Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Tak Ada Pleno, Tapi Dana Bergeser ? Misteri Rp 28 Miliar di Tubuh KPU Mimika
Mimika, PapuaNewsOnline.com – Skandal dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memanas. Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah menggelar rapat pleno untuk melakukan pergeseran anggaran dana hibah Pilkada 2024.“Kami empat komisioner tidak pernah menggelar rapat pleno pergeseran dana hibah Pilkada 2024,” tegas Dete saat dikonfirmasi via telepon, Senin (23/2/2026).Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak pernah ada rapat pleno sebagai mekanisme resmi pengambilan keputusan, lalu siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran dalam jumlah fantastis tersebut?Dete juga membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 miliar. Namun, ia menegaskan seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan berada di tangan Sekretaris dan Bendahara KPU.“Sekretaris dan bendahara yang bertanggung jawab penuh, sebab mereka yang mengelola uang, bukan saya bersama anggota komisioner,” ujarnya.Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab kolektif lembaga.Tak hanya itu, temuan BPK juga menyoroti paket pengadaan poster Pilkada senilai Rp 4 miliar yang diduga tidak sesuai kontrak.Bahkan, pembayaran disebut ditransfer melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan sebagaimana mestinya.Namun lagi-lagi, Ketua KPU Mimika menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat.“Yang bertanggung jawab kelola administrasi dan keuangan adalah sekretaris serta bendahara. Untuk pemilu, barang semua sudah siap, tinggal kami datang ibarat ambil sendok lalu makan,” katanya.Ungkapan tersebut justru mempertegas adanya pemisahan peran yang dipertanyakan publik, mengingat komisioner memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di internal KPU.Dari total temuan Rp 28 miliar, Sekretariat KPU Mimika baru menyetor Rp 280 juta ke kas negara.“Benar, baru setor 280 juta dari temuan BPK sebesar 28 miliar,” aku Dete.Artinya, baru sekitar satu persen lebih yang dikembalikan. Sisanya? Masih menjadi tanda tanya besar.Kasus ini kini menjadi sorotan publik Mimika dan Papua Tengah. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat, mengingat nilai temuan yang fantastis dan potensi kerugian negara yang tidak kecil.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 22:04 WIT
Somasi Meledak! Rp 11 M Tanah Bundaran Petrosea Dipertanyakan Helena Beanal
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, resmi melayangkan somasi pertama kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 07/JMP-Rek/S/VIII/2025, tertanggal 4 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal mempertanyakan dasar pencantuman keterangan dalam Surat Bupati Mimika, nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025, ditandatangani Bupati Mimika, Johanes Rettob.
Patty menguraikan, kalau dalam lampiran dokumen itu tertulis:“Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea Tbk”.Dalam dokumen surat Bupati itu, tercantum pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Miliar ).Dipertanyakan: Putusan MA Yang Mana?Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.Bahkan, hingga somasi pertama dilayangkan, Helena Beanal mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Timika.“Jika benar ada putusan tingkat Mahkamah Agung, secara prosedural pihak penggugat wajib menerima pemberitahuan tertulis dan salinan putusan. Namun sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas pihak kuasa hukum dalam somasi tersebut.Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 379 jo. pasal 264 KUHP terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen.Dalam poin somasinya, pihak Helena Beanal juga menegaskan, PT Petrosea Tbk, dalam perkara di Pengadilan Negeri Mimika hanya tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 668, yang menurut mereka hanya memberi hak atas bangunan, bukan atas tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Bundaran Petrosea.
“PT Petrosea Tbk, hanya berhak atas ganti rugi bangunan, bukan tanah. Hak atas tanah berada pada klien kami,” tegas kuasa hukum.
Karena itu, Helena Beanal menuntut agar namanya dimasukkan sebagai pihak penerima ganti rugi dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD TA 2025 senilai Rp 11 miliar tersebut.
Dalam surat teguran pertama itu, kuasa hukum memberi tenggat waktu hingga 14 Agustus 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:1. Memberikan salinan putusan Mahkamah Agung yang dimaksud.2. Memberikan klarifikasi resmi atas keterangan dalam dokumen anggaran.3. Memasukkan nama Helena Beanal sebagai penerima sah ganti rugi tanah Bundaran Petrosea.
Jika tidak ada tanggapan, kata Advokat Patty, pihaknya mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Polemik ini berpotensi menjadi sorotan serius, mengingat menyangkut penggunaan anggaran daerah senilai Rp 11 miliar serta status hukum kepemilikan lahan yang digunakan untuk fasilitas publik di pusat Kota Timika, Provinsi Papua Tengah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika maupun PT Petrosea Tbk, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi pertama tersebut.
Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 20:14 WIT
Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur
Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.Kasus penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.Namun demikian, penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Momentum menjelang bulan Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 19:45 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;* Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12
28 Feb 2026, 17:42 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025
Mimika,
Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah
berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status
kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan
informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 /
2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “ di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan,
ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah
Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan
korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status
penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari
orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua
Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes
Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus
tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten
Mimika, tahun anggaran 2024. “Untuk
mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat
tidaknya dilakukan penyidikan, maka
perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi
tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat
perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor:
LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti
dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk
ditindaklanjuti.Dalam surat
itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara
yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut
ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU
Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan
instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga
berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi
resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini
tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi
lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru
diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata
masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua
Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti
sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo,
S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas
konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan
konfirmasi. Selanjutnya
Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan
konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun
karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga
belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner
KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara
itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum
dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat
( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan
keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar,
dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah
ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang
dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di
tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 13:12 WIT
Skandal Rp 4 M KPU Mimika, Rekening Pribadi Jadi Tujuan?
Mimika, Papuanewsonline.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng pengelolaan dana hibah di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Berdasarkan LHP BPK RI yang dikantongi, Papuanewsonline.com, menyebutkan, pengadaan poster senilai Rp 4 miliar, kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukan fakta baru." Kami temukan, pembayaran justru ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak, " Ungkap BPK.BPK merinci, berdasarkan dokumen kontrak, pengadaan dilakukan oleh CV MP dengan Direktur berinisial AL, menggunakan rekening resmi perusahaan 194688XXXX atas nama CV MP.
Namun fakta pemeriksaan rekening koran mengungkap hal berbeda.
" Dana justru ditransfer ke rekening pribadi atas nama Sdr. JA dengan nomor rekening 810686XXXX, " Ujarnya.BPK merinci, transfer dilakukan dalam dua tahap yaitu, 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000 dan 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000, Total: Rp 4.000.000.000.BPK mengakui, dari hasil konfirmasi, bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 berdalih bahwa JA adalah pihak yang “terafiliasi” dengan CV MP.Klaim tersebut bahkan disebut telah dikonfirmasi melalui pertemuan Zoom.Namun, menurut BPK, pertanyaan mendasar muncul mengapa dana negara miliaran rupiah ditransfer ke rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan penyedia?
Pajak Tak Dipungut, Dibayar SetahunKemudian, kejanggalan tidak berhenti pada aliran dana. Saat pembayaran dilakukan, Bendahara Pengeluaran tidak memungut PPN maupun memotong PPh sebagaimana mestinya.Pajak baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, dengan nilai Rp 396.396.396. Artinya, kata BPK, pengelolaan pajak pun dilakukan tidak sesuai ketentuan.Pengakuan Mengejutkan: SPK Dibuat untuk “Menutup” Transfer
Yang paling menggemparkan, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika selaku PPK mengakui bahwa pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Lebih jauh lagi, disebutkan, dokumen SPK dibuat untuk menutup pengeluaran yang telah ditransfer kepada Sdr. JA.
Dengan kata lain, dokumen kontrak diduga disusun belakangan untuk melegitimasi aliran dana yang sudah lebih dahulu keluar.Hingga pemeriksaan BPK berakhir, PPK dan Bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, tidak ada pencatatan dalam BKU, tidak ada pengembalian dana, tidak ada jejak penggunaan yang dapat diverifikasi.
Akibatnya, nilai pengadaan yang tidak dapat diyakini keterjadiannya mencapai Rp 3.603.603.000. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini berpotensi menjadi temuan serius yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran.
Babak Baru: Seminar Kit Rp111 Juta Yang “Tak Pernah Ada”
Kasus serupa juga ditemukan BPK dalam pengadaan Seminar Kit Debat Pertama dan Kedua senilai Rp 111.819.000 yang bersumber dari hibah APBD. BPK menyebut, pengadaan dilakukan melalui SPK tanggal 20 September 2024 dengan pelaksana CV SJM, dan telah dibayar lunas 100%.Namun hasil konfirmasi BPK, justru membuka fakta mengejutkan, CV SJM menyatakan tidak pernah membuat atau melaksanakan pekerjaan tersebut.CV SJM mengaku tidak pernah menerima pembayaran, baik tunai maupun transfer dan tidak ada pembayaran pajak atas kegiatan tersebut. Penanggung jawab kegiatan debat kepada BPK menyatakan tidak pernah ada pembagian seminar kit atau souvenir kepada peserta. Artinya, kegiatan dibayar penuh, tetapi barangnya tidak pernah ada.Pola Yang MengkhawatirkanDua kasus ini menunjukkan pola yang sama, pembayaran 100% dilakukan, pajak tidak dipungut tepat waktu, dan penyedia membantah menerima pekerjaan atau pembayaran, barang atau kegiatan tidak dapat diverifikasi keberadaannya dan pencatatan keuangan tidak transparan.
Jika dikalkulasikan, Poster: Rp 3,6 miliar tidak dapat diyakini keterjadiannya dan Seminar kit Rp 111,8 juta tanpa bukti pelaksanaan.
Total potensi anggaran bermasalah, lebih dari Rp 3,7 miliar.
Publik Menunggu Tindakan Tegas, sebab, dana hibah APBD adalah uang rakyat. "Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika kontrak diduga dibuat untuk “menutup” transfer, ketika penyedia mengaku tak pernah menerima pekerjaan, dan ketika pajak dibayar setahun kemudian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi melainkan integritas lembaga penyelenggara pemilu, " Pungkasnya. Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk audit forensik dan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat Mimika berhak mendapatkan jawaban.Bersambung Edisi Berikutnya.!Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 09:23 WIT
Kuasa Hukum Helena Beanal Protes Pembayaran Ganti Rugi ke PT Petrosea, Ancam Palang Bundaran
Mimika,
Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan bundaran Jalan Cendrawasih
kembali memanas. Kuasa hukum Helena Beanal, Advokat Jermias Marthinus Patty,
SH, MH, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Terpadu Pemerintah
Kabupaten Mimika atas pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk.Surat
bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu ditujukan kepada
Evert Lukas Hindom, Asisten III sekaligus Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika.Dalam surat
tersebut, Jermias menegaskan bahwa kliennya, Helena Beanal, anak kandung almarhum Dominikus Beanal dan
bagian dari keluarga adat Orang Asli Papua (OAP), adalah pemilik sah atas tanah yang
disengketakan.Putusan
Pengadilan Dijadikan Dasar, Kuasa Hukum MenolakTim Terpadu
disebut telah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang kemudian
dikuatkan Pengadilan Tinggi Jayapura melalui Putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP.Namun, kuasa
hukum Helena menilai putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar legitimasi
pembayaran. Dalam amar putusan disebutkan:Gugatan
penggugat ditolak seluruhnya, permohonan
banding diterima namun putusan PN dikuatkan dan penggugat
dihukum membayar biaya perkaraAkan tetapi,
Jermias menyoroti bagian DALAM EKSEPSI, dimana pengadilan menolak eksepsi dari:
Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea Tbk, Kepala Dinas PUPR Mimika, dan Kapolres
Mimika.Menurutnya,
fakta tersebut menunjukkan masih ada persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan
begitu saja dalam proses administrasi pembayaran.“Putusan itu
tidak serta-merta menghapus hak ulayat klien kami,” tegasnya.SHGB dan
Data “Sentuh Tanah” DipersoalkanKuasa hukum
juga mempersoalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea seluas 42.459 m² yang berlokasi di Kelurahan Kwamki.Lebih jauh,
mereka mengungkap temuan data dari aplikasi Sentuh Tanah BPN yang menunjukkan
adanya beberapa luasan berbeda yakni, 12.743
m² (tercantum NIB 00668) dan 12.740 m² (tanpa NIB), termasuk 29.719 m² (lokasi
camp PT Petrosea, tanpa NIB)Perbedaan
data ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar terkait keabsahan administrasi
pertanahan yang dijadikan dasar pembayaran, yaitu rujukan Surat Gubernur 1994
Soal Tanah Adat.Sebagai
penguat argumentasi, kuasa hukum Helena juga merujuk Surat Gubernur Tingkat I
Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994 tentang pengadaan tanah
untuk kepentingan umum.Dalam surat
tersebut ditegaskan, pengadaan tanah harus diselesaikan tuntas dengan
masyarakat adat, pembangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah pelepasan tanah sesuai prosedur hukum dan gugatan masyarakat adat harus diselesaikan
secara persuasif dan koordinatif“Jika hak
ulayat belum diselesaikan secara tuntas, maka pembangunan dan pembayaran tidak
boleh dilakukan sepihak,” tegas Jermias.Ancaman
Pemalangan JalanKuasa hukum
secara terbuka menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, bahkan
mengancam aksi pemalangan Bundaran Cendrawasih bersama ahli waris, jika Helena Beanal tidak dimasukkan sebagai
penerima ganti rugi.“Apabila
klien kami tidak diakui sebagai penerima ganti rugi, maka kami akan melakukan
langkah hukum dan aksi pemalangan sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua,”
tulisnya dalam surat tersebut.Pernyataan
ini membuka potensi gejolak baru di tengah masyarakat Mimika, khususnya
keluarga besar ahli waris Dominikus Beanal.Pemkab
Mimika Didesak Evaluasi KeputusanSurat
tersebut juga meminta Ketua Tim Terpadu untuk mempelajari ulang seluruh dokumen
yang diserahkan dan menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Mimika guna
mencegah konflik sosial.Hingga
berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati
Mimika atau melalui juru bicara Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua
Tengah.Penulis : Risman SerangEditor : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 08:22 WIT
19,4 M Ganti Rugi Bundaran Petrosea Mimika Masuk Rek PT Petrosea Dipertanyakan Pemilik Hak Ulayat
BPN: “Kami Bisa Dipenjara!”MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com– Polemik
pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Petrosea senilai Rp 19.457.600.000 kian
memanas. Berdasarkan fakta persidangan dan rekaman video yang
dimiliki pemilik hak ulayat, Helena Beanal, membuka dugaan praktik janggal
dalam mekanisme pembayaran uang konsinyasi proyek jalan Cendrawasih dan
Bundaran Petrosea.Pertemuan penting yang mempertemukan pejabat Pemkab Mimika,
BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea Tbk disebut
menyisakan perdebatan sengit.Berdasarkan laporan kronologis, Kuasa Hukum, Helena Beanal
yaitu Jermias M. Patty, S.H, M.H, menyebutkan dalam pertemuan tanggal 29 Desember 2023, hadir sejumlah
pejabat strategis Kabupaten Mimika, di antaranya:1. Kepala Dinas PUPR Mimika, Robert H. Mayaut, M.Si2. Sekretaris PUPR, Piter Edoway3. Kabid Bina Marga PUPR, Aldi Padua4. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan, Suharso, S.E, M.MP5. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN )
Mimika, Yosep Simon Done.6.AIPTU Nanang Eko W. ( Pihak Kepolisian ) 7.HRD PT Petrosea Tbk Mimika, Reynold Donny Kabiai.8. Salfinus Panti Datun, Jasatua, Budi dan Kuasa Hukum PT.
Petrosea Tbk.9. Helena Beanal dan Kerabatnya10. Notaris / PPAT, Santi BR Kaban, S.H, M.KnDalam pertemuan itu membahas pembayaran ganti rugi tanah
yang diklaim sebagai hak ulayat Helena Beanal.Uang Rp 19,4 Miliar Mau Disimpan di Rekening PT Petrosea?Dalam perdebatan yang terekam video, Patty
menegaskan, Panitia Pengadaan Tanah disebut memberikan opsi pembayaran
ganti rugi akan ditransfer dan disimpan di rekening bank milik PT Petrosea Tbk.Lebih jauh, pihak manajemen perusahaan bahkan menganjurkan
agar dana sebesar Rp 19.457.600.000 tersebut dimasukkan ke rekening perusahaan
yakni PT. Petrosea Tbk.Namun Helena Beanal dengan tegas menolak. " Itu tanah hak ulayat marga Beanal, termasuk yang
ditempati PT. Petrosea Tbk, saya ambil contoh kita mau buat Kartu Tanda
Penduduk (KTP), ada syarat yang harus dibawah, " Tegas Adik Helena Beanal,
dalam pertemuan di Kantor PUPR Mimika waktu itu.Adik Helena menegaskan, tempat yang ada saat ini adalah hak
ulayat suku besar Amungme dan Kamoro, sehingga perusahan besar sekelas PT.
Petrosea Tbk hadir di Mimika, pasti memiliki surat pelepsan dari kedua lembaga
adat." Yang punya hak ulayat, Helena Beanal, dia yang harus
buat pelepasan kepada perusahan, baru terbitkan sertifikat, itu khan tidak ada,
sertifikat siapa saja bisa buat, kalau barang diatas meja, " Jelasnya.Dia minta dalam pertemuan itu agar PT. Petrosea Tbk,
tunjukan surat pelepasan dari kedua lembaga adat Amungme dan Kamoro." Kalau naik ke pengadilan tetap kami menang, karena
saya masuk dengan hak ulayat. Sertifikat ini sudah saya punya kulit dan rambut,
saya tidak perlu dengan perusahan punya sertifikat itu, " Tegas Adik
Helena.Ia meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme
konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika, sebagaimana lazimnya prosedur dalam
sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.Yang mengejutkan, Kepala BPN Mimika dalam forum itu disebut
menyatakan, “Kalau uang itu dimasukkan ke rekening Petrosea, kita semua
bisa dipenjara,” Ungkap Kuasa Hukum Helena Beanal.Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, mengapa sampai
ada kekhawatiran pidana jika uang dimasukkan ke rekening PT. Petrosea Tbk?Fakta di Pengadilan: Tidak Ada Konsinyasi!Untuk memastikan kebenaran mekanisme pembayaran, pada 6 Juni
2024 Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika.Mereka menanyakan, apakah benar dana Rp 19,4 miliar
telah dititipkan melalui konsinyasi. Namun jawaban dari Panitera Pengganti
mengejutkan:" Tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari
Panitia Pengadaan Tanah Pemkab Mimika tahun 2023, " Ungkap Panitera
Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Mimika, Bapak Budi, kepada Helena Beanal dan
Kuasa Hukumnya.Artinya, kata Patty hingga saat itu, tidak ditemukan bukti resmi bahwa dana
tersebut dititipkan melalui pengadilan Negeri Mimika sebagaimana disarankan
Helena.Kuasa hukum Helena, Jermias M. Patty, SH, MH, menilai
kondisi ini sebagai indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh panitia
pengadaan tanah.Dugaan Manipulasi Data Sertifikat?Tak berhenti di sana, muncul temuan lain yang lebih serius.
Dalam data Pemerintah Kabupaten Mimika, disebutkan adanya perubahan data
sertifikat, awalnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT
Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan berubah menjadi,
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 atas nama Reynold Donny Kabian/Kabiai,
Luas: 12.743 m²" Jika benar terjadi perubahan status dan nama pemegang
hak dalam database panitia, pertanyaannya, siapa yang mengubah?, atas dasar apa?, dan apakah ada dokumen hukum sah?, " Sorot Patty.Fakta Persidangan dengan Nomor perkara
54/Pdt.G/2024/PN Tim.Sementara dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri
Mimika, PT Petrosea disebut hanya dapat menunjukkan, HGB Nomor 0668 atas perusahaan, namun tidak
dapat membuktikan Akta Jual Beli (AJB), atau dokumen pelepasan hak
ulayat diatas objek tanah sekitar 4 hektar serta ±1.300 m² yang
dipakai untuk pelebaran jalan Bundaran Cendrawasih / Petrosea.Menurut Patty, ketiadaan dokumen
alas hak ini menjadi salah satu titik krusial dalam gugatan. " Kasus ini
kini bukan sekadar sengketa tanah, " Ujarnya.Publik Mimika mempertanyakan, mengapa uang ganti rugi
diarahkan ke rekening perusahaan? mengapa tidak ada bukti konsinyasi di
pengadilan?, apakah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur? dan
apakah ada potensi pidana, jika mekanisme pembayaran tidak sesuai aturan?Transparansi menjadi kunci. Jika tidak, kasus ini berpotensi
menyeret lebih banyak pihak ke pusaran hukum.Namun satu hal pasti Rp 19,4 miliar bukan angka kecil. Dan
hak ulayat bukan perkara sepele.Bupati Mimika Johanes Rettob diduga juga ikut terseret dalam
skandal pembayaran dobol ganti rugi lahan bundaran Petrosi Mimika ini, yang
pembayaran awal 19, 4 Miliar kemudian dibayar lagi 11 Miliar.Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Mimika, Johanis
Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun patut diduga surat resmi Bupati Mimika
Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang
menyatakan seperti ini!" TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA
TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp
11.000.000.000, - (Sebelas miliar rupiah).Bersambung Edisi Berikutnya...!Penulis : Nerius
Rahabav
27 Feb 2026, 23:41 WIT
Dana Hibah Pilkada Mimika Tersendat, Laporan Molor, Sisa Dana Belum Disetor, KPU Langgar Aturan?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Pengelolaan dana hibah Pilkada oleh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kini menjadi sorotan serius.Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP BPK ) yang dimiliki, Papuanewsonline.com, menyebutkan keterlambatan penyampaian laporan penggunaan anggaran serta belum disetorkannya sisa dana ke kas daerah memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan.
BPK menegaskan, dalam permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU Mimika selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran, terungkap bahwa keterlambatan terjadi karena bukti transaksi dan dokumen pertanggungjawaban belanja belum seluruhnya terkumpul atau terlambat diserahkan ke bendahara.Alasan administratif ini, kata BPK, justru memunculkan pertanyaan baru, bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah dikelola tanpa kontrol dokumen yang memadai?Tenggat Jelas, Tapi Diabaikan?
BPK menyebutkan, regulasi sebenarnya sudah sangat tegas, yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 mengatur bahwa: Laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan calon terpilih." Jika terdapat sisa dana, wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat 3 bulan setelah tahapan tersebut, " ujarnya.
Tidak ada ruang tafsir. Tidak ada celah toleransi.
Namun fakta di lapangan, menurut BPKmenunjukkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan tepat waktu.Tak hanya itu, kata BPK keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 yang juga mengatur bahwa laporan akhir tahun anggaran wajib disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya dengan format resmi HIBAH.23." Jika laporan molor dan sisa dana belum disetor, maka publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian administratif atau indikasi lemahnya pengendalian anggaran?, " Sorotnya.
Risiko Utang Belanja Mengintai
Sekretaris KPU selaku KPA dan PPK bahkan disebut perlu memastikan seluruh tagihan telah dibayarkan, agar tidak menimbulkan risiko utang belanja.
Pernyataan ini mengindikasikan hingga batas waktu pelaporan, masih terdapat tagihan yang belum sepenuhnya tuntas.
" Situasi ini berbahaya. Jika benar ada kewajiban yang belum dibayarkan, maka potensi munculnya utang belanja terbuka lebar, " terang BPK.
Terikat Kontrak, Bukan Sekadar AdministrasiMenurut BPK, KPU Mimika juga terikat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023.
" NPHD bukan dokumen simbolik. Itu adalah perjanjian hukum yang mengikat antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, " Jelasnya.Dikatakan, setiap kewajiban pelaporan dan pengembalian dana memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
" Jika kewajiban tersebut diabaikan atau terlambat dipenuhi, maka konsekuensinya bukan sekadar teguran, tetapi bisa berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun eksternal, " Tegas BPK RI.Transparansi DipertaruhkanBPK katakan, dana hibah Pilkada berasal dari APBD uang rakyat.
" Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara tepat waktu dan transparan, " Tegasnya.BPK mengungkapkan, keterlambatan laporan dan penyetoran sisa dana bukan perkara teknis belaka.
" Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan publik, " Pungkasnya.
Penulis : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 21:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru