Karantina Papua Tengah Tolak Impor Bibit Buah Tak Berdokumen dari Surabaya
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menegaskan komitmen teguh dalam melindungi sektor pertanian di Papua Tengah dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Papuanewsonline.com - 17 Jul 2025, 23:42 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika
– Karantina Pertanian Papua Tengah mencegah masuknya sepuluh jenis bibit buah-buahan asal Surabaya pada tanggal 17 Juli 2025. Bibit yang meliputi jeruk, anggur, alpukat, apel, dan jambu air tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Komoditas ini masuk melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika via jasa ekspedisi.
Kepala Karantina Papua Tengah,
Ferdi, menegaskan komitmen teguh dalam melindungi sektor pertanian di Papua
Tengah dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Penolakan ini sesuai prosedur
dan peraturan yang berlaku. Bibit yang
tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan label benih/bibit dari Balai
Sertifikasi Benih tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang kita
tetapkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa bibit
yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi membawa OPTK yang dapat
merugikan sektor pertanian. Ketiadaan
sertifikasi resmi juga mengkhawatirkan kemurnian genetik bibit tersebut.
Ferdi menekankan pentingnya
kepatuhan seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam melengkapi dokumen
karantina untuk komoditas pertanian yang dikirim atau dibawa masuk ke Papua
Tengah.
"Hal ini sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan pertanian yang sehat, aman, dan bebas hama
penyakit," tegasnya.
Ia menghimbau agar semua pihak
mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah masuknya OPTK dan melindungi
ketahanan pangan daerah.
Pihak Karantina Papua Tengah akan
terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait persyaratan impor
komoditas pertanian.
Langkah-langkah pencegahan ini
diharapkan dapat melindungi sektor pertanian Papua Tengah dari ancaman OPTK dan
memastikan keberlanjutan pertanian yang berkelanjutan.
"Bibit yang ditolak akan
dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku" pungkasnya. (Jidan)