Dana Otsus Triwulan I 2026 Disalurkan Ke 16 Daerah Papua, Penyaluran Tercepat Sejak Implementasi
Wamendagri Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, Papua – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di wilayah Tanah Papua. Penyaluran dana ini dilakukan setelah pemerintah daerah (Pemda) terkait memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan secara ketat. "Beberapa daerah telah berhasil merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan prosedur yang berlaku," ujar Ribka. (26/2/26)
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per
tanggal 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 Pemda.
Daerah yang pertama kali menerima dana antara lain Kabupaten
Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Supiori, Kabupaten Yahukimo, Kota
Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua,
Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kemudian tiga kabupaten lainnya yaitu Merauke, Jayawijaya,
dan Sarmi telah menerima alokasi dana pada tanggal 23 Februari 2026.
Total dana yang disalurkan terdiri atas komponen Dana Otsus
1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan jumlah
yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Contohnya, Provinsi Papua menerima dana sebesar Rp166,38
miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, Provinsi Papua Barat Daya
Rp84,61 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, serta Kabupaten Pegunungan
Bintang Rp94,90 miliar.
Ribka menjelaskan bahwa penyaluran tahun ini menjadi yang
tercepat sejak implementasi Undang-Undang (UU) Otsus, dengan tahap pertama
dimulai pada bulan Februari, jauh lebih awal dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya yang umumnya dilakukan pada April atau Mei.
Percepatan penyaluran ini didukung oleh peningkatan
interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta
sistem perencanaan Bappenas.
"Terjadi kemajuan signifikan dalam percepatan dan
perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada tahun 2025 dan 2026. Integrasi
sistem sangat berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses
penyaluran," jelasnya.
Ribka juga mengimbau daerah yang belum menyelesaikan
persyaratan untuk segera menuntaskan kewajiban tersebut agar pelayanan publik
pada triwulan pertama dapat berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor
prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga ketepatan
waktu penyaluran sangat menentukan manfaat yang diterima oleh masyarakat.
Penulis: Jid
Editor: GF