logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Muhammad Rullyandi Menilai Penetepan KUHAP Baru Sebagai Penyempurnaan Aturan Sebelumnya Papuanewsonline.com, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. PNO-12 14 Jul 2026, 19:08 WIT
KPK Soroti Tata Kelola Pesawat dan Helikopter Mimika, Ketua KPK Minta Bupati Transparan ke Publik Papuanewsonline.com, Timika, — Pengelolaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang dibeli menggunakan APBD kembali menuai sorotan. Hingga kini, dua aset bernilai puluhan miliar rupiah itu belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sorotan juga diarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak mempertanyakan langkah konkret lembaga antirasuah tersebut dalam menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan aset ini.Ketua Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan, menilai publik berhak mengetahui kendala yang menyebabkan pesawat dan helikopter tersebut mangkrak. "Kalau tidak ada manfaat untuk masyarakat, berarti ada potensi kerugian daerah. Kami juga menduga ada kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan daerah," kata Edoardus, Sabtu (14/7/2026) di Timika.Menurutnya, pengelolaan pesawat jenis Caravan dan satu unit helikopter melibatkan Johanes Rettob dan Asian One Air secara pribadi, sehingga tidak jelas keterkaitannya dengan Pemda. "Apabila ada anggaran daerah yang kembali dikuras untuk operasional dua aset ini, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Puluhan miliar sudah keluar untuk pembelian, lalu pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga tanpa kejelasan hingga hari ini. Padahal yang digunakan adalah uang rakyat Mimika," tegasnya.Edoardus meminta KPK tidak diam dan segera menelusuri pengelolaan dua aset tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika.Pengakuan Bupati Lewat Video Resmi, Merupakan Tamparan Keras Kepada KPKDalam video resmi yang dirilis 10 Februari 2026 dan dipublikasikan salah satu media lokal di Timika, Bupati Mimika mengakui adanya beban tanggung jawab yang harus diselesaikan bersama antara Pemkab Mimika dan operator penerbangan."Pernyataan ini menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan aset. Karena itu, harus ada transparansi ke publik," ujar Edoardus.Ia menilai kerugian yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga ada unsur kesengajaan. "Bupati sudah bersepakat dengan pihak Asian One Air untuk menyelesaikan utang terkait pengelolaan pesawat dan helikopter ini. Namun hingga kini belum ada tindakan konkret," lanjutnya.Edoardus juga menyoroti klaim bahwa pesawat dalam kondisi siap operasi. Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun operator penerbangan di wilayah tersebut yang berani mengoperasikan pesawat bekas dengan status kelayakan terbang yang belum jelas. "Ini menyangkut keselamatan dan penggunaan anggaran daerah. Publik berhak tahu," katanya.Ia pun menagih janji politik Bupati Mimika soal transparansi birokrasi. "Mana janji politik terkait transparansi pemerintah, khususnya kasus pesawat dan helikopter ini? Jangan sampai janji tinggal janji," pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Mimika maupun pihak Asian One Air terkait persoalan tersebut.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 14 Jul 2026, 13:47 WIT
Mimika Kian Hancur! JOEL Pimpin 2 Tahun Pembangunan Hanya Heboh di Media, Tapi Secara Nyata Nol Papuanewsonline.com, Timika, – Tokoh masyarakat Mimika, Yohanes Kemong, mengkritik dua tahun kepemimpinan Bupati Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong. Ia menilai program pembangunan yang diberitakan media tidak sesuai dengan kondisi di lapangan."Selama dua tahun kepemimpinan Johanes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mimika, kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang diberitakan di media," kata Yohanes Kemong melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Senin (13/7/2026).Soroti Visi “Dari Kampung ke Kota” Yohanes mempertanyakan realisasi visi dan misi pembangunan “dari kampung ke kota” yang digaungkan Bupati dan Wakil Bupati yang dikenal dengan akronim JOEL. “Program kerja yang mana? Karena kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan yang diberitakan di media. Sebagai tokoh masyarakat saya merasa sedih dan kecewa dengan hal ini,” ujarnya.Menurut dia, selama dua tahun terakhir masyarakat di perkampungan hingga distrik belum melihat pembangunan yang disebut-sebut media di Timika. “Sesuai visi dan misi pembangunan dari kampung ke kota, tapi fakta kampung-kampung tidak ada, apalagi di kota lebih parah,” tegasnya.Disebut Hanya Lanjutkan Pembangunan Sebelumnya Yohanes menilai pembangunan yang tampak di Kota Timika merupakan program dari Bupati sebelumnya, Eltinus Omaleng. “Pembangunan yang dilaksanakan pasangan JOEL selama dua tahun ini adalah kegiatan seremonial dan banyak program keluar daerah serta urusan kegiatan PKK, yang menghamburkan uang daerah tanpa ada manfaat bagi masyarakat,” kata dia.Persoalan Keuangan dan Pejabat PLT Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah. Yohanes menyebut utang tahun 2025 menumpuk hingga lebih dari Rp200 miliar dan belum terbayar ke pihak ketiga. Di sisi lain, Pemerintah Daerah menyimpan dana Rp1,1 triliun di bank.“Hancurnya Kabupaten Mimika selama dua tahun ini adalah hal yang nyata. Tetapi satu sisi buruk adalah berita di media sangat heboh tentang program pembangunan. Padahal rencana di atas rencana hanya dibesarkan di media, tetapi nol di lapangan,” imbuhnya.Selain itu, Yohanes mengaku kecewa dengan banyaknya pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang masih berstatus Pelaksana Tugas. Menurut dia, kondisi itu membuat kinerja OPD tidak efektif.“Akhirnya Kabupaten Mimika dalam kepemimpinan JOEL hancur, karena program kerja yang dihebohkan melalui berita di media tidak sesuai dengan fakta lapangan,” jelasnya.Yohanes mengatakan, sebagai anak negeri asli Mimika, ia merasa sedih dengan kondisi yang terjadi di daerahnya.Hingga berita ini diturunkan, Papuanewsonline.com belum mendapat tanggapan dari Bupati Johanes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong terkait kritik tersebut.Penulis: Hendrik  Editor: Gf 13 Jul 2026, 14:03 WIT
Sebelum Undur Diri, Febrie Adriansyah Sebut Ada 47 Orang Terlibat Mega Korupsi BGN Papuanewsonline.com, Jakarta- Empat Puluh Tuju (47) orang terseret dalam mega korupsi BGN.Hal ini disampaikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelum mengundurkan diri dari jabatan, pada Jumat (10/7/2026).Febrie menegaskan bahwa dari daftar 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), jumlahnya bertambah menjadi 47 nama.Kata Dia, walaupun 47 nama sudah dikantongi penyidik, namun  masih akan didalami untuk dibuktikan keterlibatannya.“Kita lihat perkembangannya, tapi kita juga menginginkan agar BGN  berjalan baik, sehingga kita jalin komunikasi  dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG,” Jelasnya.Sementara itu, Hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGNFebrie Adriansyah Jadi TersangkaKepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto secara resmi mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus PT ASABRI.Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, pada Sabtu (11/7). Soreh." Kita telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," Ucapnya.Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.Hal ini juga dibenarkan Plt Jampidsus Rudi Margono." Kejaksaan Agung  secara resmi telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri, yakni kasus terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel," Terangnya.Kata Rudi Margono, Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penanganan perkara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Kakortastipidkor Polri." Sudah ditetapkan 2 tersangka, yaitu pihak swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F" UjarnyaPenulis: HendrikEditor.  Gf 12 Jul 2026, 01:18 WIT
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo, Brankas Isi Emas 2,5 Kg dan Uang Rp21,2 Miliar Papuanewsonline.com, Jakarta- KPK secara resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait pemerasan.Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK  menyita berbagai barang berharga berupa uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia dengan total nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil operasi penyelidikan dan penyidikan  tertutup yang dilakukan tim penyidik KPK."Dalam kegiatan penyelidikan maupun penyidikan, Tim KPK  turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).Kata Asep Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar yang terdiri dari dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, Yen Jepang, Ringgit Malaysia, dan baht Thailand. " Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar," Ungkapnya.Asep menyebutkan  penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko." Ada juga dua brankas milik Bupati Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Nardi," Jelasnya.Asep menerangkan  praktik yang dilakukan Etik Suryani merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya."Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.Lanjut kata Asep, dugaan pemerasan dilakukan melalui penerbitan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur penerima serta besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. " Kebijakan ini dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para bawahannya," Tegasnya.Seiring dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Asep melanjutkan, KPK telah  menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo."KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," Tegasnya.Kata Dia, Atas perbuatan ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 12 Jul 2026, 00:28 WIT
Breaking News: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diumumkan Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Irjen Pol. Totok Suharyanto secara resmi mengumumkan bahwa mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus PT ASABRI.Hal itu disampaikan Totok dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, pada Sabtu (11/7). Soreh." Kita telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penangan hukum oleh pegawai negeri atau penyelengaran negara dalam perkara PT ASABRI," Ucapnya.Totok menjelaskan, selain Febrie, pihaknya juga telah menetapkan salah satu pegawai swasta berinisial DR menjadi tersangka dalam kasus yang sama.Hal ini juga dibenarkan Plt Jampidsus Rudi Margono." Kejaksaan Agung  secara resmi telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Polri, yakni kasus terkait batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel," Terangnya.Kata Rudi Margono, Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penanganan perkara, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Kakortastipidkor Polri." Sudah ditetapkan 2 tersangka, yaitu pihak swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F" UjarnyaPenulis: HendrikEditor.  Gf 11 Jul 2026, 18:44 WIT
Kecelakaan di Jalan Poros SP9 Iwaka, Seorang Pria Tewas di Lokasi Papuanewsonline.com, Mimika – Sebuah musibah kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kabupaten Mimika, merenggut nyawa seorang pria. Peristiwa nahas berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) pagi di ruas Jalan Poros SP9, wilayah Distrik Iwaka. Korban ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi kejadian, tidak jauh dari sepeda motor yang diduga dikendarainya.Kejadian ini sempat menyita perhatian warga setelah foto dan video di lokasi beredar di media sosial. Seorang warga yang melintas dari arah Lembaga Pemasyarakatan menuju Markas Yonif menceritakan menemukan korban di lokasi. Saat itu tidak terlihat ada kendaraan lain di sekitar tempat kejadian, sehingga penyebab pasti kecelakaan belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian segera bertindak cepat. Personel Unit Laka Lantas Satlantas Polres Mimika telah tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian, mengevakuasi jenazah korban, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.Hingga saat ini, identitas korban maupun kronologi lengkap peristiwa belum dapat diumumkan secara resmi. Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan penyebab kecelakaan tunggal tersebut.Pihak kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, dan menjaga kecepatan. Khususnya di Jalan Poros SP9 yang sering dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi, agar keselamatan tetap terjaga dan musibah serupa tidak terulang.Penulis: JidEditor: OF 11 Jul 2026, 14:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT