Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Seorang Anggota Polri Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polda Maluku: Tegakkan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum anggota Polri.Menyikapi kasus viral yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN, yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun yang bermukim di Kota Ambon, Polda Maluku melalui Subbid Paminal Bidpropam merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” jelas Kabid Humas.Lebih lanjut dijelaskan, terhadap oknum terlapor telah dilakukan pemeriksaan intensif, dan berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sehingga kasusnya telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya. PNO-12
09 Okt 2025, 14:27 WIT
Ombudsman RI Terima Aduan Jurnalis Papuanewsonline.com Terkait Intimidasi Kasat Reskrim Mimika
Papuanewsonline.com, Timika –
Gelombang keresahan melanda dunia pers di Kabupaten Mimika, Papua Tengah,
setelah empat jurnalis dari Papuanewsonline.com melaporkan kasus dugaan teror,
intimidasi, dan ancaman yang mereka alami dari Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP
Rian Oktaria, beserta sejumlah anak buahnya. Laporan resmi tersebut disampaikan
ke Posko Siaga Ombudsman Republik Indonesia Kabupaten Mimika pada Rabu
(8/10/2025). Empat jurnalis yang mengajukan
aduan tersebut adalah Ifo Rahabav, Hendrikus Rahalob, Abiem Abdul Khohar, dan Jhoan
Mutashim Amrulloh. Mereka menegaskan bahwa tindakan intimidasi yang dialami
bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merupakan bentuk
penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketua Posko Siaga Ombudsman
Kabupaten Mimika, Antonius Rahabav, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, aduan dari para jurnalis telah diterima dan sedang dalam proses
kajian serta verifikasi untuk ditindaklanjuti ke Ombudsman RI Perwakilan Papua
di Jayapura. “Benar, kami sudah menerima dan
menindaklanjuti aduan itu. Proses akan berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan
yang dilaporkan, berupa intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis, jelas
merupakan tindakan melawan hukum dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara
negara,” tegas Antonius. Antonius menjelaskan, berdasarkan
hasil telaah awal, tindakan yang dilaporkan para jurnalis masuk dalam kategori maladministrasi.
Ia menyebut maladministrasi adalah segala bentuk tindakan tidak patut oleh
pejabat publik atau penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian bagi
masyarakat. “Perbuatan mengancam,
menakut-nakuti, menekan agar seseorang diam atau tunduk demi kepentingan
pribadi adalah bentuk maladministrasi. Terlebih, jika sampai menggunakan
kata-kata kotor, diskriminasi, atau penyimpangan prosedur, itu merupakan bentuk
nyata penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. Lebih lanjut, Antonius menegaskan
bahwa dalam kasus ini jelas ada pelaku dan korban. Pelaku adalah penyelenggara
negara, dalam hal ini aparat kepolisian, sementara korban adalah jurnalis yang
tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, laporan ini memenuhi
persyaratan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan maladministrasi. Antonius juga menjelaskan,
keempat jurnalis tersebut telah menempuh mekanisme pengaduan sesuai aturan
Ombudsman. Mereka mendatangi Posko Siaga Ombudsman, bertemu dengan divisi
pengaduan masyarakat, mengisi formulir resmi, membuat kronologi kejadian, serta
melampirkan dokumen pendukung berupa identitas dan foto terkait kasus. “Tahapan administrasi sudah
dilengkapi dengan baik. Dengan demikian, laporan ini telah memenuhi syarat
untuk diteruskan ke Ombudsman Papua agar diproses lebih lanjut secara
berjenjang,” tambah Antonius. Diketahui, kehadiran Posko Siaga
Ombudsman di Kabupaten Mimika sendiri merupakan implementasi dari Surat
Keputusan (SK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pembentukan Posko Aduan Ombudsman.
Posko ini dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan Ombudsman, khususnya
dalam menampung laporan dugaan maladministrasi dari masyarakat di wilayah Papua
Tengah. Kasus ini menjadi sorotan
lantaran menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Laporan
para jurnalis diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk
melakukan evaluasi, sekaligus pengingat pentingnya menjaga profesionalisme dan
akuntabilitas dalam menjalankan tugas negara. Dengan diterimanya aduan ini,
Ombudsman RI kini memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti laporan secara
prosedural, memastikan perlindungan bagi para jurnalis, serta menegakkan
prinsip pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi. Penulis: PNO-12 Editor: GF
09 Okt 2025, 11:27 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Serahkan Tersangka Yekis Wanimbo Kepada JPU
Papuanewsonline.com, Nabire - Satgas Operasi Damai Cartenz melaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire terhadap tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni, pada Rabu (8/10/2025) pukul 10.50 WIT.Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire tersebut dipimpin oleh Personel Satgas Ops Damai Cartenz, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.Tersangka Yekis Wanimbo alias Salah Makan Tabuni diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.Proses penyerahan tersangka diawali pada pukul 07.25 WIT, saat personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika untuk diterbangkan ke Nabire. Pesawat yang membawa personel dan tersangka tiba di Bandara Douw Aturure–Nabire pada pukul 09.45 WIT, selanjutnya rombongan dikawal menuju Kejaksaan Negeri Nabire oleh personel Satgas Ops Damai Cartenz.Setibanya di lokasi, pada pukul 11.10 WIT JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum As’ad Djaelani Sibghatullah BW, S.H. Kegiatan berakhir pada pukul 11.40 WIT dengan situasi aman dan lancar.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. PNO-12
09 Okt 2025, 07:21 WIT
Kembali Berulah, Karyawan PT TJP Tewas Ditembak KKB
Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kelompok kriminal bersenjata (KKB) kembali melakukan aksi kejahatan bersenjata yang menyebabkan seorang pekerja jalan meninggal dunia di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu (8/10/2025). Korban diketahui bernama Anselmus Arfin (25), karyawan PT TJP yang sedang melakukan pengukuran jalan di Kampung Ndugusiga.Aksi penembakan terjadi sekitar pukul 10.20 WIT. Saat itu korban bersama empat rekannya sedang menggunakan traktor untuk melakukan pengukuran jalan di area perbatasan Kampung Ndugusiga dan Bambu Kuning. Tiba-tiba terdengar satu kali letusan tembakan dari arah kiri jalan, yang mengenai dada kiri korban hingga tembus ke punggung.Rekan korban, Muhammad Rasyid bersama karyawan lain langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.Personel Satgas Ops Damai Cartenz yang dipimpin Satgas Gakkum AKP Ojan Prabowo, S.Tr.K., S.I.K., langsung melakukan pengejaran bersama TNI dan sebagian melakukan monitoring di RS Sugapa serta berkoordinasi dengan pihak perusahaan.Berdasarkan hasil pemantauan awal, aksi penembakan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok KKB yang dipimpin Daniel Aibon Kogoya yang kerap beroperasi dan membuat ulah di wilayah Intan Jaya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengutuk keras aksi brutal tersebut dan menegaskan bahwa tindakan KKB telah menghambat proses pembangunan infrastruktur di Papua, termasuk proyek strategis seperti jalan.“Aksi kejahatan bersenjata yang dilakukan oleh KKB ini tidak hanya merenggut nyawa warga sipil yang bekerja untuk membangun daerahnya, tetapi juga menghambat proses percepatan pembangunan di Papua. Negara tidak akan mundur dalam memastikan keamanan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah ini,” tegas Brigjen Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi kejadian serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku.“Kami telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan dan memperkuat patroli agar kejadian serupa tidak terulang. Tim juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kelompok pelaku dan jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Adarma Sinaga.Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan serta menghambat pembangunan di Tanah Papua. PNO-12
08 Okt 2025, 21:23 WIT
KKB Bakar SMP Negeri Kiwirok, Satgas Ops Damai Cartenz Amankan Desa Sekitar
Papuanewsonline.com, Pegubin - Aksi kejahatan bersenjata kembali terjadi di wilayah Papua. Pada Selasa pagi (7/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIT, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ngalum Kupel membakar bangunan SMP Negeri Kiwirok di Desa Sopamikma, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang.Melalui pantauan, terdeteksi sekitar 16 orang tak dikenal tengah melakukan pembakaran fasilitas pendidikan tersebut. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama aparat gabungan segera bergerak menuju lokasi, namun para pelaku telah melarikan diri ke arah Desa Delpem.Untuk mencegah aksi lanjutan, tim kemudian melakukan pengamanan di Desa Mangoldolki yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian, guna mengantisipasi pembakaran terhadap SD Negeri Kiwirok.Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H. mengecam keras aksi pembakaran tersebut.“Serangan terhadap sekolah adalah tindakan keji yang menargetkan masa depan anak-anak Papua. Ini bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga terhadap kemanusiaan. Kami akan terus memburu para pelaku dan memastikan wilayah Kiwirok tetap aman,” tegas Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Bangunan SMP Negeri Kiwirok ini bukan pertama kali menjadi sasaran KKB. Pada tahun 2021, sekolah yang sama juga pernah dibakar oleh kelompok tersebut. Sejak saat itu, proses belajar mengajar terpaksa dipindahkan ke SMP Negeri 1 Oksibil di Kota Oksibil.Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terprovokasi.“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika melihat pergerakan mencurigakan. Aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi dan menjamin keselamatan warga,” ujar Kombes Pol. Adarma Sinaga.Aksi pembakaran terhadap fasilitas pendidikan ini kembali menunjukkan upaya KKB menebar ketakutan di tengah masyarakat. Namun demikian, Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum di Tanah Papua. PNO-12
08 Okt 2025, 12:52 WIT
4 Terduga Teroris Pendukung ISIS Diringkus Densus 88
Papuanewsonline.com, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum terhadap jaringan terorisme di Indonesia. Empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS (Ansharud Daulah) diamankan dalam operasi terpisah pada tanggal 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.Keempat individu tersebut masing-masing berinisial RW, KM, AY, dan RR. Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ujar AKBP Mayndra Eka Wardhana Jubir Densus 88 AT, Senin (7/10/2025).RW diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 12.58 WIB di Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berperan sebagai konten kreator pro-ISIS dan aktif menyebarkan propaganda.KM diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 17.01 WIB di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, karena aktif mengunggah konten provokatif termasuk gambar senjata api.AY, juga konten kreator Daulah, diamankan di Kota Padang pada 6 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.RR, yang juga aktif melakukan provokasi untuk mendorong aksi teror, ditangkap pada Senin pagi pukul 07.06 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.Dalam proses penegakan hukum, Densus 88 turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme, antara lain:1 (satu) buah rompi warna hijau loreng3 (tiga) lembar kertas bertuliskan logo ISISBuku-buku bertema radikalisme, seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelas AKBP Mayndra Eka Wardhana.Polri menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88. PNO-12
08 Okt 2025, 12:46 WIT
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun
Papuanewsonline.com, Jakarta - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini."Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. PNO-12
07 Okt 2025, 09:48 WIT
Turunkan 3.572 Personel Gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025
Papuanewsonline.com, NTB – Perhelatan dunia MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, resmi berakhir dengan sukses. Selama tiga hari pelaksanaan, mulai 3 hingga 5 Oktober 2025, seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa satu pun insiden berarti.Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme aparat keamanan, khususnya Polda NTB, yang menjadi garda terdepan dalam mengawal jalannya event internasional bergengsi tersebut.Untuk memastikan keamanan di setiap lini, Polda NTB menggelar Operasi Mandalika Rinjani 2025, sebuah operasi khusus pengamanan berskala besar yang dirancang khusus untuk mendukung suksesnya MotoGP Mandalika.Kasatgas Humas Operasi Mandalika Rinjani 2025, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam keterangannya Minggu petang (05/10/2025) usai prosesi penyerahan trofi kepada para pembalap MotoGP, menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat.“Pelaksanaan MotoGP dari tanggal 3 sampai 5 Oktober 2025 berjalan sangat aman dan lancar. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya event, baik di dalam maupun di luar area sirkuit. Ini hasil sinergi yang luar biasa antara Polda NTB, Korem 162/WB, Pemerintah Provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota se-Pulau Lombok,” ujar Kholid.*Sinergi Kuat, Pengamanan Ketat di Darat, Laut, dan Udara*Dalam operasi pengamanan ini, 3.572 personel diterjunkan di berbagai titik strategis mulai dari kawasan sirkuit hingga jalur-jalur penyangga di seluruh Pulau Lombok.Tidak hanya mengandalkan pengamanan di darat, Polda NTB juga menyiagakan pasukan dan armada di wilayah laut dan udara untuk mengantisipasi setiap potensi gangguan, baik dari aspek transportasi maupun keamanan kawasan wisata.Setiap Polres jajaran di Pulau Lombok turut dilibatkan dan dikendalikan langsung oleh Kapolres masing-masing melalui sistem komando berlapis, demi memastikan setiap jalur menuju Mandalika bebas hambatan dan aman bagi wisatawan serta peserta MotoGP. “Langkah preventif dan preemtif juga kami lakukan sejak awal, termasuk pengawasan di seluruh pintu masuk Pulau Lombok, baik pelabuhan maupun bandara. Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan bebas dari ancaman yang dapat mengganggu jalannya event,” jelasnya.*MotoGP Mandalika, Citra Positif bagi NTB dan Indonesia*Kesuksesan MotoGP 2025 tak hanya menjadi kemenangan bagi penyelenggara dan para pembalap, tetapi juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat NTB dan Indonesia.Dengan situasi keamanan yang terkendali, seluruh penonton, tim, dan kru MotoGP dapat menikmati gelaran ini dengan nyaman dan aman.“Keamanan adalah kunci utama dalam setiap event besar. Tanpa keamanan, kemeriahan tidak akan berarti. Karena itu kami sangat bersyukur MotoGP Mandalika 2025 dapat berjalan dengan sempurna,” tambah Kombes Kholid.Ia juga menyebut, meski masih ada sejumlah hal teknis yang perlu dievaluasi untuk penyempurnaan di masa mendatang, namun secara umum Operasi Mandalika Rinjani 2025 dinilai sangat sukses.*Polda NTB Tunjukkan Kesiapan Event Dunia*Dengan keberhasilan ini, Polda NTB kembali membuktikan kemampuannya dalam menangani pengamanan event berskala internasional. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa NTB siap menjadi tuan rumah berbagai kegiatan dunia, dengan dukungan keamanan yang solid, profesional, dan humanis.“Semoga kesuksesan ini menjadi citra positif bagi NTB dan Polda NTB, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kita tunjukkan bahwa Lombok dan Mandalika siap menjadi ikon dunia yang aman, damai, dan penuh keramahan,” tutup Kasatgas Humas Ops Mandalika Rinjani 2025. PNO-12
07 Okt 2025, 07:24 WIT
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria Melakukan Persekusi dan Penculikan Terhadap Wartawan
Papuanewsonline.com, Timika- Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya melakukan persekusi dan penculikan terhadap 4 Wartawan Media Papuanewsonline.com, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat (3/10/2025) malam.Selain persekusi dan penculikan, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kanit I Ipda Ahmad beserta sejumlah anggota Polres Mimika juga melakukan intimidasi dan pengancaman secara fisik maupun psikis kepada ke-4 Wartawan Media Papuanewsonline.com.Penanggungjawab Media Papuanewsonline.com Ifo Rahabav membenarkan peristiwa tersebut." Benar, Kami diperlakukan seperti teroris, oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta sejumlah anggota Polres Mimika," Ujarnya.Ifo mengatakan pada Jumat pagi di telepon oleh Kanit Ipda Ahmad untuk mengantar panggilan agar pengambilan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media Papuanewsonline.com, yang di laporkan oleh kadistrik Jita pada Sabtu tanggal 4 Oktober besok harinya." Waktu itu saya minta ke Pak Kanit Ipda Ahmad bahwa Sabtu tanggal 4 Oktober, saya ke Jayapura, sehingga kalau bisa panggilanya dimajukan Jumat siang, namun Pak Kanit sampaikan Pak Kasat sudah tanda tangan untuk Sabtu jam 10 pagi, kemudian saat itu saya tawari lagi agar bisa diambil keterangan Jumat siang, namun Kanit Ipda Ahmad mengirim panggilan kedua dan langsung menyampaikan bahwa pada malam jam 19:00 Jumat (3/10/2025) malam," ujar Ifo.Lanjut Ifo Mengingat jam 19:00 malam, sehingga meminta pengambilan keterangan di Polres Kota, namun Kanit Ipda Ahmad mengharapkan agar ke Polres 32." Karena Malam jadi waktu itu saya meminta kakak saya Edward Rahawadan (Ketua Komunitas Pemuda Kei) dan 3 Orang wartawan mendampingi ke Polres 32," Terangnya. Ifo menyampaikan Pengambilan keterangan dilakukan sekitar pukuk 19:32 diruangan Unit satu Reskrim Polres Mimika." Pengambilan keterangan terkait laporan Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan Kadistrik Jita Suto Rontini dalam pemberitaan Media Papuanewsonline.com, tentang perjalanan dinas fiktif sesuai hasil audit BPK Tahun 2024," Tegasnya.Sementara pengambilan keterangan di depan penyidik, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, masuk ke dalam ruangan dimana di dalam ruangan pemeriksaan Saat itu Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat menanyakan beberapa pertanyaan tentang pemberitaan tersebut." Wajah Kasat Reskrim saat itu terlihat marah, dan sempat pukul meja dan langsung keluar dari dalam ruangan," Jelas Ifo.Setelah sampai di depan halaman Mapolres Mimika, Saat itu Kasat Reskrim sebelum masuk di dalam mobil, sambil melihat ke langit lalu mengeluarkan kalimat, " Malam ini malam yang panjang, tidak lama sa tembak kepala" setelah itu Kasat Reskrim langsung masuk dalam mobil dan meninggalkan halaman Mapolres Timika." Ucapan Kasat Reskrim " Malam Ini Malam yang panjang, tidak lama sa tembak kepala" di dengar oleh dua orang wartawan, yang sementara berada diluar, saat itu saya masih mengambil keterangan di dalam ruangan penyidik," ucap Ifo.Ifo mengatakan dicecar 20 pertanyaan, terkait pemberitaan di Media Papuanewsonline.com tentang perjalanan dinas fiktif di Distrik Jita tahun 2024, sesuai hasil audit BPK yang dilaporkan Kadistrik Jita, dan lebih spesifik tentang berita dengan judul Diduga Kadistrik Jita merasa super karena ada Irwasada Polda Papua Kombes Pol Jeremias Rontini.Lanjut Ifo pengambilan keterangan selesai sekitar pukul 22:00 Malam, sehingga bersama Bung Edward keluar dari ruangan penyidik ke halaman Mapolres menemui 3 wartawan diluar." Sampai diluar, dua orang wartawan menceritrakan apa yang mereka dengar dan lihat saat Kasat Reskrim Rian Oktaria menyampaikan kalimat tersebut," sorot Ifo.Lanjut Ifo merasa jangan sampai kalimat tersebut ditujukan kepada dirinya dan rekan-rekan Wartawan karena sudah larut malam, sehingga berinsiatif menghubungi Kasat Reskrim via WhatsApp saat keluar dari halaman Mapolres 32, untuk balik ke Kota." Situasi dalam keadaan malam lalu sepanjang jalan dari Polres 32 ke Kota cukup jauh dan sepi, sehingga pasti ada perasaan takut, walaupun kalimat " Malam ini malam panjang, Sa tembak kepala boleh" dari Kasat Reskrim ini belum tentu ke Kami namun pasti ada perasaan takut," Jelas Ifo.Karena belum makan, sehingga kami ber-5 dengan dua mobil sepakat makan di Pua-pua Cave jalan Budi Utomo." Sementara makan, saya sudah di telepon secara berulang-ulang oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kanit Ipda Ahmad, namun karena belum selesai makan, sehingga saya berinsiatif selesai makan baru telepon balik, namun karena Kasat Reskrim menelpon terus sehingga saya angkat, dan langsung diancam dengan kalimat " Anjing kamu dimana, mari kita duel satu lawan satu ayo" kita dua sendiri saja setan" kamu dimana? Saat itu saya mencoba meredam suasana, dengan menyatakan " Maaf Abang Kasat besok baru kita telepon, biar dijelaskan, sehingga tidak ada salah paham" namun Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria tetap tersulut emosi dan mengeluarkan kalimat kotor," jelas Ifo.Ifo melanjutkan saat itu dirinya dan rekan-rekan merasa baik-baik saja, karena jangan sampai Pak Kasat banyak pekerjaan sehingga gampang tersulut emosi, sehingga selesai makan kakak-nya Bung Edward balik ke kediamanya, sedangkan dirinya beserta 3 wartawan sepakat tidur di kantor Redaksi Media Papuanewsonline.com di Sp1, Distrik Wania." Saat dalam perjalanan ke Kantor Redaksi waktu itu, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria dan Kanit Satu Reskrim Polres Mimika, Ipda Ahmad terus menelpon, sehingga saya berinsiatif mematikan handphone, dan kami-pun tiba di kantor dan langsung mau beristirahat sambil baring-baring, berselang beberapa lama kemudian pintu pagar kantor dibuka, dan kami mendengar ada keributan diluar, sehingga kami ber-4 keluar dari dalam kantor dan melihat Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria didampingi Kanit Ipda Ahmad bersama sejumlah Anggota Polres Mimika," Jelas Ifo." Saya keluar didampingi 3 wartawan didepan pintu untuk mempertanyakan ada masalah apa, namun sontak kami langsung dihardik oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria " Hey Kamu semua naik" sambil hendpone kami ber-4 diambil oleh Anggota," ujar Ifo.Kata Ifo saat itu Kasat Reskrim beserta anggota menumpangi 3 Unit mobil dan 2 sepeda motor.Ifo menyampaikan dirinya dan ke-3 Wartawan dibawa secara paksa oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria beserta sejumlah anggota secara terpisah ke Polres Kota sekitar jam 12 Malam." Sebelum kami dibawa secara paksa, Kasat Reskrim memerintahkan para anggota Polisi mengambil semua handphone kami dan diisi dalam satu tas," jelas Ifo.Lanjut Ifo saat sampai di Polres, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria memerintahkan anggotanya mengumpulkan dirinya beserta 3 wartawan berdiri di teras Polres, tepat dibelakang baliho Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika." Kami diintimidasi, diancam oleh Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, hingga diajak duel menggunakan tangan kosong, sambil berkata "Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya," kutip Ifo seperti yang dialami.Lanjut Ifo, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria Sampai ajak berhantam dengan golok, " Ada parang di mobil saya, ada pisau juga, kalau kalian tidak mau duel, ya kita baku potong atau baku tikam saja." Disaat yang sama, anggota polisi lain juga menarik dua wartawan sampai ke tengah lapangan untuk ajak duel satu lawan satu," ucap Ifo.Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria selain mengintimidasi dan mengancam juga mengeluarkan kalimat anjing secara berulang-ulang."Kalian mau liat saya punya Psikopat ya Anjing-anjing," ujar Ifo mengutip ulang ucapan kalimat Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria saat itu.Tepat pukul 3:30 pagi, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria terus naik pitam dengan mengeluarkan kalimat kotor sambil berkata " Kalau Psikopat saya muncul, maka saya tinggal telepon Jenderal bahwa saya undur diri, saya nekat PTDH, sambil memegang kepala kami dan menanduk masing-masing sebanyak satu-satu kali.Setelah puas, Kasat Reskrim AKP menyerahkan kami kepada Kanit Reskrim Ipda Ahmad dan Anggota lain namun kami tetap diancam dan diintimidasi hingga pukul 4:37 pagi, di halaman Polres Mimika."Hingga Pukul 5:00 pagi berlanjut sampai jam 5:47 baru kami dibiarkan untuk pulang," tegas Ifo.Ifo mengatakan Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pesan via WhatsApp, namun peristiwa tersebut merupakan diluar nalar kemanusiaan, sehingga sudah melaporkan langsung kepada Kapolda Papua Tengah." Apa yang kami alami memang sesuatu yang mengerikan, semoga ada efek jera dan tidak lagi terjadi bagi wartawan dan rekan-rekan Media lain ke depan," Pungkasnya.(red)
06 Okt 2025, 11:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru