Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika Diduga Keras Terima Suap..
Koordinator Wilayah Mimika sekaligus Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola terindentifikasi diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai satu Milyar Rupiah
Papuanewsonline.com - 19 Apr 2024, 17:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta-
Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika,
Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahydiduga keras sebagai Penyelenggara Negara menerima suap dan Gratifikasi dalam proses Pemilihan Anggota DPRD Periode 2024-2029, di Kabupaten Mimika.
Data yang diterima Media Papuanewsonline.com, Jumat 19 April 2024 menyebutkan, Frans Babe Bahy selain menerima sejumlah uang dalam bentuk transfer ke rekening pribadinya, diduga ia juga menerima dalam bentuk tunai.
Modus operandi yang digunakan Oknum Komisoner KPU Mimika ini menjanjikan akan membantu calon legislatif yang bertarung pada Pileg kemarin untuk memperoleh kursi di DPRD Mimika dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Menanggapi hal ini Ketua Jaringan Aktivis Pengawal Demokrasi Indonesia Albertus Gayus meminta APH agar segera melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Dengan adanya bukti transfer dan bukti pembelian ticet dari Oknum Caleg kepada Oknum Komisoner KPU ini, maka menunjukan bobrok-nya penyelenggara demokrasi di Kabupaten Mimika, sehingga hal ini harus ditindaklanjuti melalui lembaga yang berwenang yakni DKPP dan KPK," ujar Albertus.
Kata Dia, Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mempertegas bahwa tindakan korupsi dalam proses politik tidak akan ditoleransi, terutama bagi penyelenggara.
"Kasus seperti ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dan pengawasan yang kuat dalam proses pemilu untuk mencegah praktek-praktek korupsi yang merusak demokrasi, sehingga masyarakat juga harus sadar akan hak-haknya dan menjadi pihak yang proaktif dalam mengawasi integritas pemilihan umum," ucapnya.
Kata Albertus, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy bisa dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Nanti dalam waktu dekat kita akan Laporkan secara resmi ke KPK tentang dugaan Suap dan Gratifikasi ini, sehingga ada efek jerah," Pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Mimika sekaligus Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola terindentifikasi diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai satu Milyar Rupiah.(By Tim)