Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Ini Jawaban JR Terkait Dugaan TPPU dan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Papuanewsonline.com, Timika-
Terkait pemberitaan Media Papuanewsonline.com yang dipublikasikan pada tanggal
4 Septemberr 2024 dengan judul " Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs
Menjadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar TPPU" dan Pemberitaan Media
Papuanewsonline.com pada tanggal 13 September 2024 dengan judul " Kasus
Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada" Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus
tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga informasi tersebut tidak
benar.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara
Tindak Pidana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jayapura telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor :
9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 oktober 2023 dengan amar putusan yang
menyatakan bahwa dirinya selaku Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum " Saya
dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Johanes Rettob melalui
keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Lanjut Dia, didalam amar putusan
Pengadilan Negeri Jayapura juga Memulihkan hak-hak dirinya dan Silvi Herawaty
dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ditambahkan JR , selanjutnya Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor:
9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023, dan kemudian Mahkamah
Agung mengeluarkan putusan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 20 Mei 2024
dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa penuntut umum
pada Kejaksaan Negeri Mimika, dan membebankan biaya perkara pada seluru
tingkatan peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Johanes Rettob menguraikan, bahwa
melalui media siber liputan6.com yang dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus
2024 dengan judul " Divonis Bebas MA, Kejagung: Dugaan TPPU Johanes Rettob
Tak Bisa Ditindaklanjuti" yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut
bahwa, Jaksa fungsional pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum
Kejagung) Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab Mimika, tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya
Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua
terdakwa yakni Johanes Rettob dan Silvy Herawati.
"Perkara ini dibebaskan oleh
Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sehingga sesuai UU nomor 20 kalau ada
TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan
berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti juga percuma
karena tidak ada bukti," ungkap JR mengutip pernyataan Ulie Sondang
seperti diberitakan Media Liputan6.com. Katanya, saat itu Ulie Sondang
menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana
korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalanya
telah terbukti secara hukum.
Johanes Rettob menambahkan
selanjutnya Media Siber tribunnes.com pada tanggal 17 Agustus 2024 juga telah
mempublikasikan keterangan dari Kejaksaan Agung dengan judul: MA Vonis Bebas
Johanes Rettob, Kejaksaan Agung: Dugaan TPPU Tidak Bisa Dirindaklanjuti, dimana
dalam pemberitaan itu menjelaskan: Kejaksaan Agung buka suara soal putusan
kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika Johanes
Rettob dan Direktur PT Asian Air One Silvy Herawati, dalam perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sehingga lanjut JR, atas putusan
tersebut pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindaklanjut yang
bisa dilakukan, mengingat Jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan
kembali (PK) atas perkara tersebut.
"Perkara ini dibebaskan oleh
Mahkamah Agung," kata Jaksa fungsional pada Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie
Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024). Dengan putusan bebas pada tingkat
kasasi, maka artinya Majelis hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat
Johanes Rettob tidak terbukti. "Karena perkara ini
bebas,sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana
asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti
korupsi," katanya.
Lanjut Johanes Rettob bahwa
berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap
tertanggal 17 Oktober 2023 dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2456 K/ Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Mei 2024, serta penyampaian
langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keteranganya Jumat
16 Agustus 2024 yang termuat dalam media siber liputan6.com dan media siber
tibunnews.com, dengan ini saya menyampaikan bahwa pemberitaan dari Media Siber
Papuanewsonline.com yang sebelumnya sudah disebutkan diatas, tidak benar dan
tidak berdasar fakta hukum yang sebenarnya, serta mengungkit-ungkit kasus hukum
yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Selanjutnya dengan adanya
pemberitaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Media Siber
Papuanewsonline.com ini, sangat mengganggu pikiran serta menyerang kehormatan
dan nama baik saya, sebagai calon Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Oleh karena
itu saya meminta pihak media Siber Papuanewsonline.com memberikan klarifikasi
serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika,"
tegas Johanes Rettob.(Redaksi) Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
06 Nov 2024, 00:37 WIT
KKB Serang Pos Satgas ODC-2024 di Intan Jaya, Kontak Senjata Pecah
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sempat memanas setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan serangan ke arah pos keamanan di Dusun Tigamajigi, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dan melibatkan Pos Tower Satgas Tindak Belukar ODC-2024.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIT. Personel mendengar dua kali tembakan dari senjata laras panjang yang berasal dari arah tower Telkomsel di Dusun Tigamajigi. Personel Satgas Tindak ODC-2024 segera merespons, sehingga terjadi baku tembak antara KKB dan pasukan kami," ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. "Saat ini, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses pengejaran ini," kata Kombes Bayu.Sementara itu, penduduk di Distrik Sugapa diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dirinya menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan KKB tidak mengganggu keamanan masyarakat Papua, dan semua langkah hukum akan diambil untuk meredam aktivitas kelompok ini,” tutupnya. PNO-12
05 Nov 2024, 20:39 WIT
KKB Intan Jaya Bunuh Warga Sipil di Kali Wabu
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Adu Wanimbo alias Adu Magai kembali beraksi di Intan Jaya, Papua. Pada Sabtu (2/11/2024), Steven Wakari, 48, seorang pekerja kayu asal Manado, tewas ditembak saat bekerja di lokasi pengolahan kayu di Kali Wabu.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan kejadian tersebut. "Korban ditembak saat bekerja. JM yakni saksi yang bersamanya, langsung lari menyelamatkan diri setelah mendengar tembakan," ujarnya.Dirinya sangat menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi. Dimana korban yang merupakan pekerja pengolahan kayu, ditembak secara kejam saat sedang menjalankan pekerjaannya.Kasatgas Humas, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa pentolan KKB Kodap VIII Kemabu diduga bertanggung jawab atas serangan ini. "Tindakan keji ini menunjukkan kekejaman KKB terhadap warga sipil tak bersalah," tegas Kombes Bayu.Steven mengalami luka tembak di dada dan kepala serta luka sabetan di kaki. Jenazah korban masih berada di Puskesmas Bilogai dan rencananya akan dievakuasi ke Mimika pada Minggu (3/11/2024). Aparat keamanan terus mengejar pelaku untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut. PNO-12
05 Nov 2024, 20:30 WIT
Jenazah Stevan Wakari, Korban Penembakan KKB di Intan Jaya Dievakuasi Ke Mimika
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Jenazah Stevan Wakari yang merupakan korban pembunuhan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) oleh Kelompok Kodap VIII Kemabu pimpinan Adu Wanimbo alias Adu Magai di Wilayah Intan Jaya berhasil di evakuasi, Senin(04/11/2024).Proses evakuasi Jenazah korban tersebut disampaikan secara langsung Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. Dirinya menjelaskan bahwa Alm. Stevan Wakari diberangkatkan pada pukul 13.00 WIT dari Puskesmas Bilogai Kab. Intan Jaya menuju Bandar udara Bilorai Sugapa Kab. Intan Jaya.“Pengantaran Jenazah Stevan Wakari dikawal ketat oleh Personel gabungan TNI-Polri guna mencegah terjadinya gangguan-gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” terang Faizal.Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 menyatakan bahwa personel gabungan dari Brimob Satgas Blukar dan pasukan Kopassus dari Satgas Nanggala Ops Damai Cartenz-2024 masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap KKB pelaku tindak pidana pembunuhan di Area di Kali Wabu, Kab. Intan Jaya."Kita akan kejar dan tindak tegas KKB pelaku tindak pidana pembunuhan dari Kelompok Adu Magai," ujarnya.Disisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H menerangkan bahwa Pesawat Smart PK-SNR adalah pesawat yang digunakan untuk mengevakuasi Jenazah Alm. Stevan Wakara menuju ke Timika.“Keberangkatan Jenazah akan terus kami monitoring dari Kab. Intan Jaya sampai dengan proses evakuasinya ke kampung halaman,” ucapnya.Bayu menegaskan, Pelaku pembunuhan yang dilakukan dari Kelompok Kodap VIII pimpinan Adu Wanimbo alias Adu Magai akan terus diupayakan Satgas Damai Cartenz untuk ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. PNO-12
05 Nov 2024, 20:27 WIT
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat."Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap. Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri."Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait," pungkas Irjen Sandi Nugroho.Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. PNO-12
05 Nov 2024, 19:53 WIT
Beredar Video Pemukulan Sopir, Kapolda Maluku Perintahkan Propam Tindak Tegas Pelaku
Papuanewsonline.com, Ambon - Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan M.Si, tetap memerintahkan Propam Polda Maluku untuk menindak tegas pelaku pemukulan terhadap sopir mobil online di Jakarta yang viral di media sosial.Aksi pemukulan terhadap sopir mobil online tersebut diketahui pelakunya adalah oknum anggota Polda Maluku, yaitu Kompol Bambang, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas."Terkait viralnya video memang benar pelaku pemukulan itu Kompol Bambang kasubdit gakkum dit lantas Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Minggu (3/11/2024). Menurutnya, pada saat kejadian, perkara tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai. Kendati sudah berakhir secara kekeluargaan, namun Kapolda tetap akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi sampai menyakiti masyarakat. "Untuk perkara sudah ada penyelesaian kekeluargaan dan membuat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua pihak. Tapi bapak Kapolda akan menindak tegas terhadap semua personel yang melakukan pelanggaran," tegasnya.dan sebagai bukti kebijakan Kapolda Maluku tersebut, saat ini Kompol Bambang telah dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka Pemeriksaan. PNO-12
04 Nov 2024, 22:07 WIT
KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online
Papuanewsonline.com, Jakarta – Keberhasilan Polri dalam mengungkap keterlibatan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar Anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat, 1 November 2024.Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. KPAI meminta agar Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi. PNO-12
03 Nov 2024, 12:28 WIT
Polri Dapat Dukungan DPR Dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online, termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sahroni meminta agar Polri segera menangkap semua pegawai Komdigi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, Jumat (1/11/2024).Sahroni mengaku sempat meragukan target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja. Namun, menurutnya, hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir telah berhasil membuat penangkapan besar.“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” kata Sahroni.Pegawai Komdigi Diduga Tak Blokir Situs Judi OnlinePolda Metro Jaya mengungkap bahwa judi online masih marak, salah satunya karena ketidakefektifan pemblokiran situs terkait. Hal ini terungkap dalam penyelidikan kasus yang menjerat sejumlah pegawai Komdigi sebagai tersangka.Para tersangka, termasuk oknum Komdigi, ditangkap oleh tim gabungan Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa oknum Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs judi online, namun justru menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi.“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, namun mereka menyalahgunakan kewenangan tersebut dan tidak memblokir situs yang telah mereka kenal,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (1/11).Prioritas Polri: Berantas Judi Online dan NarkobaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan bagian dari misi Asta Cita Presiden Prabowo yang mencakup pemutusan kejahatan yang mengancam pembangunan bangsa. Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk melakukan penelusuran aset yang diperoleh dari hasil judi online.Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, Kapolri menekankan pentingnya dukungan penuh jajarannya terhadap program pemerintah dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara.“Kami juga akan memetakan jalur masuk narkoba yang meresahkan dan menimbulkan arus keluar modal, serta melakukan tindakan hukum tegas terhadap berbagai modus baru, kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas,” pungkas Kapolri. PNO-12
03 Nov 2024, 12:09 WIT
Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional
Papuanewsonline.com, Jakarta - Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi online (judol) internasional. Hal ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto."Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).Menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online website Slot8278 yang dirilis pada Oktober lalu. "Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut," terangnya.Dari hasil pengembangan perkara tersebut, ditemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan adanya deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU). Perusahaan jasa keuangan ini memfasilitasi dan bekerjasama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka HAJ."Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan dan menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar," ucapnya.Dari hasil pemeriksaan, peran HAJ adalah sebagai koordinator untuk mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran yang menerima deposit. Dari pengakuan tersangka, HAJ mendapatkan perintah langsung dari tersangka DX alias MA yang merupakan warga negara China. Pihaknya telah melakukan pencarian terhadap DX yang pada saat itu berdomisili di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.Dari hasil koordinasi dengan Ditjen Imigrasi diketahui bahwa tersangka DX telah meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024 menuju China. Saat ini, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka DX. "Dari hasil penggeledahan di rumah DX dan melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ," bener Asep.Tak berhenti sampai di HAJ dan DX, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap tersangka CAS dan EL selaku Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia pada Jumat (1/11/2024) kemarin. "Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tandasnya.Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, mata uang China 10ribu Yuan, serta pembekuan dan penyitaan uang sejumlah Rp61.9 miliar, dan PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta."Kamu juga mengeluarkan DPO terhadap satu WNI atas nama Ina Juliani selaku Manager PT QBiz Digital Technologies," ujar Asep."Perputaran uang dari website Slot8278 sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya mencapai Rp685 miliar dari satu perusahaan jasa pembayaran PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia," tandas Asep.Asep juga menyampaikan bahwa sejak Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran dari 15 Juni hingga 1 November kemarin, telah mengungkap 300 kasus dan menangkap 370 tersangka.Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi Daring juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan baik berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus dan instansi pemerintahan. Sementara untuk kegiatan preventif, satgas juga telah mengajukan pemblokiran situs dan konten perjudian daring kepada Kemenkominfo (saat ini Kementerian Komdigi) sebanyak 76.722 situs atau konten."Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita," pungkasnya.Pada kesempatan itu, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. PNO-12
02 Nov 2024, 19:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru