Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
TPNPB Kodap Sinak Minta Warga Pendatang Tinggalkan Wilayah Konflik
Papuanewsonline.com, Ilaga,- Komnas TPNPB Kodap Daerah Pertahanan, Sinak yang beroperasi di Kabupaten Puncak mengeluarkan ancaman serius terhadap warga pendatang.Pasukan TPNPB Kodap Sinak di bawah Pimpinan Militer Murib, menyebut akan mengeluarkan daftar pencairan orang (DPO) dan siap mengambil tindakan keras terhadap mereka.Hal ini disampaikan pimpinan TPNPB Kodap Sinak, Militer Murib melalui video yang ditayang pada Senin (9/6/2025), malam.Pasukan TPNPB Kodap Sinak yang terkenal kejam itu memberikan peringatan serius untuk warga pendatang dari luar Papua, terutama yang bekerja sebagai tukang ojek, pedagang, tukang bangunan, dan pekerjaan sejenis lainnya. " Komnas TPNPB meminta semua warga pendatang itu untuk segera meninggalkan wilayah yang sedang terjadi konflik antara TPNPB dan militer Indonesia," ujar Militer Murib.Peringatan keras ini dikeluarkan TPNPB karena menurut pimpinan Kodap Sinak Militer Murib, bahwa banyak dari para pendatang merupakan bagian dari jaringan intelejen militer Indonesia yang sedang menyamar. " Kalau peringatan ini tidak diindahkan, maka Komnas TPNPB menyatakan sikap, siap mengambil tindakan tegas, termasuk ancaman tembak di tempat," Tegasnya.Militer Murib juga mengatakan, Komnas TPNPB Kodap Sinak akan menindak para pejabat pemerintah Indonesia yang ada di Papua, mulai dari Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Anggota Dewan, hingga warga Papua yang dianggap bekerja sama dengan militer Indonesia dalam mencari informasi soal posisi pasukan TPNPB." Kami sudah mengeluarkan daftar pencarian orang, DPO, dan siap mengambil tindakan keras terhadap mereka. Karena itu, markas pusat Komnas TPNPB kembali menghimbau semua warga pendatang dan siapapun yang terlibat sebagai agen intelejen pemerintah Indonesia di tanah Papua, agar segera keluar dari wilayah konflik," Tegasnya.Kata Dia, Peringatan ini dikeluarkan demi keamanan semua pihak, terutama warga sipil, serta untuk tetap menjunjung hukum humaniter di tengah kondisi perang.Ia menegaskan bahwa operasi militer TPNPB akan terus berlanjut melawan militer pemerintah Indonesia sebagai bagian dari perjuangan merebut kemerdekaan bagi bangsa Papua.(Red)
09 Jun 2025, 23:56 WIT
TPNPB/OPM Tetapkan Pilot dan Co Pilot Pesawat Elang Nusantara Air Jadi DPO
Papuanewsonline.com, Timika- TPNPB/OPM menetapkan Pilot dan Co Pilot Pesawat Elang Nusantara Air jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Pilot dan Co Pilot dimaksud atas nama Emanuel Dumupa dan Alan Satria Purnama.Hal ini disampaikan juru bicara TPNPB/OPM, Sebby Sambom melalui keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025)." Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma pada hari Sabtu, 07 Juni 2025 dari Nduga, bahwa Sebuah pesawat sipil dengan nomor penerbangan PK-ELM Elang Nusantara Air yang diterbangkan oleh Pilot Emanuel Dumupa dan Co Pilot Alan Satria Purnama dari Timika ke Nduga mengangkut sejumlah petinggi negara Indonesia termasuk Pangkogabwilhan III, jadi ini menjadi dasar kami tetapkan sebagai DPO," ujar Sebby Sambom.Sebby Sambom menjelaskan Emanuel Dumupa dan Alan Satria Purnama telah ditetapkan sebagai DPO oleh TPNPB/OPM, sehingga keduanya akan menjadi target utama jika menerbangakan pesawat melintas di wilayah konflik bersenjata diseluruh tanah Papua.Jubir TPNPB/OPM ini mengatakan pesawat sipil Elang Nusantara Air telah melakukan pengangkutan Pangkogabwilhan III beserta pasukan TNI/Polri dari Timika ke Nduga dalam rangka mengamankan kunjungan Menteri Pertahanan RI dan Menteri Keuangan RI di Nduga." Di Nduga sudah menjadi wilayah siaga tempur baik Pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma maupun militer pemerintah indonesia, jadi kami tidak akan segan-segan dalam mengambil tindakan," Ucapnya.Sebby Sambom mengingatkan bahwa TPNPB/OPM melalui Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menggumumkan kepada semua pihak, bahwa Nduga adalah wilayah operasi TPNPB Kodap III Ndugama Derakma dan juga sebagai wilayah perang, maka semua penerbangan sipil yang telah melanggar hukum humaniter internasional karena telah bekerja sama dengan Militer Indonesia, akan ditembak kapan saja dan dimana saja." Untuk Pilot Emanuel Dumupa dan Co Pilot Alan Satria Purnama resmi telah ditetapkan sebagai DPO oleh Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, sehingga akan dikejar oleh 36 Komando Daerah Pertahanan TPNPB diseluruh tanah Papua," Tegasnya.(Red)
08 Jun 2025, 21:07 WIT
Selesaikan Konflik Politik di Puncak Jaya 10 Miliar, Pj Bupati Yopi Murib Tabrak Aturan
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya,- Pejabat (Pj) Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Yopi Murib menyerahkan dana senilai 10 Miliar Rupiah untuk menyelesaikan konflik antar dua kelompok masyarakat yang bertikai karena konflik politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.Dana 10 Miliar ini diserahkan kepada pendukung calon Bupati nomor urut (01) Yuni Wonda-Mus Kagoya dan pendukung calon bupati wakil bupati (02) Miren Kogoya-Mendi Wonorengga di Puncak Jaya, Jumat (6/6/2025).Salah satu sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Puncak Jaya membenarkan penyerahan 10 Miliar tersebut.Ucap sumber, dana 10 Miliar itu bersumber dari Apbd Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2025." Benar uang dari Apbd, dan pada hari jumat kemarin tanggal 06 Juni 2025, pukul 14.38 sampai dengan pukul 16.52 WIT, penyerahan diserahkan terpisah, dimana di Lapangan Amana senilai 5 Miliar kepada massa pendukung Yuni Wonda- Mus Kagoya, sedangkan 5 Miliar lagi penyerahan dilaksanakan di Lapangan Durawesi, kepada pendukung Miren Kogoya- Mendi Wonorengga," ucap sumber, Sabtu (7/6/2025).Kata sumber bahwa walaupun dana tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Yopi Murib disaksikan Kepolres AKBP Achmad Fauzan, Dandim Letkol Inf Irawan Setya Kusuma, namun disinyalir bertentangan dengan peraturan Daerah yang sudah ditetapkan." Ini bagian dari modus operandi dari Pj Bupati Yopi Murib untuk menguras Apbd Kabupaten Puncak Jaya, karena penyelesaian konflik ini, bertentangan dengan aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Puncak Jaya," jelas Sumber.Kata Sumber, Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan konflik sosial di Kabupaten Puncak Jaya secara eksplisit telah diatur, bahwa konflik tentang kepentingan politik tidak diperkenankan untuk bayar denda adat.Sumber menjekaskan dalam Pasal 27(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, Bupati menetapkan prioritas dari kegiatan rekonsiliasi.(2) Dalam upaya penyelesaian perselisihan, TPKK bertugas:a. memberikan pertimbangan kepada Bupati mengenai kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi prioritas.b. menyusun rencana rekonsiliasi yang didasarkan pada analisis perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.(3) Rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun bersama dengan Perangkat Daerah, instansi, dan lembaga terkait.(4) Bupati melakukan rekonsiliasi berdasarkan rencana rekonsialiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)." Dugaan Kami Pj Bupati gagal dalam melaksanakan ketentuan di dalam Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelesaian konflik ini," ujar Sumber.Jelas Dia dalam Perda pada bagian ketiga tentang kualifikasi besaran denda, sudah diatur dalam Pasal 35, dimana untuk besaran denda terhadap tiap kualifikasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ditentukan berdasarkan kualifikasi besaran denda.Lanjut Sumber dalam Pasal 36 jelas bahwa kualifikasi besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:a. Kualifikasi Kerugian Serius dengan KBD terendah Rp. 250.000.000 sampai KBD tertinggi Rp. 350.000.000,-;b. Kualifikasi Kerugian Berat dengan KBD terendah Rp. 150.000.000 sampai KBD tertinggi Rp. 250.000.000,-;c. Kualifikasi Kerugian Biasa dengan KBD terendah Rp. 75.000.000 sampai KBD tertinggi Rp. 150.000.000,-; dan/ataud. Kualifikasi Kerugian Ringan dengan KBD terendah Rp. 25.000.000 sampai KBD tertinggi Rp. 75.000.000,-" Jadi Maksimal 350 Juta Rupiah, ini kok sampai 12 Miliar, kemarin hari Jumat Tanggal 6 Juni Pj Bupati Yopi Murib berikan 10 Miliar kepada dua kelompok yang bertikai masing-masing 5 Miliar, sementara sebelumnya, Pj Bupati juga memberikan 2 Miliar, masing-masing 1 Miliar kepada dua kelompok itu pada tanggal 10 Mei 2025," Pungkasnya.Hingga berita ini dipublikasikan Pj Bupati Puncak Jaya belum dapat dikonfirmasi, Media ini sudah berulang kali menghubungi Yopi Murib melalui telepon selulernya, namun belum ada tanggapan.(Red)
07 Jun 2025, 23:32 WIT
Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian
Papuanewsonline.com, Ambon - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Ambon. Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40), pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan penada barang hasil curian berinisial AP. Demikian disampaikan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).Selain mengamankan 25 kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil toyota putih yang dijadikan sebagai kendaraan operasional. Puluhan kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon."Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah," kata Wakapolresta Ambon.Modus pencurian yang dilakukan tersangka FW, kata Wakapolresta, dengan menggunakan Kunci T, Obeng dan barang bukti lain yang diamankan."Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan," beber Wakapolresta.Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transpostasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama-sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per unit."Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. PNO-12
05 Jun 2025, 18:02 WIT
Mabuk!! Sopir Mobil Tabrak Pengendara di Jalan Ahmad Yani Timika, 3 Orang Tewas Ditempat
Papuanewsonline.com, Timika- Tiga orang tewas ditempat dalam kecelakaan Maut yang terjadi di poros Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (5/06/2025), pagi.Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 07.20 WIT, dimana pengendara mobil jenis Ford dengan nomor Polisi L 1463 JS akibat melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya tidak terkendali menabrak median jalan, kemudian mobil terhempas keluar dari median jalan dan menabrak pengendara motor yang sementara melintas termasuk motor yang ditumpangi 3 korban.Tiga orang dinyatakan meninggal dunia di tempat , satu remaja dan dua diantaranya masi anak-anak karena berpakaian seragam SD.Terpantau dilapangan Sat Lantas Polres Mimika langsung merespon dengan turun di TKP dan mengamankan Pelaku pengemudi mobil, sekaligus melakukan olah TKP.Pelaku diduga dalam penguasaan minuman keras saat diamankan." Kelihatan sopir mabuk berat, karena saat diamankan tadi bau minuman keras," ucap warga di lokasi kejadian.Hingga berita ini dipublikasi belum ada keterangan resmi dari Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Mimika.(red)
05 Jun 2025, 09:22 WIT
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia
Papuanewsonline.com, Pangkal Pinang - TNI AL berkomitmen menegakkan hukum di laut, salah satunya dengan memberantas segala bentuk penyelundupan. Kali ini, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung mengamankan KM. Indah Jaya GT 34 yang membawa muatan pasir timah ilegal sekitar 25 ton yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam. Minggu (1/6).Kronologi kejadian berawal ketika Tim F1QR Lanal Bangka Belitung melaksanakan observasi dan monitoring kegiatan penyelundupan di wilayah perairan Pangkal Pinang. Tak lama kemudian, Tim F1QR mengidentifikasi adanya kapal mencurigakan yang kandas di alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam. Setelah diidentifikasi, kapal kandas yang ditemukan adalah kapal kayu KM. Indah Jaya GT 34 dengan tanda warna merah pada lambung kapal. Ketika Tim mendekati kapal, beberapa ABK kapal langsung meninggalkan kapal dan melarikan diri ke hutan bakau yang berada di pesisir pantai.Menindaklanjuti perilaku yang mencurigakan dari para ABK, Tim segera melakukan pengecekkan ke atas kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan karung berisi pasir timah sejumlah kurang lebih 25 ton di dalam palka. Selanjutnya, KM. Indah Jaya beserta muatan diamankan ke dermaga Pos TNI AL (Posal) Pangkal Balam dengan pengawasan dari personel Lanal Bangka Belitung untuk dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.Di tempat terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan bahwa, program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara melalui pelaksanaan Gakkumla secara profesional dan proporsional guna mendukung kebijakan pemerintah dan mewujudkan TNI AL yang responsif, tanggap, dan mampu menghadapi dinamika ancaman maritim secara cepat dan tepat. PNO-12
04 Jun 2025, 14:56 WIT
Polsek Tansel Berhasil Amankan Pelaku Penikaman
Papuanewsonline.com, Tansel - Personel Polsek Tanimbar Selatan (Tansel), berhasil mengamankan SB (18), terduga pelaku penikaman yang terjadi di Pasar Omele Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (2/6/2025) malam.Pemuda yang berdomisili di Pasar Omele ini menusuk Yofa Katili (52), tetangganya menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kapolsek Tansel, Iptu Herpin Sima, mengungkapkan, kasus penikaman berawal saat pelaku hendak membeli kue bakpao, namun uangnya kurang.Pelaku yang diketahui telah mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi ini kemudian ingin berhutang. Namun, keinginan korban ditolak penjual. Pelaku dengan nada kasar mengusir penjual meninggalkan lokasi tersebut hingga terjadinya adu mulut antara keduanya.Melihat keduanya cekcok mulut, korban keluar rumah dengan niat melerai. Saat mencoba meredam adu mulut ini, pelaku yang tidak terima langsung memukul wajah korban."Korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sempat dilerai oleh masyarakat sekitar," kata Kapolsek.Setelah berhasil dilerai, pelaku yang tidak terima kembali ke rumahnya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia mengambil pisau dapur dan kembali menyerang korban di kepala, dan pinggang kiri. "Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri," ungkapnya.Setelah menganiaya korban menggunakan senjata tajam, pelaku kemudian melarikan diri. Ia menuju rumah pamannya yang berada di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran."Sesaat setelah pelaku kembali ke TKP yang bertujuan untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, personel Kepolisian yang merespon cepat kasus ini kemudian mendatangi TKP dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku langsung diamankan," ujarnya.Kapolsek menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polri akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan orang lain.“Pelaku sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Kami jerat dengan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnnya. PNO-12
04 Jun 2025, 14:46 WIT
Kabid Humas: Kasus TPKS Masih Terus Diselidiki Polres MBD
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim penyelidik dari Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dialami korban berinisial SHM.Kasus TPKS dengan terlapor berinisial AL, oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya ini diadukan oleh korban pada 2 April 2024.Menjawab pemberitaan media InfomalukuNews.com, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H, menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus TPKS tersebut.Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan saudari SHM tanggal 02 April 2024 tentang dugaan terjadinya TPKS; Laporan Informasi nomor : LI / 92/ IV / Res. 1.24 / 2024 /Direskrimum, Tanggal 17 April 2024; Laporan Hasil Gelar perkara Nomor : LGHP / 142 / WAS / V / 1.6 / 2024 / Dirreskrimum Tanggal 08 Mei 2024 dengan Rekomendasi Pelimpahan Laporan Informasi Ke Polres Maluku Barat Daya; Surat Direktur Reskrimum Polda Maluku Nomor : B / 240 / V / Res 1.24 / 2024 / Ditreskrimum Tanggal 14 Mei 2024, Perihal Pelimpahan Laporan Informasi; Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp Lidik / 56 / V / Res .1.24 / 2024 / Sat Reskrim Tanggal 21 Mei 2024.Kasus pencabulan dan persetubuhan terjadi berulang kali di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak April 2021. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya saksi korban, saksi terlapor, dan beberapa saksi lainnya."Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk saksi korban dan terlapor. Dalam kasus pencabulan diperiksa sebanyak 5 orang, sementara kasus persetubuhan diperiksa sebanyak 6 orang. Terlapor sendiri telah diperiksa pada 13 Januari 2025," kata Kombes Areis, Selasa (3/6/2025). Permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum nomor; B / 423 / VII/ Res.1.24 / 2024 / Satreskrim Tanggal 02 Juli 2024 juga telah dilakukan. Hasil visum berupa: Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologi Nomor : 441.3 / 4858 Tanggal 15 Juli 2024 (Rumah Sakit Khusus Daerah).Kombes Areis menambahkan, selama proses penyelidikan dilakukan, penyelidik menemukan sejumlah hambatan. Di antaranya kejadian pencabulan pada TKP pertama minim saksi. "Karena kejadian tahun 2021 saksi-saksi tidak ketahui sama sekali, nantinya setelah ada laporan dan mau memberikan keterangan baru korban beritahukan hal tersebut kepada saksi-saksi," ungkapnya.Selain itu, para saksi tidak mengetahui secara langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar cerita dari korban. Hambatan lainnya yakni kejadian pada bulan Mei 2021 baru dilaporkan pada 2 April 2024. "Sehingga tidak bisa dilakukan visum, karena pada Agustus 2023, korban mengandung anak ke-4, dan 12 April 2024 melahirkan," jelas Kombes Areis.Selain itu, hasil koordinasi Kanit PPA Aipda Boby Risakotta, S.H dengan dr. Ade Linggi di RSKD Ambon sampai saat ini belum dapat mengambil keterangannya. "Saksi yang merupakan dokter Psikologi ini beralasan masih sibuk melayani pasien lain," katanya.Rencana pemeriksaan terhadap dr. Ade Linggi selaku Psikiatrikum RSKD Provinsi Maluku akan dilakukan terkait hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : 441.3 / 4858 Tanggal 15 Juli 2024 di Rumah Sakit Khusus Daerah terhadap korban SHM."Jadi rencananya penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana setelah mendapatkan keterangan ahli Psikiatrikum. Ini untuk mendukung penyelidikan oleh tim penyidik PPA Satreskrim Polres MBD," ujarnya.Usai pemeriksaan dua ahli baik Psikiatrikum maupun Pidana, baru dilakukan gelar perkara bersama yang melibatkan Polres MBD dan Ditreskrimus Polda Maluku."Jadi nanti setelah pemeriksaan saksi ahli, baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat atau tidak dilakukan Penyidikan terhadap laporan Korban dimaksud," terangnya.Dengan demikian, Kombes Areis menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus TPKS tersebut masih terus berjalan dan tidak mandek seperti yang diberitakan awak media."Kami juga berharap kerjasama media agar dalam memberitakan suatu perkara dapat menjunjung tinggi kode etik wartawan yaitu cover both sides atau berimbang," ajaknya. PNO-12
04 Jun 2025, 14:28 WIT
Polisi Serahkan Pelaku Pembunuhan Berencana Iyoktogi Telenggen ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
Papuanewsonline.com, Wamena, — Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) dan Sat Reskrim Polres Yahukimo menyerahkan tersangka Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6/2025).Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.Dalam giat ini, Polisi melakukan pengawalan dalam pemindahan Iyoktogi Telenggen dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena. Tersangka diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya. Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kini, yang bersangkutan telah resmi diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Proses pemindahan dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2025, dengan pengawalan ketat oleh personel gabungan. Pada 3 Juni 2025 pukul 14.51 WIT, giat Tahap II resmi dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan berakhir pada pukul 16.18 WIT setelah tersangka dititipkan di Lapas Wamena.Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga menyatakan bahwa hal ini mencerminkan komitmen kuat Polri khususnya dalam menindak tegas pelaku kekerasan di Papua.“Ini adalah bentuk keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani.Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” ujar Yusuf.Kata Dia, Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberikan jaminan keamanan dan menjaga stabilitas situasi kamtibmas di wilayah Papua. Khususnya, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok kriminal bersenjata yang mencoba mengganggu kedamaian dan keutuhan NKRI di tanah Papua.(Red)
04 Jun 2025, 09:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru