Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12
14 Jan 2026, 18:48 WIT
Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Tetapkan 11 Tersangka Dari 2 Kasus Konflik Lahan Dua Desa
Papuanewsonline.com Tanimbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Ruang Reskrim Mapolres Kepulauan Tanimbar, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, S.Tr.K., M.Si., serta dihadiri Kasi Humas Iptu Olofianus Batlayeri, awak media, dan personel Satreskrim.“Dua perkara ini berawal dari konflik lahan yang belum tuntas antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab, yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana,” ujar Iptu Bryantri Maulana dalam keterangannya.Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan penganiayaan, dengan enam orang tersangka, masing-masing berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Keenam tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menjaga perbatasan desa, berjaga di perbukitan, hingga keterlibatan langsung di lokasi kejadian.Sementara itu, perkara kedua terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan lima orang tersangka berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, terdapat satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.Lebih lanjut, Iptu Bryantri mengungkapkan bahwa para tersangka datang ke lokasi kejadian secara berkelompok. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, masih terdapat pihak lain yang diduga terlibat, namun hingga saat ini belum memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.“Yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang telah memenuhi unsur pidana dan memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” tegasnya.Terkait penggunaan senjata api, Kasat Reskrim menegaskan bahwa senjata yang digunakan bukan senjata militer, melainkan senjata tabung dan sejenisnya. Namun, sesuai ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter telah dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum.Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan kepemilikan pribadi, sebagian dibeli dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut, dengan harga yang bervariasi.Menurut Iptu Bryantri, konflik ini dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak pasca pelaksanaan eksekusi lahan, meskipun eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang baik dan bermartabat, bukan dengan kekerasan dan melibatkan komunitas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.Menutup kegiatan press release, Kasat Reskrim berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kedua desa tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama, sekaligus peringatan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti memiliki konsekuensi hukum. PNO-12
14 Jan 2026, 12:46 WIT
Indonesia–Filipina Perkuat Dialog Hukum, Bahas Peluang Transfer Narapidana WNI
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
menerima kunjungan kenegaraan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher
B. Montero, di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama hukum
bilateral Indonesia–Filipina dengan fokus utama pada kemungkinan penerapan
mekanisme Transfer of Prisoner bagi warga negara Indonesia yang menjalani
hukuman di Filipina.Salah satu kasus yang dibahas adalah Taufiq Rifqi, WNI yang
ditangkap di Cotabato City, Filipina Selatan, pada 2 Oktober 2003 dan dijatuhi
hukuman pidana seumur hidup dalam perkara terorisme terkait pemboman hotel.
Hingga saat ini, Taufiq Rifqi telah menjalani hukuman selama 22 tahun di
Filipina.Menko Yusril menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai
transfer narapidana dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian, dengan
tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek
kemanusiaan dan kepentingan nasional Indonesia.“Pembahasan Transfer of Prisoner tidak dimaknai sebagai
upaya mengurangi atau meniadakan hukuman. Ini merupakan mekanisme kerja sama
hukum yang memungkinkan pembinaan dilakukan di negara asal, sepanjang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku di kedua negara,” ujar Menko Yusril.Ia menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia terus menjalankan
fungsi perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berhadapan dengan
hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, tanpa mencampuri
proses peradilan di negara sahabat.“Negara hadir untuk memastikan hak-hak dasar warga negara
terpenuhi, sekaligus menjaga hubungan baik dan saling menghormati sistem hukum
masing-masing,” tegasnya.Selain isu transfer narapidana, pertemuan tersebut juga
membahas persoalan warga keturunan Indonesia–Filipina yang hidup tanpa dokumen
kependudukan atau undocumented persons. Menko Yusril menegaskan komitmen
pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan
administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan.“Masalah undocumented persons adalah persoalan kemanusiaan
yang memerlukan kerja sama erat kedua negara. Pendekatan administratif dan
rekonsiliasi menjadi kunci agar hak-hak dasar mereka dapat dipenuhi secara
bermartabat,” ujar Menko Yusril.Sementara itu, Duta Besar Filipina Christopher B. Montero
menyampaikan bahwa pemerintah Filipina terbuka untuk memperkuat dialog hukum
dengan Indonesia, termasuk dalam pembahasan transfer narapidana dan isu-isu
kemanusiaan lintas batas. Ia juga menyampaikan perkembangan kondisi Mary Jane,
warga negara Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia dan
kini menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Manila dalam
kondisi baik.(GF)
13 Jan 2026, 19:57 WIT
Temui Pemerhati GBPM, Kapolda Maluku Tegaskan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak
Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pentingnya memberikan perlindungan beserta penegakan hukum dan pemenuhan hak perempuan dan anak.Penegasan ini disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan silaturahmi dari Pemerhati Gerakan Bersama Perempuan Maluku (GBPM) di ruang tamu Kapolda Maluku, Senin (11/1/2026).Silaturahmi yang berlangsung hangat bersama para pemerhati GBPM ini dihadiri Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum dan Kabid Humas Polda Maluku. GBPM sendiri menjadi wadah berkumpulnya pemerhati Perempuan dan Anak. Di antaranya hadir Lusi Peilouw sebagai Koordinator GBPM, dan para anggota GBPM yakni Ketua Yayasan Gasira Maluku untuk isu Anak dan Perempuan, Dr. Elisabeth (Lies) Lismarantika, Jurnalis Arikal Media, Vonny Litamahuputty, Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM)/Anggota GBPM, Othe Patty, Koordinator Lembaga Cinta Anak Negeri, Ulfa Tuahuns, Program Manager Yayasan Kiranis, Noni Soleman, Program Manager Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Naam Seknun, Himpunan Maluku untuk Kemanusiaan, Inge Reliubun, dan Jacquelin Akyuwen, Anggota GBPM."Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan silaturahmi hari ini," kata Kapolda Irjen Dadang Hartanto menyambut kedatangan para pemerhati GBPM.Kapolda berharap pertemuan ini menjadi momen untuk memperkuat kerjasama dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya terkait persoalan asusila, serta hak-hak perempuan dan anak di wilayah Maluku."Kami sangat berharap dengan adanya silaturahmi ini nantinya kerja sama kita akan semakin kuat khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak yang menjadi korban kasus kriminal," harapnya.Selain dari sisi hukum, Kapolda juga berharap sinergi yang terjalin bersama GBPM juga dapat melahirkan strategi pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak."Jadi mungkin pada pertemuan ini kita tidak saja membicarakan tentang proses penanganan kasus tapi juga bagaimana kita bisa membicarakan strategi apa yang bisa kita jalankan bersama dalam rangka menindaklanjuti tingginya angka kasus kekerasan seksual," ungkapnya. Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga berharap adanya pelibatan instansi terkait lainnya dalam menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Para Raja-raja ini."Mungkin kita juga akan bisa melibatkan instansi terkait sehingga kasus terkait perempuan dan anak ini bisa mendapatkan perhatian khusus baik dalam pencegahan dan penanganannya," jelas Kapolda.Sambutan hangat dari Kapolda Maluku kepada GBPM mendapat apresiasi. Para pemerhati perempuan dan anak berharap pertemuan ini dapat memperkuat kerjasama dengan mereka selaku pendamping dalam penegakan hukum."Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang banyak membantu dalam pendampingan para korban kekerasan seksual," ungkap koordintaor GBPM Lusi Peilouw.GBPM juga menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Menurut mereka korban selalu mendapatkan intimidasi dari pelaku dan keluarganya. Tak hanya itu, GBPM juga berharap perbanyak anggota Polwan di Polres jajaran. Ini diharapkan agar penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Maluku lebih maksimal. Mereka juga mendorong Polda Maluku untuk segera membentuk Direktorat khusus PPA.Menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Kapolda menegaskan komitmennya. Penanganan kasus itu telah menjadi perhatian serius bagi Polda Maluku."Saat saya bertugas di sini kasus di SBB itu langsung menjadi perhatian utama dan kita juga sudah membentuk tim khusus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku, namun kita terkendala kondisi medan hutan yang cukup lebat, anggota kita harus menelusuri hutan yang cukup terjal dan rumit untuk mencari pelaku yang lebih memahami kondisi hutan di sana. Sampai saat ini anggota kami masih terus melakukan perburuan terhadap yang bersangkutan," tegas Kapolda.Polda Maluku dan Polres jajaran, lanjut Kapolda akan lebih profesional dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak."Terkait pengusulan dibentuknya Direktorat khusus PPA di wilayah Maluku, sudah kami usulkan ke Mabes Polri," ujarnya. PNO-12
13 Jan 2026, 11:50 WIT
TPNPB Kodap Ndugama Klaim Kontak Senjata di Nduga, Satu Prajurit TNI Tewas dan Senjata Dirampas
Papuanewsonline.com, Nduga —Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengklaim telah terlibat dalam
kontak senjata dengan aparat militer Indonesia di wilayah Nduga pada 8 Januari
2026. Dalam pernyataannya, TPNPB menyebut seorang prajurit TNI bernama Kopda
Satria Taopan tewas dalam peristiwa tersebut.Klaim itu disampaikan melalui Siaran Pers Manajemen Markas
Pusat KOMNAS TPNPB yang dirilis pada 11 Januari 2026. Dalam siaran pers
tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang snaiper TNI yang terlibat
dalam kontak senjata dengan pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma.Selain mengklaim menewaskan satu anggota TNI, TPNPB juga
menyatakan berhasil merampas sejumlah perlengkapan militer milik aparat
keamanan Indonesia. Barang-barang yang diklaim dirampas meliputi satu pucuk
senjata paras panjang, lima buah magasin, sejumlah peluru, serta satu unit
handy talky (HT).Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Derakma, Egianus Kogeya,
dalam siaran pers tersebut menegaskan bahwa aksi kontak senjata tersebut
merupakan bagian dari perjuangan kelompoknya. Ia menyatakan bahwa pasukan TPNPB
di wilayah Ndugama Derakma tidak akan mundur dari perjuangan yang mereka klaim
sebagai upaya kemerdekaan Papua Barat.Egianus Kogeya juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025
hingga Januari 2026, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma telah beberapa kali
terlibat dalam kontak senjata dengan aparat militer Indonesia. Dalam
pernyataannya, ia mengklaim bahwa sejumlah senjata dan logistik militer
berhasil direbut dalam rangkaian operasi tersebut.Pernyataan senada turut disampaikan oleh Komandan Batalyon
Yuguru, Yibet Gwijangge, bersama Komandan Operasi Batalyon Yuguru, Mayor
Soa-Soa Karunggu. Keduanya menyatakan bahwa kelompok bersenjata tersebut tidak
akan menghentikan perlawanan hingga tujuan yang mereka nyatakan tercapai.Laporan perang yang dirilis TPNPB Kodap III Ndugama Derakma
juga mencatat sejumlah aksi kontak senjata lain yang diklaim terjadi di wilayah
tersebut dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026. Dalam laporan itu, TPNPB
mengklaim adanya korban dari pihak aparat keamanan serta perampasan
perlengkapan militer.Hingga berita ini diturunkan, klaim yang disampaikan TPNPB
Kodap III Ndugama Derakma tersebut masih bersumber dari siaran pers kelompok
bersenjata dan belum disertai keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat
keamanan Indonesia.Penulis: HendEditor: GF
11 Jan 2026, 20:26 WIT
TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggung Jawab atas Pembakaran Sekolah di Dekai
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengakui telah melakukan pembakaran
Gedung Sekolah Dasar YPK Metanoia yang berlokasi di Distrik Dekai, Kabupaten
Yahukimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 dan diklaim sebagai
bagian dari operasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata tersebut.Pengakuan itu disampaikan melalui siaran pers Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam pernyataannya disebutkan bahwa pembakaran
dilakukan oleh pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo dari Batalyon HSSBI, yang
bergabung dengan pasukan Kompi Busah serta unsur dari Wehube dan Sebemuk.Masih dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa aksi
pembakaran dilakukan atas perintah Komandan Batalyon HSSBI, Enos M Yoal,
bersama Komandan Operasi Kompi Busah, Maleoh Bahapol. Pembakaran gedung sekolah
itu diklaim sebagai bagian dari keputusan komando dalam rangkaian operasi yang
dijalankan kelompok tersebut.Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, menyatakan
bahwa tindakan pembakaran dilakukan sebagai peringatan keras kepada aparat
militer Indonesia. Ia menyebut sekolah tersebut pernah dijadikan tempat singgah
oleh aparat keamanan, sehingga dianggap melanggar klaim mereka atas netralitas
fasilitas pendidikan.Enos M Yoal menjelaskan bahwa sebelum pembakaran terjadi,
pasukan TPNPB terlebih dahulu melaksanakan prosesi pemakaman terhadap prajurit
mereka, almarhum Jendelas Bahapol, secara kemiliteran sesuai versi TPNPB.
Prosesi tersebut disebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum operasi
dilakukan.Setelah prosesi pemakaman selesai, pasukan TPNPB mengklaim
melakukan penyisiran di sekitar lokasi sekolah. Namun, karena tidak menemukan
keberadaan aparat militer Indonesia di lokasi tersebut, mereka kemudian
melakukan pembakaran terhadap gedung sekolah.Selain mengakui aksi pembakaran, TPNPB Kodap XVI Yahukimo
juga menyampaikan peringatan kepada aparat militer Indonesia agar tidak
melakukan penangkapan maupun penembakan terhadap warga sipil yang tidak
terlibat dalam konflik bersenjata.TPNPB menegaskan bahwa apabila aparat keamanan ingin
melakukan pengejaran terhadap kelompok mereka, maka hal tersebut diminta
dilakukan langsung ke markas TPNPB. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai
bagian dari sikap terbuka mereka terhadap konfrontasi langsung, sebagaimana
tercantum dalam siaran pers yang dirilis.Penulis: HendEditor: GF
10 Jan 2026, 20:44 WIT
Ultimatum Tokoh Amungme Menggema, Pemkab Mimika Diminta Tuntaskan Pembayaran tanah
Papuanewsonline.com, Timika —Tokoh Amungme, Paulus Pinimet,
secara tegas menyampaikan ultimatum kepada Bupati Mimika Johanis Rettob dan
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong terkait penyelesaian pembayaran aset tanah
milik masyarakat adat yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.Ultimatum tersebut disampaikan melalui surat resmi yang
menyoroti aset tanah pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika. Dalam surat
itu, Paulus Pinimet mempertanyakan kepastian dan waktu realisasi pembayaran
tanah kepada para pemilik hak ulayat.Paulus Pinimet menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan
tanpa alasan, melainkan demi menjaga situasi daerah agar tetap aman, nyaman,
dan kondusif. Ia meminta pemerintah daerah memberikan jawaban yang jelas dan
bersifat kolektif atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini.Surat tersebut sekaligus menjadi peringatan keras kepada
Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Paulus menilai, ketidakpastian penyelesaian aset tanah berpotensi memicu
kekecewaan yang lebih luas di tengah masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro.Dalam pernyataannya, Paulus Pinimet menekankan bahwa
masyarakat adat telah menunggu terlalu lama tanpa kejelasan dari pemerintah. Ia
menyampaikan bahwa jawaban yang tidak pasti dan berlarut-larut tidak lagi dapat
diterima oleh pemilik hak ulayat.Lebih lanjut, Paulus menegaskan bahwa masyarakat Suku
Amungme dan Suku Kamoro memiliki hak yang sama atas keadilan dan kesejahteraan
di tanah mereka sendiri. Ia menolak segala bentuk penguasaan aset tanah tanpa
penyelesaian yang adil dan transparan.Ultimatum ini menandai meningkatnya ketegangan antara
masyarakat adat dan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset tanah. Paulus
Pinimet menyatakan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam apabila persoalan
ini kembali diabaikan.Pemerintah Kabupaten Mimika kini diharapkan segera
memberikan respons resmi dan langkah konkret guna menyelesaikan sengketa aset
tanah tersebut, demi menjaga stabilitas sosial serta kepercayaan masyarakat
adat terhadap pemerintah daerah.Penulis: HendEditor: GF
10 Jan 2026, 12:51 WIT
Duga Kecerobohan Pemkab, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bundaran Cendrawasih di Dipersoalkan
Papuanewsonline.com, Timika — Persoalan pembayaran ganti
rugi lahan Bundaran Cendrawasih atau Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika
kembali mencuat ke ruang publik. Pemilik hak ulayat, Helena Beanal,
mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai tidak
memberikan kepastian hukum atas klaim kepemilikan tanah adat yang ia ajukan.Helena Beanal diketahui sempat dijemput oleh utusan Bupati
Mimika, Johannes Rettob, untuk menghadiri pertemuan dengan Bupati. Namun, dari
pertemuan tersebut tidak diperoleh titik temu maupun kejelasan terkait
penyelesaian hak ulayat atas lahan yang disengketakan.Dalam keterangannya di kediamannya pada Jumat, 9 Januari
2026, Helena Beanal menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Bundaran
Cendrawasih telah dilakukan kepada pihak PT Petrosea dengan nilai lebih dari
Rp19 miliar. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari pihak
keluarga dan kuasa hukumnya.Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, S.H., M.H.,
menyatakan keterkejutannya atas informasi pembayaran tersebut. Ia menilai perlu
dipertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam
menyerahkan uang ganti rugi kepada PT Petrosea, sementara masih terdapat
sengketa atas hak ulayat yang belum diselesaikan secara tuntas.Menurut penjelasan kuasa hukum, pada pertemuan panitia
pengadaan tanah bulan Desember 2023, pihak Helena Beanal telah dihadirkan
sebagai pengaju alas hak, sementara PT Petrosea hadir sebagai pemegang
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Fakta pertemuan tersebut, yang terekam
dalam dokumen video, telah dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Mimika.Berdasarkan dokumen tersebut, kuasa hukum menilai bahwa pada
saat itu panitia pengadaan tanah belum berani menyerahkan pembayaran kepada PT
Petrosea karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab
itu, pembayaran yang disebut telah dilakukan justru dinilai janggal dan perlu
diklarifikasi secara terbuka.Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam
terhadap dugaan kecerobohan dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh
instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika yang memiliki
kewenangan dalam memberikan rekomendasi pembayaran.Di sisi lain, Helena Beanal menyampaikan kekecewaannya
karena merasa hak-haknya sebagai Orang Asli Papua (OAP) belum mendapatkan
perhatian yang adil dan proporsional dari pemerintah daerah. Ia berharap
persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan menghormati keberadaan hak
ulayat masyarakat adat.Penulis: HendEditor: GF
10 Jan 2026, 12:46 WIT
Polres Mimika Bongkar Kasus Pembunuhan Sadis, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika — Kepolisian Resor Mimika
berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Timika
dengan menangkap tiga orang tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil dari
rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian sejak peristiwa
tersebut terjadi.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menyampaikan bahwa dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian
mengamankan total enam orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi untuk
kepentingan penyelidikan lebih lanjut.Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dan pada
waktu yang tidak bersamaan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran
masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan
tersebut, termasuk keterkaitan antara dua peristiwa yang terjadi di lokasi
berbeda.Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah
barang bukti penting, di antaranya pakaian yang diduga digunakan pelaku serta
rekaman kamera pengawas atau CCTV. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan
dalam aksi pembunuhan masih dalam tahap pencarian dan pendalaman oleh tim
penyidik.Kapolres Mimika menegaskan komitmen kepolisian untuk
mengungkap kasus ini secara menyeluruh dan profesional. Pihaknya menargetkan
seluruh rangkaian perkara, termasuk motif dan peran pelaku, dapat terungkap
secara maksimal dalam kurun waktu satu bulan.Diketahui, terdapat dua peristiwa pembunuhan sadis yang
menjadi perhatian publik. Kejadian pertama terjadi pada 2 Desember 2025 di
wilayah SP 9, Distrik Iwaka, sementara peristiwa lainnya berlangsung di Jalan
Poros SP 2–SP 5. Dalam kedua kejadian tersebut, korban ditemukan dalam kondisi
mengenaskan.Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa
keadilan bagi keluarga korban serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat
Mimika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.Polres Mimika memastikan bahwa setiap perkembangan hasil
penyelidikan akan disampaikan kepada publik secara terbuka melalui rilis resmi,
sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.Penulis: HendrikEditor: GF
10 Jan 2026, 12:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru