten
Mimika, membuka peluang besar kalau terjadi penyimpangan terhadap program
dan kegiatan lain yang bersumber dari APBD maupun APBN tahun
2024 pada Disnaker Kabupaten Mimika.
"Kepala Dinas Paulus
Yanengga, dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem, seharusnya sudah dipanggil
untuk diperiksa," Terangnya.
Terpisah Sesuai data yang
diterima Media ini, banyak terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran
puluhan miliar pada disnaker Mimika yang diduga disalah gunakan oleh Kepala Disnaker
Paulus Yanengga dan bendahara Kilyon Roswer Rumkorem.
Sebut saja mereka menghabiskan
anggaran perjalanan dinas pada tahun 2024 senilai Rp6.468.091.580,00
Dari hasil audit BPK perwakilan
Papua Tengah menemukan keganjalan dalam pengelolaan keuangan perjalanan dinas
ini.
Diketahui pada tahun 2024 Dinas
tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika menganggarkan belanja
perjalanan dinas senilai Rp7.957.940.000,00 dan direalisasikan senilai Rp6.468.091.580,00
atau 81,28% dari anggaran.
Dari hasil uji petik BPK terhadap
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan
konfirmasi terhadap maskapai penerbangan, terungkap bahwa terdapat data
penerbangan yang tidak terdaftar sesuai manifest, dalam hal ini kepala dinas
Paulus Yanengga menerima uang, namun tidak melaksanakan perjalanan dinas.
Atas perjalanan dinas tipu-tipu dari kepala Dinas Paulus Yanengga ini, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, senilai Rp.601.043.960,00.
Dugaan penyelewengan anggaran juga terjadi pada beberapa program dan kegiatan, antara lain :
Program belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.11.809..309.260,00.
Belanja pemberdayaan Masyarakat bersumber dari dana Otsus tahun 2024 senilai Rp.475.624.500,00.
Program sosialisasi peraturan dan perundang-undangan tahun 2024, senilai Rp.350.000.000.
Program pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta tahun 2024, senilai Rp.500.000.000,00.(Fadli)