logo-website
Jumat, 13 Mar 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Dua Helikopter Militer Indonesia Terlibat Kontak Senjata Dengan TPNPB di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB merilis Siaran Pers Ke II pada Minggu (1/3/2026), yang melaporkan terjadinya baku tembak antara aparat militer Indonesia dan pasukan TPNPB di wilayah Kali Harapan, Kota Nabire. Laporan tersebut diterima dari PIS TPNPB di Nabire dan menyebutkan bahwa kontak senjata terjadi sekitar pukul 12.00 siang waktu setempat.Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa aparat militer Indonesia menggunakan dua unit helikopter militer dalam operasi tersebut. Helikopter dilaporkan terlibat baku tembak dengan ketinggian sekitar 20 meter di atas atap rumah warga sipil di wilayah Kali Harapan, sehingga memicu ketegangan di kawasan permukiman.PIS TPNPB juga melaporkan bahwa situasi di Kota Nabire masih berada dalam kondisi siaga satu hingga malam hari. Aparat militer disebut terus meningkatkan operasi dari jalan ke jalan dan sempat melakukan pemblokadean jalan raya di depan Penjara Nabire. Selain itu, operasi juga dilaporkan berlangsung sejak sehari sebelumnya hingga ke wilayah Wadio-SP3 dan sejumlah pemukiman warga sipil di Nabire.Dalam laporan lanjutan, disebutkan bahwa hingga berita ini disampaikan belum diketahui adanya korban jiwa dari kedua belah pihak akibat kontak senjata yang terjadi sejak siang hari. Namun, ketegangan di sejumlah titik di Nabire disebut masih berlangsung.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga melaporkan bahwa kontak senjata antara TPNPB dibawa Pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya telah terjadi di sejumlah titik di Nabire hingga perampasan tiga senjata api milik aparat dan pembakaran pos militer Indonesia di Distrik Makimi. Selain itu mereka sedang mengamankan perusahan ilegal di wilayah tersebut.Dalam siaran pers tersebut, pihak TPNPB turut menyampaikan pernyataan politik yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan komunitas internasional. Mereka menyatakan, “Kami juga menegaskan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa selesaikan dahulu masalah konflik bersenjata antara TPNPB dan Militer Indonesia di berbagai daerah di Tanah Papua sebelum menawarkan diri sebagai mediator konflik antara Amerika-Israel dan Iran. Kami juga menegaskan kepada Pemerintah Indonesia untuk membuka Jurnalis Asing dan Palang Merah Internasional untuk membantu warga sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Papua. Negara indonesia juga harus sebagai Presiden Dewan HAM PBB jangan menutupi konflik di Papua atas jabatan yang anda pegang saat ini di PBB. Kami juga mendesak kepada Sekjen PBB Antonio Gueteres bahwa PBB jangan menutup diri terkait konflik di Papua yang terjadi selama 64 tahun yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan harta benda akibat konflik Politik.”Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Sebby Sambom selaku Jubir TPNPB OPM dan dirilis atas nama Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Dalam bagian akhir pernyataan, tercantum jajaran penanggung jawab nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM, yakni Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima TPNPB-OPM, Mayor Jenderal Terianus Satto sebagai Kepala Staf Umum TPNPB-OPM, serta Mayor Jenderal Lekagak Telenggen sebagai Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM.Hingga siaran pers ini beredar, belum terdapat keterangan resmi dari pihak aparat keamanan terkait laporan kontak senjata tersebut. Situasi di Nabire dilaporkan masih dalam pemantauan, sementara masyarakat diminta tetap waspada di tengah meningkatnya eskalasi konflik di wilayah tersebut. (GF) 02 Mar 2026, 11:09 WIT
Aliran 11 Miliar ke PT Petrosea ! Somasi Kedua Guncang Pemkab Mimika Mimika, Papuanewsonline.com - Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.Kuasa hukum Helena Beanal,  resmi melayangkan somasi Kedua kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/X11/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.Advokat Patty mengakui,  sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan balasan dari surat Nomor: 07/JMP- Rek/S/VIII/2025 Perihal Peringatan/Somasi Pertama tanggal 04 Agustus 2025.Untuk itu Patty menegaskan, peringatan / somasi II dan Terakhir sebagai berikut:1. Bahwa indikasi isi Surat Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani  Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000,-.Patty menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan salah satu pengacara dari PT. Petrosea di Jakarta menanyakan perihal informasi apakah ada putusan dari Makamah Agung RI dan dijawab tidak pernah mengajukan permohonan kasasi. " Berdasarkan informasi ini telah terbukti keterangan yang tercantum dalam surat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah indikasi bodong dan/atau palsu, " Tegas Kuasa Hukum Helena Beanal.2. Bahwa bersama ini kami menyampaikan Pendapat Hukum (LEGAL OPINI) opini oleh Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me.. Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke Provinsi Papua Selatan sebagai rujukan hukum kepada kami.Kata Patty, atas informasi yang di sampaikan diatas, pihaknya memberikan peringatan / somasi kedua dan terakhir sebagai berikut:1. Bahwa kami menunggu informasi tertulis dari Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah merekomendasi dan/atau memasukan nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi Tanah Bundaran Petrosea dalam anggaran perubahan tahun 2025, atas ganti rugi yang telah ditetapkan senilai Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan kami menunggu suratnya sampai tanggal 10 Desember 2025.2. Bahwa apabila angka 1 (satu) diatas tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai rekomendasi dari Pendapat Hukum (Legal Opini) Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me,. Me., CLA (Pakar Hukum Pidana Univ. Musamus Merauke)." Demikian surat teguran / somasi Kedua dan terakhir kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih, " Demikian penegasanKuasa Hukum Helena Beanal, Adv. Jermias M. Patty, S.H.M.H.Untuk diketahui, surat somasi kedua, tembusanya juga diterima, Ketua Makamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI,  Ketua Ombudsman RI di jakarta,  Kepala Pengadilan Negeri Mimika, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah diMimika, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan Ibu Helena Beanal (Pemberi Kuasa).Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mimika, belum dapat dikonfirmasi terkait surat somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal.Penulis   : Nerius Rahabav 02 Mar 2026, 00:58 WIT
Skandal Dana Hibah KPU Mimika 152 Miliar Disorot! 22 Paket Tanpa KAK MIMIKA, Papuanewsonline.com – Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  yang nyaris menyentuh angka 100 persen kini justru memantik tanda tanya besar. Berdasarkan data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, pada Senin (2/3/2026) menyebutkan di balik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan serius yang berpotensi menyeret lembaga penyelenggara pemilu tersebut ke pusaran masalah hukum dan administratif.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Secara kasat mata, angka itu terlihat impresif. Namun hasil pemeriksaan justru mengungkap fakta mencengangkan.22 Paket Tanpa Kerangka Acuan KerjaDari hasil uji petik, BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Tanpa KAK, bagaimana kebutuhan dihitung? Bagaimana spesifikasi ditentukan? dan bagaimana kualitas pekerjaan diukur?.Lebih jauh lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui belum memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun anggaran 2024.Ironisnya, kewenangan tetap melekat dan pengadaan tetap berjalan.Tak hanya itu, dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadaikuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.Selain  itu, BPK menemukan, bukti pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi senyatanya atau tidak didukung bukti valid.Temuan ini membuka ruang dugaan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan belum dilakukan secara profesional dan akuntabel.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius,  apakah telah terjadi pergeseran anggaran tanpa prosedur yang sah?, danrisiko penggunaan dana tidak tepat SasaranKondisi ini dinilai tidak hanya melanggar regulasi Permendagri, Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 48 Tahun 2022, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.Akibatnya, perhitungan kebutuhan dana hibah Pilkada menjadi tidak akurat dan berpotensi tidak efisien.Kepala daerah kehilangan kendali dan fungsi pengawasan atas penggunaan dana hibah.BPK menyebutkan, kegiatan yang direvisi berpotensi tidak sesuai peruntukannya.Dengan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp152 miliar dalam dua tahun anggaran, sehingga  publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.Penulis   : Nerius Rahabav 02 Mar 2026, 00:20 WIT
Diserang Saat Respon Keributan, 3 Polisi Mimika Tertancap Panah di Lorong Kesehatan Dalam MIMIKA, Papuanewsonline.com – Situasi mencekam pecah di Jalan Cenderawasih lorong masuk Kesehatan Dalam, Distrik Mimika Baru, Sabtu malam (28/2/2026). Tiga anggota Polres Mimika tertancap anak panah saat merespons laporan keributan warga. Aksi brutal itu terjadi ketika aparat tengah menjalankan tugas penanganan penganiayaan.Insiden bermula sekitar pukul 22.02 WIT ketika personel Polsek Mimika Baru mendatangi lokasi dugaan penganiayaan di Jalan Kesehatan Dalam (Lorong Meo). Namun situasi berkembang liar.Sekitar pukul 22.50 WIT, Tim Opsnal Polres Mimika yang tiba untuk memperkuat justru mendapat serangan dari sekelompok warga menggunakan batu dan panah. Informasi penyerangan itu kemudian memicu pergerakan Patroli Gabungan menuju lokasi.Pukul 00.10 WIT, Patroli Gabungan tiba di Jalan Cenderawasih dan langsung melakukan penyisiran ke titik keributan. Lima menit berselang, aparat kembali disambut perlawanan. Sekelompok pemuda menghadang dengan lemparan batu dan tembakan panah.Petugas berupaya membubarkan massa dengan tindakan terukur menggunakan flashball. Namun situasi semakin panas.Pada pukul 00.30 WIT, tiga anggota Polres Mimika roboh setelah terkena panah:Bripka Muhamad Anas (Sat Samapta) tertancap panah di jari tengah tangan kanan.Bripda Wira Mada (Propam) terkena panah di paha kanan dan siku tangan kanan.Bripda Yordan Soren (Sat Samapta) terkena panah di kaki kiri bagian depan.Ketiganya langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika menggunakan mobil patroli Sat Samapta.Meski sudah ada korban di pihak aparat, kelompok penyerang tetap melakukan perlawanan. Lemparan batu dan panah terus diarahkan ke petugas hingga dini hari.Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, tiba langsung di lokasi sekitar pukul 01.00 WIT untuk memimpin pengendalian situasi. Pada pukul 01.18 WIT, Kapolres memerintahkan pasukan mundur dan mencari posisi aman guna menghindari eskalasi lebih lanjut. Pukul 01.37 WIT, seluruh personel diperintahkan kembali dan bersiaga di Mako Polres Pelayanan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: GF 01 Mar 2026, 12:29 WIT
Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif Papuanewsonline.com, Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, berakhir dengan aman dan tertib. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat tersebut berlangsung dalam situasi kondusif.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.“Pelaksanaan pengamanan kami lakukan dengan mengedepankan perlindungan, sisi humanis, serta tetap memperhatikan hak asasi manusia,” ujar Budi kepada awak media di lokasi, Jumat (27/2/2026).Ia menjelaskan, meski sempat terjadi dinamika di lapangan, tidak ada kerusakan fasilitas umum maupun bentrokan fisik selama aksi berlangsung. Aparat tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi.“Walaupun tadi ada oknum mahasiswa yang memaki anggota Polri, bahkan menuliskan kata-kata yang tidak elok di syal Polwan, anggota tetap bersabar dan tidak terpancing,” jelasnya.Budi juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi, terlebih di tengah bulan suci Ramadan. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus diiringi dengan penghormatan terhadap norma dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.“Kami mengajak, apalagi di bulan suci Ramadan ini, ada norma dan etika yang perlu kita jaga bersama. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tetap menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” tuturnya.Lebih lanjut, Budi memastikan seluruh tuntutan dan aspirasi mahasiswa menjadi perhatian Polri. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal, termasuk di tingkat pimpinan.“Setiap poin yang disampaikan tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kami di internal kepolisian,” katanya.Terkait permintaan audiensi yang disampaikan massa aksi, Budi menyatakan hal itu akan diteruskan untuk dikaji lebih lanjut. Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memantau jalannya kegiatan tersebut.“Nanti akan kami sampaikan dan dikaji. Tentunya Bapak Kapolri juga memantau kegiatan ini,” pungkasnya. PNO-12 01 Mar 2026, 10:25 WIT
Tak Ada Pleno, Tapi Dana Bergeser ? Misteri Rp 28 Miliar di Tubuh KPU Mimika Mimika, PapuaNewsOnline.com – Skandal dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian memanas. Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah menggelar rapat pleno untuk melakukan pergeseran anggaran dana hibah Pilkada 2024.“Kami empat komisioner tidak pernah menggelar rapat pleno pergeseran dana hibah Pilkada 2024,” tegas Dete saat dikonfirmasi via telepon, Senin (23/2/2026).Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar. Jika tidak pernah ada rapat pleno sebagai mekanisme resmi pengambilan keputusan, lalu siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran dalam jumlah fantastis tersebut?Dete juga membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 miliar. Namun, ia menegaskan seluruh urusan administrasi dan pengelolaan keuangan berada di tangan Sekretaris dan Bendahara KPU.“Sekretaris dan bendahara yang bertanggung jawab penuh, sebab mereka yang mengelola uang, bukan saya bersama anggota komisioner,” ujarnya.Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk cuci tangan dari tanggung jawab kolektif lembaga.Tak hanya itu, temuan BPK juga menyoroti paket pengadaan poster Pilkada senilai Rp 4 miliar yang diduga tidak sesuai kontrak.Bahkan, pembayaran disebut ditransfer melalui rekening pribadi, bukan rekening perusahaan sebagaimana mestinya.Namun lagi-lagi, Ketua KPU Mimika menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekretariat.“Yang bertanggung jawab kelola administrasi dan keuangan adalah sekretaris serta bendahara. Untuk pemilu, barang semua sudah siap, tinggal kami datang ibarat ambil sendok lalu makan,” katanya.Ungkapan tersebut justru mempertegas adanya pemisahan peran yang dipertanyakan publik, mengingat komisioner memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di internal KPU.Dari total temuan Rp 28 miliar, Sekretariat KPU Mimika baru menyetor Rp 280 juta ke kas negara.“Benar, baru setor 280 juta dari temuan BPK sebesar 28 miliar,” aku Dete.Artinya, baru sekitar satu persen lebih yang dikembalikan. Sisanya? Masih menjadi tanda tanya besar.Kasus ini kini menjadi sorotan publik Mimika dan Papua Tengah. Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat, mengingat nilai temuan yang fantastis dan potensi kerugian negara yang tidak kecil.Penulis    : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 22:04 WIT
Somasi Meledak! Rp 11 M Tanah Bundaran Petrosea Dipertanyakan Helena Beanal Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.Kuasa hukum Ibu Helena Beanal,  resmi melayangkan somasi pertama kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 07/JMP-Rek/S/VIII/2025, tertanggal 4 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Helena Beanal mempertanyakan dasar pencantuman keterangan dalam Surat Bupati Mimika,  nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025,  ditandatangani Bupati Mimika, Johanes Rettob. Patty menguraikan, kalau  dalam lampiran dokumen itu tertulis:“Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea Tbk”.Dalam dokumen surat Bupati itu, tercantum pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000,- ( Sebelas Miliar ).Dipertanyakan: Putusan MA Yang Mana?Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI.Bahkan, hingga somasi pertama dilayangkan, Helena Beanal mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Timika.“Jika benar ada putusan tingkat Mahkamah Agung, secara prosedural pihak penggugat wajib menerima pemberitahuan tertulis dan salinan putusan. Namun sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas pihak kuasa hukum dalam somasi tersebut.Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi pencantuman keterangan yang tidak benar dalam dokumen resmi pemerintah daerah, yang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 379 jo. pasal 264 KUHP terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen.Dalam poin somasinya, pihak Helena Beanal juga menegaskan, PT Petrosea Tbk,  dalam perkara di Pengadilan Negeri Mimika hanya tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 668, yang menurut mereka hanya memberi hak atas bangunan, bukan atas tanah yang digunakan untuk fasilitas umum di Bundaran Petrosea. “PT Petrosea Tbk, hanya berhak atas ganti rugi bangunan, bukan tanah. Hak atas tanah berada pada klien kami,” tegas kuasa hukum. Karena itu, Helena Beanal menuntut agar namanya dimasukkan sebagai pihak penerima ganti rugi dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran/Perubahan OPD TA 2025 senilai Rp 11 miliar tersebut. Dalam surat teguran pertama itu, kuasa hukum memberi tenggat waktu hingga 14 Agustus 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Mimika untuk:1. Memberikan salinan putusan Mahkamah Agung yang dimaksud.2. Memberikan klarifikasi resmi atas keterangan dalam dokumen anggaran.3. Memasukkan nama Helena Beanal sebagai penerima sah ganti rugi tanah Bundaran Petrosea. Jika tidak ada tanggapan, kata  Advokat Patty, pihaknya mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Polemik ini berpotensi menjadi sorotan serius, mengingat menyangkut penggunaan anggaran daerah senilai Rp 11 miliar serta status hukum kepemilikan lahan yang digunakan untuk fasilitas publik di pusat Kota Timika, Provinsi Papua Tengah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mimika maupun PT Petrosea Tbk, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi pertama tersebut. Penulis  : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 20:14 WIT
Polres Malra Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan dan Penikaman di Taman Landmark Langgur Papuanewsonline.com, Langgur – Kepolisian Resor Maluku Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur. Penetapan tersangka diumumkan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur. Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku G.H. alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian. Situasi semakin memanas setelah G.H. alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk S.U. alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras. Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates sebagai tersangka.Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” tambahnya.Kasus penganiayaan dan penikaman di Taman Landmark Langgur kembali menegaskan korelasi kuat antara konsumsi minuman keras dan meningkatnya tindak kekerasan di ruang publik. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menetapkan tersangka patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman warga.Namun demikian, penegakan hukum perlu dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan, termasuk edukasi kepada generasi muda, pengawasan kawasan publik, serta peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah. Momentum menjelang bulan Ramadhan semestinya menjadi refleksi bersama untuk memperkuat nilai-nilai kedamaian, toleransi, dan tanggung jawab sosial demi terciptanya Maluku Tenggara yang aman dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 19:45 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Pasca Bentrok Warga Fiditan-Tual Papuanewsonline.com, Tual – Komitmen kuat Kepolisian dalam memulihkan stabilitas keamanan dan merawat harmoni sosial kembali ditegaskan Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K, dengan memimpin langsung pelaksanaan Perjanjian Damai dan Penyerahan Senjata Tajam serta Bom Molotov pasca bentrokan antar kelompok warga Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru, Kota Tual.Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (26/2/2026) pukul 17.50 WIT di Balai Desa Fiditan (Masjid Sementara As-Sholeh), Kecamatan Dullah Utara. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca konflik horizontal yang sempat mengganggu ketenangan warga.Acara tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektoral, antara lain jajaran Polda Maluku, TNI, Pemerintah Kota Tual, Kejaksaan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari kedua kompleks yang sebelumnya terlibat pertikaian.Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Maluku bersama rombongan, dilanjutkan prosesi penyerahan senjata tajam dan bom molotov oleh perwakilan kedua kubu secara terbuka. Sejumlah senjata yang sebelumnya digunakan dalam aksi saling serang dikumpulkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sebagai simbol kesungguhan bersama untuk mengakhiri kekerasan dan menutup ruang konflik.Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi cooling system yang dikedepankan Polda Maluku, dengan pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi.Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Tual mengapresiasi kedewasaan para pemuda dari kedua kompleks yang berani memilih jalan damai. Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan kemenangan sejati.“Mulai hari ini tidak ada lagi Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Kompleks Fiditan Kampung Baru. Yang ada adalah satu kesatuan, yaitu Desa Fiditan. Kita harus bersatu untuk membangun daerah ini,” ujarnya.Pemerintah Kota Tual juga berkomitmen membentuk tim bersama lintas pemuda untuk menjaga komunikasi, mencegah provokasi, serta menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian.Kapolda Maluku: Kita Berhadapan dengan Saudara, Bukan MusuhDalam arahannya, Kapolda Maluku mengajak seluruh masyarakat mensyukuri lahirnya kesadaran kolektif untuk berdamai.“Mari kita berterima kasih kepada Allah SWT karena telah memberikan kita kesadaran untuk berdamai. Pertikaian dengan senjata tajam dan aksi saling serang adalah perbuatan keliru. Yang kita hadapi adalah saudara kita sendiri, bukan musuh,” tegas Kapolda.Kapolda menekankan bahwa musuh sesungguhnya adalah sikap-sikap negatif seperti kebencian, provokasi, dan perilaku destruktif yang menghambat kemajuan daerah. Ia secara khusus mengajak generasi muda meninggalkan kekerasan dan menggantinya dengan semangat persatuan dan pembangunan.“Mari kita bersatu, bersilaturahmi, dan saling memaafkan. Daerah ini hanya bisa maju jika kita kompak dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.Kapolda Maluku juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa Polri tetap akan menjalankan proses hukum secara profesional dan proporsional terhadap setiap pelanggaran.Selain itu, masyarakat diimbau tidak melindungi peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan setiap informasi pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian.Sebagai puncak kegiatan, dibacakan pernyataan damai oleh perwakilan pemuda dari kedua kompleks dan diikuti secara serentak sebagai bentuk komitmen bersama untuk:* Menghentikan seluruh bentuk kekerasan dan aksi balas dendam;*   Menolak segala bentuk provokasi;* Menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Fiditan;* Mendukung langkah aparat penegak hukum menjaga stabilitas wilayah.Suasana haru menyelimuti jalannya kegiatan. Tokoh agama dan tokoh adat turut memberikan dukungan moral agar perdamaian tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.Langkah Kapolda Maluku memimpin langsung perjanjian damai di Fiditan menunjukkan kepemimpinan lapangan yang responsif dan berorientasi solusi. Pendekatan dialogis yang dipadukan dengan penegasan supremasi hukum menjadi contoh konkret bagaimana negara hadir tidak hanya sebagai penindak, tetapi juga penjaga persaudaraan sosial.Penyerahan senjata secara terbuka di hadapan masyarakat dan Forkopimda memperkuat pesan bahwa konflik horizontal tidak memiliki ruang di tengah masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai pela gandong dan persaudaraan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi model penanganan konflik berbasis rekonsiliasi yang dapat direplikasi di wilayah lain.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang tegas serta terukur, demi terwujudnya Kota Tual dan Maluku secara umum yang aman, damai, dan bermartabat. PNO-12 28 Feb 2026, 17:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT