logo-website
Rabu, 15 Apr 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Rumah Warga di Puncak Dibakar TPNPB-OPM, TNI Perketat Operasi Keamanan dan Warga Mengungsi Papuanewsonline.com, Puncak – Situasi keamanan di Kampung Muara, Distrik Pogoma, Kabupaten Puncak, kembali memanas setelah sejumlah rumah warga dibakar pada Senin (13/4/26). Insiden ini diduga kuat merupakan aksi teror yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang tergabung dalam TPNPB-OPM Kodap III/Puncak pimpinan Lekagak Talenggen. Akibat kejadian tersebut, warga dilanda kepanikan dan terpaksa mengungsi ke tempat yang dianggap lebih aman demi menyelamatkan nyawa mereka.Menanggapi hal tersebut, pihak keamanan TNI segera meluncurkan operasi pengejaran terhadap para pelaku. Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, membenarkan bahwa tim patroli dikerahkan secepatnya setelah menerima laporan masyarakat. "Kami bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan melakukan penyisiran," ujarnya.Melalui pantauan udara menggunakan drone, aparat berhasil mendeteksi keberadaan sekelompok orang tak dikenal yang membawa senjata api di sekitar lokasi kejadian, yang kini menjadi target utama operasi.Untuk memulihkan rasa aman dan mencegah terulangnya aksi serupa, TNI memastikan akan meningkatkan intensitas pengamanan di wilayah tersebut. "Kami akan terus memantau dan mengawal situasi agar masyarakat bisa kembali tenang," tegas Wirya. Upaya maksimal dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan dan melindungi warga dari ancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut.Di samping operasi pengejaran, personel Satgas juga turun langsung membantu korban.Tim saat ini sedang melakukan pendataan terhadap kerusakan yang terjadi serta memberikan pendampingan bagi warga yang mengungsi. Hingga berita ini rilis, aparat tetap bersiaga penuh dan melakukan pemantauan intensif di seluruh wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya untuk memastikan situasi kembali kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 17:21 WIT
Kabidhum Polda Maluku Tegaskan Tersangka Oknum ASN Kejaksaan Siap Diproses Sesuai Hukum Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima sejak Desember 2025.Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor, SB dan saksi AW, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.Sementara itu, saksi lainnya, FH, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:SB (korban),AW(saksi),FH(saksi),FS (terlapor).Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.Selanjutnya, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka.Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada FS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.Polda Maluku memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. PNO-12 14 Apr 2026, 16:00 WIT
Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Polisi Amankan 5 Tersangka Papuanewsonline.com, Banten – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Serang, Banten.Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud pada Kamis (09/04) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pengiriman dan penampungan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster, serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan lima orang tersangka yang saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J.Berdasarkan estimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 (tujuh ratus lima juta rupiah), dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Brigjen Pol I Made Sukawijaya.Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. PNO-12 14 Apr 2026, 15:51 WIT
Pos Brimob Di Kwamki Narama Dibakar Massa Usai Bentrok Antarwarga Papuanewsonline.com, Timika – Suasana memanas kembali di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, setelah satu bangunan semi-permanen yang difungsikan sebagai pos keamanan Brimob Polda Papua Tengah dibakar oleh sekelompok massa. Insiden yang terjadi di Jalan penghubung Kwamki Narama–Kali Eden, tepatnya di area Cafe Waanal, ini diduga merupakan lanjutan dari konflik sosial yang sempat memuncak beberapa hari sebelumnya. (13/4/2026)Puluhan orang diduga datang membawa senjata tradisional berupa panah. Mereka merusak dan membakar pos tersebut yang saat itu dalam keadaan kosong dan sudah tidak dioperasikan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam aksi pembakaran ini, namun kejadian ini menambah ketegangan usai bentrokan besar yang terjadi sebelumnya.Diketahui, kericuhan bermula dari tradisi bakar batu pada Sabtu (11/4/26) sore yang seharusnya menjadi ajang perdamaian. Namun usai acara, terjadi kesalahpahaman saat salah satu kelompok bergerak menuju wilayah lawan yang dianggap provokasi.Terjadilah saling serang menggunakan panah selama sekitar 30 menit yang mengakibatkan sejumlah warga terluka.Merespons situasi tersebut, personel Polres Mimika dan Brimob Batalyon B langsung dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Hingga kini, situasi di lapangan dilaporkan mulai kondusif. Aparat terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah distrik guna mencegah eskalasi konflik agar tidak kembali terjadi.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Apr 2026, 14:06 WIT
Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Dana 2 Miliar Dr. Rosaline Irene Rumaseuw Akan Dipolisikan Papuanewsonline.com, Jayapura- Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dipolisikan buntut diduga terlibat skandal penipuan dan penggelapan dana 2 Miliar Rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor."Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara," ujar Advokat Jembris Wafom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4/2026).Jembris mengaku pada tahun 2023 akhir, Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN tahun 2024, dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor."Uang senilai Rp 2,5 Miliar, Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisanya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw akan dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023."Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui proses hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum dikonfirmasi.Penulis: HendrikEdutor : GF 12 Apr 2026, 23:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT