Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Menko Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-Sama Sah Menurut Konstitusi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah baik secara langsung oleh rakyat
maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama memiliki dasar
konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan
kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan
mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Yusril, norma konstitusi
tersebut memberikan ruang bagi berbagai model demokrasi sepanjang dijalankan
secara sah dan beradab.Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD
justru dinilai lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana
dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menekankan prinsip
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan.Yusril menjelaskan bahwa secara filosofis, konsep musyawarah
tidak mungkin dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat dalam jumlah
besar. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan diwujudkan melalui lembaga
perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD, yang menjadi pilar utama demokrasi
perwakilan di Indonesia.Dari sisi implementasi, ia menilai pemilihan kepala daerah
secara langsung justru melahirkan berbagai persoalan serius, terutama tingginya
biaya politik. Kondisi tersebut berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan
oleh kepala daerah terpilih untuk menutup ongkos politik yang telah dikeluarkan
selama proses Pilkada.Selain biaya politik, Yusril juga menyoroti lemahnya
pengawasan terhadap praktik politik uang dalam Pilkada langsung. Menurutnya,
pengawasan terhadap jutaan pemilih jauh lebih kompleks dibandingkan pengawasan
terhadap anggota DPRD yang jumlahnya relatif terbatas.Ia menambahkan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD
membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya kepala daerah yang memiliki
kapasitas, kompetensi, dan integritas. Berbeda dengan pemilihan langsung yang
kerap memberi ruang bagi kandidat yang lebih mengandalkan popularitas atau
kekuatan modal.Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai
sistem Pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Dalam kondisi saat
ini, perbaikan terhadap sistem Pilkada langsung tetap menjadi kebutuhan
mendesak, terutama dalam penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan,
serta peningkatan kualitas kaderisasi calon oleh partai politik.Yusril juga menekankan bahwa aspirasi publik harus tetap
menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah.
Pemerintah dan DPR diminta mencermati kehendak rakyat secara adil dan
bijaksana, serta memastikan sistem apapun yang dipilih nantinya dijalankan
secara jujur, adil, dan beradab sebagai keputusan demokratis yang wajib
dihormati bersama.(GF)
09 Jan 2026, 20:42 WIT
Jaksa Agung Diminta Jangan Lindungi Mantan Aspidsus Kejati Papua
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aktivis antikorupsi Antonius
Rahabav meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersikap tegas dan tidak
melindungi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi
yang menyeret mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi
Papua, Nixon Nila Mahuse, bersama sejumlah jaksa lainnya.Permintaan tersebut disampaikan Antonius melalui siaran pers
pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah mencermati polemik yang berkembang luas di
media nasional maupun daerah, khususnya di Papua. Ia menilai, dalam kasus yang
menyeret mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut, seharusnya yang bersangkutan
dibebastugaskan dan diproses secara hukum.Antonius menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam proses
penanganan perkara dugaan TPPU dan gratifikasi, terutama pada tahap pemeriksaan
yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut pengamatannya, proses tersebut
belum sepenuhnya menjawab keraguan publik terkait transparansi dan keseriusan
penegakan hukum.Meski demikian, Antonius mengapresiasi langkah Kejaksaan
Agung yang telah menarik Nixon Nila Mahuse dari jabatannya sebagai Aspidsus
Kejati Papua. Namun, penempatannya pada jabatan strategis di bidang Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung dinilai justru memunculkan pertanyaan baru di
tengah masyarakat.Ia menegaskan bahwa berdasarkan dugaan kuat dari hasil
interogasi dan pemeriksaan internal Kejaksaan Agung, terdapat indikasi
kesalahan hukum yang dilakukan oleh Nixon. Hal tersebut, menurut Antonius,
diperkuat dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup berupa analisis
transaksi keuangan yang bersumber dari laporan resmi lembaga negara berwenang.Antonius juga merujuk pada laporan PPATK yang menunjukkan
adanya transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga berkaitan dengan
tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa
yang bersangkutan seharusnya diproses hukum, bukan justru dipromosikan ke
jabatan lain.Dalam analisis hukumnya, Antonius mengaitkan dugaan
perbuatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan TPPU, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5. Ia menilai bahwa harta
kekayaan yang diduga dikelola oleh mantan Aspidsus tersebut memiliki asal-usul
yang tidak jelas dan patut dibawa ke tahap penyidikan.Lebih lanjut, Antonius menegaskan bahwa pasal mengenai
pelaku pasif TPPU juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat transaksi
dengan Nixon, termasuk jaksa dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, mereka
tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun bukan pelaku utama
kejahatan asal.Di akhir pernyataannya, Antonius mendesak Jaksa Agung,
Kapolri, dan KPK agar tidak melindungi kasus ini serta melanjutkan proses hukum
secara terbuka dan tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan
kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencegah rusaknya
marwah lembaga negara.(GF)
09 Jan 2026, 10:54 WIT
TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Klaim atas Penembakan Aparat Militer di Yuguru
Papuanewsonline.com, Nduga — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) Kodap III Ndugama Derakma mengakui bertanggung jawab atas
penembakan terhadap satu aparat militer Indonesia di wilayah Yuguru, Kabupaten
Nduga, Papua Pegunungan, pada Kamis (8/1/2026). Insiden tersebut mengakibatkan
satu anggota militer tewas di lokasi kejadian.Dalam peristiwa itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma juga
mengklaim telah merampas satu pucuk senjata laras panjang, lima magazen berisi
amunisi, serta satu unit alat komunikasi jenis HT atau radio komunikasi
militer.Pengakuan tanggung jawab tersebut disampaikan Komandan
Batalyon Yuguru, Yibet Gwijangge, melalui siaran pers yang diterima Manajemen
Markas Pusat KOMNAS TPNPB. Ia menyatakan bahwa aksi penembakan dilakukan oleh
pasukan TPNPB Kodap III Ndugama Derakma yang berada di bawah komandonya.“Kami TPNPB Kodap lll Ndugama Derakma bertanggung jawab atas
aksi tersebut,” kata Yibet Gwijangge dalam pernyataan tertulisnya.Dalam siaran pers yang sama, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma
juga meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri, dan
Panglima TNI agar tidak menyembunyikan jenazah aparat militer Indonesia yang
tewas dalam insiden tersebut.“Mereka adalah manusia yang punya anak, istri, dan punya
keluarga yang harus diumumkan secara militer sebagai penghormatan terakhir,”
tambah Yibet Gwijangge.Selain itu, TPNPB Kodap III Ndugama Derakma menuduh aparat
militer Indonesia telah melanggar hukum humaniter internasional dengan
menguasai wilayah sipil di Yuguru dan mendirikan pos militer di kawasan
tersebut.“Kami TPNPB batalyon Yuguru menembak dan merampas senjata
dari pasukan Prabowo Subianto,” kata Yibet Gwijangge.Ia juga meminta aparat militer Indonesia untuk tidak
melakukan pengejaran terhadap warga sipil yang tidak bersenjata, serta
menegaskan bahwa aparat keamanan dapat langsung mengejar dirinya dan pasukan
Batalyon Yuguru yang disebut tidak akan melarikan diri dari aparat militer
Indonesia. Penulis: HendEditor: GF
09 Jan 2026, 00:39 WIT
Ini Sosok Anggota Polri Pelanggar HAM Serius Berdasarkan Surat Rekomendasi Komnas HAM
Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan telah terjadi pelanggaran
hak asasi manusia serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian
Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis
Papuanewsonline.com pada peristiwa 3–4 Oktober 2025 di Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah.Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi resmi
Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua
Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini
diterbitkan setelah Komnas HAM menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari
penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav.Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, dan diperkuat
dengan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan Komnas HAM pada 10 Oktober
2025. Dari pemantauan itu terungkap adanya tindakan intimidasi berlebihan
terhadap empat jurnalis, yakni Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul
Khohar, dan Hendrikus Rahalob.Dalam laporannya, Komnas HAM menyebut para jurnalis diduga
mengalami kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh,
serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Selain itu, aparat
juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan
perampasan telepon genggam secara sewenang-wenang.Komnas HAM menilai rangkaian tindakan tersebut tidak hanya
melanggar prosedur hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum,
kebebasan pers, dan nilai-nilai demokrasi. Praktik intimidasi aparat terhadap
jurnalis dinilai sebagai ancaman nyata bagi kerja jurnalistik yang dilindungi
undang-undang.Dalam perkembangan penanganan internal kepolisian, Komnas
HAM mencatat bahwa Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan
melakukan pemeriksaan terhadap AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan
langsung Kapolda Papua Tengah. Namun demikian, para korban menegaskan menolak
penyelesaian secara kekeluargaan dan tetap meminta proses hukum berjalan demi
keadilan dan efek jera.Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan telah
terjadi pelanggaran HAM yang mencakup hak atas rasa aman sebagaimana dijamin
Pasal 30 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas
proses hukum yang adil sesuai Pasal 17 UU HAM, hak atas perlindungan pembela
HAM di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi
Marrakech, serta hak atas pemulihan berupa permintaan maaf, kompensasi, dan
rehabilitasi psikologis.Melalui rekomendasinya, Komnas HAM secara tegas mendesak
Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat proses pemeriksaan Propam agar
berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, mengevaluasi serta menjatuhkan
sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria, dan memastikan pemulihan penuh bagi para
korban. Komnas HAM juga mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme
Dewan Pers serta penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres
Mimika.Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan
perlindungan saksi dan pemulihan psikologis bagi keempat jurnalis korban
intimidasi. Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kondisi kebebasan pers
di Papua dan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin
penghormatan terhadap HAM dan demokrasi. (GF)
08 Jan 2026, 23:59 WIT
Kapolda Maluku Ikuti Prosesi Ritual Adat Perdamaian di Desa Ngadi
Papuanewsonline.com, Tual – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri Prosesi Ritual Adat Pemasangan Sasi (Hawear) dan Penancapan Meriam Portugis (Lela) sebagai simbol perdamaian dan pengakhiran permasalahan antar keluarga di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Senin (8/1/2026).Prosesi adat tersebut menandai berakhirnya permasalahan penganiayaan yang menewaskan almarhum Nurdin Bugis, sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku untuk menghentikan segala bentuk permusuhan dan kekerasan di kemudian hari.Kehadiran Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penyelesaian permasalahan secara damai, bermartabat, dan berkeadilan melalui pendekatan kearifan lokal, tanpa mengesampingkan supremasi hukum.Prosesi adat dipimpin oleh Raja Dullah, Raja Tual, dan Raja Ohoitahit, diawali dengan pembacaan sumpah adat, pemasangan sasi (hawear) sebagai larangan adat, serta penancapan meriam Portugis (lela) sebagai simbol pengikat perdamaian yang memiliki konsekuensi sosial dan adat yang kuat.Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tual menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan mengajak masyarakat menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta hukum sebagai landasan hidup bersama.Sementara itu, Kapolda Maluku menegaskan bahwa perdamaian berbasis adat bukan sekadar simbolik, melainkan fondasi penting bagi keamanan jangka panjang.“Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat. ,” tegas Kapolda.Kapolda juga mengingatkan bahwa kamtibmas adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya Polri, melainkan seluruh elemen masyarakat.Ia menegaskan bahwa konflik tidak pernah melahirkan pemenang sejati dan justru meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.“Dalam konflik tidak ada yang benar-benar menang. Yang kalah menjadi abu, yang menang pun menjadi arang,” ujarnya.Kapolda berharap perdamaian di Desa Ngadi dapat menjadi contoh nasional bahwa permasalahan sosial dapat diselesaikan melalui jalur damai, manusiawi, dan berkeadilan.Kegiatan ditutup dengan doa lintas agama, jabat tangan, dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 11.25 WIT dengan pengamanan terpadu TNI–Polri.Kehadiran langsung Kapolda Maluku dalam prosesi adat ini menunjukkan pendekatan kepemimpinan Polri yang humanis, responsif, dan kontekstual terhadap budaya lokal. Model penyelesaian permasalahan berbasis adat yang dikawal negara menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menjaga stabilitas sosial tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan. PNO-12
08 Jan 2026, 20:33 WIT
Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community
Papuanewsonline.com, Jakarta - Densus 88 AT Polri mengungkap temuan serius terkait paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya menemukan keberadaan komunitas digital yang berkembang secara masif di media sosial dan berpotensi mendorong kekerasan ekstrem, khususnya pada anak-anak.“Kami membenarkan apa yang telah disampaikan Kepala BNPT, bahwa Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah kami identifikasi,” ujar Kombes Mayndra.Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.Menurutnya, kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri.“Anak-anak belum memiliki kemampuan berpikir kritis yang matang dan cenderung mencari pengakuan. Paparan radikalisme dan kekerasan di media sosial dapat dengan cepat memengaruhi perilaku, emosi, dan pola pikir mereka,” jelasnya.Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.Ia juga memaparkan sejumlah kasus kekerasan global yang melibatkan remaja sepanjang tahun 2025, yang diketahui terinspirasi dari konten ekstrem di media sosial. Salah satu kasus terbaru terjadi di Moskow, Rusia, pada Desember 2025, di mana pelaku bahkan menuliskan frasa “Jakarta Bombing 2025” pada senjata yang digunakan.“Tulisan itu diambil dan diunggah ke komunitas digital terkait. Ini menunjukkan bagaimana narasi kekerasan dapat melintasi batas negara dan menjadi inspirasi aksi nyata,” ungkapnya.Kombes Mayndra menambahkan, Densus 88 sebenarnya telah mengidentifikasi potensi ancaman ini jauh sebelum insiden di SMA Negeri 72 Jakarta terjadi. Namun, karakter pelaku yang tertutup dan menarik diri dari lingkungan sosial membuat deteksi dini menjadi sulit.Pasca insiden tersebut, Polri bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan intervensi lanjutan di berbagai daerah, hingga pada 22 Desember 2025 dilakukan penanganan serentak terhadap lebih dari 70 anak yang teridentifikasi dalam komunitas ini.“Dari hasil wawancara, kami menemukan adanya rencana aksi kekerasan ekstrem, termasuk pengeboman sekolah, penusukan, hingga rencana bunuh diri setelah melakukan aksi,” kata Kombes Mayndra.Ia mengungkapkan, dari 70 anak yang tersebar di 19 provinsi, sebanyak 67 anak telah menjalani asesmen, pemetaan, konseling, dan pendampingan. Mayoritas berada pada rentang usia 11–18 tahun, dengan dominasi usia 15 tahun.Faktor pemicu keterlibatan mereka beragam, mulai dari perundungan, kondisi keluarga tidak harmonis, trauma, minimnya perhatian orang tua, hingga paparan konten pornografi dan kekerasan.Menutup keterangannya, Kombes Mayndra mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak.“Ciri-ciri yang perlu diwaspadai antara lain ketertarikan berlebihan pada simbol dan tokoh pelaku kekerasan, menarik diri dari pergaulan, menyukai konten sadistik, marah saat gawainya diperiksa, serta membawa benda yang identik dengan kekerasan ke sekolah,” pungkasnya. PNO-12
08 Jan 2026, 12:45 WIT
Gugatan Tanah Bundaran Petrosea Bergulir ke Pengadilan, Panitia Diduga Langgar Prosedur Hukum
Papuanewsonline.com, Mimika — Persoalan pengadaan tanah
Bundaran Petrosea kini memasuki babak hukum setelah gugatan resmi diajukan ke
Pengadilan Negeri Timika. Gugatan tersebut diajukan oleh Helena Beanal yang
menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang
melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pihak perusahaan.Dalam gugatannya, penggugat menyoroti pertemuan yang digelar
pada 29 Desember 2023 sebagai momen krusial lahirnya keputusan bermasalah.
Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Dinas
PUPR Mimika Robet H. Mayaut, Sekretaris PUPR Piter Efowav, Kepala Bidang Marga
Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso,
Kepala Kantor BPN Mimika Yosepn Simon Done, serta perwakilan PT Petrosea Tbk,
Reynold Donny Kabiai.Penggugat menilai bahwa panitia pengadaan tanah dalam
pertemuan tersebut secara sepihak memutuskan penyerahan uang ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 ke rekening PT Petrosea, tanpa melibatkan dirinya
sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dimaksud.“Kami merasa tidak adil dengan proses pengadaan tanah ini,”
kata Helena Beanal.Keputusan panitia pengadaan tanah tersebut dipersoalkan
karena menetapkan PT Petrosea sebagai pihak penerima ganti rugi, meskipun
status kepemilikan perusahaan disebut hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB). Penggugat menilai keputusan itu diambil tanpa pertimbangan hukum yang
cermat.“PT. Petrosea hanya memiliki SHGB dan ada Tim Pengadaan dari
Kantor BPN Kabupaten Mimika. Seharusnya bisa memutuskan hak bisa diberikan,
kenapa semua panitia berani memutuskan yang berhak menerima adalah Pihak
Petrosea,” tambah Helena Beanal.Atas dasar itu, penggugat meminta agar dana ganti rugi yang
telah disalurkan tersebut dikembalikan ke negara. Ia juga menekankan pentingnya
tanggung jawab panitia pengadaan tanah dan tim terpadu dalam setiap pengambilan
keputusan yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat.“Kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi panitia
pengadaan tanah dan Tim Terpadu untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan
pembayaran ganti rugi tanah. Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas
dan uang negara dapat dikembalikan,” tutup Helena Beanal. Penulis: HendrikEditor: GF
07 Jan 2026, 19:06 WIT
Pemkab Puncak dan Mimika Turun Langsung ke Kwamki Narama, Dorong Perdamaian Usai Konflik
Papuanewsonline.com, Mimika — Pemerintah Kabupaten Puncak
dan Kabupaten Mimika menunjukkan keseriusan dalam mendorong penyelesaian
konflik internal yang terjadi di Distrik Kwamki Narama. Konflik yang telah
berlangsung berbulan-bulan itu tercatat menelan 11 korban jiwa dan memicu
keresahan luas di tengah masyarakat.Sebagai langkah konkret, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah
Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, didampingi tokoh adat serta unsur aparat
keamanan, turun langsung menemui dua kelompok warga yang bertikai pada Selasa
(6/1/2026) petang. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membuka ruang dialog dan
mendorong masuknya tahapan perdamaian.“Kita harus mengakhiri perang saudara ini dan membangun
kembali hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat,” ujar Nenu dalam
pertemuan tersebut.Dalam kesempatan itu, Nenu menyampaikan bahwa proses
pengamanan hingga prosesi pengabuan atau kremasi jenazah Jeri, korban konflik
yang tewas akibat serangan panah pada Minggu (4/1/2026), telah berjalan dengan
baik berkat kerja sama lintas pihak. Menurutnya, situasi tersebut menjadi dasar
penting untuk melangkah ke tahap berikutnya.“Kami berharap setelah ini sudah masuk pada tahapan
pembicaraan perdamaian. Yang terpenting, jenazah almarhum sudah diamankan dan
dimakamkan dengan baik,” jelasnya, seraya menyampaikan apresiasi kepada semua
pihak yang turut menjaga stabilitas keamanan.“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada
DPR Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, pihak
gereja, dan aparat keamanan yang sejak awal bersama-sama mengawal proses ini,”
katanya.Pemerintah daerah, lanjut Nenu, berkomitmen penuh untuk
mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan damai. Upaya
tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, adat
istiadat, serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi perdamaian agar tidak
ada lagi korban. Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membuka ruang
dialog demi keamanan dan ketenangan bersama,” tegasnya.Harapan besar disampaikan agar proses perdamaian dapat
segera terwujud sehingga kehidupan sosial masyarakat di Kwamki Narama dapat
kembali normal, aman, dan harmonis setelah dilanda konflik berkepanjangan.“Kiranya Tuhan menyertai dan memberkati kita semua, sehingga
perdamaian ini benar-benar terwujud,” harapnya.Meski demikian, Nenu juga menegaskan bahwa upaya damai harus
diiringi ketegasan hukum. Ia menekankan bahwa setelah dialog perdamaian
berjalan, setiap pihak yang dengan sengaja memicu konflik kembali harus
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Saya minta aparat keamanan sikapi ini dengan tegas agar
tidak ada lagi yang berani mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
06 Jan 2026, 21:21 WIT
Tokoh Masyarakat Maximus Tipagau Mendesak Penegakan Hukum Tegas atas Konflik Kwamki Narama
Papuanewsonline.com, Mimika — Tokoh masyarakat sekaligus
pengusaha muda asli Papua, Maximus Tipagau, menyuarakan desakan keras kepada
Polres Mimika agar bertindak tegas dan tanpa kompromi dalam menangani konflik
dua kelompok warga yang terus berulang di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten
Mimika, Papua Tengah.Menurut Tipagau, konflik yang diwarnai aksi saling balas
panah tersebut telah menunjukkan wajah kekerasan yang tidak manusiawi dan
mencerminkan kegagalan penegakan hukum. Ia menilai, aparat kepolisian tidak
boleh lagi bersikap setengah hati dalam menghadapi konflik yang telah memakan
banyak korban jiwa.“Konflik di Kwamki Narama sangat tidak manusiawi. Kepala
perang dari kedua kubu harus segera ditangkap dan diproses hukum. Negara harus
hadir dan menunjukkan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Tipagau di
Timika, Senin (05/01/2026).Konflik yang telah berlangsung sejak Oktober 2025 itu
kembali pecah pada Minggu hingga Senin (4–5/1/2026), menambah dua korban
meninggal dunia. Dengan insiden terbaru tersebut, total korban tewas akibat
konflik Kwamki Narama kini mencapai 10 orang, memperlihatkan eskalasi kekerasan
yang semakin mengkhawatirkan.Tipagau menilai, konflik berkepanjangan ini tidak hanya
mengganggu rasa aman masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah, tetapi juga
telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kemanusiaan,
keamanan, serta kewibawaan negara di mata publik.“Saya sangat prihatin. Pemerintah daerah memiliki tanggung
jawab konstitusional untuk hadir dan menjadi penengah. Konflik ini tidak boleh
dibiarkan berlarut-larut,” katanya.Ia juga mengingatkan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan
oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa bersama Forkopimda Mimika dan
Kabupaten Puncak pada awal Desember 2025. Namun, hingga kini upaya tersebut
belum mampu menghadirkan perdamaian permanen, bahkan konflik kembali memakan
korban, termasuk dari unsur kepolisian yang mengalami luka.Selain aspek keamanan, Tipagau menyoroti lemahnya pendataan
administrasi kependudukan di wilayah konflik. Ia meminta Pemerintah Kabupaten
Mimika melakukan pendataan secara menyeluruh guna memastikan kejelasan status
warga dan mencegah saling lempar tanggung jawab antar pemerintah daerah.“Harus jelas mana warga ber-KTP Mimika dan mana warga
Kabupaten Puncak. Ini penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab
antar pemerintah daerah,” ujarnya.Meski mendorong penegakan hukum secara tegas, Tipagau
menegaskan bahwa pendekatan keamanan semata tidak akan cukup. Ia meminta kedua
kepala daerah membuka kembali ruang dialog dengan mengedepankan hukum positif
yang berjalan seiring dengan hukum adat, agar perdamaian yang terbangun
bersifat jangka panjang dan berakar pada nilai-nilai lokal.“Pendekatan humanis dan musyawarah adat akan melahirkan
perdamaian yang lebih kokoh dan berkelanjutan dibanding sekadar penjagaan
aparat,” jelasnya.Sebagai solusi jangka panjang, Tipagau mengusulkan agar
tradisi konflik dialihkan menjadi kegiatan budaya positif, seperti Festival
Kamoro Kakuru, yang dapat menjadi ruang ekspresi budaya tanpa kekerasan. Ia
menegaskan bahwa dengan dukungan Otonomi Khusus dan APBD Mimika yang besar,
masyarakat asli Papua seharusnya menikmati rasa aman, kesejahteraan, serta
penghormatan atas hak-haknya. Penulis: JidEditor: GF
06 Jan 2026, 20:57 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru