Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Polri Amankan 22 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak di empat kota pada (13/6/2025).Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, dalam Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pemberantasan praktik perjudian online."Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri.Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, dari hasil operasi pada 13 Juni, aparat melakukan penggerebekan di:- Kabupaten Bogor, Jawa Barat: Satu rumah di kawasan Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Blok CF 3 No. 3.- Kota Bekasi, Jawa Barat: Dua rumah di Jl. Haji Harun IV No. 39 dan No. 07, Kelurahan Jatirahayu.- Kabupaten Tangerang, Banten: Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Blok BC 3 No. 11 dan Blok BC 2 No. 12.- Serta di Denpasar, Bali.Sebanyak 22 orang tersangka diamankan, terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan. Mereka adalah:RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.Beberapa pelaku memiliki peran sebagai pengelola server dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com.Dari hasil penggeledahan, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain:- 354 unit handphone- 1 unit mobil- 23 set komputer (CPU)- 1 unit modem- 2.648 kartu perdana dari berbagai provider- 5 buku tabungan- 18 kartu ATM- 8 unit laptop- 9 flashdisk- 11 router WiFiJaringan judi ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet."Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun," jelas Brigjen Djuhandhani, Jum'at (18/7/2025).Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:1. Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHPAncaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000,-2. Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024Tentang perubahan atas UU ITEAncaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,-3. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian UangAncaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000,- PNO-12
19 Jul 2025, 14:39 WIT
Polda Maluku Berhasil Ungkap Peredaran 60 Gram Sabu-sabu di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 gram.Narkotika golongan I bukan tanaman ini diamankan dari tangan Pelaku berinisial BMT alias Atus. Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman, Jalan Ay. Patty, Kota Ambon."Personel Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku berinisial BMT pada tanggal 7 Juli 2025," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, saat prees release pengungkapan kasus narkoba di Polda Maluku, Jumat (18/7/2025). Pengungkapan kasus narkoba dihadiri Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, S.IK., M.H, dan Kasubdit I Ditresnarkoba AKP. Andi Amrin S.Sos., M.HDirektur Narkoba Polda Maluku Kombes Heri Budianto, menambahkan, pengungkapan peredaran narkoba berawal saat pihaknya mendapatkan informasi akan masuknya sabu-sabu melalui jasa pengiriman."Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan pada tanggal 7 (Juli) barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kombes Heri.Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paketan berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan."Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW."Tersangka diduga melakukan tindak pidana Menjadi Perantara dalam jual beli, Menerima dan Memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya.BMT telah ditetapkan sebagai Tersangka. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya.Kombes Heri mengaku barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. "Untuk sementara kita juga curiga dia masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya. PNO-12
19 Jul 2025, 14:12 WIT
Polda Maluku Sosialisasikan Pentingnya Kamseltibcar Lantas
Papuanewsonline.com, Ambon – Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas (Kamseltibcar Lantas) di jalan raya penting ditaati masyarakat.Untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas, Kepolisian Daerah Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Patuh Salawaku 2025, secara aktif memberikan himbauan dan sosialisasi di berbagai titik strategis di Kota Ambon. Hari ini, Kamis (17/7/2025), kegiatan yang merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dilakukan bersama komunitas pengemudi taksi di kota Ambon.Dipimpin Ipda Tehuayo, Satgas Preemtif menyambangi memberikan edukasi yang komprehensif mengenai prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Salawaku. Polisi lalulintas juga menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya. "Kami mengimbau para pengemudi taksi untuk menjadi teladan dalam tertib berlalu lintas," kata Ipda Tehuayo.Selain menyapa komunitas taksi, satgas preemtif juga menemui para tukang ojek di sejumlah pangkalan ojek. Diantaranya di Talake dan di depan Gereja Maranatha. Di lokasi ini, Ipda Fadli bersama anggota memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait Operasi Patuh Salawaku. Mereka menekankan tentang tujuh prioritas penindakan yang menjadi fokus utama penegakan hukum. "Kami berharap para pengemudi ojek dapat memahami esensi dan mematuhi setiap ketentuan berlalu lintas demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya," kata Ipda Fadli terpisah.Operasi Patuh Salawaku 2025 merefleksikan dedikasi Polda Maluku dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui upaya sosialisasi yang masif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. PNO-12
18 Jul 2025, 13:59 WIT
Karantina Papua Tengah Tolak Impor Bibit Buah Tak Berdokumen dari Surabaya
Papuanewsonline.com, Timika
– Karantina Pertanian Papua Tengah
mencegah masuknya sepuluh jenis bibit buah-buahan asal Surabaya pada tanggal 17
Juli 2025. Bibit yang meliputi jeruk,
anggur, alpukat, apel, dan jambu air tersebut ditolak karena tidak memenuhi
persyaratan karantina. Komoditas ini
masuk melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika via
jasa ekspedisi. Kepala Karantina Papua Tengah,
Ferdi, menegaskan komitmen teguh dalam melindungi sektor pertanian di Papua
Tengah dari ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). “Penolakan ini sesuai prosedur
dan peraturan yang berlaku. Bibit yang
tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan label benih/bibit dari Balai
Sertifikasi Benih tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang kita
tetapkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa bibit
yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi membawa OPTK yang dapat
merugikan sektor pertanian. Ketiadaan
sertifikasi resmi juga mengkhawatirkan kemurnian genetik bibit tersebut. Ferdi menekankan pentingnya
kepatuhan seluruh pelaku usaha dan masyarakat dalam melengkapi dokumen
karantina untuk komoditas pertanian yang dikirim atau dibawa masuk ke Papua
Tengah. "Hal ini sangat penting untuk
menjaga keberlanjutan pertanian yang sehat, aman, dan bebas hama
penyakit," tegasnya. Ia menghimbau agar semua pihak
mematuhi regulasi yang berlaku untuk mencegah masuknya OPTK dan melindungi
ketahanan pangan daerah. Pihak Karantina Papua Tengah akan
terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi terkait persyaratan impor
komoditas pertanian. Langkah-langkah pencegahan ini
diharapkan dapat melindungi sektor pertanian Papua Tengah dari ancaman OPTK dan
memastikan keberlanjutan pertanian yang berkelanjutan.
"Bibit yang ditolak akan
dikembalikan ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku" pungkasnya. (Jidan)
17 Jul 2025, 23:42 WIT
Kaops Damai Cartenz: Penanganan Papua Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa situasi keamanan di Papua saat ini masih tergolong kondusif dan terkendali, meskipun terdapat sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan yang tinggi akibat aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pernyataan ini disampaikan dalam forum silaturahmi bersama media di Jakarta, Rabu (16/7/2025)."Sampai saat ini situasi di Papua masih dalam kondisi kondusif. Memang ada dinamika dan kerawanan, tetapi seluruhnya masih dalam kendali kami," ujar Kaops Damai Cartenz Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat di hadapan awak media.Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan konflik dan keamanan di Papua tidak bisa dibebankan hanya kepada institusi Polri maupun TNI. Menurutnya, adalah bagian dari kebijakan nasional yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan."Polri tidak mungkin berdiri sendiri. Penanganan Papua harus menjadi kerja kolektif seluruh stakeholder. Ini menyangkut pendekatan keamanan, sosial, ekonomi, dan pembangunan," ujarnya.Dijelaskan Kaops Damai Cartenz, pihaknya memetakan aktivitas KKB tersebar di sekitar 14 kabupaten, dengan 11 kabupaten masuk dalam wilayah operasi aktif Satgas Damai Cartenz. Dari jumlah tersebut, 5 kabupaten teridentifikasi memiliki intensitas gangguan keamanan yang tinggi, terutama karena dominasi anggota KKB yang berasal dari kalangan anak muda dan milenial."Kelompok-kelompok ini banyak merekrut pemuda dengan berbagai alasan, tidak hanya karena ideologi Papua merdeka, tetapi juga karena faktor lain seperti minimnya lapangan kerja, kesenjangan pembangunan, dan keterbatasan akses terhadap kesejahteraan," ungkapnya.Selain KKB, aparat juga mengidentifikasi ancaman dari Kelompok Kriminal Politik (KKP) yang menyebarkan paham separatis melalui pendekatan ideologis dan intelektual."Kalau KKB menggunakan senjata, maka KKP menggunakan wacana politik dan ideologis. Mereka menyasar kesadaran intelektual, termasuk kepada mereka yang awalnya tidak simpati. Kalau ini tidak ditangani dengan serius, bisa menumbuhkan simpati baru dan itu jauh lebih berbahaya," ujarnya.Kaops Damai Cartenz juga mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan KKB berasal dari tiga sumber utama: pembelian dari dalam dan luar negeri, hasil perampasan, serta distribusi dari jaringan gelap lokal. Bahkan, kelompok tersebut diketahui menjalin koneksi dengan penyelundup dari Filipina dan Papua Nugini."Tiap tahun kami ungkap jaringan penyalur senjata. Pada Maret lalu kami tangkap pelaku yang menguasai 12 pucuk senjata api dan hampir 4.000 butir amunisi. Mereka membeli, menyelundupkan, bahkan memanfaatkan celah di perbatasan dan jalur laut," jelasnya.Ia menambahkan, Polri terus berupaya memutus mata rantai distribusi senjata, termasuk dengan pengawasan jaringan lintas wilayah hingga ke Sulawesi Utara dan kawasan perbatasan internasional.Terkait pendanaan, disebutkan bahwa KKB memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk aksi kriminal dan penyalahgunaan dana desa. Ada indikasi mereka memaksa kepala desa maupun kepala distrik untuk menyerahkan sejumlah uang."Kami sudah melakukan penangkapan terhadap beberapa kepala desa dan kepala distrik yang terbukti menyerahkan dana kepada kelompok ini. Dana itu digunakan untuk membeli senjata dan membiayai operasional mereka," katanya.Di sisi lain, medan geografis Papua disebut menjadi tantangan besar dalam pemberantasan KKB. Wilayah yang luas, akses terbatas, serta minimnya infrastruktur memperlambat pergerakan dan jangkauan operasi aparat."Wilayah Papua itu 2-4 kali lipat lebih besar dari Pulau Jawa. Infrastruktur minim, cuaca ekstrem, dan tantangan logistik memperberat semua proses," ungkapnya.Lebih dari itu, ia menekankan bahwa penyelesaian konflik Papua memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan perubahan paradigma. Tidak bisa hanya mengandalkan operasi keamanan semata, tetapi juga perlu penanganan sosial, ekonomi, dan ideologis secara serempak."Permasalahannya bukan cuma senjata. Ada ketimpangan, ada keterbatasan, ada luka sejarah. Maka penyelesaiannya harus berbasis paradigma yang baru komprehensif, tidak bisa parsial. Kalau belum satu pemahaman, sulit bicara strategi teknis jangka panjang," pungkas Kaops Damai Cartenz. PNO-12
17 Jul 2025, 18:26 WIT
Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Timika Siap Disidangkan
Papuanewsonline.com, Timika- Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mimika merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Agimuga dan sudah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang membenarkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka." Benar, Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika," ujar Royal di Timika, Kamis (17/7/2025).Saat penyerahan tahap 2, lanjut Royal, Tersangka MMP Selaku Penyedia Jasa dan AP Selaku PPK/KPA, masing-masing di dampingi oleh Penasehat Hukumnya." Penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika Febi Wilma Sorbu, S.H. untuk selanjutnya segerah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan," Jelasnya.Royal menjelaskan kedua tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambaah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Timika, sambil menunggu proses persidangan," Pungkasnya.Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara.(hen)
17 Jul 2025, 10:43 WIT
Propam Polda Maluku Belum Temukan Bukti Terkait Kasus Perzinahan dan Nyabu Anggota Polsek Baguala
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku belum menemukan bukti terkait kasus dugaan perzinahan dan penggunaan sabu-sabu yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.Hingga saat ini, tim Paminal masih terus melakukan pengembangan terkait kasus yang diadukan oleh Pelapor berinisial RGA melalui Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira.R.M, SH dan rekan."Pada hari Senin kemarin (14/7/2025) tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan tertanggal 10 Juli 2025 perihal dugaan perzinahan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik Kepolisian yang diduga dilakukan oleh Bripka MMM, Banit Reskrim Polsek Baguala," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Selasa (15/7/2025).Pemeriksaan oleh tim Paminal telah dilakukan terhadap Pelapor. Saat diperiksa Pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Tak hanya itu, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk saksi AP yang dituding bersama Terlapor."Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinahan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor, namun subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujarnya.Kombes Rositah mengungkapkan, pengembangan terhadap laporan tersebut terus dilakukan oleh tim Paminal. *"Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"* jelasnya.Selain memeriksa Bripka MMM, tim Paminal juga telah meminta keterangan dari saksi AP, yang dituding telah berzina dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan Terlapor di Mako Polsek Baguala."Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinahan dengan Terlapor," jelasnya.Bahkan, Terlapor juga akan membuat laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. "Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," ungkapnya.PNO-11
16 Jul 2025, 10:53 WIT
Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi."Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025."IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:- 6 buah paspor,- 2 unit handphone,- 2 bundel rekening koran,- 1 unit laptop,- dan 3 bundel manifes penumpang.Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri."Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. PNO-12
14 Jul 2025, 17:08 WIT
Operasi Patuh Salawaku 2025, Dirlantas Polda Maluku Tekankan Tujuh Pelanggaran Prioritas
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku resmi menjalankan Operasi Patuh Salawaku Tahun 2025. Operasi penertiban aturan lalulintas ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung hari ini, Senin (14/7/2025).Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Kombes Pol. Yudi Kristanto, SIK, saat memimpin apel perdana menekankan kepada para personel untuk mengantisipasi tujuh pelanggaran prioritas.Tujuh pelanggaran yang penting diperhatikan yaitu: Menggunakan ponsel saat berkendara; Tidak menggunakan helm; Melawan arus lalu lintas; Mengemudi dalam pengaruh alkohol; Melebihi batas kecepatan; Mengangkut penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor; Pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan pengguna jalan."Kami akan memulai dengan perkiraan intelijen untuk melakukan tindakan. Yang menjadi prioritas utama kami adalah tujuh pelanggaran prioritas," kata Kombes Yudi Kristanto dalam apel yang digelar di Gedung Sport Center Polda Maluku. Apel dihadiri oleh masing-masing Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Patuh Salawaku 2025, personel Polda Maluku dan Polisi Militer (POM) TNI.Kombes Yudi menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelanggar aturan lalu lintas, khususnya yang berpotensi membahayakan pengendara lain."Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Maluku," harapnya. PNO-12
14 Jul 2025, 14:37 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru