logo-website
Minggu, 24 Agu 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Kasus Korupsi Jembatan Agimuga Mulai Disidangkan di Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura – Perhatian publik Papua Tengah kini tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Agimuga, yang sempat menjadi sorotan di Kabupaten Mimika, resmi memasuki babak persidangan. Sidang perdana yang digelar pada Jumat (8/8/2025) pukul 16.00 WIT ini menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Keduanya diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2023, yang disebut-sebut merugikan keuangan negara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memimpin jalannya sidang dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang, S.H., mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa dikeluarkan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025. "Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar Royal. Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 UU Tipikor dikenal sebagai pasal “kerugian negara dengan unsur melawan hukum” yang memiliki ancaman pidana berat, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan Pasal 3 mengatur perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pihak JPU menilai, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur kedua pasal tersebut, baik dari segi kerugian negara maupun penyalahgunaan wewenang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Publik pun menunggu fakta-fakta baru yang akan terungkap di persidangan, mengingat proyek ini semula diharapkan menjadi infrastruktur strategis untuk menghubungkan wilayah terisolir di Agimuga. Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di Papua, di tengah banyaknya proyek pembangunan yang mengandalkan dana besar dari APBD dan APBN. (jidan)  11 Agu 2025, 03:58 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan Papuanewsonline.com, Timika – Isu dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius, terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat adat. “Hal ini berbeda dengan organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun, pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan komunitas adat di Mimika. “Dana ini harusnya untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan bertindak,” pungkasnya. (corri) 10 Agu 2025, 04:24 WIT
DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu Papuanewsonline.com, Jayapura – Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Ketua Komisi I DPRK Mimika yang juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Saya memberikan apresiasi kepada Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya. Alfian mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum, hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama. “Banyak masyarakat kurang mampu memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” jelas Alfian. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika. Raperda Pelayanan Bantuan Hukum ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai. Selain itu, keberadaan Raperda ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. Alfian optimistis, jika Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan biaya. “Pemerintah diharapkan tidak hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya. Setelah masuk daftar prioritas, Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026. Dengan adanya Raperda Pelayanan Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan) 09 Agu 2025, 17:08 WIT
Miliki Narkoba, Polda Maluku Ringkus Dua Pemuda di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Miliki narkoba, dua pemuda di Ambon ditangkap dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku yang digelar Kepolisian Daerah Maluku Tahun 2025.Kedua pemuda yang diamankan di lokasi berbeda di kota Ambon berinisial DGM alias Epot, 22 Tahun, dan MRS alias Roni, 25 Tahun.Epot dibekuk di kawasan Jl. Yan Pays, Depan Kantor PU kota Ambon pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. Dari tangan mahasiswa ini, tim subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba mengamankan 1 paket ganja yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang.Berhasil diringkus setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, warga Karang Panjang ini lalu digiring tim penyidik ke Markas Ditresnarkoba Polda Maluku, bilangan Batu Gaja. Dari hasil interogasi, Epot mengaku narkotika golongan 1 ini milik rekannya MK."Saat ini MK dalam penyelidikan tim Ditresnarkoba Polda Maluku. Kasus ini masih dalam pengembangan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (7/8/2025).Sementara Roni, diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Stain Ambon pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025. Ia dibekuk setelah tim menerima informasi dari masyarakat.Warga Tanah Rata ini diciduk bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 ini dibungkus dengan plastik bening ukuran kecil.Setelah diamankan, Roni digelandang menuju Markas Ditresnarkoba di bilangan Batu Gajah. Berdasarkan hasil interogasi Roni mengaku membeli dari pria berinisial G di desa Hitu dengan harga Rp500 ribu."Saat ini pria berinisial G sedang dalam penyelidikan, kasus ini juga masih dalam pengembangan," tambahnya.Kombes Rositah mengaku Epot dan Roni kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. PNO-12 07 Agu 2025, 20:34 WIT
Polres Yahukimo Gerak Cepat Tangani Pembunuhan Brutal di Jalan Kali Merah Dekai Papuanewsonline.com, Yahukimo – Sebuah tragedi berdarah terjadi di siang bolong, tepatnya di Jalan Kali Merah, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, saat seorang pria bernama Yohanes Entamoni (39) menjadi korban pembunuhan sadis oleh dua Orang Tak Dikenal (OTK), Rabu (6/8/2025). Kejadian ini sontak menggemparkan warga setempat dan memicu respons cepat dari jajaran Polres Yahukimo. Dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara IPTU Jean G. Pulanda, S.E., bersama perwira pengawas piket dan personel gabungan Polres Yahukimo, aparat segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengamanan di sekitar lokasi. Saksi mata berinisial NK (43), yang sedang berada di dalam rumahnya, mengaku mendengar teriakan memilukan yang datang dari sisi kanan rumahnya. “Saya sedang menghitung nota belanja material pembangunan kios di depan rumah. Tiba-tiba saya mendengar suara teriakan ‘ADU TOLONG, ADU TOLONG’. Saat saya keluar, saya melihat dua orang tak dikenal sedang mengejar tukang bangunan ke arah belakang rumah,” ungkap NK. Karena ketakutan, saksi tidak berani mengejar dan memilih untuk langsung menuju Polres Yahukimo menggunakan sepeda motor untuk melaporkan insiden tersebut. Hasil identifikasi di lokasi menyebutkan korban Yohanes Entamoni mengalami luka bacok serius di bagian leher, mata, dan tangan. Luka-luka tersebut menyebabkan korban tewas di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Petugas langsung mengevakuasi jenazah ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Yahukimo, AKBP Zet Saalino, S.H., M.H., juga tampak hadir langsung di RSUD Dekai, melihat kondisi jenazah korban dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Dalam pernyataannya, Kapolres Yahukimo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, dan berkomitmen mengejar pelaku hingga tertangkap. “Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Zet Saalino tegas. Saat ini, tim penyidik dari Polres Yahukimo tengah mendalami keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang kabur usai melakukan aksi brutal tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, serta tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan para pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak tentang pentingnya keamanan di lingkungan masyarakat, terutama di siang hari yang seharusnya menjadi waktu paling aman. (GF) 07 Agu 2025, 01:07 WIT
Temukan Mayat di Kali Merah, Satgas Ops Damai Cartenz Respon Cepat Selidiki Lokasi Papuanewsonline.com, Yahukimo – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz sektor Yahukimo merespon kejadian pembunuhan terhadap seorang warga sipil bernama Yohanes Entamoi (39) yang ditemukan meninggal dunia dengan luka berat akibat kekerasan senjata tajam di area Kali Merah, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Rabu, (6/8/2025), sekitar pukul 13.59 WIT. Setibanya di lokasi, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Dekai untuk ditangani secara medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka senjata tajam pada leher, wajah, lengan kanan, dan luka sobek di jari telunjuk kiri. Identitas korban diketahui beralamat di Permukiman Jalur 3 dan bekerja sebagai buruh swasta.Keterangan awal diperoleh dari dua orang saksi. Saksi pertama, berinisial G, menyatakan bahwa dirinya dan korban sedang membangun kios di lokasi kejadian ketika tiba-tiba dua orang tak dikenal menyerang mereka. Korban sempat melarikan diri ke belakang rumah, sementara saksi berhasil menendang salah satu pelaku sebelum melarikan diri dan meminta pertolongan ke Polres Yahukimo.Saksi kedua, berinisial N, menjelaskan bahwa saat kejadian ia sedang berada di dalam rumah yang berdekatan dengan lokasi pembangunan kios. Ia mendengar teriakan minta tolong dan melihat dua orang tak dikenal mengejar tukang ke arah belakang rumah. Salah satu pelaku sempat mengancam saksi dengan kapak, namun kemudian kembali mengejar korban. Karena situasi yang mengancam, saksi langsung meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.Dalam proses olah TKP, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kacamata, ikat pinggang, topi, dan masker. Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum mengatakan bahwa Polri melalui Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo akan mengusut tuntas kasus ini dan tidak mentolerir tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Tim telah diterjunkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan pelaku segera ditangkap serta diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol. Faizal.Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menambahkan bahwa dalam dua hari terkahir telah terjadi dua aksi kekerasan terhadap Masyarakat pendatang di kota dekai, Yahukimo, papua Pegunungan.“Pada hari ini, 6 agustus 2025, sekitar pukul 13.40 WIT, warga pendatang bernama Yohanes Entamoi usia 39 tahun, tukang kayu asal ambon, telah menjadi korban pembacokan di leher yang berujung kematian,” jelas Kasatgas Humas.Lebih lanjut dikatakan, 1 saksi selamat Gabrielis Lifarius Ratu, berhasil melarikan diri setelah sempat di serang oleh pelaku yang membawa parang dan panah, saksi menyebut, ada dua orang tak di kenal (OTK) yang melakukan aksi tersebut dengan posisi siaga dan niat menyerang.“Personel satgas operasi damai cartenz, segera merespon ke TKP, mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Dekai dan melaksanakan patrol taktis di sekitar Lokasi kejadian, penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik serangan ini,” tambahnya.Di hari sebelumnya, dikatakan Kasatgas Humas, pada selasa malam 5 agustus 2025 pukul 20.50 WIT, Susmanto usia 32 tahun, warga suku jawa juga menjadi korban penikaman oleh pelaku Bernama Lea di Kompleks Pasar Baru, korban selamat, namun mengalami luka tusuk di bagian pinggan belakang, tembus kedepan dan berhasil evakuasi RSUD Dekai oleh warga sekitar. Anggota Satgas Damai Cartenz juga langsung ke TKP dan melakukan pengamanan dan penyelidikan awal,” “Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan pada warga sipil, terlebih terhadap masyarakat pendatang yang mencari nafkah dengan cara damai. Kami mengajak Masyarakat untuk tetap tenang, waspada dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku. Keadilan harus ditegakan, dan damai harus tetap di jaga,” tegas Kasatgas Humas.Selanjutnya jenazah korban direncanakan akan dimakamkan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Tempat Pemakaman Umum Kilo 6, Kabupaten Yahukimo. PNO-12 06 Agu 2025, 21:18 WIT
Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polres SBB Papuanewsonline.com, SBB - Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) menyita ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.Miras ilegal itu diselundupkan dengan mobil Avanza yang parkir di Jalan Trans Seram, Dusun Mata Empat, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Selasa malam (5/8/2025). Operasi Antik dipimpin Kasat Narkoba Iptu Bonafit Sianturi, S.H. Ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.Ratusan liter miras berkadar alkohol tinggi ini ditemukan setelah tim mencurigakan mobil warna merah yang sedang terparkir pada pukul 19.40 WIT.Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 27 karung berisi sopi, terdiri dari 24 karung ukuran 50 kg, 3 karung ukuran 24 kg dengan taksiran total sebanyak kurang lebih 900 liter.Hampir 1 ton minuman memabukan ini akan dibawa menuju Kota Ambon. Saat ditemukan, pengendara mobil berinisial R.M.T juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di gudang Satres Narkoba Polres SBB guna proses hukum dan kegiatan pemusnahan sesuai prosedur.Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menyampaikan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal seperti peredaran miras jenis sopi. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal keselamatan dan masa depan masyarakat kita. Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh miras. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tanpa henti,” tegas Kapolres.Masyarakat diajak untuk turut serta dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.“Kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan takut untuk melapor. Ini demi keamanan dan ketertiban kita bersama,” tambahnya.Polres Seram Bagian Barat memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. PNO-12 06 Agu 2025, 17:38 WIT
3 Pimpinan PT. PIM Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Beras Oplosan Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Konferensi pers digelar hari ini di Mabes Polri dan dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.Konferensi pers dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang menyampaikan update penyidikan kasus tersebut.Dalam pernyataannya, Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM sebagai produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).“Ditemukan bahwa produk beras premium yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023. Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.Lebih lanjut, penyidikan dilakukan secara komprehensif, termasuk dengan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang, serta uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.Polri juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. Bahkan, proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari.Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Helfi.Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras memastikan label kemasan sesuai dan memenuhi standar SNI serta tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan bentuk nyata pelaksanaan arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045. PNO-12 06 Agu 2025, 10:23 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT