Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Dalam konferensi pers di Polres Seram Bagian Timur, aparat kepolisian menegaskan komitmen serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Oknum guru berstatus ASN itu resmi ditahan setelah bukti permulaan dinyatakan cukup.
Papuanewsonline.com - 01 Okt 2025, 21:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik, justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Penangkapan tersebut diumumkan
dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT,
Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap,
didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA
Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan
pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat
(1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan
penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat.
Kasus ini bermula pada Juli 2025,
sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat
korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam
kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta
pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian
menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan
bejatnya.
Aksi tersebut baru terungkap
setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT.
Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup,
menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat
Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025,
serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29
September 2025.
“Motif tersangka adalah tidak
mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa
ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat
perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers.
Kapolres SBT menegaskan, pihaknya
tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual
terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika
mengetahui adanya kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)