Sudah Dibebaskan, LRW Malah “Dijemput Paksa” Lagi?
MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Dugaan pelanggaran
prosedur kembali mencuat dalam perkara Louela Riska Warikar (LRW, 27).
Setelah resmi dikeluarkan dari tahanan berdasarkan surat
perintah pengeluaran penahanan, LRW justru diduga dipaksa kembali ke Mapolresta
Manokwari oleh oknum anggota Tim Opsnal.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sriwijaya, tepat di depan
Pelabuhan Laut Manokwari.
Saat itu, LRW yang telah keluar dari tahanan dan hendak
pulang bersama keluarga, tiba-tiba dihentikan.
“Saya disuruh balik ke Polresta Manokwari katanya karena
perintah Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir,” tutur LRW, menirukan ucapan
salah satu anggota Tim Opsnal berinisial Alfred Matini.
Surat Keluar Tahanan Sudah Sah, Mengapa Masih Ditahan?
Penasihat hukum LRW, Yan Cristian Warrynusi menegaskan,
kliennya telah menerima surat perintah pengeluaran penahanan yang
ditandatangani resmi Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
"Bahkan, proses administrasi dan penandatanganan surat
dilakukan pada tengah malam sebelumnya, " Ungkap Yan, dalam keterangan
Pers, Kamis (26/2).
Tak hanya itu, kata Advokat HAM ini, dokumentasi berupa
foto, surat, tanda terima, dan momen penandatanganan juga telah dikantongi
pihak kuasa hukum.
“Secara hukum, klien kami sudah sah keluar dari tahanan.
Tidak ada dasar untuk memaksa kembali,” tegas penasihat hukum LRW.
Merespons kejadian tersebut, kuasa hukum langsung
berkomunikasi dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan Wakapolresta Manokwari,
serta mengirimkan bukti-bukti surat pengeluaran penahanan tersebut.
Propam Turun Tangan
Tak berhenti di komunikasi jarak jauh, penasihat hukum
kemudian mendatangi Mapolresta Manokwari dan bertemu langsung dengan Kasi
Propam serta Kanit Pidum, Ipda Eron Wanma.
Kanit Pidum disebut langsung melakukan komunikasi dengan
Kasat Reskrim.
Hasilnya, LRW bersama penasihat hukum dan keluarganya
akhirnya dipersilakan pulang.
Namun, kata Yan, insiden ini menyisakan pertanyaan besar,
mengapa seseorang yang sudah resmi dikeluarkan dari tahanan masih bisa
“dijemput” kembali di jalan?.
Advokat Yan mengakui, Kasi Propam dan Kanit Pidum
disebut telah berjanji akan menindak anggota Tim Opsnal atas nama Alfred Matini
terkait dugaan tindakan di luar prosedur tersebut.
Ujian Profesionalisme dan Disiplin Internal
Menurut Yan, kasus ini membuka ruang evaluasi serius
terhadap koordinasi internal di tubuh Polresta Manokwari.
"Jika benar surat pengeluaran penahanan telah sah dan
berlaku, maka upaya pemaksaan untuk kembali ke kantor polisi dapat
dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi,
" Tegasnya.
Dikatakan, prinsip due process of law menegaskan bahwa
setiap tindakan aparat penegak hukum harus berbasis perintah resmi dan sah
secara administratif maupun yuridis.
"Ketidaksinkronan perintah di internal kepolisian tidak
boleh berujung pada pembatasan kebebasan warga negara, tanpa dasar hukum
yang jelas, " Sorotnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Manokwari belum
berhasil dihubungi untuk konfirmasi.
Penulis : Hendrik
Rahalob
Editor : Nerius Rahabav