Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Ketua FKDM Mimika Ajak Warga Papua Jaga Stabilitas dan Dukung Penegakan Hukum di Papua
Papuanewsonline.com, Mimika - Papua Ketua Umum Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Luky Mahakena, S.Sos., M.Si., yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat dan akademisi serta mantan Rektor Universitas Timika, menyerukan ajakan kuat kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga keamanan, mendukung pembangunan, serta memberi ruang kepada aparat hukum dalam menjaga stabilitas dan kedamaian di Bumi Cenderawasih.Dalam pernyataan resminya, Luky mengajak masyarakat Mimika, Papua Tengah, dan Papua secara keseluruhan untuk memperkuat komitmen terhadap integritas dan stabilitas keamanan, karena menurutnya hal tersebut menjadi dasar utama agar pembangunan berjalan lancar dan masyarakat merasakan kesejahteraan yang nyata."Kondisi keamanan yang baik adalah fondasi utama untuk pembangunan yang berkelanjutan. Jika situasi kondusif, maka program-program pembangunan di Papua akan semakin maju, terarah, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”tegas Luky, Jum'at (23/5).Ia menambahkan, tokoh-tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam mengedukasi dan membimbing warga agar tetap berada dalam jalur positif serta menjauhi segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu stabilitas daerah.Luky juga menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, khususnya di wilayah Papua Tengah yang kini menjadi fokus pembangunan nasional."Masyarakat harus turut serta dalam menjaga keberlangsungan pembangunan. Ketika pembangunan berjalan, maka otomatis kesejahteraan meningkat, dan kedamaian dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujarnya.Namun demikian, ia juga menyinggung keprihatinannya atas sejumlah aksi kekerasan yang masih terjadi di wilayah pegunungan Papua, yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)."Kami sangat menyayangkan masih adanya kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan bersenjata dan bahkan melukai warga sipil. Itu adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM internasional. Tidak ada ruang untuk kekerasan dalam negara hukum seperti Indonesia,”tegasnya.Luky mengajak semua pihak, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat keamanan, khususnya Operasi Damai Cartenz-2025, dalam melindungi masyarakat dan menindak kelompok-kelompok bersenjata yang meresahkan."Kami mendukung langkah tegas dan terukur dari Operasi Damai Cartenz dalam menangani KKB. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, dalam koridor hukum yang berlaku, demi melindungi masyarakat sipil dari ancaman,” katanya.Ia juga menekankan bahwa wilayah konflik di Papua Tengah adalah wilayah tertib sipil, bukan tertib militer, sehingga pendekatan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama yang dijalankan oleh Polri.Di akhir pernyataannya, Luky mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan menjadikan “cinta kasih” sebagai bingkai bersama dalam membangun Papua yang lebih aman, damai, dan sejahtera di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia."Mari kita semua berpikir bahwa pembangunan di Papua sangat berarti. Pemerintah pusat sangat bijaksana dalam membangun Papua. Kita harus bersyukur dan berperan aktif. Papua adalah bagian tak terpisahkan dari Indonesia, dan hanya dengan kedamaian kita bisa meraih masa depan yang lebih cerah,” tutup Luky Mahakena. PNO-12
25 Mei 2025, 18:37 WIT
Aniaya Istri, Aldy Hukubun Jalani Sidang di PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura– Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Aldy Hukubun alias Aldy. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 74/Pid.B/2025/PN Jap dan mulai bergulir sejak Rabu, 26 Februari 2025, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlina Adtri.Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban yang juga Istri terdakwa, Maria Natasya alias Tasya, yang beralamat di Jalan Rambutan I, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.Kejadian berawal sebulan sebelumnya, tepatnya pada Minggu, 19 November 2024, saat terdakwa bersama korban dan ketiga anaknya sedang bersiap-siap hendak berkunjung ke rumah keluarga. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari Rachel Hukubun yang mempertanyakan apakah terdakwa ikut, karena keterbatasan tempat duduk.Terdakwa yang melihat isi pesan tersebut merasa tersinggung dan membatalkan niatnya untuk ikut. Setelah menyampaikan kekecewaannya kepada korban, terdakwa juga meminta uang untuk memotong rambut, namun ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu kemarahan terdakwa yang kemudian memukul korban beberapa kali.“Pukulan pertama mengenai dahi kanan korban, lalu disusul pukulan lain yang mengenai kepala bagian belakang, telinga kiri dan kanan, serta tangan kanan korban,” sebut JPU Marlina dalam dakwaan.Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, seperti yang tercantum dalam hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara TK II Jayapura dengan nomor Visum et Repertum (VER)/22/XII/KRS.3/2024/Rumkit tertanggal 19 Desember 2024. Pemeriksaan oleh dr. Lilis Irianingsih menyimpulkan bahwa luka-luka yang diderita korban merupakan akibat kontak dengan benda tumpul.Adapun luka-luka yang dimaksud antara lain: Memar disertai nyeri dan bengkak pada dahi kanan atas berukuran 1x1 cm, memar pada kepala belakang 2x2 cm, memar di belakang telinga kanan 1x1 cm, memar di lengan atas tangan kanan sisi luar 1x1 cm.Jaksa menjerat Aldy dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.Terpisah Orang tua dari korban Affwan Madubun berharap agar Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan dari terdakwa." Dari awal perkara ini, waktu masi dalam tahap penyelidikan Polisi sudah ada intimidasi dari pihak keluarga dari terdakwa terhadap anak saya, selaku korban, bahkan ada upaya intevensi hukum baik ditingkat tuntutan JPU, maupun putusan, sehingga sebagai orang tua dari korban, kami berharap, majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jayapura memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan dari terdakwa, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami keluarga," ujar Affwan di Timika, Sabtu (24/5/2025).Affwan mengakui sempat merasah ada indikasi intevensi dalam proses penanganan perkara tersebut, karena 4 kali sidang ditunda tanpa alasan yang jelas." Kami berharap sungguh majelis pada Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa, dan memutus perkara ini, agar dalam putusanya harus memberikan rasah keadilan bagi korban dan kami sebagai keluarga," pungkasnya.(red)
24 Mei 2025, 15:55 WIT
Gelar FGD, Polda Banten Bahas Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat
Papuanewsonline.com, Serang – Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polda Banten menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (22/05). FGD ini mengangkat tema "Komitmen Polda Banten Beserta Forkopimda dan Seluruh Elemen Masyarakat Dalam Memberantas Maraknya Aksi Premanisme Guna Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Daerah Hukum Polda Banten”Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Gubernur Banten Andra Soni dan hadir dalam acara tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi PJU Polda Banten dan Kapolres Jajaran, Danrem 064 Maulana Yusuf Banten Brigjen TNI Andrian Susanto, Koordinator Kejaksaan Tinggi dan Forkopimda Provinsi Banten serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kalangan pengusaha di wilayah Provinsi Banten.Kapolda Banten dalam paparannya menyampaikan bahwa Polri bersama forkopimda mempunyai berperan yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polda Banten. "Kehadiran Polri dan pemerintah harus dirasakan oleh masyarakat khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, menjaga lingkungan usaha yang sehat dan kompetitif, maka dari itu pemerintah harus memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi kekerasan dan pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu stabilitas keamanan adalah pondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi oleh karena itu setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat tidak akan ditolerin dan pasti akan di tindak tegas," ujar Kapolda Banten. Gubernur Banten menambahkan bahwa peran dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat kondisi dilingkungan masyarakat. "Pentingnya kolaborasi semua elemen masyarakat untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat dan menjadikan ormas sebagai mitra pemerintah yang profesional dan berkontribusi pada pembangunan. Hubungan harmonis antara pemerintah dan ormas perlu dijaga karena ormas memiliki peran strategis dalam pembangunan, pengawasan, dan menjaga stabilitas daerah. Pembinaan ormas harus dilakukan secara efektif sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2013, agar aktivitas mereka sejalan dengan tujuan pembangunan dan dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan serta menjaga keamanan masyarakat," ungkap Gubernur Banten. "Atas inisiatif Kapolda Banten, seluruh Forkopimda dan tokoh masyarakat berkumpul untuk menyatakan komitmen bersama memberantas premanisme di Banten. Premanisme dianggap sebagai hambatan bagi investasi dan kemajuan daerah. Dengan investasi yang lancar, diharapkan pertumbuhan ekonomi Banten dapat mencapai 8% pada tahun 2029. Deklarasi bersama ini merupakan bentuk kesadaran kolektif masyarakat Banten demi melindungi 12,4 juta warganya dan mendorong kemajuan daerah," tambah Gubernur Banten. Selanjutnya Kapolda Banten menekankan bahwa premanisme ini bukan saja meresahkan masyarakat tapi juga sudah mengganggu iklim investasi di Indonesia. "Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, setiap laporan akan kami tindak tegas. keamanan dan ketertiban adalah hak setiap warga berdasarkan komitmen. kita akan jaga dengan penuh tanggung jawab, intinya kami semua forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat tokoh-tokoh Agama para ketua-ketua ormas sepakat untuk menjaga konduktivitas Provinsi Banten dengan melakukan upaya pencegahan dan penindakan penanganan terhadap aksi-aksi premanisme dengan berbagai modus di wilayah Banten,” katanya.“Untuk itu kami akan senantiasa terus-menerus melakukan upaya pemantauan di wilayah dan kami menerima pengaduan dari masyarakat apabila ada masih ada aksi-aksi premanisme di wilayah Banten, sekali lagi kami bersepakat untuk menjaga Provinsi Banten ini agar bisa aman dan kondusif dan juga menjaga iklim investasi yang ada di wilayah Banten," kata Kapolda Banten. Diakhir Kapolda Banten bersama Gubernur Banten serta Forkopimda provinsi Banten membacakan Deklarasi bersama tolak aksi Premanisme diwilayah Provinsi Banten.Kami Forkopimda Provinsi Banten beserta seluruh Elemen Masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk : 1. Menolak aksi premanisme dalam bentuk apapun yang menganggu stabilitas kamtibmas diwilayah Provinsi Banten. 2. Tidak akan berkompromi terhadap aksi premanisme yang berlindung dibalik atribut kelompok tertentu. 3. Tidak akan memberi luang sedikitpun bagi pelaku premanisme yang membuat resah dan takut masyarakat. 4. Mendukung sepenuhnya komitmen polda Banten untuk melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. 5. Bersatu berantas tuntas premanisme untuk wujudkan wilayah Provinsi Banten zero dari segala bentuk aksi premanisme. PNO-12
23 Mei 2025, 19:14 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Bersama Tim Forensik Gelar Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Korban Penembakan
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tim dokter Forensik Polda Maluku bersama Polres Kepulauan Tanimbar lakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses Autopsi terhadap jenazah yang berlokasi di Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Ekshumasi tersebut dilakukan untuk memperdalam penyelidikan terkait penyebab kematian korban salah satu Warga Desa Lingat berinisial SN, yang diduga meninggal akibat terkena tembakan senapan angin saat saling serang antar kelompok Desa Lingat dan Desa Kandar di Kecamatan Selaru, pada beberapa waktu lalu.Proses Autopsi ini melibatkan dokter spesialis forensik mitra dr. ARKIPUS PAMUTTU, Sp.FM., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., Kasidokkes Ipda dr. ANASTASIA PATTY bersama Personel, Puskesmas Lingat dr. YUWEN HULKYAWAR, Kapolsek Selaru, Personel Rumkit Bhayangkara Ambon, serta turut dihadiri oleh pihak Keluarga.Pelaksanaan Ekshumasi atau pembongkaran makam dimulai sekitar Pukul 18.35 WIT yang diawali dengan penyambutan hingga doa oleh para Tetua Adat di Desa Lingat. Lokasi prosesi Ekshumasi dan Autopsi tertutup terpal berwarna biru dan dijaga ketat Anggota Kepolisian. Keluarga bersama Warga hanya bisa melihat dari kejauhan.Kasidokkes Polres Kepulauan Tanimbar Ipda dr. ANASTASIA PATTY saat dihubungi Media Humas, pada Kamis (22/05/25) mengatakan, pembongkaran makam jenazah hingga autopsi tersebut berlangsung lancar. Proses Ekshumasi dan Autopsi ini dilakukan bertujuan untuk lebih memperdalam penyelidikan penyebab kematian korban SN yang diduga akibat terkena tembakan senapan angin.“Dalam prosesnya, Kami berhasil menemukan 1 (satu) buah proyektil peluru yang terbuat dari timah berwarna abu-abu tua pada rongga dada sebelah kiri jasad” jelasnya.Lebih lanjut Kasidokkes Ipda dr. ANASTASIA PATTY mengungkapkan bahwa, saat ini 1 (satu) buah proyektil peluru yang ditemukan tersebut telah diserahkan kepada pihak Penyidik, dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI dalam keterangannya mengingatkan kepada semua Pihak untuk dapat menahan diri, serta pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dengan cara hindari konflik dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merugikan diri sendiri maupun Orang lain.“Percayakan proses hukum kepada Kami. Jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu provokatif yang dapat memicu konflik dan merugikan diri sendiri” terangnya.Tak lupa Kasi Humas mengajak seluruh Masyarakat apabila melihat atau mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan agar segera menghubungi Call Center Polres Kepulauan Tanimbar 110 (bebas pulsa), nomor pengaduan Lapor Kapolres +62 811 4791110 maupun dapat langsung ke Polsek terdekat untuk segera ditindaklanjuti. PNO-12
23 Mei 2025, 19:00 WIT
Tegas Tangani Kasus Premanisme, Polda Kalteng Tetapkan Ketua DPD Grib Jaya Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Palangka Raya - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme dengan berkedok organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.Usai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, serta melakukan gelar perkara pihaknya kemudian menetapkan tersangka kepada Ketua Grib Jaya Kalteng, berinisial R, yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025)."Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa (20/5) dan saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalimantan Tengah," katanya, Kamis (22/5/2025).Dikatakannya, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi mengenai perkara tersebut, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.Untuk itu saat ini baru satu orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni ketua Grib Jaya Kalimantan Tengah, dan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah."Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," bebernya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah."Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan proses penyidikan sedang berjalan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah," pungkasnya. PNO-12
23 Mei 2025, 18:43 WIT
Polres Malra Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur Ke JPU
Papuanewsonline.com, Malra - Tim penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara akhirnya menyerahkan A.R.T, 18 tahun, tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara (Malra).Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Barry Talabessy S.Pd., S.H., M.H, mengatakan, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di salah satu desa di kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra, Rabu, 11 Desember 2024."Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak berusia lima (5) tahun pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 10 WIT," kata Kapolres.Korban disetubuhi secara paksa setelah tersangka mengajaknya mencari kelapa di kebun. Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya."Korban menceritakan kejadian itu pada malam harinya kepada orang tuanya," ungkap Kapolres.Tak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita korban, orang tuanya kemudian mendatangi kantor Polres Malra. "Kasus ini ditangani penyidik unit pelayanan perempuan dan anak pada satuan reskrim Polres Malra," jelasnya. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban sebanyak satu kali. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka."Motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan," tambahnya.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara."Perkara ini telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ini setelah penyidik memenuhi petunjuk JPU. Perkara ini P21 tanggal 20 Mei 2025," ujarnya.Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar dapat menjaga, mendampingi dan mengawasi anak-anaknya. Juga bisa memberikan edukasi agar anak-anaknya dapat terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan terjadi."Selalu awasi dan dampingi anak-anak serta memberikan edukasi agar terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan. Batasi juga anak yang berkontak langsung dengan orang dekat dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini," harapnya. PNO-12
22 Mei 2025, 18:33 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Grub Facebook Penyebar Pornografi Anak, 6 Tersangka Ditangkap
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengarah pada incest, termasuk eksploitasi terhadap anak.“Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ujar Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satu pelaku berinisial MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut.“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman.“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.Polri memastikan akan terus menindak tegas pelaku penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak, dan mengajak masyarakat melapor jika menemukan indikasi serupa di ruang digital. PNO-12
21 Mei 2025, 20:34 WIT
Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup 'Fantasi Sedarah' oleh Polisi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral."Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini," tutur Martin, Rabu (21/5/2025).Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain."Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai," ujarnya.Martin mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital. Ia mendorong koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk menindak kasus serupa."Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang," ujar Martin."Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan," tambahnya.Martin pun berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Kominfo untuk memperkuat sistem pengawasan digital."Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang," jelas Martin.Adapun Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member. PNO-12
21 Mei 2025, 20:30 WIT
18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
Papuanewsonline.com, Manado - Polda Sulawesi Utara menyampaikan hasil Operasi Berantas Premanisme 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 18 Mei 2025, di wilayah hukum Polda Sulut dan jajaran.Hasil operasi disampaikan dalam konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (20/5/2025), dipimpin oleh Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah P. Hasibuan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Wadirreskrimum dan Pejabat Biro Ops. "Hasil Operasi Berantas Premanisme sejak tanggal 1 Mei sampai 18 Mei 2025 sebanyak 189 kasus, terdiri dari sajam 43 kasus, minuman beralkohol 85 kasus, pungutan liar 12 kasus dan gangguan ketertiban umum sebanyak 49 kasus," jelas Kombes Pol Bayu.Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 134 kasus dilakukan pembinaan dan 63 kasus dilakukan penyidikan."Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 63 orang, dengan barang bukti diamankan yaitu senjata tajam 43 buah, minuman beralkohol jenis captikus 2.944 liter dan 20 kaleng bir draft," ujarnya.Dalam pelaksanaan Operasi ini lanjutnya, Polda Sulawesi Utara dan jajaran menurunkan sebanyak 538 personel gabungan Satuan Fungsi.Irwasda juga membeberkan ancaman pidana terhadap para pelaku kejahatan."Untuk pelaku yang membawa senjata api ataupun senjata tajam serta alat pemukul, ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk para pelaku pemerasan atau pungli, ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP," ungkapnya.Selanjutnya pasal 170 dan 351 KUHP terhadap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama atapun sendiri-sendiri terhadap orang atau barang, diancam hukuman penjara 5 tahun.Kemudian pasal 492 ayat (1) KUHP untuk pelaku yang mengganggu ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, terancam kurungan 2 minggu."Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017 sanksi terhadap ormas, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 2 tahun," ujarnya.Pasal 335 KUHP tentang perbuatan pemaksaan dengan kekerasan, ancaman penjara paling lama 1 tahun. Pasal 32 ayat (1) jo pasal 15 Peraturan Daerah Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 tentang pengalihan dan pengawasan minuman beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara, ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 juta."Dan pasal 140 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman penjara paling banyak 2 tahun," tegasnya.Irwasda juga mengajak masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui atau mengalami aksi premanisme."Apabila mengetahui ada gangguan kamtibmas termasuk aksi premanisme, masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis," ajaknya.Ia juga menegaskan bahwa aksi premanisme ini merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. "Kita pastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Polri akan menuntaskan kasus premanisme dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk. Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia," pungkasnya. PNO-12
21 Mei 2025, 18:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru