Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika
Empat jurnalis resmi melaporkan dugaan tindakan intimidatif dan maladministrasi oleh aparat kepolisian ke Posko Ombudsman Kabupaten Mimika, untuk ditindaklanjuti secara berjenjang
Papuanewsonline.com - 09 Okt 2025, 11:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika – Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror, intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu (8/10/2025).
Empat jurnalis yang mengajukan
aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan
Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami
bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ketua Posko Siaga Ombudsman
Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses
kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua
di Jayapura.
“Benar, kami sudah menerima dan
menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan
yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas
merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara
negara,” tegas Antonius.
Antonius menjelaskan, berdasarkan
hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi.
Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh
pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat.
“Perbuatan mengancam,
menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan
pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan
kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk
nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Antonius menegaskan
bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara
negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang
tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi
persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi.
Antonius juga menjelaskan,
keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan
Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi
pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta
melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus.
“Tahapan administrasi sudah
dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat
untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara
berjenjang,” tambah Antonius.
Diketahui, kehadiran Posko Siaga
Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat
Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman.
Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya
dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua
Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan
lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan
para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk
melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan
akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.
Dengan diterimanya aduan ini, Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi.
Penulis: PNO-12
Editor: GF