Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Pria Ditemukan Tewas Di Belakang Grapari Timika, Tiga Terduga Pelaku Diburu Polisi
Papuanewsonline.com, Timika – Seorang pria ditemukan
meninggal dunia dengan luka serius di kawasan Jalan Hasanuddin, tepatnya di
belakang kantor Grapari Timika, Papua Tengah, pada dini hari Minggu. Kejadian
itu pertama kali diketahui sekitar pukul 01.00 WIT, saat warga sekitar mendengar
suara keributan dan kemudian menemukan korban terbaring tak berdaya di lokasi
tersebut. (03/05/26)Menurut keterangan saksi mata, sebelum kejadian berakhir
tragis, terlihat tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berusaha mengajak
dan menarik korban keluar dari halaman rumah. Salah satu di antara mereka sempat membujuk dengan ucapan,
“Kau keluar kau aman”. Tak lama setelah itu, korban terjatuh dan tidak sadarkan
diri, sedangkan ketiga orang tersebut segera pergi meninggalkan tempat
kejadian.Warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung melaporkannya
ke pihak berwajib. Kurang lebih 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba dan
segera mengamankan lokasi kejadian untuk keperluan penyelidikan. Petugas juga telah memeriksa para saksi dan masih berusaha
mengetahui jati diri korban yang hingga kini belum teridentifikasi secara
jelas.Jenazah korban kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Umum
Daerah Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus masih
berlangsung aktif, dengan upaya pengejaran terhadap ketiga tersangka serta
penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna melengkapi bukti
penyelidikan. Penulis: Jid
Editor: GF
03 Mei 2026, 19:56 WIT
Tata Kelola Pesawat Dan Helikopter: Ketua KPKM Minta Bupati Transparan Ke Publik
Papuanewsonline,com, Timika - Pengelolaan pesawat dan
helikopter yang telah menguras APBD Mimika menuwai sorotan publik. Hingga
mandulnya Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum
berani membongkar praktek mafia tersebut kehadapan publik.Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika, Edoardus
Rahawadan menyebutkan publik berhak tahu apa kendala dua aset mewah tersebut,
yang hingga kini belum dimanfaatkan oleh Masyarakat di Kabupaten Mimika."Kalau tidak ada manfaat untuk masyarakat berarti
totalloos potensi kerugianya, karena kami juga menduga ada kelalaian yang
berpotensi merugikan keuangan daerah," ucap Bung Edward di Timika, Sabtu
(2/5/2026).Bung Edward mengatakan pengelolaan pesawat Caravan dan
Helikopter tersebut melibatkan Johanes
Rettob dan Asian One Air secara pribadi, sehingga tidak ada kaitan dengan
Pemerintah Daerah."Apabila ada anggaran Daerah dikuras lagi untuk
operasional dua aset ini, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena
anggaran daerah puluhan miliar sudah dikuras untuk pembelian, kemudian
diberikan pengelolaan ke pihak ketiga dimana tidak ada kejelasan sampai hari
ini, padahal yang digunakan uang rakyat Mimika," Tegasnya.Bung Edward minta KPK sebagai lembaga penegsk hukum
seharusnya jangan mandul dalam menelusuru dua aset pemda tersebut sehingga
benar-benar memberikan manfaat terhadap Masyarakat di Kabupaten Mimika.Pengakuan Bupati Melalui Video Resmi Yang BeredarMenurut Edoardus, Bupati Mimika dalam rilis video resmi
tanggal 10 Februari 2026 yang dipublikasikan salah satu media di Timika,
mengakui kalau ada beban tanggung jawab yang harus diselesaikan kedua belah
pihak, yakni Pemkab Mimika dan operator penerbangan. "Pernyataan ini, menurut kami bahwa adanya masalah
dalam pengelolaan aset ini, sehingga harus ada transparansi ke Publik,"
Sorot Bung Edward.Ia menilai kerugian yang terjadi bukan sekadar kelalaian,
melainkan unsur kesengajaan."Bupati Mimika sudah bersepakat dengan pihak Asian One
Air untuk menyelesaikan utang terkait pengelolaan pesawat dan helikopter ini, Namun
hingga kini belum ada tindakan konkret yang diambil,” Pungkasnya.Bung Edward juga menyoroti dugaan pembohongan publik terkait
klaim pesawat dalam kondisi siap operasi. “Hingga kini tidak ada satu pun operator penerbangan di
wilayah ini yang berani mengoperasikan pesawat bekas dengan kondisi yang belum
jelas kelayakan terbangnya,” Sorotnya.Kata Dia, Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius dari
publik soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, terutama
menyangkut keselamatan dan penggunaan anggaran Daerah. Bung Edward juga menagih janji manis Bupati Mimika tentang
transparansi birokrasi. “Mana janji politik terkait transparansi pemerintah dalam
setiap pengelolaan birokrasi, khususnya kasus pesawat dan helikopter ini,
" jangan sampai janji tinggal janji abuti jalan terus," Pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan atau
langkah konkret penyelesaian dari Pemkab Mimika maupun pihak Asian One Air,
terkait persoalan ini. Penulis: Hendrik
Editor: GF
02 Mei 2026, 18:00 WIT
Diduga KPK Ditipu Pemkab Mimika; Pesawat dan Helikopter Jadi Besi Tua di Hanggar
Papuanewsonline.com, Timika — Janji manis
Pemerintah Daerah melalui Bupati Mimika Johanes Rettob kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengoperasian pesawat Cessna Grand Caravan
C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli dengan menguras APBD
Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, tak
kunjung direalisasi.
Informasi yang diterima
Media Papuanewsonline.com pada Sabtu (2/5/2026) menyebutkan bahwa dua
aset tersebut kini tidak layak terbang dan hanya parkir di Hanggar bandara
Mozes Kilangin Mimika, ibarat Besi Tua yang dipaksakan untuk terbang.
Hingga kini belum ada juga vendor yang berani untuk
mengelola aset miliaran tersebut. Karena bertahun-tahun aset mewah ini tidak
difungsikan.
Beberapa persyaratan mutlak untuk pengoprasian juga
diabaikan pemerintah daerah.
Pertanyaanya siapa yang bakal bertanggungjawab? Sudah tentu
bahwa para pihak yang mulai dari pengadaan aset mewah ini, yaitu Bupati Mimika
saat ini Johanes Rettob dan adik Iparnya Silvi Herawaty selaku direktur PT
Asian One Air sebagai pengelola.
Salah satu sumber Media ini menyebutkan Pesawat dan
Helikopter bertahun-tahun tinggal di Hanggar tanpa perawatan. Maka untuk
kelayakan terbang memerlukan banyak hal, dan tidak mungkin kembali menguras
APBD Mimika, mengingat tidak ada manfaat yang dinikmati maupun dirasakan
Masyarakat Mimika.
Pada beberapa waktu lalu KPK memanggil beberapa pihak
termasuk Bupati Johanes Rettob dalam rapat koordinasi untuk pemanfaatan dua
aset milik pemda ini, namun KPK diduga kena tipu karena sudah lewat tenggang
waktu sesuai kesepakatan, pesawat dan helikopter masi tinggal jadi besi tua di
hanggar.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
menyalakan alarm keras soal tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.
Sorotan tajam lembaga antirasuah KPK ini menyasar Pesawat
dan Helikopter aset milik pemda Mimika yang hingga kini diduga sudah jadi besi
tua di hanggar, Bandara Mozes Kilangin Mimika.
KPK akan menelusuri lebih dalam terkait pengelolaan
aset mewah tersebut, karena berptensi merugikan keuangan daerah.
Hasil identifikasi Media ini juga menyebutkan bahwa asas
manfaat dari dua aset Mewah ini nihil terhadap masyarakat, mulai dari
pengadaan, hingga pengelolaan, bahkan hingga kini bertahun-tahun tidak
beroperasi karena sudah tidak layak terbang.
Walaupun pengadaan dua aset mewah ini menguras APBD puluhan
Miliar, namun hal ini justru terbalik 100% karena tidak memberikan
manfaat bagi masyarakat, dan justru berubah menjadi beban fiskal dan potensi
kerugian negara.
Dikutip dari situs Website resmi KPK.go.id, Senin
(2 /2/2026), KPK menyebutkan, dua aset udara mewah yaitu, pesawat Cessna Grand
Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125, yang dibeli menggunakan APBD
2015–2022 senilai total Rp 85,8 miliar, kini dalam kondisi “mati suri”.
Ironisnya, menurut KPK, aset yang semestinya memperkuat
pelayanan publik itu justru menyisakan piutang macet, pajak barang mewah
selangit.
Dalam Rapat Koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Jumat (30/1), terungkap kerja sama pemanfaatan aset dengan PT Asian One Air
(AOA) telah menimbulkan piutang Rp 18,8 miliar yang belum dilunasi sejak 2019.
Fakta ini memperlihatkan kegagalan serius tata kelola aset
daerah. Dari total piutang sewa pesawat dan helikopter periode 2019–2022
sebesar Rp 23,4 miliar, Pemkab Mimika baru menerima Rp 4,5 miliar hingga
Oktober 2025.
Artinya, sebagian besar uang rakyat masih menggantung tanpa
kepastian, dan meninggalkan misteri.
Direktur Korsup Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menegaskan
aset publik yang tidak dikelola secara transparan berpotensi menjadi ladang
pemborosan dan penyimpangan.
“Jika aset daerah tidak dimanfaatkan secara akuntabel, ini
bukan lagi aset, tapi beban dan celah korupsi,” tegas Imam.
Kata Imam, sebagai barang mewah, pesawat dan helikopter
tersebut dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 67,5 persen,
angka yang berdampak signifikan pada postur keuangan daerah.
Kondisi makin mengkhawatirkan karena aset udara itu tidak
beroperasi lebih dari tiga tahun.
"Negara membayar mahal, namun rakyat tak merasakan
manfaat, " Ujarnya.
KPK juga mengingatkan, di wilayah Papua, aset daerah sangat
rentan hilang, dialihkan, atau dikuasai pihak ketiga tanpa pengawasan memadai.
Penertiban aset dan kewajiban mitra usaha dinilai mendesak
untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sebagai langkah konkret, KPK merekomendasikan Pemkab Mimika
segera menetapkan nilai piutang sesuai audit BPK terakhir.
Bila PT Asian One Air tak memenuhi jadwal pelunasan, gugatan
perdata menjadi opsi yang tak terelakkan.
Namun ada tanda tanya perdata dari Pemda ke pihak ke tiga PT
Asian One Air? Lalu siapa PT Asian One Air dan siapa Bupati Mimika?
Jangan sampai " Saya Gugat Saya".
Semmentara itu Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul
Ichsan Alhuda, menekankan perlunya evaluasi total, dari kondisi fisik aset,
status hukum, pola sewa, hingga biaya melekat yang terus menggerogoti keuangan
daerah.
Selain aset udara, KPK juga menyoroti Pelabuhan Pomako yang
belum optimal, meski Pemkab Mimika telah mengakuisisi 500 hektar lahan.
Sengketa kepemilikan dan mandeknya sertifikasi tanah dinilai
memperlihatkan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Namun publik bertanya, aset mahal ini apakah untuk
beroperasi harus kembali menguras APBD Mimika? Apakah KPK sudah
menelusuri aset puluhan miliar yang tidak produktif ini? Apakah KPK sudah
menelusuri utang bea cukai puluhan miliar tentang Helikopter ini?
Penulis: Hendrik
Editor: GF
02 Mei 2026, 10:11 WIT
Berkas P-21, Polres Kepulauan Tanimbar Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.“Hari ini Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan P-21. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak” jelas Kasat.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan, Primer Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, atau kedua Primer Pasal 467 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 20 Huruf C KUHP, Subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.Lebih lanjut Iptu RIVALDY menjelaskan bahwa, dengan dilakukannya penyerahan ini maka wewenang penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya dapat segera disidangkan. Kasat Reskrim pun menyatakan komitmen Pihaknya untuk mengawal terus proses ini hingga putusan pengadilan inkrah.“Masyarakat diharapkan tetap tenang dan serahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang. Mari kita hormati proses peradilan yang akan segera berlangsung di pengadilan Negeri, tanpa mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri" tutup Kasat Reskrim. PNO-12
01 Mei 2026, 19:02 WIT
Gerak Cepat Polsek Tanimbar Utara Ringkus DPO Kasus Pencurian di Desa Ridool
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polsek Tanimbar Utara berhasil mengamankan Seorang Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan itu dilakukan di kediaman tersangka berinisial DS yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara.Operasi penangkapan yang berlangsung pada, Senin (27/04/26) malam itu berawal dari informasi akurat yang dihimpun oleh Unit Intel Polsek Tanimbar Utara. Tim intelijen sebelumnya telah memantau dan menginformasikan keberadaan tersangka yang tengah berada di lokasi tersebut kepada Unit Operasional.Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Tanimbar Utara yang tergabung dalam Unit Operasional melakukan penyelidikan mendalam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanimbar Utara, Iptu EVERARDUS FASSE didampingi Wakapolsek Tanimbar Utara, Ipda RAHMIN B.B., S.H., M.Si.Setibanya di lokasi, Petugas Kepolisian dengan segera melakukan pengepungan di sekitar lokasi kediaman tempat tinggal tersangka untuk menutup ruang gerak pelaku. Dalam aksi tersebut, tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Poros Desa Ridool.Dalam keterangannya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanimbar Utara Iptu EVERARDUS FASSE menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah merupakan buah dari sinergi internal yang solid antara Unit Intelijen dan Unit Operasional yang secara jeli mendeteksi keberadaan tersangka. Hal ini juga berkat kerja sama yang baik dengan Masyarakat.“Keberhasilan penangkapan ini adalah merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Personel Kami dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari lapangan” pungkasnya.Lebih lanjut, Iptu EVER menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, setelah Tim melakukan pengepungan di kediamannya berdasarkan informasi yang akurat dari Unit Intelijen. Tersangka diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi nomor LP/B/16/IX/2025."Saat ini, tersangka DPO telah Kami amankan dan selanjutnya akan di limpahkan Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penahanan, serta dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” lanjut Kapolsek.Beliau pun mengimbau kepada seluruh elemen Masyarakat agar selalu waspada, serta jangan ragu untuk memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan atau keberadaan pelaku kejahatan di lingkungannya. Menurutnya, kerja sama antara Polri dengan Masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah.“Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum” tegas Kapolsek. PNO-12
01 Mei 2026, 18:55 WIT
Yunus Wonda Diduga Jadi ATM Berjalan, Mahasiswa Jayabaya Siap Gelar Aksi Jilid Dua di Kejagung
Papuanewsonline.com, Jayapura - Ratusan Mahsiswa dari
Universitas Jayabaya akan kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung, pada
Senin (4/5/2026) Mendatang. Aksi mahasiswa ini untuk mendorong
Institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi dana PON Papua
yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura).
Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya
(LEMJ) menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang
melaksanakan proses hukum perkara skandal korupsi tersebut, terkesan melindungi
Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan.
"Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih,
bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas
keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak
kunjung diadikan tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti
pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," ucap Marero melalui
keterangan tertulis, yang diterima Jumat (1/5/2026).
Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan
kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST.
Burhanuddin mengundurkan diri, bila kasus ini tetap berjalan di tempat dan
tidak ada kepastian hukum bagi publik.
"Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait
penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua
belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya.
Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM
berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum
kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja.
"Dalam satu perkara, harus menganut asas keadilan dan
kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda belum dijadikan tersangka, maka
tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini,"
Tegasnya.
Lanjut Marero dalam mega korupsi ini, beberapa pihak sudah
jadi tersangka, terdakwa dan terpidana, namun Yunus Wonda masi bebas tak
tersentu hukum.
"Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum
yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung,"
ucap Marero.
Marero mengatakan untuk mendorong percepatan kasus tersebut
maka pihaknya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung.
"Kami masi tetap dengan tuntutan Jaksa Agung ST
Burhanudin segerah memeintahkan Kejati Papua menetapkan Yunus Wonda jadi
tersangka," Tegasnya.
Marero mengatakan keterlambatan pengumuman tersangka
dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi tamparan keras bagi
lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.
Marero mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana
PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan
para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan
Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.
Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak
pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua
dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua
dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.
Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus
Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.
Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205
Miliar Rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery
Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua
yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa
dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak
kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius
Kogoya.
Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru
satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini, jumlah
tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.
Penulis: Hendrik
Editor : GF
01 Mei 2026, 13:52 WIT
Polda Papua Tengah Bekuk WNA PNG Dan Satu Warga Nabire Bawa 61 Paket Ganja
Papuanewsonline.com, Nabire — Direktorat Reserse Narkoba
Polda Papua Tengah menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis
ganja di Kabupaten Nabire, 29–30 April 2026. Satu pelaku merupakan warga negara
Papua New Guinea.Penangkapan pertama dilakukan Rabu 29 April 2026 sekitar
pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa, Nabire. Tim Opsnal Ditresnarkoba yang
dipimpin PS Panit 1 Subdit 1 Ipda Suryanto mengamankan ES, 25, warga Vanimo,
PNG.ES ditangkap saat turun dari KM Gunung Dempo yang berlayar
dari Jayapura. Polisi sebelumnya menerima informasi adanya WNA PNG yang membawa
ganja ke Nabire lewat jalur laut. Setelah melakukan pengintaian, tim mengikuti
ES yang ciri-cirinya sudah diketahui saat keluar pelabuhan, lalu mengamankannya
untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi melakukan
pengembangan kasus. Pada Rabu 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, tim
kembali menangkap satu terduga pelaku lain berinisial AR, 27, di Jalan Sinak,
Kelurahan Girimulyo, Nabire.AR diamankan saat berjalan membawa tas noken warna-warni.
Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar diduga ganja yang dikemas dalam
plastik hitam berbalut lakban coklat. Dari interogasi di lokasi, AR mengakui
barang tersebut miliknya bersama ES.Operasi penangkapan ini melibatkan 12 personel Ditresnarkoba
Polda Papua Tengah berdasarkan Sprintgas Nomor: SP.Gas/07/IV/RES
4.2/2026/Ditresnarkoba.Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku:1. 61 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dikemas
dalam dua bungkus plastik hitam berlakban coklat2. 1 Unit handphone merek Oppo A58 warna hitam3. 1 buah KTP4. 1 buah tas noken warna-warni5. 1 buah plastik hitamKabid Humas Polda Papua Tengah membenarkan penangkapan itu.
“Benar, Ditresnarkoba mengamankan dua orang. Satu WNA PNG dan satu warga
Nabire. Keduanya diduga terlibat jaringan pengiriman ganja dari Jayapura ke
Nabire. Kasus masih dikembangkan,” katanya dalam rilis yang diterima media
papuanewsonline,com. Rabu 30 April 2026.Kedua terduga pelaku saat ini ditahan di Kantor
Ditresnarkoba Polda Papua Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih
mendalami asal barang dan jaringan di atasnya.Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal
111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 610 ayat 2
KUHP baru dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Penulis: Hendrik
Editor: GF
01 Mei 2026, 11:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru