logo-website
Sabtu, 04 Apr 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
TPNPB Kodap IV Sorong Raya Klaim Serang Pos Militer di Maybrat, 8 Aparat Tewas dan Senjata Disita Papuanewsonline.com, Maybrat - TPNPB Kodap IV Sorong Raya mengklaim telah melakukan serangan terhadap pos militer Indonesia di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua pada 22 Maret 2026. Dalam siaran persnya, TPNPB menyatakan bahwa serangan tersebut dipimpin oleh Komandan Operasi TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Mayor Manfred Fatem, dan berhasil menewaskan 8 orang aparat militer Indonesia.TPNPB juga mengklaim telah menyita beberapa senjata dan amunisi milik militer Indonesia, termasuk satu pucuk senjata FN Minimi MK3 buatan Belgia, satu pucuk senjata M4, 2 unit magazen, dan 49 butir amunisi kaliber 5.56. Seluruh logistik militer Indonesia yang telah disita telah menjadi aset TPNPB Kodap IV Sorong Raya dan akan digunakan dalam medan perang di Papua demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua.Dalam pernyataan resminya, TPNPB Kodap IV Sorong Raya menuntut agar pemerintah Indonesia mengakui TPNPB sebagai kelompok yang berjuang untuk kemerdekaan Papua dan berhenti menyebut mereka sebagai kelompok kriminal. TPNPB juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Agus Subianto, untuk mengakui seluruh anggotanya yang telah tewas dalam pertempuran di Maybrat.TPNPB Kodap IV Sorong Raya juga meminta bantuan kemanusiaan untuk warga sipil yang terkena dampak konflik, karena akibat dari konflik tersebut telah mengakibatkan 105.878 warga sipil mengungsi secara internal di Tanah Papua. TPNPB juga menuntut agar aparat militer Indonesia segera ditarik keluar dari pemukiman warga sipil dan berhenti melakukan penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil.TPNPB Kodap IV Sorong Raya juga menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan pembangunan jalan, jembatan, maupun uang, karena perang yang dilakukan hanya untuk kemerdekaan bangsa Papua. Mereka juga meminta kepada seluruh warga sipil untuk tidak percaya dengan ucapan pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa wilayah Maybrat sudah aman, karena TPNPB masih melakukan operasi.Dalam siaran persnya, TPNPB Kodap IV Sorong Raya juga mengultimatum kepada seluruh agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang bekerja sebagai pedagang kaki lima, tukang ojek, tukang bangunan, ASN, dan imigran Indonesia yang sedang mencuri emas dan hasil kekayaan alam Papua agar segera keluar dari wilayah perang. Penulis: Hendrik Editor: GF 27 Mar 2026, 21:15 WIT
Redam Aksi Bentrok di Danar, Polisi Imbau Masyarakat Menahan Diri dan tidak mudah terprovokasi Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidang Humas membenarkan terjadinya bentrok antar kelompok pemuda di Desa Danar Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, yang terjadi sejak Jumat (26/3) malam hingga Sabtu (27/3) dini hari.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa aparat kepolisian dihawah pimpinan Kapolres Malra AKBP RIAN SUHENDI, S.PT., S.I.K telah mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengendalikan situasi.“Benar telah terjadi bentrokan antar kelompok pemuda, Personel Polres Maluku Tenggara dibantu satuan Brimob telah melakukan penanganan secara cepat sehingga situasi saat ini berangsur kondusif,” ujarnya.Menurut Kombes Rositah, Peristiwa bermula dari kesalahpahaman antar pemuda yang memicu adanya konsentrasi massa dan aksi saling lempar antar kelompok. Situasi sempat mereda setelah kehadiran aparat, namun kembali terjadi eskalasi pada dini hari hingga menyebabkan bentrokan lanjutan Dari kejadian tersebut terdapat korban luka baik dari pihak aparat Kepolisian yang melerai maupun dari pihak masyarakat kedua belah pihak yang terlibat bentrokan tersebut, diantaranya :3 orang Anggota Polri:* Wakapolres Malra, KOMPOL Djufri Jawa* Kasat Reskrim Polres Malra, AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H * Personil Satsamapta Polres Malra, Bripda Siswanto Sofyan 3 orang anggota Masyarakat :* sdr. FFH (22 thn)* sdr. MSS (17 thn)* sdr. AA R (37 thn)Serta satu orang masyarakat meninggal dunia Sdr FAR (25 thn)Sedangkan untuk kerugian materiil yang baru berhasil didatakan saat ini :* 3 unit rumah terbakar* 4 unit rumah rusak berat* 1 unit sepeda motor terbakarData-data diatas akan diupdate kembali sesuai perkembangan situasi dan kondisi dilapangan.Situasi saat ini telah berhasil dikendalikan oleh aparat Kepolisian Polres Malra beserta personil Brimob Yon C Pelopor di lokasi kejadian dan telah dilakukan penyekatan antara kedua kelompok yang bertikai, kata Kombes Rositah.Dia juga menegaskan bahwa Polri mengedepankan langkah persuasif, penegakan hukum secara profesional, serta koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan.“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan sepenuhnya kepada aparat keamanan. Upaya rekonsiliasi dan pemulihan situasi sosial terus dilakukan,” tegasnya.Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi serta pendalaman lebih lanjut guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. PNO-12 27 Mar 2026, 15:12 WIT
Kericuhan Maluku Tenggara Memanas, Dua Perwira Polisi Terluka Akibat Panah Wayer Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Kericuhan yang terjadi di wilayah Maluku Tenggara pada Jumat (27/3/2026) dini hari menyebabkan dua pejabat kepolisian mengalami luka serius akibat serangan panah wayer.Insiden tersebut berlangsung di Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, dan langsung mendapat penanganan aparat keamanan yang bergerak cepat ke lokasi kejadian.Dua perwira yang menjadi korban adalah Wakapolres Maluku Tenggara, Kompol Jufri Djawa, serta Kasat Reskrim, AKP Barry Talabessy. Keduanya mengalami luka akibat terkena panah wayer saat berada di lokasi kericuhan.Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut situasi di lapangan bermula dari keributan yang kemudian berkembang menjadi bentrokan."Benar, biasalah ribut-ribut, saya sekarang ada di TKP," ujarnya.Setelah kejadian, kedua korban segera dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.Selain korban dari pihak kepolisian, informasi awal dari lapangan juga menyebutkan adanya korban jiwa dalam insiden tersebut. Setidaknya dua orang dilaporkan meninggal dunia.Kericuhan juga mengakibatkan kerusakan cukup besar, dengan puluhan rumah warga dilaporkan terbakar dan mengalami kerusakan akibat bentrokan yang terjadi.Hingga saat ini, motif pasti di balik kericuhan tersebut masih belum diketahui. Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab serta pihak-pihak yang terlibat.Sementara itu, situasi di lokasi kejadian masih dalam pengamanan ketat aparat gabungan untuk mencegah terjadinya kericuhan lanjutan.Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat berwenang. Penulis: Hendrik Editor: GF 27 Mar 2026, 14:36 WIT
Kegiatan Pembersihan Jalan RTH Disorot, Aliansi Peduli Pengusaha OAP Tantang Pemkab Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika mengungkap temuan serius terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan pemerintah di beberapa distrik yang diduga berjalan tanpa kontrak resmi, tanpa transparansi, serta minimnya pelibatan pengusaha asli Papua. 27/3/26)Dalam temuan di lapangan, terlihat kegiatan penataan lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah berjalan, namun tidak memiliki kejelasan administrasi kontrak yang sah. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap mekanisme pelaksanaan yang dinilai menyimpang dari aturan yang berlaku.Lebih jauh, Aliansi juga menemukan indikasi kuat adanya dugaan keterlibatan orang-orang dekat atau lingkaran tertentu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan nama pengusaha OAP yang hanya dijadikan sebagai "formalitas" semata, sementara pihak yang benar-benar melaksanakan pekerjaan bukan merupakan orang asli Papua. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius yang tidak hanya melanggar etika administrasi negara, tetapi juga mencederai hak ekonomi masyarakat asli di tanahnya sendiri, serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan kebijakan afirmatif pemerintah pusat.Ketua Aliansi, Emus Kogoya, menegaskan bahwa persoalan ini sudah masuk pada level serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah. "Kami menemukan pekerjaan sudah berjalan di lapangan, tapi kontrak tidak jelas. Ini tidak boleh dianggap biasa. Ini harus dijelaskan ke publik: siapa yang kerja, pakai dasar apa, dan kenapa pengusaha OAP tidak dilibatkan?" tegasnya. Aliansi juga secara terbuka menantang Inspektorat Kabupaten Mimika untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. "Inspektorat jangan diam. Ini uang negara, ini hak masyarakat. Kalau ada pelanggaran, harus dibuka secara transparan," lanjutnya.Momentum sorotan ini juga terjadi tepat setelah genap satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika. Aliansi menyampaikan pesan terbuka meminta klarifikasi terkait kesesuaian kegiatan ini dengan visi dan misi yang telah disampaikan. Secara resmi, Aliansi meminta klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat, penghentian praktik penggunaan nama OAP sebagai formalitas, serta pelibatan nyata pengusaha asli dalam setiap kegiatan pemerintah. "Kami tidak datang untuk melawan pemerintah. Kami datang untuk mengingatkan. Tapi kalau hak OAP terus diabaikan, maka kami akan berdiri paling depan untuk bersuara," tegas Aji Lemauk. Aliansi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menempuh langkah advokasi hingga tingkat pusat jika tidak ada respons serius. Penulis: Jid Editor: GF 27 Mar 2026, 11:41 WIT
TPNPB Umumkan Duka Nasional, Alfons Sorry Tewas di Maybrat Papuanewsonline.com, Maybrat - Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap IV Sorong Raya mengumumkan duka nasional atas gugurnya salah satu anggota mereka, Peltu Alfons Sorry, dalam insiden kontak bersenjata di wilayah Maybrat, Papua.Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal Kamis, 26 Maret 2026, berdasarkan laporan dari jajaran pimpinan di lapangan.Dalam laporan itu disebutkan bahwa informasi diterima dari Panglima Daerah Brigjend Denny Moos bersama Wakil Panglima Kolonel Zakarias Fatem melalui Komandan Operasi Mayor Manfred Fatem dan Letnan Kolonel Zeth Fatem.Almarhum Peltu Alfons Sorry dilaporkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 08.15 WIT setelah terkena tembakan saat terlibat dalam penyerangan di Pos TNI Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.Menurut keterangan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut, hingga 26 Maret 2026 jenazah korban disebut belum dikembalikan kepada pihak keluarga dan masih berada di lokasi kejadian.Peltu Alfons Sorry diketahui menjabat sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Buaya di bawah KODAP IV Sorong Raya. Ia disebut sebagai salah satu anggota yang aktif terlibat dalam berbagai operasi kelompok tersebut di wilayah Papua Barat Daya.Dalam riwayat yang disampaikan, ia bergabung sejak tahun 2021 dan kemudian dipercaya menduduki posisi strategis pada tahun 2023 setelah melalui proses reorganisasi internal."Almarhum Alfons sorry masuk di TPNPB Batalyon Buaya KODAP IV Sorong Raya pada tahun 2021 sebagai anggota atau pasukan biasa, namun berjalannya proses reorganisasi dalam revisinya, Alm. Alfons Sorry menjabat sebagai Wakil Komandan Operasi Batalyon Buaya pada tahun 2023."Selain itu, disebutkan pula bahwa almarhum terlibat dalam sejumlah aksi bersenjata sebelumnya bersama Komandan Operasi Mayor Manfred Fatem di berbagai wilayah konflik."Alfons sorry masuk dalam medan perang di Moskona Utara bersama Komandan Operasi KODAP IV Sorong Raya, Mayor Manfred Fatem berhasil merampas 1 unit senjata DMR SPM 1 sniper pada hari Sabtu, tanggal, 11 Oktober 2025 tepat jam 13,45 WP.""Alm. Alfons Sorry masuk dalam Medan perang di Pos TNI di Kampung Sorry distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat Papua bersama Komandan Operasi KODAP IV Sorong Raya berhasil merampas senjata Caracal buatan Rusia jenis bazoka, 1 pucuk tambah senjata berat dewoo precision ind magasen samping tanam kaki dua senjata berat 1 pucuk, dan tambah 2 magasen tambah amunisi 49 butir pada hari Minggu, 22 Maret 2026 tepat pada jam 06:30 pagi WP."Atas kejadian tersebut, TPNPB secara resmi menyatakan duka nasional atas kehilangan yang mereka sebut sebagai salah satu prajurit terbaik di wilayah Sorong Raya.Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, yang juga menegaskan posisi organisasi dalam konflik yang terus berlangsung di Tanah Papua.Situasi ini kembali menambah panjang daftar insiden kekerasan bersenjata di Papua, khususnya di wilayah Maybrat yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu titik konflik dengan intensitas tinggi.(GF) 26 Mar 2026, 15:21 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Bersama Personil Gabungan Respon Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Personil Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi di area parkir Gereja GKI Metanoia, Dekai, Senin malam (23/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIT.Korban, seorang pria berinisial SGF (44), saat ini dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan di RSUD Dekai. Penanganan medis terus dilakukan untuk memastikan kondisi korban stabil.Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang usai melakukan persiapan kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan saksi, korban diserang oleh orang tak dikenal di area parkir gereja. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.Menerima laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi dan RSUD Dekai untuk melakukan penanganan awal, mengamankan situasi, serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi guna mendukung proses penyelidikan.Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramdhani S.Sos., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan terukur.“Aparat bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol. Dr. Faizal.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga S.I.K., M.Hum. menyampaikan bahwa langkah-langkah pengamanan terus ditingkatkan.“Kami terus memperkuat patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo,” ungkap Kombes Pol. Adarma.Wakasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, S.I.K., menambahkan bahwa penanganan dilakukan secara cepat dan terukur sejak awal kejadian.“Korban telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis dalam kondisi sadar. Personel kami juga telah mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Saat ini situasi terpantau terkendali,” jelasnya.Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak dan privasi korban menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional.Aparat mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.Penanganan kasus ini terus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. PNO-12 25 Mar 2026, 17:59 WIT
Desakan KPI Terkait Skandal Danah Hibah KPU Mimika 28 Miliar Langsung Direspon KPK Papuanewsonline.com, Jakarta-  Desakan Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) agar KPK mengambil alih proses penegakan hukum skandal dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah,  langsung direspon dengan baik oleh Komisi Pemberantsan Korupsi ( KPK).Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK secara terbuka mendengar aspirasi masyarakat dalam upaya  pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk daerah di Papua." KPK terbuka untuk mendengar aspirasi masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi di Papua," ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (25/3).Juru bicara KPK yang dekat dengan awak Media ini menyampaikan KPK akan mendalami permintaan dari masyarakat tersebut." KPK  akan dalami dan  berkooordinasi sehingga  bisa juga  suprevisi," Tegasnya.Diberitakan Media Papuanewsonline.com sebelumnya bahwa terkait mandeknya skandal dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika di Polda Papua Tengah, memicuh reaksi dari  Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) yang  mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penegakan hukum skandal korupsi tersebut.Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK." KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur." Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa  KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi  syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif." Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan. " Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah." KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun  termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar. " Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus  ini, dan  telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.Analisis dan Keprihatinan PublikKoalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:1.Lambannya Proses Hukum  Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.2.Minimnya Transparansi  Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.3. Potensi Intervensi dan KonflikKepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.4. Ancaman terhadap DemokrasiPenyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan HukumKetidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.Sikap dan PernyataanDengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. TuntutanSehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan  korupsi dana hibah KPU Mimika.2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk  segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini. Desakan kepada KPK RIKami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.Desakan ini didasarkan pada:- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .- Adanya temuan resmi dari BPK RI  - Lambannya proses penanganan di tingkat daerah  .- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah." Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 25 Mar 2026, 11:10 WIT
Mengendap di Polda Papua Tengah, KPI Desak KPK Ambil Alih Dugaan Mega Korupsi KPU Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta-  Koalisi Pemuda Indonesia (KPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengambil alih proses penyelidikan dugaan mega korupsi dana hibah KPU Mimika, dari Polda Papua Tengah.Desakan ini disampaikan Arjuna selaku koordinator koalisi pemuda Indonesia melaui siaran pers yang diterima Media Papuanewsonline.com, dari Jakarta, Rabu (25/3).Aktifis anti korupsi ini mengatakan dasar hukum KPK mengambil alih kasus tersebut telah diatur secara jelas, sehingga kasus yang mandek dan mengendap lama seperti penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KPU 28 Miliar di Polda Papua Tengah bisa diambil alih oleh KPK." KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus korupsi tertentu dari Kepolisian atau Kejaksaan. Wewenang ini diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga mutlak kami mendesak KPK segerah mengambil alih perkara ini untuk memberikan kepastian hukum," jelas Arjuna.Arjuna menjelaskan ada Syarat Pengambilalihan Kasus ke KPK dan sesuai kronologis perkara dana hibah KPU Mimika dengan kerugian negara 28 Miliar sudah memenuhi unsur." Secara spesisifik kan sudah diatur, bahwa  KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi jika memenuhi  syarat keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait, nah kalau kronologis perkara ini dengan kerugian negara Rp.28 Miliar maka pasti melibatkan pihak lain, aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga syarat ini sudah terpenuhi," Jelasnya.Sayarat yang kedua lanjut Arjuna satu kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan penanganannya terhambat oleh campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif." Nah kalau syarat ini juga sudah terpenuhi karena kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik namun penanganannya terlambat bahkan mandek, berarti ada campur tangan pihak lain," Tegasnya.Kata Arjuna syarat yang ke tiga yaitu satu kasus korupsi yang terjadi di daerah perbatasan Republik Indonesia atau lintas negara.Membutuhkan penanganan khusus karena kompleksitas masalah, pembuktian sulit, atau teknologi tinggi.Penanganan di lembaga penegak hukum lain (Polri atau Kejaksaan) tidak berjalan efektif atau sulit dipertanggungjawabkan. " Kami berpendapat bahwa syarat yang ketiga ini juga sudah memenuhi unsur karena penanganan perkara ini oleh Polda Papua Tengah sudah 7 bulan tidak ada tanda-tanda berarti proses penegakan hukum kasus ini tidak berjalan efektif," Terangnya.Lanjut dia, atas dasar itu, koalisi pemuda Indonesia mendesak KPK mengambil alih proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi danah hibah KPU Mimika dari Polda Papua Tengah.Arjuna menjelaskan Dugaan korupsi ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, kepercayaan publik, serta integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di wilayah Papua Tengah." KPK harus ambil alih supaya proses hukum harus on the track dalam arti bahwa semua pihak yang terlibat kalaupun  termasuk ada APH harus ditangkap dan di penjarakan, sehingga ada efek jerah," Sorotnya.Arjuna menyempaikan Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika dengan total anggaran sebesar Rp140,9 miliar. Dari jumlah tersebut, terdapat kerugian negara/daerah mencapai Rp 28 miliar. " Angka Rp 28 Miliar merugikan negara ini mulanya dari permohonan proposal yang di ajukan kepada Pemda Mimika senilai 113 miliar, namun pada pencairannya terjadi pelonjakan anggaran sebesar 140,9 miliar tanpa ada pengusulan perubahan, ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif," Imbuhnya.Lanjut Arjuna Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, lemahnya sistem pengawasan internal, serta potensi keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Miris sekali, meskipun temuan BPK Rp 28 Miliar dalam kasus  ini, dan  telah menjadi perhatian publik, bahkan telah ditangani Polda Papua Tengah, namun sudah 7 bulan belum ada kejelasan," Ujarnya.Kata Arjuna Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas, serta independensi aparat penegak hukum di Polda Papua Tengah dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut dana publik dalam jumlah besar.Analisis dan Keprihatinan PublikKoalisi Pemuda Indonesia menilai bahwa terdapat beberapa persoalan mendasar dalam penanganan kasus ini:1.Lambannya Proses Hukum  Penanganan yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum berpotensi menghambat pengungkapan fakta serta membuka ruang bagi hilangnya barang bukti maupun jejak aliran dana.2. Minimnya Transparansi  Tidak adanya informasi yang jelas kepada publik terkait perkembangan kasus ini memperkuat persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum, bisa jadi ada keterlibatan aparat penegak hukum.3. Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan Lambannya penanganan, membuka dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.4. Ancaman terhadap Demokrasi Penyalahgunaan dana Pilkada merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang jujur dan adil.5. Menurunnya Kepercayaan Publik Terhadap Penegakan HukumKetidakjelasan penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.Sikap dan PernyataanDengan ini Koalisi Pemuda Indonesia menyatakan:1. Mengutuk keras segala bentuk praktik korupsi, terlebih yang berkaitan dengan dana penyelenggaraan Pilkada.2. Menilai bahwa dugaan korupsi sebesar Rp28 miliar merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara luar biasa pula oleh KPK.3. Menegaskan bahwa temuan BPK RI merupakan dasar yang kuat untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.4. Menyatakan bahwa lambannya penanganan selama 7 bulan adalah bentuk kegagalan Polda Papua Tengah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.5. Menuntut adanya komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. TuntutanSehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:1. Meminta KPK mengambil alih perkara dugaan  korupsi dana hibah KPU Mimika.2. Mendesak Polda Papua Tengah untuk  segera meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, bilah tidak ditindak lanjuti maka dalam waktu dekat koalisi pemuda Indonesia menggelar aksi demo di Mabes Polri.2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.3. Menuntut transparansi penuh kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.4. Mendesak proses hukum harus dilakukan transparan, dan proses hukum dengan langkah dilakukannya audit investigatif lanjutan guna mengungkap aliran dana secara menyeluruh.5. Menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.6. Menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses hukum.7. Mendorong pengawasan aktif dari masyarakat sipil dan media dalam mengawal kasus ini. Desakan kepada KPK RIKami menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Papua Tengah, tidak mampu atau tidak menunjukkan progres signifikan dalam menindaklanjuti kasus ini dalam waktu dekat, maka kami secara tegas:Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika.Desakan ini didasarkan pada:- Besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp28 miliar .- Adanya temuan resmi dari BPK RI  - Lambannya proses penanganan di tingkat daerah  .- Potensi keterlibatan banyak pihak termasuk aparat penegak hukum dalam kompleksitas perkara .- Pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi secara nasional.Kami meyakini bahwa KPK RI memiliki kewenangan, kapasitas, dan independensi yang lebih kuat dalam menangani perkara korupsi besar yang berpotensi mandek di tingkat daerah." Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan seruan aksi bagi mahasiswa dan pemuda di Jakarta untuk bersama-sama menggelar aksi di Mabes Polri dan KPK," Pungkas Arjuna.Penulis: HendrikEditor.  : Galang Fadila 25 Mar 2026, 00:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT