logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Tengah Malam, LRW Keluar dari Tahanan: Bebas Demi Hukum atau Bukti Penahanan Dipaksakan?

MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 11:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.

MANOKWARI, Papuanewsonline.com– Tepat pukul 00.35 WIT, Kamis  ( 26 / 2 ) dini hari, Louela Riska Warikar (LRW) resmi keluar dari tahanan Polresta Manokwari.

Sunyi malam menjadi saksi berakhirnya lebih dari dua bulan penahanan yang kini menyisakan satu pertanyaan besar,  apakah sejak awal proses ini memang rapuh secara hukum?.

Pengeluaran LRW ditandai dengan penandatanganan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan Nomor: SP.Keluar.Han/23/II/RES.1.18./2026/Sat.Reskrim, tertanggal 25 Februari 2026. Dokumen itu diteken di ruang Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Manokwari, disaksikan penasihat hukumnya, Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy, SH, CPLA.

Alasannya bukan grasi. Bukan pengabulan permohonan. Melainkan karena masa penahanan telah habis dan tak bisa diperpanjang lagi.

Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tegas menyatakan: apabila jangka waktu 40 hari terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan.

Kata “wajib” bukan pilihan. Bukan rekomendasi. Melainkan perintah hukum.

Artinya sederhana: jika tidak dikeluarkan, itu pelanggaran.

Mengapa Harus Menunggu Habis Masa Tahanan?, Fakta yang lebih mencolok, LRW dibebaskan hanya beberapa jam sebelum Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A membacakan putusan praperadilan, Kamis (26/2) setelah jam makan siang.

Publik pun bertanya, apakah pembebasan ini murni karena kepatuhan hukum?, ataukah karena tekanan proses praperadilan yang berpotensi membongkar cacat prosedur?.

" Jika penahanan sejak awal kokoh secara hukum, mengapa tak diperpanjang?, Jika bukti kuat, mengapa batas waktu menjadi tembok terakhir yang menyelamatkan?, " Sorot Advokat Yan.

Kata dia, penahanan bukan sekadar soal mengurung badan seseorang. Ia menyangkut hak konstitusional atas kebebasan.

" Setiap jam penahanan yang tak sah adalah pelanggaran hak asasi, " Tegasnya.

Bebas Demi Hukum, Tapi Belum Tuntas

Menurut Advokat Yan, secara yuridis, LRW kini “bebas demi hukum.” Namun kebebasan itu datang bukan karena perkara selesai, melainkan karena waktu habis.

Ironisnya, kata Warrinusy, keabsahan penetapan tersangka dan penahanan masih diuji di ruang sidang praperadilan.

"  Putusan hakim siang ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyidikan, " Sesalnya.

Menurut Advokat Yan, jika hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka ini bukan sekadar kekeliruan prosedural, melainkan preseden serius tentang bagaimana kekuasaan bisa melampaui batas tanpa kontrol efektif.

Ujian Negara Hukum

Advokat Yan mengakui, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa hukum acara pidana bukan formalitas teknis.

Ia adalah pagar pembatas kekuasaan. Tanpa kepatuhan ketat pada batas waktu dan prosedur, penahanan bisa berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi alat tekanan.

Penulis    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE