KPK dan PPATK Resmi Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang
Nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta tegaskan komitmen dua lembaga strategis negara untuk memperkuat pertukaran data, pengawasan, hingga pengembangan sistem teknologi informasi dalam memberantas Tipikor dan TPPU.
Papuanewsonline.com - 02 Okt 2025, 14:21 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meneguhkan kolaborasi mereka melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Langkah ini memperkuat sinergi
yang telah dibangun kedua lembaga selama lebih dari satu dekade. MoU mencakup
berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran informasi dan data, perumusan
produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga
pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo
Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan salah satu kunci
keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.
“Kesepahaman ini diperlukan guna
meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan
Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” tegas Setyo.
Ia menambahkan, penandatanganan
MoU ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyelenggaraan lokakarya dan
kegiatan lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan positif. “Tidak
hanya KPK dan PPATK, tapi semua pihak harus terlibat agar implementasi
kesepahaman ini benar-benar berdampak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan
Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan badan hukum dan perusahaan
sebagai salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan dalam praktik korupsi
maupun pencucian uang.
Berdasarkan data terbaru PPATK,
korupsi masih menduduki peringkat pertama dalam kategori analisis faktor risiko
TPPU dengan skor 9,00 (kategori tinggi), disusul tindak pidana narkotika dan
perpajakan.
“Karena itu, kolaborasi dan
keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,”
jelas Ivan.
Setelah penandatanganan, acara
dilanjutkan dengan workshop bersama yang membahas sejumlah isu krusial, seperti
harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka Financial Action Task Force (FATF),
penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), hingga praktik baik
dalam pengelolaan data PEP untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat publik.
Hadir dalam kegiatan tersebut
jajaran pimpinan KPK dan PPATK, perwakilan Stranas PK, lembaga keuangan seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, hingga aparat penegak hukum.
Momentum ini menjadi bukti nyata
bahwa Indonesia semakin serius membangun sistem keuangan yang berintegritas.
Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan,
tetapi juga meningkatkan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi dan
pencucian uang.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga akuntabilitas, meningkatkan integritas sistem keuangan, dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Ketua KPK Setyo Budiyanto.(GF)