logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika

Harus paham bahwa permasalahan hukum yang timbul dari aktivitas pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Pers itu sendiri, bukan undang-undang umum, ITE dan KUHP

Papuanewsonline.com - 02 Okt 2025, 22:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH dan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K,

Papuanewsonline.com, Jakarta- 

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kepolisian (GMPKK) menggelar Aksi bakar lilin di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Aksi mahasiswa ini merupakan protes keras terhadap langkah Polres Mimika yang menerima dan menindaklanjuti laporan  dari Kadistrik Jita Suto Rontini yang  teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tentang dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialamatkan kepada Media Papuanewsonline.com

Dalam tuntutanya GMPKK meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim, karena telah menghianati MoU Yang Ditanda Tangani Kapolri dan Dewan Pers.

Ahmad selaku Kordinator Aksi dalam orasinya  menyatakan bahwa apa yang dilakukan Polres Mimika merupakan bagian dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Pers.

" Pemberitaan  Media Papuanewsonline.com tentang  perjalanan dinas fiktif pada 12 OPD di Kabupaten Mimika, termasuk perjalanan dinas fiktif di Distrik Jita merupakan fakta  sesuai hasil audit BPK Tahun 2024. " Ini yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, bukan Media yang di proses hukum " ujar Ahmad.

Ahmad menyatakan bahwa  Memorandum of Understanding (MOU) dan Nota Kesepahaman serta Kesepakatan  Polri dan Dewan Pers, berlaku secara Nasional sehingga Polisi yang bertugas di Daerah juga harus menghormati dan menjunjung tinggi kesepakatan tersebut.

" Ini Kapolri yang tanda tangan diatas meterai, kok bawahanya di Daerah seperti di Papua bisa melawan dan berhianat terhadap MoU," Tegasnya.

Ahmad menyatakan Publik dan semua Instansi harus paham bahwa  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis, yang berarti peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum atau Lex generalis seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam konteks kegiatan jurnalistik, sama dengan pemberitaan dari Media.

" Harus paham  bahwa permasalahan hukum yang timbul dari aktivitas pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Pers itu sendiri, bukan undang-undang umum, ITE dan KUHP, " Tegasnya.

Ahmad  mengharapkan agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi  kebebasan Pers di Indonesia, sebagai mana  Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi di NKRI.

Ahmad menjelaskan GMPKK akan terus berkonsolidasi sehingga dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri.

" Kami akan tetap pada tuntutan, meminta Kapolri Jenderal Sigit Prabowo  mencopot Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH dan  Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K, bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami meminta Kapolri mengundurkan diri dari jabatan," Pungkasnya.(Gf)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE