logo-website
Jumat, 10 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polsek Bandara Timika Perketat Razia Sajam: 21 Anak Panah Diamankan dari Penumpang Pesawat Papuanewsonline.com, Timika – Guna menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mimika, Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika melaksanakan razia ketat terhadap penumpang pesawat rute pedalaman, khususnya dari Ilaga menuju Timika. Razia senjata tajam (sajam) ini digelar pada Kamis (02/10/2025) sebagai bentuk antisipasi pasca terjadinya aksi saling serang antara Marga Komangal dan Marga Yolemal di wilayah Kwamki Narama yang sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara, Ipda Yusran Jaya Milu, dengan melibatkan sejumlah personel yang terbagi di dua titik strategis, yakni Bandara UPBU Mozes Kilangin dan Bandara Avco Timika. Sebelum pelaksanaan, seluruh personel lebih dulu mengikuti apel pengecekan dan doa bersama, sebagai bentuk kesiapan lahir batin untuk menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat. Hasil pemeriksaan dari 13 penerbangan dengan total 54 penumpang (44 orang asli Papua dan 10 orang pendatang) cukup mengejutkan. Dari salah satu penumpang berinisial PM (31 tahun) yang baru tiba menggunakan pesawat Airfast Indonesia Twin Otter DHC6-300/PK-OCJ, aparat menemukan 21 anak panah yang disembunyikan di dalam barang bawaan. Kapolsek Kawasan Bandara, Ipda Yusran Jaya Milu, menegaskan bahwa razia ini bukan hanya sebatas pemeriksaan rutin, melainkan bentuk nyata langkah preventif Polri untuk mencegah potensi kriminalitas yang bisa muncul dari luar wilayah Timika. “Kegiatan ini adalah wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada senjata tajam maupun benda berbahaya lain yang masuk dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di Mimika. Razia ini akan terus kami lakukan secara berkala demi rasa aman bersama,” tegas Ipda Yusran. Selama jalannya razia, situasi di kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terpantau aman, tertib, dan kondusif. Aparat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap penerbangan dari wilayah pedalaman yang sering kali menjadi jalur penyelundupan sajam maupun benda terlarang lainnya. Dengan upaya ini, Polsek Bandara berharap masyarakat Mimika dapat merasakan keamanan dan kenyamanan, serta tidak lagi dihantui rasa khawatir atas potensi kriminalitas yang dapat muncul sewaktu-waktu.       Penulis: Abim Editor: GF 03 Okt 2025, 17:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Selamatkan Warga dan Evakuasi Jenazah Korban dari Aksi KKB Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimobda Polda Papua, Polres Yahukimo, dan Kodim 1715 Yahukimo terus melakukan langkah nyata dalam penanganan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, batalion Yamuhe, Kanibal dan Sisibia pimpinan Kopitua Heluka. Dalam operasi evakuasi terbaru, aparat berhasil menyelamatkan satu korban selamat serta mengevakuasi sejumlah jenazah korban yang sebelumnya menjadi sasaran serangan KKB di wilayah Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.Pada Rabu malam, (1/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi Yohanes Bouk alias Nando (22 tahun, pekerja tambang) dalam kondisi selamat meski menderita sakit malaria campuran setelah lima hari bertahan hidup di dalam hutan dengan cara bersembunyi di lubang tanpa makanan dan minuman.Selain itu, tiga jenazah pekerja tambang juga berhasil dievakuasi, yakni:* Marselino Lumare (32), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Yunus Agama (29), pekerja tambang asal Maluku, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Roberto Agama (37), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.Seluruh jenazah dibawa ke RSUD Dekai pada pukul 02.30 WIT Kamis (2/10/2025) untuk penanganan medis lebih lanjut, sementara korban selamat juga langsung mendapat perawatan intensif.Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengevakuasi dua jenazah lain yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala, yakni:* Andika Pratama, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.* Fikram Amiman, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.Dengan tambahan evakuasi tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi oleh Satgas Ops Damai Cartenz hingga saat ini berjumlah 7 orang meninggal dunia (MD) dan 5 orang selamat.Daftar korban Meninggal Dunia : 1. Desen Domungus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)2. Maselinus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)3. Roberto Agama alias Obet (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)4. Unu (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)5. Marsel alias Unus (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)6. Andika (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)7. Fikram (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)Daftar korban selamat : 1. Bakri Laode (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)2. Febri alias Basir (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)3. Tarik Baruba alias Taslim (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)4. Berti Oliver Dias (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)5. Yohanes Bouk alias Nando (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Helypad 25 Kali I, Distrik Seradala)Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB.“Kami akan kejar dan tangkap para pelaku serta bertindak tegas secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bersenjata. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum yang berlaku. Stabilitas keamanan di Yahukimo adalah prioritas utama,” tegas Brigjen Pol Faizal.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.“Kami memahami peristiwa ini menimbulkan keresahan, tetapi saya tegaskan bahwa aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjaga keselamatan setiap warga Papua,” ujar Kombes Pol Adarma.Sebagai tindak lanjut, Satgas Ops Damai Cartenz terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan, RSUD Dekai, serta membentuk tim evakuasi gabungan guna memastikan penanganan korban maupun operasi penegakan hukum berjalan aman, efektif, dan berkesinambungan. PNO-12 03 Okt 2025, 13:44 WIT
Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Pastikan Tegakkan Keadilan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti LawalataUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.KSelanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas. PNO-12 03 Okt 2025, 13:36 WIT
Tangani Kasus Lakalantas dan Kekerasan di Tanah Rata, Polda Maluku Ikuti RDP Bersama DPRD Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/10/2025). RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata Desa Batu Merah, Kota Ambon.Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. Ia didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Ambon.Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024. Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Pol. Yudi Kristanto, S.I.K menjelaskan bahwa jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus Pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.Dalam sesi tanggapan, sejumlah Anggota DPRD Komisi I menyuarakan opsi Restorative Justice (RJ), mengingat pihak yang terlibat adalah tetangga. Anggota DPRD Hasyim Rahayaan, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana. Ia juga menegaskan, bahwa RJ harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak. Sementara Wahid Laitupa juga mendorong penyelesaian non-hukum perkara tersebut untuk mencegah eskalasi konflik.Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, memberikan jaminan penegakan hukum secara terukur dan transparan. "Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kaitan dengan kasus 170 (kekerasan bersama) yang berawal dari kasus Lakalantas," ungkapnya.Kombes Dasmin juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah dilaporkan dan siap memberikan pelayanan serta penjelasan yang diperlukan oleh pihak-pihak terkait.Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan S.I.K, menjelaskan terkait laporan oknum anggota polisi telah ditindaklanjuti. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak cukup bukti, namun Propam Polda Maluku selalu membuka diri untuk menerima bukti atau petunjuk baru.Di penghujung rapat, Wakil Ketua II Komisi I, Eddyson Sarimanella, SH, menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan hukum kepada Polri, sembari mendorong upaya Restorative Justice.Namun, korban Kekerasan Bersama berinisial R.M, menyampaikan sikap tegasnya langsung di hadapan dewan dan jajaran Polda, bahwa persoalan yang menimpanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. PNO-12 03 Okt 2025, 12:06 WIT
Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta-  Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kepolisian (GMPKK) menggelar Aksi bakar lilin di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Aksi mahasiswa ini merupakan protes keras terhadap langkah Polres Mimika yang menerima dan menindaklanjuti laporan  dari Kadistrik Jita Suto Rontini yang  teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tentang dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialamatkan kepada Media Papuanewsonline.comDalam tuntutanya GMPKK meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera mencopot Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim, karena telah menghianati MoU Yang Ditanda Tangani Kapolri dan Dewan Pers.Ahmad selaku Kordinator Aksi dalam orasinya  menyatakan bahwa apa yang dilakukan Polres Mimika merupakan bagian dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Pers." Pemberitaan  Media Papuanewsonline.com tentang  perjalanan dinas fiktif pada 12 OPD di Kabupaten Mimika, termasuk perjalanan dinas fiktif di Distrik Jita merupakan fakta  sesuai hasil audit BPK Tahun 2024. " Ini yang harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, bukan Media yang di proses hukum " ujar Ahmad.Ahmad menyatakan bahwa  Memorandum of Understanding (MOU) dan Nota Kesepahaman serta Kesepakatan  Polri dan Dewan Pers, berlaku secara Nasional sehingga Polisi yang bertugas di Daerah juga harus menghormati dan menjunjung tinggi kesepakatan tersebut." Ini Kapolri yang tanda tangan diatas meterai, kok bawahanya di Daerah seperti di Papua bisa melawan dan berhianat terhadap MoU," Tegasnya.Ahmad menyatakan Publik dan semua Instansi harus paham bahwa  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lex specialis, yang berarti peraturan khusus yang mengesampingkan peraturan umum atau Lex generalis seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya dalam konteks kegiatan jurnalistik, sama dengan pemberitaan dari Media." Harus paham  bahwa permasalahan hukum yang timbul dari aktivitas pers harus diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam UU Pers itu sendiri, bukan undang-undang umum, ITE dan KUHP, " Tegasnya. Ahmad  mengharapkan agar semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi  kebebasan Pers di Indonesia, sebagai mana  Pers sebagai pilar ke 4 Demokrasi di NKRI.Ahmad menjelaskan GMPKK akan terus berkonsolidasi sehingga dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri. " Kami akan tetap pada tuntutan, meminta Kapolri Jenderal Sigit Prabowo  mencopot Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,SIK,MH dan  Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, S.I.K, bila tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, maka kami meminta Kapolri mengundurkan diri dari jabatan," Pungkasnya.(Gf) 02 Okt 2025, 22:31 WIT
Turun Langsung Ke Aksi Demo, Kapolres Tanimbar Tenangkan Massa Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H berhasil menenangkan massa aksi saat unjuk rasa yang berawal berjalan damai berubah ricuh di pelataran kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Rabu (01/10/25). Aksi demonstrasi berubah anarkis setelah dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan pengunjuk rasa dari Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu. Para pengunjuk rasa menolak jawaban Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar.Kericuhan pecah diduga setelah massa terprovokasi dari beberapa oknum provokator. Mereka memanggil massa lainnya untuk membuat kegaduhan hingga melakukan pelemparan dengan batu di Kantor Bupati dan BKPSDM yang mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela.Situasi sempat mencekam dan aparat pengamanan mengambil posisi siaga. Alih-alih menggunakan pendekatan represif, Kapolres Tanimbar AKBP Ayani justru mengambil langkah berani dengan mendekati barisan massa. Tanpa pengawalan ketat, Kapolres berjalan menuju kerumunan dan meminta agar massa dapat berdialog dengannya.Dengan menggunakan pengeras suara milik massa pendemo, Kapolres tampak dengan tegas namun menenangkan meminta agar massa tidak terprovokasi. Masa diminta agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Sebab, hal itu dapat berujung pada tindak pidana.“Saudara-saudara sekalian, saya hadir di sini untuk menjamin bahwa aspirasi kalian didengar. Tapi tolong, jangan kotori perjuangan ini dengan tindakan anarkis. Saya minta kita semua menahan diri, kita selesaikan masalah ini dengan damai,” teriak Kapolres mengajak massa aksi tetap tenang.Pendekatan personal dan humanis yang dilakukan Kapolres akhirnya membuahkan hasil yang efektif. Ketegangan yang sebelumnya menyelimuti area unjuk rasa perlahan mereda. Massa yang semula emosional mulai tenang, dan para provokator terlihat terintimidasi. Setelah dilakukan dialog singkat dengan perwakilan massa, Kapolres berhasil meyakinkan mereka untuk tidak lagi melakukan aksi anarkis. Aksi kemudian dilanjutkan di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara aman dan tertib. PNO-12 02 Okt 2025, 18:26 WIT
Polres Buru Tangkap Dua Pengguna dan Kurir Narkoba Papuanewsonline.com, Buru - Dua pelaku narkoba berhasil ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Buru. Mereka berinisial BS, 47 tahun, sebagai pengguna, dan AS, 39 tahun selaku kurir narkoba.BS dan AS diamankan di waktu dan tempat berbeda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polres Buru, Rabu (1/10/2025).Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang S.I.K menjelaskan, Tersangka BS ditangkap di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kecamatan Namlea pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Zat adiktif ini dikemas dalam plastik klip bening kecil. Tim penyidik juga mengamankan 1 set bong (alat hisab sabu), 1 unit smartphone vivo V50 lite 4G warna purple, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kantong pelastik warna hijau, 1 lembar kertas alumunium foil rokok, 1 buah botol permen happydent cool white, dan 1 buah kantong bodybag warna merah bertuliskan safety tools.Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun."Tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian," kata Kapolres mengungkapkan motif tersangka.Berselang beberapa jam kemudian, tim Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil mengungkap pelaku lainnya, yakni AS. Pria 39 tahun ini ditangkap di lorong rumah dinas Kesehatan Kabupaten Buru Desa Namlea pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT."Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan ke dalam plastik bening besar. Tim juga mengamankan 1 unit smartphone realme note 70 warna hitam," ujarnya.Tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka melakukan hal tersebut di karena biar mendapatkan keuntungan, tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya. PNO-12 02 Okt 2025, 17:57 WIT
KPK dan PPATK Resmi Perkuat Sinergi dalam Pencegahan Korupsi dan Pencucian Uang Papuanewsonline.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meneguhkan kolaborasi mereka melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pencegahan serta pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Langkah ini memperkuat sinergi yang telah dibangun kedua lembaga selama lebih dari satu dekade. MoU mencakup berbagai poin strategis, mulai dari pertukaran informasi dan data, perumusan produk hukum, penanganan perkara, analisis strategis, sosialisasi, hingga pengembangan sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama dengan PPATK merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membongkar berbagai kasus korupsi besar di Indonesia. “Kesepahaman ini diperlukan guna meningkatkan dan mengupayakan kolaborasi dalam pencegahan serta pemberantasan Tipikor dan TPPU agar berjalan maksimal,” tegas Setyo. Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyelenggaraan lokakarya dan kegiatan lanjutan yang diharapkan dapat menghasilkan terobosan positif. “Tidak hanya KPK dan PPATK, tapi semua pihak harus terlibat agar implementasi kesepahaman ini benar-benar berdampak,” tambahnya. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan badan hukum dan perusahaan sebagai salah satu celah utama yang sering dimanfaatkan dalam praktik korupsi maupun pencucian uang. Berdasarkan data terbaru PPATK, korupsi masih menduduki peringkat pertama dalam kategori analisis faktor risiko TPPU dengan skor 9,00 (kategori tinggi), disusul tindak pidana narkotika dan perpajakan. “Karena itu, kolaborasi dan keterlibatan bersama harus dimaksimalkan untuk memperkuat berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk aspek national risk assessment,” jelas Ivan. Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan workshop bersama yang membahas sejumlah isu krusial, seperti harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka Financial Action Task Force (FATF), penguatan basis data Politically Exposed Person (PEP), hingga praktik baik dalam pengelolaan data PEP untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan KPK dan PPATK, perwakilan Stranas PK, lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, hingga aparat penegak hukum. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia semakin serius membangun sistem keuangan yang berintegritas. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat penindakan, tetapi juga meningkatkan pencegahan sejak dini terhadap praktik korupsi dan pencucian uang. “Tujuan akhirnya adalah menjaga akuntabilitas, meningkatkan integritas sistem keuangan, dan mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi,” tutup Ketua KPK Setyo Budiyanto.(GF) 02 Okt 2025, 14:21 WIT
Polres SBT Amankan Oknum Guru SMP di Bula, Terjerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Papuanewsoline.com — Bula Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikejutkan oleh kasus memilukan yang melibatkan seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula. Guru berinisial JU (42), yang seharusnya menjadi teladan dan pendidik, justru ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT karena diduga menyetubuhi siswinya yang masih berusia 13 tahun. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika, lantai 2 Polres SBT, Selasa (30/9/2025). Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani S.Ap, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, serta Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H, menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok. Berdasarkan perkembangan penyidikan, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara,” jelas AKP Rahmat. Kasus ini bermula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu ruang kelas SMP Negeri di Bula. Saat korban bersama temannya tengah mengerjakan tugas, tersangka masuk ke dalam kelas dan menggenggam tangan korban. Korban yang panik berusaha meminta pertolongan temannya untuk memanggil guru lain. Namun, tersangka kemudian menutup dan mengunci pintu kelas, mengancam korban, lalu melakukan perbuatan bejatnya. Aksi tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Merasa tak terima, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke Polres SBT. Polisi bergerak cepat dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, menetapkan JU sebagai tersangka. Pelaku resmi ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 tanggal 28 September 2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 tanggal 29 September 2025. “Motif tersangka adalah tidak mampu mengendalikan nafsu. Namun apapun alasannya, tindakannya tidak bisa ditoleransi. Korban masih anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan menjadi korban,” tegas AKP Rahmat dalam konferensi pers. Kapolres SBT menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berani melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah prioritas, dan siapa pun yang mencoba merusaknya akan berhadapan dengan hukum seberat-beratnya.(GF)  01 Okt 2025, 21:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT