logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

KPK dan PPATK Resmi Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang

Nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta tegaskan komitmen dua lembaga strategis negara untuk memperkuat pertukaran data, pengawasan, hingga pengembangan sistem teknologi informasi dalam memberantas Tipikor dan TPPU.

Papuanewsonline.com - 02 Okt 2025, 14:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menandatangani nota kesepahaman kerja sama pencegahan dan pemberantasan Tipikor dan TPPU di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meneguhkan kolaborasi mereka melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9/2025).


Langkah ini memperkuat sinergi yang telah dibangun kedua lembaga selama lebih dari satu dekade. MoU mencakup berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran informasi dan data, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

“Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” tegas Setyo.

Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyelenggaraan lokakarya dan kegiatan lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan positif. “Tidak hanya KPK dan PPATK, tapi semua pihak harus terlibat agar implementasi kesepahaman ini benar-benar berdampak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan badan hukum dan perusahaan sebagai salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan dalam praktik korupsi maupun pencucian uang.

Berdasarkan data terbaru PPATK, korupsi masih menduduki peringkat pertama dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 (kategori tinggi), disusul tindak pidana narkotika dan perpajakan.

“Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,” jelas Ivan.

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan workshop bersama yang membahas sejumlah isu krusial, seperti harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), hingga praktik baik dalam pengelolaan data PEP untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan KPK dan PPATK, perwakilan Stranas PK, lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, hingga aparat penegak hukum.

Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin serius membangun sistem keuangan yang berintegritas. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan, tetapi juga meningkatkan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi dan pencucian uang.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga akuntabilitas, meningkatkan integritas sistem keuangan, dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Ketua KPK Setyo Budiyanto.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE