logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Dana Otsus Triwulan I 2026 Disalurkan Ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi

Wamendagri Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:41 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.

Papuanewsonline.com, Papua – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua. Penyaluran dana ini dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) terkait memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat. "Beberapa daerah telah berhasil merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku," ujar Ribka. (26/2/26)


Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per tanggal 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 Pemda.

Daerah yang pertama kali menerima dana antara lain Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian tiga kabupaten lainnya yaitu Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi telah menerima alokasi dana pada tanggal 23 Februari 2026.

Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Contohnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.

Ribka menjelaskan bahwa penyaluran tahun ini menjadi yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus, dengan tahap pertama dimulai pada bulan Februari, jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan pada April atau Mei.

Percepatan penyaluran ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas.

"Terjadi kemajuan signifikan dalam percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada tahun 2025 dan 2026. Integrasi sistem sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses penyaluran," jelasnya.

Ribka juga mengimbau daerah yang belum menyelesaikan persyaratan untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut agar pelayanan publik pada triwulan pertama dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan waktu penyaluran sangat menentukan manfaat yang diterima oleh masyarakat.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE