logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT

BUPATI MIMIKA HABISKAN Rp 300 JUTA SEKALI JALAN DINAS? FAKTA DI BALIK SK 136/2025

Perjalanan Dinas Bupati Mimika Johanes Rettob Sekali Jalan Habiskan 300 Juta

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 19:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, TIMIKA, -

Perjalanan dinas  Bupati Mimika yang beredar di publik memicu sorotan tajam.

Dalam dokumen yang diterima Media Papuanewsonline.com pada Jumat (24/7) terungkap, biaya penunjang operasional perjalanan dinas bagi Bupati  ditetapkan sebesar Rp 300.000.000,00 untuk satu kali perjalanan dinas.

Berdasarkan  dokumen pada  Lampiran C.2.5 yang diterima redaksi, tertulis jelas 

Keputusan Bupati Mimika Johanes Rettob dengan  Nomor 136 Tahun 2025 tentang Penetapan Besaran Biaya Penunjang Operasional Perjalanan Dinas bagi Bupati Mimika, tanggal 9 April 2025 dengan besaran angka Rp. 300.000.000.

Dari dokumen ini artinya setiap kali Bupati Mimika melakukan perjalanan dinas, APBD Mimika  harus dikuras 300 juta rupiah.

Lebih menyedihkan perjalanan dinas ini diluar dari biaya operasional Bupati setiap tahun senilai Rp.7.200.000.000.

Kontradiktif dengan Instruksi Efisiensi Presiden Prabowo Subianto

Kebijakan ini menjadi ironi di tengah gencarnya instruksi efisiensi anggaran.

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, yang salah satunya memerintahkan pemangkasan 50 persen biaya perjalanan dinas bagi gubernur, bupati, dan wali kota.  

Kini, munculnya SK dengan nilai Rp 300 juta sekali jalan untuk pimpinan daerah justru memunculkan pertanyaan baru: efisiensi untuk siapa?

Menanggapi hal ini ketua komunitas pemuda kei Mimika Edoardus Rahawadan menyebutkan publik saat ini  membutuhkan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika dan Bagian Hukum Setda Mimika, yakni 

1. Status SK: Apakah SK Nomor 136 Tahun 2025 tanggal 9 April 2025 tersebut masih berlaku atau sudah direvisi?

 2. Rincian penggunaan: Apa saja komponen yang termasuk dalam "Biaya Penunjang Operasional" senilai Rp 300 juta itu? Apakah termasuk rombongan, pengamanan, protokoler, dan sewa-sewa?

 3. Frekuensi: Berapa kali dalam setahun anggaran ini bisa dicairkan? 

" Di tengah kondisi saat ini di Kabupaten Mimika, publik menunggu klarifikasi dan  transparansi dari pemerintah daerah, bukan klarifikasi dari beberapa pihak yang memberikan karangan bebas tanpa data dan minim refrensi tentang akar persoalan," ujar Edward di Timika, Jumat (24/7). Malam.

Edward menantang Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk memeriksa perjalanan dinas Bupati Mimika, agar jangan terjadi kegaduhan di publik.

Hingga berita ini dipublikasikan Tim redaksi masih berupaya menghubungi Bupati Mimika, dan Kabag Hukum untuk konfirmasi resmi terkait besaran perjalanan dinas tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE