logo-website
Jumat, 10 Okt 2025,  WIT

Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika

Empat jurnalis resmi melaporkan dugaan tindakan intimidatif dan maladministrasi oleh aparat kepolisian ke Posko Ombudsman Kabupaten Mimika, untuk ditindaklanjuti secara berjenjang

Papuanewsonline.com - 09 Okt 2025, 11:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav

Papuanewsonline.com, Timika – Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror, intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu (8/10/2025).


Empat jurnalis yang mengajukan aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Posko Siaga Ombudsman Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua di Jayapura.

“Benar, kami sudah menerima dan menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara,” tegas Antonius.

Antonius menjelaskan, berdasarkan hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi. Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Perbuatan mengancam, menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi.

Antonius juga menjelaskan, keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus.

“Tahapan administrasi sudah dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara berjenjang,” tambah Antonius.

Diketahui, kehadiran Posko Siaga Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman. Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara.

Dengan diterimanya aduan ini, Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi.

 

 

Penulis: PNO-12

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE