logo-website
Kamis, 26 Feb 2026,  WIT

Jhon Wempi Wetipo dan Feliks Wanggai Diduga Ikut Terima Fee Proyek 135 Miliar Wamena

Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan Pj Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor Pelaksana

Papuanewsonline.com - 26 Feb 2026, 13:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasii

Papuanewsonline.com, Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga kini belum menetapkan tersangka dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.

Dari data dan informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com Kamis (26/2/2026), menyebutkan, nama mantan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo dan Mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai ikut menerima Fee dari skandal dugaan korupsi ini.

Diketahui penyidik Kejati Papua telah melakukan penyidikan  dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua, namun tak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Skandal pekerjaan tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Papua telah memeriksa enam orang saksi, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun kontraktor, selain itu penyidik juga mengamankan sejumla dokumen.

Dalam kasus ini berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.

Anggaran bersumber  dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender, namun pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.

Atas Perubahan ini  berdampak langsung ke anggaran awal Rp 135.767.000.000 Miliar menjadi Rp 68.251.610.000, Miliar dengan selisih bagai bumi dan langit.

Proyek Dilaksanakan Tanpa konsultan Perencanaan dan Pengawasan 

Fakta yang cukup menarik Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT. NM, tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.

Diduga Fee Mengalir Ke Sejumah Pejabat Termasuk Mantan Wamendagri Jhon Wempi Watipo dan Manntan  Pj Gubernur Papua Pegunungan Feliks Wanggai, Kepala Dinas PU, Kabid Bina Marga dan Kontraktor Pelaksana

Dari Pembayaran uang muka sebesar Rp 13.650.322.000 atau 20% yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp 8 miliar.

Dari laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian Negara senilai Rp 8.497.624.000.

 

Penulis : Hendrik

Editor  : GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
M
Marchus | 26 Feb 2026, 15:12 WIT
Berdasarkan hasil temuan dari BPK RI sebesar Rp. 8.497.624.000, semuanya telah di lakukan pengembaliannya secara berangsur² hingga lunas tersalurkan ke Kasda Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan rekomendasi oleh BPK RI,