Temuan Fantastis Rp 40 Miliar Lebih di KPU Mimika ?
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil.
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 21:13 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan Belanja Pilkada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, bukan angka kecil.
Berdasarkan data laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK RI ), yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 / 2026), total indikasi kelebihan pembayaran, belanja tak wajar, hingga potensi kekurangan penerimaan negara menembus lebih dari Rp 40 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merinci berbagai persoalan serius, mulai dari kelebihan pembayaran volume pekerjaan, nilai kontrak yang tidak memadai, pengadaan tidak sesuai kuantitas dan kualitas kontrak, hingga belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban valid.
BPK merinci, beberapa angka yang mencolok antara lain:
1. Kelebihan pembayaran volume pengadaan: Rp 11,23 miliar
2. Kelebihan pembayaran nilai kontrak: Rp 2,88 miliar
3. Kelebihan pembayaran kuantitas/kualitas tak sesuai kontrak: Rp 888,55 juta
4. Belanja pilkada tidak sesuai kondisi senyatanya/tidak didukung bukti valid, Rp 23,95 miliar
5. SPBy ganda atas bukti pengeluaran yang sama: Rp 455,24 juta
6. Realisasi belanja tak dapat diyakini kewajarannya: Rp 1,45 miliar
7. Kekurangan setor pajak dan potensi kurang pungut, lebih dari Rp51 juta.
"Jika dijumlahkan, totalnya melampaui Rp 40 miliar, angka yang cukup untuk membiayai berbagai program publik di daerah Mimika, " Ungkap BPK.
Masalah Berawal dari Tahap Perencanaan dan Negosiasi Harga
BPK juga menyoroti pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik yang tidak didukung referensi harga memadai.
Padahal, kata BPK, Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 secara tegas mengatur, PPK/PP wajib mempersiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi.
" Tanpa referensi tersebut, harga terbaik tidak dapat dipastikan, dan kewajaran nilai kontrak tak bisa diuji, termasuk jumlah dan kualitas barang berpotensi tak sesuai kebutuhan, serta risiko kelebihan bayar membengkak, " Sesal BPK.
Dalam konteks Mimika, dampaknya nyata, pengadaan APKBK tak dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak, dan nilai kontrak dinilai belum sepenuhnya memadai.
Tanggung Jawab Melekat pada KPA, PPK, dan Bendahara
BPK menyebut penyebab utama permasalahan ini adalah kurang cermatnya pengawasan dan pengendalian oleh Sekretaris KPU Mimika selaku KPA
PPK dalam persiapan, pengendalian kontrak, verifikasi, hingga penerbitan dan perintah bayar.
Sementara kata BPK, bendahara pengeluaran, dinilai tidak teliti memeriksa bukti pertanggungjawaban, melakukan pembayaran tanpa bukti riil, hingga kurang cermat memotong dan menyetor pajak.
" Bahkan, pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan belanja tanpa bukti riil. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik, " Tegasnya.
“Sepakat Ditindaklanjuti”, Tapi Bantah Soal Brosur Form C Hasil
Menariknya, kata BPK, melalui Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, pihak KPU menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
" Namun, KPU menyatakan tidak sependapat atas salah satu temuan, yakni terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam Pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil, " Terangnya.
Menurut penjelasan KPU, pengadaan brosur tersebut telah dilaksanakan sesuai kebutuhan tahapan dan memiliki dasar pertanggungjawaban.
" Mereka beranggapan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melanggar ketentuan sebagaimana dinilai dalam temuan pemeriksaan, " Sindir BPK.
Pertanyaan Publik: Administratif atau Berpotensi Pidana?
Dengan nilai temuan yang begitu besar, pertanyaan publik tak bisa dihindari,
apakah seluruh temuan ini murni kelalaian administratif? ataukah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara?.
"Apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan ini?, sebab dalam rezim hukum keuangan negara, kelebihan pembayaran dan belanja tanpa bukti valid bukan sekadar catatan korektif. Jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, konsekuensinya bisa masuk ranah pidana, " Sorot salah satu Advokat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, tidak menjawab pesan konfirmasi media ini, terkait temuan LHP BPK.
Penulis. : Nerius Rahabav