Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam Gencarkan DDS, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Imbauan Cegah Karhutla
Papuanewsonline.com, Merauke – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam melaksanakan patroli dialogis melalui kegiatan Door to Door System (DDS) di Kampung Kimaam, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (10/8/2026).Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIT hingga selesai tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kimaam selaku Bhabinkamtibmas Kampung Kimaam, Aiptu Bawa Santosa, dengan menyambangi rumah-rumah warga di wilayah binaannya.Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sejumlah pesan Kamtibmas kepada masyarakat. Warga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampung serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat lainnya.Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing sebagai bentuk kecintaan dan penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selain itu, Bhabinkamtibmas memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Masyarakat, khususnya para bapak dan pemuda, diimbau untuk tidak melakukan pembakaran rumput atau lahan secara sembarangan mengingat kondisi musim kemarau yang menyebabkan sebagian rumput dan lahan di sekitar pemukiman warga mengering.“Jangan membakar rumput atau lahan sembarangan karena api dapat dengan mudah menyebar dan menyebabkan kebakaran yang berdampak kepada masyarakat, lingkungan, kesehatan, bahkan dapat mengganggu aktivitas penerbangan akibat asap,” imbau Bhabinkamtibmas.Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diajak untuk terus menjaga semangat kebersamaan, saling membantu dan bergotong royong dalam berbagai kegiatan di lingkungan kampung. Dengan kebersamaan, pekerjaan yang berat dapat menjadi lebih ringan dan hubungan antarwarga semakin harmonis.Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar tidak ragu menyampaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. “Apabila ada permasalahan sekecil apa pun, segera sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau laporkan ke SPKT Polsek Kimaam agar dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” pesannya.Kegiatan DDS tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kampung Kimaam. Dalam dialog bersama warga, beberapa masyarakat menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih yang mereka miliki sudah dalam kondisi rusak, bahkan terdapat warga yang belum memiliki bendera.Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas akan berkoordinasi dengan pihak Distrik Kimaam terkait pengadaan dan ketersediaan Bendera Merah Putih bagi masyarakat yang membutuhkan.Melalui kegiatan DDS secara rutin, diharapkan kehadiran Bhabinkamtibmas dapat semakin dirasakan masyarakat serta mampu memperkuat komunikasi, membangun kepercayaan, dan bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif di wilayah Kampung Kimaam.Editor: OF
10 Agu 2026, 22:25 WIT
Tak Ada Laporan Korban, Dua Pengkritik Prabowo Jadi Tersangka: Pasal Karet Kembali Dipersoalkan
Papuanewsonline.com, Bandung — Penetapan dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran menuai sorotan. Kasus tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas kritik terhadap pemerintah dan kebebasan berekspresi di ruang digital.AYP diduga membuat sekaligus menyebarkan konten melalui platform Threads, sementara AF diduga memberikan komentar yang dinilai provokatif. Polisi menyebut aktivitas keduanya mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keduanya juga dikenakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Penerapan pasal tersebut kemudian mendapat perhatian dari pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Ia mempertanyakan penggunaan Pasal 29 UU ITE yang menurutnya berkaitan dengan ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan langsung kepada korban.“Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku,” kata Fickar.Menurut Fickar, aktivitas masyarakat di media sosial juga perlu ditempatkan dalam konteks kebebasan menyampaikan pendapat. Meski demikian, setiap dugaan tindak pidana tetap dapat diproses sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan terpenuhinya unsur pidana.Ia menilai proses hukum terhadap pengguna media sosial harus tetap mengedepankan pembuktian serta memberikan kesempatan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyampaikan pembelaannya.Sorotan serupa disampaikan Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum. Ia meminta aparat penegak hukum membedakan antara kritik politik dengan ekspresi yang benar-benar mengandung ajakan melakukan kekerasan.Menurut Nenden, konteks pernyataan, maksud pembuat konten, serta bentuk ajakan yang disampaikan perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum suatu unggahan atau komentar dikategorikan sebagai tindak pidana.Amnesty International Indonesia dan Kompolnas juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam melihat batas antara ekspresi di ruang digital dan perbuatan yang dapat dipidana.Dalam konteks tersebut, kegaduhan atau kontroversi yang muncul akibat suatu unggahan di ruang digital tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindak pidana. Namun, apabila terdapat propaganda atau ajakan nyata untuk melakukan kekerasan, tindakan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku.Karena itu, inti persoalan dalam perkara AYP dan AF bukan semata-mata mengenai apakah keduanya mengkritik Presiden atau pemerintah. Penyidik perlu membuktikan secara jelas apakah konten yang dipersoalkan benar-benar memenuhi seluruh unsur pasal pidana yang diterapkan.Unsur seperti bentuk ancaman, adanya hasutan, niat pembuat konten, sasaran yang dituju, serta hubungan langsung dengan pihak yang dianggap sebagai korban menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan dalam proses hukum.Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat. Publik menunggu proses hukum berjalan secara transparan untuk memastikan apakah konten yang dibuat dan dikomentari kedua tersangka memang memenuhi unsur pidana atau justru merupakan bentuk kritik dan ekspresi politik yang dilindungi.Editor: OF
10 Agu 2026, 22:21 WIT
Amnesty International Indonesia Desak Bebaskan Khariq Anhar, Tuntutan Penjara Dinilai Kriminalisasi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengajukan tuntutan hukuman penjara enam bulan dikurangi masa tahanan terhadap aktivis mahasiswa Khariq Anhar, Senin (10/8/2026). Ia didakwa menyunting tangkapan layar berita di media sosial, mengubah kalimat ajakan agar tidak ikut aksi menjadi ajakan bergabung dalam unjuk rasa Agustus 2025. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan tuntutan ini merupakan bukti berlanjutnya kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.Usman menilai apa yang dilakukan Khariq bukanlah tindak pidana. Satire atau sindiran politik yang ia sampaikan justru dilindungi oleh Konstitusi serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Kasus ini juga penuh kejanggalan: nama yang disunting, Said Iqbal, sama sekali tidak melaporkan Khariq. Selain itu, penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 dilakukan tanpa surat tugas sah dan disertai kekerasan, melanggar prinsip peradilan yang adil.Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, majelis hakim telah membebaskan Khariq melalui putusan sela dan menyatakan dakwaan batal demi hukum karena sangat rapuh dan disusun secara serampangan. Namun pada Februari, jaksa kembali mendakwanya dalam perkara yang sama. Langkah ini memperlihatkan sifat represif negara yang terus berupaya membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan anak muda, agar warga merasa takut untuk mengkritik pemerintah.Tuduhan ini sangat merugikan Khariq yang merupakan mahasiswa tingkat akhir. Alih-alih berkonsentrasi menyelesaikan studinya, ia justru menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menghadapi proses hukum yang berkepanjangan. Di pengadilan yang sama, Khariq bahkan telah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus lain terkait aksi Agustus 2025 bersama tiga aktivis lainnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya penindasan yang tidak berdasar.Editor: OF
10 Agu 2026, 22:16 WIT
Sita Belasan Liter Sagero, Polsek Okaba Gencarkan Operasi Miras Lokal di Kampung Alatep
Papuanewsonline.com, Merauke - Upaya mencegah kasus pemabukan dan gangguan keamanan, Kepolisian Sektor Okaba menggerebek sentra produksi minuman keras lokal jenis sagero di Kampung Alatep, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.Operasi Minuman Lokal (Milo) itu digelar pada Senin (10/8/2026) pagi, mulai pukul 09.00 hingga 11.40 WIT. Dalam penyisiran tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti bahan baku dan hasil produksi sagero. Rinciannya, 12 mayang kelapa, 5 liter sari mayang kelapa siap olah, serta 11 botol kemasan air mineral yang digunakan sebagai wadah penjualan.Operasi dipimpin Kanit Binmas Polsek Okaba Aiptu J. Pakpahan dan Kanit Provos Aipda J. Liufeto bersama personel Polsek Okaba. Kegiatan ini tidak berjalan sendiri. Aparat menggandeng pemerintah kampung dan tokoh adat setempat. Turut hadir Kaur Kemasyarakatan Kampung Alatep Samuel Yolmen beserta staf, Ketua Adat Alatep Titus Awabaen, Kepala Polisi Adat Manike Awabaen, dan anggota Linmas Kampung Alatep.Kapolsek Okaba Ipda Sewang menegaskan, operasi ini merupakan agenda rutin dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.Menurutnya, peredaran miras lokal seperti sagero kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, hingga lakalantas akibat pengaruh alkohol."Operasi ini merupakan kegiatan rutin Polsek Okaba dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan di lingkungan," tegas Ipda Sewang.Selama operasi berlangsung, situasi di Kampung Alatep terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga disebut mendukung langkah kepolisian.Polsek Okaba memastikan operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai produksi dan peredaran miras lokal di Distrik Okaba.Editor: OF
10 Agu 2026, 21:54 WIT
Polsek Jagebob Kembali Amankan Terduga Pelaku Anirat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Papuanewsonline.com, Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob kembali berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial ST (31) diamankan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (10/8/2026).Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagebob Iptu Turhamun, S.Sos., M.Si., bersama personel Polsek Jagebob. Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2025/Polsek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Kampung Angger Permegi, Distrik Jagebob, dengan korban Laorensius Blojai.Kapolsek Jagebob menjelaskan, pengungkapan keberadaan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel pada sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku bersama istrinya berada di rumah salah seorang warga di Kampung Poo.Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 09.00 WIT Kapolsek Jagebob bersama anggota mendatangi lokasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian secara persuasif.“Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek Jagebob.Sekitar pukul 09.10 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jagebob untuk menjalani proses pengamanan awal.Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIT, Kapolsek bersama personel membawa terduga pelaku ke Mapolres Merauke menggunakan kendaraan roda empat untuk diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Sekitar pukul 12.00 WIT, rombongan tiba di Mapolres Merauke dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke.Kapolsek Jagebob menyampaikan bahwa pengamanan ST merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang sebelumnya telah mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni KT, pada Rabu, 5 Agustus 2026.“Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam perkara tersebut dan sebelumnya sempat menghindari kejaran petugas selama kurang lebih delapan bulan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.Selain perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik keluarga Vincen Kwipalo di Kampung Blanding Kakayo, Distrik Jagebob. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2025/Sek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua, terkait kejadian pengrusakan yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025.Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penyerahan terduga pelaku kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke berlangsung aman dan kondusif.Polsek Jagebob menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Editor: OF
10 Agu 2026, 21:50 WIT
Prof. Juanda: Tuntaskan Kejanggalan Kematian Sutrimo Melalui Ekshumasi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda, SH., MH., mendorong Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo guna mengungkap secara terang penyebab kematiannya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.Juanda mengatakan, kematian seseorang yang terjadi secara mendadak dengan indikasi tidak wajar harus diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan profesional oleh penyidik Polri.“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10/8/2026).Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup berbagai peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari maupun beberapa jam sebelum Sutrimo meninggal dunia. Penyidik juga perlu meminta keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui atau berada di sekitar almarhum sebelum hingga setelah dibawa ke poliklinik atau tempat Sutrimo dinyatakan meninggal.Juanda menilai pengungkapan penyebab kematian Sutrimo perlu diperkuat dengan penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI) agar setiap dugaan dan kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti ilmiah.“Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.Ia menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian penyidik, salah satunya mengenai telepon seluler milik Sutrimo yang hingga kini disebut belum ditemukan. Menurut Juanda, keberadaan telepon seluler tersebut penting untuk ditelusuri karena dapat menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap rangkaian peristiwa sebelum kematian.“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.Selain itu, Juanda juga menyinggung informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo saat meninggal. Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai penyebab kematian.“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.Juanda mengatakan, penyidik perlu mengungkap apakah kematian Sutrimo memiliki kaitan dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan, berkaitan dengan perkara lain, atau memang merupakan kematian alamiah. Menurutnya, seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” kata Juanda.Ia menegaskan, pengungkapan penyebab kematian secara transparan penting dilakukan untuk mencegah berkembangnya asumsi liar, spekulasi, maupun tuduhan yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat.“Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” tuturnya.Oleh karena itu, Juanda mendorong Polri segera mempertimbangkan langkah ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk kepentingan hukum dan keadilan. Menurutnya, ekshumasi merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memperoleh pemeriksaan forensik secara lebih mendalam terkait penyebab kematian.“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” ujar Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju tersebut. PNO-12
10 Agu 2026, 21:38 WIT
Diduga Berkedok KTV, Praktik Judi Bola Pingpong di Batam Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Batam - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Diduga di balik aktivitas hiburan karaoke keluarga atau KTV, terselubung praktik permainan judi bola pingpong.Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Tim Awak Media melakukan penelusuran langsung pada Sabtu hingga Senin malam, 10 Agustus 2026. Salah satu lokasi yang dipantau adalah Grand Ozone KTV yang berada di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.Modus Pengundian Nomor di Dalam RoomDari hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan dugaan pola permainan yang mengarah pada praktik perjudian.Di dalam ruangan KTV, tersedia televisi yang menayangkan secara live proses pengundian bola bernomor menggunakan sebuah mesin. Bola-bola tersebut tampak bernomor dan diundi layaknya lotre.Pengunjung yang sedang berkaraoke dan ditemani pemandu lagu atau Lady Companion (LC), kemudian ditawari untuk mengikuti permainan tersebut.Menurut pengamatan tim, pemandu lagu membawa secarik kertas beserta pulpen yang berisi pilihan angka dari 1 sampai 24. Pengunjung diminta memilih angka dan memasang taruhan secara langsung di dalam ruangan KTV. Jika angka yang dipilih keluar dalam mesin undian yang ditayangkan di televisi, pengunjung disebut mendapatkan keuntungan berlipat."Sistemnya langsung di dalam room. Kertasnya diedarkan LC, tinggal lingkari angka mau pasang berapa. Nanti bola keluar di TV," ujar salah satu sumber yang ditemui tim di lokasi, Minggu (10/8) malam.Pantauan tim pada Sabtu (9/8) dan Minggu (10/8) hingga Senin dini hari (11/8) menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut cukup ramai pengunjung, terutama di atas pukul 22.00 WIB.Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Grand Ozone KTV belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut. Tim Awak Media masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk mendapatkan hak jawab.Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Kota Batam selama ini gencar melakukan penertiban terhadap praktik perjudian berkedok hiburan malam.Awak Media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, serta Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Batam untuk segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap THM yang diduga menyalahgunakan izin operasional KTV menjadi arena perjudian.Tim Investigasi / BatamEditor: OF
10 Agu 2026, 20:37 WIT
SETARA Institute: Manuver Prosedural Mantan Jampidsus Dikhawatirkan Alihkan Perhatian dari Substansi
Papuanewsonline.com, Jakarta – Komentar Pers Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, pada 10 Agustus 2026 menyoroti pola pembelaan yang dikemukakan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berbagai argumen yang mengemuka seputar praperadilan dan dugaan kekeliruan prosedural dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, melainkan berpotensi menjadi strategi untuk mengelabui perhatian dari substansi dugaan tindak pidana yang dihadapi.Hendardi menegaskan bahwa meskipun praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum, menjadikan aspek prosedural sebagai satu-satunya fokus perdebatan sementara substansi perkara dikesampingkan justru menimbulkan pertanyaan besar. Terlebih ketika tim kuasa hukum yang sebagian berlatar belakang pengawas korupsi dan mantan pejabat lembaga penindak korupsi menyoroti prosedur di Kejaksaan Agung, namun mengabaikan persoalan mendasar sejak awal perkara: pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung, tempat di mana tersangka sebelumnya menduduki jabatan strategis.Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait independensi dan potensi konflik kepentingan. Perkara yang ditangani oleh institusi yang sama dengan tempat tersangka pernah memegang kekuasaan besar berisiko melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses, serta membuka ruang pertimbangan di luar fakta hukum. Mempersoalkan prosedur di lingkungan yang sama secara mudah dibaca publik sebagai ikhtiar untuk meringankan atau bahkan melepaskan tersangka dari tanggung jawab yang seharusnya diungkap secara transparan.Pembelaan atas dasar perlindungan hak tersangka juga kehilangan kekuatan ketika hanya dipilih sesuai kepentingan. Prinsip hukum yang adil harus menilai seluruh rangkaian proses secara objektif, termasuk keputusan pengalihan perkara, bukan hanya menyoroti tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan. Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menguji kredibilitas sistem penegakan hukum di mata seluruh masyarakat Indonesia.Penulis: JidEditor: OF
10 Agu 2026, 18:49 WIT
Kasus Kematian Karumga Eks Jampidsus Naik Ke Penyidikan - Polisi Bidik Pasal Pembunuhan Berencana
Papuanewsonline.com, Jakarta - Perkara kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, resmi naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya membidik pasal pembunuhan hingga pembunuhan berencana.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengkonfirmasi peningkatan status perkara tersebut pada Senin (10/8/2026)."Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ujar Iman dalam konferensi pers.Kenaikan status dilakukan setelah polisi menerima dan menganalisis dua laporan polisi. Namun, Iman menegaskan, hingga detik ini belum ada penetapan tersangka.Polisi masih berkutat pada pertanyaan paling mendasar: apa penyebab kematian Sutrimo."Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunia penyebabnya karena apa," katanya. Penyidik, kata dia, bekerja berdasarkan fakta hukum dan tidak akan terburu-buru menarik kesimpulan.Ekshumasi Rabu di BanyumasUntuk menjawab misteri penyebab kematian, Polda Metro Jaya akan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah."InsyaAllah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman. Hasil forensik ekshumasi akan menjadi kunci dalam penyidikan.Langkah ini krusial setelah sebelumnya muncul kejanggalan kondisi korban saat ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026 dan kemudian meninggal dunia. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan menyita rekaman CCTV dari Klinik Mordent dan RS Muhammadiyah Taman Puring. Dua Laporan Polisi dan Pengambilalihan PerkaraKasus ini mencuat setelah keluarga melaporkan dugaan kematian tidak wajar. Laporan keluarga dibuat di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).Sehari sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) lebih dulu melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan terpusat.Penyidik juga masih mendalami sosok staf eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang disebut mengantar jasad korban. Kejaksaan Agung sendiri telah mengklarifikasi bahwa sosok bernama Febrio Adiono yang namanya mencuat bukan jaksa, melainkan staf biasa.Polisi memastikan penyelidikan berjalan transparan dan meminta publik tidak berspekulasi liar sebelum hasil ekshumasi dan pemeriksaan dokter yang menangani korban keluar.Editor: OF
10 Agu 2026, 18:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru