logo-website
Jumat, 20 Sep 2024,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Terlibat Aniaya Warga di Timika, Pengacara Samuel Takandare Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Timika- Equality before the law mengandung makna bahwa tiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum, hal ini akan dialami pengacara Samuel Takandare karena berstatus tersangka di Polres Mimika.Sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Polres Mimika membenarkan bahwa dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya pengacara Samuel Takandare." Iya, yang bersangkutan juga jadi tersangka," ujar Sumber terpercaya Media ini di Polres Mimika, Selasa (10/9/2024), Pagi.Samuel beserta dua  belas orang  ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap  Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak  13 orang." Saya belum sebut tersangka ya, tapi calon tersangka 13 orang," ucapnya.Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan  video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana.Dalam video yang  berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya  kebelakang tubuh, dengan  telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi  berulang-ulang memukul  bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa. Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan Polisi, ditemukan para  terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim) 10 Sep 2024, 08:21 WIT
Polres Yapen Bergerak Cepat Olah TKP Dalam Insiden Pesawat Trigana Air di Serui Papuanewsonline.com, Jayapura– Insiden tergelincirnya pesawat Trigana PK YSP ATR 42-500 di Bandar Udara Stevanus Rumbewas Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Senin (9/9), mengundang perhatian publik. Meski kejadian ini tidak menyebabkan korban jiwa.Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo menjelaskan bahwa pesawat yang mengangkut 42 Orang penumpang dan 6 Orang Crew tergelincir keluar landasan kurang lebih sejauh 1200m meter dari Take off Runway in use 28. Beruntung, seluruh penumpang dan kru berhasil selamat. "Alhamdulillah, semua dalam keadaan selamat dan sudah dilarikan ke RS Serui untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Kapolres kepada awak Media, Senin (9/9).Kapolres Menyampaikan, Peristiwa ini terjadi saat pesawat hendak melakukan take-off menuju Jayapura.Lanjut kata Kapolres, Dugaan awal adalah kendala teknis yang menyebabkan pesawat keluar dari jalur landasan. Namun, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut."Kami sedang mendalami peristiwa ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ucap Kompol Ardyan.Selain itu ditambahkan Kapolres, pihaknya juga telah menghubungi otoritas penerbangan dan teknisi untuk memeriksa kondisi pesawat dan landasan. " Investigasi menyeluruh diharapkan dapat mengungkap penyebab tergelincirnya pesawat dan memastikan langkah-langkah perbaikan di masa depan," terangnya.Kata Dia, Insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan penerbangan, terutama dalam situasi take-off dan landing, yang merupakan fase paling krusial dalam penerbangan.(Tim) 10 Sep 2024, 07:17 WIT
Apel Gabungan Personel Satgas Operasi Mantap Praja Cartenz II 2024 Wilayah Papua Selatan Papuanewsonline.com, Merauke – Pada Senin (9/9), di halaman Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, dilaksanakan apel pagi yang diikuti oleh personel Satgas Operasi Mantap Praja (OMPC) II 2024. Apel tersebut dipimpin oleh Kompol Teguh, Kasatgas Preemtif OMPC II 2024, yang memberikan arahan penting terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Papua Selatan.Dalam arahannya, Kompol Teguh menekankan bahwa hingga saat ini situasi kamtibmas di Provinsi Papua Selatan masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun, beliau mengingatkan seluruh personel agar tidak lengah dan tetap meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan. "Walaupun situasi saat ini terpantau aman, kita harus terus memantau perkembangan di lapangan. Informasi sekecil apapun yang dapat berpotensi mengganggu kamtibmas harus segera dilaporkan melalui jalur yang tepat," ujar Kompol Teguh.Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan baik secara individu maupun kelompok. "Jika ada personel yang merasa kurang sehat, segera periksakan diri ke klinik atau rumah sakit terdekat. Kesehatan adalah kunci utama agar kita bisa menjalankan tugas dengan maksimal," tambahnya.Selain itu, Kompol Teguh mengajak seluruh personel untuk terus menjaga semangat dan kebersamaan dalam menjalankan tugas ke depan, mengingat akan banyak agenda yang membutuhkan kehadiran dan pengamanan dari aparat keamanan. "Tugas kita ke depan semakin banyak dan kompleks, oleh karena itu tetap semangat dan kompak dalam bertugas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Papua Selatan," tegasnya.Apel ini menjadi bentuk kesiapsiagaan Satgas OMPC II 2024 dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang berbagai agenda penting di wilayah Papua Selatan. (PNO-12) 09 Sep 2024, 19:26 WIT
Semua Penumpang Selamat Dalam Insiden Pesawat Trigana Air Tergelincir di Serui Papuanewsonline.com, Jayapura- Pesawat milik maskapai Trigana Air dengan nomor registrasi PK-YSP, jenis ATR 42-500,  tergelincir di ujung landasan Bandara Serui, Senin (9/9/2024).Insiden ini terjadi saat  pesawat ATR 42-500 Trigana Air lepas landas terbang dari Serui ke Jayapura, namun pesawat tersebut  gagal lepas landas, sehingga Pesawat yang membawa 42 penumpang, termasuk satu bayi itu, tergelincir ke arah selatan, sekitar 20 meter dari badan landasan pacu bandara  sebelah kiri. Dugaan sementara pesawat diduga mengalami trouble dan tidak terbang hingga terperosok diujung landas pacu Bandara Stevanus Rumbewas Kamanap, Serui.Beruntung seluruh penumpang, termasuk 6 anggota kru, dilaporkan dalam kondisi selamat dalam insiden tersebut tanpa cedera serius.Pesawat ini dilaporkan membawa 41 penumpang dewasa dan seorang bayi, dan enam kru diantaranya ,kapten, first officer, dua flight attendant, engineer on board, dan flight operations officer.Saat ini, pesawat berada di luar area bandara dan upaya evakuasi tengah dilakukan oleh pihak berwenang. Tim dari otoritas penerbangan sipil dan petugas bandara sedang melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut.Terpisah keterangan tertulis dari Pihak Trigana Air yang diterimah Media ini membenarkan insiden tersebut.Pihak Trigana Air menyampaikan, keselamatan penumpang dan kru adalah prioritas utama.Mereka menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar dan mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah kejadian serupa terulang.(Tim) 09 Sep 2024, 13:32 WIT
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris kelompok Jamaan Anshorut Daulah (JAD) Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (4/9/2024) kemarin. Salah satu tersangka merupakan Amir atau pimpinan kelompok JAD.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial LHM dan DW. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni untuk DW dibekuk di Jalan Gajah Mada, Penarega, Bima, pukul 08.55 WITA. Kemudian LHM ditangkap di Pentol, Kecamatan Mpunda, Bima, sekitar pukul 09.09 WITA. "LHM berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD sering memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum dan anggota. Yang bersangkutan yang mengerahkan anggota untuk kegiatan ketangkasan fisik dan menggerakkan kegiatan halaqo di Bima, Sumbawa Barat dan Pulau Lombok," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).Sementara untuk DW kata Erdi, berperan dalam proses kaderisasi. Tersangka sambungnya juga melaksanakan pelatihan fisik beladiri, renang laut dalam rangka penguatan fisik untuk persiapan aksi teror. "Keduanya mengikuti baiat massal kepada kelompok ISIS dan bergabung kelompok JAD Bima," ungkapnya.Adapun barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yaitu senapan angin dan 15 buku. Erdi menegaskan, bahwa kelompok JAD sesuai dengan keputusan pengadilan ditetapkan sebagai kelompok teror. Untuk itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat untuk peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anaknya ke lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman radikal."Penangkapan kepada tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis melakukan perekrutan dan menanamkan pengamanan yang keliru," ujarnya. (PNO-12) 08 Sep 2024, 09:25 WIT
Indonesia Police Watch Minta Kapolri Pecat 3 Anggota Polri Yang Aniaya Warga di Timika Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar  melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika." Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," ungkap ketua IPW Sugeng Tegu Santoso di Jakarta, Jumat (6/9/2024), malam.Sugeng  mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik, turut mengawasi proses hukum kasus tersebut." Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya  secara objektif dan transparan," tegasnya.Sugeng menambahkan, perbuatan 3 orang anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara." Tiga Orang  Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak dipertahankan, sehingga  selain menjalani pidana umum ketiganya  harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua." IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.Diberitakan Media ini sebelumnya, Sembilan orang  warga sipil dan pengacara Samuel Takandare serta  3 orang Anggota Polri dalam waktu dekat akan menjadi penghuni hotel predeo, Lapas Timika.Pasalnya 13 Orang ini telah  ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap  Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu." Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," ucap sumber terpercaya di Polres Mimika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak  13 orang.Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.Kata dia, tiga  anggota Polri yang diduga terlibat sementara menjalani proses di internal institusi." Kita kerja sesuai SOP, jadi 3 anggota Polri yang diduga terlibat selain ditangani di internal, juga diproses secara pidana umum," terangnya.Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan  video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, yang beredar luas di plafom media sosial.Dalam video yang  berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya  kebelakang tubuh, dengan  telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi  berulang-ulang memukul  bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa.Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan Polisi ditemukan para  terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim) 07 Sep 2024, 00:01 WIT
Aniaya Warga di Timika, 9 Warga Sipil 1 Pengacara dan 3 Anggota Polri Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Timika-Sembilan orang  warga sipil dan pengacara ST serta  3 orang Anggota Polri dalam waktu dekat akan menjadi penghuni hotel predeo, Lapas Timika.Pasalnya 13 Orang ini telah  ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap  Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31),Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Regency SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana pada 13 Juli 2024 lalu." Benar, 13 orang ditetapakan jadi tersangka, sesuai hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya konfirmasi ke Kasat Reskrim," ucap sumber terpercaya Papuanewsonline.com di Polres Mimika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq mengakui, dari hasil gelar perkara ditemukan perbuatan tindak pidana yang dilakukan para terduga sebanyak  13 orang.Fajar menyebutkan gelar perkara kasus tersebut, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dari 24 orang saksi.tiga  anggota Polri yang diduga terlibat sementara menjalani proses di internal institusi." Kita kerja sesuai SOP, jadi 3 anggota Polri yang diduga terlibat selain ditangani di internal, juga diproses secara pidana umum," ujar Fajar saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (6/9/2024).Fajar menyampikan, penerapan Pasal yang digunakan berdasarkan hasil gelar perkara, para calon tersangka disangkakan dengan Pasal 328 terkait penculikan dan Pasal 170 terkait pengeroyokan.Lanjut Fajar, 13 calon tersangka dalam perkara ini, dalam waktu dekat akan dipanggil oleh penyidik, untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.Diketahui pada beberapa waktu lalu Warga Kabupaten Mimika dihebokan dengan  video penganiayaan terhadap seorang pemuda di wilayah, Kelurahan Karang Senang, SP 3, Distrik Kuala Kencana, yang beredar luas di plafom media sosial.Dalam video yang  berdurasi 0,47 detik itu, tampak terlihat jelas seorang pemuda diikat kedua tanganya  kebelakang tubuh, dengan  telanjang dada dianiaya sejumlah pria berbadan kekar, bahkan pengacara Samuel Takandare menunjukan sebua bendah yang terlihat sebagai senjata api jenis Pistol.Dalam video itu terlihat Pemuda yang dianiaya berlumuran darah, namun para bandit ini secara tidak manusiawi  berulang-ulang memukul  bagian wajah dari pemuda itu, walaupun pemuda itu terus berteriak bahwa dirinya tidak tahu apa-apa. Alhasil korban didampingi keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Mimika, kemudian dari serangkaian proses penyelidikan, Polisi menemukan peran para  terduga pelaku bukan hanya warga sipil, namun ada oknum anggota Polri dan pengacara Samuel Takandare.(Tim) 06 Sep 2024, 22:50 WIT
Polda Maluku Amankan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Narkoba Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku kembali mengamankan oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Adalah Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Penangkapan terhadap Hendra bersama temannya PM alias Tesa, membuktikan bahwa Polda tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya.Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT."Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu," kata Kombes Areis pada Kamis (5/9/2024).Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi."Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa."Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa yang ada di desa Kailolo. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT," katanya.Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah). "Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya," ujar Kombes Areis.Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor. "Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra," jelasnya.Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri."Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah 500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speed Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo," jelasnya.Saat ini, Tesa dan Hendra telah ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku," kata dia.Kombes Areis menegaskan, Polda Maluku tidak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba akan terus dikejar."Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dan apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana," tegasnya. (PNO-12) 06 Sep 2024, 08:35 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT