logo-website
Minggu, 24 Agu 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Tiga Anggota OPM Tewas Akibat Kontak Tembak dengan TNI Papuanewsonline.com, Jakarta – Situasi keamanan di Papua kembali memanas setelah rangkaian kontak tembak antara prajurit TNI dan kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) terjadi di tiga titik berbeda dalam sepekan terakhir. Insiden tersebut menewaskan sedikitnya tiga anggota OPM, termasuk beberapa tokoh kunci, serta menghasilkan penyitaan senjata api, amunisi, dan atribut separatis. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas, profesional, dan terukur untuk menjaga stabilitas keamanan serta melindungi masyarakat sipil dari ancaman kelompok bersenjata. Kontak senjata pertama terjadi pada 8 Agustus 2025 di Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya. Prajurit TNI dari Komando Operasi (Koops) Habema melaksanakan penyisiran di Kampung Biak yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok OPM pimpinan Tenggamati Enumbi, tokoh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua. Dalam operasi itu, satu anggota OPM tewas tertembak. Dugaan kuat menyebut korban adalah Tenggamati sendiri. Dari lokasi, TNI menyita dua pucuk pistol, amunisi berbagai kaliber, radio komunikasi, bendera Bintang Kejora, serta perlengkapan tempur lainnya. Tiga hari berselang, pada 11 Agustus 2025, TNI kembali menghadapi kontak senjata di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Pertempuran dengan kelompok OPM Kemabu mengakibatkan tewasnya Dece Mujijau, salah satu tokoh penting kelompok tersebut. Dua anggota lainnya terluka dan melarikan diri ke hutan. Barang bukti berupa amunisi, tas, telepon genggam, dan atribut OPM berhasil diamankan dari lokasi. Tidak berhenti sampai di situ, pada 12 Agustus 2025, kelompok OPM kembali melancarkan serangan balasan di sekitar Kampung Eknemba, Sugapa. Namun, prajurit TNI yang sudah siaga berhasil menggagalkan serangan tersebut. Akibatnya, dua anggota OPM tewas, salah satunya adalah Teleginus Maiseni, tokoh kelompok OPM Kemabu, bersama ajudannya. TNI kembali menyita perhiasan, atribut organisasi, serta perlengkapan pendukung aksi bersenjata. Panglima Koops Habema Mayjen Lucky Avianto menegaskan bahwa operasi yang dilakukan adalah bentuk komitmen TNI dalam menjaga keamanan masyarakat Papua. “Tidak akan ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan rakyat,” tegas Lucky. Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menambahkan bahwa seluruh operasi dilaksanakan dengan standar operasi militer yang jelas, profesional, serta berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurut Kristomei, selain penindakan terhadap kelompok bersenjata, TNI juga terus mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, untuk memastikan keamanan jangka panjang di Papua. “TNI akan terus menjaga kedaulatan dan melindungi rakyat Papua. Pintu selalu terbuka bagi mereka yang ingin kembali ke pangkuan NKRI untuk bersama membangun Papua yang damai, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.   Penulis : GF Editor : GF 16 Agu 2025, 21:41 WIT
Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ridool ke JPU Papuanewsonline.com, Tanimbar – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (bb) kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kedua tersangka masing-masing berinisial DL (58), Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan MRT (45), Kaur Keuangan Tahun 2015-2018. Mereka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.Penyerahan kedua tersangka berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu, 13 Agustus 2025. Ini dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21oleh JPU berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B – 994 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, dan Nomor : B – 995 / Q.1.13 / Ft.1 / 08 / 2025, Tanggal 11 Agustus 2025.Pelimpahan Berkas Perkara Nomor : BP /62.b/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim dan Berkas Perkara Nomor : BP /62.c/IX/Res.3.3./2024/Satreskrim, tanggal 15 September 2024 di Kejati Maluku, diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania, S.H, M.H, selaku JPU.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, berharap kasus ini dapat segera disidangkan sehingga bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. "Ini menandakan langkah penting dalam penanganan perkara sekaligus dapat memberantas korupsi khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar," kata Riffaat dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp54.026.000. Di mana, tersangka DL pada 2017 menyalahgunakan anggaran sebesar Rp21.278.000. Sedangkan tersangka MRT sebesar Rp 21.278.000. Pada 2018 tersangka MRT juga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp11.470.000, sehingga totalnya Rp32.748.000.Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. PNO-12 15 Agu 2025, 12:59 WIT
2 Personel Brimobda Yon C Nabire Gugur Diserang KKB Papuanewsonline.com, Nabire – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penyerangan brutal yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya terhadap dua anggota Brimob Yon C Nabire. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melaksanakan tugas di Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.50 WIT.Hasil olah TKP mengungkapkan para pelaku diduga anggota KKB kelompok Aibon Kogoya menembaki kedua korban, Brigpol Muhammad Arif Maulana (34) dan Bripda Nelson Runaki (26),tembakan tersebut langsung melumpuhkan Bripda Nelson yang jatuh di lokasi, sementara Brigpol Arif juga menjadi sasaran. Saksi sempat melihat dua orang tak dikenal tersebut bersenjata laras panjang, berambut gimbal, dan mengenakan celana pendek, menuruni bukit di sisi kanan lokasi kejadian.Penyerangan tersebut juga mengakibatkan hilangnya dua pucuk senjata panjang AK-101, enam magazen, serta satu body vest. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan selongsong peluru kaliber 7,62 mm, sembilan selongsong kaliber 5,56 mm, dua telepon seluler milik korban, headset, serta satu proyektil yang ditemukan pada tubuh Brigpol Arif Maulana.Kedua almarhum dikenal sebagai sosok Polisi yang senang bersosialisasi dan ramah kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya warga di tempat almarhum bertugas merasa kehilangan, kedua almarhum juga merupakan tulang punggung keluarga, keduanya melaksanakan tugasnya dengan tulus di daerah terpencil dengan segala keterbatasannya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum.“Kami sangat berduka atas kehilangan dua personel terbaik yang gugur saat menjalankan tugas negara. Langkah tegas dan terukur akan dilakukan untuk mengejar pelaku, khususnya kelompok KKB pimpinan Aibon Kogoya, serta memastikan keamanan di wilayah tersebut,” ujarnya.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada.“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada. Percayakan sepenuhnya proses pengejaran dan penegakan hukum kepada aparat keamanan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga Papua tetap aman,” tegasnya.Pengorbanan Brigpol Muhammad Arif Maulana dan Bripda Nelson Runaki menjadi pengingat akan besarnya risiko yang dihadapi aparat keamanan dalam menjaga keselamatan warga dan stabilitas di Papua.Saat ini, kedua jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk prosesi pemakaman. Aparat keamanan terus melakukan pengejaran terhadap kelompok KKB pimpinan Aibon Kogoya dan memperkuat pengamanan di jalur strategis Trans Nabire–Paniai guna mencegah terulangnya kejadian serupa. PNO-12 15 Agu 2025, 12:07 WIT
Laksanakan Operasi Antik, Polres Tual Ungkap 103 Gram Sabu-sabu Papuanewsonline.com, Tual - Kepolisian Resort (Polres) Tual berhasil mengungkap peredaran gelap sabu-sabu sebanyak 103,47 gram selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Ratusan gram narkotika golongan 1 ini diamankan dalam empat kasus yang terungkap selama 14 hari Operasi Antik Salawaku di kota Tual sejak tanggal 4 - 14 Agustus 2025.Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, saat konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik, menyampaikan, kasus terbesar terungkap pada 8 Agustus 2025. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menerima informasi adanya paket sabu yang dikirim dari Jakarta menuju Tual. Paket berisi zat adiktif ini dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kemudian dibagi dalam dua regu dan bergerak menuju Bandara Karel Sadsuitubun, melakukan pemeriksaan. Hasil penelusuran menunjukkan paket tersebut masih berada di gudang transit Lion Parcel Bandara Pattimura Ambon, dan baru tiba di Tual pada 9 Agustus 2025.Pemeriksaan di gudang Lion Parcel Tual mengungkap paket berisi sabu seberat 103,07 gram. Setelah dilakukan pengintaian hingga 12 Agustus 2025, pemilik paket tidak kunjung datang mengambil barang. "Untuk mencegah peredaran, polisi menyita barang bukti tersebut dan membawanya ke Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, dan Kasi Humas saat konferensi pers di Aula Jananuraga, Kamis (14/8/2025).Satresnarkoba juga mengungkap kasus di Desa Siditan. Tim mengamankan empat Tersangka beserta barang bukti 9,07 gram narkotika golongan 1 bukan tanaman ini. Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, dua Tersangka di antaranya ditetapkan sebagai pengedar/bandar, sementara dua lainnya sebagai pengguna yang menjalani proses rehabilitasi."Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegasnya.Selain narkotika jenis sabu-sabu, barang bukti lainnya yang disita meliputi uang tunai Rp6 juta, sepuluh plastik klip, korek api, jarum suntik, dan alat hisap sabu (bong).Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tual. “Ini adalah barang bukti yang cukup besar untuk wilayah kita. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar Tual terbebas dari narkoba,” tegasnya. PNO-12 15 Agu 2025, 07:28 WIT
Polres Buru Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan Negeri Papuanewsonline.com, Buru - Penyidik Satreskrim Polres Buru melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (14/8/2025).Tahap 2 kasus asusila dengan tersangka berinisial WB alias Bapa AP ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.Kasat Reskrim Polres Buru, mengaku perkara ini dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Buru sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.Proses hukum yang dilaksanakan mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Sebelumnya, penyidik Polres Buru menerima laporan polisi Nomor LP-B/41/V/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU pada 3 Mei 2025. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, tersangka kemudian ditahan pada 20 Juni 2025. Pada 14 Agustus 2025 tersangka resmi diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” bebernya.Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Lokasi kejadian berada di kios milik tersangka yang berada Namlea, Kabupaten Buru. PNO-12 14 Agu 2025, 19:27 WIT
JPU Kejari Mimika Tuntut Aipda Mesak Kromsian 18 Tahun Penjara Papuanewsonline.com, Timika- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mimika menuntut mantan ajudan Bupati Mimika Johanes Rettob yakni Aipda Mesak Kromsian dengan pidana 18 Tahun penjara.Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Mesak Kromsian digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ricky Emarza Basyir, dan Erzha Caesar Ainul Habian serta Anang Riyan Ramadianto sebagai anggota majelis, dan Panitera Pengganti Adi Joko Suntoro. Dalam sidang tersebut tampak,  Mesak Kromsian didampingi penasihat hukum di ruang sidang, sedangkan bertindak sebagai JPU Kejaksaan Negeri Mimika adalah Jaksa  Imelda Irianti Simbiak dan Jaksa Evan Timotius Simon. Sidang berlangsung tertutup untuk umum, namun JPU Kejari Mimika membenarkan bahwa terdakwa Aipda Mesak Kromsian dituntut 18 Tahun penjara. Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Mimika, Ketua majelis Ricky Emarza Basyir menunda persidangan hingga Kamis depan, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Mesak Kromsian dan penasehat hukumnya.Sebelumnya Diketahui, Aipda Mesak Kromsian merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Mimika, Ia  ditangkap satuan reskrim Polres Mimika, setelah diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dalam hal ini rudapaksa atau pemerkosaan yang terjadi pada 8 Januari 2025 di SP 4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.Aipda Mesak Kromsian ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/31//2025/SPKT/POLRES MIMIKA, POLDA PAPUA yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2025 dengan pelapornya berinisial HD. Tindakan bejat Mesak Kromsian ini terhadap  korban yang merupakan seorang siswi kelas IX pada salah satu SMP di Kabupaten Mimika.(Hendrik) 14 Agu 2025, 12:43 WIT
Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz, Tokoh Pemuda Papua Dukung Penegakan Hukum Terhadap KKB Papuanewsonline.com, Jayapura - Tokoh pemuda Papua sekaligus Ketua Generasi Garuda Sakti Indonesia Provinsi Papua, Absalom Kreway Yarisetouw, menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Ops Damai Cartenz terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua. Selasa (12/8/2025).Dalam pernyataannya, Absalom mengapresiasi kinerja Satgas Ops Damai Cartenz yang dinilainya telah berhasil menindak KKB yang selama ini meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap KKB merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas dan keselamatan warga sipil maupun aparat keamanan. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Ops Damai Cartenz berupa penindakan terhadap kelompok KKB ini,” ujar Absalom Kreway Yarisetouw dalam keterangannya di Jayapura.Menurutnya, aksi-aksi kriminal yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan banyak korban, baik dari kalangan masyarakat sipil maupun aparat negara. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dan terukur adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup dan rasa aman masyarakat Papua.Lebih lanjut, Absalom mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kedamaian dan ketenteraman di Bumi Cenderawasih.“Kami mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk tetap bersatu, tidak mudah terprovokasi, dan berperan aktif menjaga keamanan agar Papua selalu aman, damai, dan tenteram,” tambahnya.Pernyataan ini mencerminkan harapan besar dari kalangan pemuda Papua agar situasi keamanan di wilayah tersebut terus membaik dan pembangunan dapat berjalan tanpa gangguan dari kelompok-kelompok bersenjata. PNO-12 13 Agu 2025, 18:11 WIT
Ops Antik, Polda Maluku Razia Narkoba Gabungan di Tempat Hiburan Malam Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar razia narkoba gabungan dalam rangkaian Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Razia yang melibatkan personel gabungan Polda Maluku, POM TNI, BNN Maluku dan Bea Cukai Maluku ini menyasar tempat-tempat hiburan malam di kota Ambon.Operasi pemberantasan narkoba dihelat sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (9-10/8/2025). Tim terbagi dua kelompok yang dipimpin oleh Direktur Reserse Naarkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H dan Kabid Penindakan BNN Maluku."Razia narkoba gabungan tadi malam dalam rangka operasi Antik Salawaku 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Razia gabungan terbagi dalam 2 regu. Regu pertama menyasar tempat hiburan malam Golden Dragon, dan regu kedua merazia karaoke rajawali."Operasi Antik bertujuan untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku," kata Kombes Rositah.Operasi Kepolisian secara terpusat ini juga bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran barang berbahaya tersebut."Operasi ini juga dilakukan agar orang yang ingin berbuat kejahatan bisa berfikir kembali dan mungkin bisa sadar akan bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya kepada generasi muda kita," tegasnya.Selain melakukan penindakan kepada para pemakai, pengedar hingga bandar narkoba, Polda Maluku juga intensif memberikan sosialisasi tentang bahaya pemakaian narkotika, khususnya kepada anak-anak pelajar. Sejumlah SMA/SMK di ibukota provinsi Maluku ini menjadi sasaran sosialisasi bahaya narkoba sejak dini."Selain Polda Maluku, Polres jajaran juga melaksanakan operasi Antik Salawaku di daerah masing-masing," ujarnya.Polda Maluku menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda sebagai generasi emas bangsa agar dapat menjauhi dan tidak terjerumus dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Maluku."Kami juga menghimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mencurigai atau mengetahui adanya transaksi narkoba di daerah tempat tinggal masing-masing. Identitas pelapor akan kami rahasiakan," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam razia narkoba, selain memeriksa barang bawaan pengunjung, personel gabungan juga mengadakan tes urine kepada seluruh pengunjung, LC serta karyawan. Hasil tes urine semuanya negative. PNO-12 11 Agu 2025, 13:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT