logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

"Jangan Bantah Tanpa Data!" Dianu Omaleng Tantang Pemkab Mimika Buka 5 Dokumen Kunker

Desak Perbup SSH dan SPPD Dipublikasikan di JDIH, Jangan Jadi Tameng Tanpa Bukti.

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 17:37 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dianu Omaleng

Papuanewsonline.com, Mimika –  Dianu Omaleng melontarkan tantangan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Ia meminta Pemkab membuka seluruh dokumen perjalanan dinas Bupati ke ruang publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Pernyataan itu disampaikan Dianu menanggapi sejumlah pihak yang membantah isu kunker Bupati, namun tidak disertai data pendukung.

"Dalam azas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, klaim atau bantahan terhadap suatu isu idealnya memang dibuktikan dengan dokumen resmi," ujar Dianu, dalam rilis tertulisnya Jumat (24/7/2026).

Desak Perbup Dipublikasikan di JDIH

Menurut Dianu, dokumen pertama yang wajib dibuka adalah Peraturan Bupati yang mengatur Standar Satuan Harga dan Tata Cara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah di lingkungan Pemkab Mimika.

"Perbup itu merupakan Informasi Publik yang Bersifat Terbuka. Produk hukum daerah ini wajib dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH Kabupaten Mimika," tegasnya.

Ia juga menantang pihak yang membantah untuk menyebut nomor, tahun, dan pasal spesifik dalam Perbup tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Daerah yang berlaku.

5 Dokumen Wajib Dibuka ke Publik

Untuk membuktikan kunker sah dan sesuai aturan keuangan negara/daerah, Dianu merinci 5 dokumen yang harus dibuka:

1. Surat Perintah Tugas (SPT)

Ditandatangani pejabat berwenang, mencantumkan nama pejabat yang ditugaskan dan maksud penugasan.

2. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

Memuat kota tujuan, tanggal berangkat, tanggal kembali, serta stempel/tanda tangan verifikasi dari instansi tujuan.

3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / TOR

Menjelaskan urgensi dan agenda kegiatan kunjungan kerja.

4. Rincian Anggaran Biaya (RAB)

Beserta bukti pertanggungjawaban keuangan, baik sistem At Cost maupun Lump Sum sesuai aturan.

5. Laporan Hasil Perjalanan Dinas (LPD)

Dilampirkan dokumentasi/foto kegiatan dan rekomendasi hasil kunjungan.

Tantangan Terbuka

Dianu menilai polemik tidak akan selesai jika hanya saling klaim tanpa bukti.

"Demikian tanggapan kami terhadap beberapa orang yang membantah isu Kunker, tapi nihil data. Karena anda menyuruh orang membuktikan dengan fakta, namun anda pun membantah tanpa data," katanya.

"Kami tantang anda untuk membuktikan dokumen-dokumen di atas," tutup Dianu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Mimika terkait permintaan keterbukaan dokumen tersebut.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE