Pansus Bongkar Pelanggaran Ketenagakerjaan di PTFI, Pimpinan Perusahaan Terancam Sanksi Pidana
Panitia Khusus karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial
Papuanewsonline.com - 04 Apr 2026, 19:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Panitia Khusus (Pansus) karyawan Moker PT FI, Privatisasi & Kontraktor menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus perselisihan Industrial dengan mengacu pada ketentuan hukum yang ada. Dalam proses pendalaman materi yang tengah berlangsung, Pansus menemukan adanya indikasi Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan.
"Regulasi hukum yang berlaku saat ini memungkinkan
adanya sanksi pidana yang bersifat personal bagi pengambil keputusan di tingkat
korporasi," kata Sekretaris Pansus Moker PT FI, Privatisasi &
kontraktor, Yanpieterson Laly, pada media papuanewsonline,com. Rabu (4/4/2026).
Pansus menyoroti praktik pemutusan PHK sepihak yang sering kali mengabaikan aturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam Peristiwa Mogok kerja yang dilakukan. Jika dalam temuan Pansus terbukti adanya keterlibatan unsur pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan ilegal, maka sanksi pidana tidak lagi hanya menyasar entitas korporasi, melainkan melekat pada individu tersebut.

Dari dua kali pertemuan yang telah dilakukan Pansus dalam
Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik oleh Pekerja Freeport dan Pekerja Privatisasi
& kontraktor yang melaksanakan Mogok Kerja sejak Tahun 2017, terdapat
adanya laporan sementara yang terindikasi merupakan suatu rangkaian bukti yang
mengarah kepada suatu Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan, salah satunya adalah
Union Busting.
Proses pendalaman materi Moker dipastikan masih terus
berlanjut. Tim investigasi akan menyisir data & Fakta-Fakta Terkait
Kelengkapan-kelengkapan Bukti pada permasalahan ini. Bulan ini, Pansus Moker
akan melakukan langkah koordinasi ke Pihak Disnaker Provinsi Papua sebagai
Tindak lanjut Kepengawasan Tenaga Kerja atas adanya laporan dugaan Pelanggaran
Norma Ketenagakerjaan melalui Nota Periksa I.
"Tim investigasi akan terus bekerja untuk mengungkap
kebenaran dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati," tambah
Yanpieterson Laly.
Penulis: Hend
Editor: GF