Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon, Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. PNO-12
09 Apr 2026, 15:24 WIT
Kasus Korupsi Venue Aerosport Mimika Masuk Jilid II, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Papuanewsonline.com, Mimika – Proses hukum terkait kasus
dugaan korupsi pembangunan venue Aerosport di Mimika terus berlanjut. Saat ini
penanganan perkara telah memasuki tahap kedua atau Jilid II, sementara untuk
perkara Jilid I, keputusan hukum masih ditunggu di tingkat Mahkamah Agung (MA).Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika, Norbertus D. R.
Prayogo, memaparkan bahwa dalam perkara Jilid II saat ini terdapat empat orang
terdakwa dengan inisial DJM, HW, M, dan RJW yang tengah menjalani sidang.
"Dalam persidangan saat ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli
yang dihadirkan oleh kuasa hukum para terdakwa," ujarnya.Norbertus menambahkan, hingga saat ini besaran kerugian
negara masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Fokus utama saat ini
adalah pembuktian adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut. "Nanti kalau sudah jelas, baru bisa ditentukan siapa
tersangka dan berapa total kerugian negaranya," jelasnya.Di sisi lain, untuk perkara Jilid I, seluruh tahapan mulai
dari sidang tingkat pertama hingga banding telah dilalui. Kini kasus tersebut
tinggal menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun berharap masyarakat dan media turut
mengawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan
keadilan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 15:05 WIT
Kejari Mimika Usut Dua Dugaan Korupsi, Proyek Perpustakaan dan Pembukaan Lahan Jadi Sorotan
Papuanewsonline.com, Mimika – Kejaksaan Negeri Mimika saat
ini tengah menangani dua perkara dugaan korupsi yang terjadi di dua instansi
pemerintah daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi
Intelijen, Norbertus D.R. Prayogo, S.H., M.H. Kasus pertama menyangkut
pembangunan Perpustakaan SMPN Jila Tahun Anggaran 2025 yang menggunakan Dana
Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 950 juta. Menurut Norbertus,
perkara ini masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah yang
diterbitkan Maret lalu. "Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi dari dinas
maupun pihak penyedia. Besaran kerugian negara masih belum bisa
dipastikan," ujarnya.Sementara itu, kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan
belanja pembukaan lahan seluas 150 hektare di DTPHP dengan nilai anggaran
mencapai Rp 22,5 miliar dari APBD.Proyek yang menyasar enam lokasi berbeda ini saat ini masih
dalam tahap penyidikan. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan ahli
auditor dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat serta BPKP Papua Tengah.Norbertus menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan
dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta di lapangan.Kejaksaan berkomitmen menangani kedua perkara ini secara
profesional dan transparan demi memastikan kepastian hukum serta melindungi
keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:56 WIT
Sidang Korupsi Aerosport: Pemeriksaan Ahli Dilakukan, JPU Tegaskan Proses Secara Adil
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kejaksaan Negeri Mimika
kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan venue
Aerosport. Pada Rabu, 8 April 2026, persidangan digelar di Pengadilan Negeri
Jayapura Kelas IA dengan agenda utama pemeriksaan Ahli A de Charge. Sidang ini
merupakan bagian dari perkara yang menjerat empat orang terdakwa, yaitu DJM,
HW, S.T., M.M., dan RJW.Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa
menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas
atau menguntungkan posisi hukum klien mereka. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam
pemeriksaan ini adalah Febiana Wilma Sorbu, S.H., M.H. dan Natalia Ramma, S.H.,
M.H. yang memimpin proses persidangan dengan tertib dan profesional.Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud
nyata penegakan hukum yang humanis. Proses hukum tidak hanya mengejar
kepastian, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan dan hak asasi manusia. Pihak kejaksaan memberikan ruang seluas-luasnya bagi
pembelaan yang sah demi terciptanya rasa keadilan yang proporsional bagi semua
pihak.Sidang berjalan transparan dan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan hukum hadir untuk
memuliakan harkat martabat manusia serta menjaga integritas institusi di mata
masyarakat. Proses ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan dapat
terwujud secara utuh dan bertanggung jawab. Penulis: Jid
Editor: GF
09 Apr 2026, 14:52 WIT
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Mimika, Ketua Komunitas Pemuda Kei Desak Audit Total
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK)
Mimika, Edoardus Rahawadan, mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika provinsi Papua
Tengah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di
seluruh kampung di Mimika karena adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.Dugaan penyalahgunaan dana desa ini telah menimbulkan
kekhawatiran di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, Edoardus Rahawadan
meminta agar pengawasan terhadap dana desa tidak hanya dilakukan secara
administratif, tetapi juga secara hukum."Pengawasan terhadap dana desa tidak boleh lagi
dilakukan secara administratif semata, melainkan harus menyentuh aspek hukum.
Kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Ini bukan lagi sekadar dugaan
ringan, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses
hukum," kata Edoardus Rahawadan.dalam rilis pers yang diterima media
papuanewsonline.com, Pada Rabu (8/4/2026).Edoardus juga menyoroti pentingnya verifikasi keabsahan
dokumen kepala kampung, khususnya Surat Keputusan (SK). Menurutnya, SK kepala
kampung adalah dasar hukum utama dalam pengelolaan dana desa."SK kepala kampung adalah dasar hukum utama dalam
pengelolaan dana desa. Jika legalitas ini bermasalah, maka seluruh penggunaan
anggaran berpotensi cacat hukum," tambah Edoardus.Edoardus mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk
melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti
melakukan pelanggaran. Desakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.Dengan demikian, Edoardus berharap agar kasus dugaan
penyalahgunaan dana desa di Mimika dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang
bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.tutupnya. Penulis: Hend
Editor: GF
08 Apr 2026, 22:37 WIT
Menko Yusril Hormati Kasasi Perkara Delpedro, Putusan Akhir Diserahkan ke Mahkamah Agung
Papuanewsonline.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan
bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan
aparat penegak hukum dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Menurutnya,
meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif, para jaksa tetap memiliki
independensi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.Pernyataan tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan
tertulis di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menekankan bahwa seluruh proses
hukum yang berjalan harus tetap berpijak pada prinsip kepastian hukum dan
keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945."Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan
pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di
saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya
benar-benar didasarkan pada ketentuan-ketentuan normatif di dalam hukum acara
pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat
UUD 1945," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
(7/4/2026).Yusril menjelaskan, perkara Delpedro Marhaen dan
rekan-rekannya memiliki kompleksitas tersendiri karena proses penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dimulai dengan menggunakan KUHAP
lama. Namun, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah
resmi diberlakukan.Menurutnya, berdasarkan ketentuan peralihan, proses
persidangan beserta kelanjutannya tetap menggunakan aturan lama. Meski
demikian, muncul perdebatan akademik mengenai asas hukum yang menyatakan bahwa
apabila terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa
dapat diterapkan."Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah
berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku?
Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa
tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena
perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat
akademik," ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa jika jaksa tetap mengajukan kasasi,
maka keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut diterima
sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan
tertinggi."Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap
mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh
Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen
perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung."Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Agung
memiliki opsi untuk menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima
atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak
diperiksa. Namun, majelis hakim juga dapat memutuskan untuk tetap memeriksa
substansi permohonan tersebut."Jadi karena Jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita
tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa
pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di
negara kita," kata Yusril.Ke depan, Yusril berpandangan bahwa apabila seluruh proses
hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, telah menggunakan KUHAP
baru, maka terhadap putusan bebas seharusnya tidak lagi diajukan upaya hukum
lanjutan oleh jaksa, demi menjaga kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan.(GF)
08 Apr 2026, 00:07 WIT
Bayang-Bayang Korupsi: Hibah Bupati Mimika Kepada Kejaksaan Negeri, Pertanda Hukum Tumpul?
Papuanewsonline.com, Mimika - Independensi dan integritas
penegakan hukum di wilayah Mimika kini menjadi sorotan publik. Dianus Omaleng,
seorang warga Mimika, menyatakan keprihatinan terkait adanya penerimaan hibah
oleh Kejaksaan Negeri Mimika dari Pemerintah Kabupaten Mimika di bawah
kepemimpinan Bupati Johannes Rettob.Penerimaan hibah ini terjadi di tengah berlangsungnya
perkara hukum yang melibatkan Bupati Mimika sebagai pihak penggugat dalam kasus
melawan Robert Kambu. Dianus Omaleng menilai bahwa penerimaan hibah ini
berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengindikasikan adanya
benturan kepentingan."Penegakan hukum tidak boleh terlihat 'berhutang budi'
kepada pihak yang sedang berperkara. Hukum harus tegak lurus tanpa intervensi,
baik dalam bentuk kebijakan maupun pemberian materiil," kata Dianus
Omaleng.Dianus Omaleng juga mengacu pada beberapa regulasi, termasuk
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan Kode Etik Jaksa, yang melarang
penerimaan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi independensi dalam
penanganan perkara."Kami menuntut agar Kejaksaan Negeri Mimika menjelaskan
transparansi penerimaan hibah ini dan memastikan tidak ada konflik kepentingan
dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Mimika," tambah Dianus
Omaleng.Aspirasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial demi
terciptanya pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF
06 Apr 2026, 22:14 WIT
Keluarga Diadang OTK Berparang di Kali Wania, HP dan Uang Tunai Dirampas
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah aksi pengadangan yang
mengerikan terjadi di kawasan Kali Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala
Kencana, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIT. Satu rombongan keluarga yang
hendak mandi di lokasi tersebut mendadak dihadang oleh sekelompok orang tak
dikenal (OTK) yang membawa senjata tajam jenis parang.Peristiwa ini menimbulkan kepanikan, terlebih dalam
kendaraan tersebut terdapat anak-anak yang ikut bersama keluarga menuju lokasi
pemandian. Aksi pelaku disebut berlangsung saat kendaraan korban mendekati area
Kali Wania.“Sebuah aksi pengadangan yang mengerikan terjadi di Kali
Wania SP3, Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, pada Senin (6/4/2026) sekitar
pukul 14.30 WIT.”Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Kuala
Kencana langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk
melakukan pengejaran dan olah TKP awal.“Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kuala Kencana
langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).”Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diketahui
telah melarikan diri lebih dulu. Upaya penangkapan sementara belum membuahkan
hasil, dan polisi kini masih melakukan penyisiran di sekitar kawasan kejadian.“Namun, upaya penangkapan belum membuahkan hasil karena para
pelaku diketahui sudah lebih dulu melarikan diri menjauh dari lokasi sebelum
kedatangan petugas.”Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana,
Ipda Kristiyono Y. Tansah, jumlah pelaku diperkirakan sebanyak enam orang.
Mereka membawa parang dan melakukan intimidasi terhadap korban dengan mencoba
menarik penumpang keluar dari kendaraan.“Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana,
Ipda Kristiyono Y. Tansah, pelaku berjumlah enam orang yang membawa senjata
tajam jenis parang.”Meski situasi berlangsung sangat mencekam, seluruh korban
yang berada di dalam mobil berhasil bertahan dan tidak keluar dari kendaraan.
Total terdapat 11 orang di dalam mobil, terdiri dari lima orang dewasa dan enam
anak-anak.“Mereka melakukan intimidasi dan berusaha menarik korban
keluar dari mobil. Beruntung, seluruh korban yang berjumlah 11 orang (5 dewasa
dan 6 anak-anak) berhasil bertahan di dalam kendaraan sehingga tidak mengalami
luka fisik.”Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil merampas satu unit
telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu milik korban. Meski tidak ada
korban luka, kejadian ini menyebabkan trauma, terutama bagi anak-anak yang
berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.“Meski selamat, korban tetap mengalami kerugian materiil
berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu yang dirampas.”Petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang
bukti yang ditemukan di sekitar lokasi, yakni sepasang sandal merek Swallow dan
aksesoris rambut yang diduga milik salah satu pelaku.“Di lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
sepasang sandal Swallow dan aksesoris rambut yang diduga milik pelaku.”Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif
Polsek Kuala Kencana. Polisi terus mengumpulkan keterangan saksi serta
menelusuri identitas para pelaku guna segera melakukan penangkapan.“Kasus ini kini tengah diselidiki pihak kepolisian untuk
mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.” Penulis: Jid
Editor: GF
06 Apr 2026, 21:49 WIT
Razia Di Pelabuhan Pomako, 206 Liter Sopi Diamankan dan Akan Dimusnahkan
Papuanewsonline.com, Timika – Gabungan petugas dari Polsek
Kawasan Pelabuhan Pomako dan KPLP Syahbandar berhasil mengamankan ratusan liter
minuman keras (miras) jenis sopi lokal saat melakukan pengamanan dan razia
kedatangan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32. Operasi yang berlangsung pada
Senin (6/4/2026) mulai pukul 02.00 WIT hingga 05.30 WIT ini dipimpin langsung
oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Fits Gerald M. Nanlohy.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari 6
personel polisi dan 3 personel KPLP melakukan pemeriksaan ketat terhadap
penumpang serta barang bawaan. Berdasarkan hasil pengecekan, petugas berhasil
menemukan dan menyita total 206 liter miras yang disembunyikan dalam berbagai
wadah. Rinciannya meliputi 1 jerigen 20 liter, 7 jerigen 5 liter,
dan 236 botol plastik ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut diduga sengaja
ditinggalkan oleh pemiliknya saat menyadari kehadiran aparat.“Seluruh barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek
Kawasan Pelabuhan Pomako untuk selanjutnya dilakukan proses pemusnahan,” ujar
Iptu Nanlohy. Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah rutin dan
komitmen Polres Mimika untuk mencegah masuk serta beredarnya miras ilegal di
wilayah Kabupaten Mimika melalui jalur laut. Upaya ini dilakukan sebagai
tindakan preventif guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum.Selama operasi berlangsung, situasi terpantau aman dan
kondusif. Tercatat sebanyak 62 penumpang turun dan 59 penumpang naik dari kapal
KM Sabuk Nusantara 32. Setelah selesai proses pemeriksaan dan kepulangan penumpang,
kapal tersebut kemudian bertolak meninggalkan Dermaga Pomako menuju Pelabuhan
Dobo dan Pelabuhan Saumlaki sesuai jadwal perjalanan yang telah ditentukan. Penulis: Jid
Editor: GF
06 Apr 2026, 21:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru