logo-website
Sabtu, 27 Sep 2025,  WIT

Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tual

Polres Tual Perluas Jeratan Hukum, Ungkap Peran Jaringan Pelaku dan Tegaskan Ancaman Hukuman Mati

Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 20:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Suasana konferensi pers di Aula Jananuraga Polres Tual saat Kapolres AKBP Adrian S. Y. Tuuk didampingi jajaran kepolisian mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur, Rabu (24/9).

Papuanewsonline.com, Tual – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR, yang mengguncang warga Kota Tual pada 24 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tual mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam membantu pelaku utama melarikan diri.


Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9), Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K menegaskan bahwa penegakan hukum kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka, WR. Namun, hasil penyidikan mendalam membuktikan adanya keterlibatan AFK, MR, dan FO dengan peran berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi tempat persembunyian di Desa Letman,” jelas Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa AFK masih berstatus di bawah umur, sementara MR dan FO sudah dewasa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, aparat juga menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

“Ini bukan hanya soal kejahatan biasa, tetapi tindak kriminal yang sangat serius karena korbannya adalah anak. Hukuman maksimal sangat mungkin diterapkan,” tegas IPTU Aji.

Meski telah menetapkan empat tersangka, kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti. Satu orang lain berinisial MO kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus memburu keberadaannya dan meminta kerja sama masyarakat.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, menekankan perlunya regulasi tegas untuk mencegah potensi tindak kriminal yang sering berawal dari kegiatan pesta.


“Banyak konflik horizontal dan tindak kekerasan dipicu oleh pesta. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat merugikan. Perlu Perwali, bahkan Perda, agar pesta tidak menjadi ladang lahirnya tindak kriminal,” ujarnya.

Kapolres AKBP Adrian Tuuk menutup konferensi pers dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui potensi tindak pidana. Penegakan hukum akan terus kami jalankan tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman di Kota Tual,” tegasnya.

Dengan penetapan tersangka baru ini, kasus pembunuhan sadis terhadap KSR kian membuka tabir keterlibatan lebih luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang berusaha melindungi pelaku kejahatan.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE