Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Anak di Tual
Polres Tual Perluas Jeratan Hukum, Ungkap Peran Jaringan Pelaku dan Tegaskan Ancaman Hukuman Mati
Papuanewsonline.com - 26 Sep 2025, 20:14 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Tual – Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak di bawah umur berinisial KSR, yang mengguncang warga Kota Tual pada 24 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tual mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam membantu pelaku utama melarikan diri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Jananuraga Polres Tual, Rabu (24/9), Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K menegaskan bahwa penegakan hukum kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Awalnya kasus ini hanya
melibatkan satu tersangka, WR. Namun, hasil penyidikan mendalam membuktikan
adanya keterlibatan AFK, MR, dan FO dengan peran berbeda-beda, mulai dari
membantu pelarian, menyembunyikan barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi
tempat persembunyian di Desa Letman,” jelas Kapolres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU
Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa AFK masih berstatus di bawah umur,
sementara MR dan FO sudah dewasa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum
pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal
340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati
atau penjara seumur hidup. Selain itu, aparat juga menerapkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat
bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Ini bukan hanya soal kejahatan
biasa, tetapi tindak kriminal yang sangat serius karena korbannya adalah anak.
Hukuman maksimal sangat mungkin diterapkan,” tegas IPTU Aji.
Meski telah menetapkan empat
tersangka, kepolisian memastikan penyidikan belum berhenti. Satu orang lain
berinisial MO kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus
memburu keberadaannya dan meminta kerja sama masyarakat.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, menekankan perlunya regulasi tegas untuk mencegah potensi tindak kriminal yang sering berawal dari kegiatan pesta.
“Banyak konflik horizontal dan
tindak kekerasan dipicu oleh pesta. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya bisa
sangat merugikan. Perlu Perwali, bahkan Perda, agar pesta tidak menjadi ladang
lahirnya tindak kriminal,” ujarnya.
Kapolres AKBP Adrian Tuuk menutup
konferensi pers dengan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam
menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami berharap masyarakat tidak
segan melapor jika mengetahui potensi tindak pidana. Penegakan hukum akan terus
kami jalankan tanpa pandang bulu, demi terciptanya rasa aman di Kota Tual,”
tegasnya.
Dengan penetapan tersangka baru ini, kasus pembunuhan sadis terhadap KSR kian membuka tabir keterlibatan lebih luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum akan menjerat siapa saja yang berusaha melindungi pelaku kejahatan.(GF)