Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Kompensasi Tanah Adat Belum Tuntas, Masyarakat Amungme Desak Pemkab Mimika Bertindak
Papuanewsonline.com, Timika — Masyarakat adat Amungme
kembali menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika terkait
pembayaran kompensasi atas penggunaan tanah adat milik masyarakat Amungme dan
Kamoro. Tuntutan ini disampaikan oleh Paulus Pinimet, yang menilai pemerintah
daerah belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.Tuntutan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2021 yang mengatur tentang pembayaran kompensasi atas pemanfaatan tanah
adat. Menurut Paulus Pinimet, penggunaan tanah adat oleh pemerintah daerah
seharusnya disertai dengan penyelesaian hak-hak masyarakat pemilik ulayat
secara adil dan transparan.Paulus Pinimet sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan
menggugat Bupati Mimika di Pengadilan Negeri Kota Timika. Namun, gugatan
tersebut tidak diterima oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga upaya hukum
dilanjutkan melalui pengajuan memori banding ke Pengadilan Tinggi Papua di
Jayapura.Meski telah menempuh proses hukum berjenjang, upaya tersebut
belum membuahkan hasil yang diharapkan. Kondisi ini mendorong masyarakat adat
kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka, dengan harapan adanya perhatian
serius dari pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat.Tanah adat yang dipersoalkan berada di Distrik Kuala Kencana
SP 3, Kabupaten Mimika. Lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika selama kurang lebih 23 tahun tanpa adanya sertifikat maupun
penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.Masyarakat adat Amungme menilai kondisi tersebut tidak dapat
dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak ulayat dan keberlanjutan
kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Tuntutan pembayaran kompensasi
dipandang sebagai bentuk pengakuan atas hak masyarakat adat yang selama ini
terabaikan.Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Mimika belum
menyampaikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, Dinas
Pertanahan Kabupaten Mimika diketahui telah memahami keberadaan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2021 dan membuka kemungkinan adanya mekanisme pembayaran
kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.Masyarakat adat berharap pemerintah daerah segera mengambil
langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil, bermartabat, dan
sesuai hukum, agar tidak terus menimbulkan konflik berkepanjangan antara
pemerintah dan masyarakat adat di Mimika. Penulis: HendrikEditor: GF
15 Jan 2026, 23:56 WIT
Cegah Gangguan Kamtibmas, Satgas KRYD Polda Maluku Sita 100 Liter Sopi di Pelabuhan Hunimua
Papuanewsonline.com, Malteng – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Satgas Bantuan Operasi (Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter minuman keras (miras) jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku, dalam rangka patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri. Hasilnya, aparat menemukan 100 liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton, tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.Namun demikian, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tersebut tidak diketahui. Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus, tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah.Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Penyerahan diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, S.Sos, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Polda Maluku menegaskan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara preventif dan represif, khususnya di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.Selain itu, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.Langkah kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian dan agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12
15 Jan 2026, 22:01 WIT
Pemalangan Sekolah Dinilai Langgar Hukum, Disdik Mimika Minta Seluruh Sekolah Lapor Polisi
Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Mimika menegaskan bahwa seluruh sekolah yang terdampak aksi
pemalangan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah
ini diambil menyusul maraknya pemalangan sekolah akibat klaim sengketa tanah
yang dinilai mengganggu jalannya proses belajar mengajar.Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto
Ginting, menekankan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan objek tekanan
dalam persoalan apa pun. Menurutnya, pemalangan sekolah secara langsung
merampas hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan aman.Disdik Mimika telah menginstruksikan secara tegas kepada
para kepala sekolah yang fasilitas pendidikannya dipalang agar segera membuat
laporan resmi ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa persoalan klaim tanah
merupakan urusan antara pihak pengklaim dengan Pemerintah Kabupaten Mimika,
bukan tanggung jawab lembaga pendidikan.Aksi pemalangan tersebut dinilai tidak hanya menghentikan
aktivitas belajar mengajar, tetapi juga berdampak luas terhadap keberlangsungan
pendidikan ribuan siswa. Disdik mencatat sekitar 3.000 peserta didik terancam
kehilangan hak belajar secara normal akibat penutupan akses sekolah.Melalui langkah pelaporan ke aparat penegak hukum, Disdik
Mimika berharap keamanan dan aktivitas sekolah dapat segera dipulihkan. Upaya
ini disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan setiap warga negara.Manto juga menegaskan bahwa persoalan klaim tanah saat ini
tengah ditangani oleh tim terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena
itu, tindakan sepihak berupa pemalangan sekolah dinilai tidak dapat dibenarkan
dalam bentuk apa pun.Secara hukum, aksi pemalangan sekolah berpotensi dijerat
dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 162 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Disdik Mimika menilai penegakan hukum penting
agar kejadian serupa tidak terulang.Disdik Mimika berharap penanganan hukum yang tegas dapat
menjadi pembelajaran bersama agar dunia pendidikan di Mimika terbebas dari
gangguan kepentingan apa pun, serta memastikan hak anak-anak untuk belajar
tetap terlindungi. Penulis: JidEditor: GF
15 Jan 2026, 17:19 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Aksi Bersenjata Hambat Kunjungan Wapres
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim telah menggagalkan rencana
kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke
Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Klaim tersebut disampaikan
melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat Komando Nasional (Komnas) TPNPB
tertanggal Rabu (14/1/2026).Dalam siaran pers tersebut, pimpinan TPNPB Kodap XVI
Yahukimo, Brigadir Jenderal Elkius Kobak, melaporkan bahwa pasukannya melakukan
operasi bersenjata sejak Selasa (13/1/2026) di sekitar wilayah Kota Dekai.
Operasi itu diklaim sebagai bagian dari upaya mereka menolak kehadiran aparat
keamanan dan pejabat negara di wilayah tersebut.TPNPB menyebut telah melakukan penembakan terhadap pesawat
yang masuk ke wilayah Yahukimo serta terlibat baku tembak dengan aparat militer
Indonesia. Mereka juga mengklaim bahwa kontak senjata dengan aparat keamanan
masih berlangsung di wilayah Kota Dekai pada saat pernyataan resmi itu
dikeluarkan.Masih dalam pernyataan yang sama, Manajemen Markas Pusat
Komnas TPNPB melalui juru bicaranya menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Papua
yang berada dalam rombongan Wakil Presiden dinilai tidak mewakili kepentingan
rakyat Papua. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap politik
kelompok tersebut terhadap pemerintah Indonesia.Selain itu, TPNPB juga menyerukan kepada masyarakat Papua
agar tidak menyerahkan tanah adat kepada pemerintah Indonesia untuk kepentingan
pembangunan maupun proyek strategis nasional. Seruan tersebut diklaim sebagai
bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat adat.TPNPB menyatakan bahwa tuntutan tersebut berkaitan langsung
dengan pengelolaan sumber daya alam dan wilayah adat di Papua. Mereka menilai
bahwa pembangunan yang berjalan selama ini tidak melibatkan persetujuan
masyarakat adat secara menyeluruh.Dalam pernyataan lanjutan, kelompok tersebut juga meminta
masyarakat Papua untuk melaporkan kepala suku yang terlibat dalam proses
penyerahan tanah adat kepada pemerintah atau pihak lain. Seruan itu disebut
sebagai bagian dari kontrol internal terhadap struktur adat di wilayah konflik.Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi
dari pihak pemerintah maupun aparat keamanan terkait klaim TPNPB tersebut.
Situasi keamanan di wilayah Yahukimo masih menjadi perhatian serius menyusul
pembatalan kunjungan Wakil Presiden RI. Penulis: JidEditor: GF
15 Jan 2026, 17:10 WIT
Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penyelundupan Roti Berisi Sabu ke Lapas Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang menegaskan bahwa lapas masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika.Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.Namun, pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum.Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan antara Polresta Ambon dan Polda Maluku, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K., MH, membenarkan bahwa pelaku pengantar narkotika telah berhasil diamankan.“Betul sekali, namun lebih tepatnya ini merupakan investigasi gabungan antara Polda dan Polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar Kombes Pol. Indra Gunawan, Rabu (14/1/2026).Tersangka diketahui berinisial AP, pria kelahiran 1993, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” tambah Kombes Pol. Indra Gunawan.Kasus ini kembali menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan masih menjadi target peredaran narkotika, meskipun sistem pengawasan terus diperketat. Diperlukan kerja sama lintas institusi serta penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan agar peredaran narkotika dapat diputus hingga ke akar jaringannya. PNO-12
15 Jan 2026, 13:47 WIT
Ancaman Keamanan Menguat, Kunjungan Wapres Gibran ke Yahukimo Dibatalkan Mendadak
Papuanewsonline.com, Mimika — Wakil Presiden Republik
Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, membatalkan secara mendadak kunjungan
kerjanya ke Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Rabu
(14/1/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul adanya ancaman keamanan yang
dinilai serius terhadap keselamatan VVIP.Pembatalan dilakukan ketika Wapres beserta rombongan telah
berada di dalam pesawat Hercules di Bandara Wamena sekitar pukul 10.20 WIT.
Seluruh penumpang telah duduk dan bagasi tersusun rapi, sementara salah satu
agenda utama kunjungan adalah peninjauan ke Rumah Sakit Umum Daerah Yahukimo.Namun, pada saat-saat terakhir sebelum lepas landas, Tim
Pengamanan Wapres melakukan evaluasi lanjutan terhadap situasi keamanan di
wilayah tujuan. Hasilnya, pesawat diputuskan untuk tidak melanjutkan
penerbangan dan berbalik arah menuju Pangkalan TNI Angkatan Udara Manuhua,
Biak, Papua.Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Amrin Ibrahim
menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keamanan
terkini di Yahukimo. “Melihat pertimbangan keamanan di Yahukimo sampai dengan
pagi ini, saya menyarankan kepada Bapak Wapres untuk tidak melakukan kunjungan
ke Yahukimo. Kami menyarankan untuk dilakukan penjadwalan kembali,” ujarnya
kepada wartawan.Ia menambahkan, “Dari pertimbangan intelijen, kami melihat
ada gerakan-gerakan dari kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab di sana
yang menurut pertimbangan kami untuk keamanan VVIP tentunya sangat tidak
memungkinkan.” Pernyataan tersebut disampaikan bersama Kepala Staf Angkatan
Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.Meski tidak dirinci secara detail, beredar informasi adanya
kontak senjata di sekitar Bandara Yahukimo pada pagi hari sebelum rencana
kedatangan Wapres. Kelompok yang diduga berafiliasi dengan Organisasi Papua
Merdeka (OPM) disebut melakukan penembakan terhadap pesawat militer dan sipil.Kabupaten Yahukimo memang dikenal sebagai salah satu wilayah
dengan tingkat kerawanan keamanan yang tinggi. Sepanjang tahun 2025, kelompok
bersenjata yang berafiliasi dengan OPM mengklaim telah melakukan sejumlah aksi
di daerah tersebut, termasuk pernyataan kesiapan perang terhadap aparat
keamanan.Situasi tersebut menjadi dasar kuat bagi aparat keamanan
untuk tidak mengambil risiko terhadap keselamatan Wapres dan rombongan. Langkah
pembatalan dinilai sebagai keputusan strategis untuk menghindari potensi
gangguan keamanan yang lebih besar.“Kami akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi agar
kunjungan dapat dilakukan di kemudian hari dengan kondisi yang aman dan
kondusif,” pungkas Mayjen TNI Amrin Ibrahim. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 22:59 WIT
Tanah Dijual, Rakyat Digeser: Sengketa Bundaran Petrosea Kian Memanas dan Soroti Sikap Pemerintah
Papuanewsonline.com, Timika — Sengketa tanah di kawasan
Bundaran Petrosea kembali mencuat ke permukaan setelah masyarakat adat suku
Amungme menuntut pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah yang diklaim milik
Ibu Helena Beanal, pada Selasa (13/1/2026).Aksi tuntutan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran
Petrosea, tepat di depan pintu masuk PT Petrosea Tbk. Masyarakat menyuarakan
kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum menunjukkan
keseriusan dalam menyelesaikan persoalan hak ulayat yang telah berlangsung
lama.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Jeremias Patty, menyampaikan
sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera mengambil langkah
tegas terkait hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah tersebut.
Tuntutan itu diarahkan langsung kepada pimpinan daerah agar tidak terus
membiarkan konflik berlarut-larut.Ibu Helena Beanal disebut telah mengantongi kuasa hak
wilayah Imamukapawe dan Kapawe. Kehadirannya dalam aksi damai tersebut menjadi
simbol tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera memberikan
kejelasan atas status tanah Bundaran Petrosea.Pemalangan yang dilakukan dalam aksi itu dimaksudkan sebagai
bentuk tekanan moral kepada pemerintah dan PT Petrosea Tbk agar persoalan tanah
tidak terus diabaikan. Masyarakat menilai tanah tersebut telah lama
dimanfaatkan sebagai jalan dan bundaran tanpa penyelesaian hak bagi pemilik dan
masyarakat adat.Menurut pihak kuasa hukum, pemanfaatan lahan oleh Pemerintah
Kabupaten Mimika belum diikuti dengan penyelesaian hak-hak masyarakat Amungme,
sehingga memicu ketidakadilan dan keresahan di kalangan masyarakat adat
setempat.Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika
belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut. Kondisi ini
semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah daerah belum mengambil peran aktif
dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.Pihak masyarakat adat menegaskan akan terus memperjuangkan
hak mereka hingga ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, sebagai bagian
dari perlindungan terhadap hak ulayat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat
Amungme. Penulis: HendrikEditor: GF
14 Jan 2026, 22:44 WIT
Lanal Timika Bongkar Jaringan Narkoba di Pelabuhan Pomako, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Papuanewsonline.com, Mimika — Pangkalan TNI Angkatan Laut
(Lanal) Timika berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di kawasan
Pelabuhan Perikanan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, melalui operasi gabungan yang dilaksanakan pada Minggu (11/1/2026).Pengungkapan kasus tersebut secara resmi disampaikan kepada
publik melalui konferensi pers yang digelar di Markas Komando (Mako) Lanal
Timika pada Rabu (14/1/2026), sebagai bentuk transparansi dan komitmen
penegakan hukum di wilayah pesisir.Komandan Lanal Timika, Letkol Laut (P) Bekti Sutiarso, dalam
keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel serta unsur
terkait yang terlibat langsung dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa
keberhasilan ini mencerminkan keseriusan TNI Angkatan Laut dalam memberantas
peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di kawasan strategis seperti
pelabuhan.“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku
kejahatan narkotika, terlebih di wilayah pelabuhan yang menjadi urat nadi
aktivitas masyarakat,” tegasnya.Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga
orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS (38), AJA (37), dan RFB (36).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan
intensif di area pelabuhan.Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah
barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi ganja kering ukuran besar dan
sedang, satu paket sabu dalam plastik bening, alat isap narkotika, serta uang
tunai sebesar Rp330.000.Danlanal Timika menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak
hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, tetapi juga
memperkuat rasa aman serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat
penegak hukum di Mimika.“Kita berharap hasil ini dapat memberikan efek jera bagi
siapa pun yang berniat melakukan kejahatan narkotika di wilayah ini,”
tambahnya.Ke depan, Lanal Timika akan memperketat pengawasan di
kawasan pelabuhan melalui pemeriksaan rutin terhadap kapal dan awaknya, serta
meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak terkait,
termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 22:04 WIT
Aksi Pemalangan Sekolah Di Mimika Dikecam, Kepala Kampung Sebut Tindakan Premanisme
Papuanewsonline.com, Mimika — Aksi pemalangan gedung SMA
Negeri 1 Mimika dan SMA Negeri 7 Mimika oleh sekelompok warga mengakibatkan
terhentinya seluruh aktivitas belajar mengajar pada Rabu, (14/01/2026).
Penutupan akses sekolah dilakukan sejak pagi hari bertepatan dengan jam masuk
sekolah, sehingga siswa dan guru tidak dapat melaksanakan kegiatan pendidikan.Pemalangan dilakukan dengan menutup pintu masuk sekolah
menggunakan pduk, yang menyebabkan lingkungan sekolah lumpuh total selama
aksi berlangsung. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik
maupun orang tua murid karena berdampak langsung pada proses pendidikan siswa.Kepala Kampung Nawaripi yang juga menjabat sebagai Ketua
Komite SMA Negeri 1 Mimika, Norman Ditubun, menyampaikan sikap tegas terhadap
aksi tersebut. Ia menilai sekolah tidak boleh dijadikan tempat untuk
menyampaikan tuntutan apa pun karena berpotensi merusak hak dasar anak-anak
untuk memperoleh pendidikan.Norman mengecam keras tindakan pemalangan yang dilakukan dan
menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, penutupan sekolah secara paksa merupakan bentuk pembatasan terhadap
aktivitas belajar mengajar dan mencederai masa depan pendidikan generasi muda.Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para guru dan orang
tua murid yang dengan sigap membuka pduk pemalangan di pintu masuk sekolah,
sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan dalam waktu singkat.Sebagai Kepala Kampung Nawaripi, Norman menegaskan bahwa
dirinya memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah administrasi kampung,
termasuk lingkungan sekolah yang berada dalam wilayah pemerintahan kampung
tersebut.Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihaknya berencana
membentuk tim keamanan yang melibatkan orang tua murid dan Karang Taruna
Nawaripi. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan aparat keamanan guna
menjaga kelancaran aktivitas sekolah.Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi
siswa dan tenaga pendidik, serta memastikan proses belajar mengajar dapat
berlangsung tanpa gangguan di masa mendatang.Peristiwa pemalangan ini menjadi peringatan serius bagi
semua pihak agar sekolah tidak lagi dijadikan sasaran konflik atau tekanan
kepentingan tertentu, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa
depan generasi muda di Mimika. Penulis: JidEditor: GF
14 Jan 2026, 21:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru