logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dalam konferensi pers di Polres Seram Bagian Timur, aparat kepolisian menegaskan komitmen serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Oknum guru berstatus ASN itu resmi ditahan setelah bukti permulaan dinyatakan cukup.

Papuanewsonline.com - 01 Okt 2025, 21:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani didampingi Kasi Humas dan Kanit PPA Polres SBT saat konferensi pers terkait penangkapan oknum guru SMP di Bula yang diduga melakukan persetubuhan terhadap siswinya. Polisi menegaskan pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik, justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi siswinya yang masih berusia 13 tahun.


Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT, Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat.

Kasus ini bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan bejatnya.

Aksi tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT. Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29 September 2025.

“Motif tersangka adalah tidak mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers.

Kapolres SBT menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE