Sat Binmas Polres Boven Digoel Serahkan Alat Pendukung Kepada Satpam Kota Tanah Merah
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Boven Digoel melalui bidang Binkamsa menyerahkan borgol plastik dan stiker himbauan layanan Call Center 110 ke beberapa pos satuan pengamanan
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:18 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Boven Digoel melalui bidang Binkamsa menggelar aksi seru untuk memperkuat sistem keamanan swakarsa di Kota Tanah Merah. Kegiatan utama yang dilakukan adalah menyerahkan borgol plastik dan stiker himbauan layanan Call Center 110 ke beberapa pos satuan pengamanan (Satpam) yang ada di wilayah tersebut.
Acara yang digelar mulai pukul 11.45 WIT ini dipimpin
langsung oleh Kasat Binmas AKP Gaffar beserta personelnya. Tak hanya sekadar
memberikan barang, mereka juga turut menyebarkan informasi penting terkait
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pengamanan Swakarsa,
serta menginformasikan proses rekrutmen satpam yang sedang berlangsung.
Beberapa lokasi yang menjadi tujuan distribusi antara lain
Pos Satpam Kantor DPRD Kabupaten Boven Digoel, Bank BPD Kabupaten Boven Digoel,
Bank BRI Unit Tanah Merah, dan Kantor PLN Tanah Merah. Setiap pos mendapatkan 4
buah borgol plastik dan 2 buah stiker himbauan.
Tak berhenti sampai di situ, tim dari Sat Binmas juga
memberikan pemahaman mendalam dan demonstrasi langsung tentang cara menggunakan
borgol plastik dengan benar.
Mereka juga menjelaskan mekanisme menghubungi Call Center
110 sebagai saluran cepat tanggap dari pihak Kepolisian jika terjadi keadaan
darurat atau masalah keamanan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret untuk
meningkatkan kapasitas pos-pos Satpam di Kota Tanah Merah dalam menjalankan
tugas pengamanan swakarsa.
Diharapkan, dengan adanya alat bantu dan pengetahuan baru
ini, para satpam dapat lebih siap dan efektif dalam menangani situasi yang
mungkin terjadi, serta dapat segera berkoordinasi dengan pihak berwenang
melalui layanan 110 untuk penanganan lebih lanjut.
Penulis: Jid
Editor: GF