logo-website
Jumat, 10 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Temui Raja Seith, Polresta Ambon Tegaskan Pelaku Ujaran Kebencian Sudah Diamankan Papuanewsonline.com, Leihitu – Beredar video ujaran kebencian terhadap masyarakat Negeri Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah yang diduga diposting oknum pelajar berinisial FP di media sosial.Terkait postingan tersebut, aparat Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease yang dipimpin Kasat Binmas AKP. Djafar Lessy, melakukan pertemuan dengan masyarakat di kediaman Raja Negeri Seith, Jumat (3/10/2025).Dalam pertemuan itu, Kasat Binmas menegaskan oknum pelajar yang memposting video ujaran kebencian berupa pengancaman telah diamankan. Perbuatan yang bersangkutan juga adalah atas nama pribadi bukan mewakili kampung asalnya."Kami tegaskan bahwa pelaku sudah diamankan. Perbuatan tersebut adalah tindakan pribadi oknum dan tidak boleh dibawa atas nama negeri," tegas AKP. Djafar Lessy dalam pertemuan yang turut dihadiri Raja Seith Rivi Ramli Nukuhehe, Camat Leihitu, Sigit Djuliansah Sanduan, S.STP., M.Si, Kapolsek Leihitu IPTU M. Irwan Nismon Sifu, Pejabat Negeri Hila Kasim Ely, S.Sos, Bhabinkamtibmas Negeri Seith dan Negeri Hila, Babinsa Negeri Hila, Ketua Saniri Negeri Seith Said Aihena, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat Negeri Seith.Polisi, lanjut Djafar Lessy yang merupakan mantan Kapolsek Leihitu ini, akan menindaklanjuti persoalan ini secara bijak sesuai aturan hukum yang berlaku.Sebelumnya, Raja Seith meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai efek jera dan menjadi pelajaran bagi generasi muda. Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan guru dalam mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak disalahgunakan.Sementara itu, Pejabat Negeri Hila, menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan pelajar tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk mencari solusi bersama agar masalah tidak melebar dan menimbulkan konflik baru.Senada dengan itu, Kapolsek Leihitu menegaskan bahwa langkah pengamanan terhadap pelaku merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur, penanganannya akan melibatkan pendampingan dari instansi terkait.Camat Leihitu Sigit Djuliansah Sanduan menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya pembentukan kesadaran hukum melalui Pos Gakum dan Kadarkum di setiap negeri, sekaligus menggagas pelopor perdamaian di Kecamatan Leihitu.Pertemuan yang berjalan damai ini menyepakati kasus ini tetap diproses sesuai hukum, namun penyelesaian juga ditempuh melalui jalur kekeluargaan dengan tetap menjaga kondusifitas masyarakat. Raja Negeri Seith menyatakan akan menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada masyarakat, sementara pelaku untuk sementara diamankan di Polsek Leihitu. PNO-12 05 Okt 2025, 14:50 WIT
Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Curas Berinisial BK, Resahkan Warga dengan 17 Aksi Brutal Papuanewsonline.com, Jayawijaya  — Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di wilayah pegunungan Papua kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dikenal licin dan meresahkan warga Kota Wamena dan sekitarnya. Pelaku berinisial BK, ditangkap pada Minggu (28/9/2025) di Kampung Honelama, Distrik Wamena. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin patroli dan monitoring yang digencarkan menyusul meningkatnya kasus begal di kawasan perkotaan. Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menjelaskan bahwa penangkapan BK bermula dari pengejaran terhadap salah satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Awalnya tim kami sedang mengejar salah satu DPO, namun dalam proses patroli tersebut berhasil mengamankan BK yang juga sudah lama menjadi target utama Satreskrim,” ungkap AKP Sugarda. BK disebut sebagai salah satu pelaku paling aktif yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sejak Januari hingga September 2025. Dari catatan kepolisian, sedikitnya 17 kasus curas di wilayah hukum Polres Jayawijaya diduga kuat melibatkan dirinya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta barang berharga lain milik korban. BK diketahui tidak beraksi sendirian, melainkan bersama kelompoknya yang terdiri dari beberapa pelaku lain berinisial DH, SH, HE, KH, dan beberapa nama lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. “BK ini bagian dari jaringan. Rekan-rekannya masih buron, dan kami terus lakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan mereka,” jelas AKP Sugarda. Kapolres Jayawijaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas tindak kriminal jalanan, khususnya begal atau curas, yang selama ini membuat warga cemas saat beraktivitas. “Kami pastikan tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Keamanan dan kenyamanan warga Jayawijaya adalah prioritas utama kami,” tegasnya. Penangkapan BK disambut lega oleh warga sekitar. Selama ini, keberadaan begal membuat masyarakat khawatir, terutama pada malam hari. Dengan tertangkapnya salah satu pelaku utama, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berkeliaran. “Semoga polisi bisa cepat tangkap semuanya, supaya kami aman kalau keluar rumah, terutama anak-anak muda,” ujar salah seorang warga Wamena. Dengan keberhasilan ini, Polres Jayawijaya menunjukkan keseriusannya dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah pegunungan Papua. Proses hukum terhadap BK kini terus berjalan, sementara pengejaran terhadap rekan-rekannya yang masih buron terus dilakukan.       Penulis: Hend Editor: GF 05 Okt 2025, 02:12 WIT
Polres SBT Sikapi Isu Aduan Warga yang Diabaikan Polsek Werinama, Ini Penjelasannya Papuanewsonline.com, SBT - Kepolisian Resor Seram Bagian Timur menegaskan tidak ada laporan aduan masyarakat ke Polsek Werinama yang diabaikan. Penegasan ini disampaikan menyikapi isu adanya aduan warga yang diabaikan terkait dugaan penipuan dan pengancaman yang dilaporkan di Polsek Werinama. Di mana, Pelapor merasa laporannya tidak direspon Polsek Werinama.Kapolsek Werinama, Iptu Sahruddin Samar, menjelaskan, pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di SPKT Polres SBT, datang Pelapor saudari AKT untuk melaporkan dugaan kasus penipuan dan pengancaman. Pihak SPKT Polres SBT selanjutnya menerima pelapor dan mendengarkan secara langsung kronologi tentang permasalahan yang dialami. Anggota SPKT kemudian memberikan pemahaman kepada pelapor tentang tahapan proses laporan/pengaduan dan prosedur yang akan dilakukan.Setelah memberikan pemahaman Piket SPKT menghubungi Polsek Werinama dan meminta agar merespon cepat dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. Piket SPKT juga meminta Polsek untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.Sebelum Pelapor meninggalkan SPKT, petugas memastikan kembali apakah pengaduan tersebut akan dilaporkan di SPKT atau mediasi dengan terpelapor di Polsek Werinama sesuai permintaan Pelapor. "Saat itu Pelapor memilih untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Werinama dengan melibatkan pihak-pihak terkait," kata Kapolsek.Hari ini Jumat, 03 Oktober 2025, bertempat di ruang Reskrim Polsek Werinama telah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari SHM dan saudara FK (anak). Pemeriksaan terkait dengan laporan pengaduan dari AKT.Dari hasil pemeriksaan, SHM membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijual kepadanya pada tahun 2019 oleh saudara OH, suami dari Pelapor. Lahan tersebut telah dibuatkan sertifikat oleh ibu SHT.“Hari ini kami telah memeriksa 2 (dua) orang terkait laporan ini, besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi sekaligus pengecekan lahan sengketa tersebut,” kata Kapolsek Iptu Sahruddin Samar.Sebelumnya, lanjut Iptu Sahruddin, pada 16 September 2025 pihaknya telah melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak. "Jadi tidak ada pengaduan masyarakat yang diabaikan sebagaimana isu yang berkembang di luar," tegasnya.Sementara itu, Kapolres SBT melalui Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, menegaskan komitmen Polres SBT untuk merespon setiap aduan maupun keluhan masyarakat baik melalui Polsek maupun Polres sesuai prosedur yang berlaku dalam setiap penganan kasus.“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menjaga kamtibmas, tidak terpancing dengan isu yang belum terverifikasi dan memberikan kepercayaan kepada kami dalam menangani kasus ini, kami juga berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan setiap perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada, mari kita kawal proses ini secara bersama-sama,” pungkasnya. PNO-12 04 Okt 2025, 18:40 WIT
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Sirimau bersama stakeholder terkait dalam merespons aksi tawuran antar pelajar SMA di kawasan Jalan Yan Paays, PGRI Ambon, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIT. Aksi tidak terpuji yang melibatkan siswa dua sekolah itu berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan melalui Call Center 110 dan 112.Kapolsek Sirimau, Iptu Azhari Lallo, memimpin langsung patroli rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Personel gabungan dari PRC Polresta Ambon dan Polsek Sirimau segera turun ke lokasi dan mengendalikan situasi.Selain membubarkan aksi tawuran, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Raya Pattimura, Jalan A. Yani, Jalan Yan Paays, hingga Jalan Sultan Hairun. Aparat juga menyambangi SMA Xaverius dan SMA PGRI sebagai langkah preventif.Dalam kunjungan ke sekolah, Kapolsek Sirimau bersama Satpol PP Kota Ambon yang dipimpin oleh Fahri R. Pellu, bertemu dengan Kepala SMA Xaverius, Ina Gerar Dina Elsoin, dan Kepala SMA PGRI, Laurens Makatipu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.“Kami sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Bila ada potensi tawuran, segera informasikan melalui Call Center 110, 112, atau nomor kontak Polsek Sirimau agar dapat kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan,” ujar Kapolsek.Iptu Azhari Lallo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat tawuran. Jika diperlukan, sekolah juga dapat memberikan sanksi tegas sesuai kebijakan yang berlaku.Patroli yang dilakukan sepanjang wilayah hukum Polsek Sirimau berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang damai.Sebagai tambahan, Kapolsek mengingatkan adanya imbauan dari Pemerintah Kota Ambon terkait penanganan tawuran pelajar.“Ada imbauan wali kota, apabila siswa terlibat tawuran dan tidak bisa dibina, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:25 WIT
Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu."Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan."Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan."Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang P⁠KDRT," jelasnya.Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT