logo-website
Selasa, 21 Apr 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Sinkronisasi Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat, Kemenko Kumham Imipas Gandeng LPSK Papaunewsonline.com, Jakarta — Upaya memperkuat perlindungan saksi dan korban terus didorong melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi di Ruang Rapat Kedeputian Bidang Koordinasi HAM, Senin (20/04/2026).Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya antara kedua lembaga, sekaligus menjadi forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan dan memperkuat koordinasi dalam implementasi perlindungan saksi dan korban di lapangan.Dalam rapat tersebut, berbagai isu krusial dibahas, terutama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban dalam sistem pemasyarakatan, termasuk tantangan administratif, regulasi, hingga mekanisme pelaksanaan di tingkat teknis.Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, dalam arahannya menekankan pentingnya keberlanjutan perlindungan terhadap saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.“LPSK bertugas menjamin hak korban dan saksi tidak terhenti. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga harus memastikan bahwa perlindungan tetap sejalan dengan tujuan pembinaan. Di sinilah letak pentingnya diskusi dan koordinasi kita,” ujarnya.Ia menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga menjadi kunci agar perlindungan yang diberikan tidak terputus, sekaligus tetap selaras dengan sistem pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyoroti pentingnya penguatan budaya hukum di tengah masyarakat. Menurutnya, meningkatnya jumlah permohonan perlindungan menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap LPSK.“Kepercayaan publik yang meningkat harus diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik. Edukasi, sinergi lintas sektor, serta pendekatan berbasis masyarakat menjadi kunci untuk mendorong keberanian masyarakat dalam melapor,” jelasnya.Lebih lanjut, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK menekankan pentingnya penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan warga binaan yang berstatus sebagai terlindung LPSK, termasuk Justice Collaborator.Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Chandran Lestyono, menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan agar tidak menimbulkan kendala administratif.“Terkait restitusi, kami berpedoman pada putusan pengadilan. Jika terdapat kewajiban atau sanksi lain, maka hal tersebut perlu secara tegas dicantumkan dalam kutipan putusan. Kami memerlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan optimal,” ungkapnya.Diskusi dalam rapat ini juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan dan koordinasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap saksi dan korban dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban yang terintegrasi, termasuk bagi mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan.Ke depan, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi fondasi utama dalam memastikan perlindungan saksi dan korban tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (GF)  21 Apr 2026, 18:16 WIT
Penasehat Hukum Desak Polres Mimika Segera Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan Amal Luturmas Papuanewsonline.com, Mimika - Penasehat Hukum korban pengeroyokan oleh Amal Luturmas, Hendra Jamlaay S.H., mendesak Polres Mimika segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kliennya.Desakan itu disampaikan Hendra Jamlaay kepada papuanewsonline.com, Senin 21 April 2026. Ia menyebut laporan dengan nomor LP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 4 Januari 2026 itu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.“Seharusnya para terlapor sudah harus ditahan sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Hendra Dengan Nada tegas.Menurut Hendra, hingga kini para terlapor yang disebut bernama Jumina dan Waiken masih bebas. Ia mengklaim kondisi tersebut berdampak pada keluarga korban karena sering mendapat sindiran dari para terlapor sehingga nyaris terjadi pertikaian lanjutan.Hendra meminta aparat kepolisian Polres Mimika segera mengambil tindakan tegas dan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami berharap tersangka segera mendapatkan proses hukum sesuai perbuatannya,” ujarnya.Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor Jumina dan Waiken untuk mendapat hak jawab. Penulis: Hend Editor: GF 21 Apr 2026, 18:08 WIT
Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Jembatan Di Waa Banti Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus Rahawadan mendesak Kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan ketidakjelasan proses hukum kasus pembangunan Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.Desakan itu disampaikan Edoardus saat ditanyakan keterangan oleh awak media papuanewsonline.com, Senin 20 April 2026. Ia menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan tidak transparan.“Pembangunan jembatan ini sangat penting sebagai penghubung antara Kampung Banti Satu ke Banti Dua dan Opitawak. Kini proses jembatan tersebut tidak jelas arahnya,” kata Edoardus.Edoardus menyebut proyek jembatan itu dikerjakan PT Dewi Graha yang beralamat di Jl. Tawes Belakang Expo Waena, Distrik Heram. Perusahaan tersebut disebut dimiliki seorang taipan yang biasa dipanggil Haji Ali.Menurutnya, isu yang berkembang menyebutkan kasus ini sudah ditangani Polda Papua Tengah. Namun hingga saat ini belum ada proses hukum yang berjalan secara terbuka kepada publik.“Sampai saat ini belum ada proses kasus ini secara transparan,” ujar Edoardo dengan nada tegasEdoardus juga menyoroti nilai proyek yang mencapai Rp11.884.800.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera menindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak dirugikan.Hingga berita ini rilis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Dewi Graha maupun Haji Ali terkait kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya mengonfirmasi Polda Papua Tengah dan Kejaksaan Negeri Mimika untuk mendapat hak jawab.Penulis: HendrikEditor: GF 20 Apr 2026, 22:14 WIT
Tragedi Bandara Langgur, Ketua DPD Golkar, Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Amankan 2 Pelaku Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara – Dunia politik dan masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara berduka mendalam menyusul tewasnya Ketua DPD II Partai Golkar setempat, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Tokoh ini menjadi korban penikaman mengerikan tepat di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, pada Minggu (19/4/26) sekitar pukul 11.25 WIT. Insiden naas itu terjadi tak lama setelah korban mendarat dari perjalanan dinasnya menuju Jakarta.Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, korban diserang secara mendadak menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah. Meski sempat segera dilarikan ke rumah sakit, nyawa tokoh partai berlambang beringin tersebut tak dapat tertolong. Pihak kepolisian bertindak cepat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HR (28) dan FU (36) hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif kejahatan tersebut.“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kami meminta seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan simpatisan, untuk dapat menahan diri, tetap tenang, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru akan memperkeruh suasana,” ujar Rositah menegaskan. Polda Maluku juga memastikan kasus ini akan diusut secara tuntas, transparan, dan profesional demi keadilan.Sementara itu, DPD I Partai Golkar Maluku yang dipimpin Umar Lessy menyikapi peristiwa ini dengan sangat prihatin. Pihaknya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dinilai melawan hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah.Dalam sikap resminya, Golkar meminta kader tetap solid dan dewasa, serta mendorong semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan persaudaraan di Bumi Raja-Raja.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Apr 2026, 19:41 WIT
2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Berhasil Diamankan Polres Malra Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan aparat Polres Maluku Tenggara.Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban yang baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat, diserang oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba saat korban berjalan menuju pintu keluar bandara.“Pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penikaman menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Rositah.Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi. melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pengejaran terhadap terduga pelaku. Hasilnya, dalam waktu kurang lebih dua jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.Keduanya diketahui berinisial HR (28) dan FU (36), Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Maluku Tenggara guna mengungkap peran masing-masing serta motif di balik aksi tersebut.“Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan terukur. Kami masih mendalami motif, tambah Rositah.Kapolda Maluku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, langkah-langkah preventif juga dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara.Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga dan simpatisan korban, agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan balasan. Serahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri,” tegasnya. PNO-12 20 Apr 2026, 07:45 WIT
91,7 Liter Sopi Ilegal Digagalkan Masuk Mimika, Barang Tak Bertuan Diamankan Papuanewsonline.com, Mimika – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis sopi dalam jumlah besar. Di Pelabuhan Poumako, pada Sabtu (18/4/2026). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Satpol PP, KPLP, dan Polri berhasil mengamankan total 91,7 liter miras yang disembunyikan di sudut-sudut kapal KM Tatamailau.Barang haram ini ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik 600 ml, jeriken 5 liter, hingga botol-botol berbagai ukuran.Operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Poumako, Iptu Fits Gerald Marselino Nanlohy, ini menyasar rute rawan seperti Bitung dan Tual yang diduga menjadi titik keberangkatan. Uniknya, seperti pola sebelumnya, puluhan liter miras tersebut ditemukan tanpa pemilik. Para penyelundup memilih menghilang di tengah kerumunan 826 penumpang yang turun, membiarkan barang bukti itu diamankan petugas.“Kami menyesalkan masih ada pihak yang nekat memasukkan miras ilegal ke wilayah kami. Peredaran sopi ini sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan kerawanan sosial. Oleh karena itu, pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan menjadi prioritas utama demi menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah rutin untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta menjaga keamanan bersama dengan tidak membawa atau mengedarkan miras ilegal. Meski pengamanan diperketat, aktivitas pelayaran dan arus penumpang di pelabuhan dilaporkan tetap berjalan normal dan kondusif.  Penulis: Jid Editor: GF 19 Apr 2026, 19:17 WIT
Dr Rosaline Irene Terima 2.5 Miliar. Saat Diminta Ganti, Balik Ancam Lapor Polisi Papuanewsonline.com, Jakarta - Skandal dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dr. Rosaline Irene Rumaseuw senilai 2,5 Miliar berbuntut panjang.Informasi yang dihimpun Media Papuanewsonline.com, pada Minggu (19/4) menyebutkan  Dr.Rosaline Irene bukanya berniat baik untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan, namun " Aneh Bin Ajaib" sang Dokter balik mengancam akan mempolisikan orang yang punya uang 2,5 Miliar itu.Ancaman Laporan itu terpublikasi melalui sejumlah Media melalui  Kuasa Hukumnya, bahkan Dr.Rosaline  juga tak tanggung-tanggung akan melaporkan wartawan Papuanewsonline.com tentang pemberitaan.Dari kutipan pemberitaan, Dr Rosaline membeberkan bahwa apa yang  diberberitakan merupakan fitna, padahal fakta berkata lain karena lebih dari dua orang saksi yang mengantar uang 2,5 Miliar tersebut, dan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene dan suaminya Pdt Sam Koibur di salah satu tempat di Jakarta.Saksi dengan insial  A mengakui kalau dirinya beserta dua orang  mengantar uang senilai 2,5 Miliar kepada Dr. Rosaline Irene Rumaseuw sesuai arahan dari yang bersangkutan, dan diterima oleh Dr.Rosaline Irene Rumaseuw beserta sang suami Pdt Sam Koibur." Seingat saya, kami tiga orang antar uang ke yang bersangkutan di salah satu lokasi di Jakarta, saat penyerehan diterima langsung oleh Dr.Rosaline Irene disaksikan suaminya," ungkap sumber.A mengatakan tahun penyerahan uang 2,5 Miliar tersebut pada tahun 2020 beserta dua kerabatnya." Kami siap untuk jadi saksi dan memberikan keterangan kepada Polisi bila di panggil untuk kasus ini," Terangnya.Sebut Sumber, saat itu dirinya bersama dua kerabatnya  diminta  untuk  mengantar uang senilai  2,5 Miliar ke Dr, Rosaline Irene untuk kepengurusan Partai." Saat penyerahan uang tersebut di  sekretariat PAN," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya, Politisi Partai PAN Dr. Rosaline Irene Rumaseuw bakal dilaporkan ke Polisi karena diduga terlibat sakandal penipuan dan penggelapan senilai dua miliar rupiah.Dr.Rosaline Irene Rumaseuw yang juga cendekiawan perempuan Papua ini  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara dengan dugaan  penipuan dan penggelapan uang senilai 2 Miliar Rupiah miliki seorang mantan Pejabat di Kabupaten Biak Numfor." Benar, dalam waktu dekat kita akan laporkan yang bersangkutan atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara,"  ujar Advokat Jembris Wafom.Jembris mengaatakan  Dr.Rosaline Irene Rumaseuw merupakan panitia Rakernas Partai PAN pada beberapa tahun kemarin , dimana Dr Rosaline memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta sejumlah uang senilai Rp 2,5 Miliar untuk suksesi Rakernas, dengan janji akan memberikan rekomendasi partai amanat nasional (PAN) dalam suksesi Pilkada Biak Numfor." Uang senilai Rp 2,5 Miliar,  Klien Kami serahkan kepada yang bersangkutan, namun berjalanya waktu ternyata klien kami ditipu, karena rekomendasi PAN tidak diberikan, dan uang Rp 2,5 Miliar baru dikembalikan Rp.500 Juta, sisahnya yang bersangkutan tidak ada niat untuk kembalikan, bahkan saat ditemui selalu menghindar, bahkan klien kami pernah dimarahi," tegas Jembris.Jembris mengatakan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw  dilaporkan ke Polres Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486  tentang penggelapan KUHP  Baru  UU Nomor  1 Tahun 2023." Kami berupaya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan Dr. Rosaline Irene tidak ada itikad baik, sehingga harus melalui prosea hukum agar ada efek jerah," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Dr. Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi.Penulis: HendrikEditor.  : Gf 19 Apr 2026, 02:39 WIT
Klarifikasi Resmi TNI: Insiden Kontak Tembak dan Kematian Anak di Papua Adalah Peristiwa Berbeda Papuanewsonline.com, Mimika – Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penembakan terhadap seorang anak, TNI melalui Koops TNI Habema menyampaikan klarifikasi resmi. Pihaknya menegaskan bahwa terdapat dua peristiwa berbeda yang terjadi pada 14 April 2026 lalu di lokasi yang terpisah, sehingga tidak bisa disatukan dalam satu narasi yang sama.Kejadian pertama berlangsung di Kampung Kembru. Berdasarkan informasi adanya kelompok bersenjata, personel TNI melakukan patroli dan mendapat serangan, sehingga terjadi kontak tembak. Dalam insiden ini, empat orang kelompok bersenjata dinyatakan tewas dan aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata rakitan, munisi kaliber 5,56 mm dan 7,62 mm, senjata tajam, alat komunikasi, hingga bendera organisasi terlarang.“Sementara itu, kejadian kedua terjadi di Kampung Jigiunggi, di mana dilaporkan ada seorang anak meninggal dunia dengan luka tembak. Namun kami tegaskan, pada saat kejadian tersebut, tidak ada aktivitas atau personel TNI yang berada di lokasi Kampung Jigiunggi,” tegas Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, Sabtu (18/4/26).“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban. Penyebab pasti kejadian masih terus didalami pihak berwenang. TNI berkomitmen penuh untuk selalu bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh rakyat,” tambahnya menutup keterangan resmi.  Penulis: Jid Editor: GF 18 Apr 2026, 21:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT