logo-website
Minggu, 20 Jul 2025,  WIT

Ini Sebelas Perjalanan Dinas Fiktif Kadistrik Jita Suto Rontini Yang Ditemukan BPK

Dari rangkuman hasil audit BPK dari total nilai tersebut terbagi atas 11 perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif yang dilakukan Kadistrik Suto Rontini

Papuanewsonline.com - 18 Jul 2025, 15:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Distrik Jita Suto Rontini

Papuanewsonline com, Timika-

Perjalanan Dinas Fiktif yang dilakukan Kepala Distrik Jita Suto Rontini Senilai Rp 272.658.275.

Dari rangkuman hasil audit BPK dari total nilai tersebut terbagi atas 11 perjalanan dinas tipu-tipu alias fiktif yang dilakukan Kadistrik Suto Rontini, diantaranya:

- Biaya perjalanan dinas senilai Rp.19.945.800 sesuai nomor SPPD : 900/180/DJ/2024.

- Biaya Perjalanan Dinas Senilai Rp. 20.950.080, sesuai nomor SPPD:900/110/DJ/2024.

-Perjalanan dinas senilai Rp.23.379.200 dengan nomor SPPD:900/142/DJ/2024.

-Perjalanan dinas dan konsultasi senilai Rp.22.918.320, dengan nomor SPPD: 900/126/DJ/2024.

-Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/177/DJ/2024.

- Perjalanan dinas senilai Rp.23.895.460 dengan nomor SPPD:900/090/DJ/20224.

- Perjalanan dinas rapat koordinasi senilai Rp.23. 895.460, dengan nomor SPPD:900/091/DJ/2024.

-Perjalanan dinas rapat dan konsultasi senilai Rp.19.945.800, dengan nomor SPPD: 900/176/DJ/2024.

- Perjalanan dinas rapat dan koordinasi senilai Rp.52.936.815, dengan nomor SPPD: 900/088/DJ/2024.

- Perjalanan dinas konsultasi dengan nilai Rp.23.895.460, dengan nomor SPPD: 900/089/DJ/2024.

Perjalanan dinas rapat konsultasi dengan nilai Rp.20.950.080, dengan nomor SPPD: 900/109/DJ/2024.

Diketahui tak menerima diberitakan tentang perjalanan dinas fiktif pada Distrik Jita Tahun 2024,  Kepala Distrik (Kadistrik) Jita, Suto H. Rontini Ketar ketir hingga  balik ancam akan lapor Polisi tentang pemberitaan tersebut.

Kadistrik Jita Suto Rontini tidak menerima pemberitaan tersebut, karena menurut dia ada 12 SKPD yang masuk temuan BPK namun hanya Distrik Jita yang diberitakan.

" Tulis saja terkait Jita dan pribadi saya. Nanti saya akan lapor Polisi," tegas Kadistrik Jita Suto Rontini melalui pesan singkat via WhatsApp kepada Redaksi Media Papuanewsonline.com, Jumat (18/7/2025).

Menurut Suto Rontini bahwa ada 12 OPD masuk temuan BPK dan sudah dalam tahap proses pengembalian sesuai arahan BPK kenapa media beritakan.

" Temuan di 12 OPD kenapa media serang. Kalian salah orang," Tegas Suto Rontini.

Diberitakan sebelumnya Kadistrik Suto Rontini dan  bendahara diduga tilep dana perjalanan dinas pada Distrik Jita Tahun 2024.

Diketahui Distrik Jita menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun 2024 senilai Rp. 1.246.200.000, kemudian direalisasikan senilai Rp.1.244.648.795 atau 99,88% dari besar anggaran.

Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban  belanja perjalanan dinas pada Distrik Jita, auditor BPK menemukan kejanggalan, sehingga pemeriksa BPK  melakukan konfirmasi secara langsung ke maskapai penerbangan dan menguji manifest penumpang, ternyata data penerbangan tidak sesuai dengan menifest.

Hal ini diduga dilakukan bendahara untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas perintah Kepala Distrik Suto H. Rontini.

Dari salinan hasil audit BPK yang diterima Media Papuanewsonline.com, pada Kamis 17 Juli 2025,  menyebutkan bahwa pertanggungjawaban fiktif yang ditemukan BPK senilai Rp.272.658.275.

Atas kondisi ini, menurut BPK bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.(Resky)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
C
Chaqen | 20 Jul 2025, 12:27 WIT
Makanya beras susah d sana karna kam rakus uang
F
Fredrik | 20 Jul 2025, 09:17 WIT
Kepolisian dan media harus transparan terhadap setiap pelaku korupsi di 12 SKPD ke masyarakat supaya ini menjadi efek jerah dan pelajaran bagi semua pejabat negara maupun pengusaha...
J
Julius A P | 20 Jul 2025, 04:44 WIT
kalau sudah terbukti fiktif, maka seharusnya bukan pengembalian tapi harus diproses hukum oleh Polisi atau Kejaksaan, biar ada efek jera.. karena beda pelanggaran administrasi dengan korupsi, dan perbuatan fiktif ini sudah dikategorikan korupsi.
L
Luis Rumpaidus | 19 Jul 2025, 04:21 WIT
Hancur, dengan berbagai cara di gunakan untuk melakukan korupsi. Manusia-manusia rakus.