logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Ahli Pidana “Gugat Balik” Aparat Manokwari di Sidang Praperadilan LRW

MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 06:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta dan Kajari Manokwari, Selasa (24/2)

MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (24/2) pagi, berubah menjadi arena adu tafsir hukum.

Sidang lanjutan praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari bukan lagi sekadar sengketa prosedural,  tetapi mengarah pada pengujian serius terhadap cara aparat menerapkan KUHAP baru.

Hakim tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH memimpin sidang yang memasuki tahap krusial: pemeriksaan bukti tambahan dan keterangan ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok.

Kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, menambah tiga bukti surat. Kuasa Termohon II, Toyib Hasan, SH, MH, menyodorkan dua dokumen tambahan.

Sementara Termohon I memilih tidak menambah alat bukti. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja,” ujar Didit Wahyudi, SH singkat.

Namun ketegangan sidang justru memuncak saat ahli hukum pidana Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH angkat bicara.

Di hadapan hakim, profesor hukum pidana Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu secara sistematis mengurai konsep upaya paksa dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 89 KUHAP baru memperluas cakupan upaya paksa, meliputi, Penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan Larangan ke luar negeri.

Namun menurutnya, perluasan kewenangan itu bukan berarti membuka ruang tindakan sewenang-wenang.

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik wajib mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” tegas Prof. Fernando.

Pernyataan itu seolah menjadi peringatan keras, kewenangan luas tanpa kehati-hatian justru berpotensi melahirkan pelanggaran hak.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, ahli menekankan pentingnya pembuktian unsur secara ketat.

Ia menyebut tidak semua pernyataan, kritik, atau ekspresi di media sosial dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, harus ada perbuatan yang jelas memenuhi unsur delik.

Serangan konkret terhadap subjek manusia, termasuk identitas yang jelas. unsur perendahan yang bersifat objektif dan tidak manusiawi.

“Harus ada serangan objektif yang menyebut identitas orang dan merendahkannya secara nyata. Tidak bisa ditafsirkan secara elastis,” ujarnya.

Pernyataan ini secara implisit mempertanyakan dasar konstruksi perkara terhadap LRW.

Bagian paling tajam muncul saat ahli membahas legalitas penahanan terhadap LRW.

Ahli merujuk Pasal 100 ayat (1) dan (2) KUHAP baru, Prof. Fernando menyatakan penahanan dalam perkara tersebut semestinya tidak dapat dilakukan.

Ia bahkan menyebutnya tidak sah.

Hakim Carolina Awi langsung menguji pendapat tersebut.

“Apakah pendapat saudara tidak bertentangan dengan ayat (5)?” tanya hakim. Jawaban ahli tegas: “Ayat (5) tidak boleh ditafsirkan lepas dari ayat (1) dan (2).

" Penafsiran tidak boleh mengorbankan perlindungan hukum tersangka,,” ujarnya.

Argumentasi ini menjadi titik krusial. Jika pendapat tersebut diadopsi hakim, maka bukan hanya prosedur penahanan yang dipersoalkan, tetapi juga cara aparat membaca KUHAP baru.

Perkara ini telah bergulir lebih dari dua tahun sejak 2024. Apa yang awalnya tampak sebagai perkara pencemaran nama baik di TikTok, kini berkembang menjadi pengujian serius atas implementasi KUHAP baru.

Louela Riska Warikar, perempuan muda Papua Asli Suku Arfak, kini menunggu apakah praperadilan ini akan menjadi koreksi terhadap tindakan aparat  atau justru melegitimasi praktik yang dipersoalkan.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda kesimpulan.

Penulis  : Risman Serang

Editor.    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE