SPBY Ganda Rp1,9 M KPU Mimika: Uang Negara Dipakai Dulu, Administrasi Menyusul
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang.
Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 07:23 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengelolaan Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin terang.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan ( LHP BPK ) RI, menemukan fakta mengejutkan, 14 Surat Perintah Bayar (SPBY) diterbitkan dan dicairkan ganda untuk bukti pengeluaran yang sama, dengan total nilai mencapai Rp 1.911.523.600.
Lebih ironis lagi, kata BPK, dana tersebut ternyata telah digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan belanja rutin.
Namun hingga kini, masih terdapat Rp 455.247.200 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban.
11 Nama Tak Ada di Manifes, Uang Perjalanan Tetap Cair
Temuan lain BPK yang tak kalah serius adalah hasil konfirmasi ke PT API Bandar Udara Sentani, Bandara Douw Aturure Nabire, dan Bandara Mozes Kilangin Mimika menunjukkan 11 pelaksana kegiatan tidak tercatat dalam manifes penerbangan.
Namun mereka telah menerima uang perjalanan dinas.
Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan pun disebut tidak sesuai dengan Surat Tugas dan SPPD.
Para pelaksana kegiatan akhirnya menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Pertanyaannya, bagaimana proses verifikasi bisa lolos?
Uang Dipakai Januari, Disahkan Oktober
Sementara itu BPK menemukan, Dana hibah Pilkada mulai digunakan sejak Januari 2024, tetapi pengesahan melalui aplikasi SAKTI baru dilakukan pada Oktober 2024 melalui SP2HL.
" Artinya, selama berbulan-bulan dana digunakan sebelum sistem pengesahan berjalan, " Ungkap BPK.
BPK menegaskan, SPBY untuk periode Januari 2024–Mei 2025, bahkan baru diterbitkan mulai 26 Agustus 2024, setelah DIPA direvisi ke-8.
Praktiknya?, sebut BPK, pengeluaran dicatat manual dalam BKU. SPBY diterbitkan belakangan berdasarkan catatan tersebut.
BPK mengakui, waktu pembayaran dalam SPBY tidak mencerminkan waktu pembayaran sebenarnya.
" Total ada 439 SPBY diterbitkan dalam penggunaan dana hibah ini. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya terbukti ganda, " Sorotnya.
Rp 455 Juta Belum Dipertanggungjawabkan
Kata BPK, Bendahara Pengeluaran telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.456.276.400, tetapi masih tersisa Rp 455.247.200 tanpa dukungan dokumen sah.
Lebih jauh lagi, pengeluaran tersebut belum dicatat dalam BKU resmi.
" Belum dilakukan pengesahan belanja di aplikasi SAKTI, " Katanya.
Alasan yang disampaikan? Kelalaian PPK dan Bendahara akibat keterlambatan penginputan dan ketidaktertiban administrasi.
Namun publik di Mimika berhak bertanya, apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau kegagalan sistem pengawasan?
Diduga Melanggar UU Perbendaharaan Negara
Kondisi ini dinilai BPK, tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material dan pasal 59 ayat (2), Bendahara atau pejabat yang karena kelalaiannya merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian.
Selain itu sebut BPK, melanggar PP Nomor 45 Tahun 2013 jo. PP Nomor 50 Tahun 2018.
KPA wajib menguji tagihan dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab pribadi atas uang yang dikelola.
Dengan dasar regulasi tersebut, potensi tanggung jawab tidak hanya administratif, tetapi dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara. Kelalaian atau Pola?
Penulis : Nerius Rahabav