logo-website
Jumat, 18 Okt 2024,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polda Maluku Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Pertalite di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM, terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon sebagai tersangka.SA dan NM telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada hari Kamis (10/10/2024).PS Kasubdit IV Tipidter, AKP. M. Eko Hasbi Purwono, S.I.K., M.H, yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, AKP. Imelda Haurissa, dan IPTU Heni Papilaya, Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, saat konferensi pers mengatakan, kasus penimbunan BBM terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat."Saya mewakili Pak Dir (Reskrimsus) menyampaikan terkait pengungkapan kasus penimbunan BBM di bengkel tersebut (kawasan Ongkoliong). Kami juga sudah ada indikasi target juga sudah lama kami mengejarnya terus," kata AKP. Hasbi di Rupattama Kantor Reserse Polda Maluku, Kamis (17/10/2024).Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM."Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina," ungkapnya.Motif yang digunakan para tersangka yaitu menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan tab BBM. Bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar. "Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran" sebutnya.Kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dlan barang bukti," pungkasnya. PNO-12 17 Okt 2024, 22:19 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan 2 Unit Mobil Terbakar di Waena Papunewsonline.com, Jayapura – Dua Unit Mobil terbakar akibat dilemparkan sebuah benda oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya, diantaranya yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit mobil Toyota Cayla, peristiwa tersebut terjadi di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi tepatnya di Jalan SPG Perumnas II Distrik Heram, Rabu (16/10) sekira Pukul 02.30 WIT. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kasi Humas AKP Muh. Anwar dan Kanit Tipikor Satuan Reskrim Ipda La Amin saat ditemui awak media di Mapolresta membenarkan peristiwa itu. Wakapolresta mengatakan, pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Heram saat menerima laporan langsung merespon dengan mendatangi lokasi kejadian kemudian mengambil langkah awal berupa Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara atau TPTKP dengan memasang garis polisi guna mengamankan status quo kemudian dilanjutkan dengan lakukan Olah TKP awal. "Pihak Kepolisian tentunya akan mendalami peristiwa ini melalui proses penyelidikan oleh anggota reskrim, terkait alat bukti dan para saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut datanya sementara masih di kompulir oleh pihak anggota di lapangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta AKP I Gde Aditya," ucap AKBP Deni. Lebih lanjut kata AKBP Deni, dari kejadian itu diketahui ada dua unit mobil yang alami kerusakan karena nyala api, rusaknya tepat pada bagian depan. Dua mobil yang terbakar di antaranya satu unit Mobil Toyota Avanza warna Silver dan satu unit Mobil Toyota Calya warna hitam, sementara mobil yang terbakar keduanya dari informasi awal merupakan kendaraan operasional milik PT. Media Redaksi Jubi. "Tentunya, merespon peristiwa ini, satuan reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Heram langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mengumpulkan alat bukti serta mencari keterangan para saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui, selain itu proses penyelidikan juga dibackup dari tim Satgas Damai Cartenz untuk dapat memaksimalkan pengungkapan kasus ini," tegas Wakapolresta. AKBP Deni juga menambahkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah benda yang memicu nyalanya api di TKP adalah Bom Molotov, Polresta Jayapura Kota akan bersinergi juga bersama pihak Bid Labfor Polda Papua untuk mengidentifikasinya. PNO-12 17 Okt 2024, 21:44 WIT
Satuan Reskrim Polres Asmat Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Papuanewsonline.com, Asmat – Satuan Reskrim Polres Asmat telah mengamankan seorang oknum guru agama diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah kakak ipar korban.Kapolres Asmat AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Dicky Fariz R. Alhafizh, STr.K., M.H., saat dikonfirmasi Senin (12/08/2024) menjelaskan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur adalah kakak ipar korban inisial RYH sekaligus merupakan oknum guru agama, kejadian tersebut terjadi dari bulan November 2021 hingga bulan Mei 2024, dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2024, dimana tempat kejadian awal di rumah pelaku di Kampung Sagare Distrik Awyu Kab. Asmat dan terakhir di rumah korban di Jl. Zegward Kampung Bis Agats Distrik Agats Kab. Asmat.Pada hari Selasa tanggal 07 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIT, dilaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur, bertempat di Jalan Frans Kaisefo, Kampung Bis Agats Distrik Agats Kabupaten Asmat.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /17/VII/2024/SPKT/POLRES ASMAT/POLDA PAPUA, tanggal 23 Juli 2024 tentang Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Satuan Reskrim Polres Asmat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.Terhadap terduga pelaku inisial RYH disangka telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah baju kemeja lengan pendek berwarna hitam, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah BH berwarna merah maron, satu buah celana dalam berwarna coklat dan satu buah celana pendek berwarna hitam dengan merk CONSINA.“Saat ini terduga pelaku berada di Mapolres Asmat dan dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Asmat guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Reskrim. PNO-12 17 Okt 2024, 16:49 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi Papuanewsonline.com, Jambi - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan."Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).  Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi. "Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. "Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," tandas Asep.Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. PNO-12 17 Okt 2024, 16:05 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Menangkap Pimpinan KKB Paniai Papuanewsonline.com, Dogiyai – Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 bersama Polres Dogiyai berhasil mengamankan Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai. Penangkapan ini terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 16.16 WIT.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, saat di kofirmasi mengatakan bahwa, Jemmy Magai Yogi terlibat dalam pergeseran amunisi dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai yang melewati wilayah hukum Polres Dogiyai."Tim kami mendapat informasi adanya pengiriman amunisi yang diduga dibawa oleh Jemmy Magai Yogi, Panglima KASAD Divisi II Paniai. Kami kemudian melakukan pencegatan di wilayah Dogiyai dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya," ujar Brigjen Pol Faizal.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika sebuah mobil Hilux Double Cabin berwarna putih dengan nomor polisi PA 1646 HL melintas di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai. Saat dihentikan oleh tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polres Dogiyai, ditemukan sebanyak 104 butir amunisi, yang terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm."Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Kabupaten Dogiyai untuk dilakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Bayu Suseno.Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan bahwa Jemmy Magai Yogi memiliki riwayat kriminal, termasuk pencurian senjata api pada tahun 2015 dan terlibat dalam kontak tembak dengan TNI di Distrik Bibida, Kabupaten Paniai, pada Mei 2024. "Jemmy Magai Yogi juga merupakan adik dari Damianus Magai Yogi, Panglima KKB Tertinggi West Papua Army," tutupnya. PNO-12 17 Okt 2024, 15:54 WIT
KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster Papuanewsonline.com, Lampung – Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kepala Satwas PSDKP Pesawaran, Emy Rimadhani, memuji langkah cepat yang diambil aparat untuk melindungi sumber daya laut Indonesia.“Kami sangat mengapresiasi upaya Ditpolairud Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan baby lobster ini. Tindakan cepat ini merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kelestarian laut kita,” ujar Emy.Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melindungi ekosistem laut. "Kami di Satwas PSDKP selalu siap bekerja sama dengan Ditpolairud untuk memberantas penyelundupan yang merusak kelangsungan perikanan Indonesia,” lanjutnya.Emy juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian laut dan perikanan nasional. "Mari kita bersama-sama menjaga ekosistem laut ini demi masa depan generasi mendatang," tutup Emy.*Pengungkapan Kasus Penyelundupan*Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Dalam operasi yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Lampung, sebanyak 149.400 ekor baby lobster berhasil diamankan, dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada 3 Oktober 2024. Informasi tersebut mengungkap adanya rencana pengiriman baby lobster tanpa izin dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera."Kami bergerak cepat setelah menerima informasi tersebut, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas perdagangan ilegal yang merusak ekosistem laut," ujar Kombes Boby. PNO-12 16 Okt 2024, 20:34 WIT
Polda Maluku Gelar Operasi Zebra Salawaku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Salawaku Tahun 2024 yang berlangsung di lapangan Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (14/10/2024).Apel gelar pasukan operasi zebra dipimpin Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Ronald Refli Rumondor Sik. Hadir Kabid Humas, Kabid Propam, dan Direktur Lalulintas Polda Maluku. Turut hadir Kepala Jasa Raharja cabang Ambon serta perwakilan perwira dari Pomdam XV/Pattimura, dan POM Lanud Pattimura Ambon.Kombes Ronald Refli Rumondor dalam arahannya meminta personel yang dikerahkan dalam operasi Zebra agar senantiasa memberikan edukasi, sosialisasi dan menghimbau masyarakat untuk selalu taat kepada aturan dan ketertiban lalulintas saat berkendara di jalan raya.Operasi zebra bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan potensi terjadinya laka Lantas yang saat ini sangat tinggi dengan sasaran para pelanggar lalulintas.Para personel yang terlibat dalam operasi, pinta Kombes Ronald agar dapat melakukan deteksi dini pada semua lokasi yang berpotensi atau rawan terjadinya laka Lantas."Lakukan sosialisasi dan himbauan atau edukasi positif kepada masyarakat untuk selalu taat kepada aturan lalulintas dan selalu menjaga ketertiban saat berkendara di jalan raya," jelasnya.Para personel yang dikerahkan agar dapat menegakkan hukum secara elektronik dan profesional kepada para pelanggar lalulintas."Lakukan counter opini terhadap informasi atau berita hoax terkait pelaksanaan operasi Zebra Salawaku Polda Maluku tahun 2024," pungkasnya. PNO-12 14 Okt 2024, 20:26 WIT
Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri akan melaksanan rekayasa Lalu Lintas saat pelaksanaan Apel Operasi Mantap Brata 2024 di Mako Brimob, Senin (14/10/2024).Ia menjelaskan, apel Operasi Mantap Brata itu dilakukan untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan saat pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih."Kami mohon maaf kepada masyarakat karena akan ada peningkatan intensitas kendaraan dari biasanya di sekitaran Mako Brimob Kelapa Dua Depok, lokasi pelaksanaan Apel Operasi Mantap Brata 2024," katanya, Minggu (13/10/2024).Trunoyudo menjelaskan, rekayasa lalulintas akan dilakukan sekitar dari pukul 06:00-11:00 WIB. Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktifitas dan melintasi jalur tersebut agar dapat berangkat lebih awal atau menggunakan jalur alternatif yang sudah disiapkan Polri."Apabila masyarakat ingin berangkat ke kantor, kampus atau sekolah, bila ingin terhindar dari kepadatan arus lalulintas, bisa berangkat lebih awal atau mengambil jalur alternatif lainnya," harapnya.Ada beberapa Jalur alternatif yang telah disediakan dan lantas akan diberikan petunjuk arah adalah sebagai berikut :1. Jl Raya RTM2. Jl Raya Juanda3. Jl Raya Hankam4. Jl Menpor Palsigunung5. Jl Bukit Cengkih6. Jl Perumahan Pelni7. Jl Adi Karya JuandaUntuk membantu mengatur dan memperlancar arus lalulintas, Polri telah menyiagakan total 330 personel gabungan."Kami sudah menyiapkan 330 personel gabungan Polda Metro Jaya, Koorsabara dan Korbrimob untuk membantu kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat," ungkapnya. PNO-12 14 Okt 2024, 20:15 WIT
Tak Sampai 24 Jam Polisi Berhasil Amankan 6 Pelaku Penganiayaan Terhadap Silawane Papuanewsonline.com, SBB Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, Polres Seram Bagian Barat (SBB), berhasil mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Akbar Silawane (28) Tahun, salah satu perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, SBB.Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare mengatakan, peristiwa penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban itu terjadi di desa Tomalehu Barat."Pukul 15.00 WIT, bertempat di Desa Tomalehu Barat, depan rumah saksi saudara Tamrin Kotalima, korban sedang berada dilokasi penerimaan tamu Walihaha Hekalima Henaluaka depan Masjid Ar-Rahman, seketika terduga pelaku CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im yang merupakan anak dibawa umur,"jelas dia, kepada wartawan di Piru, Sabtu (12/10/2024).Menurutnya, peristiwa itu terjadi akibat adanya kesalapahaman antara para terduga pelaku dengan korban."Peristiwa itu diduga karenakan, para terduga pelaku ini merasa tidak puas karena di saat penyambutan mereka tidak diterima Hekalima adat Walihaha,"beber Kapolsek.Dikatakan, akibat penganiayaan itu membuat korban menderita luka disejumlah bagian tubuh."Korban mengalami luka sobek di pelipis kanan sebanyak 3 jahitan, bengkak pada dahi dan memar pada hidung,"terang Kapolsek.Kapolsek mengaku, korban yang merasa tidak terima dengan tindakan para pelaku kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Manipa."Korban tidak puas kemudian kemudian datang ke Mapolsek Manipa guna proses hukum lebih lanjut,"ujar Kapolsek.Usai menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian bergerak untuk mengamankan keenam pelaku di tempat tinggal mereka dikawasan desa Masawoi."Tiga kita amankan, dan tiga menyerahkan diri,"ujar Kapolsek.Mangare menegaskan, pihaknya melakukan proses hukum terhadap keenam terduga pelaku. Para terduga ini kini sudah dibawa ke Mapolres SBB, untuk di proses lebih lanjut."Kita jerat dengan pasal 170 jounto 351 ayat 1, KUHP ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun. Para terduga pelaku sudah kita amankan ke Mapolres SBB, Sabtu pagi tadi,"tegasnya.Ditegaskan, tanpa didesak dan diminta oleh siapapun pihaknya tetap melakukan proses terhadap siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum."Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, Jumat sore dan belum 24 seluruh pelaku sudah kita amankan, Jumat malam, kemudian Sabtu pagi kita bawa ke Mapolres SBB, untuk diproses lebih lanjut. Masyarakat juga tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian. Untuk situasi keamanan di Manipa, aman terkendali,"pungkas Kapolsek. PNO-11 14 Okt 2024, 14:11 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT