logo-website
Sabtu, 29 Nov 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019 Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif selama proses penyidikan berlangsung.Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana kegiatan.Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan barang yang berimbas pada kerugian negara.Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang signifikan.Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan terhadap proses hukum. (GF)   28 Nov 2025, 02:33 WIT
Dewan Pers Tegaskan Sertifikasi Media Adalah Hak, Bukan Kewajiban Bagi Perusahaan Pers Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menegaskan bahwa sertifikasi perusahaan media bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hak yang dimiliki oleh setiap perusahaan pers. Penegasan ini disampaikan dalam seminar digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Kamis (27/11/2025).Yogi menjelaskan bahwa untuk mempermudah proses sertifikasi, perusahaan pers kini dapat melakukannya secara online melalui situs resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id. Bagi perusahaan media yang mengalami kendala dalam proses pengurusan sertifikasi, Dewan Pers menyediakan layanan call center di nomor 08112203534 untuk membantu mengatasi masalah tersebut.Dalam proses pengurusannya, perusahaan media diharuskan untuk melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Persyaratan tersebut antara lain meliputi kepemilikan badan hukum yang sah, bidang usaha yang jelas, kepesertaan dalam program BPJS, serta memastikan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan media tersebut telah mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW)."Teman-teman isi berkasnya semua di sana. Tidak dibayar, lengkap berkas, kalau berkas lengkap, saya janji dua minggu selesai terverifikasi," ujar Yogi dalam seminar digital tersebut. Ia juga menawarkan opsi lain bagi perusahaan media yang ingin mendapatkan pendampingan dan verifikasi langsung dari Dewan Pers.Yogi menyampaikan bahwa Dewan Pers bersedia untuk datang langsung ke daerah untuk memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi, asalkan pihak perusahaan media yang bersangkutan dapat menyiapkan transportasi, penginapan, dan tempat untuk kegiatan tersebut. "Ada satu lagi contoh, kalau teman-teman ingin kami datang, sebab sejak Prabowo kami tidak dikasih anggaran. kalau teman-teman ada sponsor, cukup bantu kami," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 28 Nov 2025, 02:27 WIT
Kantor Pertanahan Mimika Terbitkan Pengumuman Resmi Penggantian Sertifikat Hilang Milik Warga Papuanewsonline.com, Mimika — Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, resmi mengumumkan proses penggantian sertifikat hak milik yang hilang atas nama Hendrik Wiriyu. Permohonan tersebut diajukan oleh Retus Gwijangge sebagai pemohon yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk melaporkan kehilangan dokumen penting tersebut.Pengumuman ini disampaikan pada 27 November 2025 dan menjadi bagian dari prosedur hukum yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang hilang dapat diganti sesuai ketentuan. Penggantian sertifikat dilakukan karena sertifikat asli tidak lagi dapat ditemukan dan keabsahannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.Dalam pengumuman resminya, Kantor Pertanahan Mimika meminta partisipasi masyarakat yang merasa memiliki kepentingan terkait tanah tersebut. Masyarakat diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman untuk mengajukan keberatan secara resmi kepada kantor pertanahan.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SIT., M.Si., menyampaikan bahwa keberatan yang diajukan harus disertai alasan dan bukti kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan jelas dan transparan sebelum sertifikat pengganti diterbitkan.Ia menegaskan bahwa masa pengumuman ini merupakan bagian penting dari mekanisme pencegahan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan membuka ruang bagi publik, kantor pertanahan berupaya memberikan ruang klarifikasi agar hak-hak pihak terkait tetap terlindungi.Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka proses penerbitan sertifikat pengganti akan dilanjutkan sesuai aturan dan akan dianggap sah menurut hukum. Penerbitan sertifikat baru tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh transparansi prosedural yang dilakukan Kantor Pertanahan Mimika dalam menangani dokumen pertanahan yang hilang. Pengumuman resmi seperti ini menjadi upaya mitigasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan di kemudian hari.Kantor Pertanahan Mimika mengimbau masyarakat untuk memperhatikan setiap pengumuman publik terkait pertanahan agar dapat mengambil langkah yang diperlukan jika merasa memiliki hak atas tanah tertentu. Partisipasi masyarakat dianggap penting untuk menjaga ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Mimika.Pihak kantor pertanahan menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengedepankan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Hingga masa pengumuman berakhir, kantor akan terus menerima dan memproses keberatan yang diajukan sesuai ketentuan. Penulis: HendrikEditor: GF 28 Nov 2025, 02:03 WIT
Tuntutan Berat JPU Warnai Sidang Lima Terdakwa Korupsi Aerosport Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk PON XX Papua 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (26/11/2025). Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua menjadi sorotan utama dalam persidangan yang terus menarik perhatian publik.Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan hukuman berat terhadap lima terdakwa yang dinilai memiliki peran penting dalam terjadinya dugaan penyimpangan pada proyek berskala besar tersebut. Tuntutan ini menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan dipandang sebagai kasus yang menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.JPU menuntut Robert Mayaut dengan hukuman 15 tahun penjara, sementara Suyani juga dituntut 15 tahun. Dua terdakwa lain, Rulli Kustaman dan Ade Jalaludin, masing-masing dituntut 15 tahun penjara. Sementara itu, tuntutan paling tinggi diberikan kepada Yohanis Paulus Kurnala, yang dituntut menjalani 16 tahun penjara.Kuasa hukum terdakwa Dominggus Robert Mayaut, Dr. Anton Raharusun, SH, MH, menilai tuntutan tersebut sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan JPU tidak mencerminkan jalannya persidangan maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan saksi.Raharusun juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan JPU, khususnya terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum. Menurutnya, penggunaan pasal tersebut tidak tepat dalam konteks peran terdakwa sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengarah pada penerapan Pasal 3.Pernyataan tersebut sekaligus menandai ketegangan antara tim pembela dan JPU, yang sejak awal persidangan telah menunjukkan perbedaan tajam dalam memandang konstruksi hukum kasus ini. Tim kuasa hukum menilai bahwa banyak aspek perlu diklarifikasi kembali untuk memastikan proses berjalan objektif.Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jayapura itu kembali menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum, jurnalis, dan keluarga para terdakwa. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai salah satu perkara besar terkait penyelenggaraan PON XX Papua yang masih terus menyeruak ke permukaan.Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 3 Desember 2025. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum kelima terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai respons resmi terhadap tuntutan JPU.Dengan penundaan tersebut, proses persidangan yang telah berjalan panjang ini memasuki tahap krusial yang akan menentukan arah putusan majelis hakim terhadap kelima terdakwa. Publik kini menantikan bagaimana argumentasi pembelaan akan disampaikan dalam sidang mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF 27 Nov 2025, 12:32 WIT
Pada Apel Kasatwil 2025: Polri Tampilkan Konsep Baru Pelayanan Unjuk Rasa Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menampilkan peragaan lengkap konsep pelayanan unjuk rasa dalam rangka Apel Kasatwil Tahun 2025, sebagai bentuk kesiapan operasional dan penyegaran SOP dalam pengendalian massa yang lebih humanis, modern, dan berbasis hak asasi manusia. Peragaan yang dilakukan oleh Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri tersebut memperlihatkan secara utuh lima tingkatan eskalasi unjuk rasa, mulai dari situasi tertib hingga eskalasi rusuh berat, berikut langkah-langkah kepolisian yang harus dilakukan pada setiap tahap.Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Dr. Moh. Ngajib menjelaskan bahwa model pelayanan unjuk rasa ini merupakan penyempurnaan dari pola lama, dengan menekankan profesionalisme, proporsionalitas, dan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM dalam Perkap No. 8 Tahun 2009.“Peragaan ini bukan sekadar simulasi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa harus sesuai prosedur, terukur, dan menghormati hak-hak warga. Itulah standar pelayanan yang wajib diterapkan di seluruh satuan wilayah,” tegas Brigjen Ngajib.Dalam kegiatan tersebut, Polri memeragakan tata cara pelayanan unjuk rasa berdasarkan lima tingkat eskalasi:1. Tertib – Massa patuh imbauan dan kegiatan masyarakat tetap berjalan lancar. Petugas menerapkan kehadiran polisi sebagai tindakan pencegahan (deterrent) serta imbauan lisan.2. Kurang Tertib – Massa mulai mengejek, provokasi ringan, dan tidak mengindahkan imbauan. Petugas menerapkan kendali tangan kosong lunak dan negosiasi oleh Kapolres sebagai pengendali taktis.3. Tidak Tertib – Massa mulai melempar, melakukan pembakaran lokal, atau gangguan yang menyebabkan luka ringan. Petugas melakukan kendali tangan kosong keras dan pendorongan dengan meriam air (AWC).4. Rusuh – Massa melakukan kekerasan, perusakan, serangan fisik, dan penutupan jalan secara masif. Petugas menerapkan penggunaan senjata tumpul, gas air mata, atau alat non-mematikan sesuai standar.5. Rusuh Berat – Situasi meningkat hingga memerlukan lintas ganti ke satuan Brimob atau penanganan oleh tim Raimas jika tidak tersedia PHH Brimob.Menurut Brigjen Ngajib, penyederhanaan prosedur dari 38 tahap menjadi lima fase membuat pola pelayanan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh petugas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian.“Kita ingin seluruh Kasatwil memahami bahwa respons kepolisian tidak boleh reaktif. Ia harus melalui tahapan yang jelas, dengan evaluasi pada setiap tindakan. Inilah bentuk modernisasi pengendalian massa yang akuntabel,” ujarnya.Peragaan tersebut memperlihatkan keterlibatan terpadu berbagai fungsi kepolisian, seperti:- Sabhara sebagai Dalmas awal,- Propam sebagai pengawas tindakan dan kepatuhan prosedur,- Lalu Lintas untuk pengaturan arus,- Reskrim dalam identifikasi provokator dan pelaku pidana,- Intelkam untuk penggalangan massa,- Humas melakukan dokumentasi dan publikasi,- K-9 untuk sterilitas area,- serta tim negosiator bersertifikasi untuk meredam eskalasi.Teknologi baru juga ditampilkan, seperti helm Dalmas dengan konektor suara yang memungkinkan instruksi didengar hingga radius 2 km, serta penggunaan drone dalam pengambilan keputusan taktis.Brigjen Ngajib menegaskan bahwa tujuan utama peragaan ini adalah menyamakan persepsi seluruh Kasatwil dalam memberikan pelayanan unjuk rasa yang humanis namun tetap tegas.“Pelayanan unjuk rasa bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan publik. Kita wajib memastikan massa dapat menyampaikan aspirasi dengan aman, dan negara tetap hadir menjaga ketertiban umum secara proporsional,” ujar Dirsamapta.Ia menambahkan bahwa kemampuan komunikasi, negosiasi, dan penguasaan lapangan menjadi kunci sukses aparat di era sekarang.“Kapolres harus dikenal oleh masyarakatnya. Semakin baik hubungan polisi dengan warga, semakin kecil potensi eskalasi unjuk rasa meningkat,” tutup Brigjen Ngajib. PNO-12 27 Nov 2025, 12:19 WIT
Polda Maluku Redam Situasi Pertikaian Antar 2 Kelompok Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan situasi keamanan di kawasan Pertigaan UIN Amsa hingga Jembatan Jodoh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, telah berhasil dikendalikan setelah sempat terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda pada Rabu (26/11/2025) dini hari.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K. membenarkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa aparat bergerak cepat melakukan pengamanan di lapangan. Hingga situasi kembali kondusif, tidak ada korban jiwa maupun luka, namun satu pos pangkalan ojek dilaporkan terbakar.Menurut Kombes Rositah, tindakan yang diambil oleh aparat dilapangan telah dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pencegahan benturan lanjutan antar dua kelompok pemuda tersebut.“Benar telah terjadi konsentrasi massa antar dua kelompok pemuda di kawasan Jembatan Jodoh. Personel gabungan Polresta Ambon, Samapta, dan Brimob bertindak cepat sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa,” ujar Kabid Humas.Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang ditempuh aparat bertujuan menjaga keselamatan warga dan mencegah meluasnya potensi konflikPolda Maluku melalui Kabid Humas mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh upaya provokatif yang berpotensi memicu ketegangan baru.“Kami mengimbau para pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk menahan diri serta tidak terpancing isu yang dapat memecah persaudaraan baik yang disampaikan secara langsung maupun pesan-pesan melalui media sosial. Serahkan sepenuhnya penanganan pada aparat kepolisian,” tegasnya.Ia juga meminta peran aktif tokoh adat, tokoh pemuda, dan keluarga dari kedua kelompok untuk ikut menenangkan situasi guna menjaga stabilitas keamanan di Kota Ambon.Polda Maluku memastikan intensifikasi patroli dan pendalaman terhadap pihak yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran maupun tindakan provokatif. Semua langkah dilakukan untuk mencegah potensi insiden lanjutan dan memastikan warga tetap merasa aman.Berdasarkan situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan, respons cepat aparat gabungan di bawah koordinasi Polda Maluku menjadi faktor kunci dalam mencegah eskalasi konflik antar kelompok pemuda yang kerap menjadi isu sensitif di Kota Ambon. Penanganan terukur yang mengedepankan pencegahan, serta upaya pembubaran massa tanpa korban jiwa, menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam mengelola situasi berisiko tinggi. PNO-12 26 Nov 2025, 20:26 WIT
Masuki Hari Ke-10 Ops Zebra Salawaku, Polda Maluku Masih Temukan Pelanggaran Lalulintas Papuanewsonline.com, Ambon - Hari ke-10 pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku di kota Ambon, Personel Direktorat Lalulintas Polda Maluku masih menemukan sejumlah pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara roda empat maupun roda dua, Rabu (26/11/2025).Terhadap para pelanggar lalulintas, satgas Ops Zebra Salawaku Polda Maluku secara humanis memberikan teguran, dan peringatan keras agar pelanggaran yang sama tidak terulang kembali."Hari ini Ops Zebra dilaksanakan di Jalan Pala, Kota Ambon. Petugas masih memberikan teguran secara humanis agar pelanggaran Lalulintas yang dilakukan baik oleh pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat tidak diulangi lagi, karena akan langsung ditindak atau ditilang," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Sejumlah pengendara bermotor yang ditemukan belum taat aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, berboncengan lebih dari dua atau mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan tidak menggunakan sabuk pengaman."Sejumlah pelanggaran lain yang ditemukan yaitu tidak memiliki SIM saat berkendara, juga tidak membawa surat kelengkapan kendaraan lainnya," ujarnya. Terhadap para pelanggar, tim Satgas Ops Zebra Salawaku juga menyampaikan himbauan terkait pentingnya keselamatan dalam berlalulintas dengan cara menaati semua aturan lalulintas yang berlaku."Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar saat berkendara, dapat mengutamakan keselamatan berlalulintas, dengan menaati seluruh aturan yang berlaku demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain," ajaknya.Tak hanya melaksanakan razia dan memberikan sosialisasi pentingnya keselamatan berlalulintas, Satgas Ops Salawaku Polda Maluku juga melakukan patroli dan pengaturan arus lalulintas di sejumlah daerah rawan kemacetan. PNO-12 26 Nov 2025, 20:11 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kepemilikan Ekstasi di Tol Lampung Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. PNO-12 26 Nov 2025, 18:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT