Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Jual Beli Tanah Kapling Rp7 Juta di Timika Mandek 5 Tahun, Pembeli Siap Tempuh Jalur Hukum
Papuanewsonline.com, Timika - Sengketa lahan di Timika
kembali mencuat, Seorang warga bernama Zadrak Rayar mengaku dirugikan dalam
transaksi tanah kapling sejak 2021. Hingga pertengahan 2026, ia belum menerima
kejelasan fisik maupun dokumen tanah tersebut.Zadrak yang juga Pimpinan Media Online Tambelo Papua
menyebut, transaksi dilakukan dengan seorang perempuan bernama Masnawati. Lahan
berukuran 10 x 20 meter itu berada di kawasan Jalan Hasanuddin Baru, jalur
tembusan Brigif - Lopong - Poumako.Pembayaran Lunas, Tanah Tak Kunjung Jelas Menurut kuitansi bermeterai yang ditunjukkan, pembayaran
dilakukan 3 kali: Rp2 juta + Rp3 juta pada 10 Maret 2021, lalu pelunasan Rp2
juta pada 29 Juni 2021. Total Rp7 juta. Kuitansi ditandatangani Masnawati.Masalah muncul setelah pelunasan. Zadrak mengaku lokasi dan
legalitas tanah tidak pernah dijelaskan. Ia pun meminta uang dikembalikan.“Sudah 5 tahun kami minta kepastian. Jawabannya hanya janji.
Sampai sekarang nihil,” kata Zadrak pada media Papuanewsonline,com. dalam rilis
tertulisnya, Selasa (26/5/2026).Mediasi di Polisi 2 Kali GagalUpaya damai sempat ditempuh. SPKT Polres Mimika dua kali
mengirim undangan mediasi ke Masnawati, tepatnya 16 Maret dan 19 Maret 2026.
Keduanya tidak dihadiri.Zadrak menilai ketidakhadiran itu bentuk tidak menghormati
proses hukum. “Kami sudah kasih waktu cukup. Kalau tetap diabaikan, langkah
hukum jadi pilihan terakhir,” ujarnya.Ia menegaskan akan membuat laporan polisi resmi di Polres
Mimika dalam waktu dekat untuk menuntut pengembalian dana Rp7 juta.Belum Ada Tanggapan Pihak Penjual Hingga berita rilis, konfirmasi dari Masnawati belum
diperoleh redaksi. Polres Mimika juga belum merilis keterangan resmi soal
potensi LP tersebut. Kasus ini jadi pengingat bahwa transaksi tanah wajib
disertai bukti kepemilikan sah seperti SHM/Sertifikat, cek lokasi fisik, dan
surat perjanjian notaris agar tidak berlarut. Penulis: Hend
Editor: GF
29 Mei 2026, 21:00 WIT
TPNPB Klaim Serang Gereja di Intan Jaya, Sebut Ada Korban Sipil dan Tolak Pemekaran Delama Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru
bicara Sebby Sambom mengeluarkan siaran pers Kamis (28/5/2026). Dalam rilis
tersebut, TPNPB Kodap VIII Intan Jaya menyampaikan klaim terkait dua isu utama:
insiden di Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni dan penolakan pemekaran Kabupaten
Delama Jaya.Klaim Insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni TPNPB mengklaim menerima laporan dari Komandan yang disebut
Mayor Aibon Kogoya terkait peristiwa 17 Mei 2026 di Kampung Mbamogo, Distrik
Tembagapura, Intan Jaya. Menurut siaran pers itu, terjadi ledakan di Gereja
Katolik Santo Paulus Nabuni yang mengakibatkan 1 warga sipil meninggal dunia
dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka hingga kritis.TPNPB menuntut Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto bertanggung jawab atas
insiden tersebut. Mereka juga meminta TNI menghentikan operasi militer darat
dan udara di area pemukiman warga sipil.Penolakan Pemekaran dan Peringatan ke Pihak Tertentu Dalam rilis yang sama, TPNPB menyatakan menolak rencana
pemekaran Kabupaten Delama Jaya dengan ibukota di Bibida, Paniai. TPNPB
menyebut nama Meky Nawipa dan kelompok Lembaga Masyarakat Adat pimpinan Aten
Kobogau di Nabire terkait pembahasan DOB tersebut, dan menyampaikan peringatan
agar pembahasan dihentikan.TPNPB juga menyebut ruas Jalan Trans Nabire-Intan Jaya
sebagai wilayah operasi, serta menolak rencana kegiatan pertambangan emas Blok
Wabu di Intan Jaya.Tuntutan ke Aparat
TPNPB meminta TNI tidak melakukan operasi di
kampung/pemukiman warga sipil. Mereka menegaskan konflik bersenjata hanya
terjadi di Jalan Trans Nabire-Intan Jaya.Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari
TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, maupun Keuskupan Timika terkait
kebenaran klaim serangan, jumlah korban, dan kondisi Gereja Santo Paulus
Nabuni.Serangan terhadap warga sipil, tenaga kesehatan, dan tempat
ibadah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Investigasi independen dan
penegakan hukum diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya. Penulis: Hendrik
Editor: GF
29 Mei 2026, 18:41 WIT
TPNPB Klaim Tiga Anggota Tewas Akibat Serangan Drone di Nduga, Sebut Ada Perwira Wanita Gugur
Papuanewsonline.com, Nduga – Konflik bersenjata di wilayah
Papua Pegunungan kembali memanas setelah KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby
Sambom merilis siaran pers kedua pada Jumat (29/5/2026). Dalam rilis tersebut,
TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma mengklaim terjadi serangan drone bom yang
dilakukan aparat TNI terhadap salah satu pos mereka di wilayah Nduga.Menurut klaim yang disampaikan dalam siaran pers itu,
serangan disebut terjadi pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIT. TPNPB
menyatakan serangan dilakukan menggunakan drone dan mengakibatkan tiga anggota
mereka meninggal dunia akibat ledakan.Dalam laporan tersebut, TPNPB menyebut menerima informasi
langsung dari Panglima Kodap III Ndugama-Derakma yang mereka sebut sebagai
Brigjen Egianus Kogoya. Nama Egianus kembali muncul setelah sebelumnya beredar
kabar yang menyebut dirinya telah meninggal dunia dalam operasi militer di
wilayah Nduga.Adapun tiga nama yang disebut TPNPB meninggal dunia dalam
insiden tersebut yakni Lut Wumangge alias Medak-Medak yang disebut berpangkat
Letnan II dan menjabat sebagai Penasehat TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma.
Selain itu terdapat nama Ison Nirigi yang disebut sebagai perwira anggota
Batalyon Yuguru.Satu nama lain yang turut disebut dalam rilis adalah Hesnia
Murib, seorang perempuan yang diklaim berpangkat perwira dan tergabung dalam
Korps Wanita TPNPB. Dalam siaran pers tersebut, Hesnia disebut merupakan istri
dari “Semut Merah Kogeya” yang dikabarkan telah meninggal lebih dahulu dalam
konflik bersenjata di Papua.TPNPB juga menyebut Lut Wumangge sebagai sosok yang dianggap
memiliki kemampuan strategi wilayah dan taktik perang di lingkungan Kodap III
Ndugama-Derakma. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan
terhadap anggota yang disebut gugur dalam serangan tersebut.Dalam bagian lain siaran pers, Egianus Kogoya juga disebut
mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB yang berada di tiga
Kowip dan 13 batalyon. TPNPB turut menyerukan kepada rakyat Papua untuk
“bersatu melawan penjajahan Indonesia”.Selain mengumumkan klaim korban tewas, Egianus Kogoya dalam
rilis yang sama juga membantah kabar sebelumnya yang menyebut dirinya telah
meninggal dunia. Ia menyebut informasi tersebut sebagai “permainan aparat
militer Indonesia untuk melemahkan perjuangan”.Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada
pernyataan resmi dari pihak TNI, Kodam XVII/Cenderawasih, maupun Pemerintah
Kabupaten Nduga terkait klaim serangan drone, lokasi kejadian, maupun jumlah
korban yang disebutkan dalam siaran pers tersebut.Situasi konflik di Papua Pegunungan sendiri terus menjadi
perhatian karena berdampak langsung terhadap kondisi keamanan masyarakat sipil.
Berbagai laporan terkait kontak senjata dan operasi keamanan di wilayah
pedalaman Papua masih sulit diverifikasi secara independen karena keterbatasan
akses di daerah konflik.Setiap informasi terkait korban jiwa dalam konflik
bersenjata perlu diverifikasi secara menyeluruh dan independen agar tidak
menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, berbagai pihak
terus mendorong agar pendekatan dialog damai, perlindungan warga sipil, serta
penegakan hukum humaniter tetap menjadi prioritas dalam penyelesaian konflik
Papua. Penulis: HendEditor: GF
29 Mei 2026, 18:35 WIT
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Mimika Disorot, Keluarga Desak Polisi Bergerak Cepat
Papuanewsonline.com, Timika – Kasus dugaan kekerasan seksual
terhadap anak di Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai
menjadi sorotan publik. Keluarga korban mendesak Polres Mimika agar tidak
lamban menangani perkara yang dinilai sangat serius dan menyangkut keselamatan
anak-anak.Desakan tersebut muncul setelah laporan polisi resmi dibuat
keluarga korban pada 24 Mei 2026. Dalam laporan bernomor
LP/B/550/V/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu, kasus diduga
melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak.Berdasarkan laporan yang diterima media ini, peristiwa
diduga terjadi di kawasan Jalan Kali Wania, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT. Dua korban berinisial INM
dan VCS disebut tengah bersama keluarga ketika kendaraan mereka diduga dihadang
oleh sekelompok orang tak dikenal bersenjata tajam.Keluarga korban menyebut situasi saat itu berlangsung
mencekam. Selain diduga terjadi perampasan sejumlah barang, kedua korban
disebut dibawa ke sebuah rumah kosong dan mengalami dugaan kekerasan seksual.Meski laporan telah diterima sejak beberapa hari lalu,
hingga kini status perkara masih tercatat “DALAM LIDIK”. Kondisi itu membuat
keluarga korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam mengusut kasus
tersebut.Paman korban berinisial B, yang juga menjadi saksi, mengaku
telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Mimika. Ia bahkan mengaku
mengenali salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.“Dia yang tarik seret dari mobil turun. Betul, Pak,” kata B
saat dikonfirmasi media papuanewsonline.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa
(27/5/2026).Menurut keluarga, pemeriksaan terhadap saksi dan korban
memang sudah dilakukan beberapa kali. Namun hingga kini belum ada penjelasan
resmi terkait identitas pelaku maupun langkah penegakan hukum yang telah
diambil aparat kepolisian.Situasi itu membuat keluarga korban khawatir kasus tersebut
berjalan lambat dan berpotensi mandek. Mereka meminta polisi tidak menganggap
enteng perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai telah menimbulkan
trauma mendalam bagi korban dan keluarga.“Kami harap supaya urus cepat-cepat tangkap dorang. Jangan
dianggap enteng saja,” ujar B.Keluarga juga meminta Polres Mimika lebih terbuka
menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Menurut mereka,
keterbukaan proses hukum penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana langkah
aparat dalam memburu pelaku.Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan
kekerasan terhadap perempuan dan anak di Mimika yang belakangan ramai disorot
masyarakat. Publik menilai aparat penegak hukum harus memberikan perhatian
serius terhadap perlindungan anak, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan
kekerasan seksual.Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, aparat
kepolisian juga didorong memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis
dan perlindungan hukum secara maksimal agar tidak mengalami trauma
berkepanjangan.Hingga berita ini rilis, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun kemungkinan penetapan
tersangka dalam kasus tersebut.Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Polres Mimika dan pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi atas
pemberitaan ini. Penulis: HendEditor: GF
28 Mei 2026, 23:30 WIT
Proyek Jembatan Wa Banti Diduga Mangkrak, Pemuda Kei Mimika Desak Polri Buka Proses Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak aparat penegak hukum membuka secara
transparan perkembangan penanganan proyek pembangunan Jembatan Wa Banti di
Distrik Tembagapura, Mimika, yang menelan anggaran Rp11,8 miliar.Edoardus menilai proyek itu gagal memberi manfaat nyata bagi
masyarakat. Ia menyebut proyek itu seperti “hanyut bersama material di aliran
Sungai Banti, dan kini tersendat di Polres Mimika”.“Publik berhak tahu sejauh mana proses penyelidikan dan
penyidikan berjalan. Jangan sampai muncul kesan ada main mata dengan kontraktor
pada proyek miliaran rupiah yang diduga merugikan masyarakat ini,” tegas
Edoardus dalam rilis tertulis ke papuanewsonline.com, Rabu [28/5/2026].Soroti Minimnya Informasi dari Polres MimikaEdoardus menyoroti Kapolres Mimika yang dinilai belum
memberikan informasi memadai kepada publik. Menurutnya, sikap itu berpotensi
bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan semangat
transparansi Polri.Ia mengingatkan, masyarakat memiliki hak atas informasi
publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.Desak Propam Turun TanganEdoardus merujuk pada beberapa dasar hukum untuk menuntut
keterbukaan:Pasal 4 UU KIP: Setiap orang berhak memperoleh
informasi publik.Pasal 7 UU KIP: Badan publik wajib menyampaikan
informasi secara terbuka.Perkap No. 6/2019 Pasal 2: Penyidikan harus
dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.Slogan Polri Presisi: Harus diwujudkan dalam
prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.“Di mana implementasi Polri Presisi itu? Jika publik tidak
mendapat penjelasan memadai soal uang negara Rp11,8 miliar, kepercayaan
masyarakat bisa hilang,” ujarnya.Edoardus menegaskan ada lima asas yang harus dijunjung:
transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan
profesionalitas.Karena itu, ia meminta Divisi Propam Polda Papua dan Mabes
Polri segera mengevaluasi dan memeriksa Kapolres Mimika terkait dugaan minimnya
keterbukaan dalam penanganan perkara.“Kami meminta Propam segera bertindak agar ada kepastian
hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” katanya.Hingga berita ini diturunkan, Polres Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait perkembangan penanganan proyek Jembatan Wa Banti. Penulis: Hendrik
Editor: GF
28 Mei 2026, 18:36 WIT
TPNPB Klaim Egianus Kogoya Tewas, Duka Nasional Diumumkan untuk 36 Kodap di Tanah Papua
Papuanewsonline.com, Nduga - Manajemen Markas Pusat KOMNAS
TPNPB melalui siaran pers resmi tertanggal Senin, 25 Mei 2026, mengumumkan
bahwa Panglima Kodap III Ndugama-Derakma, Brigadir Jenderal Egianus Kogoya,
diklaim telah tewas dalam operasi militer di wilayah Nduga, Papua Pegunungan.Dalam laporan yang diterima dari pasukan TPNPB Kodap III
Ndugama-Derakma, disebutkan bahwa serangan dilakukan melalui operasi udara dan
darat terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB pada 18 Mei 2026.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan
resmi dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma bahwa pada hari Senin, 18
Mei 2026 bahwa telah terjadi serangan bom melalui udara dan darat oleh militer
Indonesia terhadap salah satu markas pertahanan TPNPB di wilayah Nduga. Dalam
laporan resmi tersebut dinyatakan bahwa Panglima Kodap III Ndugama Brigadir
Jenderal Egianus Kogoya telah gugur dalam serangan bom militer Indonesia
tersebut,” demikian isi siaran pers TPNPB.Atas laporan tersebut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
menyatakan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah
Pertahanan di seluruh Tanah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi
mengumumkan duka nasional kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah
Pertahanan di seluruh Tanah Papua atas gugurnya Brigadir Jenderal Egianus
Kogoya dalam medan perang demi perjuangan bangsa Papua,” lanjut pernyataan
tersebut.Dalam siaran persnya, TPNPB menyebut Egianus Kogoya sebagai
salah satu tokoh penting yang memiliki pengaruh besar di wilayah Nduga dan
Pegunungan Papua. Ia disebut aktif memimpin pasukan TPNPB dalam menghadapi
operasi militer yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.“Brigadir Jenderal Egianus Kogoya merupakan salah satu
pimpinan TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma yang dikenal aktif memimpin pasukan
TPNPB di wilayah Nduga dalam menghadapi operasi militer Indonesia yang
berlangsung bertahun-tahun di wilayah Pegunungan Papua,” tulis TPNPB.TPNPB juga menyatakan bahwa Egianus Kogoya dikenal luas
sebagai figur berpengaruh yang memiliki peran besar dalam membangun kekuatan
pasukan TPNPB di wilayah pegunungan Papua.Meski demikian, dalam pernyataan tersebut TPNPB juga
mengakui bahwa selama perjalanan perjuangannya terdapat sejumlah tindakan
Egianus Kogoya yang pernah memunculkan perbedaan pandangan di internal
organisasi.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga menyampaikan bahwa
meski dalam perjalanan perjuangannya terdapat beberapa tindakan Brigadir
Jenderal Egianus Kogoya yang pernah menimbulkan perbedaan pandangan di internal
perjuangan TPNPB, termasuk persoalan negosiasi dan permintaan uang tebusan
terhadap pemerintah kolonial Indonesia,” tulis mereka.Namun TPNPB menegaskan seluruh jasa dan pengorbanan Egianus
Kogoya tetap dianggap sebagai bagian penting dalam sejarah perjuangan kelompok
tersebut di Papua.Dalam perkembangan lain, TPNPB mengklaim hingga saat ini
jasad Egianus Kogoya belum ditemukan pasca serangan bom di wilayah Nduga.
Karena itu, mereka mengimbau seluruh pasukan TPNPB di berbagai wilayah untuk
membantu proses pencarian.“Hingga siaran pers ini diterbitkan, jasad Brigadir Jenderal
Egianus Kogoya masih belum ditemukan setelah serangan bom militer Indonesia
terhadap markas TPNPB di wilayah Nduga,” lanjut isi siaran pers tersebut.Selain mengumumkan duka nasional, TPNPB juga meminta
pimpinan Kodap III Ndugama-Derakma segera melakukan konsolidasi internal dan
menunjuk pimpinan baru demi menjaga struktur komando di wilayah operasi
Pegunungan Papua.Siaran pers tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan
TPNPB-OPM, termasuk Jubir TPNPB Sebby Sambom, Panglima Tinggi TPNPB-OPM
Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Kepala
Staf Umum Mayor Jenderal Terianus Satto, dan Komandan Operasi Umum Mayor
Jenderal Lekagak Telenggen.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi
maupun konfirmasi dari pihak TNI terkait klaim TPNPB mengenai tewasnya Egianus
Kogoya dalam operasi militer di wilayah Nduga tersebut.
Konflik bersenjata di wilayah Pegunungan Papua sendiri masih
menjadi perhatian nasional maupun internasional karena terus memunculkan korban
jiwa, pengungsian warga sipil, dan situasi keamanan yang belum sepenuhnya
stabil. (GF)
26 Mei 2026, 19:48 WIT
Law Firm Golda Ajukan Perlawanan atas 5 Dakwaan JPU, Sebut BAP Ilegal
Papuanewsonline.com, Timika – Law Firm Golda mengajukan
perlawanan terhadap 5 dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Timika. Tim hukum menilai dakwaan
tersebut bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga ilegal.Direktur Law Firma Golda, Hendra Jamlaay, S.H., mengatakan
ada tiga dasar yang mendasari dugaan BAP ilegal tersebut. Yang di sampaikan
dalam Rilis tertulis nya pada media Papuanewsonline,com.Tersangka tidak didampingi advokat Hendra merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara
Pidana yang mewajibkan penyidik memberitahukan hak tersangka untuk mendapat
bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Untuk perkara dengan ancaman hukuman
di atas 5 tahun, pendampingan advokat bersifat wajib.“Setelah kami periksa BAP, 4 dari 5 perkara mencantumkan
nama advokat pendamping yang ditunjuk penyidik. Namun menurut keterangan klien,
advokat tersebut tidak mendampingi pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya datang
untuk tanda tangan BAP,” ujar Hendra.Tersangka tidak diberikan salinan BAP Tim hukum menyebut hak mendapatkan salinan BAP merupakan
bagian dari hak tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan. Salinan BAP wajib
diberikan paling lambat 1 hari setelah BAP ditandatangani.Dugaan kekerasan dan intimidasi Salah satu tersangka mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang
tidak dilakukan. Pemaksaan dilakukan dengan cara dipukul dan dilempari sambal
di wajah.Selain mengajukan perlawanan di persidangan, Law Firma Golda
juga melayangkan aduan tertulis kepada Kasi Propam Polres Mimika. Tembusan
surat dikirim ke Kapolres Mimika, Kabid Propam Polda Papua Tengah, Kapolda
Papua Tengah, Kanwil Kemenkumham Papua, Kabid Propam Polri, Kapolri,
Kemenkumham, dan Dewan Kehormatan salah satu organisasi advokat di Jakarta.“Pada prinsipnya, tidak ada dalam teori hukum bahwa demi
keadilan, penegak hukum harus melanggar hukum acara demi mendapatkan kebenaran
materil,” tegas Hendra.Ia menambahkan, pihaknya menduga kuat perkara dua tersangka
direkayasa.Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh
konfirmasi dari Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Mimika terkait tuduhan
tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi kedua institusi untuk meminta
tanggapan. Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang
hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi pihak terkait. Penulis: Hendrik
Editor: GF
26 Mei 2026, 13:25 WIT
TPNPB Klaim Serangan Drone Bom Militer Indonesia Tewaskan Anggota Muda Batalyon Yuguru
Papuanewsonline.com, Nduga – Situasi konflik bersenjata di
Papua Pegunungan kembali menjadi sorotan setelah Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) mengklaim terjadi serangan drone bom yang dilakukan aparat
militer Indonesia terhadap markas mereka di wilayah Ndugama-Derakma, Kabupaten
Nduga.Klaim tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Ke III
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Jumat, 22 Mei 2026. Dalam
laporan yang diterima dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge,
disebutkan bahwa serangan terjadi pada 18 Mei 2026 dan menyebabkan satu anggota
TPNPB gugur.Korban yang disebut meninggal dalam serangan tersebut adalah
Engenpi Gwijangge, pemuda berusia 18 tahun yang diklaim sebagai anggota TPNPB
Kodap III Ndugama-Derakma dari Batalyon Yuguru. Dalam siaran pers itu, TPNPB
menggambarkan Engenpi sebagai anggota muda yang aktif terlibat dalam operasi
kelompok bersenjata di wilayah Nduga.TPNPB juga menyebut Engenpi Gwijangge merupakan anak kandung
dari Komandan Batalyon Yuguru, Mayor Yibet Gwijangge. Mereka mengklaim korban
telah tumbuh dan besar di lingkungan kelompok tersebut hingga akhirnya
bergabung secara resmi sebagai anggota TPNPB sejak tahun 2018.Dalam pernyataan resminya, TPNPB menyebut gugurnya Engenpi
Gwijangge sebagai kehilangan besar bagi kelompok mereka. Kodap III
Ndugama-Derakma bersama sejumlah batalyon lain juga mengumumkan duka nasional
atas insiden tersebut.“Engenpi Gwijangge adalah prajurit terbaik TPNPB Kodap III
Ndugama Derakma dari Batalyon Yuguru yang berani dan siap melaksanan tugas
dalam medan perang demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua dari jajahan
kolonialisme Indonesia,” demikian isi siaran pers yang disampaikan Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB.TPNPB juga menilai serangan tersebut sebagai bagian dari
operasi militer Indonesia di wilayah konflik Papua Pegunungan. Kelompok itu
mengklaim serangan dilakukan menggunakan drone bom ke markas mereka di kawasan
Yuguru, Nduga. Namun hingga kini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi
secara independen.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi
dari pihak TNI maupun aparat keamanan terkait tudingan serangan drone bom yang
disampaikan TPNPB tersebut. Aparat keamanan sebelumnya memang diketahui
meningkatkan operasi di sejumlah wilayah rawan konflik di Papua Pegunungan
dalam beberapa waktu terakhir.
Konflik bersenjata yang terus berlangsung di Papua kembali
menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap kondisi keamanan dan
keselamatan masyarakat sipil di daerah konflik. Sejumlah kalangan pun mendorong
adanya pendekatan dialog dan penyelesaian damai guna mengurangi eskalasi
kekerasan yang terus terjadi di wilayah Papua. (GF)
22 Mei 2026, 20:32 WIT
TPNPB Tuding TNI Tutupi Serangan Drone di Gereja Intan Jaya, Desak Akses Jurnalis Asing Dibuka
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Juru Bicara Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat [TPNPB] Sebby Sambom menuding TNI menutupi
keterlibatan dalam serangan drone bom terhadap Gereja Katolik Santo Paulus
Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, Intan Jaya, Papua Tengah, pada 17 Mei 2026.Pernyataan itu disampaikan Sebby Sambom dalam siaran pers
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB pada Selasa (19/5/2026). Menurut TPNPB,
serangan tersebut mengakibatkan empat warga sipil mengalami luka-luka saat
keluar dari ibadah Minggu.Sebby Sambom menyoroti bantahan Kepala Penerangan Koops TNI
Habema Letkol Inf M Wirya Arthadiguna yang menyatakan TNI tidak terlibat dalam
insiden tersebut. Menurut TPNPB, bantahan itu merupakan upaya Letkol Inf M
Wirya Arthadiguna bersama Jenderal TNI Lucky Avianto untuk menutupi kejadian
tersebut. TPNPB menyebut peristiwa itu sebagai tindakan terorisme dan kejahatan
perang yang melanggar hukum humaniter internasional.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB juga melampirkan dugaan
bukti serangan serupa pada 2025 yang disebut merusak fasilitas sipil serta
insiden pada 30 Januari 2026 di Gereja Katolik Santo Bernardus Tipunggau,
Paroki Bilogai. TPNPB mengklaim memiliki video wawancara Komandan Operasi TPNPB
Kodap VIII Intan Jaya, Mayor Abertinus Kobogau, terkait serangan drone pada
Juni 2025 yang disebut menewaskan lima warga sipil di Kampung Bulapa.TPNPB mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab
atas dugaan pelanggaran tersebut. Lembaga itu juga meminta pemerintah membuka
akses bagi jurnalis internasional untuk melakukan penyelidikan independen
terhadap dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Papua. TPNPB berharap
Paus Leo XIV, gereja di Papua, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memberi perhatian
terhadap insiden di Gereja Santo Paulus Nabuni.Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima
pernyataan resmi dari TNI terkait tudingan TPNPB tersebut. Redaksi telah
berupaya menghubungi Mabes TNI dan Koops TNI Habema untuk meminta konfirmasi.
Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis: Hend
Editor: GF
22 Mei 2026, 20:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru