logo-website
Selasa, 01 Jul 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Seorang Pramuria Ditemukan Meregang Nyawa di Lokalisasi Kilo 10 Timika Papuanewsonline.com,  Timika – Seorang Wanita dengan insial LP umur 21 tahun ditemukan tak bernyawa di dalam kamar  Wisma Mawar Indah di tempat lokalisasi Kilo 10, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Selasa (3/6/2025). LP diduga menjadi korban penganiayaan berat sehingga menyebabkan kehilangan nyawa. Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena, membenarkan kejadian tersebut. " Laporan kami terima sekitar pukul 11.00 WIT dari Bhabinkamtibmas. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim Inafis Polres Mimika untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan  mengumpulkan bukti," ucap Alex Soumilena.Kapolsek menerangkan dari hasil olah TKP pihaknya telah  menemukan bukti penting, yakni recaman Cctv di sekitar lokasi kejadian, dimana hasil Cctv tersebut menjadi petunjuk penting untuk  mengungkap kejadian tersebut.Lanjut kata Kapolsek,  dari recaman Cctv  menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai  pelaku meninggalkan wisma sekitar pukul 08.56 WIT.  Pria tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan helm saat keluar dari wisma dan kembali lagi untuk memastikan lampu kamar mati sebelum pergi. "Terlihat dari CCTV, terduga pelaku keluar dari wisma pukul 08.56 WIT.  dia menutup wajahnya dengan helm dengan menggunakan motor. terduga pelaku sempat kembali lagi ke wisma untuk memastikan lampu kamar mati sebelum pergi," tambahnya.Kapolsek Alex menyebutkan, Proses penyelidikan saat ini difokuskan pada identifikasi pelaku dan motif di balik peristiwa tersebut." Kami  telah melakukan beberapa wawancara dengan saksi-saksi, termasuk rekan kerja korban, dimana  korban ini sempat melakukan kontak dengan pacarnya sebelum kejadian, namun detail informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan  lebih lanjut," Pungkasnya.(Jidan) 03 Jun 2025, 20:39 WIT
Polresta Ambon Amankan Pengguna dan Pemilik Ganja di Kawasan Benteng Atas Papuanewsonline.com, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam, 29 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GSA (22) bersama sejumlah barang bukti ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman GSA. Informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan bersama rekan-rekannya diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja.Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Sat Resnarkoba Polresta Ambon langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu kantong plastik kresek hitam yang di dalamnya berisi tujuh paket kecil ganja siap pakai, kertas tembakau, dan sisa ganja bekas pakai.“Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay.Dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Sementara itu, hasil pengujian terhadap barang bukti juga menunjukkan bahwa bahan tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja.Atas perbuatannya, GSA CS dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. PNO-12 03 Jun 2025, 17:54 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi Papuanewsonline.com, Nabire - Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.Aksi pelarian berlangsung brutal. Salah satu napi, Ardinus Kogoya, tiba-tiba menyerang petugas menggunakan parang panjang yang diduga disembunyikan di balik punggung. Parang tersebut diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.Serangan itu menyebabkan tiga petugas mengalami luka:- Rahman (Ka Jaga), luka serius di jari telunjuk kiri.- Yan Nawipa (Kasi Kamtib), luka sayat di tangan kiri.- Jhosua Epimes (anggota jaga), luka pada jari tangan kanan.Setelah melumpuhkan petugas, para napi melarikan diri melalui area belakang lapas menuju kompleks KPR Pemda dan perbukitan. Di lokasi pelarian, ditemukan pakaian napi yang dibuang. Tiga dari mereka terpantau sempat berada di area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.Adapun Identitas napi yang kabur sebagai berikut :- KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya- KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni- KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa- Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo TekegeKaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menyatakan pihaknya telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran.“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB. Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif. Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada.“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” ujar Kombes Yusuf.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Papua Tengah akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, dan saat ini pencarian terhadap 19 Napi yang kabur masih terus berlangsung. PNO-12 03 Jun 2025, 17:40 WIT
Hanya Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Waifufa Papuanewsonline.com, Ambon,- Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap bahwa R.T, pelajar MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial H.S, 25 Tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.Kurang lebih 9 hari sejak dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung Kapolres SBT, H.S, terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis, 30 Mei 2025. "Tersangka HS langsung diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian," ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda.Hasilnya  Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.Kapolres mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial Facebook. Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.Setelah meninggal, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3 miliar."Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT," pungkasnya.(red) 02 Jun 2025, 23:04 WIT
Polisi di Tanimbar Berhasil Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Papuanewsonline.com, Maluku - Tim Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar.  Operasi kilat yang dilakukan Kamis malam (29/5/2025) di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, membuahkan hasil: 29 jerigen solar disita dari kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.Informasi intelijen soal aktivitas ilegal ini langsung direspon cepat oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dan tim.  Tim Polair bergerak dan menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi di atas kapal.  Nahkoda kapal tak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM bersubsidi."Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," katanya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair menjelaskan, solar tersebut diduga akan digunakan untuk melaut dan mencari teripang di perairan Australia.  Ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat."Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat."Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.Pelaku, pemilik kapal berinisial A (37 tahun) asal Dusun III, Desa P. Tambako, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar.  Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan Unit Gakkum Sat Polair.  Terungkap pula, solar tersebut diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten."BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten," ungkapnya.Ipda Reimal menegaskan, Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait BBM, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat Tanimbar.(Zidan) 31 Mei 2025, 21:18 WIT
Polres Maluku Tenggara Ringkus 1 Tersangka Provokator Konflik Antar Warga Papuanewsonline.com, Malra - Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual."Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. "Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe," tambahnya.Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka."Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam," jelasnya.Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan."Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara," ungkap Kapolres.Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal."Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian," tegasnya. PNO-12 27 Mei 2025, 17:01 WIT
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.“Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. PNO-12 26 Mei 2025, 21:15 WIT
Ketua FKDM Mimika Ajak Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum di Papua Papuanewsonline.com, Mimika - Papua Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Luky Mahakena, S.Sos., M.Si., yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan akademisi serta mantan Rektor Universitas Timika, menyerukan ajakan kuat kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, serta memberi ruang kepada aparat hukum dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di Bumi Cenderawasih.Dalam pernyataan resminya, Luky mengajak masyarakat Mimika, Papua Tengah, dan Papua secara keseluruhan untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan stabilitas keamanan, karena menurutnya hal tersebut menjadi dasar utama agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat merasakan kesejahteraan yang nyata."Kondisi keamanan yang baik adalah fondasi utama untuk pembangunan yang berkelanjutan. Jika situasi kondusif, maka program-program pembangunan di Papua akan semakin maju, terarah, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”tegas Luky, Jum'at (23/5).Ia menambahkan, tokoh-tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam mengedukasi dan membimbing warga agar tetap berada dalam jalur positif serta menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.Luky juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah Papua Tengah yang kini menjadi fokus pembangunan nasional."Masyarakat harus turut serta dalam menjaga keberlangsungan pembangunan. Ketika pembangunan berjalan, maka otomatis kesejahteraan meningkat, dan kedamaian dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.Namun demikian, ia juga menyinggung keprihatinannya atas sejumlah aksi kekerasan yang masih terjadi di wilayah pegunungan Papua, yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)."Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata dan bahkan melukai warga sipil. Itu adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM internasional. Tidak ada ruang untuk kekerasan dalam negara hukum seperti Indonesia,”tegasnya.Luky mengajak semua pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan, khususnya Operasi Damai Cartenz-2025, dalam melindungi masyarakat dan menindak kelompok-kelompok bersenjata yang meresahkan."Kami mendukung langkah tegas dan terukur dari Operasi Damai Cartenz dalam menangani KKB. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, dalam koridor hukum yang berlaku, demi melindungi masyarakat sipil dari ancaman,” katanya.Ia juga menekankan bahwa wilayah konflik di Papua Tengah adalah wilayah tertib sipil, bukan tertib militer, sehingga pendekatan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama yang dijalankan oleh Polri.Di akhir pernyataannya, Luky mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan menjadikan “cinta kasih” sebagai bingkai bersama dalam membangun Papua yang lebih aman, damai, dan sejahtera di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia."Mari kita semua berpikir bahwa pembangunan di Papua sangat berarti. Pemerintah pusat sangat bijaksana dalam membangun Papua. Kita harus bersyukur dan berperan aktif. Papua adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia, dan hanya dengan kedamaian kita bisa meraih masa depan yang lebih cerah,” tutup Luky Mahakena. PNO-12 25 Mei 2025, 18:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT