logo-website
Sabtu, 30 Mei 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur tembusan Brigif - Lopong - Poumako.Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas  Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2 juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji. Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis tertulisnya, Selasa (26/5/2026).Mediasi di Polisi 2 Kali GagalUpaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026. Keduanya tidak dihadiri.Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual  Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal potensi LP tersebut. Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan surat perjanjian notaris agar tidak berlarut. Penulis: Hend Editor: GF 29 Mei 2026, 21:00 WIT
TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama: insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten Delama Jaya.Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni  TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat dan udara di area pemukiman warga sipil.Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu  Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan agar pembahasan dihentikan.TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok Wabu di Intan Jaya.Tuntutan ke Aparat  TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus Nabuni.Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Penulis: Hendrik Editor: GF 29 Mei 2026, 18:41 WIT
TPNPB Klaim Tiga Anggota Tewas Akibat Serangan Drone di Nduga, Sebut Ada Perwira Wanita Gugur Papuanewsonline.com, Nduga – Konflik bersenjata di wilayah Papua Pegunungan kembali memanas setelah KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom merilis siaran pers kedua pada Jumat (29/5/2026). Dalam rilis tersebut, TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma mengklaim terjadi serangan drone bom yang dilakukan aparat TNI terhadap salah satu pos mereka di wilayah Nduga.Menurut klaim yang disampaikan dalam siaran pers itu, serangan disebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. TPNPB menyatakan serangan dilakukan menggunakan drone dan mengakibatkan tiga anggota mereka meninggal dunia akibat ledakan.Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut menerima informasi langsung dari Panglima Kodap III Ndugama-Derakma yang mereka sebut sebagai Brigjen Egianus Kogoya. Nama Egianus kembali muncul setelah sebelumnya beredar kabar yang menyebut dirinya telah meninggal dunia dalam operasi militer di wilayah Nduga.Adapun tiga nama yang disebut TPNPB meninggal dunia dalam insiden tersebut yakni Lut Wumangge alias Medak-Medak yang disebut berpangkat Letnan II dan menjabat sebagai Penasehat TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma. Selain itu terdapat nama Ison Nirigi yang disebut sebagai perwira anggota Batalyon Yuguru.Satu nama lain yang turut disebut dalam rilis adalah Hesnia Murib, seorang perempuan yang diklaim berpangkat perwira dan tergabung dalam Korps Wanita TPNPB. Dalam siaran pers tersebut, Hesnia disebut merupakan istri dari “Semut Merah Kogeya” yang dikabarkan telah meninggal lebih dahulu dalam konflik bersenjata di Papua.TPNPB juga menyebut Lut Wumangge sebagai sosok yang dianggap memiliki kemampuan strategi wilayah dan taktik perang di lingkungan Kodap III Ndugama-Derakma. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap anggota yang disebut gugur dalam serangan tersebut.Dalam bagian lain siaran pers, Egianus Kogoya juga disebut mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di tiga Kowip dan 13 batalyon. TPNPB turut menyerukan kepada rakyat Papua untuk “bersatu melawan penjajahan Indonesia”.Selain mengumumkan klaim korban tewas, Egianus Kogoya dalam rilis yang sama juga membantah kabar sebelumnya yang menyebut dirinya telah meninggal dunia. Ia menyebut informasi tersebut sebagai “permainan aparat militer Indonesia untuk melemahkan perjuangan”.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI, Kodam XVII/Cenderawasih, maupun Pemerintah Kabupaten Nduga terkait klaim serangan drone, lokasi kejadian, maupun jumlah korban yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Situasi konflik di Papua Pegunungan sendiri terus menjadi perhatian karena berdampak langsung terhadap kondisi keamanan masyarakat sipil. Berbagai laporan terkait kontak senjata dan operasi keamanan di wilayah pedalaman Papua masih sulit diverifikasi secara independen karena keterbatasan akses di daerah konflik.Setiap informasi terkait korban jiwa dalam konflik bersenjata perlu diverifikasi secara menyeluruh dan independen agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, berbagai pihak terus mendorong agar pendekatan dialog damai, perlindungan warga sipil, serta penegakan hukum humaniter tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik Papua. Penulis: HendEditor: GF 29 Mei 2026, 18:35 WIT
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan anak-anak.Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu, hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus tersebut.Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa (27/5/2026).Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah diambil aparat kepolisian.Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan dianggap enteng saja,” ujar B.Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah aparat dalam memburu pelaku.Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan kekerasan seksual.Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini. Penulis: HendEditor: GF 28 Mei 2026, 23:30 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik Editor: GF 28 Mei 2026, 18:36 WIT
TPNPB Klaim Egianus Kogoya Tewas, Duka Nasional Diumumkan untuk 36 Kodap di Tanah Papua Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui siaran pers resmi tertanggal Senin, 25 Mei 2026, mengumumkan bahwa Panglima Kodap III Ndugama-Derakma, Brigadir Jenderal Egianus Kogoya, diklaim telah tewas dalam operasi militer di wilayah Nduga, Papua Pegunungan.Dalam laporan yang diterima dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma, disebutkan bahwa serangan dilakukan melalui operasi udara dan darat terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB pada 18 Mei 2026.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma bahwa pada hari Senin, 18 Mei 2026 bahwa telah terjadi serangan bom melalui udara dan darat oleh militer Indonesia terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB di wilayah Nduga. Dalam laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa Panglima Kodap III Ndugama Brigadir Jenderal Egianus Kogoya telah gugur dalam serangan bom militer Indonesia tersebut,” demikian isi siaran pers TPNPB.Atas laporan tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Brigadir Jenderal Egianus Kogoya dalam medan perang demi perjuangan bangsa Papua,” lanjut pernyataan tersebut.Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut Egianus Kogoya sebagai salah satu tokoh penting yang memiliki pengaruh besar di wilayah Nduga dan Pegunungan Papua. Ia disebut aktif memimpin pasukan TPNPB dalam menghadapi operasi militer yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.“Brigadir Jenderal Egianus Kogoya merupakan salah satu pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma yang dikenal aktif memimpin pasukan TPNPB di wilayah Nduga dalam menghadapi operasi militer Indonesia yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Pegunungan Papua,” tulis TPNPB.TPNPB juga menyatakan bahwa Egianus Kogoya dikenal luas sebagai figur berpengaruh yang memiliki peran besar dalam membangun kekuatan pasukan TPNPB di wilayah pegunungan Papua.Meski demikian, dalam pernyataan tersebut TPNPB juga mengakui bahwa selama perjalanan perjuangannya terdapat sejumlah tindakan Egianus Kogoya yang pernah memunculkan perbedaan pandangan di internal organisasi.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan bahwa meski dalam perjalanan perjuangannya terdapat beberapa tindakan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya yang pernah menimbulkan perbedaan pandangan di internal perjuangan TPNPB, termasuk persoalan negosiasi dan permintaan uang tebusan terhadap pemerintah kolonial Indonesia,” tulis mereka.Namun TPNPB menegaskan seluruh jasa dan pengorbanan Egianus Kogoya tetap dianggap sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan kelompok tersebut di Papua.Dalam perkembangan lain, TPNPB mengklaim hingga saat ini jasad Egianus Kogoya belum ditemukan pasca serangan bom di wilayah Nduga. Karena itu, mereka mengimbau seluruh pasukan TPNPB di berbagai wilayah untuk membantu proses pencarian.“Hingga siaran pers ini diterbitkan, jasad Brigadir Jenderal Egianus Kogoya masih belum ditemukan setelah serangan bom militer Indonesia terhadap markas TPNPB di wilayah Nduga,” lanjut isi siaran pers tersebut.Selain mengumumkan duka nasional, TPNPB juga meminta pimpinan Kodap III Ndugama-Derakma segera melakukan konsolidasi internal dan menunjuk pimpinan baru demi menjaga struktur komando di wilayah operasi Pegunungan Papua.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan TPNPB-OPM, termasuk Jubir TPNPB Sebby Sambom, Panglima Tinggi TPNPB-OPM Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor Jenderal Lekagak Telenggen.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun konfirmasi dari pihak TNI terkait klaim TPNPB mengenai tewasnya Egianus Kogoya dalam operasi militer di wilayah Nduga tersebut. Konflik bersenjata di wilayah Pegunungan Papua sendiri masih menjadi perhatian nasional maupun internasional karena terus memunculkan korban jiwa, pengungsian warga sipil, dan situasi keamanan yang belum sepenuhnya stabil. (GF) 26 Mei 2026, 19:48 WIT
Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.Tersangka tidak didampingi advokat  Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien, advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.Tersangka tidak diberikan salinan BAP  Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.Dugaan kekerasan dan intimidasi  Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal di wajah.Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri, Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran materil,” tegas Hendra.Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka direkayasa.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait.  Penulis: Hendrik Editor: GF 26 Mei 2026, 13:25 WIT
TPNPB Klaim Serangan Drone Bom Militer Indonesia Tewaskan Anggota Muda Batalyon Yuguru Papuanewsonline.com, Nduga – Situasi konflik bersenjata di Papua Pegunungan kembali menjadi sorotan setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim terjadi serangan drone bom yang dilakukan aparat militer Indonesia terhadap markas mereka di wilayah Ndugama-Derakma, Kabupaten Nduga.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke III Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Jumat, 22 Mei 2026. Dalam laporan yang diterima dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge, disebutkan bahwa serangan terjadi pada 18 Mei 2026 dan menyebabkan satu anggota TPNPB gugur.Korban yang disebut meninggal dalam serangan tersebut adalah Engenpi Gwijangge, pemuda berusia 18 tahun yang diklaim sebagai anggota TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma dari Batalyon Yuguru. Dalam siaran pers itu, TPNPB menggambarkan Engenpi sebagai anggota muda yang aktif terlibat dalam operasi kelompok bersenjata di wilayah Nduga.TPNPB juga menyebut Engenpi Gwijangge merupakan anak kandung dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge. Mereka mengklaim korban telah tumbuh dan besar di lingkungan kelompok tersebut hingga akhirnya bergabung secara resmi sebagai anggota TPNPB sejak tahun 2018.Dalam pernyataan resminya, TPNPB menyebut gugurnya Engenpi Gwijangge sebagai kehilangan besar bagi kelompok mereka. Kodap III Ndugama-Derakma bersama sejumlah batalyon lain juga mengumumkan duka nasional atas insiden tersebut.“Engenpi Gwijangge adalah prajurit terbaik TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dari Batalyon Yuguru yang berani dan siap melaksanan tugas dalam medan perang demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan kolonialisme Indonesia,” demikian isi siaran pers yang disampaikan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB.TPNPB juga menilai serangan tersebut sebagai bagian dari operasi militer Indonesia di wilayah konflik Papua Pegunungan. Kelompok itu mengklaim serangan dilakukan menggunakan drone bom ke markas mereka di kawasan Yuguru, Nduga. Namun hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait tudingan serangan drone bom yang disampaikan TPNPB tersebut. Aparat keamanan sebelumnya memang diketahui meningkatkan operasi di sejumlah wilayah rawan konflik di Papua Pegunungan dalam beberapa waktu terakhir. Konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua kembali menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap kondisi keamanan dan keselamatan masyarakat sipil di daerah konflik. Sejumlah kalangan pun mendorong adanya pendekatan dialog dan penyelesaian damai guna mengurangi eskalasi kekerasan yang terus terjadi di wilayah Papua. (GF) 22 Mei 2026, 20:32 WIT
TPNPB Tuding TNI Tutupi Serangan Drone di Gereja Intan Jaya, Desak Akses Jurnalis Asing Dibuka Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [TPNPB] Sebby Sambom menuding TNI menutupi keterlibatan dalam serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Intan Jaya, Papua Tengah, pada 17 Mei 2026.Pernyataan itu disampaikan Sebby Sambom dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Selasa (19/5/2026). Menurut TPNPB, serangan tersebut mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka saat keluar dari ibadah Minggu.Sebby Sambom menyoroti bantahan Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf M Wirya Arthadiguna yang menyatakan TNI tidak terlibat dalam insiden tersebut. Menurut TPNPB, bantahan itu merupakan upaya Letkol Inf M Wirya Arthadiguna bersama Jenderal TNI Lucky Avianto untuk menutupi kejadian tersebut. TPNPB menyebut peristiwa itu sebagai tindakan terorisme dan kejahatan perang yang melanggar hukum humaniter internasional.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB juga melampirkan dugaan bukti serangan serupa pada 2025 yang disebut merusak fasilitas sipil serta insiden pada 30 Januari 2026 di Gereja Katolik Santo Bernardus Tipunggau, Paroki Bilogai. TPNPB mengklaim memiliki video wawancara Komandan Operasi TPNPB Kodap VIII Intan Jaya, Mayor Abertinus Kobogau, terkait serangan drone pada Juni 2025 yang disebut menewaskan lima warga sipil di Kampung Bulapa.TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga itu juga meminta pemerintah membuka akses bagi jurnalis internasional untuk melakukan penyelidikan independen terhadap dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Papua. TPNPB berharap Paus Leo XIV, gereja di Papua, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian terhadap insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima pernyataan resmi dari TNI terkait tudingan TPNPB tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi Mabes TNI dan Koops TNI Habema untuk meminta konfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis: Hend Editor: GF 22 Mei 2026, 20:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT