Polisi Tegaskan Tak Ikut Campur Soal Tanah dan Rp 19,5 Miliar: “Kami Hanya Jaga Kamtibmas”
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 04:47 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Polemik sengketa tanah yang menyeret sejumlah pihak di Mimika, Provinsi Papua Tengah kembali memanas.
Namun aparat kepolisian menegaskan, kehadiran mereka dalam pertemuan di Kantor PUPR bukan untuk mengintervensi substansi persoalan, apalagi menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut.
Kanit 1 SPKT Polres Mimika, Nanang Eko W., akhirnya angkat bicara terkait kehadirannya dalam rapat klarifikasi yang digelar di Kantor PUPR Mimika, 29 Desember lalu.
Ia menegaskan, posisinya saat itu murni sebagai aparat pengamanan.
“Perlu saya tegaskan, persoalan tanah bukan ranah kepolisian untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak. Kami diundang hanya untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Nanang, Rabu (25/2/2026), di ruang SPKT Polres Mimika.
Nanang mengakui. rapat dihadiri banyak pihak, pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan pihak terkait, di antaranya Kepala Pertanahan Yosep Simon Done, pihak PUPR yang diwakili Kabid Bina Marga Aldi Padua, Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.MSi., serta Salfinus Panti Datun. Hadir pula notaris Santi BR Kaban, SH., M.Kn., perwakilan PT Petrosea Tbk termasuk HRD Reynold Donny Kabiai, serta pihak Ibu Helena dan kuasa hukumnya.
Situasi Sempat Kacau
Nanang mengungkapkan, sebelum dirinya hadir, situasi di lokasi sudah memanas.
Bahkan, kata dia terjadi pro dan kontra yang memicu permintaan kehadiran aparat.
“Waktu itu situasi sudah sempat kacau dan sebelumnya memang ada pro dan kontra. Mereka meminta kehadiran polisi karena ada permasalahan di kantor,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu bertepatan dengan hari libur Natal sehingga personel terbatas. Karena kondisi tersebut, ia diminta tetap berada di lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Bantah Ada Pembahasan Rp 19,5 Miliar
Isu yang beredar menyebut adanya pembahasan angka fantastis Rp 19,5 miliar dalam pertemuan tersebut.
Namun Nanang menegaskan, sepanjang pengetahuannya tidak ada pembahasan nominal tersebut dalam forum.
“Soal angka Rp 19,5 miliar, setahu saya tidak ada pembahasan seperti itu dalam pertemuan,” tegasnya.
Ia juga mengaku tidak memahami detail substansi pembahasan karena kapasitasnya bukan sebagai pengambil keputusan.
“Saya sendiri tidak memahami detail pembahasan karena kapasitas saya hanya untuk pengamanan, bukan bagian dari tim yang mengambil keputusan, " Tegasnya.
Dari informasi yang ia dengar, tim terpadu atau tim pengadaan dalam pertemuan tersebut justru menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan sengketa.
Artinya, forum tersebut bukan untuk menetapkan pembayaran ataupun menentukan kepemilikan, melainkan lebih pada klarifikasi dan upaya menjaga stabilitas situasi.
Di tengah derasnya spekulasi publik, pernyataan Kanit SPKT ini menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan hak kepemilikan tanah ataupun mengatur nilai pembayaran.
Tugas polisi, menurutnya, sebatas menjaga keamanan agar konflik tidak meluas.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab: jika bukan forum penentuan, lalu sejauh mana substansi yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan tersebut?
Polemik ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Penulis. : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav