logo-website
Sabtu, 09 Mei 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Dorong Proses Hukum Transparan, Lapas Timika Gandeng Kantor Hukum Law Firm Gold Papuanewsonline.com, Mimika — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Hukum Law Firm Gold guna menjamin hak tahanan dan narapidana, Kamis 30 April 2026.Penandatanganan kerja sama dilakukan di ruang Kepala Lapas Timika lantai dua, SP5, Timika. Langkah ini disebut sebagai upaya progresif Lapas Timika untuk memastikan setiap individu di bawah pengawasannya mendapat perlakuan adil sesuai hukum serta akses bantuan hukum yang kompeten dan profesional.Kepala Lapas Kelas IIB Timika Hernowo mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen dalam melihat hak para tahanan dan narapidana untuk mendapatkan sosialisasi serta kesadaran hukum."Kemitraan ini adalah bentuk komitmen serius Lapas Timika untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum bagi narapidana dan tahanan, sehingga proses hukum yang mereka jalani dapat berjalan transparan dan akuntabel," ujar Hernowo.Ia menambahkan, kemitraan tersebut diharapkan berdampak langsung kepada tahanan dan narapidana dalam mendapatkan kepastian hukum. "Inisiatif ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum dan memastikan setiap individu, terlepas dari statusnya, memiliki akses yang sama terhadap keadilan," kata Hernowo.Penandatanganan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak dan menjadi dasar bagi Law Firm Gold untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan Lapas Timika. Penulis: Hendrik Editor: GF 01 Mei 2026, 11:34 WIT
Aksi KAWAL Jilid II Berakhir Tanpa Kepastian, Tuntutan Sidang Arianto Tawakal Masih Menggantung Papuanewsonline.com, Tual — Aksi Aliansi KAWAL Jilid II yang mendesak agar sidang kasus kematian Arianto Tawakal dikembalikan ke Kota Tual berakhir tanpa keputusan pasti pada Selasa 28 April 2026. Massa yang berunjuk rasa hanya menerima serangkaian pernyataan komitmen dari sejumlah pejabat, sementara pertemuan di DPRD Kota Tual berlangsung tertutup bagi awak media.Aksi dimulai di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Kepala Kejari Tual Alexander Zaldi menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Tual A. Yani Renuat dan Pengadilan Negeri Tual terkait permintaan pemindahan lokasi sidang. “Kami akan menyurati Wali Kota dan PN Tual,” kata Zaldi di hadapan massa. Namun ia tidak menyebutkan batas waktu maupun mekanisme tindak lanjut atas surat tersebut.Dari Kejari, massa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Tual. Ketua PN Tual David F. Charles Soplanit bersama jajaran menyambut massa di depan gedung. Soplanit menegaskan bahwa kewenangan memindahkan lokasi sidang tidak berada di tangan PN Tual. Ia menyatakan siap meneruskan surat permohonan dari Polres dan Kejari Tual kepada pihak yang berwenang. “Kami tidak bisa memutuskan. Surat akan kami teruskan,” ujarnya.Kantor Wali Kota Tual menjadi titik berikutnya. Wakil Wali Kota Amir Rumra menerima massa dan menyampaikan bahwa Pemkot Tual akan menindaklanjuti jika menerima surat resmi dari Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dan Kejari Tual. “Kalau surat sudah masuk, kami akan respons,” kata Amir Rumra.Aksi ditutup di DPRD Kota Tual. Ketua DPRD Aisa Renhoat bersama enam anggota DPRD menerima perwakilan massa di ruang kerja ketua. Namun pertemuan berlangsung tertutup. Yang di kutip Dari media Tualnews,com._ yang hendak melakukan peliputan dicegah oleh oknum aparat kepolisian dan pegawai DPRD.Penutupan akses liputan ini mendapat sorotan dari peserta aksi. Mereka menilai sikap DPRD bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat kasus Arianto Tawakal menjadi perhatian luas masyarakat Tual.Hingga aksi berakhir, tidak ada satu pun pejabat yang memberikan kepastian waktu maupun jaminan bahwa sidang akan dipindahkan ke Kota Tual. Massa menilai rangkaian pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa keputusan konkret.Papuanewsonline,com. telah berupaya meminta konfirmasi resmi dari DPRD Kota Tual terkait alasan penutupan akses liputan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak DPRD.Kasus kematian Arianto Tawakal saat ini menjadi perhatian publik Tual. Massa menilai proses hukum masih terhenti pada tataran administrasi tanpa kepastian hasil, sehingga tuntutan keadilan bagi keluarga korban belum terpenuhi. Penulis: Hend Editor: GF 29 Apr 2026, 14:16 WIT
Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Buru – Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku diamankan bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Kabidhumas.Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” tambahnya.Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa.Pengungkapan kasus ini memperlihatkan keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan nasional, khususnya di wilayah kaya sumber daya seperti Maluku. Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Langkah tegas aparat diharapkan diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta penanganan menyeluruh hingga ke akar jaringan distribusi ilegal. PNO-12 29 Apr 2026, 10:29 WIT
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Teluk Ambon, Sabtu malam (25/4/2026).Kedua terduga masing-masing berinisial VAL (20) dan HM (15) diamankan sekitar pukul 23.20 WIT di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan Dealer Honda Astra Motor, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.“Tim Opsnal menerima informasi sekitar pukul 18.00 WIT, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada malam hari di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam plastik bening di saku celana salah satu terduga. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Barang bukti yang diamankan antara lain 38 plastik klip kosong, satu unit ponsel iPhone 13, dua kaca pireks, dua sedotan, satu alat hisap (bong), serta dua korek api gas.“Seluruh barang bukti bersama kedua terduga telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika tersebut.Dalam kasus ini, kedua terduga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk dugaan kepemilikan, penguasaan, maupun peredaran.Polda Maluku menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah rawan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika,” tegas Rositah.Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkotika di daerah. Respons cepat atas informasi masyarakat menunjukkan pentingnya kolaborasi antara warga dan aparat penegak hukum.Namun, fakta keterlibatan pelaku usia muda juga menjadi perhatian serius. Selain penegakan hukum, diperlukan pendekatan preventif yang lebih masif melalui edukasi dan pengawasan lingkungan guna mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Maluku. PNO-12 29 Apr 2026, 10:18 WIT
Polres Malra Redam Potensi Konflik Kasus Kematian di Bandara Langgur Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara memfasilitasi pertemuan antara perwakilan Marga Holath dan Marga Tuatrean guna meredam potensi konflik pasca peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa insiden yang terjadi pada 19 April 2026 merupakan persoalan pribadi, bukan konflik antar kelompok atau marga.Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (25/4/2026) pukul 10.30 WIT di Ruang SPKT Polres Maluku Tenggara itu dihadiri sekitar 30 perwakilan keluarga dari kedua belah pihak, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.Sejumlah tokoh keluarga yang hadir antara lain Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S. Dumatubun, Noho Silubun, serta perwakilan keluarga besar dari Marga Holath dan Marga Tuatrean.Dalam forum tersebut, para pihak menyepakati beberapa poin penting. Selain menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah individu, kedua belah pihak juga sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka juga berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik lanjutan.Kesepakatan itu juga memuat komitmen bersama untuk menyosialisasikan hasil pertemuan kepada seluruh anggota keluarga di wilayah Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Para pihak menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab pihak yang telah menandatangani kesepakatan.Kabidhumas Polda MalukuKombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., dalam keterangannya mengapresiasi langkah pertemuan yang dilakukan serta sikap kooperatif kedua belah pihak.“Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan di Maluku Tenggara. Kesepakatan yang dicapai menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan hukum secara bijak dan tidak melebar menjadi konflik komunal. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 14.19 WIT tersebut berjalan dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara profesional sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Maluku.Langkah mediasi ini dinilai sebagai bagian penting dari pendekatan preventif Polri dalam mencegah eskalasi konflik sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. PNO-12 29 Apr 2026, 09:53 WIT
TPNPB Klaim Tembak Dua Orang di Yahukimo, Situasi Dekai Memanas Papuanewsonline.com, Yahukimo — Situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo dilaporkan memanas setelah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo Korowai mengklaim melakukan aksi penembakan terhadap dua orang di wilayah Kali Biru, Kota Dekai, Senin (27/4/2026).Dalam siaran pers yang diterima dari Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pasukan di bawah pimpinan Mayor Mackar Sobolim bersama Lampion Heluka.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan telah menerima laporan langsung dari lapangan terkait insiden tersebut. Mereka mengklaim bahwa dua orang yang ditembak merupakan agen intelijen militer yang menyamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), serta menyebut dua unit kendaraan turut mengalami kerusakan akibat tembakan.Dalam pernyataannya, TPNPB juga menegaskan sikapnya terhadap aparat keamanan Indonesia. Mereka meminta agar pihak militer tidak menyembunyikan identitas korban dalam insiden tersebut.Selain itu, kelompok tersebut menyebut bahwa sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum pada 26 April 2026 kepada seluruh pengguna kendaraan di wilayah yang mereka sebut sebagai “zona perang”.“Jika tidak kami siap tembak karena itu bagian dari agen intelijen militer Indonesia. Dan hal tersebut tidak di indahkan maka hari ini kami sudah eksekusi dua orang dan dua unit mobil,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.TPNPB juga menyampaikan peringatan keras kepada warga sipil, khususnya yang disebut sebagai warga imigran Indonesia, untuk segera meninggalkan wilayah Yahukimo. Mereka menyatakan bahwa daerah tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah perang.“Kami juga mengimbau kepada warga imigran Indonesia dan orang Papua agar segera kosongkan wilayah Yahukimo karena saya, Mackar Sobolim dari Korowai telah berada di wilayah perang di Yahukimo dan siap perang sampai Papua Merdeka atau negara kolonialisme Indonesia mengakui kemerdekaan bangsa Papua.”Lebih lanjut, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut mendesak pemerintah Indonesia untuk segera melakukan evakuasi terhadap warga sipil yang bekerja di wilayah tersebut, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, sopir, dan pekerja lainnya.Mereka juga menyatakan akan terus melakukan aksi serupa apabila ultimatum tersebut tidak direspons oleh pemerintah.“Hal ini perlu kami sampaikan demi keamanan dan jaminan keselamatan bagi warga sipil di wilayah konflik bersenjata. Dan juga jika pemerintah tidak mendengar perintah evakuasi warga imigran maka seluruh korban menjadi tanggung jawab negara indonesia karena tidak bertanggung jawab terhadap warganya saat perintah ini dikeluarkan.”Hingga berita ini rilis, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat keamanan maupun pemerintah terkait insiden penembakan tersebut. (GF) 27 Apr 2026, 20:43 WIT
Berani Laporkan Kekerasan, DP3A Mimika Tegaskan Perlindungan Korban Jadi Prioritas Utama Papuanrwsonline.com, Mimika — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mimika, Yohana Arwam, mengimbau masyarakat, khususnya korban maupun saksi kekerasan, agar berani melapor dan tidak mendiamkan kasus yang terjadi.Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan yang tidak ditangani dengan baik dapat berujung fatal. “Ada korban yang sampai mengakhiri hidup, mengalami gangguan kejiwaan, bahkan anak-anak yang akhirnya putus sekolah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).Ia menjelaskan, kasus kekerasan saat ini banyak terjadi, baik terhadap anak maupun perempuan. Namun, korban dan keluarga kerap enggan melapor karena takut mengalami intimidasi. Padahal, pihaknya menjamin bahwa korban maupun saksi akan mendapatkan perlindungan.Terkait penyebab, Yohana mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras). Oleh karena itu, ia berharap regulasi terkait peredaran miras dapat menjadi perhatian serius. Selain itu, peran agama juga dinilai penting dalam menekan angka kekerasan.Faktor ekonomi juga menjadi pemicu lainnya. Kondisi keluarga yang tidak mencukupi kerap memicu terjadinya kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun terhadap anak.Di sisi lain, penggunaan media sosial turut berpengaruh, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk itu, Yohana menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan edukasi kepada siswa.Ia juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang kini tidak lagi sekadar gangguan ringan, melainkan sudah mengarah pada tindakan kejahatan. “Ini sangat disayangkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan,” katanya.DP3A Mimika berharap pihak sekolah dapat lebih serius menangani persoalan tersebut agar tidak terus berulang. Dampak bullying tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga berpotensi membuat pelaku berhadapan dengan sanksi hukum.Ke depan, DP3A berencana melakukan sosialisasi secara intensif ke sekolah-sekolah terkait bullying dan berbagai bentuk kekerasan. Pendekatan “jemput bola” juga akan diterapkan mengingat masih banyak kasus yang belum dilaporkan.Terkait penggunaan media sosial oleh anak, pihaknya menyambut baik adanya regulasi pembatasan. Dalam waktu dekat, DP3A akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan instansi lainnya guna memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.Beberapa langkah juga telah dilakukan di sekolah, seperti penitipan ponsel siswa kepada guru selama jam pelajaran. Namun demikian, pengawasan di rumah dinilai tetap menjadi kunci.“Peran orang tua sangat penting. Jika pengawasan dilakukan dengan baik, anak akan lebih terarah. Sebaliknya, tanpa kontrol, penggunaan media sosial bisa berlebihan,” ujarnya.Sebagai langkah lanjutan, DP3A Mimika juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan. Mengingat luasnya wilayah, upaya tersebut membutuhkan proses, koordinasi, serta dukungan anggaran yang memadai. Penulis: Bim Editor: GF 27 Apr 2026, 18:32 WIT
Terlibat Skandal Korupsi Dana PON, Mahasiswa Geruduk Kejagung Minta Yunus Wonda Dipenjarakan Papuanewsonline.com, Jayapura-, Ratusan Mahsiswa dari Universitas Jayabaya menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung pada, Jumat (24/4/2026).Aksi mahasiswa ini  mempertanyakan penanganan perkara  mega korupsi dana PON Papua yang menyeret Yunus Wonda (Bupati Jayapura), namun tak kunjung dijadikan tersangka dalam perkara ini.Marero selaku Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya (LEMJ)  menegaskan bahwa  Kejaksaan Tinggi Papua sebagai pihak yang  melaksanakan  proses hukum perkara skandal korupsi tersebut terkesan melindungi Yunus Wonda dan diduga menjadikanya sebagai ATM berjalan." Dalam perkara ini terlihat sekali ada tebang pilih, bahkan ada yang dibinah dan ada yang dibinasakan, contoh sudah jelas keterlibatan Yunus Wonda yang saat ini sebagai Bupati Jayapura, tapi tak kunjung jadi tersangka, padahal fakta persidangan dan sudah ada bukti pengembalian 15 Miliar oleh yang bersangkutan," tegas Marero.Marero menegaskan Lembaga Eksekutif Mahasiswa Jayabaya akan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Agung untuk meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin mengundurkan diri, bilah kasus ini tetap berjalan di tempat dan tidak ada kepastian hukum bagi publik." Publik berhak untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara ini, dan ada alasan apa sehingga Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka," Ujarnya.Kata Marero publik menduga Yunus Wonda sengaja dijadikan ATM berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, karena lambanya proses penegakan hukum kasus tersebut merupakan unsur yang disengaja." Dalam satu perkara itu harus ada keadilan dan kepastian hukum, sehingga bila Yunus Wonda  belum dijadikan tersangka, maka tidak ada keadilan dan tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini," Ungkapnya.Lanjut Marero bayangkan orang lain sudah jadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam kasus korupsi ini, tapi Yunus Wonda belum tersentu oleh hukum." Apakah ini yang disebut keadilan dan kepastian hukum yang sering didengung-dengungkan oleh ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung," Sorot Marero.Marero berharap agar tuntutan dalam  aksi demonstrasi tersebut  segerah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, agar secepatnya menetapkan Yunus Wonda sebagai tersangka." Kami menduga ini sengaja diperlambat proses penetapan tersangka, padahal dalam fakta persidangan sudah terungkap peran dari Yunus Wonda ini merupakan  aktor intelektual dalam mega korupsi ini," Ucapnya.Marero  mengatakan  keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, menjadi  tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia  dalam semangat pemberantasan korupsi." Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan  anggaran rakyat ini atau tidak, karena sudah menjadi rahasis umum kalau Yunus Wonda merupakan straiker yang  belum tersentu hukum dalam mega korupsi ini," Terangnya.Marero mengakui bahwa  secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah  terungkap ke publik, dimana  dalam fakta persidangan para terdakwa  secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.Sementara itu diketahui, pada tahun kemarin Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam  proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian  negara 205 Miliar Rupiah.Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dedi Sawaki menyatakan saat ini  Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.Kata Dia, Dalam babak kedua proses penyidikan kasus ini,  jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.Penulis: HendrikEditor.  : GF 25 Apr 2026, 23:32 WIT
Babak Baru Kasus Penipuan CPNS, Polda Maluku Tahan Tersangka; Pastikan Proses Hukum Berjalan Efektif Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Tersangka berinisial FS alias Ibu Ika kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku setelah melalui rangkaian proses hukum yang berjalan bertahap dan sesuai prosedur.Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku, sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan atas laporan masyarakat.Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Desember 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta menelusuri fakta-fakta hukum untuk memastikan adanya unsur tindak pidana.Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari terlapor. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi yang kemudian diperkuat melalui mekanisme penyitaan sesuai ketentuan hukum.Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, penyidik memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, melalui gelar perkara lanjutan, FS ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.Setelah penetapan tersangka, penyidik melaksanakan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, penyidik kemudian melakukan langkah penegakan hukum berupa penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan guna kepentingan penyidikan.“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tambah Rositah.Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. PNO-12 25 Apr 2026, 14:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT