PH Helena Beanal Protes Keras: Ganti Rugi Bundaran Cendrawasih ke PT Petrosea Dinilai Cacat Hukum
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 12:57 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Jalan Cendrawasih, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, kembali memanas.
Kuasa hukum Ibu Helena Beanal, Advokat Jermias M. Patty, S.H., M.H, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua Tim Terpadu Pemkab Mimika, Evert Lukas Hindom.
Intinya tegas, pembayaran ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan mengabaikan hak masyarakat adat.
Berdasarkan surat bernomor 015/JMP-Rek/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025, yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 26 / 2 ) menyebutkan Tim Terpadu telah memutuskan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk berdasarkan putusan pengadilan.
Namun, pihak Helena Beanal menilai keputusan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hak ulayat Orang Asli Papua (OAP).
Putusan Pengadilan Justru Menolak Gugatan
Dalam dokumen yang disampaikan, Kuasa Hukum mengurai isi, Putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim (26 November 2024).
Dalam pokok perkara: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan kata PH Helena Beanal, Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP (13 Maret 2025), menguatkan putusan PN Timika.
Menurut Jermias Patty, putusan tersebut justru tidak bisa dijadikan dasar legitimasi pembayaran kepada PT Petrosea.
“Dalam amar putusan, gugatan ditolak seluruhnya. Artinya tidak ada pengesahan hak yang bisa dijadikan dasar pembayaran sepihak,” tegasnya dalam surat keberatan.
Eksepsi Ditolak, Bukan Pengakuan Hak
Kuasa hukum juga menyoroti bagian eksepsi yang ditolak pengadilan, termasuk terhadap,
Renold Donny Kabiyai, PT Petrosea (pemegang SHGB No. 0668), Kepala Dinas PUPR Mimika dan Kapolres Mimika.
Penolakan eksepsi, menurutnya, bukan berarti mengesahkan kepemilikan mutlak atas tanah tersebut, melainkan hanya menyatakan keberatan formil tidak diterima.
“Ini bukan putusan yang menyatakan PT Petrosea berhak atas ganti rugi tanah adat,” tulisnya.
Surat Gubernur 1994 Diangkat Kembali
Dalam Argumentasinya
Pihak Helena Beanal mengacu pada Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 593/2436/SET tertanggal 30 Juli 1994, yang secara eksplisit mewajibkan, penyelesaian tuntas dengan masyarakat adat sebelum pembangunan dilakukan, pelepasan tanah harus selesai sesuai prosedur hukum, dan sengketa diselesaikan secara persuasif dan koordinatif.
Kuasa hukum menilai, prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan secara utuh dalam kasus Bundaran Cendrawasih.
Data SHGB Dipertanyakan
Tim hukum juga menyoroti data dari aplikasi “Sentuh Tanah” Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan perbedaan luasan bidang HGB, yaitu SHGB No. 0668 tercatat 42.459 m², data NIB 00668: 12.743 m², data lain: 12.740 m² dan Area camp PT Petrosea: 29.719 m².
" Perbedaan ini dinilai perlu klarifikasi terbuka karena menyangkut objek ganti rugi yang telah dibangun fasilitas umum, " ujarnya.
Ancaman Aksi Pemalangan
Surat tersebut juga memuat peringatan keras. " Jika Ibu Helena Beanal tidak diakui sebagai penerima ganti rugi atas tanah ulayat tersebut, maka pihak keluarga ahli waris Alm. Dominikus Beanal akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk, melakukan aksi pemalangan lokasi Jalan Bundaran Cendrawasih sampai ada pengakuan hak Orang Asli Papua (OAP).
Pernyataan ini berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak segera direspons secara transparan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.
Desakan Evaluasi Keputusan Tim Terpadu
Kuasa hukum meminta Ketua Tim Terpadu, yang juga menjabat Asisten III Pemkab Mimika, untuk mengkaji ulang keputusan pembayaran, menginformasikan kepada Bupati Mimika dan menghindari gejolak keluarga besar ahli waris.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan klasik di Papua, apakah pembangunan benar-benar berjalan seiring dengan penghormatan hak ulayat masyarakat adat?.
" Jika pembayaran telah dilakukan tanpa penyelesaian tuntas dengan pemilik hak adat, maka persoalan ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial, " Tegasnya.
Kini bola panas ini ada di Pemerintah Kabupaten Mimika. Apakah keputusan Tim Terpadu akan dievaluasi? ataukah polemik ini akan berlanjut ke meja hijau dan jalanan?.
Hingga saat ini Pemkab Mimika belum dapat menjawab surat keberatan dari Pengacara Helena Beanal, akhirnya pengacara sudah melayangkan surat somasi pertama dan kedua, kepada Bupati Mimika, Johanis Rettob.
Nantikan Beritanya Pada Edisi Berikutnya....?
Penulis : Nerius Rahabav