Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12
15 Des 2025, 18:47 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12
15 Des 2025, 10:14 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun
penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert
Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut
diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav,
menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta
hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan
persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak
mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan
sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena
kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana
teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara
proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya
berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan
dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada
putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera
ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke
Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur
maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat
dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut
dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan
tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil
harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan
semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan
kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat
penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar
didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak,
sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural
tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
13 Des 2025, 19:40 WIT
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga. PNO-12
12 Des 2025, 20:05 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan. PNO-12
11 Des 2025, 07:56 WIT
Aksi Long March Merah Warnai Peringatan HAM di Mimika, FRP Desak DPRK Tindaklanjuti 57 Tuntutan
Papuanewsonline.com, Mimika - Forum Rakyat Papua (FRP)
Kabupaten Mimika merayakan Hari HAM Sedunia dengan menyerahkan 57 poin tuntutan
terkait perlindungan hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika.Acara yang diisi dengan aksi simbolis ini bertujuan untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak berwenang mengambil
tindakan nyata terhadap berbagai isu HAM di daerah. (10/12/25) Tuntutan yang disampaikan meliputi berbagai masalah, mulai
dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah
masyarakat adat, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara, serta
perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat yang
membawa pduk dengan pesan mempertahankan HAM.Ketua FRP Mimika, Yoseph Yoman, menyatakan bahwa penyerahan
tuntutan ini merupakan wujud perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan."Kita telah menunggu lama penyelesaian isu-isu HAM ini.
57 poin ini adalah representasi aspirasi banyak orang yang merasa haknya
terlantar," ujarnya dengan penuh semangat.Anggota DPRK Mimika yang menerima tuntutan, Fransiskus
Wonda, menambahkan ucapan: "Kita akan tinjau tuntutan ini dengan seksama
dan usahakan untuk mengusulkannya menjadi usulan kerja parlemen. Masyarakat
berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM yang optimal." Penulis: Jid
Editor: GF
10 Des 2025, 23:30 WIT
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Kebijakan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik interaktif di Studio Pro 1 RRI Ambon untuk membahas penyesuaian penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Maluku untuk memastikan aparat penegak hukum di daerah siap menyongsong era baru proses peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis perlindungan hak asasi.Dialog publik menghadirkan tiga narasumber utama, yakni akademisi yang juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon, Dr. Jhon D. Pasalbessy,SH, M.Hum, praktisi Hukum/advokat, Jacky Wenno, SH, serta perwakilan Ditreskrimum Polda Maluku, AKP La Beli, SH., MH, selaku Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pemaparannya, Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum menilai pemberlakuan KUHAP baru merupakan momentum penting modernisasi ,sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Maluku. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi saksi, korban, dan tersangka.“Ada tiga tahapan proses penegakan hukum sebelum, selama, dan setelah penanganan perkara. Tahap awal adalah pintu masuk yang rawan terjadi pelanggaran prosedur. KUHAP baru hadir untuk memperkuat hak-hak individual serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.Ia menambahkan, posisi kuasa hukum kini lebih aktif dan memiliki kewenangan yang setara dengan penyidik dalam proses pemeriksaan. Advokat dapat merekam proses pemeriksaan, menyampaikan keberatan atas pertanyaan penyidik, serta terikat pada batas waktu pemeriksaan maksimal delapan jam.Pandangan senada disampaikan perwakilan Advokat Maluku, Jacky Wenno, SH. Menurutnya, KUHAP baru menempatkan advokat sebagai mitra penyidik dalam setiap fase penanganan kasus.“Kedudukan advokat dan penyidik saat ini sejajar. KUHAP baru menjadikan pendampingan hukum sebagai bagian integral dalam proses pembuktian, bukan penghalang,” ujarnya.Jacky menyampaikan sejumlah harapan kepada Polri, terutama terkait transparansi data digital dan penyediaan ruang khusus bagi advokat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, akses data daring akan mempercepat penanganan perkara dan mengurangi birokrasi.Sementara itu, AKP La Beli, SH., MH, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyesuaikan SOP penyidikan sesuai ketentuan KUHAP baru. Ia menyebut beberapa perubahan fundamental, mulai dari kedudukan advokat hingga batasan waktu penanganan perkara.“KUHAP baru memberikan batas waktu yang tegas dalam penanganan laporan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu, pelapor dapat mengajukan komplain kepada pimpinan penyidik,” katanya.Di akhir dialog, Dr. Jhon Pasalbessy menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyidik, mulai dari Polsek hingga tingkat Polda, agar pelaksanaan KUHAP baru berjalan optimal.Senada dengan hal tersebut, Jacky Wenno, SH, berharap pemberlakuan KUHAP baru akan menghadirkan wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan profesional. AKP La Beli mendorong agar KUHAP baru disosialisasikan secara luas kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi pendidikan hukum.Dialog publik yang diselenggarakan Polda Maluku bersama RRI Ambon menunjukkan kesiapan Polri menjemput pembaruan hukum nasional melalui diskursus terbuka dengan akademisi dan praktisi. Poin penting dari KUHAP baru adalah paradigma kemitraan antara penyidik dan advokat, berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akuntabilitas proses penyidikan.Pandangan yang berkembang dalam dialog mencerminkan kesadaran bersama bahwa modernisasi penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga kesiapan SDM penegak hukum, ketersediaan sarana digital, dan kemauan membangun kolaborasi lintas profesi hukum. Ini menjadi momentum bagi Maluku untuk memperkuat budaya penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan. PNO-12
09 Des 2025, 14:37 WIT
Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah, Aspidsus Kejati Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) dalam waktu dekat akan resmi melaporkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah APMM mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat kejaksaan tersebut.Kordinator APMM, Doris Yenjau, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12), menyebut pihaknya memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse. “Kami sudah memiliki bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak lain. Indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Semua akan kami lampirkan ke KPK,” ujar Doris.Menurut Doris, APMM menemukan adanya aliran dana melalui beberapa rekening bank berbeda, antara lain Mandiri, BCA, BRI, dan BNI, yang diduga digunakan untuk memecah dan menyamarkan sumber dana.Tak hanya itu, APMM juga menyoroti dugaan manipulasi data LHKPN yang dilakukan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse. “Kami menduga yang bersangkutan memanipulasi LHKPN. Ada harta benda miliknya yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya.APMM memastikan mereka akan menyerahkan serangkaian dokumen penting kepada KPK, termasuk : 1. Hasil analisis transaksi PPATK2. Dokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak dilaporkan ke LHKPN3. Bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah “Kami memiliki dokumen dan visual mengenai sejumlah harta yang kami duga milik Nixon Mahuse namun tidak masuk dalam data LHKPN,” lanjut Doris.APMM menilai dugaan keterlibatan pejabat kejaksaan dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah dapat merusak integritas Kejaksaan dan kepercayaan publik, terutama di wilayah Papua yang membutuhkan penegakan hukum bersih dan transparan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi oleh redaksi masih terus dilakukan.Editor: GfPenulis: Hendrik
09 Des 2025, 11:25 WIT
Prof. Pantja Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional
Papuanewsonline.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat, relevan, dan selaras dengan sejarah pembentukan negara serta dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia.Menurut Prof. Pantja, gagasan tersebut berangkat dari teori perjanjian sosial yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean Jacques Rousseau. Dalam state of nature, manusia akan selalu berada dalam kondisi saling mengancam tanpa adanya institusi yang menjamin keamanan. Karena itu, pembentukan negara pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keteraturan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Lebih lanjut, Prof. Pantja menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.Prof. Pantja mengungkapkan tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dialihkan ke kementerian sebagaimana sempat diwacanakan sejumlah pihak:1. Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global.“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.2. Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.4. Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.5. Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.Munculnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur.“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional, sehingga perubahan struktur justru berpotensi menggerus capaian tersebut.Di bagian penutup argumennya, Prof. Pantja menegaskan:“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden yang saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan nasional serta kepentingan masyarakat luas. PNO-12
08 Des 2025, 21:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru