logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
KNPB Wilayah Dogiyai Tegaskan Penolakan Perusahaan Ilegal dan Militerisme di Meepago Papuanewsonline, Dogiyai – Gelombang penolakan terhadap perusahaan ilegal dan praktik militerisme kembali menggema di Papua. Kali ini, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Dogiyai bersama masyarakat setempat menyatakan sikap tegas dalam sebuah aksi terbuka yang digelar untuk memperingati Hari Buruh Tani Nasional, Rabu (24/9/2025). Dalam pernyataan resminya, KNPB Wilayah Dogiyai menegaskan bahwa kehadiran perusahaan-perusahaan yang dinilai ilegal serta penempatan aparat militer di wilayah Meepago telah membawa dampak serius bagi masyarakat adat Papua. Mereka menilai keberadaan tersebut bukan hanya merampas hak atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan penderitaan sosial, konflik horizontal, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia. KNPB menolak dengan tegas segala bentuk investasi dan aktivitas perusahaan yang dianggap tidak sah serta merugikan masyarakat. Tanah adat dan kekayaan alam Papua, menurut mereka, seharusnya dikelola oleh rakyat sendiri demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. “Tanah Papua bukan untuk dijual, bukan untuk dirampas, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Kami menolak dengan keras semua perusahaan ilegal yang masuk ke wilayah Meepago,” demikian pernyataan KNPB. Selain persoalan perusahaan, KNPB juga menyoroti keberadaan militer di Meepago yang dianggap sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan korporasi dan menekan suara rakyat. Mereka menuntut penghentian militerisasi dan mendorong penyelesaian tuntas atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih membekas di ingatan masyarakat Papua. “Kami tidak butuh militer yang hanya menghadirkan ketakutan. Yang kami butuhkan adalah pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar rakyat Papua,” lanjut pernyataan tersebut. KNPB Wilayah Dogiyai berharap sikap ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah, serta lembaga-lembaga terkait. Mereka menuntut langkah nyata dalam menghentikan operasi perusahaan ilegal, menghentikan praktek militerisme, serta membuka ruang dialog yang bermartabat untuk menyelesaikan persoalan Papua secara adil. Pernyataan tegas ini sekaligus menegaskan kembali konsistensi KNPB dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua di tengah berbagai dinamika politik, ekonomi, dan keamanan yang masih kompleks di wilayah tersebut. Penulis: Hendrik Editor: GF     25 Sep 2025, 12:57 WIT
Bupati Maluku Tenggara Terseret Isu Perselingkuhan, Gugatan Cerai Resmi Masuk ke Pengadilan Papuanewsonline, Tual – Polemik yang membayangi Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun, kian menguat setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DY. Persoalan tersebut kini menyeret ranah hukum, seiring dengan terdaftarnya gugatan cerai suami DY di Pengadilan Agama Tual Kelas II, Selasa (24/9/2025). Juru Bicara Pengadilan Agama Tual Kelas II, Rijal Amin, membenarkan adanya gugatan perceraian tersebut. Namun ia menegaskan, secara formil, pengadilan tidak bisa serta-merta mengaitkan gugatan itu dengan isu pihak ketiga yang ramai dibicarakan. “Betul, gugatan sudah masuk dan teregistrasi. Tetapi soal ada tidaknya keterlibatan orang ketiga, itu tidak kami benarkan. Pengadilan hanya memproses sesuai pokok perkara, yakni perceraian antara penggugat dan tergugat,” ujar Rijal saat ditemui wartawan. Meski demikian, kabar dugaan perselingkuhan ini sudah lebih dulu beredar luas di tengah masyarakat. Nama Bupati Thaher disebut-sebut sebagai sosok yang menjadi penyebab retaknya rumah tangga DY, meski klaim tersebut masih sebatas isu yang beredar di publik. Kasus ini kian menyita perhatian lantaran bukan kali pertama Bupati Thaher dikaitkan dengan skandal pribadi. Sebelumnya, ia juga sempat dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan yang bekerja di sebuah kafe di Tual. Walaupun proses hukum kasus tersebut masih belum jelas ujungnya, kabar itu sudah menimbulkan spekulasi dan sorotan tajam terhadap reputasi sang kepala daerah. Pengamat politik lokal menilai, rangkaian isu yang membelit Bupati Maluku Tenggara berpotensi memengaruhi stabilitas kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah. “Seorang pejabat publik bukan hanya dituntut bekerja dengan baik, tetapi juga menjaga moral dan integritas. Bila isu-isu pribadi terus menyeret ke ranah publik, dampaknya adalah menurunnya wibawa institusi yang ia pimpin,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebut namanya. Masyarakat kini menanti kejelasan proses hukum dan pengadilan terkait gugatan cerai tersebut. Tak sedikit pihak yang mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga terkait bekerja secara transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik. Di sisi lain, isu perselingkuhan pejabat publik juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai standar etika dan tanggung jawab moral seorang kepala daerah. “Seorang pemimpin harus mampu menjaga kepercayaan rakyat. Jika kepercayaan itu runtuh akibat perilaku pribadi, maka legitimasi kepemimpinannya ikut terancam,” kata pengamat hukum dari Ambon, menambahkan. Kasus ini masih dalam tahap awal proses pengadilan, dan sejauh ini pihak DY maupun pengacaranya belum memberikan keterangan resmi kepada media. Publik pun menunggu, apakah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Maluku Tenggara akan terbukti di meja hijau, atau hanya menjadi rumor yang memperkeruh dinamika politik di daerah tersebut. Penulis: Hendrik   Editor: GF   25 Sep 2025, 12:40 WIT
Dilaporkan Ke Polres Mimika, Ini Tanggapan Media Papuanewsonline.com Papuanewsonline.com, Timika- Gegara tak terima diberitakan Media Papuanewsonline.com tentang dugaan perjalanan dinas tipu-tipu yang masuk temuan BPK, Kadistrik Jita Suto Rontini secara resmi melaporkan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE  ke Polres Mimika. Kadistrik Jita Suto Rontini yang juga kerabat dekat dari Irwasda Polda Papua ini, secara resmi melaporkan Media Papuanewsonline.com  pada Selasa (9/9/2025). dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Menanggapi laporan Polisi ini, Ifo Rahabav selaku  penanggungjawab Media Papuanewsonline.com mengatakan siap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Mimika. " Kita hormati dan hargai, karena itu hak dari beliau. pada prinsipnya kita akan siap mengahadapi proses hukum yang sementara bergulir di Polres Mimika," ucap Ifo Rahabav melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (24/9/2025). Rahabav meminta agar Polres Mimika mempercepat proses hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada Kadistrik Jita Suto Rontini. " Kami akan koperatif, bila ada panggilan dari penyidik Polres Mimika, kami akan hadir untuk memberikan keterangan," Ujarnya. Terkait dengan proses hukum laporan ini, Ifo menyampaikan dari pihak Media Papuanewsonline.com belum mendapat panggilan, namun telah mendapat informasi bila Polres Mimika telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. " Kalau panggilan kami belum dapat. namun informasinya sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, pada prinsipnya kami akan koperatif dalam menghadapi laporan dimaksud", Jelasnya. Hingga berita ini dipublikasikan  Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH belum dikonfirmasi, namun dikutip dari beberapa Media, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online, dimana  dikatakan Kasat Reskrim bahwa laporan ini sedang ditangani Unit I Reskrim Polres Mimika.(Hendrik) 25 Sep 2025, 00:12 WIT
Skandal Perselingkuhan Oknum Dokter ASN di Ambon Gegerkan Publik Papuanewsonline.com, Ambon – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon kembali diguncang isu tak sedap. Seorang dokter umum berinisial SS (33) yang bertugas di Puskesmas Waihoka, terlibat perselingkuhan dengan pria lain hingga akhirnya dipergoki oleh suaminya sendiri, AT (33). Kasus ini sontak menjadi perhatian publik lantaran SS adalah seorang ASN yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme, baik di ranah pekerjaan maupun kehidupan pribadi. AT, suami sah dari SS, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan istrinya. Ia menyebut perselingkuhan ini bukan hanya aib rumah tangga, tetapi juga telah mencoreng nama baik keluarga serta institusi tempat SS mengabdi. “Saya sangat geram. Ini tidak bisa dianggap persoalan pribadi semata, karena istri saya adalah seorang ASN yang wajib menjaga nama baik institusi. Saya minta ada proses disiplin tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AT. Kemarahan AT memuncak ketika ia mengetahui SS dan pria selingkuhannya terlihat mesra di sebuah rumah makan kawasan Wayame. Tak hanya itu, SS bahkan melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial Facebook hingga larut malam bersama pria tersebut, tanpa kembali ke rumah. Merasa dipermalukan, AT langsung mendatangi kediaman orang tua SS pada dini hari, menuntut pertanggungjawaban sekaligus meminta proses hukum dan disiplin ASN segera dijalankan. Dalam aturan disiplin ASN, pelanggaran kode etik, terutama yang menyangkut perbuatan tercela, bisa berakibat fatal. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dan larangan menduduki jabatan publik. Pihak terkait menyatakan bahwa kasus ini akan dibawa ke proses investigasi dan sidang kepegawaian untuk menentukan hukuman yang sesuai. Proses ini diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi suami SS, tetapi juga menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Kasus perselingkuhan ini langsung menyita perhatian masyarakat Kota Ambon. Banyak pihak menilai bahwa seorang ASN, terlebih dokter yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seharusnya memberi contoh teladan, bukan sebaliknya. “ASN itu abdi negara. Kalau moralnya bermasalah, bagaimana bisa dipercaya publik?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Kasus SS menjadi cermin bahwa pembinaan moral dan etika ASN perlu diperkuat. Aparatur Sipil Negara bukan hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjaga martabat dan kepercayaan publik di luar jam kerja.(GF)  24 Sep 2025, 03:46 WIT
Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif Papuanewsonline.com, Ambon – Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty, mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit. Tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam. Menurut keterangan resmi Kejati Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit Topengan” dan “Kredit Tampilan”. Dalam modus “Kredit Topengan”, tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur. “Dari hasil pencairan kredit, sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa. Pihak Kejati juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Maluku.(GF)  23 Sep 2025, 23:40 WIT
KKB Pimpinan Elkius Kobak Beraksi di Asmat: Warga Ditembak Mati, Rumah Dibakar Papuanewsonline.com, Asmat – Aksi kekerasan kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua Selatan. Kali ini, kelompok yang diduga dipimpin Elkius Kobak menyerang Kampung Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIT. Berdasarkan laporan lapangan, enam orang anggota KKB mendatangi kampung tersebut menggunakan perahu katinting. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melepaskan tembakan ke arah warga hingga menewaskan Indra Guru Wardana (22). Tak berhenti di situ, KKB juga membakar salah satu rumah warga, menimbulkan asap hitam pekat yang membuat kepanikan semakin meluas. Kapendam XXIV/Mandala Trikora, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa aparat keamanan telah bergerak cepat dengan mengerahkan Satgas Damai Cartenz untuk mengusut tuntas penembakan dan pembakaran rumah tersebut. “Benar, telah terjadi penembakan yang dilakukan KKB pimpinan Elkius Kobak hingga menewaskan seorang warga serta pembakaran rumah di Kampung Ulakin. Saat ini aparat gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Letkol Iwan. Menurut informasi, kejadian tersebut membuat masyarakat sekitar trauma dan memilih mengungsi ke tempat yang lebih aman. Pihak keamanan kini fokus pada pengamanan warga sipil, sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata. Hingga saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, mengidentifikasi seluruh pelaku, serta memastikan jaringan KKB yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan terprovokasi, dan segera melapor apabila mengetahui pergerakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka,” tambah Kapendam. Aksi kekerasan ini menambah catatan panjang rentetan serangan KKB di Papua. Pemerintah bersama aparat keamanan menegaskan tidak akan tinggal diam, dan akan terus melakukan langkah-langkah strategis demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat Papua.(GF)  23 Sep 2025, 23:19 WIT
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Internasional Kendali WNA, Dua Nelayan Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu Papuanewsonline.com, Labuhan Batu– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dikendalikan dari luar negeri. Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari tangan dua kurir yang berprofesi sebagai nelayan asal Tanjungbalai. Kedua pelaku, berinisial TE (41) dan AY (39), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025. Mereka dihentikan aparat setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya upaya penyelundupan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial RUD (DPO). Dalam operasinya, RUD memerintahkan IC (DPO lain) untuk merekrut para nelayan lokal sebagai kurir. “Jadi, kedua DPO IC dan RUD memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengatur jalur dan merekrut kurir, sementara barang masuk dari Malaysia. Untuk saat ini keduanya masih kita buru,” tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025). Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta bila berhasil mengantar sabu ke Palembang. Dari jumlah itu, mereka baru menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. “Upah besar ini yang membuat para kurir nekat mengambil risiko, meski taruhannya adalah hukum dan nyawa,” tambahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menurut Calvijn merupakan hasil dari join operation Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhan Batu. Polda Sumut berkomitmen terus melakukan pemantauan ketat terhadap jalur darat, laut, maupun udara yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba,” tandasnya. (GF)  23 Sep 2025, 16:56 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Pastikan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Warga Akan Diproses Tegas Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dugaan penganiayaan warga yang melibatkan oknum Brimob di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., yang merasa prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa tersebut. Ia memastikan bahwa tindakan brutal belasan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Bapak Kapolda sudah memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku untuk segera turun ke lokasi. Tim saat ini sudah berada di Bula, SBT, guna menangani serta mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan itu,” ujar Rositah, Senin (22/09/2025). Menurutnya, Polda Maluku tidak akan menoleransi dan melindungi siapapun anggota yang terbukti melanggar aturan. Ia menegaskan, setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum harus siap menghadapi konsekuensi hukum tanpa pandang bulu. “Polda Maluku tidak akan melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum. Pasti diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rositah. Selain memastikan proses hukum berjalan, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu liar. Menurutnya, masyarakat harus percaya bahwa kepolisian sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Siapapun yang terlibat penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat bisa menahan emosi. Kasus awal yang memicu peristiwa ini pun sedang ditangani oleh Polres SBT. Prinsipnya, kami akan terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tandasnya. Peristiwa penganiayaan oleh aparat ini sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Namun dengan langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Maluku dan jajarannya, diharapkan proses hukum berjalan objektif sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.(GF)  23 Sep 2025, 16:45 WIT
Cemburu Membara Berujung Tragedi Maut di Busiri, Polsek Mimika Baru Beberkan Kronologis Penikaman Papuanewsonline.com, Mimika – Warga Jalan Busiri, Jalur V, Distrik Mimika Baru, digemparkan oleh insiden penikaman berdarah yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari. Peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial DAW itu kini terungkap bermotif asmara, setelah Polsek Mimika Baru menggelar konferensi pers resmi, Senin (22/9/2025). Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama memaparkan bahwa pelaku datang dengan kondisi emosional, membawa sebilah pisau dapur, karena diliputi kecemburuan terhadap mantan kekasihnya, yang diduga berada bersama korban di rumah kost. "Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban," ujar Kapolsek. Begitu tiba di lokasi, pelaku langsung mengetuk pintu belakang rumah kost. Saat korban membuka pintu, pelaku tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisaunya ke dada kiri korban. Tusukan tersebut menyebabkan korban ambruk bersimbah darah. Saksi yang mencoba melerai pun turut menjadi sasaran amarah pelaku, dipukul hingga mengalami luka. "Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri," jelas AKP Putut. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tim Polsek Mimika Baru bergerak cepat. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gorong-gorong sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi juga menemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang ke dalam selokan tidak jauh dari lokasi. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. "Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan asmara jangan sampai diselesaikan dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolsek. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat Mimika, sekaligus mengingatkan bahwa pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara sehat sangatlah penting agar tragedi serupa tidak terulang.   Penulis: Jid Editor: GF  23 Sep 2025, 16:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT